Back to announcement
20240425_VKTR_Pengumuman RUPS_31629639_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted VKTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS TBK
(“PERSEROAN”)
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan bermaksud
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) secara fisik dan elektronik
pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024. Adapun para pemegang saham dapat mengakses pelaksanaan
RUPST elektronik melalui Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) (“eASY.KSEI”), sistem yang disediakan oleh KSEI sebagai penyedia rapat secara elektronik.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 juncto
Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) serta
Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), pemanggilan RUPST, yang mencantumkan
mata acara RUPST, akan diumumkan pada tanggal 10 Mei 2024 dalam situs web Bursa Efek Indonesia
(“BEI”), situs web Perseroan, serta situs web eASY.KSEI.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 14 angka (2) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 23 POJK
15/2020, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat
pada sub-rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di BEI tanggal 8 Mei 2024.
Dengan memperhatikan ketentuan POJK 15/2020 serta POJK 16/2020, Perseroan menghimbau
kepada para pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau dengan cara memberikan surat
kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy). Penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara
pemberian kuasa secara elektronik akan disampaikan dalam pemanggilan RUPST.
Usulan mata acara rapat dari pemegang saham Perseroan akan dimasukkan ke dalam mata acara
RUPST jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan serta
memperhatikan Pasal 16 POJK 15/2020, yaitu sebagai berikut:
1. usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih pemegang
saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah
seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah;
2. usulan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal
pemanggilan RUPST; dan
3. usulan harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (c)
merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPST; (d) menyertakan alasan dan bahan
usulan mata acara RUPST; dan (e) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Jakarta, 25 April 2024
PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS TBK
Direksi
Untuk informasi lebih lanjut dapat merujuk pada website kami: https://www.vktr.id/
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.