Back to announcement
20260506_PTDU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32078064_lamp1.pdf
Other Text extracted PTDUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Jakarta, 6 Mei 2026 Nomor : 064/PTDU/DIRUT/RE/V/2026 Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan Lanjutan Lampiran :- Kepada Yth, PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Dengan hormat, Merujuk pada Surat Bursa Efek Indonesia tanggal 4 Mei 2026 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan yang kami terima terkait Surat Perseroan Nomor 130/PTDU/DIR-UT/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 (Published) dan Nomor 131/PTDU/DIR-UT/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 (Non-Published), bersama ini Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut. 1. Pertanyaan Bursa: Pemenuhan kewajiban penyampaian keterbukaan informasi atas informasi atau fakta material terkait perkara hukum terhadap Perseroan merujuk pada Ketentuan III.2.1.1. Peraturan Bursa I-E dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Penjelasan Perseroan: Perseroan memahami sepenuhnya kewajiban penyampaian keterbukaan informasi atas informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam Ketentuan III.2.1.1 Peraturan Bursa I-E dan POJK Nomor 31/POJK.04/2015, serta berkomitmen senantiasa memenuhi kewajiban dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan rangkaian peristiwa yang menjadi pokok permintaan penjelasan Bursa, Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi melalui IDXnet pada tanggal 19 Januari 2026 atas pembatalan rencana penyelenggaraan RUPSLB untuk persetujuan PMTHMETD. Adapun terkait perkara hukum sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan Bursa, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak sedang dalam perkara hukum yang menimbulkan kewajiban Keterbukaan Informasi tersendiri yang belum dipenuhi. PT DJASA UBERSAKTI Tbk. Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440 Phone : +62 21 - 7660114 Email : info@djasaubersakti.co.id www.djasaubersakti.co.id
Page 2
2. Pertanyaan Bursa: Kapan pertama kali Perseroan mengetahui bahwa mendapatkan
gugatan hukum dari pihak terkait?
Penjelasan Perseroan:
Perseroan perlu menyampaikan terlebih dahulu bahwa hingga tanggal surat ini, Perseroan
belum pernah menerima gugatan hukum dari PT Penajam Makmur Jaya ("PMJ"), baik berupa
salinan surat gugatan yang telah didaftarkan di pengadilan, surat panggilan sidang dari
panitera pengadilan, maupun pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait adanya perkara
yang melibatkan Perseroan.
Adapun yang Perseroan terima dari PMJ adalah Surat Klarifikasi dan Peringatan Hukum
Nomor 011/ADM/PMJ/SPH/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026, yang merupakan surat
peringatan pra-litigasi (somasi) dan bukan merupakan gugatan hukum.
3. Pertanyaan Bursa: Alasan Perseroan hingga saat ini belum menyampaikan Keterbukaan
Informasi terkait gugatan hukum tersebut.
Penjelasan Perseroan:
Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal
surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ. Adapun yang Perseroan terima adalah
Surat Klarifikasi dan Peringatan Hukum Nomor 011/ADM/PMJ/SPH/I/2026 tertanggal 20
Januari 2026, yang merupakan surat peringatan pra-litigasi (somasi). Dengan demikian,
kewajiban Keterbukaan Informasi atas gugatan hukum sebagaimana dimaksud dalam
pertanyaan Bursa belum timbul.
4. Pertanyaan Bursa: Latar belakang dan faktor utama adanya gugatan hukum dari pihak
penggugat PMJ.
Penjelasan Perseroan:
Klaim PMJ bersumber dari pembatalan rencana penyelenggaraan RUPSLB untuk
persetujuan PMTHMETD Perseroan. PMJ sebelumnya direncanakan menjadi pihak yang
akan mengambil bagian dalam aksi korporasi tersebut.
Penyelenggaraan RUPSLB dimaksud bersifat bersyarat (conditional) dan bergantung pada
terpenuhinya seluruh persyaratan dari regulator pasar modal, kreditur Perseroan, serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga batas waktu yang
ditetapkan, terdapat sejumlah persyaratan material yang belum terpenuhi secara lengkap,
antara lain:
PT DJASA UBERSAKTI Tbk.
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Phone : +62 21 - 7660114 Email : info@djasaubersakti.co.id
www.djasaubersakti.co.id
Page 3
1. Belum tersedianya laporan penilaian kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik
sebagaimana dipersyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia;
2. Belum diterimanya surat pernyataan komitmen penguncian (lock-up) saham selama
jangka waktu 5 (lima) tahun dari pemilik manfaat akhir (UBO) baru Perseroan
sebagaimana diminta oleh Bursa Efek Indonesia;
3. Untuk melengkapi surat persetujuan bersyarat (waiver) dari BPD Kaltim Kaltara yang
telah Perseroan terima, dan untuk memastikan komitmen PMJ dapat
diadministrasikan dengan baik, PMJ belum memberikan dokumen-dokumen berikut,
yaitu:
a. Surat Pernyataan komitmen tertulis terkait pemenuhan kewajiban
pembayaran kepada BPD Kaltimtara sebesar Rp 10 miliar
b. Belum adanya pernyataan tertulis mengenai komitmen penempatan dana hail
PMTHMETD pada rekening Perseroan di BPD Kaltimkaltara.
4. Masih dicantumkannya ketentuan personal guarantee atas nama anggota Direksi
Perseroan dalam surat persetujuan bersyarat dari kreditur, padahal pasca
PMTHMETD anggota Direksi tersebut tidak akan lagi memiliki kedudukan,
kewenangan pengurusan, maupun pengendalian dalam Perseroan;
5. Belum diperolehnya akses dan konfirmasi yang memadai atas rekening escrow,
khususnya terkait hak Perseroan untuk memperoleh informasi dan verifikasi
keberadaan dana.
Karena persyaratan-persyaratan tersebut tidak terpenuhi secara lengkap hingga batas waktu
yang ditetapkan, dan dengan mempertimbangkan perlindungan kepentingan Perseroan dan
pemegang saham publik serta penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan
yang baik, Direksi Perseroan memutuskan untuk membatalkan rencana penyelenggaraan
RUPSLB tersebut.
5. Pertanyaan Bursa: Nilai gugatan atas gugatan hukum oleh PMJ, dan asesmen tingkat
materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan berdasarkan pasal 3 ayat 1 POJK 17 tahun 2024
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu “Suatu transaksi
dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh
persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.”
PT DJASA UBERSAKTI Tbk.
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Phone : +62 21 - 7660114 Email : info@djasaubersakti.co.id
www.djasaubersakti.co.id
Page 4
Penjelasan Perseroan: Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ, sehingga nilai gugatan tidak dapat ditentukan secara formal. PMJ juga belum pernah menyampaikan rincian nilai klaim secara tertulis kepada Perseroan. Dengan demikian, Perseroan tidak mencatat liabilitas terkait klaim PMJ dalam laporan keuangannya, sehingga kriteria materialitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 17 Tahun 2024 tidak terpenuhi. 6. Pertanyaan Bursa: Status terbaru saat ini terkait gugatan hukum tersebut. Penjelasan Perseroan: Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ. Adapun status terkini, pada 21 Januari 2026 Perseroan menyampaikan tanggapan tertulis atas somasi PMJ melalui surat Nomor 123/PTDU/DIR-UT/I/2026, yang diserahkan secara langsung dalam pertemuan dengan Direksi PMJ. 7. Pertanyaan Bursa: Rincian hal-hal yang mendasari Perseroan digugat hukum, termasuk namun tidak terbatas pada nilai kewajiban/utang, jenis kewajiban/utang, mata uang, nama pihak, tanggal penerbitan kewajiban, tanggal jatuh tempo kewajiban, bunga, jaminan, tujuan penggunaan kewajiban, penggunaan dana atas utang tersebut dan informasi material lainnya. Penjelasan Perseroan: Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ. Adapun yang Perseroan terima adalah Surat Klarifikasi dan Peringatan Hukum Nomor 011/ADM/PMJ/SPH/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026 dari PT Penajam Makmur Jaya. Hingga tanggal surat ini, PMJ belum menyampaikan rincian item, jumlah, maupun dasar hukum atas biaya-biaya yang diklaim, meski telah diminta secara resmi oleh Perseroan melalui surat Nomor 123/PTDU/DIR-UT/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026. 8. Pertanyaan Bursa: Upaya yang telah dilakukan Perseroan terkait adanya gugatan hukum tersebut. PT DJASA UBERSAKTI Tbk. Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440 Phone : +62 21 - 7660114 Email : info@djasaubersakti.co.id www.djasaubersakti.co.id
Page 5
Penjelasan Perseroan: Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ. Atas somasi PMJ tertanggal 20 Januari 2026, Perseroan telah menyampaikan tanggapan tertulis melalui surat Nomor 123/PTDU/DIR-UT/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026. 9. Pertanyaan Bursa: Dampak gugatan hukum terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan. Penjelasan Perseroan: Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ. Sehubungan dengan klaim PMJ, tidak terdapat pencatatan liabilitas terkait dalam laporan keuangan Perseroan, dan kegiatan operasional Perseroan tidak terpengaruh oleh klaim tersebut. 10. Pertanyaan Bursa: Apakah nilai yang mendasari gugatan hukum tersebut berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas operasional Perseroan? Jelaskan. Penjelasan Perseroan: Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ. Klaim PMJ tidak berdampak material baik terhadap kelangsungan usaha (going concern) maupun terhadap aktivitas operasional Perseroan, mengingat tidak terdapat nilai kewajiban yang telah ditetapkan secara formal. 11. Pertanyaan Bursa: Hal/upaya/rencana yang akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan penyelesaian perkara hukum tersebut dengan mengisi time table berikut. Penjelasan Perseroan: Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ 12. Pertanyaan Bursa: Sumber dana dan mekanisme pembayaran kewajiban kepada penggugat hukum tersebut. PT DJASA UBERSAKTI Tbk. Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440 Phone : +62 21 - 7660114 Email : info@djasaubersakti.co.id www.djasaubersakti.co.id
Page 6
Penjelasan Perseroan: Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ. Dengan demikian, Perseroan tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada PMJ, sehingga sumber dana dan mekanisme pembayaran tidak relevan untuk dijelaskan pada tahap ini. 13. Pertanyaan Bursa: Selain permohonan perkara hukum oleh PMJ, apakah terdapat gugatan kasus hukum lain yang sedang dialami oleh Perseroan lainnya? Penjelasan Perseroan: Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi melalui IDXnet terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT KA Properti Manajemen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap persidangan, dan Perseroan akan menyampaikan perkembangan material atas perkara tersebut sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Selain perkara tersebut, sepanjang yang diketahui Perseroan, tidak terdapat perkara hukum lain yang sedang dialami Perseroan yang bersifat material dan belum diungkapkan kepada publik. 14. Pertanyaan Bursa: Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik (jika ada). Penjelasan Perseroan: Selain hal-hal yang telah diungkapkan dalam surat ini dan dalam Keterbukaan Informasi sebelumnya, sepanjang yang diketahui Direksi Perseroan, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan belum diungkapkan kepada publik. Demikian penjelasan Perseroan atas Permintaan Penjelasan Lanjutan dari Bursa. Perseroan siap memberikan keterangan tambahan apabila Bursa memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Hormat kami, PT Djasa Ubersakti Tbk Heru Putranto Direktur Utama PT DJASA UBERSAKTI Tbk. Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440 Phone : +62 21 - 7660114 Email : info@djasaubersakti.co.id www.djasaubersakti.co.id
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT Penajam Makmur Jaya. Hingga
p.4
unresolved
org
PT KA Properti Manajemen
p.6
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.