Back to announcement
20240424_IOTF_Pengumuman RUPS_31629126_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted IOTFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT SUMBER SINERGI MAKMUR Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan
bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024, dengan merujuk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (“POJK
16/2020”);
c. Peraturan KSEI yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan rapat umum
pemegang saham perusahaan terbuka (“Peraturan KSEI”).
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, Pemanggilan
Rapat akan dimuat dalam situs web PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“Penyedia e-Rups”), situs web Bursa Efek dan dalam situs web Perseroan, dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris, pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024.
Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu)
hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024.
Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang
Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat tersebut,
dengan ketentuan setiap usul pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat,
harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020 yakni usulan yang
bersangkutan: (i) dilakukan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
(iii) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (iv) menyertakan alasan dan
bahan usulan mata acara; dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham:
a. Para pemegang saham dapat memberikan kuasa menghadiri Rapat dan mencantumkan
pilihan suara pada setiap mata acara Rapat, melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh Penyedia e-Rups;
b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu sampai dengan hari Selasa, tanggal 4 Juni 2024.
Jakarta, 24 April 2024
PT SUMBER SINERGI MAKMUR Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.