Skip to content
Back to announcement

20240426_CINT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31630083_lamp2.pdf

Board change Needs review CINT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.920
- @ PT Chitose Internasional Tbk
Jl Industri III No. 5 Utama, Cimahi 40533, INDONESIA p. 16222 6031900 1. 162 22 6031855
Jl. HMS Mintareja Baros, Cimahi 40521, INDONESIA p. 462 22 2066 4777, 2066 1300 1. 162 22 604 1900

Innovation by your inspiration

SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
NO. 076/CINT/HCGA/I!/2024
TENTANG PENGANGKATAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL

Menimbang : 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, pada Pasal 3
tercantum “Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Unit
Audit Internal.” dan

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, pada Pasal
11 tercantum “Setiap pengangkatan, penggantian, atau
pemberhentian Kepala Unit Audit Internal segera diberitahukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan”.

Mengingat  : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal,
2. Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan-perubahannya, dan
3. Piagam Unit Internal Audit Perseroan tanggal 1 April 2013.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Andreas Asmara yang telah
diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroaan sejak tanggal
7 Desember 2017, dengan mengucapkan terima kasih yang sebesar-
besarnya atas jasa yang telah diberikan kepada Perseroan selama
bertugas menjadi Kepala Unit Audit Internal,

2. Mengangkat Ibu Maudina Rachmawati sebagai Kepala Unit Audit
Internal Perseroan, “

3. Tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Unit Audit Internal PT
Chitose Internasional Tbk tercakup dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
dan Piagam Unit Internal Audit Perseroan tanggal 1 April 2013, dan

SIANG
CN

Go

Ta

Page 2 OCR 0.858
PT Chitose Internasional Tbk

L @
Jl. Industri IN No. 5 Utama, Cimahi 40533, INDONESIA p. 162 22 603 1900 £ 162 22 603 1855
Jl. HMS Mintareja Baros, Cimahi 40521, INDONESIA p. 462 22 2066 4777, 20661300 f. 16222 604 1900

Innovation by your inspiration

4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Cimahi
Pada tanggal 21 Maret 2024.

PT. Chitase4

nasional Tbk.
6.

Kazuhiko Wminaka /
Direktur Utama

Menyetujui,
Dewan Komisaris

Dedie Suherlan
Komisaris Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published26 Apr 2024
Pages2
Characters2,633
Text sourceOCR
OCR confidence0.889

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Chitose Internasional Tbk p.1 ×11
linked person Maudina Rachmawati p.1
linked person Dedie Suherlan p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved person Andreas Asmara p.1
unresolved org PT. Chitase p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 120 ms 13 Sep 2026 16:38

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Chitose Internasional Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result