Back to announcement
20240426_CASS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31630273_lamp1.pdf
Other Text extracted CASSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT CARDIG AERO SERVICES TBK.
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020, tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sehubungan dengan
pelepasan gadai atas saham PT Cardig Aero Services Tbk. yang dimiliki oleh PT Cardig Asset
Management atas pinjaman yang diberikan oleh PT Cardig Aero Services Tbk. kepada PT Cardig
Asset Management dengan manfaat pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp177.350.735.264
dan US$3.829.947, yang telah dilakukan pada 25 April 2024.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
PT CARDIG AERO SERVICES TBK.
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Jasa dalam industri penerbangan, termasuk ground handling, pengurusan kargo, penyedia
makanan dalam penerbangan, dan keamanan serta pemeliharaan pesawat terbang.
Kantor
Menara Cardig Lantai 3 Jl. Raya Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur
DKI Jakarta 13650
Tel. (62-21) 8087-5050
Fax. (62-21) 8088-5001
Website: www.pt-cas.com
Email: corporatesecretary@pt-cas.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN,
KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUANGKAPKAN
DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN
YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN MENURUT
KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA-FAKTA DAN INFORMASI-
INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
1
Page 2
DEFINISI
Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat
Keterbukaan Informasi ini dibuat.
Gadai Saham CAM : Memiliki arti sebagaimana didefinisikan pada Bagian II
Keterbukaan Informasi ini.
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Perseroan yang telah di audit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja untuk periode
yang berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan Laporan
tanggal 26 Maret 2024.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU
OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya
Penilai Independen : KJPP Ihot Dollar & Raymond (KJPP ID&R), adalah kantor jasa
penilai publik yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dengan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan No.
1408/KM.1/2012 tanggal 27 November 2012.
Peraturan No. 17/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal
21 April 2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Peraturan No. 42/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Perseroan : PT Cardig Aero Services Tbk., suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Jakarta Timur.
Pinjaman CAM : Memiliki arti sebagaimana didefinisikan pada Bagian II
Keterbukaan Informasi ini.
CAM : PT Cardig Asset Management, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Jakarta Timur,
yang merupakan pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan langsung sebesar 23,58% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Transaksi : Pelunasan pokok Pinjaman CAM dan pelepasan Gadai Saham
CAM.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
2
Page 3
untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) Peraturan No. 42/POJK.04/2020.
Transaksi Material : Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Material dan Transaksi
Afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan yaitu sehubungan dengan transaksi pelepasan gadai atas
252.898.430 saham Perseroan yang dimiliki oleh CAM atas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan
kepada CAM dengan manfaat pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp177.350.735.264 dan
US$3.829.947.
Nilai dari Transaksi adalah sebesar 23% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
tanggal 31 Desember 2023, dimana total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.032.428.000.000.
Merujuk pada ketentuan Pasal 24 Peraturan No. 42/POJK.04/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya
memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020,
Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan No. 17/POJK.04/2020.
Berdasarkan hal-hal diatas, guna mematuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan No. 17/POJK.04/2020
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi atas pelaksanaan Transaksi. Perseroan juga
telah mendapat opini wajar berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran dari Penilai Independen
sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, sebagaimana diungkapkan pada Bagian III Keterbukaan
Informasi ini.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Alasan dan Latar Belakang
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa dalam industri penerbangan, termasuk
ground handling, pengurusan kargo, penyediaan makanan dalam penerbangan, dan keamanan
serta pemeliharaan pesawat terbang, baik secara langsung maupun melalui Entitas Anak.
Pada tanggal 12 Mei 2011 Perseroan telah memberikan pinjaman kepada CAM sejumlah
US$21.119.640 (“Pinjaman CAM”) dengan jaminan sebagian besar saham Perseroan yang
dimiliki oleh CAM. Pinjaman CAM tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada tanggal 15 Juni
2017 dengan pembayaran sebagian pinjaman serta pelepasan sebagian Gadai Saham CAM. Per-
tanggal 31 Desember 2023 total utang CAM beserta bunga adalah sejumlah Rp307.713.866.685
dan US$5.343.458, terdiri dari utang pokok Rp177.350.735.264 dan US$3.829.947, dan utang
bunga sebesar Rp130.363.131.421 dan US$1.513.511.
Saat ini CAM memiliki 492.127.268 saham Perseroan atau kepemilikan sebesar 23,58%, dimana
sejumlah 252.898.430 saham digadaikan kepada Perseroan untuk menjamin Pinjaman CAM
(“Gadai Saham CAM”), dan kini CAM bermaksud untuk menjual seluruh saham Perseroan
miliknya kepada pihak ketiga yang kemudian hasilnya akan digunakan untuk membayar sebagian
Pinjaman CAM. Oleh karenanya, CAM meminta Perseroan untuk dapat melepas seluruh Gadai
Saham CAM.
3
Page 4
2. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
a. Uraian Singkat Transaksi
Dalam kerangka pelaksanaan Transaksi, pada tanggal 22 April 2024 Perseroan telah
menerima surat permohonan dari CAM, dimana CAM bermaksud untuk menjual seluruh
saham Perseroan miliknya, yaitu sejumlah 492.127.268 saham, kepada pihak ketiga yang
kemudian hasilnya akan digunakan untuk membayar pokok Pinjaman CAM kepada
Perseroan, yaitu sejumlah Rp177.350.735.264 dan US$3.829.947. Sehingga CAM
meminta Perseroan untuk dapat melepas seluruh Gadai Saham CAM.
Sisa dari Pinjaman CAM, yang terdiri dari utang bunga per 31 Desember 2023 sebesar
Rp130.363.131.421 dan US$1.513.511 akan tetap dicatat oleh Perseroan dan masih
terutang.
b. Objek Transaksi
Objek dari Transaksi adalah pelepasan gadai atas 252.898.430 saham Perseroan yang
dimiliki oleh CAM dan pelunasan pokok Pinjaman CAM.
c. Nilai Transaksi
Manfaat nilai Transaksi adalah sebesar Rp177.350.735.264 dan US$3.829.947.
d. Keterangan Mengenai Pihak-pihak yang Terlibat dalam Transaksi
Berikut adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi:
(i) Perseroan
• Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 16 Juli
2009, dibuat di hadapan Siti Pertiwi Henny Singgih, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-34028.AH.01.01. Tahun 2009
tanggal 21 Juli 2009 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 7168 tanggal
3 Agustus 2010, Tambahan No. 62.
• Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang penerbangan,
termasuk ground handling, pengurusan kargo, penyediaan makanan
dalam penerbangan, dan keamanan serta pemeliharaan pesawat
terbang, baik secara langsung maupun melalui Entitas Anak.
• Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan
Berikut susunan permodalan dan kepemilikan saham Perseroan:
Nilai Nominal
Rp100 per saham
Nama Pemegang Saham %
Jumlah Nominal
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 7.500.000.000 750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan 2.086.950.000 208.695.000.000
Disetor Penuh
Pemegang Saham
4
Page 5
1. SATS Investment (II) Pte 451.830.800 45.183.080.000 21.65
Ltd
2. Cemerlang Pte Ltd 417.390.000 41.739.000.000 20.00
3. CAM 538.117.668 53.811.767.000 23.58
4. PT Dinamika Raya Swarma 366.587.032 36.658.703.000 17.57
5. Masyarakat* 313.024.500 31.302.450.000 17.20
Jumlah Modal Ditempatkan 2.086.950.000 208.695.000.000 100
dan Disetor Penuh
* Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
• Pengurus Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Nazri Bin Othman
Direktur : R.Aj. Widianawati
Direktur : Sutji Relowati Rahardjo
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / : Jusman Syafii Djamal
Komisaris Independen
Wakil Presiden Komisaris : Djoko Suyanto
Komisaris Independen : Armand Bachtiar Arief
Komisaris : Chi Cheng Bock
CAM
• CAM didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berdasarkan Akta Pendirian CAM No. 23 tanggal 26 April 2011, dibuat di
hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., Notaris di Jakarta. Akta mana
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-21056.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 27 April 2011
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan UUPT
dengan No. 09041.70.32062 tanggal 12 Mei 2011.
• Maksud dan tujuan CAM adalah berusaha di bidang jasa konsultan
manajemen, meliputi pengelolaan aset, pemberian jasa penasehat
keuangan, dan jasa konsultan manajemen.
• Struktur permodalan dan kepemilikan saham CAM
Berikut susunan permodalan dan kepemilikan saham CAM:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Rp50.000 per saham Kelas A
Nilai Rp50.000 per saham Kelas B
Keterangan
Nilai Rp15.400 per saham Kelas C
Kelas
Jumlah Saham Jumlah %
Saham
Pemegang Saham
PT Rizki Daya Nusantara 159.732 7.986.600.000 A
1.437.588 22.138.855.200 C
PT Cardig International 118.829 5.941.450.000 A
1.069.461 16.469.699.400 C
PT Adji Utama Sari Karya 21.247 1.062.350.000 A
5
Page 6
191.223 2.944.834.200 C
PT Karminda Tatha 19.398 969.900.000 A
174.582 2.688.562.800 C
Jumlah Modal Ditempatkan 319.206 15.960.300.000 A
dan Disetor Penuh 217.442 10.872.100.000 B
2.872.854 44.241.951.600 C
Jumlah Saham Dalam 63,352 3.167.600.000 A
Portepel
--- --- B
--- --- C
• Pengurus CAM pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Nurhadijono
Dewan Komisaris
Komisaris : Rocky Sarwono
e. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi
Antara Perseroan dan CAM terdapat hubungan afiliasi sebagai berikut:
▪ CAM adalah pemegang saham utama dan pengendali Perseroan yang memiliki
23,58% saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan; dan
▪ Direktur CAM juga menjabat dibeberapa Entitas Anak Perseroan sebagai
Komisaris.
3. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi serta pengaruh Tansaksi
pada kondisi keuangan Perseroan
Dengan dilakukannya Transaksi akan memberikan manfaat bagi Perseroan, yaitu akan adanya
pembayaran pokok pinjaman lebih cepat dari tanggal jatuh tempo, di mana hal ini akan lebih
memperkuat posisi keuangan Perseroan, yaitu dengan adanya peningkatan ketersediaan dana
kas dari percepatan pembayaran Pinjaman CAM tersebut yang dapat digunakan untuk
pengembangan bisnis Perseroan serta dampak positif dari diselesaikannya hutang pokok yang
mana tambahan catatan atas pendapatan bunga hutang harus dihentikan dan hal ini mendukung
optimalisasi biaya yang masih sejalan dengan ketentuan dan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk memastikan kewajaran dari Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen sebagai
penilai independen yang bertugas melakukan penilaian kewajaran terhadap Transaksi.
Penilai Independen telah menyampaikan Pendapat Kewajaran dalam laporannya No. 00042/2.0110-
00/BS/05/0113/1/IV/2024, tanggal 23 April 2024, untuk mendukung kewajaran atas Transaksi, dan
menyatakan hal-hal penting sebagai berikut:
KJPP ID&R merupakan kantor jasa penilai publik yang terdaftar sebagai profesi penunjang di pasar modal
berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan No. 1408/KM.1/2012 tanggal 27 November 2012.
Rekan telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan
oleh asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah dengan No. MAPPI: 03-S-01751 dan No. Izin: STTD.PB-
13/PJ-1/PM.02/2023. ID&R telah ditunjuk manajemen Perseroan sebagai penilai independen sesuai
dengan surat penawaran No. 018R2/III/FO/24/KJPPID&R tanggal 21 Maret 2024, untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
6
Page 7
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP ID&R atas Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam laporan No. 00042/2.0110-00/BS/05/0113/1/IV/2024, tanggal 23 April 2024,
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023, dengan ringkasan sebagai
berikut:
Para Pihak dalam Transaksi
a) PT Cardig Aero Services Tbk (“Perseroan”)
b) PT Cardig Asset Management (“CAM”)
Obyek Transaksi
Memberikan pendapat kewajaran bagi Perseroan sehubungan dengan rencana pelepasan seluruh
jaminan gadai saham Perseroan yang dimiliki CAM dengan pelunasan seluruh pokok utang CAM kepada
Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Tujuan Penilaian
Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah Rencana Transaksi
tersebut merupakan transaksi yang wajar dan tidak merugikan bagi Perseroan maupun pemegang saham
Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Selanjutnya dalam analisa
terhadap Rencana Transaksi tersebut, kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif serta
dampak bagi Perseroan dan Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.
Asumsi-asumsi dan Syarat Pembatas
a) Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal Pendapat Kewajaran ini
diterbitkan.
b) Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi, akan dilaksanakannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta
keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
c) Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan
tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi
2. Analisis Kualitatif
3. Analisis Kuantitatif
4. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis Kewajaran Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
1. Analisis Nilai Transaksi
Rencana pelepasan seluruh jaminan gadai saham Perseroan yang dimiliki CAM, sejumlah
252.898.430 saham atau sebesar Rp227.608.587.000 (dengan harga penutupan pasar saham
sebesar Rp900,- per 29 Desember 2023), yang mana dengan dilepasnya jaminan gadai saham
tersebut, maka seluruh pokok utang CAM setara dengan Rp236.393.198.216 akan dilunasi kepada
Perseroan.
Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat tertanggal 15 Maret 2024, dana
pelunasan tersebut akan berasal dari transaksi penjualan saham Perseroan yang dimiliki CAM
kepada pihak ketiga yaitu PT Roket Cipta Sentosa dengan pembayaran ke dalam rekening bank
Perseroan sebesar Rp177.350.735.264 dan US$3.829.947.
Terlihat bahwa nilai transaksi pelepasan seluruh jaminan gadai saham lebih rendah sekitar 3,72%
daripada nilai pinjaman kepada CAM yang terlunasi, sehingga Rencana Transaksi akan
menguntungkan dan memberikan dampak positif bagi Perseroan di masa yang akan datang serta
sejalan dengan rencana dan keyakinan manajemen Perseroan atas Rencana Transaksi.
7
Page 8
2. Analisis Posisi Proforma Keseluruhan Rencana Transaksi
Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi dengan membandingkan antara posisi
proforma Laporan Posisi Keuangan dan Laba Rugi Perseroan sebelum dilaksanakannya Rencana
Transaksi dan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi. Rencana Transaksi dianggap wajar
apabila posisi proforma menunjukkan nilai positif.
3. Analisis Inkremental dan Profitabilitas
Analisa inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana Transaksi dilakukan untuk melihat
kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba yang lebih baik bagi Perseroan dengan
membandingkan antara proyeksi keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis) sebelum
dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi.
Berdasarkan analisa profitabilitas dan inkremental atas keseluruhan Rencana Transaksi di atas
terlihat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan memiliki prospek dan tingkat
profitabilitas yang baik.
Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif dan kuantitatif terhadap Rencana Transaksi, analisis
kewajaran transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan
adalah wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.42/POJK.04/2020.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan
Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar atau menyesatkan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, Pemegang Saham Perseroan
dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT CARDIG AERO SERVICES TBK.
Menara Cardig Lantai 3
Jl. Raya Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur
DKI Jakarta 13650
U.p. Corporate Secretary
Jakarta, 26 April 2024
Direksi
PT Cardig Aero Services Tbk.
8
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.2
unresolved
org
KJPP ID
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
person
Siti Pertiwi Henny Singgih
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Dinamika Raya Swarma
p.5
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Rizki Daya Nusantara
p.5
unresolved
org
PT Cardig International
p.5
unresolved
org
PT Adji Utama Sari Karya
p.5
unresolved
org
PT Karminda Tatha
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.