Back to announcement
20240423_CASH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31628992_lamp1.pdf
Other Text extracted CASHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.939
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK
(“Keterbukaan Informasi")
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) SESUAI DENGAN PERATURAN
TORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 DALAM RANGKA MANAGEMENT AND
EMPLOYEE STOCK OPTION PROGRAM (PROGRAM MESOP)
Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh para Pemegang Saham Perseroan untuk mengambil keputusan yang
akan diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ("RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 31
Mei 2024 dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015") sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
14/2019”).
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini bersifat pendahuluan dan Perseroan akan mengumumkan perubahan
dan/atau tambahan atas informasi kepada Pernegang Saham paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB") Perseroan.
coshlez
PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Penyedia Jasa Pembayaran
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Podomoro Avenue Garden Shopping Arcade B/08/BA, Central Park
Podomoro City, RT.15/RW.5
Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan
Jakarta Barat 11470
Telepon: 462 21 2986 0750
Website: www.cashlez.com
Email: corsec@cashlez.com
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU PENAWARAN
ATAU PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN UNTUK MEMPEROLEH ATAU
MENGAMBIL BAGIAN ATAS SAHAM PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN ATAU AJAKAN
TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM NEGARA YANG BERSANGKUTAN. KEGAGALAN UNTUK
MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN PASAR MODAL DARI SETIAP
YURISDIKSI TERSEBUT.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 23 April 2024
s1 -
Page 2 OCR 0.946
TENTANG PERSEROAN Perseroan adalah salah satu perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran yang secara resmi didirikan tahun 2015 berdasarkan Akta No.1 Tanggal 12 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Notaris Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0001712.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015 dan terdaftar dalam Daftar Perusahaan Nomor AHU-0004087.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015. Struktur Pemodalan dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, berikut adalah struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2024: Keterangan Nilai Nominal per Saham Rp12,- Lembar Saham Nilai Nominal Io Modal Dasar 4.712.017.608 Rp. 56.544.211.296 - Pemegang Saham: Masyarakat 1.431.125.517 Rp 17.173.506.204 100 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.431.125.517 Rp 17.173.506.204 100 Total Saham Portepel 3.280.892.091 Rp 39.370.705.092 - Kepengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 115 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dima, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Barat, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komi: Presiden Komisaris 1 Surya Aseanto Putra Komisaris 1 Edy Suryanto Sulistyo Komisaris Independen 1 David Fernando Audy Direksi Presiden Direktur 2 Irianto Kusumadjaja Direktur 1 Hendrik Adrianto Direktur 1 Robert Kurniawan Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengeketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta Rencana Transaksi. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMBERIKAN EFEK TERLEBIH DAHULU Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK 14/2019. Saham hasil pelaksanaan PMTHMETD akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan jumlah 143.112.551 (seratus empat puluh tiga juta seratus dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) atau 1096 (sepuluh persen) dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-00183/BEI/12-2018. Setelah adanya realisasi atas Rencana Transaksi ini akan mengakibatkan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan bertambah dan akan berpengaruh terhadap pemegang saham, di mana setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi ini efektif, persentase kepemilikan saham masing-masing pemegang saham Perseroan selain pemegang saham yang melakukan penyertaan modal dalam Rencana Transaksi, akan mengalami efek dilusi sebesar 9,0996 (sembilan koma nol sembilan persen). Saham yang “IM
Page 3 OCR 0.944
diterbitkan dari PMTHMETD akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PMTHMETD termasuk hak atas dividen. Keterbukaan Informasi mengenai rencana PMTHMETD ini telah dipublikasikan pada website BEI dan website Perseroan. Bursa Efek Indonesia (BEI) 1 Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UU 8/1995, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta. Direksi 1 Para anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat Keterbukaan Informasi diumumkan. Hari Bursa 1 Hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek, yaitu dari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari-hari libur lainnya sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah atau Bursa Efek. Hari Kerja 1 Hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau hari kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur. Kemenkumham 1 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keterbukaan Informasi 1 Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 14/2019. Komisaris 1 Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan. KSEI 1 Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UU 8/1995. Masyarakat 1 Perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar negeri yang menjadi pemegang saham Perseroan. Menkumham 1 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MESOP 1 Management Employee Stock Option Program atau Program Kepemilikan Saham adalah program penawaran kepada karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka dan/atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perusahaan Terbuka. OJK 1 Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihaklain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 z1
Page 4 OCR 0.944
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2012. Pemegang Saham 1 Para Pemegang Saham Perseroan yang Namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita. POJK 32/2015 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu . POJK 14/2019 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. POJK 15/2020 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK 17/2020 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK 42/2020 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Peraturan BEI No. I-A 1 Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Perubahan Peraturan Nomor IA tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021, tanggal 21 Desember 2021. Rencana Transaksi 1 PMTHMETD atau Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Rp 1 Mata uang Negara Republik Indonesia. STi 1 PT Softorb Technology Indonesia, entitas anak Perseroan, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia, serta berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia. UU 40/2007 : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU 8/1995 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. II-PENDAHI N Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“Perseroan”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHEMTD”) sebagaimana dimaksudkan dalam POJK 14/2019, dengan jumlah 143.112.551 (seratus empat puluh tiga juta seratus dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) saham biasa dengan nilai nominal Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham atau dalam jumlah 1096 (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh yaitu 1.431.125.517 lembar saham, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahannya sebagaimana Akta No. 178 tertanggal 31 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0039361.AH.01.02. Tahun 2022.
Page 5 OCR 0.954
Berdasarkan ketentuan Pasal 8A POJK 14/2019 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penambahan Modal hanya dapat dilakukan oleh Perseroan setelah memperoleh persetujuan para Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Rencana Transaksi Perseroan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Perseroan. Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, rencana transaksi ini membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB") yang akan diselenggarakan pada hari Jumat Tanggal 31 Mei 2024. Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan Rencana Transaksi Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa peningkatan kinerja secara konsisten dari tahun ke tahun dapat tercapai karena adanya komitmen dari manajemen dan karyawan. Perseroan akan terus melaksanakan strategi-strategi yang tepat untuk menghasilkan kinerja yang maksimal bagi Perseroan dan mempertahankan pertumbuhan yang berkesinambungan. Program MESOP ditujukan untuk meningkatkan rasa memiliki Manajemen dan Karyawan terhadap Perseroan, sehingga akan dapat meningkatkan kinerja masing-masing peserta program MESOP yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja Perseroan. IN-URAIAN MENGENAI KETERANGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM RANGKA PROGRAM MESOP JUMLAH PMTHMETD UNTUK PROGRAM MESOP Jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan dengan jumlah 143.112.551 (seratus empat puluh tiga juta seratus dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) saham biasa dengan nilai nominal Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham atau dalam jumlah 1096 (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, dengan harga yang akan ditetapkan dengan mengacu pada Butir V.2 Lampiran II Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia No. A-1 Keputusan No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021. Dana yang diperoleh dari rencana PMTHMETD dalam rangka program MESOP akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan Sehubungan dengan PMTHMETD tersebut Perseroan akan melaksanakan Program Kepemilikan Saham sebagai berikut : Program Management and Employee Stock Option (Program MESOP) Program MESOP adalah pemberian hak opsi kepada PESERTA program (Optionee) untuk membeli saham baru Perseroan dengan jumlah 143.112.551 (seratus empat puluh tiga juta seratus dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) saham atau dalam jumlah 1096 (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh saat ini, dengan harga pelaksanaan (exercised price) yang mengacu pada ketentuan dalam Butir V.2 Lampiran II Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia No. A-1 Keputusan No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021, Pelaksanaan Hak Opsi untuk membeli saham tersebut dapat dilaksanakan pada periode pelaksanaan (exercised windows) yang ditetapkan selama masa laku hak opsi. a. Peserta Program MESOP 1. Anggota Dewan Komisaris Perseroan (terkecuali Komisaris Independen) yang disetujui oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 2. Anggota Direksi Perseroan yang diusulkan oleh Direksi Perseroan dan mendapat persetujuan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 3. Karyawan tetap Perseroan yang tercatat dalam data kepegawaian Perseroan pada 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pendistribusian hak opsi untuk setiap tahap dengan mempertimbangkan syarat-syarat lainnya yang tercantum pada huruf () pada Bab ini. Peserta Program MESOP akan diusulkan Direksi terlebih dahulu dan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. an :
Page 6 OCR 0.943
b. Periode Pendistribusian Hak Opsi (Grant Date) Hak Opsi akan didistribusikan dalam 4 (empat) tahap yakni: KETERANGAN TAHAPAN TANGGAL PENDISTRIBUSIAN HAK OPSI (GRANT DATE) MASA BERLAKU HAK OPSI (OPTION LIFE) Tahap | Januari Tahun 2025 Untuk sejumlah maksimum 259 (dua puluh lima persen) dari total hak opsi dalam program MESOP. Masa berlaku Hak Opsi sampai dengan tanggal 30 Mei 2029 dengan memperhatikan Window Exercise yang dibuka oleh Perseroan. Tahap II Januari 2026 Untuk sejumlah maksimum 254 (dua puluh lima persen) dari total hak opsi dalam program MESOP. Tahap III Januari Tahun 2027 Untuk sejumlah maksimum 259 (dua puluh lima persen) dari total hak opsi dalam program MESOP. Tahap IV Januari 2028 untuk sejumlah maksimum sisa dari total hak opsi yang belum di distribusikan dalam program MESOP. Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan akan melakukan perhitungan Hak Opsi yang akan dialokasikan kepada masing-masing peserta yang berhak berdasarkan kinerja Peserta sesuai hasil penilaian Key Performance Indicator dan dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengambil keputusan yang berdampak signifikan terhadap profil risiko Perseroan. C. Masa Berlaku Hak Opsi (Options Life) Sesuai dengan ketentuan pasal 8C ayat (1) huruf b Peraturan No. 14/POJK.14/2019, Masa Berlaku Hak Opsi maksimum 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS yang menyetujui Program MESOP. d. Harga Pelaksanaan Hak Opsi (Exercise Price) Harga pelaksanaan Hak Opsi akan ditetapkan oleh Direksi dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku mengacu pada ketentuan yang diuraikan dalam Butir V.2 Lampiran II Peraturan Pencatatan No. I-A Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep.00001/BE1/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 yang menetapkan Harga pelaksanaan sekurang-kurangnya 9076 (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum permohonan pencatatan saham tambahan ke Bursa Efek Indonesia setiap tahap pendistribusian Hak Opsi dalam Program MESOP. e. Periode Pelaksanaan (Exercise Period) Periode Pelaksanaan Hak Opsi dilakukan dengan mengacu pada Butir V.2.1 Lampiran II Peraturan Pencatatan No. I-A Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. 00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 periode Pelaksanaan dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam setahun. Perseroan akan menetapkan periode pelaksanaan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam setahun yang dimulai secara bertahap sejak Januari 2025. f Periode Lock Up Terdapat periode lock up 6 (enam) bulan setelah setiap tahap distribusi saham kepada peserta program MESOP. In
Page 7 OCR 0.934
9. Persyaratan Program MESOP 1) Perseroan telah memperoleh Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. 2) Permohonan Pra-Pencatatan saham tambahan untuk Program MESOP telah memperoleh persetujuan dari Bursa Efek Indonesia. 3) Selama periode program belum berakhir dan peserta Program MESOP mengalami pemutusan hubungan kerja maka Hak Opsi yang diterimanya dan belum dilaksanakan oleh Peserta, akan dibatalkan dan tidak dapat digunakan untuk membeli saham Perseroan, atas Hak Opsi tersebut Dewan Komisaris dapat melakukan alokasi kepada Peserta Lain yang berhak dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. 4) Syarat-syarat lain yang akan ditetapkan oleh Direksi lebih lanjut setelah mendapatkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, antara lain: a) Karyawan yang aktif dipekerjakan secara penuh waktu oleh Perusahaan. b) Karyawan dengan penilaian kinerja yang baik, Key Performance Indicator minimum memperoleh nilai B. &) Karyawan tidak sedang dalam masa mendapatkan surat teguran atau peringatan dari Perusahaan. d) Karyawan tidak sedang dalam masa pengunduran diri atau proses pemutusan hubungan kerja dengan Perusahaan. IV-ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN TERKAIT DENGAN MESOP P., PERSEROAN Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan Rencana PMTHMETD dalam rangka Program MESOP ini diharapkan akan meningkatkan kemampuan Perseroan dengan seluruh saham dengan nilai nominal Rp 12,- (dua belas Rupiah) per saham tersebut diambil bagian maka modal ditempatkan dan disetor penuh akan meningkat sebesar Rp 1.717.350.612,- dibandingkan dengan sebelum pelaksanaan PMTHMETD melalui Program MESOP, dengan demikian modal ditempatkan dan disetor penuh yang semula Rp17.173.506.204,- akan meningkat 1096 menjadi Rp18.890.856.828,- dengan seluruh Hak Opsi dapat dilaksanakan untuk mengambil bagian dari saham Perseroan. Total saham yang akan diterbitkan Perseroan 143.112.551 (seratus empat puluh tiga juta seratus dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) saham biasa dengan nilai nominal Rp12,- (dua belas rupiah) per saham. Bilamana harga penerbitan saham dalam Program MESOP ini melebihi nilai nominal, maka selisihnya akan dicatat sebagai Tambahan Modal Disetor (Agio) bilamana terdapat pelaksanaan Hak Opsi oleh Peserta Program MESOP. Dengan menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 31 Desember 2023, proforma atas dampak penambahan modal terhadap Laporan Keuangan Perseroan adalah sebagai berikut : Sebelum PMTHMETD (dalam Rupiah) Setelah PMTHMETD (dalam Rupiah) Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian (Total Aset 229,841,870,115 229,841,870,115 iTotal Kewajiban T4,943,098,454 T4,943,098,454 (Total Ekuitas 154,898,771,661 156,616,122,273 (Total Kewajiban dan Ekuitas 229,841,870,115 231,559,220,727 Dan dampak pada rasio keuangan bagi Perseroan sebelum dan sesudah transaksi: Rasio Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD Rasio Lancar 0.34 0.36 Rasio Hutang terhadap modal 0.48 0.48 Rasio Hutang terhadap aset 0.33 0.33 Rasio laba (rugi) terhadap jumlah aset 131 131 Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas “2074 “19x Rasio laba (rugi) terhadap pendapatan -0.16 -0.16 Liguidty Ratio 0.34 0.36 Solvency Ratio 0.48 0.48 Ta
Page 8 OCR 0.887
STRUKTUR MOD. AHAM Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahannya sebagaimana Akta No. 178 tertanggal 31 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0039361.AH.01.02. Tahun 2022, yang memuat jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor Perseroan sebanyak 1.431.125.517 lembar saham. Perseroan tidak melakukan pembelian saham kembali, berikut adalah komposisi dan struktur modal saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya Penambahan Modal dengan total seluruh saham baru yang direncanakan yaitu sejumlah 143.112.551 (seratus empat puluh tiga juta seratus dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) saham biasa dengan nilai nominal Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham, beserta Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Maret 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan. Berdasarkan Peraturan BEI I-A, harga pelaksanaan penerbitan saham baru dalam rangka PMTHMETD ini sekurang- kurangnya paling sedikit 9096 (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal Permohonan Pencatatan saham baru hasil PMTHMETD kepada BEI. Sebelum Penambahan Modal Sesudah Penambahan Modal Keterangan Nilai Nominal Rp12 Setiap Saham Jumlah Nilai Jumlah Nilai Jumlah Saham Nominal (Rp) (22). Jumlah Saham) Nominal (Rp) (22) Ja. Modal Dasar 4712017608 | 56544211206 4712017608 | 56544211206 IB. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh 1 Andri Wijono Sutiono 227154044 5125848528 | 2085| 427154024 5125848528 | 2743 2. Hasim Sutiono 369.868.151 4438217812 | 2584 | 309868151 4438217812 | 2349 3. Tee Teddy Setiawan" 2 504 | 0.00 22 504 | 000 4. Masyarakat (masing-masing dengan kepemilikan kurang | 634.103.280 7.609.239.360 | 4431 | 634.103.280 1609.239360 | 40,29 dari 596) 5.Program MESOP 5 PN MEN ME ZER KE Iri7ssosi2 | 9o9 Jumlah Modal Ditempatkan | 4 43. yo5sy7 | 17173506204 (10000) 1574228060 18890856828 | 100,00 dan Disetor Penuh Saham Portepel 3280292091 | 39.370705.092 3.137.779539 | 37653354468 “Pemegang Saham Pengendali Dampak Penambahan Modal Realisasi Rencana Transaksi ini akan mengakibatkan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan bertambah dan akan berpengaruh terhadap pemegang saham, di mana setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi ini efektif, persentase kepemilikan saham masing-masing pemegang saham Perseroan selain pemegang saham yang melakukan penyertaan modal dalam Rencana Transaksi, akan mengalami efek dilusi sebanyak-banyaknya sebesar 9,096 (sembilan koma nol sembilan persen) namun jumlah saham yang dimiliki oleh para pemegang saham tersebut baik sebelum dan sesudah penerbitan saham baru, tidak mengalami perubahan. Di sisi lain, setiap rencana strategis Perseroan termasuk penambahan modal akan diumumkan secara terbuka kepada para pemegang saham termasuk jika akan terjadi dilusi saham. Kepemilikan Saham oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Berikut adalah saham yang dimiliki oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Nama Jabatan Jumlah Saham To Surya Aseanto Putra Presiden Komisaris 5.549.000 0,3877 Edy Suryanto Sulistyo Komisaris 7.778.400 0,5435 David Fernando Audy Komisaris Independen - - Irianto Kusumadjaja Presiden Direktur 40.700 0,0028 Hendrik Adrianto Direktur ka - Robert Kurniawan Direktur 2 —
Page 9 OCR 0.929
VI-RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan Informasi kepada
Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham pada RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal: Jumat, 31 Mei 2024
Waktu 1. 09.00 WIB s/d selesai
Tempat 1 Ruang Seruni, Hotel Santika Premiere Slipi, Jl. K.S. Tubun No.7, Slipi, Kec. Palmerah, Kota
Jakarta Barat (pada saat bersamaan juga dilakukan via daring)
Dengan memperhatikan POJK 15/2020, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara
elektronik dengan cara memberi surat kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI ("eASY.KSEI") yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik ("e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Sesuai dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI, situs web Bursa (IDXnet), dan
situs/website Perseroan pada tanggal 23 April 2024.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan, berkaitan dengan penyelenggaraan RUPSLB
Perseroan:
No. | (kegiatan Nan SA | Jadwal
1 | Pengumuman RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX dan Perseroan 23 April 2024
2 | Keterbukaan Informasi Penambahan Modal (Situs web IDX dan Perseroan) 23 April 2024
3 | Recording Date 07 Mei 2024
4 | Pemanggilan RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX dan Perseroan) 08 Mei 2024
5 (RUPSLB 31 Mei 2024
6 Pelaporan Ringkasan Risalah RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX dan 04 Juni 2024
Perseroan)
7 | Pelaporan Risalah/ Berita Acara RUPSLB kepada OJK 30 Juni 2024
Rencana Mata Acara RUPSLB Perseroan
Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMTHMETD”)
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.14/POJK.04/2019 Dalam Rangka Program Kepemilikan Saham
Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Option)
a. Persetujuan untuk Perseroan melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan
rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD') dengan
jumlah 143.112.551 (seratus empat puluh tiga juta seratus dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) saham
dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp12,- (dua belas rupiah) yang akan dikeluarkan dari portepel,
sebanyak 1096 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal yang
disetor yang tercantum dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana yang dimaksud pada POJK
14/2019.
b. Persetujuan pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dengan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan
pelaksanaan PMTHMETD dan perubahan struktur permodalan dalam Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk menyatakan atau menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang akan dibuat di hadapan Notaris,
untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan realisasi pelaksanaan PMTHMETD berikut perubahan atau pembaharuannya, dan
selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang,
serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Adapun kuorum kehadiran dan keputusan RUPSLB ini adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK No. 15/2020”) dan Pasal 8A POJK 14/2019, RUPSLB untuk
“ma
Page 10 OCR 0.954
membahas mata acara dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama Perseroan, atau pengendali (“Pemegang Saham Independen”). Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Dalam hal kuorum untuk RUPSLB tidak tercapai, maka akan diadakan RUPSLB kedua. RUPSLB kedua dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang hadir dalam RUPSLB kedua. Dalam hal kuorum untuk RUPSLB kedua tidak tercapai, maka dilakukan RUPSLB ketiga. RUPSLB ketiga dapat dilaksanakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, dengan kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. VII-PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil keputusan sehubungan dengan Rencana Transaksi. Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material dan dapat diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi tidak benar atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi telah meninjau Rencana Transaksi termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik Perseroan dan pemegang saham. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi. VIII-INFORMASI TAMBAHAN Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 14/2019 dan diumumkan bersamaan dengan Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan (https.//akses.ksei.co.id) dan situs web Perseroan. Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Rencana Transaksi dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 09.00 — 17.00 WIB, pada alamat berikut ini: PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk Garden Shopping Avenue B/08/BA, Central Park Podomoro City, RT.15/RW.5 Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan Jakarta Barat 11470 Telepon: #62 21 2986 0750 Website: www.cashlez.com Email: corsec@cashlez.com Jakarta, 23 April 2024 Direksi
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Novita Puspitarini
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keterbukaan Informasi
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MESOP
p.3
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
PT Softorb Technology Indonesia
p.4
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4 ×4
unresolved
person
David Fernando Audy
· Komisaris Independen
p.8 ×3
unresolved
person
VII-PERNYATAAN
· KOMISARIS
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.