Back to announcement
20260506_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32077722_lamp2.pdf
Other Text extracted MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INF O RM ASI IN I M ERUP AK AN INF O RM ASI TAM BAH AN DA N/ ATAU P ERBAIK A N ATAS INF O RM ASI T AM BAH AN RING K AS YANG TELAH DIP UBLIK ASIK A N P ADA TANG G AL
22 AP RIL 2026.
O TO RITAS JASA K EUANG AN (“O JK ”) TIDAK M EMBERIK AN P ERNYATAAN M ENYET UJUI ATAU TI DAK M ENYETUJUI EF EK INI. TIDAK JUG A M ENYATAK AN K EBENARAN ATAU
K ECUK UP AN ISI INF O RM ASI TAM BAH AN RING K AS INI. SETIAP P ERNYATA AN YANG BERTENTANG AN DENG AN H AL -H AL TERSEBUT ADALAH P ERB UATAN M ELANG G AR H UK UM .
P T M ERDEK A BATTERY M ATERIALS Tbk ( “P ERSERO AN”) DAN P ARA P ENJAM I N P ELAK SANA EM ISI O BLIG AS I DAN SUK UK M UDH ARABAH BERTANG G UNG JA WAB SEP ENUH NYA
ATAS K EBENARAN SEM UA INF O RM ASI, F AK TA, DATA, ATAU LAP O RAN DAN K EJUJURAN P ENDAP AT YANG TERCANTUM DALA M INF O RM ASI TAM B AH AN RING K AS.
P ENAWARAN UM UM INI M ERUP AK AN P E NAWARAN EF EK BERSIF AT UT ANG DAN S UK UK TAH AP K E -4 DARI P ENAWARAN U M UM BERK ELANJUTAN EF EK BERSIF AT UTANG DAN
SUK UK YANG TELAH M ENJADI EF EK TIF .
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
Kegiatan Usaha Utam a:
Perusah aan induk at as grup usah a yang b erg erak di bidang pertamb angan nikel d an miner al lainnya, pengolah an, dan kegiat an usah a ter kait lainnya
yang terint egr asi secar a vertik al
Berkedu dukan di Jak art a Selatan, Indon esia
Kantor Pusat:
Treasury Tow er, Lant ai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53, Jakarta Sel atan 12190, DKI Jakarta
Telepon: (02 1) 39525581
Faksimile: (02 1) 39525582
Situs Web: www.merd ekab atter y.com
E-mail: cors ec@mer dek abatt ery.com
PENAWARA N UMU M BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN D IHIMPUN SEBESAR Rp16.000.000.000.000 (ENAM BELAS TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I tersebut, Pers ero an telah menerbitkan dan menaw ark an oblig asi sebesar
Rp6.163.326.000.000 (ENAM TRILIUN SERATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR TIGA RATUS DUA PULUH ENAM JUTA RUPI AH)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I tersebut, Pers ero an akan menerbitkan d an menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIA H)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanp a warkat, ditaw arkan den gan nilai 100% (s er atus pers en), dal am tiga seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebes ar Rp2.5 36.644.000.000 (dua triliun lima ratus tiga p uluh enam miliar en am ratus emp at puluh empat juta Rupiah) deng an tingkat
bunga tetap s ebes ar 7,50% (tujuh koma lima nol persen ) per tahun, yang berj angk a waktu 367 (tiga ratus en am puluh tujuh) h ari k alend er sejak Tangg al Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.784.826.000.000 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh empat miliar delap an ratus dua puluh enam juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap s ebes ar 9,00% (s embilan koma nol nol persen ) per tahu n, yang berj ang ka waktu tiga tahun s ejak Tan ggal Emisi ; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp678.530.000.000 (enam ratus tujuh puluh delap an miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah ) dengan tingkat bunga tet ap seb esar
9,25% (sembilan koma du a lima persen) per tahun, yang berj angk a waktu lima tahun sej ak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dib ayarkan s etiap tri wulan, di mana Bunga O bligasi pertam a ak an dibay ark an pada t anggal 8 A gustus 2026, sed ang kan Bu nga Obligasi t er akhir s ekaligus p elunas an Obl igasi
akan dib ayarkan pad a tangg al 15 Mei 2027 u ntuk Obligasi Seri A, tanggal 8 M ei 2029 un tuk Obligasi Seri B, dan t anggal 8 M ei 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunas an Pokok Obl igasi
masing-masing seri Obligasi ak an dilakuk an secara p enuh (bull et payment) pad a saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARA N UMU M BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN D IHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH ) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I ters ebu t, Perseroan tel ah menerbitkan d an menawark an sukuk mudhar abah s ebes ar
Rp3.377.875.000.000 (TIGA TRILIUN TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I ters ebu t, Perseroan akan men erbitk an dan men awark a n:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp622.125.000.000 (ENAM RATUS DUA PULUH DUA MILIAR SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH )
(“SUKUK MUDHAR ABAH”)
Sukuk Mudharab ah ini diterbitkan t anpa w ark at, ditawark an deng an nilai 100% (s er atus persen), dal am dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudhar ab ah Seri A sebesar Rp522.125.000.000 (lima ratus dua pulu h dua miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah ) deng an Pendap atan Bagi Hasil
Sukuk Mudharab ah yang dihitung ber das ark an Nisbah Pemeg ang Sukuk Mudhar abah, di mana besar nya Nisbah adal ah 8,61% (del apan koma en am satu pers en) d ari
Pendapat an Y ang Dib agihasilk an, deng an in dikasi bagi h asil seb esar ek uivalen 9,00% (s embilan koma nol nol persen ) p er tahun, yan g berj angka waktu tig a tahu n sej ak
Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudh ar abah Seri B sebesar Rp 100.000.000.000 (ser atus miliar Rupiah) dengan Pendap atan Bagi H asil Sukuk Mudhar abah y ang dihitung berd asarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mud harab ah, di mana bes arny a Nisb ah adalah 8,85% (d elap an k oma del apan lima persen ) dari Pend apat an Y ang Dib agihasilk an, deng an indikasi
bagi hasil sebes ar ekuival en 9,25% (sembilan koma dua lima persen ) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sej ak Tang gal Emisi.
Pendapat an Bagi Hasil Sukuk Mudhar abah di bayarkan seti ap triwulan, di mana Pend apat an Bagi Hasil Sukuk Mudharabah p ertam a aka n dibayark an pad a tanggal 8 Agustus 2026, sedangk an
Pendapat an Bagi Hasil Sukuk Mudhar abah terakhir sekaligus pemb ayaran kemb ali dana S ukuk Mudhar abah ak an dibay ark an pada tang g al 8 Mei 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan
tanggal 8 Mei 2031 untuk Sukuk Mudh ar abah Seri B. Pembayaran kembali D ana Sukuk Mu dhar abah masin g -masing s eri Sukuk Mudharabah ak an dilakuk an secara p enuh (bull et payment) p ad a
saat jatuh tempo.
Obligasi Berk elanjutan I Tah ap V dan/at au tahap selanjutny a (jika ada) akan ditet apkan kemudian.
P ENTING UNTUK DIP ERH ATIK AN
O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH TIDAK DIJAM IN DENG AN SUATU JAM INAN K H USUS, NAM UN DIJAM IN DENG AN SELURUH H ARTA K EK AYAAN P ERSERO A N BAIK BARANG
BERG ERAK M AUP UN BARANG TIDAK BERG ERAK , BAIK YANG TELAH ADA M AUP UN YANG AK AN ADA DI K EM UDIAN H ARI SE SUAI DENG AN K ETENT UA N DALAM P ASAL 1131 DAN
P ASAL 1132 K ITAB UNDANG -UNDA NG H UK UM P ERDATA INDO NESIA. H AK P EM EGANG O BLIG ASI DAN P EM EG ANG SUK UK M UDH ARABAH ADALAH P ARIP ASSU TANP A H AK
P REF EREN DENG AN H AK -H AK K REDITUR P ERSERO AN LAIN BAIK YANG ADA SEK ARANG M AUP UN DI K EM UDIAN H ARI, K ECUALI H AK -H AK K REDITUR P ERSERO AN YANG DIJAM IN
SECARA K H USUS DENG AN K EK AYAAN P ERSERO AN BAIK YANG TELAH ADA M AUP UN YANG AK AN ADA DI K EM UDIAN H ARI SES UAI DENG AN P ERATURAN P ER UNDA NG -UN DANG AN.
SATU TAH UN SETELAH TANG G AL P ENJATAH AN, P ERSERO AN DAP AT M ELAK UK AN P EM BELIAN K EM BALI ( BUY BACK ) UNTUK SEBAG IAN ATAU SELURUH O BLIG ASI DAN/ ATAU
SUK UK M UDH ARABAH SEBELUM TANG G AL P ELUNASAN P O K O K OBLIG ASI DAN/ ATA U TANG G AL P EM BAYARAN K EM BALI DAN A SUK UK M UDH ARABAH . P ERSERO A N M EM P UNYAI
H AK UNTUK M ELAK UK AN PEM BELIAN K EM BALI TERSEBUT SEBAG AI P ELUNA SAN O BLIG A SI DAN/ ATAU DA NA SUK UK M UDH ARABAH ATAU DI SIM P AN UNTUK K EM UDIA N DIJUAL
K EM BALI DENG AN H ARG A P ASAR DENG AN M EMP ERH ATIK AN K ETENTUAN DALAM P ERJANJIAN P ERWALIAM ANAT AN O BLIG ASI DAN P ERJANJ IAN P ERWALIAM A NATA N SUK UK
M UDH ARABAH DAN P ERATURAN P ERUNDANG -UNDANG A N YANG BERLAK U. P ENJELASAN M ENG ENAI P EM BELIAN KEM BALI OBLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH DAP AT DILIH AT
LEBIH LANJUT P ADA BAB I DALAM INF O RM ASI TAM BAH AN DENG AN JUDUL “P ENAWARAN UMUM OBL IGAS I DAN SUKUK MUD H ARABAH . ”
RISIK O UTAM A YANG DIH ADAP I P ERSER O AN ADALAH P ERSERO AN M ERUP AK AN P ERUSAH AAN H OL DI NG YANG BERG ANTUN G P ADA P EM BAYARAN DI VIDEN D ARI P ER USAH AAN
ANAK .
RISIK O YANG DIH ADAP I INVESTO R P EM BELI O BLIG ASI DAN/ ATA U SUK UK M UDH ARABAH ADALAH TIDAK LIK UIDN YA O BLIG ASI DA N SUK UK M UDH ARABAH YANG DIT AWARK AN
DALAM P ENAWARAN UM UM INI YANG ANTARA LAIN DI SEBABK AN K ARENA TUJ UAN P EM BELIAN O BLIG ASI DAN/ ATAU S UK UK M UDH ARABAH SE BAG AI INVESTAS I JANG KA
P ANJANG .
P ERSERO AN TIDAK M ELAK UK AN P EM O TO NG AN ZAK AT ATAS P ENDAP ATAN BAG I H ASIL SUK UK M UDH ARABAH DAN DANA S UK UK M UDH ARABAH .
P ERSERO AN H ANYA M ENERBITK AN SERT IF IK AT JUM BO O BLIG ASI DAN SERTIF IK AT SUK UK M UDH ARABAH YANG DI DAF TARK AN ATAS NAM A P T K USTO DIAN SE NT RAL EF EK
INDO NESI A (“K SEI”) DAN AK AN DID ISTR I BUSIK AN DALAM BENTUK ELEK TRO NIK YANG DIADM INI STRA SIK AN DALAM P ENITI P AN K O LEK TIF D I K SEI.
DALAM RANG K A P ENAWARAN UM UM BERK ELANJUTAN O BLIG ASI BERK ELANJUTAN I DAN SUK UK M UDH ARABAH BERKELANJUTAN I INI, P ERSERO AN TELAH M EMP ERO LEH
H ASIL P EM ERING K ATAN ATAS EF EK UTANG JANG K A P ANJANG DARI P T P EM ERINGK AT EF EK INDO NESIA (“P EF INDO ”):
i dA (Si ngl e A ) i dA(sy) (Si ngl e A Sy ari ah )
P ENJELASAN M ENG ENAI H ASIL P EM ERING K ATAN DAP AT DILIH AT LEBIH LANJUT P ADA BAB I DALAM INF O RM ASI TAM BAH AN DENG AN JUDUL “ KET ERANGAN MENGENAI
P EMERINGKAT AN OBL IGASI DAN SUK UK MUDH ARABA H ”
O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH INI AK AN DICATATK AN P ADA P T BURSA EF EK INDO NESIA ( “BEI”)
Pa ra Pe nj am i n Pel a ksa na E mi si Obl i ga si da n Sukuk Mudha ra ba h da n Pe nj a mi n Em i si Obli ga si da n Sukuk Mudha ra ba h ya ng na m a nya te r c a nt um di ba wa h i ni me nj am i n de nga n ke sa nggupa n pe nuh
(f ul l c ommi t me nt ) te rha da p Pe na wa ra n Um um Obl i ga si da n Sukuk Mudha ra ba h i ni .
P ENJAM IN P ELAK SANA EM ISI DAN P ENJA M IN EM ISI O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH
PT I n d o Pr em i er PT Tr i m e ga h S e k u ri t a s PT S u c o r S e k u ri t a s PT Al d i r a ci t a S e k u r it a s PT Ba h a n a S e k u r it a s PT CI M B Ni a g a S e k u r it a s PT M a n d i ri S e k u ri t as
Sekuritas I n d o n e s i a Tb k Indonesia
W a l i Am a n at
PT Ba n k Ra k y a t I n d o n e s i a ( Per s e r o) Tb k
In f o r ma s i Ta m ba h a n d a n / at a u P e r b ai k a n a t as In f o rma s i Tam b a ha n Ri ng k a s i n i d it e r bi t k an di J a ka r ta p a da t a n g g al 6 Me i 2 0 2 6 .
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 6 Mei 2026
Tanggal Penjatahan : 7 Mei 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Mei 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 8 Mei 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 11 Mei 2026
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi dengan biaya -
biaya Emisi Sukuk Mudharabah, akan digunakan oleh Perseroan untuk mendukung keberlanjutan kegiatan usaha
Perseroan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan rincian sebagai berikut:
• sebesar Rp213,3 miliar akan digunakan oleh Perseroan pembayaran seluruh kewajiban Perseroan dalam
rencana pembayaran kembali seluruh jumlah pokok modal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap I Tahun 2025 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026 ; dan
• sisanya untuk keperluan korporasi umum Perseroan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada
kebutuhan modal kerja, seperti biaya karyawan, biaya jasa profesional, dan biaya pajak.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “Rencana penggunaan dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Mudharabah .”
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan Ringkas adalah sebesar
US$150.000.000 yang berasal dari Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 , dan
Rp1.372,1 miliar yang berasal dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Seri A. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan menggunakan sebagian dana yang
diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI .
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Peniti pan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
2
Page 3
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak -hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obli gasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipinda hbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO
tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan mela kukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayar an sebesar
jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu-satuan Perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
3
Page 4
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama selama satu Hari Kerja, pada tanggal 6 Mei 2026,
mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab X I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” pada tempat di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik ( hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 7 Mei 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak -pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki
Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dala m hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum
Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak -pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Pe rjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi .
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 7 Mei 2026 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
4
Page 5
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 4001763313
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.04085.556
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1040001016752
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening: 0055054347
A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800029698900
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800163442600
A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
A.n. PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Mei 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligas i, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung
5
Page 6
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam ben tuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa
Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obliga si wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360
Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak tanggal
batalnya Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI .
Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasika n secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSM serta hak -hak lainnya yang melekat
pada Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pemba yaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudhar abah yang dibayarkan pada periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Sukuk Mudharabah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;
6
Page 7
e. Hak untuk menghadiri RUPSM dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tida k dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM (R -3) sampai
dengan berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (“FPPSM”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab X I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah ,”
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSM diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPSM tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan mel akukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSM wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembay aran sebesar
jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam
FPPSM.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu-satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja, pada tanggal 6 Mei
2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah , pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah dengan mengajukan FPPSM selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB
kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat pada Bab X I dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Sukuk
Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM.
7
Page 8
7. Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSM yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing -masing Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 7 Mei 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Mudharabah untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk
Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengaj ukan pemesanan Sukuk Mudharabah melalui lebih dari
satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak -pihak terafiliasi
dengannya dilarang membeli atau memiliki Sukuk Mudharabah unt uk rekening mereka sendiri. Dalam hal
terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak -pihak terafiliasi dengannya dilarang
menjual Sukuk Mudharabah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, sampai dengan Sukuk Mudharabah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah .
9. Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sel ambat-lambatnya pada tanggal 7 Mei 2026 (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701575830
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Syariah
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0.097.061.3161
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
8
Page 9
PT Sucor Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang Pondok Indah
No. Rekening: 00702598753
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Nano Syariah
Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 9930048938
A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 860002080100
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 860008298400
A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 00971134003
A.n. PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik
Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Mei 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanak annya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mud harabah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke
dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab
pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan.
11. Pengembalian uang pemesanan Sukuk Mudharabah
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk
Mudharabah telah diterima oleh masing -masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing -masing Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah bertanggung jawab untuk mengembalikan
uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemind ahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM. Dalam
hal pencatatan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawar an atas Sukuk Mudharabah
9
Page 10
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Mudharabah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Batasan besarnya
kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk setiap Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) ad alah
sebesar-besarnya Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan
sebesar-besarnya Rp256.944 (dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) per
hari untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak batalnya
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.
10
Page 11
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSM dapat diperoleh pada tanggal 6 Mei 2026, mulai pukul
09.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e -mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 2924 9088
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimile: (021) 2924 9168
Faksimile: (021) 5088 7167 E-mail: fit@trimegah.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Situs web: www.trimegah.com
Situs web: www.indopremier.com
PT Sucor Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center, Lantai 12 Menara Tekno, Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. H. Fachrudin No. 19
Jakarta Pusat 10220 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 3970 5858
Faksimile: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 3970 5850
E-mail: fi@sucorsekuritas.com E-mail: fixedincome@aldiracita.com
Situs web: www.sucorsekuritas.com Situs web: www.aldiracita.com
PT Bahana Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Graha CIMB Niaga, Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan 12190 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 2505 081 Telepon: (021) 5084 7874
Faksimile: (021) 522 5869 E-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id Situs web: www.cns.co.id
Situs web: www.bahanasekuritas.id
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 526 3445
Faksimile: (021) 526 3521
E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
Situs web: www.mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN
11
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
T M ERDEK A BATTERY M ATERIALS Tbk
p.1
unresolved
org
PT Tr
p.1
unresolved
org
PT Al
p.1
unresolved
org
PT Ba
p.1 ×2
unresolved
org
PT CI M B Ni
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.4 ×7
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.5 ×5
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.5
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening
p.5 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.5 ×5
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.5 ×4
unresolved
org
Bank Sinarmas Cabang KFO Thamrin No. Rekening
p.5
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.5 ×5
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.5 ×4
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman No. Rekening
p.5
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Semua
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.8
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Bursa Efek Indonesia
p.8
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Pondok Indah No. Rekening
p.9
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
p.9
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Arteri Pondok Indah
p.9
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman Center
p.11
unresolved
person
H. Fachrudin
p.11
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.