Skip to content
Back to announcement

20240424_ASLC_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31629442_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review ASLC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                       TOBING PANUTURI DAN REKAN                                                                                            Kantor Pusat:
                                                                                                                 Rukan The Walk No. 38, Jakarta Garden City,
                                         KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                                     Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
                                          Property and Business Valuation                                          Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
                                      NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020                                      Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
                                                                                                                                      kjpptopaz@gmail.com;
                                              Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                           Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS) : Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Email: topaz_banjarmasin@kjpp-topaz.id,
topazbjm.kjpp@gmail.com; Telp (0511) 4247394, Medan (P) : Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132, Email:
topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806, Surabaya (P) : Ruko 9M-APT Puncak CBD, Jl. Kramat I, Surabaya, Jawa Timur 60229, Email: surabaya@kjpp-topaz.id;
Telp (031) 99429111, Balikpapan (PS) : Jalan Angkasa 3B RT. 57, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115, Email: kjpptopazbpn@gmail.com; Telp 0858 5252 3005,
Jayapura (PS) : Perumahan Yapis Entrop, Jalan Beringin I No. 10, Jayapura, Papua 99224, Email: topazjyp.kjpp@gmail.com; Telp (0967) 5782084


                No. File: 00401/2.0171-00/BS-FS/IV/2024
                Jakarta, 22 April 2024

                Kepada Yth.
                PT Autopedia Sukses Lestari Tbk
                Kuningan City Lt. UG 56,
                Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 18,
                Jakarta Selatan 12940


                Perihal       : Studi Kelayakan Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran
                                Sepeda Motor Bekas PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (“ASLC”)


                Dengan Hormat,

                KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh PT
                Autopedia Sukses Lestari Tbk (“ASLC”) berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Studi
                Kelayakan No. 0303/MK.PB/KJPP-TOPAZ/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk memberikan studi
                kelayakan atas proyek penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor bekas (KBLI
                2020 No. 45404) dan Rencana Transaksi ini terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi
                material dan perubahan kegiatan usaha.


                1.    Status Penilai

                      Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:

                      Nama Penilai            : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
                      No. Ijin Penilai        : B-1.17.00481
                      No. STTD                : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
                      No. MAPPI               : 12-S-03723
                      Klasifikasi Izin        : Penilai Bisnis (B)

                      TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
                      Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.

                      Dalam mempersiapkan laporan studi kelayakan ini kami bertindak secara profesional tanpa
                      adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas, objek studi
                      kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas dan objek studi
                      kelayakan. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
                      penugasan ini.

                      Laporan studi kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
                      pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
                      dihasilkan.
Page 2
2.   Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

     Nama Perusahaan           : PT Autopedia Sukses Lestari Tbk
     Alamat                    : Kuningan City Lt. UG 56, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 18,
                                 Jakarta Selatan 12940
     Website                   : www.autopedia.id


3.   Objek Studi Kelayakan dan Kepemilikan

     Bahwa objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
     adalah penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor bekas (KBLI 2020 No.
     45404) terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan
     usaha. Kepemilikan objek studi kelayakan adalah milik ASLC.


4.   Jenis Mata Uang yang Digunakan

     Hasil NPV dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Topaz tidak bertanggung jawab atas
     penggunaan Nilai Tukar selaian yang tercantum pada laporan ini.


5.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek
     penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor bekas (KBLI 2020 No. 45404).
     Studi Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan pemberi tugas terkait POJK No.17/POJK.04/2020
     tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

     Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak ASLC dalam rangka kepentingan
     usahanya. Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan bukan untuk
     kepentingan pajak.


6.   Tanggal Studi Kelayakan

     Tanggal efektif studi kelayakan adalah 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas
     dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan studi kelayakan. Masa berlaku laporan studi
     kelayakan adalah sampai dengan 30 Juni 2024, sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 04
     /SEOJK.04/2020 tentang perubahan relaksasi ketentuan masa berlakunya laporan studi
     kelayakan dan per tanggal 02 Maret 2023 terdapat Surat Edaran OJK No. S-68/D.04/2023 point
     4.d bahwa Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-30/D.04/2021 tanggal 02 Maret
     2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi terkait dengan
     Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019, menjadi tidak berlaku setelah tanggal 31 Maret
     2023.
Page 3
7.   Tingkat Kedalaman Investigasi

     Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan
     analisis akan mempengaruhi tingkat kedalaman investigasi yang dapat kami lakukan, dan akan
     kami nyatakan secara terperinci dalam laporan studi kelayakan.

     Untuk pelaksanaan inspeksi, Penilai perlu didampingi oleh pejabat atau petugas yang memiliki
     akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi. Penilai harus
     mendapatkan keleluasaan dalam melakukan proses inspeksi dan dokumentasi terhadap objek
     studi kelayakan.

     Berita Acara Inspeksi yang menjelaskan mengenai kondisi aset dan hal-hal lain yang relevan
     untuk proses studi kelayakan akan dibuat saat inspeksi dilakukan. Penilai & TOPAZ dibebaskan
     dari segala tanggung jawab atas akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang
     diinspeksi apabila timbul permasalahan pada saat melakukan inspeksi tersebut.


8.   Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

     Dalam melakukan studi kelayakan ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa
     sumber informasi yang relevan dan handal tanpa perlu melakukan verifikasi, yaitu :

      • Data internal perusahaan terkait dengan studi kelayakan.
      • Data-data yang diperoleh dari S&P Capital IQ dan Damodaran.
      • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
        terkait, seperti Bank Indonesia.
      • Data-data lain sebagai informasi pendukung.


9.   Asumsi dan Asumsi Khusus

     Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
     asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana studi kelayakan
     diperlukan. Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada
     tanggal studi kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam
     suatu transaksi pada tanggal studi kelayakan.

     Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
     mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang
     wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan studi kelayakan tanpa
     penyelidikan tertentu atau verifikasi.

     TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
     manajemen ASLC dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
     informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak
     melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut. Analisis, opini dan
     kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai
     Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018 berikut Edisi Revisinya.
Page 4
10. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

    Laporan studi kelayakan yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.

    Persetujuan Penilai harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian
    dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai laporan
    keuangan perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau laporan direksi/pimpinan
    perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau
    pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek studi kelayakan. Tanda tangan Penilai
    Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak laporan studi kelayakan yang
    dihasilkan.


11. Konfirmasi Bahwa Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan SPI

    Studi kelayakan ini akan dilakukan berdasarkan SPI dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Edisi
    VII-2018 berikut Edisi Revisinya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
    Indonesia.


12. Metodologi

    Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan Kode Etik
    Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 ini adalah:

    Pengumpulan Data
     • Pengumpulan data-data primer atas rencana penambahan kegiatan usaha perdagangan
        eceran sepeda motor terkait POJK No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan
        perubahan kegiatan usaha meliputi data-data rencana investasi dan rencana usaha serta
        data-data lainnya yang relevan. Data-data primer ini diperoleh secara langsung melalui
        wawancara dengan berbagai pihak, terutama dari manajemen ASLC pada saat dilakukan
        investigasi lapangan.
     • Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ketiga
        dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data pendukung yang relevan dengan
        tujuan penugasan seperti analisis makro ekonomi, analisis industri dan analisis
        manajemen risiko, untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut di masa
        mendatang.

    Analisa
     • Melakukan analisis kuantitatif kelayakan, melalui beberapa parameter kelayakan atas
         Internal Rate of Return (IRR), Net Present Value (NPV), Payback Period, dan Profitability
         Index (PI).

    Dalam melakukan perhitungan parameter kelayakan usaha ini, sebelumnya disusun proyeksi
    keuangan berdasarkan data-data yang diperoleh dari manajemen ASLC, data-data sekunder,
    pengamatan dan analisis atas aspek-aspek yang mempengaruhi potensi dan prospek dari
    usaha yang akan dilakukan.
Page 5
13. Kesimpulan Studi Kelayakan

    Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua
    asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa studi
    kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor bekas
    ASLC adalah layak untuk dijalankan. Adapun kesimpulan dan saran atas rencana penambahan
    kegiatan usaha ini adalah:

    1. Terkait dengan rencana bisnis secara komprehensif yang telah disiapkan oleh manajemen
       ASLC, dapat disampaikan bahwa atas rencana penambahan kegiatan usaha perdagangan
       eceran sepeda motor bekas adalah sebagai berikut:

           1. Net Present Value (NVP) sebesar Rp2.184 Juta;
           2. Internal Rate of Return (IRR) sebesar 25%; dan
           3. Berdasarkan hasil studi kelayakan diketahui bahwa ASLC dapat memperoleh laba
              pada tahun 2027 sebesar Rp55 juta dan pada tahun 2033 sebesar Rp1.448 juta;
           4. Simulasi Payback Period adalah selama 9 tahun 1 bulan;
           5. Profitability Index sebesar 4,00.

    2. ASLC adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha otomotif mulai dari lelang mobil
       dan motor serta jual beli mobil dan motor bekas. Diperlukan tim manajemen yang
       berpengalaman di bidangnya. ASLC perlu membangun teknologi digital guna
       menghadirkan layanan ekslusif bagi pelanggan serta meningkatkan efisiensi operasional.

    3. ASLC merupakan perusahaan bagian dari ASSA Group yang memiliki kemampuan untuk
       mengelola operasional secara baik disertai sumber daya yang memadai. Sehingga, ASLC
       mampu berkompetisi dengan perusahaan sejenis yang sudah ada maupun perusahaan
       yang akan memasuki pasar industri perdagangan eceran sepeda motor bekas.

    4. ASLC dapat melakukan sinergi terkait dengan kegiatan usaha, yakni:
       1. ASLC memperluas jaringan titik layanan dan showroom untuk memberikan akses yang
          mudah bagi pelanggan.
       2. ASLC memperluas basis pelanggan untuk bisnis lelang otomotif, terutama dengan
          memperbesar pelayanan ke segmen dealer motor bekas.
       3. ASLC menetapkan infrastruktur teknologi yang menjadi dasar dari ekspansi masa
          depan.
       4. ASLC membangun organisasi yang kuat dengan mengedepankan nilai perusahaan
          untuk membangun kepercayaan pelanggan.
       5. ASLC mempersiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia untuk
          meningkatkan produktivitas dan daya saing.
       6. ASLC memanfaatkan sinergi dengan ASSA Group dalam membangun ekosistem
          otomotif yang komprehensif dan terpercaya.
Page 6
Demikian hasil studi kelayakan ASLC yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
penilaian dan kode etik yang berlaku.




Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN




Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
Partner

Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai     : B-1.17.00481
STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
MAPPI            : 12-S-03723
IKNB             : 158/NB.122/STTD-P/2019

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published24 Apr 2024
Pages6
Characters15,079
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Autopedia Sukses Lestari Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×11
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×2
unresolved person Lidia p.1
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.1
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved org KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T. p.6
unresolved person Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert) · Partner p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 634 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result