Back to announcement
20240423_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31628536_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Nomor : 490/WK/DIR/2024 Jakarta, 23 April 2024
Kepada Yth. :
Otoritas Jasa Keuangan
Dewan Komisioner
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Material terkait Peningkatan Modal
Ditempatkan dan Disetor dari PT Waskita Toll
Road (“WTR”) kepada PT Waskita Sriwijaya
Toll (”WST”)
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan
kepentingan, POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan
perubahan kegiatan usaha serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang
keterbukaan informasi atau fakta material oleh Emiten, bersama ini kami
sampaikan keterbukaan informasi kepada pemegang saham beserta bukti
pengumuman terkait dengan transaksi afiliasi dan transaksi material terkait
peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari PT Waskita Toll Road ("WTR")
kepada PT Waskita Sriwijaya Toll (”WST”).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
- Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan
- Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dengan PT Waskita Sriwijaya Tol
(”WST”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53% (sembilan puluh
dua koma lima tiga persen) dan WST merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar 99,69%
(sembilan puluh sembilan koma enam sembilan persen), berdasarkan bukti setor pembayaran setoran
peningkatan modal ditempatkan dan disetor mulai tanggal 16 April 2024 sampai dengan tanggal 18 April 2024
(”Bukti Setor”), disampaikan sebagai berikut :
- WTR telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor kepada WST sebesar total
Rp1.332.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar Rupiah).
Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris. Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2024.
Page 4
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WTR : PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
WST : PT Waskita Sriwijaya Toll didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
51 tanggal 18 November 2011 yang dibuat dihadapan Ilman Dekrit
Supatmo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta.
WTR telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Transaksi :
berdasarkan Bukti Setor kepada WST dengan nilai total peningkatan
modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp1.332.000.000.000,-
(satu triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar Rupiah).
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf b.3.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja.
Page 5
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi ketentuan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 jo Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WTR dan WST merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR dan WST dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp. 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 2.880.680.701.600,-
Page 6
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp. 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor: 20
tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
AHUAH.01.09-0196805 tanggal 15 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management dan : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem dan Legal
Direktur Operasi I & Quality, Safety, Health : I Ketut Pasek Senjaya Putra
dan Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Heru Winarko
Independen
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Bukti Setor, disampaikan sebagai berikut :
Page 7
- WTR telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor berdasarkan Bukti
Setor kepada WST dengan nilai total peningkatan modal ditempatkan dan disetor
sebesar Rp1.332.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar Rupiah).
Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka susunan kepemilikan WST adalah
sebagai berikut :
Struktur Kepemilkan Modal Sebelum Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp. 6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
(enam juta) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000 (%)
persaham)
PT Waskita Toll Road 3.641.051 3.641.051.000.000 99,69%
Prodexim 5.000 5.000.000.000 0,14%
Bende 6.150 6.150.000.000 0,17%
Total 3.652.201 3.652.201.000.000 100%
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp. 6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
(enam juta) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000 (%)
persaham)
PT Waskita Toll Road 4.973.051 4.973.051.000.000 99,69%
Prodexim 5.000 5.000.000.000 0,14%
Bende 6.150 6.150.000.000 0,17%
Total 4.984.201 4.984.201.000.000 100%
2. Nilai Transaksi
Nilai transaksi ini adalah sebesar Rp1.332.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus tiga puluh
dua miliar Rupiah) atau sebesar 11,48% (sebelas koma empat delapan persen) dari ekuitas
Perseroan sebesar Rp IDR11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima
ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah)
sebagaimana Laporan Keuangan Konsolidasian audited Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023 atau sebesar 5,49% (lima koma empat sembilan) dari ekuitas WTR
sebesar IDR24.262.022.034.349,- (dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh dua miliar
dua puluh dua juta tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh sembilan Rupiah)
sebagaimana terlihat dari Laporan Konsolidasi audited WTR untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen)
melakukan transaksi dengan WST yang merupakan anak perusahaan WTR 99,69% (sembilan
puluh sembilan koma enam puluh sembilan persen).
Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi oleh WTR
dan WST ini dilakukan antara perusahaan terkendali dengan perusahaan yang sahamnya
dimiliki oleh perusahan terkendali paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen)
sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf b.3.
Page 8
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WTR
WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
Kav. 12-13, Jakarta Timur.
Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Zulkifli
Harahap, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan adalah sebagai
berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 17.695.504 17.695.504.000.000,-
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 16.374.113 16.374.113.000.000 92,53%
PT Dana Tabungan dan Asuransi 1.321.391 1.321.391.000.000 7,47%
Pegawai Negeri (Persero)
TOTAL 17.695.504 17.695.504.000.000,- 100%
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Septiawan Andri Purwanto
Komisaris : Rifki Isnaini Hassan
Komisaris : Maria Enny Adriana
Komisaris : Purnomo Sucipto
Komisaris : Nani Hendiarti
Direksi
Direktur Utama : Daniel Fitzgerald Liman
Direktur : Mokh. Sadali
Direktur : Edie Rizliyanto
Direktur : Anak Agung Gede Sumadi
Page 9
2. WST
WST merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan berdasarkan Akta
Pendirian No. 51 tanggal 18 November 2011 yang dibuat dihadapan Ilman Dekrit Supatmo ,
S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No. AHU-56876.AH.01.01.Tahun 2011
tanggal 21 November 2011.
Maksud dan tujuan WST ialah berusaha dalam bidang pembangunan dan pengelolaan jalan
tol.
Berdasarkan Bukti Setor, disampaikan sebagai berikut :
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 6.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan 4.984.201 4.984.201.000.000
Modal Disetor 4.984.201 4.984.201.000.000
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000 (%)
persaham)
PT Waskita Toll Road 4.973.051 4.973.051.000.000 99,69%
Prodexim 5.000 5.000.000.000 0,14%
Bende 6.150 6.150.000.000 0,17%
Total 4.984.201 4.984.201.000.000 100%
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WST berdasarkan Akta No. 18 tanggal
23 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Ir. Herwidiakto, M.T
Direktur : Arvey Fahliyfi
Direktur : Sudirman
Direktur : Achmad Jofimar Ali
KOMISARIS
Komisaris Utama : Mas’Udi Jauhari
Komisaris : Arie Setiadi Moerwanto
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WTR, dan WST, merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Page 10
Perseroan
P
92,53%
WTR
99,69%
WST
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan WST adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WST. Dengan adanya peningkatan modal dari WTR kepada WST diharapkan dapat
memaksimalkan kinerja usaha dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai
pemegang saham WTR.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 22 April 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
person
Ilman Dekrit Supatmo
· Notaris
p.4
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
—
Prodexim
p.7 ×3
unresolved
—
Bende
p.7 ×3
unresolved
person
Zulkifli Harahap
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT Dana Tabungan dan Asuransi
p.8
unresolved
org
PT Dana Tabungan
p.8
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
org
Menteri
p.9
unresolved
person
Ir. Herwidiakto
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1593 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
'karena transaksi oleh WTR'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
'transaksi oleh WTR',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}