Skip to content
Back to announcement

20240425_ASRM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31629581_lamp1.pdf

Other Text extracted ASRM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                              PENGUMUMAN
                             JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
                                        PT Asuransi Ramayana Tbk.
                                               (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta

  Memenuhi hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal
  23 April 2024 tentang pembagian dividen tunai sejumlah Rp. 19.778.449.600,- (sembilan belas milyar tujuh ratus tujuh
  puluh delapan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) atau sebesar Rp. 65,- untuk setiap saham
  yang bernilai nominal Rp.500,- kepada para Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang
  Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Berikut diberitahukan kepada
  seluruh Pemegang Saham Perseroan tentang jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai sebagai
  berikut :

1. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai

          No                                      Kegiatan                                              Tanggal
           1          Cum Dividen Tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi                              02 Mei 2024
           2          Ex Dividen Tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi                              03 Mei 2024

           3          Cum Dividen Tunai pada Pasar Tunai                                             06 Mei 2024

           4          Ex Dividen Tunai pada Pasar Tunai                                              07 Mei 2024

           5          Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai                                  06 Mei 2024

           6          Pembayaran Dividen Tunai                                                       22 Mei 2024

2. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

  a. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan karenanya Perseroan tidak mengeluarkan surat
     pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham.

  b. Dividen akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
     hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

  c. Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif PT KSEI, dividen disampaikan melalui rekening Dana
     Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil
     pendistribusian dividen akan disampaikan KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya
     Pemegang Saham akan menerima saldo rekening efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
     Saham membuka rekening. Sedangkan untuk Pemegang Saham yang memegang fisik sertifikat saham, maka pembagian
     dividen dilakukan dengan cara mengeluarkan cek dividen atas nama Pemegang Saham, dan akan dikirimkan ke alamat para
     Pemegang Saham melalui Biro Administrasi Efek - PT BSR Indonesia.

  d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut dikecualikan dari obyek pajak
     jika diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan
     pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima
     oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP Orang Pribadi DN) akan dikecualikan dari objek pajak
     sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu minimal 3 (tiga)
     tahun. Bagi WP Orang Pribadi DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen
     yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
     WP Orang Pribadi DN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  e. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak
     Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
     (P3B) wajib menyampaikan Surat Keterangan Domisili ( Certifikat of Domicile atau SKD) dalam bentuk Form DGT 1 dan Form
     DGT 2 kepada KSEI dan BAE selambat-lambatnya tanggal 13 Mei 2024. Jika SKD tidak diterima dalam batas waktu yang
     disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                                    Jakarta, 25 April 2024
                                                 PT Asuransi Ramayana Tbk.
                                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published25 Apr 2024
Pages1
Characters4,769
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asuransi Ramayana Tbk. p.1 ×5
unresolved org PT BSR Indonesia. p.1
unresolved org Negeri p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result