Skip to content
Back to announcement

20240424_BUKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31629050.pdf

Other Text extracted BUKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          710/BL/CORSEC/SURAT/IV/2024

 Nama Perusahaan                      PT Bukalapak.com Tbk

 Kode Emiten                          BUKA

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03840/BEI.PP2/04-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
           sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
           Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah diubah
    4      oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
           Perusahaan Terbuka (POJK 11/2017).

           Perseroan juga telah melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada pemegang saham utama Perseroan dan
           Perseroan tidak menerima informasi dari pemegang saham utama Perseroan terkait dengan aktivitas
           sebagaimana diatur dalam POJK 11/2017.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Saat ini Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Namun, sesuai
           dengan Pengumuman Bursa No. Peng-P-01603/BEI.PP2/10-2021 dan No. Peng-ESP-00005/BEI.PP2/07-
    5      2023;

           Saat ini, Perseroan memiliki Management and Employee Stock Option Program (MESOP), yang terdiri dari
           MESOP I dan MESOP II dengan periode pelaksanaan setiap 30 hari bursa terhitung sejak tanggal 1 April
           dan 1 Oktober setiap tahunnya (hingga batas waktu periode akhir dari masing-masing MESOP), sehingga
           selama periode pelaksanaan MESOP tersebut, dimungkinkan terdapat penambahan saham Perseroan yang
           tercatat di Bursa sesuai dengan jumlah saham yang di exercise oleh karyawan dan manajemen Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Bukalapak.com Tbk




Teddy Nuryanto Oetomo

Direktur/ Corporate Secretary




PT Bukalapak.com Tbk
Metropolitan Tower, Lantai 22
Telepon : 02150982008, Fax : , www.bukalapak.com



Nama Pengirim                     Teddy Nuryanto Oetomo

Jabatan                           Direktur/ Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 24-04-2024 10:04

Lampiran                         1. 710-BUKA_ Tanggapan BEI Volatilitas Transaksi Efek.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bukalapak.com Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bukalapak.com Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            710/BL/CORSEC/SURAT/IV/2024

Issuer Name                          PT Bukalapak.com Tbk

Issuer Code                          BUKA

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03840/BEI.PP2/04-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
          sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
          Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah diubah
   4      oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
          Perusahaan Terbuka (POJK 11/2017).

          Perseroan juga telah melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada pemegang saham utama Perseroan dan
          Perseroan tidak menerima informasi dari pemegang saham utama Perseroan terkait dengan aktivitas
          sebagaimana diatur dalam POJK 11/2017.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Saat ini Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Namun, sesuai
          dengan Pengumuman Bursa No. Peng-P-01603/BEI.PP2/10-2021 dan No. Peng-ESP-00005/BEI.PP2/07-
   5      2023;

          Saat ini, Perseroan memiliki Management and Employee Stock Option Program (MESOP), yang terdiri dari
          MESOP I dan MESOP II dengan periode pelaksanaan setiap 30 hari bursa terhitung sejak tanggal 1 April
          dan 1 Oktober setiap tahunnya (hingga batas waktu periode akhir dari masing-masing MESOP), sehingga
          selama periode pelaksanaan MESOP tersebut, dimungkinkan terdapat penambahan saham Perseroan yang
          tercatat di Bursa sesuai dengan jumlah saham yang di exercise oleh karyawan dan manajemen Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Bukalapak.com Tbk




Teddy Nuryanto Oetomo

Direktur/ Corporate Secretary




PT Bukalapak.com Tbk
Metropolitan Tower, Lantai 22
Phone : 02150982008, Fax : , www.bukalapak.com



Sender Name                         Teddy Nuryanto Oetomo

Function                            Direktur/ Corporate Secretary

Date and Time                       24-04-2024 10:04

Attachment                         1. 710-BUKA_ Tanggapan BEI Volatilitas Transaksi Efek.pdf


    This is an official document of PT Bukalapak.com Tbk that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT Bukalapak.com Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published24 Apr 2024
Pages4
Characters10,940
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Teddy Nuryanto Oetomo · Direktur/ Corporate Secretary p.2 ×5
possible org PT Bukalapak.com Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×2
possible org PT Bukalapak. p.1 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result