Back to announcement
20240426_CINT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31630083_lamp2.pdf
Board change Needs review CINTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.920
- @ PT Chitose Internasional Tbk Jl Industri III No. 5 Utama, Cimahi 40533, INDONESIA p. 16222 6031900 1. 162 22 6031855 Jl. HMS Mintareja Baros, Cimahi 40521, INDONESIA p. 462 22 2066 4777, 2066 1300 1. 162 22 604 1900 Innovation by your inspiration SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK NO. 076/CINT/HCGA/I!/2024 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL Menimbang : 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, pada Pasal 3 tercantum “Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Unit Audit Internal.” dan 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, pada Pasal 11 tercantum “Setiap pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian Kepala Unit Audit Internal segera diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan”. Mengingat : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, 2. Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan-perubahannya, dan 3. Piagam Unit Internal Audit Perseroan tanggal 1 April 2013. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Andreas Asmara yang telah diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroaan sejak tanggal 7 Desember 2017, dengan mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya atas jasa yang telah diberikan kepada Perseroan selama bertugas menjadi Kepala Unit Audit Internal, 2. Mengangkat Ibu Maudina Rachmawati sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan, “ 3. Tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Chitose Internasional Tbk tercakup dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan Piagam Unit Internal Audit Perseroan tanggal 1 April 2013, dan SIANG CN Go Ta
Page 2 OCR 0.858
PT Chitose Internasional Tbk L @ Jl. Industri IN No. 5 Utama, Cimahi 40533, INDONESIA p. 162 22 603 1900 £ 162 22 603 1855 Jl. HMS Mintareja Baros, Cimahi 40521, INDONESIA p. 462 22 2066 4777, 20661300 f. 16222 604 1900 Innovation by your inspiration 4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Cimahi Pada tanggal 21 Maret 2024. PT. Chitase4 nasional Tbk. 6. Kazuhiko Wminaka / Direktur Utama Menyetujui, Dewan Komisaris Dedie Suherlan Komisaris Utama
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andreas Asmara
p.1
unresolved
org
PT. Chitase
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
120 ms
13 Sep 2026 16:38
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Chitose Internasional Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}