Back to announcement
20240425_SCNP_Perubahan Pengurus_31629646_lamp1.pdf
Board change Needs review SCNPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.949
DHYAH MADYA RUTH S.N., S.H., M.Kn. Notaris SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Juli 2009 No. AHU-17.AH.02.02.TH.2009 SURAT KETERANGAN No. 04/NOT/IV/2024 Saya, DHYAH MADYA RUTH, SN, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor, Profesi Penunjang Pasar Modal, dengan ini menerangkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk, sesuai dengan akta tertanggal 23 April 2024 No. 3, yang dibuat oleh saya, Notaris sebagai berikut: Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk Pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk (“Rapat”), berkedudukan di Kabupaten Bogor, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (“Perseroan”), dengan informasi sebagai berikut: a. Pelaksanaan dan Mata Acara Rapat t Rapat dilaksanakan di Kantor Perseroan, Jalan Raya Narogong Kilometer 19, Dusun Pasirangin, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 16820, pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024, pukul 13.50 WIB s.d 14.36 WIB. Mata Acara Rapat Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan. Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris Perseroan dan Pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Menetapkan Remunerasi Direksi untuk Tahun Buku 2024. 6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. PON b. Rencana, Penyelenggaraan Rapat dan Usulan Mata Acara Rapat Pemberitahuan, Pengumuman dan Panggilan Rapat telah dilaksanakan berturut- turut sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas “ig Georgia Boulevard TA 1 No. 2 Kota Wisata - Cibubur 16968 - Indonesia Telp. (021) 22962402 Fax. (021) 84939745 e-mail : notaris.dhyah@gmail.com
Page 2 OCR 0.947
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) serta ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut: 1g 1, Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 8 Maret 2024 dengan surat Perseroan Nomor 004/SCNP/RUPS-T/!11/2024, 2. Pengumuman Rapat telah disampaikan kepada OJK dan Publik melalui SPE IDXnet pada tanggal 19 Maret 2024 dengan surat Perseroan Nomor 005/SCNP/RUPS-T/I11/2024, 3. Pengumuman Rapat telah dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan (http://www.scnp.co.id) pada tanggal 19 Maret 2024: 4. Panggilan Rapat telah disampaikan kepada para pemegang saham pada tanggal 1 April 2024 dengan surat Perseroan Nomor 007/SCNP/RUPS- T/IV/2024: 5. Penyampaian bukti iklan Rapat telah dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan (http://www.senp.co.id) pada tanggal 2 April 2024 dengan surat Perseroan Nomor 008/SCNP/RUPS-T/IV-2024. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris ' maupun pemegang saham' Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15, yaitu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Panggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal 22 Maret 2024. Peserta Rapat Rapat dihadiri oleh pemegang saham Perseroan dan/atau kuasanya baik hadir secara fisik maupun secara elektronik yang mewakili sejumlah 1.906.422.296 (satu miliar sembilan ratus enam juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh enam) lembar saham atau 76,2568918”6 (tujuh puluh enam koma dua lima enam delapan sembilan satu delapan persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, yang terdiri dari: 1. PT. SENA DWIMAKMUR selaku pemilik dan pemegang hak atas 1.125.005.660 (satu miliar seratus dua puluh lima juta lima ribu enam ratus enam puluh) lembar saham dalam Perseroan. 2. PT. GENERASI DUA SUKSES TERUS selaku pemilik dan pemegang hak atas 666.661.000 (enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh satu ribu) lembar saham dalam Perseroan. 3. Bapak XAVERIUS NURSALIM selaku pemilik dan pemegang hak atas 41.666.668 (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan) lembar saham dalam Perseroan. 4. Bapak FREDDY NURSALIM selaku pemilik dan pemegang hak atas 41.666.668 (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan) lembar saham dalam Perseroan.
Page 3 OCR 0.946
5. Masyarakat selaku pemilik dan pemegang hak atas 31.422.300 (tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus) lembar saham dalam Perseroan. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Bapak XAVERIUS NURSALIM Komisaris Independen : Bapak ZULFITRY RAMDAN DIREKSI Direktur Utama : Bapak FREDDY NURSALIM Direktur : Bapak RONY TANSEN Direktur : Bapak DJAMARWIE Pimpinan Rapat Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat 1 POJK 15, Rapat dipimpin oleh Dewan Komisaris Perseroan. Komisaris Utama Perseroan ditunjuk sebagai Pimpinan Rapat dan Pimpinan Rapat dapat menunjuk salah satu anggota Dewan Komisaris untuk mewakili apabila diperlukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT, SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk tertanggal 4 Maret 2024 Nomor 001/SCNP/BOC/RUPS-T/!I!1/2024, Dalam pelaksanaan Rapat, Bapak XAVERIUS NURSALIM (Komisaris Utama) sebagai Pimpinan Rapat dibantu oleh Bapak ZULFITRY RAMDAN (Komisaris Independen). Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang hak/pemiliknya hadir atau diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya Idihitung dari total jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah, yakni sejumlah 2.500.000.000 saham|. Jumlah saham yang pemegang hak/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili baik hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat adalah 1.906.422.296 (satu miliar sembilan ratus enam juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh enam) lembar saham atau 76,2568918Y4 (tujuh puluh enam koma dua lima enam delapan sembilan satu delapan persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. g Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 41 dan 42 POJK 15, serta Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebagai berikut: a. Mata Acara Rapat Pertama, Kedua, Ketiga, Kelima dan Keenam dapat dilangsungkan apabila Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, 9 3
Page 4 OCR 0.958
b. Mata Acara Rapat Keempat dapat dilangsungkan apabila Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa Rapat telah dihadiri oleh 76,2568918Y6 (tujuh puluh enam koma dua lima enam delapan sembilan satu delapan persen) dari seluruh pemegang saham Perseroan, sehingga persyaratan kuorum kehadiran untuk seluruh Mata Acara Rapat telah terpenuhi. Pemberian Kesempatan untuk Mengajukan Pertanyaan atau Pendapat Pada setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan, baik yang hadir secara fisik dalam ruang Rapat maupun yang hadir secara elektronik, untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan di setiap Mata Acara Rapat tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Seluruh usulan keputusan untuk setiap Mata Acara Rapat telah disetujui oleh seluruh pemegang saham dengan suara bulat. Dalam setiap pengambilan keputusan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal “ 41 dan 42 POJK 15, dan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagai berikut: (a) Keputusan untuk Mata Acara Rapat Pertama, Kedua, Ketiga, Kelima dan Keenam sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, (b) Keputusan untuk Mata Acara Rapat Keempat sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Perhitungan suara untuk seluruh Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada, 2. Jumlah suara yang abstain tidak ada, 3. Jumlah suara setuju sebesar 1.906.422.296 (satu miliar sembilan ratus enam juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh enam) saham atau sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara sah yang hadir dalam Rapat. Pimpinan Rapat menyampaikan berdasarkan hasil perhitungan suara yang disampaikan dalam Rapat ini, maka Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah dan mufakat telah menerima dan meyetujui usulan keputusan yang disampaikan dalam setiap Mata Acara Rapat.
Page 5 OCR 0.940
Keputusan Rapat 1. Iv. Mata Acara Pertama N Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 serta mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Fungsi Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023. Mata Acara Kedua iK 1. Menyetujui rencana pembagian dividen tunai senilai Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima panah juta Rupiah) kepada para pemegang saham Perseroan. 2. Menyetujui rencana penyisihan cadangan wajib senilai Rp. ” 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah). Mata Acara Ketiga 1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan ' Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan pekerjaan audit keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024. 2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit untuk ruang lingkup pekerjaan Perseroan, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. 3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya. Mata Acara Keempat Menyetujui rencana pembelian kembali saham Perseroan (buyback) untuk membeli sebanyak-banyaknya 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) lembar saham Perseroan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPS Tahunan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29"Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Page 6 OCR 0.942
V. Mata Acara Kelima 4: Menyetujui remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan dengan besaran paket (setelah dipotong pajak) senilai Rp. 1.495.000.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun untuk Tahun Buku 2024. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi Anggota Direksi Untuk Tahun Buku 2024. VI. Mata Acara Keenam 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini: 8 a. Bapak XAVERIUS NURSALIM dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan, b. Bapak FREDDY NURSALIM dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (volledig acguit et de charge) atas semua tindakan hukum yang dilakukan sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan. Menyetujui pengangkatan nama-nama tersbut di bawah ini: a. Ibu IVANNA NURSALIM sebagai Komisaris Utama Perseroan, melanjutkan sisa masa jabatan Komisaris Utama sebelumnya, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan dilaksanakan pada tahun 2025, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, b. Bapak RICHARD ONG sebagai Direktur Utama Perseroan, melanjutkan sisa masa jabatan Direktur Utama sebelumnya, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan dilaksanakan pada tahun 2025, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, Jabatan Wakil Direktur Utama saat ini lowbng hingga ditentukan pejabat definitif kemudian hari. Sehubungan dengan pemberhentian dan pengangkatan Pengurus Perseroan tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini hingga
Page 7 OCR 0.918
dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan diselenggarakan pada tahuh 2025 menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Ibu IVANNA NURSALIM Komisaris : Bapak HENDRIK NURSALIM Komisaris Independen — : Bapak ZULFITRY RAMDAN DIREKSI Direktur Utama : Bapak RICHARD ONG Wakil Direktur Utama — : lowong (vacant) Direktur : Bapak DJAMARWIE Direktur : Bapak RONY TANSEN 5. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan "dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan tentang perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam akta notaris, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Demikianlah surat keterangan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Kabupaten Bogor, 23 April 2024 'DENAH MADYA RUTH S.N., S.H., M.Kn.
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DHYAH MADYA RUTH S.N.
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
DJAMARWIE Pimpinan
p.3
unresolved
person
IVANNA NURSALIM
· Komisaris Utama
p.6 ×3
unresolved
person
RICHARD ONG
· Direktur Utama
p.6 ×3
unresolved
person
DENAH MADYA RUTH S.N.
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
304 ms
13 Sep 2026 16:41
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-04-23',
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2024-04-23',
'name': 'XAVERIUS NURSALIM',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': 'limpahan wewenang kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk menetapkan remunerasi Anggota '
'Direksi Untuk Tahun Buku 2024. VI. Mata Acara '
'Keenam 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat '
'nama-nama tersebut di bawah ini: 8 a. Bapak '
'XAVERIUS NURSALIM dari jabatannya selaku '
'Komisaris Utama Perseroan, b. Bapak FREDDY '
'NURSALIM dari jabatannya selaku Direktur Utama '
'Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, '
'dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga '
'dan pikiran yang diberikan selam'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2024-04-23',
'name': 'FREDDY NURSALIM',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_raw': 'Direktur Utama',
'reason_text': 'i Anggota Direksi Untuk Tahun Buku 2024. VI. '
'Mata Acara Keenam 1. Menyetujui pemberhentian '
'dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini: 8 '
'a. Bapak XAVERIUS NURSALIM dari jabatannya '
'selaku Komisaris Utama Perseroan, b. Bapak '
'FREDDY NURSALIM dari jabatannya selaku Direktur '
'Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat ini, dengan ucapan terima kasih atas '
'sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan '
'selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan, '
'serta memberikan pembebasan dan pelu'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}