Skip to content
Back to announcement

20240426_CASS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31630273_lamp1.pdf

Other Text extracted CASS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                           PT CARDIG AERO SERVICES TBK.
  Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020, tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sehubungan dengan
pelepasan gadai atas saham PT Cardig Aero Services Tbk. yang dimiliki oleh PT Cardig Asset
Management atas pinjaman yang diberikan oleh PT Cardig Aero Services Tbk. kepada PT Cardig
Asset Management dengan manfaat pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp177.350.735.264
dan US$3.829.947, yang telah dilakukan pada 25 April 2024.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.




                          PT CARDIG AERO SERVICES TBK.
                         Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
                                    (“Perseroan”)

                                    Kegiatan Usaha:
   Jasa dalam industri penerbangan, termasuk ground handling, pengurusan kargo, penyedia
     makanan dalam penerbangan, dan keamanan serta pemeliharaan pesawat terbang.

                                         Kantor
           Menara Cardig Lantai 3 Jl. Raya Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur
                                     DKI Jakarta 13650
                                 Tel. (62-21) 8087-5050
                                 Fax. (62-21) 8088-5001

                                Website: www.pt-cas.com
                          Email: corporatesecretary@pt-cas.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN,
KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUANGKAPKAN
DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN
YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN MENURUT
KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA-FAKTA DAN INFORMASI-
INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                            1
Page 2
                                          DEFINISI

Direksi                         :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat
                                    Keterbukaan Informasi ini dibuat.

Gadai Saham CAM                 :   Memiliki arti sebagaimana       didefinisikan   pada   Bagian   II
                                    Keterbukaan Informasi ini.

Keterbukaan Informasi           :   Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
                                    Informasi ini.
Komisaris                       :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
                                    pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.

Laporan Keuangan                :   Laporan Keuangan Perseroan yang telah di audit oleh Kantor
                                    Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja untuk periode
                                    yang berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan Laporan
                                    tanggal 26 Maret 2024.

Menkumham                       :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK                             :   Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                    Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU
                                    OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                                    pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
                                    modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
                                    lembaga keuangan lainnya

Penilai Independen              :   KJPP Ihot Dollar & Raymond (KJPP ID&R), adalah kantor jasa
                                    penilai publik yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                                    Indonesia dengan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan No.
                                    1408/KM.1/2012 tanggal 27 November 2012.

Peraturan No. 17/POJK.04/2020   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal
                                    21 April 2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                    Kegiatan Usaha.

Peraturan No. 42/POJK.04/2020   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal
                                    2 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                    Kepentingan.

Perseroan                       :   PT Cardig Aero Services Tbk., suatu perseroan terbatas yang
                                    didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
                                    Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Jakarta Timur.

Pinjaman CAM                    :   Memiliki arti sebagaimana       didefinisikan   pada   Bagian   II
                                    Keterbukaan Informasi ini.

CAM                             :   PT Cardig Asset Management, suatu perseroan terbatas yang
                                    didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
                                    Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Jakarta Timur,
                                    yang merupakan pemegang saham Perseroan dengan
                                    kepemilikan langsung sebesar 23,58% dari seluruh saham yang
                                    telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Transaksi                       :   Pelunasan pokok Pinjaman CAM dan pelepasan Gadai Saham
                                    CAM.

Transaksi Afiliasi              :   Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                                    dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
                                    dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                    direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                                    Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                                    dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
                                             2
Page 3
                                           untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
                                           dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                           saham utama, atau Pengendali sebagaimana dimaksud dalam
                                           Pasal 1 ayat (3) Peraturan No. 42/POJK.04/2020.

     Transaksi Material                :   Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                           atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                           sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020.



                                              I. PENDAHULUAN


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Material dan Transaksi
Afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan yaitu sehubungan dengan transaksi pelepasan gadai atas
252.898.430 saham Perseroan yang dimiliki oleh CAM atas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan
kepada CAM dengan manfaat pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp177.350.735.264 dan
US$3.829.947.

Nilai dari Transaksi adalah sebesar 23% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
tanggal 31 Desember 2023, dimana total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.032.428.000.000.

Merujuk pada ketentuan Pasal 24 Peraturan No. 42/POJK.04/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya
memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020,
Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan No. 17/POJK.04/2020.

Berdasarkan hal-hal diatas, guna mematuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan No. 17/POJK.04/2020
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi atas pelaksanaan Transaksi. Perseroan juga
telah mendapat opini wajar berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran dari Penilai Independen
sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, sebagaimana diungkapkan pada Bagian III Keterbukaan
Informasi ini.


                                II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI


1.        Alasan dan Latar Belakang

          Perseroan adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa dalam industri penerbangan, termasuk
          ground handling, pengurusan kargo, penyediaan makanan dalam penerbangan, dan keamanan
          serta pemeliharaan pesawat terbang, baik secara langsung maupun melalui Entitas Anak.

          Pada tanggal 12 Mei 2011 Perseroan telah memberikan pinjaman kepada CAM sejumlah
          US$21.119.640 (“Pinjaman CAM”) dengan jaminan sebagian besar saham Perseroan yang
          dimiliki oleh CAM. Pinjaman CAM tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada tanggal 15 Juni
          2017 dengan pembayaran sebagian pinjaman serta pelepasan sebagian Gadai Saham CAM. Per-
          tanggal 31 Desember 2023 total utang CAM beserta bunga adalah sejumlah Rp307.713.866.685
          dan US$5.343.458, terdiri dari utang pokok Rp177.350.735.264 dan US$3.829.947, dan utang
          bunga sebesar Rp130.363.131.421 dan US$1.513.511.

          Saat ini CAM memiliki 492.127.268 saham Perseroan atau kepemilikan sebesar 23,58%, dimana
          sejumlah 252.898.430 saham digadaikan kepada Perseroan untuk menjamin Pinjaman CAM
          (“Gadai Saham CAM”), dan kini CAM bermaksud untuk menjual seluruh saham Perseroan
          miliknya kepada pihak ketiga yang kemudian hasilnya akan digunakan untuk membayar sebagian
          Pinjaman CAM. Oleh karenanya, CAM meminta Perseroan untuk dapat melepas seluruh Gadai
          Saham CAM.




                                                    3
Page 4
2.   Uraian Singkat Mengenai Transaksi

     a.     Uraian Singkat Transaksi

           Dalam kerangka pelaksanaan Transaksi, pada tanggal 22 April 2024 Perseroan telah
           menerima surat permohonan dari CAM, dimana CAM bermaksud untuk menjual seluruh
           saham Perseroan miliknya, yaitu sejumlah 492.127.268 saham, kepada pihak ketiga yang
           kemudian hasilnya akan digunakan untuk membayar pokok Pinjaman CAM kepada
           Perseroan, yaitu sejumlah Rp177.350.735.264 dan US$3.829.947. Sehingga CAM
           meminta Perseroan untuk dapat melepas seluruh Gadai Saham CAM.

           Sisa dari Pinjaman CAM, yang terdiri dari utang bunga per 31 Desember 2023 sebesar
           Rp130.363.131.421 dan US$1.513.511 akan tetap dicatat oleh Perseroan dan masih
           terutang.

     b.     Objek Transaksi

            Objek dari Transaksi adalah pelepasan gadai atas 252.898.430 saham Perseroan yang
            dimiliki oleh CAM dan pelunasan pokok Pinjaman CAM.

     c.     Nilai Transaksi

            Manfaat nilai Transaksi adalah sebesar Rp177.350.735.264 dan US$3.829.947.

     d.     Keterangan Mengenai Pihak-pihak yang Terlibat dalam Transaksi

            Berikut adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi:

            (i)    Perseroan

                   •          Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 16 Juli
                              2009, dibuat di hadapan Siti Pertiwi Henny Singgih, S.H., Notaris di
                              Jakarta. Akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
                              berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-34028.AH.01.01. Tahun 2009
                              tanggal 21 Juli 2009 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 7168 tanggal
                              3 Agustus 2010, Tambahan No. 62.

                   •          Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang penerbangan,
                              termasuk ground handling, pengurusan kargo, penyediaan makanan
                              dalam penerbangan, dan keamanan serta pemeliharaan pesawat
                              terbang, baik secara langsung maupun melalui Entitas Anak.

                   •          Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan
                              Berikut susunan permodalan dan kepemilikan saham Perseroan:


                                                                Nilai Nominal
                                                               Rp100 per saham
                         Nama Pemegang Saham                                                  %
                                                                       Jumlah Nominal
                                                       Jumlah Saham
                                                                             (Rp)
                       Modal Dasar                      7.500.000.000 750.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan            2.086.950.000 208.695.000.000
                       Disetor Penuh
                       Pemegang Saham




                                                4
Page 5
     1. SATS Investment (II) Pte         451.830.800     45.183.080.000       21.65
        Ltd

     2. Cemerlang Pte Ltd                417.390.000     41.739.000.000       20.00

     3. CAM                              538.117.668     53.811.767.000       23.58

     4. PT Dinamika Raya Swarma          366.587.032     36.658.703.000       17.57

     5. Masyarakat*                      313.024.500     31.302.450.000       17.20

     Jumlah Modal Ditempatkan          2.086.950.000    208.695.000.000        100
     dan Disetor Penuh

* Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%


 •         Pengurus Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
           berikut:

           Direksi
           Presiden Direktur               : Nazri Bin Othman
           Direktur                        : R.Aj. Widianawati
           Direktur                        : Sutji Relowati Rahardjo

           Dewan Komisaris
           Presiden Komisaris /            : Jusman Syafii Djamal
           Komisaris Independen
           Wakil Presiden Komisaris        : Djoko Suyanto
           Komisaris Independen            : Armand Bachtiar Arief
           Komisaris                       : Chi Cheng Bock


 CAM

 •         CAM didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
           berdasarkan Akta Pendirian CAM No. 23 tanggal 26 April 2011, dibuat di
           hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., Notaris di Jakarta. Akta mana
           telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
           Keputusan No. AHU-21056.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 27 April 2011
           dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan UUPT
           dengan No. 09041.70.32062 tanggal 12 Mei 2011.

 •         Maksud dan tujuan CAM adalah berusaha di bidang jasa konsultan
           manajemen, meliputi pengelolaan aset, pemberian jasa penasehat
           keuangan, dan jasa konsultan manajemen.

 •         Struktur permodalan dan kepemilikan saham CAM
           Berikut susunan permodalan dan kepemilikan saham CAM:

                                             Saham Biasa Atas Nama
                                        Nilai Rp50.000 per saham Kelas A
                                        Nilai Rp50.000 per saham Kelas B
          Keterangan
                                        Nilai Rp15.400 per saham Kelas C
                                                                  Kelas
                                   Jumlah Saham       Jumlah                    %
                                                                  Saham
Pemegang Saham
PT Rizki Daya Nusantara                  159.732    7.986.600.000         A
                                       1.437.588   22.138.855.200         C
PT Cardig International                  118.829    5.941.450.000         A
                                       1.069.461   16.469.699.400         C
PT Adji Utama Sari Karya                  21.247    1.062.350.000         A

                               5
Page 6
                                                             191.223     2.944.834.200        C
                      PT Karminda Tatha                       19.398       969.900.000        A
                                                             174.582     2.688.562.800        C
                      Jumlah Modal Ditempatkan               319.206    15.960.300.000        A
                      dan Disetor Penuh                      217.442    10.872.100.000        B
                                                           2.872.854    44.241.951.600        C
                      Jumlah Saham Dalam                      63,352     3.167.600.000        A
                      Portepel
                                                                  ---                 ---     B
                                                                  ---                 ---     C

                       •       Pengurus CAM pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
                               berikut:

                               Direksi
                               Direktur        : Nurhadijono

                               Dewan Komisaris
                               Komisaris   : Rocky Sarwono

       e.      Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi

               Antara Perseroan dan CAM terdapat hubungan afiliasi sebagai berikut:

               ▪       CAM adalah pemegang saham utama dan pengendali Perseroan yang memiliki
                       23,58% saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                       dalam Perseroan; dan
               ▪       Direktur CAM juga menjabat dibeberapa Entitas Anak Perseroan sebagai
                       Komisaris.

3.     Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi serta pengaruh Tansaksi
       pada kondisi keuangan Perseroan

       Dengan dilakukannya Transaksi akan memberikan manfaat bagi Perseroan, yaitu akan adanya
       pembayaran pokok pinjaman lebih cepat dari tanggal jatuh tempo, di mana hal ini akan lebih
       memperkuat posisi keuangan Perseroan, yaitu dengan adanya peningkatan ketersediaan dana
       kas dari percepatan pembayaran Pinjaman CAM tersebut yang dapat digunakan untuk
       pengembangan bisnis Perseroan serta dampak positif dari diselesaikannya hutang pokok yang
       mana tambahan catatan atas pendapatan bunga hutang harus dihentikan dan hal ini mendukung
       optimalisasi biaya yang masih sejalan dengan ketentuan dan perundang-undangan perpajakan
       yang berlaku.


                        III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN


Untuk memastikan kewajaran dari Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen sebagai
penilai independen yang bertugas melakukan penilaian kewajaran terhadap Transaksi.

Penilai Independen telah menyampaikan Pendapat Kewajaran dalam laporannya No. 00042/2.0110-
00/BS/05/0113/1/IV/2024, tanggal 23 April 2024, untuk mendukung kewajaran atas Transaksi, dan
menyatakan hal-hal penting sebagai berikut:

KJPP ID&R merupakan kantor jasa penilai publik yang terdaftar sebagai profesi penunjang di pasar modal
berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan No. 1408/KM.1/2012 tanggal 27 November 2012.
Rekan telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan
oleh asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah dengan No. MAPPI: 03-S-01751 dan No. Izin: STTD.PB-
13/PJ-1/PM.02/2023. ID&R telah ditunjuk manajemen Perseroan sebagai penilai independen sesuai
dengan surat penawaran No. 018R2/III/FO/24/KJPPID&R tanggal 21 Maret 2024, untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.




                                                  6
Page 7
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP ID&R atas Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam laporan No. 00042/2.0110-00/BS/05/0113/1/IV/2024, tanggal 23 April 2024,
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023, dengan ringkasan sebagai
berikut:

Para Pihak dalam Transaksi
a)   PT Cardig Aero Services Tbk (“Perseroan”)
b)   PT Cardig Asset Management (“CAM”)

Obyek Transaksi
Memberikan pendapat kewajaran bagi Perseroan sehubungan dengan rencana pelepasan seluruh
jaminan gadai saham Perseroan yang dimiliki CAM dengan pelunasan seluruh pokok utang CAM kepada
Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

Tujuan Penilaian
Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah Rencana Transaksi
tersebut merupakan transaksi yang wajar dan tidak merugikan bagi Perseroan maupun pemegang saham
Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Selanjutnya dalam analisa
terhadap Rencana Transaksi tersebut, kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif serta
dampak bagi Perseroan dan Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.

Asumsi-asumsi dan Syarat Pembatas
a)   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
     dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal Pendapat Kewajaran ini
     diterbitkan.
b)   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya,
     seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
     Rencana Transaksi, akan dilaksanakannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta
     keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
c)   Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan
     tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
     material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.

Pendekatan dan Metode Penilaian
1.   Analisis Transaksi
2.   Analisis Kualitatif
3.   Analisis Kuantitatif
4.   Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

Analisis Kewajaran Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
1.   Analisis Nilai Transaksi
     Rencana pelepasan seluruh jaminan gadai saham Perseroan yang dimiliki CAM, sejumlah
     252.898.430 saham atau sebesar Rp227.608.587.000 (dengan harga penutupan pasar saham
     sebesar Rp900,- per 29 Desember 2023), yang mana dengan dilepasnya jaminan gadai saham
     tersebut, maka seluruh pokok utang CAM setara dengan Rp236.393.198.216 akan dilunasi kepada
     Perseroan.
     Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat tertanggal 15 Maret 2024, dana
     pelunasan tersebut akan berasal dari transaksi penjualan saham Perseroan yang dimiliki CAM
     kepada pihak ketiga yaitu PT Roket Cipta Sentosa dengan pembayaran ke dalam rekening bank
     Perseroan sebesar Rp177.350.735.264 dan US$3.829.947.
     Terlihat bahwa nilai transaksi pelepasan seluruh jaminan gadai saham lebih rendah sekitar 3,72%
     daripada nilai pinjaman kepada CAM yang terlunasi, sehingga Rencana Transaksi akan
     menguntungkan dan memberikan dampak positif bagi Perseroan di masa yang akan datang serta
     sejalan dengan rencana dan keyakinan manajemen Perseroan atas Rencana Transaksi.



                                                  7
Page 8
2.   Analisis Posisi Proforma Keseluruhan Rencana Transaksi
     Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi dengan membandingkan antara posisi
     proforma Laporan Posisi Keuangan dan Laba Rugi Perseroan sebelum dilaksanakannya Rencana
     Transaksi dan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi. Rencana Transaksi dianggap wajar
     apabila posisi proforma menunjukkan nilai positif.
3.   Analisis Inkremental dan Profitabilitas
     Analisa inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana Transaksi dilakukan untuk melihat
     kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba yang lebih baik bagi Perseroan dengan
     membandingkan antara proyeksi keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis) sebelum
     dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi.
     Berdasarkan analisa profitabilitas dan inkremental atas keseluruhan Rencana Transaksi di atas
     terlihat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan memiliki prospek dan tingkat
     profitabilitas yang baik.

Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif dan kuantitatif terhadap Rencana Transaksi, analisis
kewajaran transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan
adalah wajar.


                          IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.42/POJK.04/2020.

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan
Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar atau menyesatkan.



                                         V. INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, Pemegang Saham Perseroan
dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:


                                  PT CARDIG AERO SERVICES TBK.
                                        Menara Cardig Lantai 3
                            Jl. Raya Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur
                                          DKI Jakarta 13650

                                         U.p. Corporate Secretary

                                          Jakarta, 26 April 2024
                                                 Direksi
                                       PT Cardig Aero Services Tbk.




                                                    8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published26 Apr 2024
Pages8
Characters27,338
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CARDIG AERO SERVICES TBK. p.1 ×23
linked org PT Cardig Asset Management p.1 ×7
linked org SATS Investment p.5
linked person Nazri Bin Othman p.5
linked person Sutji Relowati Rahardjo p.5
linked person Jusman Syafii Djamal p.5
linked person Djoko Suyanto p.5
linked person Armand Bachtiar Arief p.5
linked person Chi Cheng Bock p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×4
possible org Cemerlang Pte Ltd p.5
possible org PT Roket Cipta Sentosa p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.2
unresolved org KJPP ID p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved person Siti Pertiwi Henny Singgih · Notaris p.4
unresolved org PT Dinamika Raya Swarma p.5
unresolved person Mochamad Nova Faisal · Notaris p.5
unresolved org PT Rizki Daya Nusantara p.5
unresolved org PT Cardig International p.5
unresolved org PT Adji Utama Sari Karya p.5
unresolved org PT Karminda Tatha p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result