Back to announcement
20240423_BKSW_Pengumuman RUPS_31628712_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BKSWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Pengumuman
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Dengan ini diumumkan kepada para Pemegang Saham PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Perseroan”) bahwa Perseroan
akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Jakarta, pada Kamis, 30 Mei 2024.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan dan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(“POJK 16/2020”), Perseroan dengan ini pula menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemanggilan Rapat akan dilaksanakan melalui situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web PT
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada Rabu, 8 Mei 2024.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada Selasa, 7 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang Saham Perseroan dapat mengajukan usulan atas mata acara Rapat dengan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15/2020 sebagai berikut:
a. Diajukan oleh 1 (satu) orang Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari
jumlah seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.
b. Usul tersebut telah diterima secara tertulis oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
tanggal pemanggilan Rapat, yaitu pada 30 April 2024.
c. Usulan mata acara Rapat tersebut harus:
- dilakukan dengan itikad baik;
- mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
- merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat;
- menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
4. Memperhatikan POJK 16/2020 dan Peraturan KSEI No. XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui eASY.KSEI:
a. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”).
b. Perseroan akan membatasi kehadiran para pemegang saham secara fisik dan karenanya mengimbau kepada para
pemegang saham untuk ikut serta dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI atau memberikan
kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat.
c. Fasilitas e-Proxy tersebut tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal
pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Rabu,
29 Mei 2024 sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dan dijalankan oleh KSEI selaku penyedia
e-RUPS.
Jakarta, 23 April 2024
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Direksi
PT Bank QNB Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
qnb.co.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.