Skip to content
Back to announcement

20240425_BFIN_Pemanggilan RUPS_31629711_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                    PEMANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                            PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
                                     (“Perseroan”)

Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan
(“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS
Tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal      : Rabu/22 Mei 2024
 Pukul             : 14:00 WIB - selesai
 Tempat            : BFI Tower
                     Sunburst CBD Lot. 1.2
                     Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo
                     BSD City - Tangerang Selatan 15322

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham yaitu:

I. RUPS Tahunan:

1. a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2023;
   b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2023; dan
   c. Pengesahan laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

   Penjelasan:
   Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan
   Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
   (“UUPT”) dan Peraturan OJK.

   Laporan Tahunan Perseroan tahun 2023 dapat diunduh laman situs Perseroan
   (www.bfi.co.id).




                                                                                         1
Page 2
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.

   Penjelasan:
   Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan
   Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

   Perseroan akan mengusulkan pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2023.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
   tahun buku 2024.

   Penjelasan:
   Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan
   Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

   Perseroan akan memilih Akuntan publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sesuai dengan
   kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan
   mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024.

4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas
   nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan
   wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

   Penjelasan:
   Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan
   Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

   Sesuai pasal 96 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa besarnya gaji dan tunjangan Direksi
   ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan kewenangan tersebut berdasarkan pasal 96
   ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan berdasarkan pasal 113 UUPT
   mengatur bahwa ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
   anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

   Penjelasan:
   Merupakan mata acara laporan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
   Penawaran Umum. Untuk mata acara ini tidak diperlukan persetujuan karena hanya
   merupakan Laporan mengenai Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

                                                                                        2
Page 3
II. RUPS Luar Biasa:

1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang
   kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
   bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
   maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk
   dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, menerbitkan Obligasi
   dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun
   bukan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan
   lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan.

   Penjelasan:
   Persetujuan dalam mata acara tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT
   dan Peraturan OJK.

   Saat ini hampir seluruh pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga antara lain
   dari perbankan dalam bentuk pinjaman berjangka, pinjaman modal kerja, penerbitan obligasi
   dan penerbitan Medium Term Notes (MTN) serta penjualan/pengalihan piutang, channeling,
   dan pembiayaan bersama (joint financing) mengharuskan adanya jaminan terutama piutang
   dan aset tetap yang dimiliki Perseroan.

   Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 4 (a) Anggaran Dasar Perseroan, untuk
   mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen)
   jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan
   satu sama lain maupun tidak, yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih
   dalam kegiatan usaha normal Perseroan, diperlukan persetujuan RUPS.

2. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

   Penjelasan:
   Perubahan susunan Direksi Perseroan terkait masa jabatan masing-masing yang akan
   berakhir yaitu Sudjono (Direktur), dan Sutadi (Direktur) dan pengangkatan Direktur baru yaitu
   Goklas (Direktur). Daftar riwayat hidup calon Direktur dapat dilihat di laman situs Perseroan
   (www.bfi.co.id). Perubahan susunan Direksi Perseroan ini mempertimbangkan usulan dari
   Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran
   Dasar Perseroan dan Peraturan OJK.


CATATAN:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
   Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan dan dapat
   dilihat juga di laman situs Perseroan (www.bfi.co.id).

2. Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
   dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 14.00 WIB.
                                                                                               3
Page 4
3. Laporan Tahunan 2023 Perseroan dan daftar riwayat hidup Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan tersedia di website Perseroan (https://www.bfi.co.id). Pemegang Saham juga
   dapat memperoleh dokumen tersebut, terhitung sejak tanggal pemanggilan ini sampai
   dengan hari Rabu, 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB dengan cara mengirimkan permintaan
   melalui email (corsec@bfi.co.id) kepada Perseroan.

4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa
   adalah pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
   penutupan perdagangan Bursa Efek tanggal 25 April 2024 pukul 16.00 WIB.

5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
   elektronik atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT
   Raya Saham Registra melalui aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan hal-hal sebagai
   berikut:

   a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
      Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
   b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas acuan
      Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”), bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
      harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id)
   c. Untuk dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI, yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
   d. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
      sampai dengan tanggal 21 Mei 2024 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi
      Kehadiran”), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini
      sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.

6. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script, Perseroan menyiapkan surat
   kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan.

    a. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen
       pendukungnya dapat dikirimkan scan copy melalui email ke rsrbae@registra.co.id dan
       email corsec@bfi.co.id. Asli surat kuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada
       Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, paling lambat
       pada 21 Mei 2024 pukul 13.30 WIB, dengan alamat sebagai berikut:

                                  PT Raya Saham Registra
                               Plaza Sentral Building 2nd Floor
                                  Jl. Jend. Sudirman 47-48
                                        Karet Semanggi
                                         Jakarta 12930



                                                                                             4
Page 5
    b. Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
       kuasa pemegang saham dengan surat kuasa konvensional dalam RUPS Tahunan dan RUPS
       Luar Biasa, namun suara yang dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak dihitung dalam
       pemungutan suara selama RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

7. a. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib memperlihatkan Kartu
      Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan
      menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum
      memasuki ruang rapat.
   b. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib, wajib menyerahkan
      fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan
      anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat,
      kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
   c. Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral
      Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk
      Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.

8. Satu Saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
   Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang
   dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.




                                                         Tangerang Selatan, 26 April 2024

                                                               Direksi Perseroan




                                                                                            5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published26 Apr 2024
Pages5
Characters11,045
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI FINANCE INDONESIA Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.4 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Building p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result