Back to announcement
20240425_ASGR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31629861_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ASGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 23 April 2024
Nomor : 16/IV/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT ASTRA GRAPHIA Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Jl. Kramat Raya No. 43
PT ASTRA GRAPHIA Tbk Kramat, Senen,
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT ASTRA GRAPHIA Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 April 2024
Waktu : 13.47 WIB - 14.22 WIB
Tempat : Catur Darma Hall, menara Astra Lt. 5
Jl. Jendral Sudirman Kav. 5-6
Jakarta 10220
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Santosa Presiden Komisaris
2. Gunawan Geniusahardja Komisaris
3. Arya Narayana Soemali Komisaris Independen
4. Sidharta Utama Komisaris Independen
- Direksi : 1. Hendrix Pramana Presiden Direktur
2. King Iriawan Sutanto Direktur
3. Widi Triwibowo Direktur
4. Trivena Nalsalita Direktur
- Pemegang Saham : 1.089.057.436 saham (80,7439%) dari total 1.348.780.500
saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2024.
4. a. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
b. Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi Perseroan serta Penetapan Honorarium dan/atau
Tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat ke Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 6 Maret 2024.
2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia,
serta situs web eASY.KSEI masing-masing pada tanggal 15 Maret 2024 dan 1 April 2024.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 1.030.400
saham atau sebesar 0,09461393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.500 saham atau
sebesar 0,00013773% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.088.025.536
saham atau sebesar 99,90524834% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian
total suara setuju berjumlah 1.089.055.936 saham atau merupakan 99,99986227% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023, termasuk
mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan sebagaimana dimuat
dalam laporan mereka tanggal 21 Februari 2024 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang
material.
2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut, memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et décharge) kepada anggota
Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku 2023.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 1.030.400
saham atau sebesar 0,09461393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 203.500 saham
atau sebesar 0,01868588% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.087.823.536
saham atau sebesar 99,88670019% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian
total suara setuju berjumlah 1.088.853.936 saham atau merupakan 99,98131412% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp141.073.160.622,00 (seratus empat puluh satu miliar tujuh puluh tiga juta
seratus enam puluh ribu enam ratus dua puluh dua) sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menyisihkan dana cadangan karena dana cadangan minimal 20% dari modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan telah terpenuhi pada tahun 2020;
2. a. Sekitar 45% (empat puluh lima persen) dari Laba Bersih atau sebesar Rp47,- (empat puluh
Rupiah) per lembar saham dibagikan sebagai dividen tunai, yang diperhitungkan dengan
dividen interim sebesar Rp13,- (tiga belas Rupiah) per lembar saham yang sudah dibayarkan
pada tanggal 24 Oktober 2023, sehingga sisanya sebesar Rp34,- (tiga puluh empat Rupiah) per
lembar saham akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Mei 2024 kepada Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
6 Mei 2024 pukul 16:00 WIB;
b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen
tersebut dan melakukan semua tindakan yang dipandang baik dan perlu dengan
memperhatikan ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan/atau peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal; dan
3. Sisanya dibukukan sebagai Laba Ditahan Perseroan.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 1.030.400
saham atau sebesar 0,09461393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 4.117.500 saham
atau sebesar 0,37807923% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.083.909.536
saham atau sebesar 99,52730684% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian
total suara setuju berjumlah 1.084.939.936 saham atau merupakan 99,62192077% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan, anggota jaringan
firma PricewaterhouseCoopers dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024; dan
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan
persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 1.030.400
saham atau sebesar 0,09461393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 8.746.400 saham
atau sebesar 0,8031165% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.079.280.636
saham atau sebesar 99,10226957% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian
total suara setuju berjumlah 1.080.311.036 saham atau merupakan 99,1968835% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Mengangkat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan susunan sebagai
berikut:
- Presiden Komisaris : Santosa
- Komisaris : Gunawan Geniusahardja
- Komisaris Independen : Arya N. Soemali
- Komisaris Independen : Sidharta Utama
- Presiden Direktur : Hendrix Pramana
- Direktur : King Iriawan Sutanto
- Direktur : Widi Triwibowo
- Direktur : Trivena Nalsalita
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam).
2. Menetapkan jumlah honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu
maksimum sejumlah Rp2.370.000.000,- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah) per
tahun, sebelum dipotong pajak penghasilan, dan mulai berlaku sejak penutupan Rapat hingga
penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2025, serta memberi wewenang kepada Presiden
Komisaris untuk menetapkan pembagiannya, dengan memperhatikan pendapat dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji
dan tunjangan lain anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
4. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali
keputusan Mata Acara Rapat ini dalam akta Notaris dan memberitahukan perubahan data
Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta instansi
yang berwenang.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 23 April 2024,
Nomor 46, yang di buat oleh saya, Notaris.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Signed by Aulia Taufani, SH (AU2218)
Signed at: Apr 25, 2024 11:32:01
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 23 Apr 2024 · 13:47–14:22 |
| Present | 1,089,057,436 (80.74%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,087,823,536
99.89%
Against
203,500
0.02%
Abstain
1,030,400
0.09%
Agenda 2
approved
For
1,083,909,536
99.53%
Against
4,117,500
0.38%
Abstain
1,030,400
0.09%
Agenda 3
approved
For
1,079,280,636
99.10%
Against
8,746,400
0.80%
Abstain
1,030,400
0.09%
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.2 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.2
unresolved
person
Sidharta
· Komisaris Independen
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
575 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.09461393',
'pct_against': '0.01868588',
'pct_for': '99.88670019',
'pct_in_favor_total': '99.98131412',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KEDUA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada para '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain sebanyak 1.030.400 saham atau sebesar '
'0,09461393% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 203.500 saham atau sebesar '
'0,01868588% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.087.823.536 saham atau '
'sebesar 99,88670019% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'1.088.853.936 saham atau merupakan '
'99,98131412% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1030400',
'votes_against': '203500',
'votes_for': '1087823536',
'votes_in_favor_total': '1088853936'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.09461393',
'pct_against': '0.37807923',
'pct_for': '99.52730684',
'pct_in_favor_total': '99.62192077',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada para '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain sebanyak 1.030.400 saham atau sebesar '
'0,09461393% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 4.117.500 saham atau sebesar '
'0,37807923% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.083.909.536 saham atau '
'sebesar 99,52730684% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'1.084.939.936 saham atau merupakan '
'99,62192077% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1030400',
'votes_against': '4117500',
'votes_for': '1083909536',
'votes_in_favor_total': '1084939936'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.09461393',
'pct_against': '0.8031165',
'pct_for': '99.10226957',
'pct_in_favor_total': '99.1968835',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 1.030.400 saham atau sebesar '
'0,09461393% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 8.746.400 saham atau sebesar '
'0,8031165% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.079.280.636 saham atau '
'sebesar 99,10226957% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 1.080.311.036 saham '
'atau merupakan 99,1968835% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '1030400',
'votes_against': '8746400',
'votes_for': '1079280636',
'votes_in_favor_total': '1080311036'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-23',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.7439',
'record_date': '2024-05-06',
'shares_present': '1089057436',
'time_end': '14:22:00',
'time_start': '13:47:00',
'venue': 'Catur Darma Hall, menara Astra Lt. 5 Jl. Jendral Sudirman Kav. 5-6 '
'Jakarta 10220'}