Skip to content
Back to announcement

20240423_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31628536_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
           Nomor : 490/WK/DIR/2024                                           Jakarta, 23 April 2024


                  Kepada Yth. :
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Dewan Komisioner
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta
                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi dan
                                              Transaksi Material terkait Peningkatan Modal
                                              Ditempatkan dan Disetor dari PT Waskita Toll
                                              Road (“WTR”) kepada PT Waskita Sriwijaya
                                              Toll (”WST”)

                  Dengan hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                  (“POJK”) No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan
                  kepentingan, POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan
                  perubahan kegiatan usaha serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang
                  keterbukaan informasi atau fakta material oleh Emiten, bersama ini kami
                  sampaikan keterbukaan informasi kepada pemegang saham beserta bukti
                  pengumuman terkait dengan transaksi afiliasi dan transaksi material terkait
                  peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari PT Waskita Toll Road ("WTR")
                  kepada PT Waskita Sriwijaya Toll (”WST”).
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.



                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
              - Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan
              - Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan
              - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
           NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                   BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dengan PT Waskita Sriwijaya Tol
(”WST”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53% (sembilan puluh
dua koma lima tiga persen) dan WST merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar 99,69%
(sembilan puluh sembilan koma enam sembilan persen), berdasarkan bukti setor pembayaran setoran
peningkatan modal ditempatkan dan disetor mulai tanggal 16 April 2024 sampai dengan tanggal 18 April 2024
(”Bukti Setor”), disampaikan sebagai berikut :
-    WTR telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor kepada WST sebesar total
     Rp1.332.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar Rupiah).

Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris. Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2024.
Page 4
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                         :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                                 Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 WST                         :   PT Waskita Sriwijaya Toll didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
                                 51 tanggal 18 November 2011 yang dibuat dihadapan Ilman Dekrit
                                 Supatmo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta.
                                 WTR telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
 Transaksi                   :
                                 berdasarkan Bukti Setor kepada WST dengan nilai total peningkatan
                                 modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp1.332.000.000.000,-
                                 (satu triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar Rupiah).
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf b.3.

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Terbatas                        sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
                                 2020 tentang Cipta Kerja.
Page 5
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi ketentuan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 jo Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.

Perseroan, WTR dan WST merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR dan WST dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
           berikut:

           Modal Dasar                          : Rp. 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp. 2.880.680.701.600,-
Page 6
           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp. 100,00 (seratus Rupiah).

           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                                       NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                  Rp 100,00
                                    JUMLAH SAHAM                                                   %
                SAHAM                                               (SERATUS RUPIAH)
                                                                         PER SAHAM
             Negara                  21.705.633.362
             Republik                                                     2.170.563.336.200,-     75,35%
                               (1 Saham Seri A Dwiwarna &
             Indonesia
                              21.705.633.361 Saham Seri B)
             Masyarakat               7.101.173.654
                                                                              710.117.365.400,-   24,65%
                                      (Saham Seri B)
             TOTAL                  28.806.807.016                     2.880.680.701.600,-        100%


      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor: 20
           tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
           Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
           AHUAH.01.09-0196805 tanggal 15 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
           Perseroan adalah sebagai berikut:

           Direksi

            Direktur Utama                                 :   Muhammad Hanugroho
            Direktur Keuangan                              :   Wiwi Suprihatno
            Direktur Human Capital Management dan          :   Ratna Ningrum
            Pengembangan Sistem dan Legal
            Direktur Operasi I & Quality, Safety, Health   :   I Ketut Pasek Senjaya Putra
            dan Environment
            Direktur Operasi II                            :   Dhetik Ariyanto
            Direktur Pengembangan Bisnis                   :   Rudi Purnomo


           Komisaris

            Komisaris Utama merangkap         Komisaris    :   Heru Winarko
            Independen
            Komisaris Independen                           :   Muhammad Salim
            Komisaris Independen                           :   Muradi
            Komisaris Independen                           :   Addin Jauharudin
            Komisaris                                      :   T. Iskandar
            Komisaris                                      :   Dedi Syarif Usman


II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Bukti Setor, disampaikan sebagai berikut :
Page 7
   -     WTR telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor berdasarkan Bukti
         Setor kepada WST dengan nilai total peningkatan modal ditempatkan dan disetor
         sebesar Rp1.332.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar Rupiah).

   Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka susunan kepemilikan WST adalah
   sebagai berikut :
   Struktur Kepemilkan Modal Sebelum Peningkatan Modal
   Modal dasar : Rp. 6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
   (enam juta) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
   Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
            Pemegang Saham                Jumlah          Nilai Nominal          Persentase
                                          Saham           (Rp 1.000.000             (%)
                                                            persaham)

       PT Waskita Toll Road                3.641.051       3.641.051.000.000        99,69%
       Prodexim                                5.000           5.000.000.000        0,14%
       Bende                                   6.150           6.150.000.000        0,17%
       Total                               3.652.201     3.652.201.000.000          100%


   Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
   Modal dasar : Rp. 6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
   (enam juta) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
   Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
            Pemegang Saham                Jumlah          Nilai Nominal          Persentase
                                          Saham           (Rp 1.000.000             (%)
                                                            persaham)

       PT Waskita Toll Road                4.973.051       4.973.051.000.000        99,69%
       Prodexim                                5.000           5.000.000.000        0,14%
       Bende                                   6.150           6.150.000.000        0,17%
       Total                               4.984.201     4.984.201.000.000          100%


2. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi ini adalah sebesar Rp1.332.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus tiga puluh
   dua miliar Rupiah) atau sebesar 11,48% (sebelas koma empat delapan persen) dari ekuitas
   Perseroan sebesar Rp IDR11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima
   ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah)
   sebagaimana Laporan Keuangan Konsolidasian audited Perseroan untuk tahun yang berakhir
   pada 31 Desember 2023 atau sebesar 5,49% (lima koma empat sembilan) dari ekuitas WTR
   sebesar IDR24.262.022.034.349,- (dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh dua miliar
   dua puluh dua juta tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh sembilan Rupiah)
   sebagaimana terlihat dari Laporan Konsolidasi audited WTR untuk tahun yang berakhir pada
   31 Desember 2023.

   Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan
   Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen)
   melakukan transaksi dengan WST yang merupakan anak perusahaan WTR 99,69% (sembilan
   puluh sembilan koma enam puluh sembilan persen).

   Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
   objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi oleh WTR
   dan WST ini dilakukan antara perusahaan terkendali dengan perusahaan yang sahamnya
   dimiliki oleh perusahan terkendali paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen)
   sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf b.3.
Page 8
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WTR

      WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
      berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
      Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
      Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
      AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

      Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
      pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
      baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
      berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
      Kav. 12-13, Jakarta Timur.

      Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Zulkifli
      Harahap, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan adalah sebagai
      berikut:


                                                    NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
               PERMODALAN                           (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                       Rupiah
       Modal Dasar                                    31.818.824             31.818.824.000.000,-
       Modal Disetor dan Ditempatkan                  17.695.504             17.695.504.000.000,-

             Pemegang Saham                  Jumlah            Nilai Nominal         Persentase
                                             Saham                                      (%)

       PT Waskita Karya (Persero) Tbk       16.374.113         16.374.113.000.000       92,53%
       PT Dana Tabungan dan Asuransi   1.321.391                1.321.391.000.000       7,47%
       Pegawai Negeri (Persero)
       TOTAL                         17.695.504            17.695.504.000.000,-         100%



      Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
      31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
      Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
       Komisaris
       Komisaris Utama     :      Septiawan Andri Purwanto
       Komisaris           :      Rifki Isnaini Hassan
       Komisaris           :      Maria Enny Adriana
       Komisaris           :      Purnomo Sucipto
       Komisaris           :      Nani Hendiarti


       Direksi
       Direktur Utama      :      Daniel Fitzgerald Liman
       Direktur            :      Mokh. Sadali
       Direktur            :      Edie Rizliyanto
       Direktur            :      Anak Agung Gede Sumadi
Page 9
    2. WST

       WST merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan berdasarkan Akta
       Pendirian No. 51 tanggal 18 November 2011 yang dibuat dihadapan Ilman Dekrit Supatmo ,
       S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
       Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No. AHU-56876.AH.01.01.Tahun 2011
       tanggal 21 November 2011.

       Maksud dan tujuan WST ialah berusaha dalam bidang pembangunan dan pengelolaan jalan
       tol.

       Berdasarkan Bukti Setor, disampaikan sebagai berikut :

                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                   PERMODALAN                         (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                     SAHAM                      Rupiah
       Modal Dasar                                     6.000.000              6.000.000.000.000
       Modal Ditempatkan                               4.984.201              4.984.201.000.000
       Modal Disetor                                   4.984.201              4.984.201.000.000


             Pemegang Saham                 Jumlah          Nilai Nominal           Persentase
                                            Saham           (Rp 1.000.000              (%)
                                                              persaham)

       PT Waskita Toll Road                 4.973.051           4.973.051.000.000    99,69%
       Prodexim                                 5.000           5.000.000.000         0,14%
       Bende                                    6.150           6.150.000.000         0,17%
       Total                                4.984.201     4.984.201.000.000           100%

      Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WST berdasarkan Akta No. 18 tanggal
      23 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
      Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

      DIREKSI
      Direktur Utama              :      Ir. Herwidiakto, M.T
      Direktur                    :      Arvey Fahliyfi
      Direktur                    :      Sudirman
      Direktur                    :      Achmad Jofimar Ali

      KOMISARIS
      Komisaris Utama             :      Mas’Udi Jauhari
      Komisaris                   :      Arie Setiadi Moerwanto



C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

   Perseroan, WTR, dan WST, merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan
   Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
   sebagai berikut :
Page 10
                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   92,53%

                                                          WTR

                                                                   99,69%

                                                          WST



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan WST adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WST. Dengan adanya peningkatan modal dari WTR kepada WST diharapkan dapat
       memaksimalkan kinerja usaha dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai
       pemegang saham WTR.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
       bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
       mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
       tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
       sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:



                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                        Jakarta, 22 April 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published23 Apr 2024
Pages10
Characters27,224
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Toll Road p.1 ×17
linked org PT Waskita Sriwijaya Toll p.1 ×5
linked org PT Waskita Sriwijaya Tol p.3
linked person Muhammad Hanugroho p.6
linked person Wiwi Suprihatno p.6
linked person Ratna Ningrum p.6
linked person I Ketut Pasek Senjaya Putra p.6
linked person Dhetik Ariyanto p.6
linked person Rudi Purnomo p.6
linked person Heru Winarko p.6
linked person Muhammad Salim p.6
linked person Addin Jauharudin p.6
linked person Dedi Syarif Usman p.6
linked person Anak Agung Gede Sumadi p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.3 ×19
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×6
possible person Daniel Fitzgerald p.8
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.3
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.4
unresolved org Bapepam p.4 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.4 ×3
unresolved person Ilman Dekrit Supatmo · Notaris p.4
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman p.5
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.5
unresolved org Pengadilan Negeri p.5
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.5
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.5
unresolved — Prodexim p.7 ×3
unresolved — Bende p.7 ×3
unresolved person Zulkifli Harahap · Notaris p.8
unresolved org PT Dana Tabungan dan Asuransi p.8
unresolved org PT Dana Tabungan p.8
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.8 ×5
unresolved org Menteri p.9
unresolved person Ir. Herwidiakto p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1593 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
                            'karena transaksi oleh WTR'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
                'transaksi oleh WTR',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result