Skip to content
Back to announcement

20240426_GGRP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31630055_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review GGRP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
              PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
                        KETERBUKAAN INFORMASI
           KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
                       PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK.
   SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM PADA PT NUSANTARA BAJA
                                 PROFIL



                                     PT Gunung Raja Paksi Tbk.




                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                 Bergerak dalam bidang Industri Baja

                                         Berkedudukan di
                                     Kabupaten Bekasi, Indonesia

                                           Kantor Pusat :
                                      Jalan Perjuangan No. 8
                 Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530
                                     Telepon : (021) 890 0111
                                    Faksimili : (021) 890 0555
                                Website: www.gunungrajapaksi.com
                                  Email: corsec@gunungsteel.com

              Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 26 April 2024

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH SEHUBUNGAN
DENGAN PELEPASAN PENYERTAAN ATAS SEBAGIAN SAHAM PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK. PADA
ENTITAS ANAKNYA YANG BERNAMA PT NUSANTARA BAJA PROFIL. KETERBUKAAN INFORMASI
MENGENAI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM PT NUSANTARA BAJA PROFIL INI DIBUATUNTUK MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020, TANGGAL 23 APRIL 2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.


DIREKSI PERSEROAN BAIK BERSAMA-SAMA MAUPUN SENDIRI-SENDIRI, BERTANGGUNG JAWAB PENUH
ATAS KEBENARAN INFORMASI DALAM PENGUMUMAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR DAN SEPANJANG
PENGETAHUAN SERTA KEYAKINAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING LAINNYA YANG TELAH
DIABAIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI DALAM PENGUMUMAN INI MENJADI TIDAK BENAR
ATAU MENYESATKAN.
Page 2
                                                          DEFINISI



Anggaran Dasar                : Anggaran dasar Perseroan yang telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir
                                sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 24 Oktober
                                2021 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor
                                sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
                                Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0458453 tanggal 8 Oktober
                                2021.

DPS                           : Daftar Pemegang Saham Perseroan.

GRD                           : PT Gunung Garuda.

Hanwa                         : PT Hanwa Indonesia

Investor-investor Strategis   : YKC, SYS, dan Hanwa.


Kemenkumham                   : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kantor Akuntan Publik         : Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani, selaku auditor independen yang ditunjuk
                                oleh Perseroan untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasi Perseroan dan
                                laporan keuangan entitas anak per 31 Desember 2023, serta menerbitkan laporan asurans
                                praktisi independen atas laporan informasi keuangan proforma Perseroan yang menyajikan
                                laporan keuangan proforma seolah-olah rencana transaksi penjualan sebagian telah terjadi
                                di 31 Desember 2023. Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani terdaftar dalam izin
                                usaha Kementerian Keuangan no 682/KM.1/2013 tanggal 3 Oktober 2013 serta terdaftar di
                                OJK dengan No: STTD.KAP-00007/PM.22/2017 tanggal 25 Juli 2017.

KJPP                          : Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian atas harta
                                kekayaan tertentu dari Perseroan yang akan dijadikan bagian dari setoran modal Perseroan
                                ke dalam NBP dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, yang dalam hal ini
                                adalah KJPP Wawat Jatmika & Rekan, suatu KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
                                Keuangan No. 2.15.0133 tanggal 23 November 2015 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
                                penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
                                Modal dari OJK No. STTD.PB- 55/PM.223/2022 (penilai bisnis).


YKC                           : Yamato Kogyo Co. Ltd

Laporan Keuangan              : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
                                yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana tercantum dalam laporannya No.
                                00031/2.0959/AU.1/04/0786-1/1/II/2024, tanggal 28 Februari 2024.


Menkumham                     : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
                                nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan
                                dan/atau nama lainnya).

NBP                           : PT Nusantara Baja Profil, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
                                berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang merupakan anak perusahaan
                                Perseroan dimana Perseroan pada saat ini memiliki penyertaan sebesar 81,07% (delapan
                                puluh satu koma nol tujuh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                                penuh dalam NBP.

OJK                           : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                                2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
                                pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                                perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di mana
                                sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan
                                menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                                Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55
                                UU OJK.


                                                            1
Page 3
Pendapat Kewajaran          : Pendapat kewajaran yang disusun dan disampaikan oleh KJPP atas Transaksi yang akan
                              dilakukan oleh Perseroan.

Perjanjian Transfer Aset    : Perjanjian Transfer Aset untuk Transfer Bisnis Long Division tanggal 8 Agustus 2023 yang
                              dibuat oleh dan antara Perseroan, PT Gunung Garuda, dan NBP.

Perseroan                   : PT Gunung Raja Paksi Tbk.

POJK No. 15/2020            : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                              Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020.

POJK No. 17/2020            : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                              Usaha tanggal 21 April 2020.

POJK No. 35/2020            : Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
                              Bisnis di Pasar Modal tanggal 2 Juli 2020.

POJK No. 42/2020            : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                              Kepentingan tanggal 2 Juli 2020.

RUPS                        : Rapat Umum Pemegang Saham

SSA                         : Perjanjian Penjualan Saham (Shares Sale Agreement) tanggal 8 Agustus 2023 yang dibuat
                              oleh dan antara Perseroan, GRD, dan Investor-investor Strategis

SYS                         : Siam Yamato Steel Co. Ltd.

Transaksi Penjualan Saham   : Merupakan pelepasan penyertaan Perseroan atas 76,07% (tujuh puluh enam koma nol tujuh
NBP                           persen) saham pada NBP sebanyak 9.699.984 saham, dengan total jumlah nilai transaksi
                              sebesar USD 319.501.000 atau setara dengan nilai sebesar Rp 4.925.427.000.000, dimana
                              nilai transaksi tersebut akan disesuaikan dengan nilai aktual dari modal kerja, kas, dan utang
                              pada saat tanggal transaksi dan dalam hal terdapat penyesuaian, nilai penyesuaian tersebut
                              tidak akan bernilai material.

Transaksi Afiliasi          : Memiliki arti Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020.

Transaksi Benturan          : Memiliki arti Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (5) POJK No. 42/2020.
Kepentingan

Transaksi Material          : Memiliki arti Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) POJK No. 17/2020.

UUPT                        : Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
                              sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.
                              2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya.




                                                           2
Page 4
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan berkaitan dengan Transaksi
Penjualan Saham NBP yang dilakukan Perseroan.

Bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian periode 31 Desember 2023 Perseroan telah dilakukan Audit oleh
Akuntan Publik Tagor Sidik Sigiro dari Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dengan opini Wajar Tanpa
Pengecualian. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian tersebut didapati bahwa besarnya ekuitas
Perseroan adalah sebesar USD 924.450.461 (Rp 14.251.328.306.776 menggunakan kurs tengah BI Rp 15.416
per Dolar Amerika Serikat per 31 Desember 2023). Berdasarkan SSA, diketahui bahwa rencana transaksi
pembelian 76,07% saham atau setara dengan 9.699.984 lembar saham NBP yang dimiliki oleh Perseroan akan
dibayar dengan nilai sebesar USD 319.501.000 atau setara dengan nilai sebesar Rp 4.925.427.000.000, dimana
nilai transaksi tersebut akan disesuaikan dengan nilai aktual dari modal kerja, kas, dan utang pada saat tanggal
transaksi. Dengan demikian, nilai penyesuaian tersebut akan berada pada kisaran harga sebesar USD
295.538.425 - USD 343.463.575 sehingga persentase harga Rencana Transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar
31,97% - 37,15%. Atas pelaksanaan rencana transaksi sebagaimana dimaksud diatas, Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada tanggal 5 April 2024 yang pada
pokoknya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mendukung dan memberikan persetujuannya kepada
Perseroan untuk melaksanakan rencana transaksi tersebut.


                                   Ekuitas Perseroan
                                                           Harga Rencana Transaksi
            Uraian                 31 Desember 2023                                            Persentase
                                                                 (dalam USD)
                                      (dalam USD)

 Harga Rencana Transaksi
                                      924.450.461           295.538.425 - 343.463.575       31,97% - 37,15%
 76,07% saham NBP


Sehubungan dengan informasi tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat 2 POJK No. 17/2020 transaksi ini termasuk
dalam transaksi pelepasan perusahaan sehingga berdasarkan dasar perhitungan dalam Pasal 3 ayat 2 POJK No.
17/2020 Transaksi Penjualan Saham NBP masuk ke dalam kategori transaksi material mengingat laba bersih
NBP dibandingkan laba bersih Perseroan berada di atas 50% (setelah disajikan kembali terkait penerapan PSAK
38) dan berdasarkan dokumen internal Perseroan (Board Manual), maka Perseroan memiliki kewajiban untuk
melaksanakan dan memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu. Laporan keuangan auditan NBP per 31
Desember 2023 disajikan kembali terkait penerapan PSAK 38, dimana laporan keuangan NBP disajikan kembali
sedemikian rupa seolah-olah segmen unit bisnis baja batangan sudah bergabung sejak NBP didirikan dan bukan
dari saat NBP pertama beroperasi secara komersial.


                                     GGRP Per 31             NBP Per 31 Desember
            Uraian                  Desember 2023                  2023 *)                     Persentase
                                      (dalam USD)                  (dalam USD)
 Total Aset                           1.228.574.394                357.161.203                    29,07%
 Pendapatan Usaha                      709.839.048                 245.506.802                    34,59%
 Laba Bruto                             78.779.594                  55.166.370                    70,03%
 Laba Bersih                            37.827.714                  41.924.823                   110,83%
 EBITDA                                 95.404.809                  55.621.572                    58.30%
*) Disajikan kembali terkait penerapan PSAK 38

Perseroan menunjukkan kinerja finansial yang kokoh, dengan struktur modal yang kuat dan likuiditas yang baik,
perseoran juga memiliki kapasitas yang memadai untuk memenuhi kewajiban dan komitmen-komitmennya.
Rencana Transaksi Penjualan Saham NBP terkait pelepasan penyertaan atas saham NBP diatas merupakan
transaksi material yang tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi afiliasi.

Perseroan menyusun Keterbukaan Informasi ini untuk kepentingan Pemegang Saham, dimana Pemegang
Saham dapat memperoleh informasi yang cukup mengenai Transaksi Penjualan Saham NBP, baik mengenai
alasan dan latar belakangnya maupun penjelasan lainnya.
                                                    3
Page 5
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP OLEH PERSEROAN


 A.   LATAR BELAKANG
      Perseroan melihat bahwa persaingan untuk industri baja secara global akan semakin meningkat setiap
      tahunnya. Untuk itu, Perseroan menyakini bahwa diperlukan adanya kolaborasi dengan investor-investos
      strategis agar industri baja yang dijalankan oleh Perseroan dapat memiliki daya saing yang tinggi.

      Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Transfer Aset dan
      juga Perjanjian Penjualan Saham sebagai berikut:
      1. Perjanjian Transfer Aset antara Perseroan, PT Gunung Garuda, dan PT Nusantara Baja Profil, dimana
          Perseroan dan PT Gunung Garuda akan mengalihkan sebagian asetnya terkait dengan bisnis Baja
          Batangan kepada PT Nusantara Baja Profil. Pengalihan aset tersebut telah dilaksanakan Perseroan pada
          tanggal 8 Desember 2023 sebagaimana ternyata dalam Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan No. 34
          tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta,
          sehingga atas pengalihan aset tersebut kepemilikan Perseroan pada NBP meningkat dari sebelumnya
          memiliki 3.960 lembar saham menjadi 10.337.577 lembar saham atau sebesar Rp 5.166.808.500.000
          (lima trilyun seratus enam puluh enam milyar delapan ratus delapan juta lima ratus ribu Rupiah)

      2.   Perjanjian Penjualan Saham antara Perseroan, PT Gunung Garuda, serta Para Investor Strategis,
           dimana para Investor Strategis akan membeli total 95% dari modal saham yang ditempatkan dan disetor
           pada NBP dengan rincian YKC sebesar 35%, SYS sebesar 30%, PT Hanwa Indonesia sebesar 15%,
           dan sisanya 5% akan dimiliki oleh Perseroan.

      Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
      1. Menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Wawat Jatmika dan Rekan untuk melakukan penilaian
          atas saham NBP.
      2. Menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Wawat Jatmika dan Rekan untuk melakukan penilaian
          atas laporan kewajaran atas rencana transaksi.

 B.   OBJEK TRANSAKSI

      Objek dari Transaksi Penjualan Saham NBP adalah penjualan serta pengalihan sebesar 76,07% saham
      NBP atau sebanyak 9.699.984 lembar saham, yang akan dialihkan melalui transaksi jual-beli saham antara
      Perseroan dengan Investor-investor Strategis.

 C.   NILAI TRANSAKSI
      Nilai transaksi adalah sebesar USD 319.501.000 atau setara dengan Rp 4.925.427.000.000,00 berdasarkan
      nilai tukar kurs tengah BI per tanggal 31 Desember 2023, yaitu Rp 15.416 per Dolar Amerika Serikat, dimana
      nilai transaksi tersebut akan disesuaikan dengan nilai aktual dari modal kerja, kas, dan utang pada saat
      tanggal transaksi, dan dalam hal terdapat penyesuaian, nilai penyesuaian tersebut tidak akan bernilai material.
      Nilai penyesuaian tersebut akan berada pada kisaran harga sebesar USD 295.538.425 - USD 343.463.575
      sehingga persentase harga Rencana Transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 31,97% - 37,15%.


 D.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN SERTA PENGARUH TRANSAKSI PENJUALAN
      SAHAM NBP
      Sejak awal tahun 2020, Perseroan telah memulai perjalanan transformasi untuk menjadi perusahaan baja
      yang kuat dan berdaya saing tinggi. Berbagai kebijakan stategis telah berhasil diterapkan khususnya dalam
      hal transformasi manajemen dan digital, penerapan strategi ESG, termasuk strategi transisi energi untuk
      mencapai dekarbonisasi. Keberhasilan Perseroan dalam menjalankan transformasinya tersebut telah menarik
      minat dari Investor-investor Strategis untuk bekerjasama dan berinvestasi di Perseroan.


      Pada akhir tahun 2023, Perseroan telah melakukan penambahan penyertaan modal pada NBP dimana saat
      ini Perseroan memiliki saham kepemilikan sebanyak 10.337.577 lembar saham, dimana Investor-investor
      Strategis akan melaksanakan investasinya dengan melakukan pengambilalihan atas 76,07% saham atau
      sebesar 9.699.984 saham di NBP.
                                                       4
Page 6
     Dengan terlaksananya transaksi penjualan saham tersebut, maka Perseroan mendapatkan berbagai manfaat
     antara lain:
     1.   Perseroan dapat fokus untuk memenuhi kebutuhan investasi pada Produk Baja Lembaran.
          Dari sisi pendapatan usaha, produk baja lembaran memiliki pendapatan usaha yang lebih besar
          dibandingkan dengan produk baja batangan. Namun kebutuhan investasi terhadap kedua produk tersebut
          sangatlah besar. Perseroan menyakini bahwa produk baja lembaran memiliki potensi pertumbuhan yang
          besar dimasa mendatang. Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya transaksi penjualan saham, maka
          Perseroan dapat berfokus dalam pengembangan dan investasi di produk baja lembaran sedangkan
          pengembangan dan investasi pada produk baja batangan dapat dilakukan oleh Para Investor Strategis.
     2.   Memperkuat jaringan bisnis dan pemasaran.
          Dengan bergabungnya Investor-investor Strategis yang merupakan perusahaan multinasional, Perseroan
          menyakini dapat memperkuat daya saing khususnya dalam persaingan global serta memperluas jaringan
          bisnis dan pemasaran terhadap produk-produk dari Perseroan.
     3.   Peningkatan kas pada Perseroan.
          Dengan dilakukannya transaksi penjualan saham tersebut, maka Perseroan akan memperoleh kas atas
          penjualan saham pada NBP, dimana kas tersebut dapat digunakan baik untuk kepentingan Perseroan
          dan seluruh pemegang saham.



E.   KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP
     1. Syarat-Syarat Transaksi Penjualan Saham NBP
          Berdasarkan Lampiran 1 Perjanjian Transfer Aset, dimana Penambahan Penyertaan Dalam NBP harus telah
          selesai dilakukan sebelum Transaksi Penjualan Saham NBP dapat dilakukan. Lebih lanjut, sehubungan
          dengan ini, Penambahan Penyertaan Dalam NBP telah selesai dilakukan sebagaimana ternyata dalam Akta
          Pemasukan Ke Dalam Perusahaan No. 34 tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Humberg
          Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.


     2. Uraian Singkat SSA

          Perseroan telah menandatangani SSA yang berikut adalah uraian singkat SSA tersebut:

           Pihak                    :   - Perseroan
                                        - GRD
                                        (Perseroan dan GRD secara bersama-sama disebut sebagai “Para
                                        Penjual”)
                                        - Investor-investor Strategis

           Obyek                    : Saham-saham dalam NBP yang dimiliki Perseroan dan GRD

           Nilai Transaksi          : GRD: Nilai kesepakatan ekuitas, dikali dengan seluruh jumlah saham GRD
                                      pada NBP.

                                        Perseroan: Nilai kesepakatan ekuitas, dikali dengan jumlah 76,07%
                                        saham Perseroan pada NBP. Persentase tersebut merupakan nilai
                                        persentase 81,07% (nilai kepemilikan Perseroan pada NBP) dikurangi
                                        dengan 5%, yang merupakan angka kesepakatan saham Perseroan pada
                                        saat setelah transaksi.

                                        Nilai transaksi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan nilai aktual dari
                                        modal kerja, kas, dan utang pada saat tanggal transaksi.

           Maksud dan Tujuan        : Penjualan dan pembelian 95% (sembilan puluh lima persen) dari modal
                                      saham yang ditempatkan dan disetor pada NBP.

           Hak dan Kewajiban            Perseroan harus menjual dan mentransfer, dan Investor-investor
                                        Strategis harus membeli dan mengambil kepemilikan, dari Persentase
                                        Para Pembeli Yang Relevan atas Saham Perseroan, bebas dari semua
                                        Pembebanan dan dengan semua hak dan kepemilikan terhadap atau
                                        berkaitan dengan Saham Perseroan.

                                                       5
Page 7
                                    GRD harus menjual dan mentransfer, dan Investor-investor Strategis
                                    harus membeli dan mengambil kepemilikan, atas Persentase Para
                                    Pembeli Yang Relevan atas Saham GRD, bebas dari semua
                                    Pembebanan dan dengan semua hak dan kepemilikan terhadap atau
                                    berkaitan dengan Saham GRD.

         Jangka Waktu             : 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemenuhan persyaratan sebagaimana
                                    diberitahukan oleh Para Penjual kepada Investor-investor Strategis
                                    sesuai dengan Klausul 4.1(f) SSA.

         Pembatasan               : Tidak ada.
         Penyelesaian             : Singapore International Arbitration    Centre   (“SIAC”)   berdasarkan
         Perselisihan               Peraturan Arbitrase SIAC.

        Terhadap saham milik Perseroan pada NBP yang akan dilepas Perseroan tidak sedang dijaminkan kepada
        pihak lain dan tidak sedang dalam sengketa.


F.   PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP

     Pihak-pihak yang melakukan Transaksi Penjualan Saham NBP adalah Perseroan dan Investor-investor
     Strategis.

     a. Perseroan

       Riwayat Singkat
       Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang semula didirikan dengan nama PT Gunung Naga Mas
       berdasarkan Akta Pendirian No. 229 tanggal 20 Agustus 1990, yang dibuat di hadapan Chairani Bustami,
       S.H., Notaris di Medan, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
       berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3126.HT.01.01TH’91 tanggal 19 Juli 1991 serta telah diumumkan
       dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75, Tambahan No. 3050.

       Selanjutnya, Perseroan melakukkan perubahan nama perusahaan dari semula PT Gunung Naga Mas
       menjadi PT Gunung Raja Paksi, sebagaimana tercantum dalam Akta Perubahan No. 25 tanggal 6 Juni 1991,
       dibuat di hadapan Chairani Bustami S.H., Notaris di Medan. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari
       Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3126.HT.01.01TH’91 tanggal
       19 Juli 1991.

       Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tertuang di dalam Akta
       Penyataan Keputusan Rapat No. 17 tanggal 9 November 2007, yang dibuat di hadapan Syafril Lubuk, S.H.,
       Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan
       No. AHU-13963.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 24 Maret 2008.

       Perubahan status Perseroan menjadi perusahaan terbuka tercantum dalam Akta Pernyataan Persetujuan
       Bersama Seluruh Pemegang Saham No. 13 tanggal 12 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Dina Chozie
       S.H., Notaris pengganti Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas
       Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 03/MPDN.JKT-SELATAN/CT/II/2019 tanggal 14
       Februari 2019 dan Berita Acara Sumpah Notaris Pengganti Nomor: W.10-AH.02.01-08 tanggal 15 Februari
       2019 Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat
       Keputusan No. AHU-0013513.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 12 Maret 2019 serta telah memperoleh
       Penerimaan Pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0143413 tertanggal 12
       Maret 2019 (“Akta No. 13/2019”). Anggaran Dasar telah dirubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
       Rapat PT Gunung Raja Paksi, Tbk Nomor 24 tanggal 4 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Elizabeth
       Karina Leonita, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Bogor, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
       berdasarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.03-0458453 tanggal 8 Oktober 2021.

       Perseroan berkedudukan di Kabupaten Bekasi, dengan kantor pusat Perseroan beralamat di Jalan
       Perjuangan No. 8, Kampung Tangsi, Kelurahan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,
       Provinsi Jawa Barat


        Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
        Berdasarkan Akta No. 13/2019, maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang industri dan
        perdagangan.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
        sebagai berikut:
                                                  6
Page 8
1)   Kegiatan usaha utama:
      a) Industri
           (1) Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making);
           (2) Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling); dan
           (3) Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi.
      b) Perdagangan
           (1) Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam; dan
           (2) Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi.

2)   Kegiatan usaha penunjang:
      a) Industri Semen
      b) Industri Mortar atau Beton Siap Pakai;
      c) Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan;
      d) Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya;
      e) Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya;
      f) Pergudangan dan Penyimpanan;
      g) Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut; dan
      h) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta No. 13/2019 jo. Akta Pernyataan Persetujuan Bersama Selutuh Pemegang Saham No. 1
tanggal 3 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris pengganti Fathiah Helmi S.H.,
Notaris di Jakarta, berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta
Selatan Nomor: 35/MPDN.JKT/SELATAN/CT/IX/2017 tanggal 4 September 2019 dan Berita Acara Sumpah
Notaris Pengganti Nomor: W.10-AH.02.01-367 tanggal 9 September 2019, yang pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0341327 tanggal 4 Oktober 2019, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:

  Keterangan                   Nilai Nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah) per lembar saham


                                    Jumlah Saham               Nilai Nominal (Rp) Jumlah

  Modal Dasar                       33.800.000.000                16.900.000.000.000

  Modal Ditempatkan dan             12.111.376.157                 6.055.688.078.500
  Disetor Penuh
  Jumlah Saham        Dalam         21.688.623.843                10.844.311.921.500
  Portepel


Struktur pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                       2023
    Pemegang Saham        Jumlah saham       Persentase %         Nilai Nominal (USD) Jumlah
Limiwaty Lie                   2.345.623.000          19,3671%                   119.835.375
Kamaruddin                     2.069.685.000          17,0888%                   105.738.232
DR. Chairuddin                 2.023.692.000          16,7090%                   103.388.503
PT Gunung Garuda               1.681.887.357          13,8868%                    59.645.626
Masyarakat                     1.174.298.600           9,6958%                    41.644.748
Suliana Taniwan                  976.450.200           8,0623%                    49.001.651
Fihahati Taniwan                 919.860.000           7,5950%                    46.994.764
Edward Hasan                     459.930.000           3,7975%                    23.497.382
Richie Leroy Hasan               459.930.000           3,7975%                    23.497.382
Djamaluddin Tanoto                    20.000           0,0002%                         1.291
Jumlah                        12.111.376.157         100,0000%                   573.244.954




                                           7
Page 9
Ikhtisar Keuangan Penting Perseroan Per 31 Desember 2023 dan 2022

ASET                                                  2023              2022
Jumlah Aset Lancar                                 355.916.500         386.729.154
Jumlah Aset Tidak Lancar                           872.657.894         799.593.401
JUMLAH ASET                                      1.228.574.394       1.186.322.555

LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                    217.322.064        265.334.188
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                    86.801.869        114.769.637
JUMLAH LIABILITAS                                  304.123.933        380.103.825

EKUITAS                                            924.450.461        806.218.730

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                    1.228.574.394       1.186.322.555


Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                       2023              2022
Penjualan bersih                                    709.839.048        945.497.149
Beban pokok penjualan                              (631.059.454)      (857.106.806)
Laba bruto                                           78.779.594         88.390.343
Beban penjualan, beban umum dan administrasi,
dan penghasilan operasi lainnya, bersih               (28.085.944)      (3.975.735)
Laba operasi                                           50.693.650       84.414.608
Beban keuangan, bersih                                (10.064.152)     (10.013.544)
Laba sebelum pajak penghasilan                         40.629.498       74.401.064
Beban pajak penghasilan                                (2.801.784)     (16.000.966)
Laba bersih tahun berjalan                             37.827.714       58.400.098
Penghasilan komprehensif lain                              65.752          943.642
Jumlah penghasilan komprehensif tahun
berjalan                                              37.893.466        59.343.740


Rasio Keuangan
                                                      2023              2022
Rasio Profitabilitas
Marjin laba bruto                                         11,1%              9,3%
Marjin laba bersih                                         5,3%              6,2%
Marjin EBITDA                                             13,4%             13,6%
Laba bersih terhadap ekuitas                               4,1%              7,2%
Rasio Likuiditas
Rasio lancar                                                  1,6               1,5
Rasio kas                                                     0,5               0,3
Rasio Solvabilitas
Rasio liabilitas terhadap jumlah aset                         0,2               0,3
Rasio liabilitas terhadap jumlah ekuitas                      0,3               0,5




                                           8
Page 10
b. Investor-investor Strategis sebagai pembeli saham NBP


   I.      YKC
           Informasi Umum

           YKC didirikan di kota Himeji, prefektur Hyogo, Jepang pada tahun 1944. YKC merupakan
           perusahaan pionir produsen baja yang menggunakan teknologi electric furnace di Jepang. YKC
           juga telah melakukan ekspansi ke berbagai negara lainnya sejak tahun 1980-an dimana YKC telah
           mengembangkan basis manufaktur dan penjualan di setiap negara tujuan ekspansinya.

           YKC, sebagai pusat kendali atas Grup Yamato, yang saat ini menjalankan bisnisnya di 7 negara
           melalui kolaborasi yang kuat dengan mitra strategisnya. Sebagai hasil dari kolaborasi ini, total
           kapasitas produksi Grup Yamato adalah sebesar 6,8 juta ton dan sekitar 90% dari total keuntungan
           YCK berasal dari bisnisnya di luar negeri.

           Misi dari YKC adalah untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di negara-negara tempat
           YCK menjalankan bisnisnya. Misi ini berjalan melalui pembuatan dan penyediaan berbagai produk
           baja dengan mengadopsi teknologi pembuatan baja electric furnace yang menerapkan prinsip
           ekonomi sirkular untuk terciptanya masyarakat berkelanjutan.

           Kantor pusat dan pabrik YKC berlokasi di 380 Kibi, Otsu-ku, Himeji, Hyogo Pref. 671-1192.

           Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

           Maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha dari YKC ialah bergerak dalam bidang industri dan
           penjualan atas berbagai produk-produk baja.

          Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

          Total modal saham yang terdaftar dari YKC adalah sebesar 7,996,000,000 Yen Jepang .

           Struktur kepemilikan saham YKC adalah sebagai berikut:

                                   Nama Pemegang Saham                                 Persentase
                                                                                         Saham
            The Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account)                         11.95%
            Hiroyuki Inoue                                                               11.69%
            Inoue Real Estate Ltd.                                                        7.10%
            Mitsui & Co., Ltd.                                                            7.07%
            SMBC Trust Bank Ltd. (Sumitomo Mitsui Banking Corporation Pension             4.39%
            Trust Account)
            Sumitomo Corporation                                                          3.80%
            Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust Account)                                   3.19%
            Kimiko Inoue                                                                  2.69%
            Mizuho Bank, Ltd.                                                             2.59%
            CEP LUX - ORBIS SICAV                                                         2.20%


           Struktur Pengurusan dan Pengawasan

           Struktur pengurusan dan pengawasan dari YKC adalah sebagai berikut:

                                     Jabatan                                       Nama
            Chairman                                                   Hiroyuki Inoue
            Representative Director, President                         Mikio Kobayashi
            Representative Director, Executive Vice President          Katsumasa Kohata
            Director, Managing Executive Officer                       Kazuhiro Tsukamoto
            Director, Managing Executive Officer                       Kazumi Yonezawa
            Director                                                   Damri Tunshevavong
            Director                                                   Takenosuke Yasufuku
            Outside Director                                           Kiyoshige Akamatsu
            Outside Director                                           Kunitoshi Takeda
            Outside Director                                           Motomu Takahashi
            Outside Director                                           Pimjai Wangkiat

                                              9
Page 11
       Auditor (full-time)                                         Kengo Nakaya
       Outside Auditor (full-time)                                 Shigeaki Katayama
       Outside Auditor                                             Mikio Nakajo


II.   SYS
      Informasi Umum
      SYS didirikan pada tahun 1992 dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha untuk memproduksi
      baja struktural canai panas (hot-rolled structural steels).

      Saat ini, SYS memiliki 2 pabrik baja struktural canai panas, yang beroperasi di Kawasan Industri
      Map Ta Phut dan Kawasan Industri WHA timur (Maptaphut), Provinsi Rayong, Thailand. Pabrik
      baja SYS memiliki total kapasitas produksi sebesar 1,1 juta ton/tahun. Peralatan produksi dan
      teknologi canggih yang dimiliki SYS untuk memproduksi baja struktural canai panas, telah
      disertifikasi oleh standar domestik dan internasional. Di Thailand, SYS hampir sepenuhnya dapat
      menggantikan impor atas segmen baja berat dari luar negeri. Atas hal tersebut, SYS
      menghasilkan perlindungan yang cukup besar terhadap mata uang Bath Thailand. Selain itu,
      gudang milik SYS yang berlokasi di Ban Bueng, Provinsi Chonburi, dapat memfasilitasi
      pelanggan dari dalam negerinya secara efisien, termasuk kantor pusat SYS yang berlokasi di
      Bangkok.

      Kantor Pusat SYS berlokasi di Bangkok, sedangkan Pabrik dari SYS berlokasi di Distrik Muang,
      Rayong.

      Kantor Pusat (Bangkok)
      SIAM YAMATO STEEL COMPANY LIMITED (SYS)
      Head Quarter Building 2, 7th Floor
      1 Siam Cement Road, Bangsue, Bangkok 10800, Thailand
      Tel. +66 2586 7777 Fax +66 2586 2687
      E-mail: sys@syssteel.com

      Pabrik dan Gudang:

      1.    Pabrik MAP TA PHUT (Beroperasi sejak: 1994 / Kapasitas: 600,000 Tons)
            9, I-7 Road, Kawasan Industri Maptaphut, Sub-distrik Maptaphut, Distrik Muang, Rayong
            21150, Thailand
            Tel. +66 3868 3723-32
            Fax +66 3868 3200

      2.    Pabrik HUAI PONG (Beroperasi sejak: 2010 / Kapasitas: 500,000 Tons)
            9/9 Soi G-5, Jalan Pakorn Songkrohraj, Kawasan Industri WHA Eastern (Maptaphut), Sub-
            distrik Huai Pong, Distrik Muang, Rayong 21150, Thailand
            Tel. +66 3869 8500
            Fax +66 3869 8549

      3.    Gudang BAN BUENG DISTRIBUTION CENTER (Beroperasi sejak: 2019 / Kapasitas: 50,000
            Tons)
            No. 9/99 Village No. 7 Kawasan Industri 2 WHA Eastern Seaboard, Sub-distrik Khlong Kio,
            Distrik Ban Bueng, Chonburi, 20220, Thailand
            Tel. +669 5371 0695, +669 5371 0696

      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

      Maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha dari SYS adalah untuk bergerak dalam bidang industri
      yang memproduksi baja struktural canai panas.

      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Total Modal Saham yang terdaftar dari SYS adalah sebesar 3,000,000,000,000 Bath Thailand.

      Struktur kepemilikan saham SYS adalah sebagai berikut:



                                          10
Page 12
                                   Nama Pemegang Saham                                 Persentase
                                                                                         Saham
           Yamato Kogyo Co., Ltd.                                                        64.18%
           Mitsui & Co., Ltd.                                                             20%
           The Siam Cement Public Company Limited                                         10%
           Sumitomo Corporation (Thailand) Co., Ltd.                                     5.82%

          Struktur Pengurusan dan Pengawasan
          Struktur pengurusan dan pengawasan SYS adalah sebagai berikut:

                                   Jabatan                                         Nama
           Chairman                                                    Mikio Kobayashi
           Director                                                    Katsumasa Kohata
           Director                                                    Kazuhiro Tsukamoto
           Director                                                    Damri Tunshevavong
           Director                                                    Takeshi Matsuo
           Director                                                    Toru Kachi
           Director                                                    Seiichiro Takaoka
           Director                                                    Aree Chavalitcheewingul
           Director                                                    Chantanida Sarigaphuti
           Managing Director                                           Jaydsada Plungmanee



III.   Hanwa
       Informasi Umum

       Hanwa didirikan berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
       sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-undang No. 25 tahun 2007
       tentang Penanaman Modal, dan berdasarkan Akta Notaris No. 154 tanggal 21 November 2002 yang
       dibuat oleh notaris Sutjipto, S.H. (“Akta Pendirian Hanwa”). Akta Pendirian Hanwa tersebut telah
       disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Pengesahan
       No. C-01433.HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003.

       Hanwa berkedudukan di Jakarta, dan berkantor di Jakarta Mori Tower Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman Kav.
       40-41 Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Hanwa mulai beroperasi secara
       komersial pada bulan Januari tahun 2003.

       PT. HANWA INDONESIA
       Jakarta Mori Tower Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 40-41 Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta
       Pusat, 10210 Indonesia
       TEL: 62-21-2509-8028 (Nomor Ekstensi: 109)
       Email: hk_pj-gaia@hanwa.co.jp

       Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

       Maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha dari Hanwa ialah untuk bergerak dalam bidang
       perdagangan baik berupa impor, distributor, dan grosir, serta konsultasi manajemen.

       Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

       Struktur permodalan Hanwa adalah sebagai berikut:

          Nama Pemegang Saham              Jumlah          Nilai Saham         Persentase
                                           Saham            (Rupiah)           saham (%)
        Hanwa Co., Ltd.                    32,090        289,708,520,000         99.97
        Hanwa Singapore (Private)            8             72,224,000             0.02
        Limited
        Mr. Wiranto Nurhadi                  2             18,056,000              0.01
        Total Modal Disetor dan            32,100        289,798,800,000          100.00
        Ditempatkan


                                              11
Page 13
       Struktur Pengurusan dan Pengawasan

       Struktur Dewan Komisaris dan Direksi Hanwa adalah sebagai berikut:

                      Jabatan                                      Nama
        Komisaris                              Junichi Tomono
        Presiden Direktur                      Mitsuhiko Hisato
        Direktur                               Yukiaki Takada
        Direktur                               Masaru Matsunaga
        Direktur                               Kenichi Takahashi
        Direktur                               Yasuyoshi Kimura
        Direktur                               Shogo Kisa


c. NBP sebagai Perusahaan anak yang sahamnya dijual oleh Perseroan

  Riwayat Singkat

  NBP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 29 Agustus
  2022, yang dibuat di hadapan Nadya Natasha S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, yang telah
  mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
  0059609.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
  Republik Indonesia No. 70, Tambahan No. 29356 (“Akta Pendirian NBP”). Anggaran Dasar telah beberapa
  kali mengalami perubahan dimana perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular
  Para Pemegang Saham No 35 tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H, S.E,
  MKn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
  Keputusan No. AHU-AH.01.03-0152771 tanggal 8 Desember 2023 (“Akta No. 35/2023”).

  Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham No. 9 tanggal 29 Agustus 2023,
  yang dibuat di hadapan Hansen Suryadinata, S.H., MKn., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah
  mendapatkan persetujuan dari          Menkumham       berdasarkan   Surat    Keputusan No.   AHU-
  0052003.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 1 September 2023, maksud dan tujuan NBP ialah berusaha dalam
  bidang usaha Industri, Perdagangan Besar, Real Estat, dan Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
  tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas NBP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
  berikut:

  1)   Industri logam dasar, meliputi:
        a) Industri Besi dan Baja Dasar (iron and steel making)
        b) Industri Penggilingan Baja (steel rolling)
  2)   Perdagangan Besar, bukan mobil dan sepeda motor, meliputi Perdagangan Besar Barang Logam
       Untuk Bahan Konstruksi.
  3)   Real estat, meliputi Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
  4)   Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, meliputi Aktivitas Penyewaan dan Sewa
       Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi Serta Peralatannya.

  NBP berkedudukan di Kabupaten Bekasi, dengan kantor pusat dan pabrik beralamat di Jalan Perjuangan
  No. 8, Kampung Tangsi, Kelurahan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Provinsi
  Jawa Barat.


  Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

  Berdasarkan Akta No. 35/2023, struktur permodalan NBP adalah sebagai berikut:




                                             12
Page 14
  Keterangan                    Nilai Nominal Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) per lembar
                                                           saham

                                    Jumlah Saham                 Nilai Nominal (Rp) Jumlah


  Modal Dasar                                16.000.000                        8.000.000.000.000

  Modal Ditempatkan dan                      12.751.903                        6.375.951.500.000
  Disetor Penuh
  Jumlah Saham        Dalam                     3.248.097                      1.624.048.500.000
  Portepel



Berdasarkan Akta No. 35/2023, susunan pemegang saham NBP adalah sebagai berikut:

          Pemegang                        Jumlah                 Nilai Nominal (Rp)           %
           Saham                          Saham                        Jumlah


 Perseroan                               10.337.577              5.168.788.500.000           81,07
 PT Gunung Garuda                        2.414.326               1.207.163.000.000           18,93
 Total                                   12.751.903              6.375.951.500.000           100

Dengan adanya Transaksi Penjualan Saham NBP, maka setelah pelaksanaan Transaksi Penjualan Saham
NBP, Investor-investor Strategis memiliki kepemilikan sebesar 95% atas saham dalam NBP. Berikut adalah
struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam NBP baik sebelum dan setelah Transaksi Penjualan
Saham NBP:

                             Sebelum Transaksi Penjualan Saham NBP
         PemegangSaham                           Jumlah Saham                          %

 Perseroan                                         10.337.577                        81,07

 PT Gunung Garuda                                  2.414.326                         18,93


 Total                                             12.751.903                         100


                             Sesudah Transaksi Penjualan Saham NBP
         Pemegang Saham                         Jumlah Saham                           %

 Yamato Kogyo Co. Ltd                               5.738.357                         45
 Siam Yamato Steel Co. Ltd                          4.463.167                         35
 PT Hanwa Indonesia                                 1.912.786                         15
 Perseroan                                            637.593                          5

 Total                                              12.751.903                        100




Struktur Pengurusan dan Pengawasan

Struktur Dewan Komisaris dan Direksi NBP adalah sebagai berikut:




                                           13
Page 15
            Jabatan                            Nama
            Komisaris Utama                    Harianto
            Komisaris                          Lina Wijaya
            Presiden Direktur                  Abednedju Giovano Warani Sangkaeng
            Direktur                           Fedaus


          Ringkasan Laporan Keuangan NBP

          Ringkasan laporan keuangan NBP terlampir sesuai dengan laporan keuangan NBP per tanggal 31
          Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tagor Sidik Sigiro, izin AP No 0786 dari KAP Gani
          Sigiro & Handayani dengan Laporan No 00006/2.0959/AU.1/04/0786-1/1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024
          dimana atas Audit Laporan Keuangan tersebut dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian adalah sebagai
          berikut:

          LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                            2023               2022 *)
           ASET
           Jumlah Aset Lancar                                               80.551.628         103.378.317
           Jumlah Aset Tidak Lancar                                        276.609.575         167.751.781
           JUMLAH ASET                                                     357.161.203         271.130.098

           LIABILITAS
           Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                   28.386.188         67.143.161
           Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                  23.454.588         49.086.665
           JUMLAH LIABILITAS                                                 51.840.776        116.229.826

           EKUITAS                                                         305.320.427         154.900.272

           JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                   357.161.203         271.130.098


          LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                            2023 *)                            2022 *)
          Penjualan bersih                                   245.506.802                       100.980.677
          Beban pokok penjualan                             (190.340.432)                      (77.715.441)
          Laba bruto                                          55.166.370                        23.265.236
          Beban penjualan, beban umum dan administrasi, dan
          penghasilan operasi lainnya, bersih                 (9.439.679)                           (908.099)
          Laba operasi                                        45.726.691                          22.357.137
          Beban keuangan, bersih                              (3.762.871)                         (1.327.347)
          Laba sebelum pajak penghasilan                      41.963.820                          21.029.790
           Beban pajak penghasilan                                                  (38.997)         (12.666)
           Laba tahun berjalan setelah efek
           penyesuaian laba restructuring business                            41.924.823          21.017.124
           Penghasilan komprehensif lain                                          11.033             219.307
           Jumlah penghasilan komprehensif tahun
           berjalan setelah efek penyesuaian laba
           restructuring business                                             41.935.856          21.236.431

           *) Disajik an k embali terk ait penerapan PSAK 38




                             DAMPAK TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP


Informasi Keuangan Proforma disusun semata-mata untuk mencerminkan dampak keuangan material atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023 apabila diasumsikan penjualan sebagian atas saham
entitas anak NBP telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2023.

                                                               14
Page 16
Laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 telah dikeluarkan oleh
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani tertanggal 28 Februari 2024. Sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melaksanakan penjualan sebagian atas saham entitas anak NBP, Perseroan telah menerbitkan informasi
keuangan proforma per 31 Desember 2023 yang telah disesuaikan dengan asumsi-asumsi dasar proforma untuk
mencerminkan dampak rencana transaksi seolah-olah telah terjadi pada 31 Desember 2023.

Objek Tinjauan:
Informasi Keuangan Proforma Perseroan

Tujuan Tinjauan:
Untuk memperlihatkan dampak penjualan sebagian atas saham entitas anak pada informasi keuangan historis, apabila
transaksi tersebut seolah-olah telah terjadi sebelumnya.

Informasi keuangan proforma disusun hanya untuk memberikan informasi dan didasarkan kepada asumsi tertentu,
estimasi, dan informasi yang tersedia saat penyusunan informasi keuangan proforma. Dengan demikian, informasi
keuangan proforma bukan merupakan petunjuk mengenai hasil operasi atau dampak atas posisi keuangan yang timbul
apabila transaksi tersebut telah terjadi sebelumnya.

Asumsi:
Berdasarkan SSA, Perseroan setuju untuk menjual saham PT Nusantara Baja Profil kepada Yamato Kogyo Co., Ltd,
Siam Yamato Steel Co. Ltd, dan PT Hanwa Indonesia.

Berdasarkan perjanjian tersebut informasi keuangan proforma ini disusun oleh Manajemen Perseroan dengan asumsi-
asumsi sebagai berikut:
a.  Informasi keuangan proforma disusun dengan asumsi bahwa Perseroan melepaskan 76,07% saham NBP dengan
    nilai transaksi sebesar USD 319.501.000 yang didasarkan pada penilaian ekuitas NBP tanggal 16 April 2024 oleh
    penilai independen KJPP Wawat Jatmika dan Rekan.
b.  Setelah penjualan sebagian saham NBP, Perseroan tidak lagi memiliki pengendalian atas NBP dan NBP tidak
    lagi menjadi entitas anak dari Perseroan.
c.  Rapat umum Pemegang Saham diasumsikan menyetujui rencana penjualan sebagian saham NBP tersebut.
d.  Asumsi penjualan sebagian atas saham entitas anak telah mempertimbangkan PSAK yang relevan.

Informasi keuangan proforma didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis Perseroan dan entitas anaknya
pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dengan opini
wajar tanpa pengecualian dan disesuaikan dengan asumsi-asumsi dasar proforma Perseroan. Informasi keuangan
proforma menggambarkan dampak dari transaksi seolah-olah telah terjadi pada tangga 31 Desember 2023 yang
dimana atas informasi keuangan tersebut telah diterbitkan Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi
Informasi Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dengan nomor O-062/GSH/24/VTS tanggal
19 April 2024.

LAPORAN POSISI KEUANGAN PROFORMA

                                                Jumlah Historis                                 Saldo Proforma
                                              (Sebelum Transaksi)        Penyesuaian          (Setelah Transaksi)
                                               31 Desember 2023           Proforma             31 Desember 2023
ASET
Jumlah Aset Lancar                                      355.916.500            240.167.381             596.083.881
Jumlah Aset Tidak Lancar                                872.657.894           (254.287.872)            618.370.022
JUMLAH ASET                                           1.228.574.394            (14.120.491)          1.214.453.903

LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                        217.322.064             (20.009.689)            197.312.375
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                        86.801.869             (23.454.588)             63.347.281
JUMLAH LIABILITAS                                      304.123.933             (43.464.277)            260.659.656

EKUITAS                                                924.450.461              29.343.786             953.794.247

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                         1.228.574.394            (14.120.491)          1.214.453.903




                                                       15
Page 17
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PROFORMA
                                     Jumlah Historis                                                  Saldo Proforma
                                   (Sebelum Transaksi) Penyesuaian                                  (Setelah Transaksi)
                                    31 Desember 2023    Proforma                                     31 Desember 2023
Penjualan bersih                                             709.839.048                    -               709.839.048
Beban pokok penjualan                                       (631.059.454)                   -              (631.059.454)
Laba bruto                                                    78.779.594                    -                78.779.594
Beban penjualan, beban umum dan administrasi, dan
penghasilan operasi lainnya, bersih                          (28.085.944)                   -              (28.085.944)
Laba operasi                                                  50.693.650                    -               50.693.650
Beban keuangan, bersih                                       (10.064.152)                   -              (10.064.152)
Keuntungan dari pelepasan pengendalian entitas anak                  -              110.231.353            110.231.353
Laba sebelum pajak penghasilan                                40.629.498            110.231.353            150.860.851
Beban pajak penghasilan                                       (2.801.784)                   -                (2.801.784)
Laba bersih tahun berjalan                                   37.827.714             110.231.353            148.059.067
Penghasilan komprehensif lain                                    65.752                     -                   65.752
Jumlah penghasilan komprehensif tahun
berjalan                                                     37.893.466             110.231.353            148.124.819



    RINGKASAN LAPORAN PENILAI EKUITAS DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
       ATAS KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI PT NUSANTARA BAJA PROFIL


     A.      LAPORAN PENILAIAN EKUITAS NBP
             Sehubungan dengan rencana Transaksi Penjualan Saham NBP, Perseroan telah menunjuk Penilai Publik
             dan KJPP Wawat Jatmika & Rekan atau KJPP-WJR melalui surat perikatan No. G1140/EV24/005-KJPP/01-
             24 tanggal 16 Januari 2024 dan surat amandemen No. 004/WJR/ADM/IV/2024 tanggal 5 April 2024. KJPP-
             WJR yang telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik
             Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD No. STTD.PB-
             55/PM.223/2022 telah menerbitkan Laporan Penilaian Saham NBP berdasarkan Laporan No.
             00022/2.0133-00/BS/04/0603/1/IV/2024, tanggal 16 April 2024 tentang penilaian atas saham NBP
             (“Laporan Penilaian Saham NBP”). Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Saham NBP:

                   Objek Penilaian
                   Penilaian yang kami laporkan meliputi 76,07% ekuitas NBP.

                   Bentuk Kepemilikan
                   Bentuk hak kepemilikan dari 76,07% saham NBP adalah kepemilikan saham dengan kendali.

                   Jenis Mata Uang Yang Digunakan
                   Jenis mata uang yang digunakan dalam penugasan ini adalah Dolar Amerika Serikat.

                   Sebagai informasi, nilai tukar tengah mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) terhadap Rupiah pada
                   31 Desember 2023 adalah Rp15.416,- per USD (sumber: Bank Indonesia). Kami menggunakan data per
                   29 Desember 2023, yang merupakan data yang tersedia dengan tanggal terdekat dari tanggal penilaian.

                   Premis Penilaian
                   Penilaian ini akan dilakukan dengan premis penilaian bahwa NBP merupakan suatu usaha yang sedang
                   berjalan dan akan melanjutkan kegiatan operasionalnya di masa yang akan datang (going concern).

                   Maksud dan Tujuan Penilaian
                   Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Perseroan terkait dengan kepentingan transaksi pada
                   perusahaan terbuka. Berdasarkan rencana penilaian yang akan dilakukan, yaitu memberikan opini
                   independen atas Nilai Pasar dari 76,07% ekuitas NBP untuk tujuan rencana transaksi yang terkait

                                                            16
Page 18
dengan transaksi jual beli saham.

Dasar Nilai
Dasar nilai sesuai tujuan penilaian adalah Nilai Pasar. Definisi Nilai Pasar sesuai dengan Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (“KEPI & SPI”) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020
yang berlaku efektif 1 September 2020, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020
(”POJK 35”) adalah sebagai berikut:


 “Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu
aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak,
dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian
dan tanpa paksaan” (SPI 101.3.1 dan POJK 35).

Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah 31 Desember 2023.

Tingkat Kedalaman Investigasi
Penugasan ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:
a.   KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas atas laporan keuangan NBP;
b.   Terdapat data dan informasi yang relevan, yang diambil dari sumber yang layak;
c.   Penelahaan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang oleh
     informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan;
d.   Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan dinyatakan dan
     dicantumkan dalam laporan secara tertulis.

Asumsi Penilaian
a. Laporan penilaian yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
b.   Penilaian ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam penilaian ini,
     KJPP-WJR melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari
     semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan Pemberi Tugas atau yang
     tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
c.   KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas terkait
     penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak terungkap yang
     akan mempengaruhi penilaian ini.

Kondisi Pembatas
a. Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar
   yang ada saat laporan diterbitkan.
b.   Proyeksi keuangan disusun oleh manajemen, yang telah KJPP-WJR reviu kewajarannya.
     Manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan dan kinerja keuangan
     perusahaan di masa mendatang.
c.   KJPP-WJR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
     yang telah disesuaikan.
d.   Laporan penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi bersifat rahasia yang dapat
     mempengaruhi operasional Perusahaan.
e.   KJPP-WJR bertanggung jawab atas opini penilaian dan kesimpulan nilai.
f.   KJPP-WJR telah memperoleh dokumen legal objek penilaian, termasuk diantaranya akta pendirian,
     anggaran dasar dan akta-akta perubahannya dari Pemberi Tugas.

Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya
Dalam melakukan penilaian ekuitas NBP, KJPP Wawat Jatmika & Rekan menggunakan Pendekatan
Pendapatan dan Pendekatan Aset.

Pendekatan Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas (DCF) digunakan karena NBP telah
mempunyai aliran pendapatan dari aktivitas operasionalnya.


                                           17
Page 19
Perhitungan Nilai Pasar atas 76,07% ekuitas NBP dengan metode DCF disajikan sebagai berikut:




Pendekatan Aset dengan metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (KKP) digunakan karena NBP
memiliki aset-aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasionalnya.

Nilai Pasar Ekuitas NBP menggunakan metode KKP adalah sebagai berikut:




Rekonsiliasi nilai atas dua pendekatan yang digunakan dalam penilaian 76,07% ekuitas untuk NBP
adalah sebagai berikut:




Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, kondisi pasar
yang berlaku, KJPP Wawat Jatmika & Rekan berpendapat bahwa Nilai Pasar 76,07% Ekuitas NBP pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah USD 319.501.000 (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Satu
Ribu Dolar Amerika Serikat).
                                       18
Page 20
          Nilai Pasar atas 76,07% ekuitas NBP di atas bila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah Indonesia
          (dibulatkan sampai dengan juta Rupiah) menggunakan nilai tukar tengah mata uang Dolar Amerika
          Serikat (USD) terhadap Rupiah pada tanggal 29 Desember 2023, yang merupakan data yang tersedia
          dengan tanggal terdekat dari tanggal penilaian, adalah setara dengan Rp4.925.427.000.000,- (Empat
          Triliun Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah).


B.   LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP
     Sehubungan dengan rencana Transaksi Penjualan Saham NBP, Perseroan telah menunjuk KJPP-WJR
     dengan surat penugasan No No. G1140/FO24/006-KJPP/01-24 tanggal 16 Januari 2024 dan surat
     amandemen No. 005/WJR/ADM/IV/2024 tanggal 5 April 2024. Penilai Publik dan KJPP-WJR telah memiliki
     perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan izin usaha
     No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD No. STTD.PB-55/PM.223/2022 telah
     menerbitkan Laporan Pendapat Kewajaran atas kewajaran Transaksi Penjualan Saham NBP dengan No.
     000023/2.0133-00/BS/04/0603/1/IV/2024, tanggal 22 April 2024. Berikut ringkasan Pendapat Kewajaran.

     Tanggal Penilaian
     Tanggal penilaian terkait pendapat kewajaran adalah 31 Desember 2023.

     Jenis Mata Uang Yang Digunakan
     Jenis mata uang yang digunakan dalam penugasan ini adalah Dolar Amerika Serikat.

     Sebagai informasi, nilai tukar tengah mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) terhadap Rupiah pada
     31 Desember 2023 adalah Rp15.416,- per USD (sumber: Bank Indonesia). Kami menggunakan data per
     29 Desember 2023, yang merupakan data yang tersedia dengan tanggal terdekat dari tanggal penilaian.

     Maksud dan Tujuan
     Maksud dan tujuan perikatan Pendapat Kewajaran terkait atas rencana transaksi penjualan 76,07% saham
     NBP yang dimiliki oleh Perseroan kepada pihak ketiga, yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan
     POJK No. 17/2020.

     Objek Analisis Pendapat Kewajaran
     Objek analisis pendapat kewajaran adalah rencana transaksi penjualan 76,07% saham NBP yang dimiliki
     oleh Perseroan kepada pihak ketiga (”Rencana Transaksi”).

     Asumsi Penilaian
     a. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
     b.    Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
           menyusun Pendapat Kewajaran ini, KJPP-WJR melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan,
           kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang telah
           diberikan oleh Manajemen Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah
           benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
     c.    KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari manajemen Perseroan terkait
           penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan dan tidak ada yang tidak terungkap yang akan
           mempengaruhi pendapat atas kewajaran.
     d.    Rencana Transaksi dilakukan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen perseroan dan sesuai
           dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai rencana transaksi.
     e.    Tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-asumsi yang digunakan dalam pendapat kewajaran
           ini antara tanggal penerbitan pendapat kewajaran dengan tanggal efektif transaksi.


     Kondisi Pembatas

     a.    Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis
           dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
           pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat
           ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
           tidak lengkap.

                                                  19
Page 21
b.   Pendapat ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar
     yang ada saat laporan diterbitkan.
c.   Analisis pendapat kewajaran ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang telah
     KJPP-WJR reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan
     dan kinerja keuangan perseroan di masa mendatang.
d.   KJPP-WJR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
     telah disesuaikan.
e.   KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas terhadap Pemberi Tugas atau pihak-pihak yang melakukan
     transaksi.
f.   KJPP-WJR tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Rencana Transaksi tersebut
     dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu KJPP-WJR tidak memberikan pendapat
     atas dampak hukum dan perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang KJPP-WJR berikan
     kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
     Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
     audit, atau perpajakan. KJPP-WJR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
     dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
g.   Dengan ini KJPP-WJR menyatakan bahwa penugasan KJPP-WJR tidak termasuk menganalisis
     transaksi-transaksi di luar tujuan Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta
     pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi, dan juga bukan merupakan
     analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu Rencana Transaksi.
h.   Pekerjaan KJPP-WJR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
     tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
     laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP-WJR tidak mempunyai kewenangan dan
     tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
     lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta
     pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.
i.   Penugasan KJPP-WJR juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka pengadilan, kantor
     pajak, atau lembaga lainnya.
j.   Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi bersifat rahasia yang
     dapat mempengaruhi operasional Perusahaan.
k.   KJPP-WJR bertanggung jawab atas opini pendapat kewajaran.
l.   KJPP-WJR telah memperoleh dokumen legal objek penilaian, termasuk diantaranya akta pendirian,
     anggaran dasar dan akta-akta perubahannya dari Pemberi Tugas.
m. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP-WJR bertindak
   secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
   ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WJR juga tidak memiliki kepentingan
   ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, Penilai Independen telah melakukan:
(a) analisis transaksi, yaitu identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
    Transaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi, dan penilaian atas risiko dan
    manfaat dari Rencana Transaksi.


     Berdasarkan analisis transaksi yang telah dilakukan oleh KJPP-WJR, rencana transaksi ini merupakan
     Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 (“POJK
     17”), di mana kisaran harga rencana transaksi adalah USD 295.538.425 - USD 343.463.575 atau
     sebesar 31,97% - 37,15% dari ekuitas Perseroan sebesar USD 924.450.461 berdasarkan Laporan
     Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Gani
     Sigiro & Handayani atau lebih dari 20% ekuitas Perseroan. Terkait dengan Rencana Transaksi, diyakini
     bahwa dengan menjual 76,07% kepemilikan saham di NBP dapat memberikan manfaat dalam
     peningkatan nilai dalam jangka panjang untuk bisnis dari GGRP dan NBP dengan menyediakan produk
     baja dengan kualitas terbaik.


(b) analisis kualitatif, berupa riwayat Perseroan dan sifat kegiatan usaha, analisis industri, analisis
                                              20
Page 22
     operasional dan prospek Perseroan, analisis dilakukannya Rencana Transaksi, serta keuntungan dan
     kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi dan analisis kuantitatif, berupa penilaian atas
     potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan perseroan serta analisis inkremental
     menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang telah KJPP-WJR reviu kewajarannya.


     Serta, berdasarkan data yang diperoleh dalam analisis kualitatif, dapat disimpulkan bahwa
     pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan sekitar 2,4% hingga 2,7%. Sedangkan pertumbuhan
     ekonomi Indonesia diproyeksikan akan kembali meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi yang
     didukung dengan permintaan domestik yang kuat sekitar 4,5% - 5,3% dengan tingkat inflasi jangka
     Panjang berkisar 2%. Dan untuk proyeksi pertumbuhan baja dunia dan Indonesia, dapat disimpulkan
     bahwa industri baja akan kembali mengalami peningkatan di masa yang akan datang. Terkait dengan
     Rencana Transaksi ini, tidak terdapat potensi kerugian yang bersifat kualitatif yang mungkin dialami
     oleh GGRP.


     Berdasarkan data yang diperoleh dalam analisis kuantitatif, dengan adanya Rencana Transaksi,
     manajemen mengharapkan adanya manfaat atau nilai tambah sebagai berikut:
      i.    Peningkatan modal kerja untuk mendukung optimalisasi produksi yaitu dengan menambah
            varian baru, sehingga meningkatkan kapasitas produksi terpakai yang belum maksimal.
     ii.    Dengan adanya efisiensi operasional, rasio profitabilitas sebelum Transaksi dan setelah
            Transaksi menjadi lebih baik.
     iii.    Rasio solvabilitas diharapkan membaik setelah Transaksi dikarenakan adanya pembayaran
             utang bank jangka pendek dan porsi utang berbeban bunga bisnis baja batangan yang tidak
             lagi dicatatkan Perseroan.


     Hingga saat ini, mayoritas pendapatan usaha Perseroan di hasilkan dari produk baja lembaran.
     Dimana hal tersebut dapat tercermin dari sisi pendapatan usaha Perseroan dimana produk baja
     lembaran memiliki pendapatan usaha yang lebih besar dibandingkan dengan produk baja batangan.
     Setelah dilaksanakannya transaksi, Perseroan akan berfokus dalam pengembangan dan investasi
     pada bisnis baja lembaran dan produk turunannya. Salah satunya dengan melakukan pembelian dan
     peremajaan peralatan produksi, serta mengembangkan fasilitas pendukung sehingga dapat
     menghasilkan optimalisasi yang lebih baik dan memberikan keuntungan yang lebih besar kepada
     Perusahaan.


(c) analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi, yang dilakukan dengan membandingkan harga yang
    disepakati dalam Draf Perjanjian Penjualan Saham NBP antara pihak-pihak terkait, dengan nilai pasar
    dari objek Rencana Transaksi berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas 76,07% ekuitas NBP yang
    diterbitkan oleh KJPP-WJR.


                                            Analisis Kewajaran

                                          Harga Rencana Transaksi
     Objek Rencana Transaksi                                                    Nilai Pasar (dalam USD
                                                (dalam USD)

    76,07% saham/shares of NBP            295.538.425 - 343.463.575                   319.501.000


Harga rencana transaksi berada dalam kisaran nilai disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
•     Berdasarkan SSA dan pernyataan manajemen Perseroan, direncanakan tanggal penutupan dari SSA
      adalah 31 Mei 2024 (“Tanggal Penutupan”). Harga transaksi akan disesuaikan dengan modal kerja,
      kas, dan utang pada Tanggal Penutupan.
•     Pembayaran untuk saham Hanwa akan dibayarkan dalam Rupiah sehingga akan ada perbedaan
      harga akibat selisih kurs.


Manajemen menyatakan bahwa harga transaksi tidak akan melebihi batas atas maupun batas bawah dari
nilai pasar.


Berdasarkan SSA, pada Tanggal Penutupan:

                                               21
Page 23
               •   YKC dan SYS akan membayar bagian mereka dalam USD; dan
               •   Hanwa akan membayar dalam Rupiah.

               Kesimpulan
               Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap transaksi,
               analisis kualitatif dan kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi, maka kami berpendapat
               bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.


                            PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS



  Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:

  1.     Transaksi Penjualan Saham NBP bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
         dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
  2.     Transaksi Penjualan Saham NBP bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
         No. 42/2020.
  3.     Transaksi Penjualan Saham NBP merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
         17/2020 karena nilai transaksi mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
         Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 yang direviu oleh Kantor Akuntan Publik, tetapi tidak lebih dari
         50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
  4.     Transaksi Penjualan Saham NBP merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
         17/2020 karena nilai laba bersih NBP dibandingkan laba bersih Perseroan berada di atas 50%.
  5.     Fakta penting material dan relevan telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini sehingga tidak
         terdapat informasi yang menyesatkan.


                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id
platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.gunungrajapaksi.com pada tanggal 21 Maret 2024. Pemanggilan
RUPSLB telah diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 5 April 2024. RUPSLB akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal       : Kamis, 2 Mei 2024
Waktu              : 09.00 WIB
Tepat              : Balai Suhati, Kantor Perseroan, Cibitung

Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan RUPSLB
Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini:

  No                                 Kegiatan                                                         jadwal
   1    Pengumuman Rencana RUPSLB di IDXnet serta situs web Perseroan                             21 Maret 2024
   2    Recording date Pemegang Saham                                                              04 April 2024
   3    Pemanggilan RUPSLB di IDXnet serta situs web Perseroan                                     05 April 2024
   4    RUPSLB                                                                                     02 Mei 2024
   5    Pelaporan hasil RUPSLB di IDXnet serta situs web Perseroan                                 06 Mei 2024

Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1.  Persetujuan atas rencana penjualan saham Perseroan pada entitas anak yang bernama NBP, suatu perseroan
    terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa
    Barat, sejumlah 9.699.984 lembar saham kepada YKC, SYS, dan Hanwa.
2.  Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan
    yang perlu sehubungan dengan atau dalam rangka pelaksanaan segala keputusan yang diambil dalam RUPSLB,
    termasuk namun tidak terbatas pada membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun
    dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, menunjuk
    pihak-pihak ketiga yang diperlukan dalam kerangka Rencana Penjualan Penyertaan Saham Perseroan dalam entitas
    anak, serta untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan
    atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar
    perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.



                                                              22
Page 24
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
pada tanggal 04 April 2024 atau wakilnya dengan surat kuasa yang sah.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan dalam POJK 15/2020. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakilkan. Keputusan RUPSLB adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.



                                         INFORMASI TAMBAHAN

  Informasi lebih lanjut mengenai keterbukaan informasi ini tersedia di Perseroan pada jam kerja dengan alamat:


                                        PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK
                                Jalan Perjuangan No. 8, Kp. Tangsi RT004/RW006
                       Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530
                                            Telepon : (021) 890 0111
                                            Faksimili : (021) 890 0555
                                       Website: www.gunungrajapaksi.com
                                        Email: Corsec@gunungsteel.com




                                                          23

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published26 Apr 2024
Pages24
Characters85,574
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 100 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNUNG RAJA PAKSI TBK. p.1 ×18
linked org Gunung Garuda. p.2 ×14
linked — Limiwaty Lie p.8
linked — Suliana Taniwan p.8
linked — Fihahati Taniwan p.8
linked person Edward Hasan p.8
linked — Richie Leroy Hasan p.8
linked — Djamaluddin Tanoto p.8
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.10
linked org Mizuho Bank, Ltd. p.10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×4
possible — Kamaruddin p.8
possible person DR. Chairuddin p.8
possible org Mitsui & Co., Ltd. p.10 ×2
possible person Wiranto Nurhadi p.12
possible person Harianto · Komisaris Utama p.15
possible person Fedaus · Direktur p.15
possible org Bursa Efek Indonesia p.23
unresolved org PT NUSANTARA BAJA PROFIL p.1 ×4
unresolved org PT NUSANTARA BAJA PROFIL. KETERBUKAAN INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI p.1
unresolved org PT NUSANTARA BAJA PROFIL INI DIBUATUNTUK MEMENUHI KETENTUAN p.1
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.2 ×3
unresolved org PT Gunung Garuda. Hanwa p.2
unresolved org PT Hanwa Indonesia Investor-investor Strategis p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kantor Akuntan Publik p.2
unresolved — Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani, selaku auditor independen yang ditunjuk · Kantor Akuntan Publik p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro p.2 ×6
unresolved org Kementerian Keuangan p.2
unresolved org KJPP Wawat Jatmika & Rekan p.2 ×4
unresolved org KJPP Wawat Jatmika p.2 ×5
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Yamato Kogyo Co. Ltd p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Siam Yamato Steel Co. Ltd. p.3 ×3
unresolved org PT Nusantara Baja Profil. Pengalihan p.5
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.5 ×5
unresolved org PT Hanwa Indonesia p.5 ×3
unresolved org Wawat Jatmika dan Rekan p.5 ×3
unresolved org PT Gunung Naga Mas p.7 ×2
unresolved person Chairani Bustami · Notaris p.7 ×2
unresolved person Syafril Lubuk · Notaris p.7
unresolved person Dina Chozie S.H. · Notaris p.7 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.8
unresolved org Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) p.10
unresolved org Inoue Real Estate Ltd. p.10
unresolved org SMBC Trust Bank Ltd. (Sumitomo Mitsui Banking Corporation Pension p.10
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.10
unresolved org Sumitomo Corporation p.10 ×2
unresolved org Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) p.10
unresolved — Kimiko Inoue p.10
unresolved — CEP LUX - ORBIS SICAV p.10
unresolved person Hiroyuki Inoue · Chairman p.10 ×2
unresolved person Mikio Kobayashi · Representative Director, President p.10 ×2
unresolved person Katsumasa Kohata · Representative Director, Executive Vice President p.10 ×2
unresolved person Kazuhiro Tsukamoto · Director, Managing Executive Officer p.10 ×2
unresolved — Kazumi Yonezawa · Director, Managing Executive Officer p.10
unresolved person Damri Tunshevavong · Director p.10 ×3
unresolved person Takenosuke Yasufuku · Director p.10
unresolved person Kiyoshige Akamatsu · Director p.10
unresolved person Kunitoshi Takeda · Director p.10
unresolved person Motomu Takahashi · Director p.10
unresolved person Pimjai Wangkiat · Director p.10
unresolved org SIAM YAMATO STEEL COMPANY LIMITED p.11
unresolved org Saham Yamato Kogyo Co., Ltd. p.12
unresolved org Yamato Kogyo Co., Ltd. p.12
unresolved org Siam Cement Public Company Limited p.12
unresolved org Sumitomo Corporation (Thailand) Co., Ltd. p.12
unresolved person Takeshi Matsuo · Director p.12
unresolved person Toru Kachi · Director p.12
unresolved person Seiichiro Takaoka · Director p.12
unresolved person Aree Chavalitcheewingul · Director p.12
unresolved person Chantanida Sarigaphuti · Director p.12
unresolved person Jaydsada Plungmanee · Director p.12
unresolved org Hanwa · III. p.12 ×3
unresolved person Sutjipto p.12
unresolved org PT. HANWA INDONESIA Jakarta Mori Tower p.12
unresolved — Hanwa Singapore (Private) p.12
unresolved person Junichi Tomono · Komisaris p.13
unresolved person Mitsuhiko Hisato · Presiden Direktur p.13 ×2
unresolved person Yukiaki Takada · Direktur p.13
unresolved person Masaru Matsunaga · Direktur p.13
unresolved person Kenichi Takahashi · Direktur p.13
unresolved person Yasuyoshi Kimura · Direktur p.13
unresolved person Shogo Kisa · Direktur p.13
unresolved person Nadya Natasha S.H. · Notaris p.13
unresolved person Hansen Suryadinata · Notaris p.13
unresolved org Industri logam dasar, meliputi: · 1) p.13
unresolved person Lina Wijaya · Komisaris p.15
unresolved person Abednedju Giovano Warani Sangkaeng · Presiden Direktur p.15 ×2
unresolved org Gani Sigiro p.15 ×2
unresolved org PT NUSANTARA BAJA PROFIL A. p.17
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.17 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.17 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2021 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result