Back to announcement
20240424_SGER_Laporan Informasi dan Fakta Material_31629179_lamp2.pdf
Other Text extracted SGERSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan OJK No 27/4 Tahun 2020 Sehubungan dengan
Rencana Pembagian Saham Bonus
Berkedudukan di Jakarta Selatan,
Indonesia (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, Gas, Energi Terbaru
dan Terbarukan di Perusahaan Anak
Kantor:
Graha BIP Lantai 2
Jalan Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930
Telepon : (021) 212500120
Fax : (021) 212500243
Website : www.sumberglobalenergy.co.id
Keterbukaan Informasi ditujukan kepada para Pemegang Saham dalam rangka
menjalankan rencana Perseroan untuk melaksanakan pembagian saham bonus
(selanjutnya disebut “Saham Bonus”) yang berasal dari Tambahan Modal Disetor
Perseroan (Agio). Rapat Umum Pemegang Saham Luar Tahunan ("RUPST") dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) akan diselenggarakan pada Hari Rabu,
tanggal 15 Mei 2024 pukul 14.00 WIB hingga selesai di Graha BIP Lantai 11, Jl. Gatot
Subroto Kav. 23 Jakarta Selatan 12930. Selanjutnya, Pemberitahuan RUPST dan RUPSLB
akan diumumkan melalui web Perseroan dan Web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 1
April 2024 dan Panggilan RUPST dan RUPSLB akan diumumkan melalui web Perseroan dan
Web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23 April 2024. Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2024 dan dilakukan koreksi pada tanggal 24
April 2024.
I. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
a. Riwayat Singkat :
Perseroan didirikan dengan nama PT Sumber Global Energy berkedudukan di
Jakarta Selatan, Berdasarkan Akta Pendirian No : 07 tanggal 17 Maret 2008, dibuat
di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, Notaris di Jakarta dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Page 2
No.AHU-20054.AH.01.01.Tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum
Perseroan tanggal 21 April 2008.
Sejak Pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan
Rapat, Akta No. 132 tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Notaris
Christina Dwi Utami SH, MHum, MKn. di Jakarta Barat, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menkumham No. AHU-0079530.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 19
Desember 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) No. AHU-
0256693.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023 (“Akta No. 132/2023”).
Perseroan bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, Gas,
Energi Terbaru dan Terbarukan di Perusahaan Anak.
b. Struktur Permodalan :
Struktur Permodalan Perseroan Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham, Akta No. 132 tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Notaris
Christina Dwi Utami S.H., MHum, MKn. berkedudukan di Jakarta Barat, yang telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan atas perubahan data Perseroan dari
Menkumham No. AHU-AH.01.03-0158531 Tanggal 19 Desember 2023, struktur
permodalan dan kepemilikan saham adalah sebagai berikut:
Per 19 Desember 2023
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai
%
Saham Nominal (Rp.50,-)
Modal Dasar 16.000.000.000 800.000.000.000
Modal ditempat dan disetor penuh
1 PT Sumbermas Inti Energi 2.185.539.477 109.276.973.850 50,08%
2 Ny. Vivi Ramalyati Hutama 477.382.174 23.869.108.700 10,94%
3 Tn. Welly Thomas 375.555.532 18.777.776.600 8,60%
4 Masyarakat 1.325.858.523 66.292.926.150 30,38%
Jumlah modal ditempat dan disetor
4.364.335.706 218.216.785.300 100,00%
penuh
a. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
Berdasarkan Akta No. 132 tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dihadapan
Notaris Notaris Christina Dwi Utami S.H., MHum, MKn, berkedudukan di Jakarta
Barat, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0079530.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia No. AHU-0256693.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023,
Page 3
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Harris Muliawan
Komisaris Independen : Erwin Hardiyanto Tedjo
Direksi
Presiden Direktur : Welly Thomas
Direktur : Cendrasuri Ependy
Direktur : Venkateswaran Venkatraman
b. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan :
NERACA 31 DESEMBER
(Rp) 2023 2022 2021
ASET
Aset Lancar 4.421.805.328.128 3.312.541.662.345 1.162.018.967.015
Aset Tidak Lancar 155.043.418.750 57.953.349.617 75.065.580.840
Total Aset 4.576.848.746.878 3.370.495.011.962 1.237.084.547.855
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek 2.967.417.034.393 2.344.203.788.141 792.866.256.293
Liabilitas Jangka Panjang 127.663.918.308 14.158.341.904 10.036.278.253
Total Liabilitas 3.095.080.952.701 2.358.362.130.045 802.902.534.546
Ekuitas 1.481.767.794.177 1.012.132.881.917 434.182.013.309
TOTAL LIABILITAS DAN
4.576.848.746.878 3.370.495.011.962 1.237.084.547.855
EKUITAS
LABA RUGI
2023 2022 2021
(Rp)
Pendapatan Bersih 12.312.861.734.739 10.448.875.185.271 3.924.499.699.655
Laba Kotor 1.058.206.133.966 729.969.752.553 366.264.979.235
Laba Sebelum Pajak 840.910.489.431 748.250.494.759 270.778.171.010
Laba Bersih Setelah Pajak : 681.306.494.710 590.931.062.479 203.174.261.776
Pemilik Entitas Induk 687.945.635.227 605.665.824.194 199.879.339.667
Kepentingan Non-
(6.639.140.517) (14.734.761.715) 2.688.633.709
Pengendali
Laba per Saham Dasar 163,44 152,13 107,40
Page 4
II. KETERANGAN TENTANG RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS YANG BERASAL DARI
TAMBAHAN MODAL DISETOR (AGIO)
Perseroan bermaksud untuk mengusulkan kepada para Pemegang Saham melalui
RUPSLB, yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Mei 2024, untuk
menyetujui rencana Perseroan dalam melaksanakan pembagian Saham Bonus yang
berasal dari Tambahan Modal Disetor Perseroan (Agio) per tanggal 31 Desember
2023.
Alasan dan Manfaat dari Rencana Pembagian Saham Bonus :
Melanjutkan rencana Perseroan untuk meningkatkan volume perdagangan batu
bara, mengembangkan energi baru dan terbarukan serta membangun infrastruktur
yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan dan anak usaha
Perseroan memerlukan posisi permodalan yang baik guna memperkuat posisi
keuangan Perseroan dalam mendanai kegiatan perdagangan, pengembangan
energi terbarukan dan pembangunan infrastruktur. Selain itu dengan pembagian
Saham Bonus yang berasal dari Tambahan Modal Disetor (Agio), diharapkan jumlah
saham Perseroan yang beredar di pasar akan semakin meningkat
sehingga diharapkan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek akan menjadi
lebih likuid lagi, mengingat pada saat ini sebagian besar saham Perseroan dimiliki
oleh investor yang mempertahankan saham Perseroan sebagai portofolio investasi.
Pembagian Saham Bonus tersebut merupakan Saham Bonus sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 POJK 27/4 tahun 2020 dan akan dibagikan kepada
seluruh Pemegang Saham Perseroan.
Jumlah Saldo Laba Perseroan per 31 Desember 2023 :
Sesuai dengan catatan pada Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2023
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan dengan pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian, sebagaimana tercantum dalam Laporan No.
00084/2.0961/AU.1/05/06284/1/lll/2024 tanggal 28 Maret 2024, jumlah Saldo Laba
per 31 Desember 2023 yang belum ditentukan penggunaannya adalah sebesar Rp.
614.364.183.790,- Adapun perincian ekuitas Perseroan adalah sebagai berikut :
EKUITAS 31 Desember
(Rp) 2023 2022 2021
Modal Dasar 16.000.000.000 12.000.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 218.216.785.300 186.365.084.250 97.975.733.400
Tambahan Modal Disetor 585.270.556.359 22.764.670.982 110.655.161.832
Saldo Laba Belum ditentukan 614.364.183.790 760.521.165.484 192.909.148.026
penggunaannya
Kepentingan Non-Pengendali 31.889.428.227 28.956.019.605 32.641.970.051
Page 5
Rasio Pembagian Saham Bonus dan Jumlah Saldo Tambahan Modal Disetor yang
Diusulkan untuk Dibagikan sebagai Saham Bonus:
Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris mengusulkan untuk membagikan
Saham Bonus kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berasal dari Tambahan Modal
disetor (Agio) per tanggal 31 Desember 2023 sebanyak - banyaknya Rp.566.053.429.350,-
(lima ratus enam puluh enam miliar, lima puluh tiga juta, empat ratus dua puluh sembilan
ribu, tiga ratus lima puluh rupiah), sehingga total saham Perseroan adalah sebanyak-
banyaknya menjadi 15.685.404.293 (lima belas miliar enam ratus delapan puluh lima juta,
empat ratus empat ribu, dua ratus sembilan puluh tiga) lembar saham. Dengan
perhitungan tersebut maka rasio pembagian Saham Bonus menjadi 7:18 dengan penjelasan
bahwa untuk tujuh lembar saham lama akan memperoleh delapan belas lembar saham baru
atau dengan penjelasan dalam tabel berikut :
Rasio Penjelasan
7 : 18 Untuk 7 saham lama akan mendapat 18
saham baru
atau
Rasio lainnya yang Rasio lainnya tersebut diputuskan dengan
ditentukan oleh Direksi dan memperhatikan Rasio jumlah Tambahan Modal
disetujui oleh Dewan Disetor (Agio) terhadap jumlah pemegang saham
Komisaris Perseroan. Perseroan sampai dengan tanggal Cum Date
yang telah ditentukan Perseroan dengan
memperhatikan kepraktisan dan pembulatan.
Dasar Penetapan Saham Bonus yang Berasal dari Tambahan Modal Disetor (Agio) :
Dasar Penetapan Harga Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Saldo Laba adalah
mengacu pada ketentuan pasal 9 dari Peraturan OJK 27/4 tahun 2020 yang menyatakan
bahwa jumlah saham yang akan dibagikan ditentukan berdasarkan nilai nominal saham
Perseroan. dengan memperhatikan :
i. Jumlah Tambahan Modal Disetor (Agio) yang dapat dibagikan sebagai Saham
Bonus adalah sebesar Rp. 585.270.556.359,- dimana jumlah Tambahan Modal
Disetor yang akan diusulkan oleh Manajemen Perseroan untuk dibagikan
adalah sebanyak-banyaknya Rp. 566.053.429.350,- (ima ratus enam puluh
enam miliar, lima puluh tiga juta, empat ratus dua puluh sembilan ribu, tiga
ratus lima puluh rupiah) sehingga total Saham Bonus yang dapat diterbitkan
Perseroan yaitu berjumlah 11.321.068.587 (sebelas miliar, tiga ratus dua
puluh juta, enam puluh delapan ribu, lima ratus delapan puluh tujuh) saham
biasa atas nama;
Page 6
ii. Rasio pembagian Saham Bonus yang tersebut diatas;
Maka dengan demikian Perseroan akan mengeluarkan 11.321.068.587 (sebelas
miliar, tiga ratus dua puluh juta, enam puluh delapan ribu, lima ratus delapan puluh
tujuh) saham baru sebagai Saham Bonus dengan total nilai Saham Bonus yang
akan dibagikan oleh Perseroan adalah sebesar Rp 566.053.429.350,- (lima ratus
enam puluh enam milyar, lima puluh tiga juta, empat ratus dua puluh sembilan
ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dari Tambahan Modal Disetor Perseroan untuk
tahun buku 2023. Pembagian Saham Bonus kepada Pemegang Saham
Perseroan dilakukan dengan pembulatan ke bawah (round down) dan Perseroan
tidak akan mengeluarkan saham yang tidak dapat ditentukan kepemilikannya
(saham sisa).
Jumlah, nilai dan rasio dari Saham Bonus tersebut diatas adalah merupakan
asumsi. Untuk kepastian jumlah, nilai dan rasio dari Saham Bonus yang akan
dibagikan kepada para Pemegang Saham adalah mengacu pada keputusan
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Mei 2024. RUPSLB dapat
memutuskan jumlah, nilai dan rasio dari Saham Bonus yang berbeda dari
yang tercantum di dalam keterbukaan informasi ini.
Selain pembagian Saham Bonus, Perseroan juga mempersiapkan pembagian
Dividen Tunai yang berasal dari perolehan Laba periode laporan keuangan yang
berakhir tanggal 31 Desember 2023 yang dapat dilaksanakan setelah disetujui
oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Untuk selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Perseroan akan
menginformasikan kepada Pemegang Saham mengenai Dividen Tunai yang akan
dibagikan oleh Perseroan setelah Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menyetujui pembagian Dividen Tunai tersebut.
IV. PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SAHAM BONUS YANG BERASAL DARI TAMBAHAN MODAL
DISETOR
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam
Tahun Berjalan menegaskan bahwa Saham Bonus tidak dikenakan pajak sepanjang jumlah
nilai nominal saham yang dimiliki pemegang saham setelah pembagian Saham Bonus tidak
melebihi jumlah setoran modal. Sebaliknya jika jumlah nilai nominal saham yang dimiliki
pemegang saham setelah pembagian Saham Bonus melebihi jumlah setoran modal, maka
pembagian Saham Bonus tersebut dapat dikenakan pajak yang harus dihitung dan disetor
sendiri oleh masing-masing pemegang saham bersangkutan.
Page 7
Selaras dengan SE 18/ PJ.41/1993 tanggal 31 Agustus 1993 tentang Perlakuan PPh Atas
Saham Bonus yang Diterima Pemegang yang Berasal dari Konversi Agio Saham pada butir
3 menegaskan bahwa Saham Bonus ex konversi Agio Saham tidak termasuk dalam
pengertian dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang Undang PPh
1984, karena bukan merupakan bagian keuntungan yang diterima oleh pemegang saham.
Dengan demikian penerimaan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham tidak
termasuk sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23. Diterimanya saham bonus ex konversi
Agio Saham tidak mengubah nilai total penyertaan saham/harga total perolehan saham,
tetapi menurunkan nilai/harga historis perolehan per unit saham-saham tersebut karena
adanya kenaikan jumlah lembar saham tanpa penyetoran. Oleh karena itu apabila saham-
saham yang dimaksud (saham bonus konversi agio saham maupun saham semula) dijual,
untuk menghitung besarnya keuntungan karena penjualan saham tersebut, maka harga
perolehannya dinilai berdasarkan nilai historis yang dihitung dengan cara rata-rata sesuai
dengan prinsip yang dianut dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang PPh 1984.
Penghasilan berupa saham bonus tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh,
dengan ketentuan bahwa pengakuan penghasilan atas saham bonus yang berasal dari
konversi agio adalah pada saat dijual, karena belum dimasukkan sebagai penghasilan pada
saat diterima/ diperoleh.
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2020 mengenai
Cipta Kerja, Pasal 4 ayat 1(g) yang menyatakan dividen dengan nama dan dalam bentuk
apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; merupakan
bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk
dalam pengertian dividen adalah pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa
penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; pembagian
laba dalam bentuk saham; dan pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa
penyetoran.
V. PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Pelaksanaan pembagian Saham Bonus akan dilakukan dengan mengacu pada
prosedur dan tata cara yang didasarkan pada Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
OJK 27/4 tahun 2020 serta peraturan lainnya di pasar modal. Berikut disampaikan
prosedur dan jadwal pembagian Saham Bonus Perseroan:
No. Kegiatan Tanggal
Pemberitahuan rencana RUPST dan RUPSLB , dan rencana
1 pembagian Dividen Tunai dan Saham Bonus kepada Otoritas Jasa 22 Maret 2024
Keuangan ("OJK")
Iklan Pengumuman RUPST dan RUPSLB berbahasa Indonesia dan
2 berbahasa Inggris di situs Bursa Efek Indonesia ("BEI"), situs 1 April 2024
Perseroan dan KSEI
Page 8
Iklan Keterbukaan Informasi Pembagian Saham Bonus di 1 (satu) Surat
Kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
3 1 April 2024
situs Bursa Efek Indonesia ("BEI"), situs Perseroan dan KSEI
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
4 RUPST dan RUPSLB 22 April 2024
Iklan Panggilan RUPST dan RUPSLB berbahasa Indonesia dan
berbahasa Inggris di situs Bursa Efek Indonesia ("BEI"), situs 23 April 2024
5
Perseroan dan KSEI
6 RUPSLB 15 Mei 2024
Iklan pengumuman ringkasan risalah RUPST dan RUPSLB di situs
7 Bursa Efek Indonesia ("BEI"), situs Perseroan dan KSEI 17 Mei 2024
Iklan keterbukaan informasi tentang keputusan Direksi dan Dewan
17 Mei 2024
Komisaris Perseroan tentang pembagian Dividen Tunai dan Saham
8 Bonus di Bursa Efek Indonesia ("BEI"), situs Perseroan dan KSEI
Batas Akhir Periode Cum : (Dividen Tunai dan Saham Bonus)
- Pasar Reguler & Negosiasi 27 Mei 2024
9
- Pasar Tunai 29 Mei 2024
Mulai Periode Ex : (Dividen Tunai dan Saham Bonus)
- Pasar Reguler & Negosiasi 28 Mei 2024
10
- Pasar Tunai 30 Mei 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mendapatkan
11 29 Mei 2024
Dividen Tunai dan Saham Bonus
Pembagian/Distribusi Dividen Tunai dan Saham Bonus kepada
12 14 Juni 2024
Pemegang Saham Perseroan yang berhak
Penyampaian Laporan penjatahan Dividen Tunai dan Saham
13 Bonus kepada OJK yang telah diperiksa oleh akuntan yang 28 Juni 2024
terdaftar di OJK
Page 9
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan RUPST dan RUPSLB, pemegang saham
Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap
hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut dibawah ini:
PT SUMBER GLOBAL ENERGY Tbk
Graha BIP Lantai 2
Jalan Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930
Telepon : (021) 212500120
Fax : (021) 212500243
Website : www.sumberglobalenergy.co.id
Jakarta, 24 April 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
MHum
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.2
unresolved
org
PT Sumbermas Inti Energi
p.2
unresolved
person
Vivi Ramalyati Hutama
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.2
unresolved
—
Welly Thom
· Direktur
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.