Back to announcement
20240425_ASRM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31629581_lamp1.pdf
Other Text extracted ASRMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
PT Asuransi Ramayana Tbk.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Memenuhi hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal
23 April 2024 tentang pembagian dividen tunai sejumlah Rp. 19.778.449.600,- (sembilan belas milyar tujuh ratus tujuh
puluh delapan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) atau sebesar Rp. 65,- untuk setiap saham
yang bernilai nominal Rp.500,- kepada para Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Berikut diberitahukan kepada
seluruh Pemegang Saham Perseroan tentang jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai sebagai
berikut :
1. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai
No Kegiatan Tanggal
1 Cum Dividen Tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi 02 Mei 2024
2 Ex Dividen Tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi 03 Mei 2024
3 Cum Dividen Tunai pada Pasar Tunai 06 Mei 2024
4 Ex Dividen Tunai pada Pasar Tunai 07 Mei 2024
5 Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai 06 Mei 2024
6 Pembayaran Dividen Tunai 22 Mei 2024
2. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
a. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan karenanya Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham.
b. Dividen akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
c. Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif PT KSEI, dividen disampaikan melalui rekening Dana
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil
pendistribusian dividen akan disampaikan KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya
Pemegang Saham akan menerima saldo rekening efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekening. Sedangkan untuk Pemegang Saham yang memegang fisik sertifikat saham, maka pembagian
dividen dilakukan dengan cara mengeluarkan cek dividen atas nama Pemegang Saham, dan akan dikirimkan ke alamat para
Pemegang Saham melalui Biro Administrasi Efek - PT BSR Indonesia.
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut dikecualikan dari obyek pajak
jika diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima
oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP Orang Pribadi DN) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu minimal 3 (tiga)
tahun. Bagi WP Orang Pribadi DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen
yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
WP Orang Pribadi DN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
e. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak
Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) wajib menyampaikan Surat Keterangan Domisili ( Certifikat of Domicile atau SKD) dalam bentuk Form DGT 1 dan Form
DGT 2 kepada KSEI dan BAE selambat-lambatnya tanggal 13 Mei 2024. Jika SKD tidak diterima dalam batas waktu yang
disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 25 April 2024
PT Asuransi Ramayana Tbk.
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BSR Indonesia.
p.1
unresolved
org
Negeri
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.