Skip to content
Back to announcement

20240425_SCNP_Perubahan Pengurus_31629646_lamp1.pdf

Board change Needs review SCNP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.949
DHYAH MADYA RUTH S.N., S.H., M.Kn.

Notaris
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Juli 2009 No. AHU-17.AH.02.02.TH.2009

SURAT KETERANGAN
No. 04/NOT/IV/2024

Saya, DHYAH MADYA RUTH, SN, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor, Profesi
Penunjang Pasar Modal, dengan ini menerangkan Resume Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT. SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk, sesuai dengan akta
tertanggal 23 April 2024 No. 3, yang dibuat oleh saya, Notaris sebagai berikut:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT. SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk

Pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT. SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk (“Rapat”),
berkedudukan di Kabupaten Bogor, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (“Perseroan”), dengan
informasi sebagai berikut:

a. Pelaksanaan dan Mata Acara Rapat

t
Rapat dilaksanakan di Kantor Perseroan, Jalan Raya Narogong Kilometer 19,
Dusun Pasirangin, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Desa Pasirangin,
Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 16820, pada hari
Selasa, tanggal 23 April 2024, pukul 13.50 WIB s.d 14.36 WIB.

Mata Acara Rapat

Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan.
Persetujuan Penggunaan Laba Bersih.

Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan.

Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris Perseroan dan Pelimpahan
Kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Menetapkan
Remunerasi Direksi untuk Tahun Buku 2024.

6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

PON

b. Rencana, Penyelenggaraan Rapat dan Usulan Mata Acara Rapat

Pemberitahuan, Pengumuman dan Panggilan Rapat telah dilaksanakan berturut-
turut sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas “ig

Georgia Boulevard TA 1 No. 2 Kota Wisata - Cibubur 16968 - Indonesia
Telp. (021) 22962402 Fax. (021) 84939745
e-mail : notaris.dhyah@gmail.com
Page 2 OCR 0.947
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) serta ketentuan
Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan yaitu
sebagai berikut: 1g

1, Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) pada tanggal 8 Maret 2024 dengan surat Perseroan Nomor
004/SCNP/RUPS-T/!11/2024,

2. Pengumuman Rapat telah disampaikan kepada OJK dan Publik melalui SPE
IDXnet pada tanggal 19 Maret 2024 dengan surat Perseroan Nomor
005/SCNP/RUPS-T/I11/2024,

3. Pengumuman Rapat telah dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia
(http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia
(https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan
(http://www.scnp.co.id) pada tanggal 19 Maret 2024:

4. Panggilan Rapat telah disampaikan kepada para pemegang saham pada
tanggal 1 April 2024 dengan surat Perseroan Nomor 007/SCNP/RUPS-
T/IV/2024:

5. Penyampaian bukti iklan Rapat telah dimuat dalam situs website Bursa Efek
Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek
Indonesia (https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan
(http://www.senp.co.id) pada tanggal 2 April 2024 dengan surat Perseroan

Nomor 008/SCNP/RUPS-T/IV-2024.

Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris
' maupun pemegang saham' Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 12 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK
15, yaitu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Panggilan Rapat yang
diumumkan pada tanggal 22 Maret 2024.

Peserta Rapat

Rapat dihadiri oleh pemegang saham Perseroan dan/atau kuasanya baik hadir

secara fisik maupun secara elektronik yang mewakili sejumlah 1.906.422.296

(satu miliar sembilan ratus enam juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus

sembilan puluh enam) lembar saham atau 76,2568918”6 (tujuh puluh enam

koma dua lima enam delapan sembilan satu delapan persen) dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, yang terdiri
dari:

1. PT. SENA DWIMAKMUR selaku pemilik dan pemegang hak atas
1.125.005.660 (satu miliar seratus dua puluh lima juta lima ribu enam ratus
enam puluh) lembar saham dalam Perseroan.

2. PT. GENERASI DUA SUKSES TERUS selaku pemilik dan pemegang hak atas
666.661.000 (enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh satu
ribu) lembar saham dalam Perseroan.

3. Bapak XAVERIUS NURSALIM selaku pemilik dan pemegang hak atas
41.666.668 (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam
ratus enam puluh delapan) lembar saham dalam Perseroan.

4. Bapak FREDDY NURSALIM selaku pemilik dan pemegang hak atas
41.666.668 (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam
ratus enam puluh delapan) lembar saham dalam Perseroan.
Page 3 OCR 0.946
5. Masyarakat selaku pemilik dan pemegang hak atas 31.422.300 (tiga puluh
satu juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus) lembar saham dalam
Perseroan.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak XAVERIUS NURSALIM
Komisaris Independen : Bapak ZULFITRY RAMDAN

DIREKSI

Direktur Utama : Bapak FREDDY NURSALIM
Direktur : Bapak RONY TANSEN
Direktur : Bapak DJAMARWIE
Pimpinan Rapat

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
37 ayat 1 POJK 15, Rapat dipimpin oleh Dewan Komisaris Perseroan. Komisaris
Utama Perseroan ditunjuk sebagai Pimpinan Rapat dan Pimpinan Rapat dapat
menunjuk salah satu anggota Dewan Komisaris untuk mewakili apabila
diperlukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT, SELARAS CITRA
NUSANTARA PERKASA Tbk tertanggal 4 Maret 2024 Nomor
001/SCNP/BOC/RUPS-T/!I!1/2024, Dalam pelaksanaan Rapat, Bapak XAVERIUS
NURSALIM (Komisaris Utama) sebagai Pimpinan Rapat dibantu oleh Bapak
ZULFITRY RAMDAN (Komisaris Independen).

Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang hak/pemiliknya
hadir atau diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya
Idihitung dari total jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah,
yakni sejumlah 2.500.000.000 saham|.

Jumlah saham yang pemegang hak/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau
diwakili baik hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat adalah
1.906.422.296 (satu miliar sembilan ratus enam juta empat ratus dua puluh dua
ribu dua ratus sembilan puluh enam) lembar saham atau 76,2568918Y4 (tujuh
puluh enam koma dua lima enam delapan sembilan satu delapan persen) dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan. g

Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) dan

ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 41 dan 42 POJK 15, serta Pasal 38

ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mensyaratkan kehadiran

pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebagai berikut:

a. Mata Acara Rapat Pertama, Kedua, Ketiga, Kelima dan Keenam dapat
dilangsungkan apabila Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak

suara yang sah, 9

3
Page 4 OCR 0.958
b. Mata Acara Rapat Keempat dapat dilangsungkan apabila Rapat dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa Rapat telah dihadiri
oleh 76,2568918Y6 (tujuh puluh enam koma dua lima enam delapan sembilan
satu delapan persen) dari seluruh pemegang saham Perseroan, sehingga
persyaratan kuorum kehadiran untuk seluruh Mata Acara Rapat telah terpenuhi.

Pemberian Kesempatan untuk Mengajukan Pertanyaan atau Pendapat

Pada setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan, baik yang hadir secara fisik
dalam ruang Rapat maupun yang hadir secara elektronik, untuk mengajukan
pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan di setiap Mata Acara Rapat tidak
terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan maupun menyampaikan pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat

Seluruh usulan keputusan untuk setiap Mata Acara Rapat telah disetujui oleh
seluruh pemegang saham dengan suara bulat.

Dalam setiap pengambilan keputusan telah memenuhi ketentuan yang
dipersyaratkan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal
“ 41 dan 42 POJK 15, dan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas
sebagai berikut:

(a) Keputusan untuk Mata Acara Rapat Pertama, Kedua, Ketiga, Kelima dan
Keenam sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat,

(b) Keputusan untuk Mata Acara Rapat Keempat sah jika disetujui oleh lebih
dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.

Perhitungan suara untuk seluruh Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

1. Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada,

2. Jumlah suara yang abstain tidak ada,

3. Jumlah suara setuju sebesar 1.906.422.296 (satu miliar sembilan ratus enam
juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh enam) saham
atau sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara sah yang hadir dalam
Rapat.

Pimpinan Rapat menyampaikan berdasarkan hasil perhitungan suara yang
disampaikan dalam Rapat ini, maka Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa
Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah dan mufakat telah
menerima dan meyetujui usulan keputusan yang disampaikan dalam setiap

Mata Acara Rapat.
Page 5 OCR 0.940
Keputusan Rapat

1.

Iv.

Mata Acara Pertama N

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keberlanjutan
Perseroan untuk Tahun Buku 2023 serta mengesahkan Laporan
Keuangan dan Laporan Fungsi Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk Tahun Buku 2023.

Mata Acara Kedua iK

1. Menyetujui rencana pembagian dividen tunai senilai Rp.
1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima panah juta Rupiah)
kepada para pemegang saham Perseroan.

2. Menyetujui rencana penyisihan cadangan wajib senilai Rp.
” 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah).

Mata Acara Ketiga

1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Akuntan ' Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik yang akan melakukan pekerjaan audit keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit untuk
ruang lingkup pekerjaan Perseroan, penambahan ruang lingkup
pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Kantor Akuntan Publik tersebut.

3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, karena sebab apapun juga
tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya.

Mata Acara Keempat

Menyetujui rencana pembelian kembali saham Perseroan (buyback)
untuk membeli sebanyak-banyaknya 250.000.000 (dua ratus lima puluh
juta) lembar saham Perseroan dalam waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal RUPS Tahunan ini sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29"Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 6 OCR 0.942
V. Mata Acara Kelima

4:

Menyetujui remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan dengan
besaran paket (setelah dipotong pajak) senilai Rp. 1.495.000.000,00
(satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dalam 1
(satu) tahun untuk Tahun Buku 2024.

Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan remunerasi Anggota Direksi Untuk
Tahun Buku 2024.

VI. Mata Acara Keenam

1.

Menyetujui pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di

bawah ini: 8

a. Bapak XAVERIUS NURSALIM dari jabatannya selaku Komisaris
Utama Perseroan,

b. Bapak FREDDY NURSALIM dari jabatannya selaku Direktur
Utama Perseroan,

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih

atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat

sebagai Pengurus Perseroan, serta memberikan pembebasan dan

pelunasan tanggung jawab (volledig acguit et de charge) atas semua

tindakan hukum yang dilakukan sejauh tindakan tersebut tercermin

dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan.

Menyetujui pengangkatan nama-nama tersbut di bawah ini:

a. Ibu IVANNA NURSALIM sebagai Komisaris Utama Perseroan,
melanjutkan sisa masa jabatan Komisaris Utama sebelumnya,
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang
akan dilaksanakan pada tahun 2025, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan
tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu,

b. Bapak RICHARD ONG sebagai Direktur Utama Perseroan,
melanjutkan sisa masa jabatan Direktur Utama sebelumnya,
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang
akan dilaksanakan pada tahun 2025, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan
tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu,

Jabatan Wakil Direktur Utama saat ini lowbng hingga ditentukan
pejabat definitif kemudian hari.

Sehubungan dengan pemberhentian dan pengangkatan Pengurus
Perseroan tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini hingga
Page 7 OCR 0.918
dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2024 yang akan diselenggarakan pada tahuh 2025 menjadi
sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Ibu IVANNA NURSALIM
Komisaris : Bapak HENDRIK NURSALIM
Komisaris Independen — : Bapak ZULFITRY RAMDAN

DIREKSI

Direktur Utama : Bapak RICHARD ONG
Wakil Direktur Utama — : lowong (vacant)
Direktur : Bapak DJAMARWIE
Direktur : Bapak RONY TANSEN

5. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan

"dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan tentang
perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
dalam akta notaris, dan selanjutnya menyampaikannya kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia.

Demikianlah surat keterangan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut
di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Kabupaten Bogor, 23 April 2024

'DENAH MADYA RUTH S.N., S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.11 MB
Published25 Apr 2024
Pages7
Characters14,660
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person XAVERIUS NURSALIM · Komisaris Utama p.2 ×7
linked person FREDDY NURSALIM · Direktur Utama p.2 ×5
linked person ZULFITRY RAMDAN · Komisaris Independen p.3 ×5
linked person RONY TANSEN · Direktur p.3 ×4
linked person HENDRIK NURSALIM · Komisaris p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org PT. SENA DWIMAKMUR p.2
possible person Bapak DJAMARWIE · Direktur p.3 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.7
unresolved person DHYAH MADYA RUTH S.N. p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person DJAMARWIE Pimpinan p.3
unresolved person IVANNA NURSALIM · Komisaris Utama p.6 ×3
unresolved person RICHARD ONG · Direktur Utama p.6 ×3
unresolved person DENAH MADYA RUTH S.N. p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 304 ms 13 Sep 2026 16:41

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-04-23',
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2024-04-23',
              'name': 'XAVERIUS NURSALIM',
              'position_after': '',
              'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': 'limpahan wewenang kepada Dewan Komisaris '
                             'Perseroan untuk menetapkan remunerasi Anggota '
                             'Direksi Untuk Tahun Buku 2024. VI. Mata Acara '
                             'Keenam 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat '
                             'nama-nama tersebut di bawah ini: 8 a. Bapak '
                             'XAVERIUS NURSALIM dari jabatannya selaku '
                             'Komisaris Utama Perseroan, b. Bapak FREDDY '
                             'NURSALIM dari jabatannya selaku Direktur Utama '
                             'Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, '
                             'dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga '
                             'dan pikiran yang diberikan selam'},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2024-04-23',
              'name': 'FREDDY NURSALIM',
              'position_after': '',
              'position_before': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
              'position_raw': 'Direktur Utama',
              'reason_text': 'i Anggota Direksi Untuk Tahun Buku 2024. VI. '
                             'Mata Acara Keenam 1. Menyetujui pemberhentian '
                             'dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini: 8 '
                             'a. Bapak XAVERIUS NURSALIM dari jabatannya '
                             'selaku Komisaris Utama Perseroan, b. Bapak '
                             'FREDDY NURSALIM dari jabatannya selaku Direktur '
                             'Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya '
                             'Rapat ini, dengan ucapan terima kasih atas '
                             'sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan '
                             'selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan, '
                             'serta memberikan pembebasan dan pelu'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result