Back to announcement
20240425_BFIN_Pemanggilan RUPS_31629711_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan
(“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS
Tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu/22 Mei 2024
Pukul : 14:00 WIB - selesai
Tempat : BFI Tower
Sunburst CBD Lot. 1.2
Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City - Tangerang Selatan 15322
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham yaitu:
I. RUPS Tahunan:
1. a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023;
b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023; dan
c. Pengesahan laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”) dan Peraturan OJK.
Laporan Tahunan Perseroan tahun 2023 dapat diunduh laman situs Perseroan
(www.bfi.co.id).
1
Page 2
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Perseroan akan mengusulkan pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2024.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Perseroan akan memilih Akuntan publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sesuai dengan
kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas
nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan
wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Sesuai pasal 96 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa besarnya gaji dan tunjangan Direksi
ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan kewenangan tersebut berdasarkan pasal 96
ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan berdasarkan pasal 113 UUPT
mengatur bahwa ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Penjelasan:
Merupakan mata acara laporan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum. Untuk mata acara ini tidak diperlukan persetujuan karena hanya
merupakan Laporan mengenai Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
2
Page 3
II. RUPS Luar Biasa:
1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang
kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk
dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, menerbitkan Obligasi
dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun
bukan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan
lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan.
Penjelasan:
Persetujuan dalam mata acara tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT
dan Peraturan OJK.
Saat ini hampir seluruh pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga antara lain
dari perbankan dalam bentuk pinjaman berjangka, pinjaman modal kerja, penerbitan obligasi
dan penerbitan Medium Term Notes (MTN) serta penjualan/pengalihan piutang, channeling,
dan pembiayaan bersama (joint financing) mengharuskan adanya jaminan terutama piutang
dan aset tetap yang dimiliki Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 4 (a) Anggaran Dasar Perseroan, untuk
mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan
satu sama lain maupun tidak, yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih
dalam kegiatan usaha normal Perseroan, diperlukan persetujuan RUPS.
2. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Perubahan susunan Direksi Perseroan terkait masa jabatan masing-masing yang akan
berakhir yaitu Sudjono (Direktur), dan Sutadi (Direktur) dan pengangkatan Direktur baru yaitu
Goklas (Direktur). Daftar riwayat hidup calon Direktur dapat dilihat di laman situs Perseroan
(www.bfi.co.id). Perubahan susunan Direksi Perseroan ini mempertimbangkan usulan dari
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK.
CATATAN:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan dan dapat
dilihat juga di laman situs Perseroan (www.bfi.co.id).
2. Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 14.00 WIB.
3
Page 4
3. Laporan Tahunan 2023 Perseroan dan daftar riwayat hidup Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersedia di website Perseroan (https://www.bfi.co.id). Pemegang Saham juga
dapat memperoleh dokumen tersebut, terhitung sejak tanggal pemanggilan ini sampai
dengan hari Rabu, 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB dengan cara mengirimkan permintaan
melalui email (corsec@bfi.co.id) kepada Perseroan.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa
adalah pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
penutupan perdagangan Bursa Efek tanggal 25 April 2024 pukul 16.00 WIB.
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT
Raya Saham Registra melalui aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”), bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id)
c. Untuk dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
d. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
sampai dengan tanggal 21 Mei 2024 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran”), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
6. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script, Perseroan menyiapkan surat
kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan.
a. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen
pendukungnya dapat dikirimkan scan copy melalui email ke rsrbae@registra.co.id dan
email corsec@bfi.co.id. Asli surat kuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada
Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, paling lambat
pada 21 Mei 2024 pukul 13.30 WIB, dengan alamat sebagai berikut:
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building 2nd Floor
Jl. Jend. Sudirman 47-48
Karet Semanggi
Jakarta 12930
4
Page 5
b. Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
kuasa pemegang saham dengan surat kuasa konvensional dalam RUPS Tahunan dan RUPS
Luar Biasa, namun suara yang dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak dihitung dalam
pemungutan suara selama RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
7. a. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib memperlihatkan Kartu
Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan
menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum
memasuki ruang rapat.
b. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib, wajib menyerahkan
fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan
anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat,
kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
c. Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
8. Satu Saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang
dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
Tangerang Selatan, 26 April 2024
Direksi Perseroan
5
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.4 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Building
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.