Skip to content
Back to announcement

20260506_KOTA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32077994.pdf

Other Needs review KOTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          311/DMSP/V/2026

 Nama Perusahaan                      PT DMS Propertindo Tbk.

 Kode Emiten                          KOTA

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05200/BEI.PP3/05-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Sehubungan dengan pertanyaan tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa seluruh informasi atau fakta
    1
           material yang berkaitan dengan kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja operasional, serta
           pengembangan usaha Perseroan yang berpotensi mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
           investasi pemodal telah disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan menegaskan bahwa informasi yang wajib disampaikan kepada publik sebagaimana dimaksud
    2
           dalam ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
           00015/BEI/01-2021 telah dipenuhi. Informasi mengenai aktivitas operasional, pengembangan portofolio
           usaha, serta kerja sama strategis Perseroan, termasuk kerja sama yang dilakukan oleh entitas anak
           Perseroan, telah diungkapkan melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang
           berlaku.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sampai dengan tanggal surat ini, selain informasi yang telah disampaikan kepada publik, Perseroan tidak
    3      memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
           harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk
           melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi secara tepat waktu apabila di kemudian hari terdapat
           informasi atau kejadian material.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan atau pemberitahuan yang diterima
           Perseroan mengenai aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
    4
           Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
           dan/atau Bursa Efek Indonesia.
           Kewajiban pelaporan atas perubahan kepemilikan saham merupakan tanggung jawab masing-masing
           pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan memiliki wacana dikemudian hari untuk melakukan pengembangan usaha yang bersifat strategis
           dan indikatif serta pelaksanaannya dengan tetap memperhatikan kondisi pasar, aspek kelayakan usaha,
    5
           perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dapat disampaikan, wacana tersebut masih perlu
           kajian lebih lanjut dan lebih mendalam sebelum dilakukannya tindakan korporasi sebagaimana ditetapkan
           dalam Peraturan Pasar Modal.
Page 2
       Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
       Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
       konfirmasi tersebut.
       Dalam menanggapi pertanyaan terkait rencana pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di
       Perseroan, pada prinsipnya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu guna mendapatkan konfirmasi
       langsung dengan pemegang saham utama untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini.

       Dan hingga saat ini, Corporate Secretary masih belum mendapat konfirmasi resmi dari pemegang saham
       utama terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan serta informasi lain yang dapat disampaikan kepada
  6
       publik.

       Namun demikian, dengan melihat perkembangan ekonomi dan iklim bisnis di Indonesia termasuk rencana
       pengembangan usaha Perseroan, tidak menutup kemungkinan bagi Pemegang Saham Utama untuk
       meningkatkan kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek,
       termasuk kondisi pasar, kinerja Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Setiap perkembangan material terkait hal tersebut akan disampaikan secara transparan sesuai dengan
       prinsip keterbukaan informasi.



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT DMS Propertindo Tbk.




Gema Pratama




PT DMS Propertindo Tbk.
Gedung Graha Mampang, Lantai 2
Telepon : 021-7940671, Fax : 0, www.dmspropertindo.com



Nama Pengirim                     Gema Pratama

Jabatan
Tanggal dan Waktu                 06-05-2026 17:22




  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT DMS Propertindo Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT DMS Propertindo Tbk. bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          311/DMSP/V/2026

Issuer Name                        PT DMS Propertindo Tbk.

Issuer Code                        KOTA

Attachment                         0

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05200/BEI.PP3/05-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Sehubungan dengan pertanyaan tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa seluruh informasi atau fakta
1
    material yang berkaitan dengan kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja operasional, serta
    pengembangan usaha Perseroan yang berpotensi mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
    investasi pemodal telah disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015

    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Perseroan menegaskan bahwa informasi yang wajib disampaikan kepada publik sebagaimana dimaksud
2
    dalam ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
    00015/BEI/01-2021 telah dipenuhi. Informasi mengenai aktivitas operasional, pengembangan portofolio
    usaha, serta kerja sama strategis Perseroan, termasuk kerja sama yang dilakukan oleh entitas anak
    Perseroan, telah diungkapkan melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang
    berlaku.
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Sampai dengan tanggal surat ini, selain informasi yang telah disampaikan kepada publik, Perseroan tidak
3   memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
    harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk
    melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi secara tepat waktu apabila di kemudian hari terdapat
    informasi atau kejadian material.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan atau pemberitahuan yang diterima
    Perseroan mengenai aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
4
    Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
    dan/atau Bursa Efek Indonesia.
    Kewajiban pelaporan atas perubahan kepemilikan saham merupakan tanggung jawab masing-masing
    pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Perseroan memiliki wacana dikemudian hari untuk melakukan pengembangan usaha yang bersifat strategis
    dan indikatif serta pelaksanaannya dengan tetap memperhatikan kondisi pasar, aspek kelayakan usaha,
5
    perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dapat disampaikan, wacana tersebut masih perlu
    kajian lebih lanjut dan lebih mendalam sebelum dilakukannya tindakan korporasi sebagaimana ditetapkan
    dalam Peraturan Pasar Modal.
Page 5
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
        konfirmasi tersebut.
        Dalam menanggapi pertanyaan terkait rencana pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di
        Perseroan, pada prinsipnya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu guna mendapatkan konfirmasi
        langsung dengan pemegang saham utama untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini.

        Dan hingga saat ini, Corporate Secretary masih belum mendapat konfirmasi resmi dari pemegang saham
        utama terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan serta informasi lain yang dapat disampaikan kepada
  6
        publik.

        Namun demikian, dengan melihat perkembangan ekonomi dan iklim bisnis di Indonesia termasuk rencana
        pengembangan usaha Perseroan, tidak menutup kemungkinan bagi Pemegang Saham Utama untuk
        meningkatkan kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek,
        termasuk kondisi pasar, kinerja Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Setiap perkembangan material terkait hal tersebut akan disampaikan secara transparan sesuai dengan
        prinsip keterbukaan informasi.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT DMS Propertindo Tbk.




Gema Pratama




PT DMS Propertindo Tbk.
Gedung Graha Mampang, Lantai 2
Phone : 021-7940671, Fax : 0, www.dmspropertindo.com



Sender Name                         Gema Pratama

Function

Date and Time                       06-05-2026 17:22




   This is an official document of PT DMS Propertindo Tbk. that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. PT DMS Propertindo Tbk. is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published6 May 2026
Pages5
Characters12,845
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DMS Propertindo Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Gema Pratama · Nama Pengirim p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.059 781 ms 12 Sep 2026 19:33
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '311/DMSP/V/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result