Back to announcement
20240424_ASLC_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31629442_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ASLCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
TOBING PANUTURI DAN REKAN Kantor Pusat:
Rukan The Walk No. 38, Jakarta Garden City,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
Property and Business Valuation Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020 Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
kjpptopaz@gmail.com;
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS) : Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Email: topaz_banjarmasin@kjpp-topaz.id,
topazbjm.kjpp@gmail.com; Telp (0511) 4247394, Medan (P) : Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132, Email:
topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806, Surabaya (P) : Ruko 9M-APT Puncak CBD, Jl. Kramat I, Surabaya, Jawa Timur 60229, Email: surabaya@kjpp-topaz.id;
Telp (031) 99429111, Balikpapan (PS) : Jalan Angkasa 3B RT. 57, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115, Email: kjpptopazbpn@gmail.com; Telp 0858 5252 3005,
Jayapura (PS) : Perumahan Yapis Entrop, Jalan Beringin I No. 10, Jayapura, Papua 99224, Email: topazjyp.kjpp@gmail.com; Telp (0967) 5782084
No. File: 00401/2.0171-00/BS-FS/IV/2024
Jakarta, 22 April 2024
Kepada Yth.
PT Autopedia Sukses Lestari Tbk
Kuningan City Lt. UG 56,
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 18,
Jakarta Selatan 12940
Perihal : Studi Kelayakan Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran
Sepeda Motor Bekas PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (“ASLC”)
Dengan Hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh PT
Autopedia Sukses Lestari Tbk (“ASLC”) berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Studi
Kelayakan No. 0303/MK.PB/KJPP-TOPAZ/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk memberikan studi
kelayakan atas proyek penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor bekas (KBLI
2020 No. 45404) dan Rencana Transaksi ini terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi
material dan perubahan kegiatan usaha.
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
No. Ijin Penilai : B-1.17.00481
No. STTD : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
No. MAPPI : 12-S-03723
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Dalam mempersiapkan laporan studi kelayakan ini kami bertindak secara profesional tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas, objek studi
kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas dan objek studi
kelayakan. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini.
Laporan studi kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
dihasilkan.
Page 2
2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Autopedia Sukses Lestari Tbk
Alamat : Kuningan City Lt. UG 56, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 18,
Jakarta Selatan 12940
Website : www.autopedia.id
3. Objek Studi Kelayakan dan Kepemilikan
Bahwa objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
adalah penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor bekas (KBLI 2020 No.
45404) terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan
usaha. Kepemilikan objek studi kelayakan adalah milik ASLC.
4. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Hasil NPV dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Topaz tidak bertanggung jawab atas
penggunaan Nilai Tukar selaian yang tercantum pada laporan ini.
5. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek
penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor bekas (KBLI 2020 No. 45404).
Studi Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan pemberi tugas terkait POJK No.17/POJK.04/2020
tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak ASLC dalam rangka kepentingan
usahanya. Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan bukan untuk
kepentingan pajak.
6. Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal efektif studi kelayakan adalah 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan studi kelayakan. Masa berlaku laporan studi
kelayakan adalah sampai dengan 30 Juni 2024, sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 04
/SEOJK.04/2020 tentang perubahan relaksasi ketentuan masa berlakunya laporan studi
kelayakan dan per tanggal 02 Maret 2023 terdapat Surat Edaran OJK No. S-68/D.04/2023 point
4.d bahwa Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-30/D.04/2021 tanggal 02 Maret
2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi terkait dengan
Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019, menjadi tidak berlaku setelah tanggal 31 Maret
2023.
Page 3
7. Tingkat Kedalaman Investigasi
Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan
analisis akan mempengaruhi tingkat kedalaman investigasi yang dapat kami lakukan, dan akan
kami nyatakan secara terperinci dalam laporan studi kelayakan.
Untuk pelaksanaan inspeksi, Penilai perlu didampingi oleh pejabat atau petugas yang memiliki
akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi. Penilai harus
mendapatkan keleluasaan dalam melakukan proses inspeksi dan dokumentasi terhadap objek
studi kelayakan.
Berita Acara Inspeksi yang menjelaskan mengenai kondisi aset dan hal-hal lain yang relevan
untuk proses studi kelayakan akan dibuat saat inspeksi dilakukan. Penilai & TOPAZ dibebaskan
dari segala tanggung jawab atas akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang
diinspeksi apabila timbul permasalahan pada saat melakukan inspeksi tersebut.
8. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan studi kelayakan ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa
sumber informasi yang relevan dan handal tanpa perlu melakukan verifikasi, yaitu :
• Data internal perusahaan terkait dengan studi kelayakan.
• Data-data yang diperoleh dari S&P Capital IQ dan Damodaran.
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
terkait, seperti Bank Indonesia.
• Data-data lain sebagai informasi pendukung.
9. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana studi kelayakan
diperlukan. Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada
tanggal studi kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam
suatu transaksi pada tanggal studi kelayakan.
Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang
wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan studi kelayakan tanpa
penyelidikan tertentu atau verifikasi.
TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
manajemen ASLC dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak
melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut. Analisis, opini dan
kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai
Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018 berikut Edisi Revisinya.
Page 4
10. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
Laporan studi kelayakan yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.
Persetujuan Penilai harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian
dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai laporan
keuangan perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau laporan direksi/pimpinan
perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau
pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek studi kelayakan. Tanda tangan Penilai
Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak laporan studi kelayakan yang
dihasilkan.
11. Konfirmasi Bahwa Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan SPI
Studi kelayakan ini akan dilakukan berdasarkan SPI dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Edisi
VII-2018 berikut Edisi Revisinya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
12. Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 ini adalah:
Pengumpulan Data
• Pengumpulan data-data primer atas rencana penambahan kegiatan usaha perdagangan
eceran sepeda motor terkait POJK No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan
perubahan kegiatan usaha meliputi data-data rencana investasi dan rencana usaha serta
data-data lainnya yang relevan. Data-data primer ini diperoleh secara langsung melalui
wawancara dengan berbagai pihak, terutama dari manajemen ASLC pada saat dilakukan
investigasi lapangan.
• Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ketiga
dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data pendukung yang relevan dengan
tujuan penugasan seperti analisis makro ekonomi, analisis industri dan analisis
manajemen risiko, untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut di masa
mendatang.
Analisa
• Melakukan analisis kuantitatif kelayakan, melalui beberapa parameter kelayakan atas
Internal Rate of Return (IRR), Net Present Value (NPV), Payback Period, dan Profitability
Index (PI).
Dalam melakukan perhitungan parameter kelayakan usaha ini, sebelumnya disusun proyeksi
keuangan berdasarkan data-data yang diperoleh dari manajemen ASLC, data-data sekunder,
pengamatan dan analisis atas aspek-aspek yang mempengaruhi potensi dan prospek dari
usaha yang akan dilakukan.
Page 5
13. Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua
asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa studi
kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor bekas
ASLC adalah layak untuk dijalankan. Adapun kesimpulan dan saran atas rencana penambahan
kegiatan usaha ini adalah:
1. Terkait dengan rencana bisnis secara komprehensif yang telah disiapkan oleh manajemen
ASLC, dapat disampaikan bahwa atas rencana penambahan kegiatan usaha perdagangan
eceran sepeda motor bekas adalah sebagai berikut:
1. Net Present Value (NVP) sebesar Rp2.184 Juta;
2. Internal Rate of Return (IRR) sebesar 25%; dan
3. Berdasarkan hasil studi kelayakan diketahui bahwa ASLC dapat memperoleh laba
pada tahun 2027 sebesar Rp55 juta dan pada tahun 2033 sebesar Rp1.448 juta;
4. Simulasi Payback Period adalah selama 9 tahun 1 bulan;
5. Profitability Index sebesar 4,00.
2. ASLC adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha otomotif mulai dari lelang mobil
dan motor serta jual beli mobil dan motor bekas. Diperlukan tim manajemen yang
berpengalaman di bidangnya. ASLC perlu membangun teknologi digital guna
menghadirkan layanan ekslusif bagi pelanggan serta meningkatkan efisiensi operasional.
3. ASLC merupakan perusahaan bagian dari ASSA Group yang memiliki kemampuan untuk
mengelola operasional secara baik disertai sumber daya yang memadai. Sehingga, ASLC
mampu berkompetisi dengan perusahaan sejenis yang sudah ada maupun perusahaan
yang akan memasuki pasar industri perdagangan eceran sepeda motor bekas.
4. ASLC dapat melakukan sinergi terkait dengan kegiatan usaha, yakni:
1. ASLC memperluas jaringan titik layanan dan showroom untuk memberikan akses yang
mudah bagi pelanggan.
2. ASLC memperluas basis pelanggan untuk bisnis lelang otomotif, terutama dengan
memperbesar pelayanan ke segmen dealer motor bekas.
3. ASLC menetapkan infrastruktur teknologi yang menjadi dasar dari ekspansi masa
depan.
4. ASLC membangun organisasi yang kuat dengan mengedepankan nilai perusahaan
untuk membangun kepercayaan pelanggan.
5. ASLC mempersiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia untuk
meningkatkan produktivitas dan daya saing.
6. ASLC memanfaatkan sinergi dengan ASSA Group dalam membangun ekosistem
otomotif yang komprehensif dan terpercaya.
Page 6
Demikian hasil studi kelayakan ASLC yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik yang berlaku. Hormat kami, KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert) Partner Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B) Ijin Penilai : B-1.17.00481 STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023 MAPPI : 12-S-03723 IKNB : 158/NB.122/STTD-P/2019
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T.
p.6
unresolved
person
Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
· Partner
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
634 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}