Back to announcement
20240426_JRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31630217_lamp2.pdf
Other Text extracted JRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.947
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya. TI JAYA PROPERTY PT Jaya Real Property Tbk (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Pembangunan yang meliputi Konstruksi dan Real Estat, bidang Jasa yang meliputi Pengelolaan Air dan Pengelolaan Air Limbah, Pengangkutan dan Pergudangan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis: Hiburan dan Rekreasi, Perdagangan, dan Pertanian, Kehutanan, Perikanan, serta menjalankan usaha di bidang Konservasi. Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia Kantor Pusat CBD Emerald Blok CE/A No. 01 Boulevard Bintaro Jaya Tangerang Selatan - 15227 Tel.: (021) 745 8888 Fax.: (021) 745 6666 Website: www,jayaproperty.com INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN (BUYBACK) Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham Peseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang — Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.
Page 2 OCR 0.961
DEFINISI Keterbukaan Informasi: Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait dengan Transaksi yang disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. Peraturan OJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka. Perseroan: PT Jaya Real Property Tbk suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang Selatan. Rencana Transaksi : Rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.
Page 3 OCR 0.952
PENDAHUL: Informasi dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka sesuai dengan Peraturan OJK. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI A. Perkiraan jadwal, perkiraan biaya pembelian kembali saham, dan perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPSLB yang menyetujui Rencana Transaksi. Selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut Perseroan akan berusaha untuk dapat melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan rincian sebagai berikut : a. Total anggaran sebesar Rp 100.000.000.000,- : b. Total Pembelian Kembali Saham adalah 153.846.000 lembar saham atau sebesar 1,1926 dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan setelah dikurangi saham treasuri. B. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya pembelian kembali saham Perseroan Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan berupaya untuk senantiasa meningkatkan nilai Pemegang Saham, antara lain dengan meningkatkan Return on Eguity (ROE) dan Laba per Saham (EPS) Perseroan. Selain pertumbuhan dan perluasan usaha, Pembelian Kembali Saham dapat dianggap sebagai salah satu cara untuk meningkatkan ROE dan EPS Perseroan. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Perseroan dalam mengelola modal dan memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan dan perluasan usaha Perseroan, Pembelian Kembali Saham juga akan memfasilitasi pengembalian kelebihan kas dan dana bagi pemegang saham dengan cara yang efektif dan efisien. C. Perkiraan menurunnya pendapatan Perseroan sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perseroan Pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja dan biaya pembiayaan Perseroan. D. Proforma laba per saham Perusahaan setelah rencana pembelian kembali saham dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya Pendapatan Perseroan mencatat laba bersih per saham pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp. 77,40. Dan proforma laba bersih per saham apabila Pembelian Kembali Saham dilaksanakan sepenuhnya adalah sebesar Rp. 78,33.
Page 4 OCR 0.956
. Pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap wajar oleh Perseroan. Pelaksanaan Rencana Transaksi juga akan berpedoman pada Peraturan OJK. . Pembatasan jangka waktu pembelian kembali saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) setelah tanggal RUPSLB yang menyetujui Rencana Transaksi. . Metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham Pembelian Kembali Saham tersebut akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. Dalam hal transaksi dilakukan melalui Bursa maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek sebagai perantara pedagang efek. . Pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang Perseroan mengharapkan dapat terus menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan di masa-masa mendatang yang menguntungkan bagi semua stakeholders Perseroan, dengan cara melakukan pembelian kembali saham karena kondisi makro ekonomi dan fluktuasi harga saham di Bursa Efek Indonesia. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan karena Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan. . Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan akan menggunakan sisa Laba Ditahan Perseroan untuk pelaksanaan Rencana Transaksi.
Page 5 OCR 0.949
INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut: PT JAYA REAL PROPERTY Tbk Kantor Pusat: CBD Emerald Blok CE/A No. 1 Boulevard Bintaro Jaya Tangerang - 15227 Telepon : (62-21) 745 8888 Fax: (62-21) 745 3333 Email : corporate@jayareal.co.id U.p. Corporate Secretary Tangerang Selatan, 26 April 2024 Hormat kami, Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.