Skip to content
Back to announcement

20260506_PTDU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32078064_lamp1.pdf

Other Text extracted PTDU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                                         Jakarta, 6 Mei 2026


   Nomor             : 064/PTDU/DIRUT/RE/V/2026
   Perihal           : Jawaban atas Permintaan Penjelasan Lanjutan
   Lampiran          :-


   Kepada Yth,
   PT Bursa Efek Indonesia
   Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lantai 6
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190


   Dengan hormat,


   Merujuk pada Surat Bursa Efek Indonesia tanggal 4 Mei 2026 perihal Permintaan Penjelasan
   Lanjutan yang kami terima terkait Surat Perseroan Nomor 130/PTDU/DIR-UT/III/2026
   tanggal 31 Maret 2026 (Published) dan Nomor 131/PTDU/DIR-UT/III/2026 tanggal 31 Maret
   2026 (Non-Published), bersama ini Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut.

   1. Pertanyaan Bursa: Pemenuhan kewajiban penyampaian keterbukaan informasi atas
   informasi atau fakta material terkait perkara hukum terhadap Perseroan merujuk pada
   Ketentuan III.2.1.1. Peraturan Bursa I-E dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
   Perusahaan Publik.

   Penjelasan Perseroan:

   Perseroan memahami sepenuhnya kewajiban penyampaian keterbukaan informasi atas
   informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam Ketentuan III.2.1.1 Peraturan Bursa
   I-E dan POJK Nomor 31/POJK.04/2015, serta berkomitmen senantiasa memenuhi
   kewajiban dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

   Sehubungan dengan rangkaian peristiwa yang menjadi pokok permintaan penjelasan Bursa,
   Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi melalui IDXnet pada tanggal 19
   Januari 2026 atas pembatalan rencana penyelenggaraan RUPSLB untuk persetujuan
   PMTHMETD. Adapun terkait perkara hukum sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan
   Bursa, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak sedang dalam perkara hukum yang
   menimbulkan kewajiban Keterbukaan Informasi tersendiri yang belum dipenuhi.




PT DJASA UBERSAKTI Tbk.
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Phone : +62 21 - 7660114 Email : info@djasaubersakti.co.id
www.djasaubersakti.co.id
Page 2
   2. Pertanyaan Bursa: Kapan pertama kali Perseroan mengetahui bahwa mendapatkan
   gugatan hukum dari pihak terkait?

   Penjelasan Perseroan:

   Perseroan perlu menyampaikan terlebih dahulu bahwa hingga tanggal surat ini, Perseroan
   belum pernah menerima gugatan hukum dari PT Penajam Makmur Jaya ("PMJ"), baik berupa
   salinan surat gugatan yang telah didaftarkan di pengadilan, surat panggilan sidang dari
   panitera pengadilan, maupun pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait adanya perkara
   yang melibatkan Perseroan.

   Adapun yang Perseroan terima dari PMJ adalah Surat Klarifikasi dan Peringatan Hukum
   Nomor 011/ADM/PMJ/SPH/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026, yang merupakan surat
   peringatan pra-litigasi (somasi) dan bukan merupakan gugatan hukum.

   3. Pertanyaan Bursa: Alasan Perseroan hingga saat ini belum menyampaikan Keterbukaan
   Informasi terkait gugatan hukum tersebut.

   Penjelasan Perseroan:

   Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal
   surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ. Adapun yang Perseroan terima adalah
   Surat Klarifikasi dan Peringatan Hukum Nomor 011/ADM/PMJ/SPH/I/2026 tertanggal 20
   Januari 2026, yang merupakan surat peringatan pra-litigasi (somasi). Dengan demikian,
   kewajiban Keterbukaan Informasi atas gugatan hukum sebagaimana dimaksud dalam
   pertanyaan Bursa belum timbul.

   4. Pertanyaan Bursa: Latar belakang dan faktor utama adanya gugatan hukum dari pihak
   penggugat PMJ.

   Penjelasan Perseroan:

   Klaim PMJ bersumber dari pembatalan rencana penyelenggaraan RUPSLB untuk
   persetujuan PMTHMETD Perseroan. PMJ sebelumnya direncanakan menjadi pihak yang
   akan mengambil bagian dalam aksi korporasi tersebut.

   Penyelenggaraan RUPSLB dimaksud bersifat bersyarat (conditional) dan bergantung pada
   terpenuhinya seluruh persyaratan dari regulator pasar modal, kreditur Perseroan, serta
   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga batas waktu yang
   ditetapkan, terdapat sejumlah persyaratan material yang belum terpenuhi secara lengkap,
   antara lain:



PT DJASA UBERSAKTI Tbk.
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Phone : +62 21 - 7660114 Email : info@djasaubersakti.co.id
www.djasaubersakti.co.id
Page 3
        1. Belum tersedianya laporan penilaian kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik
            sebagaimana dipersyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia;

        2. Belum diterimanya surat pernyataan komitmen penguncian (lock-up) saham selama
            jangka waktu 5 (lima) tahun dari pemilik manfaat akhir (UBO) baru Perseroan
            sebagaimana diminta oleh Bursa Efek Indonesia;

        3. Untuk melengkapi surat persetujuan bersyarat (waiver) dari BPD Kaltim Kaltara yang
            telah    Perseroan      terima,     dan     untuk       memastikan        komitmen   PMJ   dapat
            diadministrasikan dengan baik, PMJ belum memberikan dokumen-dokumen berikut,
            yaitu:

                 a. Surat      Pernyataan       komitmen         tertulis   terkait   pemenuhan   kewajiban
                     pembayaran kepada BPD Kaltimtara sebesar Rp 10 miliar
                 b. Belum adanya pernyataan tertulis mengenai komitmen penempatan dana hail
                     PMTHMETD pada rekening Perseroan di BPD Kaltimkaltara.

        4. Masih dicantumkannya ketentuan personal guarantee atas nama anggota Direksi
            Perseroan dalam surat persetujuan bersyarat dari kreditur, padahal pasca
            PMTHMETD anggota Direksi tersebut tidak akan lagi memiliki kedudukan,
            kewenangan pengurusan, maupun pengendalian dalam Perseroan;

        5. Belum diperolehnya akses dan konfirmasi yang memadai atas rekening escrow,
            khususnya terkait hak Perseroan untuk memperoleh informasi dan verifikasi
            keberadaan dana.

   Karena persyaratan-persyaratan tersebut tidak terpenuhi secara lengkap hingga batas waktu
   yang ditetapkan, dan dengan mempertimbangkan perlindungan kepentingan Perseroan dan
   pemegang saham publik serta penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan
   yang baik, Direksi Perseroan memutuskan untuk membatalkan rencana penyelenggaraan
   RUPSLB tersebut.

   5. Pertanyaan Bursa: Nilai gugatan atas gugatan hukum oleh PMJ, dan asesmen tingkat
   materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan berdasarkan pasal 3 ayat 1 POJK 17 tahun 2024
   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu “Suatu transaksi
   dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh
   persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.”




PT DJASA UBERSAKTI Tbk.
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Phone : +62 21 - 7660114 Email : info@djasaubersakti.co.id
www.djasaubersakti.co.id
Page 4
   Penjelasan Perseroan:

   Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal
   surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ, sehingga nilai gugatan tidak dapat
   ditentukan secara formal.

   PMJ juga belum pernah menyampaikan rincian nilai klaim secara tertulis kepada Perseroan.
   Dengan demikian, Perseroan tidak mencatat liabilitas terkait klaim PMJ dalam laporan
   keuangannya, sehingga kriteria materialitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
   POJK Nomor 17 Tahun 2024 tidak terpenuhi.

   6. Pertanyaan Bursa: Status terbaru saat ini terkait gugatan hukum tersebut.

   Penjelasan Perseroan:

   Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal
   surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ.

   Adapun status terkini, pada 21 Januari 2026 Perseroan menyampaikan tanggapan tertulis
   atas somasi PMJ melalui surat Nomor 123/PTDU/DIR-UT/I/2026, yang diserahkan secara
   langsung dalam pertemuan dengan Direksi PMJ.

   7. Pertanyaan Bursa: Rincian hal-hal yang mendasari Perseroan digugat hukum, termasuk
   namun tidak terbatas pada nilai kewajiban/utang, jenis kewajiban/utang, mata uang, nama
   pihak, tanggal penerbitan kewajiban, tanggal jatuh tempo kewajiban, bunga, jaminan, tujuan
   penggunaan kewajiban, penggunaan dana atas utang tersebut dan informasi material
   lainnya.

   Penjelasan Perseroan:

   Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal
   surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ. Adapun yang Perseroan terima adalah
   Surat Klarifikasi dan Peringatan Hukum Nomor 011/ADM/PMJ/SPH/I/2026 tertanggal 20
   Januari 2026 dari PT Penajam Makmur Jaya.

   Hingga tanggal surat ini, PMJ belum menyampaikan rincian item, jumlah, maupun dasar
   hukum atas biaya-biaya yang diklaim, meski telah diminta secara resmi oleh Perseroan
   melalui surat Nomor 123/PTDU/DIR-UT/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026.

   8. Pertanyaan Bursa: Upaya yang telah dilakukan Perseroan terkait adanya gugatan hukum
   tersebut.



PT DJASA UBERSAKTI Tbk.
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Phone : +62 21 - 7660114 Email : info@djasaubersakti.co.id
www.djasaubersakti.co.id
Page 5
   Penjelasan Perseroan:

   Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal
   surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ. Atas somasi PMJ tertanggal 20 Januari
   2026,     Perseroan      telah    menyampaikan          tanggapan   tertulis   melalui   surat   Nomor
   123/PTDU/DIR-UT/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026.

   9. Pertanyaan Bursa: Dampak gugatan hukum terhadap kinerja operasional dan keuangan
   Perseroan.

   Penjelasan Perseroan:

   Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal
   surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ.

   Sehubungan dengan klaim PMJ, tidak terdapat pencatatan liabilitas terkait dalam laporan
   keuangan Perseroan, dan kegiatan operasional Perseroan tidak terpengaruh oleh klaim
   tersebut.

   10. Pertanyaan Bursa: Apakah nilai yang mendasari gugatan hukum tersebut berdampak
   material terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas operasional Perseroan? Jelaskan.

   Penjelasan Perseroan:

   Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal
   surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ. Klaim PMJ tidak berdampak material baik
   terhadap kelangsungan usaha (going concern) maupun terhadap aktivitas operasional
   Perseroan, mengingat tidak terdapat nilai kewajiban yang telah ditetapkan secara formal.

   11. Pertanyaan Bursa: Hal/upaya/rencana yang akan dilakukan Perseroan sehubungan
   dengan penyelesaian perkara hukum tersebut dengan mengisi time table berikut.

   Penjelasan Perseroan:

   Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal surat ini
   tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ

   12. Pertanyaan Bursa: Sumber dana dan mekanisme pembayaran kewajiban kepada
   penggugat hukum tersebut.




PT DJASA UBERSAKTI Tbk.
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Phone : +62 21 - 7660114 Email : info@djasaubersakti.co.id
www.djasaubersakti.co.id
Page 6
   Penjelasan Perseroan:

   Sebagaimana telah Perseroan sampaikan pada jawaban pertanyaan nomor 2, hingga tanggal
   surat ini tidak terdapat gugatan hukum dari PMJ. Dengan demikian, Perseroan tidak
   memiliki kewajiban pembayaran kepada PMJ, sehingga sumber dana dan mekanisme
   pembayaran tidak relevan untuk dijelaskan pada tahap ini.

   13. Pertanyaan Bursa: Selain permohonan perkara hukum oleh PMJ, apakah terdapat
   gugatan kasus hukum lain yang sedang dialami oleh Perseroan lainnya?

   Penjelasan Perseroan:

   Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi melalui IDXnet terkait gugatan
   wanprestasi yang diajukan oleh PT KA Properti Manajemen di Pengadilan Negeri Jakarta
   Pusat. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap persidangan, dan Perseroan akan
   menyampaikan perkembangan material atas perkara tersebut sesuai ketentuan keterbukaan
   informasi yang berlaku.

   Selain perkara tersebut, sepanjang yang diketahui Perseroan, tidak terdapat perkara hukum
   lain yang sedang dialami Perseroan yang bersifat material dan belum diungkapkan kepada
   publik.

   14. Pertanyaan Bursa: Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
   mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik (jika ada).

   Penjelasan Perseroan:
   Selain hal-hal yang telah diungkapkan dalam surat ini dan dalam Keterbukaan Informasi
   sebelumnya, sepanjang yang diketahui Direksi Perseroan, tidak terdapat informasi, fakta,
   atau kejadian material lainnya yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan belum
   diungkapkan kepada publik.


   Demikian penjelasan Perseroan atas Permintaan Penjelasan Lanjutan dari Bursa. Perseroan
   siap memberikan keterangan tambahan apabila Bursa memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
   Hormat kami,


   PT Djasa Ubersakti Tbk




   Heru Putranto
   Direktur Utama


PT DJASA UBERSAKTI Tbk.
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Phone : +62 21 - 7660114 Email : info@djasaubersakti.co.id
www.djasaubersakti.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published6 May 2026
Pages6
Characters13,637
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DJASA UBERSAKTI Tbk. p.1 ×20
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×6
linked org PT Penajam Makmur Jaya p.2 ×2
linked person Heru Putranto · Direktur Utama p.6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org PT Penajam Makmur Jaya. Hingga p.4
unresolved org PT KA Properti Manajemen p.6
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result