Skip to content
Back to announcement

20240423_BIMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31628548_lamp1.pdf

Other Text extracted BIMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                           PT. PRIMARINDO
                          AS I A'NFRASTR U CT U RE T b K.




 No.020/Corp-Sec/PAlllVl2024                                        Bandung, 22 Aprll2024

 Kepada Yth.
 PT Bursa Efek lndonesia
 Gedung Tower BEI Lt. 16
 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190

 Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

 Dengan hormat,
 Menindaklanjuti surat kami No.018/Corp-SecllYl2)24 tertanggal 4 aprll 2024, terkait
 dengan surat No.S-03180/BEl.PP3l04-2024 tertanggal 1 April 2024, atas pertanyaan
 yani belm kami jawab, maka melalui surat ini kami memberikan penjelasan atas hAf-
 hal terkait di atas.

 3. Sehubungan dengan CALK nomor 5 tentang piutang lain-lain, agar dijelaskan:
     a. Latai belakang transaksi yang mendasari pencatatan piutang kepada Caliber
      Travel Product Co. (Caliber) sebesar Rp3,7 miliar per 30 September 2023. Agar
      dijelaskan juga mengapa tidak terdapat perubahan sejak per 31 Desemeber 2022.

        Jawaban:
        Piutang biaya pengadaan, pengiriman, pemasangan mesin dan biaya
        percoblan produkii, dan lainnya kepad,a Caliber Travel Product Co
        yang terakumulasi sampai dengan buldn April 2O2O senilai Rp 3.7
        Mitiir per 30 September 2023 dan tidak terdapat perubahan sejak 31
        Desember 2022.
        Upaya yang telah dilakukan Perseroan adalah menghubungi Caliber via email
        piOi nutan Agustus 2O2O dan perusahaan Caliber menyatakan sudah tutup dan
        iidak sanggufmelunasi Piutang. Sampai saat ini Perseroan masih berharap pihak
        Caliber dapat melunasi seluruh Piutang.

     b. Agar disampaikan salinan kontrak antara Perseroan dan Caliber.
        Jawaban:
        Salinan Kontrak antara Perseroan dan Caliber terlampir. (lihat ctt.
        No.33 Laporan Audit Tahun 2019)

     c. Latar belaRan transaksi yang mendasari tidak terdapat perubahan atas piutang
        karyawan dan lain-lain sebesar Rp868,3 miliar sejak per 31 Desember 2022
        samapi dengan periode 30 September 2023.




PT, PRIMARINDO ASIA                           TbK.
Gedung Dana Pensiun - Bank'NFBASTRUCTURE
                               Mandiri 3 A Floor            Bandung Office :
Jl. Tanjung Karang No. 3-4A                                 Jl. Raya Ranca Bolang No.98
Jakarta 10230 - /NDONES/A                                   Gedebage, Bandung' /NDONES/A
Telephone : (62-21) 31 4-8331 (Hunting)                     Telephone : (62-22) 756-0555 (Hunting)
           : (62-21) 391-3640 (Hunting)                     Telefax : (62-22) 756-2406
Telefax : (62-21) 314-8317
Page 2
                          PT. PRIMARINDO
                          ASIA'NFRASTR U CTA RE TbK,

        Jawabhn:
        Latar belakang terjadinya transaksi ini adalah pengambilan uang muka bagi
        karyawan yang sudah masuk usia pensiun namun masih dibutuhkan tenaganya
        oleh Perusqhaln, nantinya akan diperhitungkan dengan pembayaran pensiun.

    d. penjelasan detail atas piutang karyawan dan lain-lain pada piutang lain-lain
        periode 30 September 2023.

        Jawaban:
        Rincian Karyawan:
        - Divisi HRD/GA               1 orang
        - Divisi Corporate Secretary  1 orang
        - Divisi Finance & Accounting 1 orang
        - Divisi Development          2 orang                                                    '\
        - Divisi Produksi             5 orang

 8. Sehubungan dengan pencatatan aset tetap, agar dijelaskan:
    a. Berapa utilitas kapasitas pabrik Perseroan (dalam %)
         Jawaban:
         Utilitas kapasitas pabrik perseroan adalah sekitar 40%

     b. Bgaimana kegiatan pemeliharaan untuk "bangunan dan prasaran" Serta
         pemeliharaan "mesin dan peralatan"

         Jawaban:
          Kegiatan pemeliharaan untuk bangunan, prasarana, mesin dan
          p"Llrtan hanya dilakukan sesuai dengan tingkat kerusakan yang ada
          secara berkaia supaya bisa berfungsi dengan baik dikarenakan
          keterbatasan Cash Flow Yang ada.

     c. Rencana penambahan ataupun peremajaan prasarana produksi Perseroan
          selama 3 (tiga) tahun ke dePan.

        Jawaban: '
        Saat ini belum ada rencana penambahan atau peremajaan prasarana
        produksi Perseroan selama 3 (tiga) tahun ke depan, hanya
        memaksimalkan prasarana yang ada dan akan disesuaikan jenis dan
        jumlah order Yang diterima.

 .12. Atas saldo utang bunga agar dijelakan mengenai:



PT PRIMARINDO ASIA                             TbK.
Gedung Dana Pensiun - Bank'NFRASIRUCTURE
                                Mandiri 3 A Floor       Bandung Office :
Jl. Tanjung Karang No.3-4A                              Jl. Raya Ranca Bolang No. 98
Jakarta 10230 - INDONESIA                               Gedebage, Bandung - /NDONES/A
Telephone : (62-21 ) 31 4-8337 (Hunting)                Telephone : (62-22) 756-0555 (Hunting)
           : (62-21) 391-3640 (Hunting)                 Telefax : (62-22) 756-2406
Telefax : (62-21) 314-8317
Page 3
                          PT. PRIMARINDO
                          AS IA'NFRASIR UCTU RE TbK.


     a. Dasai PSAK dan latar belakang transaksi sehingga Perseroan mencatatkan
          saldo utang bunga sebesar Rp26,68 miliar serta direklasikan sebagai akun
          tersendiri.

          Jawaban:
          Latar belakang transaksi atas saldo utang bunga sebesar Rp 26.68
          miliar adalah utang bunga kepada pihak Etona Offshore Group Ltd
          sesuai dengan kesepakatan yang belum dibayarkan dan diklasifikan
          sebagai akun tersendir! karena nilainya signifikan'

     b. lnformasi terkini atas utang bunga tersebut yang nilainya tidak mengalami
          perubahan sejak per 31 desember 2022 sampai dengan per 30 september 2023.

          Jawaban:                                                     l
          Utang bunga tersebut tidak mengalami perubahan karena sudah
          sesuii dengan kesepakatan bahwa rate bunga menjadi 0% sehingga
          tidak ada penambahan lagi.

     c. Usaha Perseroan untuk melunasi utang bunga yang akan jatuh tempo dalam
          waktu kurang dari 1 (satu) tahun.

          Jawaban:
          Untuk sementara ini dikarenakan keterbatasan Cash Flow, Perseroan
          belum akan melunasi utang bunga tersebut.

     d. Dampak apabila Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran utang bunga
          tersebut pada waktu jatuh temPo.

          Jawaban:
          Dampaknya bila Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran utang
          bunga teisebut pada waktunya adalah Perseroan akan melakukan
          neg5siasi ulang kepada Etona Offshore Group Ltd untuk dilakukan
          peipanjangan jangka waktu pembayaran kembali.

      e. Salinan perjanjian antara Perseroan dengan pihak Etona Offshore Group Ltd.
          Jawaban:
          Salinan perjanjian Perseroan dengan pihak Etona Offshore Group Ltd.
          Lihat ctt. no.20 Laporan Keuangan per 30 september 2024.

 13. Sehubungan dengan CALK nomor 17 tentang utang pihak ketiga, agar dijelaskan:




PT, P RI MARI NDO AS'A I N F RAST RU CTU RE TbR,
Gedung Dana Pensiun - Bank Mandiri 3 A Floor           Bandung Office :
Jl. Tanjung Karang No. 3-4A                            Jl. Raya Ranca Bolang No. 98
Jakarta 10230 - INDONESIA                              Gedebage, Bandung - /NDONES/A
Telephone : (62-21 ) 31 4-8331 (Hunting)               Telephone : (62-22) 756-0555 (Hunting)
          : (62-21) 391-3640 (Hunting)                 Telefax : (62-22) 756-2406
Telefax : (62-21) 314-8317
Page 4
                           PT PRIMARINDO
                           ASIA'NFRASTR UCTU RE TbK.

      a. Detaiitransaksi yang mendasari pencatatan utang lainnya sebesar Rp.4,4 miliar
         per 30 September 2023 yang meningkat 2.852,8o/o dibandingkan per 31
         Desember 2022.

         Jawaban:
         Detail transaksi yang mendasari pencatatan lainnya sebesar Rp 4.4
         miliar adalah penambahan hutang kepada pihak ketiga untuk
         memenuhi kebutuhan modal kerja

      b. Daftar pihak yang memberikan utang yang dimaksud pada poin a.

          Jawaban:
             Daftar pihak ketiga yang memberikan utang tersebut adalah ,                               ,,.


             - Nedia Noor          = RP 3.7 Miliar                                                       I



             - Yati NurhaYati = RP 269 juta
             - Tonny RA.           = RP 250 juta
             - Mulyadi             = RP 50 juta
               Lena Nugroho =           RP 175 juta

      c. Latar belakang transaksi yang mendasari peningkatan utang uang muka
           penjualan per 30 September 2023 sebsar 28,8o/o dibandingkan per 31 Desember
           2022.                                          .



           Jawaban:
           Latar belakang transaksi yang mendasari peningkatan utang uang
           muka penjualan per 30 september 2023 sebesar 28.8o/o dibandingkan
           per 31 Desember 2022 adalah adanya penambahan uang muka dari
           Mulya Knitting Factory atas order yang sudah diterima senilai Rp 582
          juta.

      d. Ringkasan atas perjanjian penjualan antara Perseroan dengan pihak PT Citra
           Psona Atletika dan PT Mulia Kniting Factory.

           Jawaban:
           Perjanjian penjualan antara Perseroan dengan pihak:
           - PT. Citra Pesona Athletica (SP terlampir)
           - PT. Mulia Knitting Factory (tidak ada sP hanya berupa PO
             terlampir)

  14. Atas utang kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)-PPA, agar dijelaskan
      mengenai:


PT. PRIMARINDO ASIA                             TbK,
Gedung Dana Pensiun - Bank 'NFRASIRUCTURE
                                 Mandiri 3 A Floor            Bandung Office :
Jl. Tanjung Karang No. 3-44                                   Jl. Raya Ranca Bolang No. 98
Jakarla 10230 - INDONESIA                                     Gedebage, Bandung - INDONESIA
Telephone : (62-21 ) 31 4-8331 (Hunting)                      Telephone : (62-22) 756-0555 (Hunting)
           : (62-21 ) 391 -3640 (Hunting)                     Telefax : (62-22) 756-2406
Telefax : (62-21) 314-8317
Page 5
                          PT PRIMARINDO
                          AS IA'NFRASIR U CT U RE T b K.


        a. Status pembayaran Perseroan atas utang PPA untuk Semua tranche.

          Jawaban:
          Status pembayaran perseroan atas utang PPA untuk tranche A dan B
          sampai dengan 30 September 2023 berjalan lancar sesuai dengan
          jadwal pembayaran sedangkan untuk tranche D belum ada
          pembayaran.

      b. Kesiapan dana pembayaran atas pokok utang tranche A dan B. Agar d'tjelaskan
         juga sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melakukan
          pembayaran.

          Jawaban:
          Sumber dana untuk melakukan pembayaran Tranche A dan B \
          adalah berdasarkan hasil penjualan

      c. Usaha yang dilakukan Perseroan agar dapat menepati jumlah dan waktu
          pembayaran yang telah disepakati.

          Jawaban:
          Usaha yang dilakukan Perseroan agar dapat menepati jumlah dan
          waktu fembayaran untuk periode selanjutnya adalah mengajukan
          Permohdnan Penjadwalan kembali yang semula akan jatuh tempo
          pada akhir tahun 2024 menjadi akhir tahun 2028

      d. Financial covenant yang harus dipenuhi Perseroan selama menjadi kreditur PPA
         (jika ada)

         Jawaban:
         Tidak ada Financial covenant yang harus dipenuhi Perseroan
         selama menjadi Kreditor PPA
 '15. Sehubungan denagn CALK nomor 20 tentang Utang Lain-lain, agar dijelaskan:
      a. Dasar PSAK, latar belakang transaksi serta tujuan penggunaan dana atas
         pinjaman kepada pihak Etona Offshore Group Ltd. Dan PT Ridatos lndonesia.

         Jawaban:
          Latar belakang transaksi serta tujuan penggunaan dana atas
          pinjaman' kepada Pihak :
          - Etona Offshore GrouP Ltd.
            Tujuan untuk melunasi sebagian Hutang ke Bank ManQiri
          - PT. Ridatos lndonesia
             Tujuan untuk menambah modal kerja Perseroan


PT, P RI MARI N DO AS I A'NFRASTRUCT U RE TbR.
Gedung Dana Pensiun - Bank Mandiri 3 A Floor               Bandung Office :
Jl. Tanjung Karang No. 3-4A                                Jl. Raya Ranca Bolang No.98
Jakafta 10230 - /NDONES/A                                  Gedebage, Bandung - /NDONES/A
Telephone : (62-21 ) 31 4-8331 (Hunting)                   Telephone : (62-22) 756-0555 (Hunting)
          : (62-21) 391-3640 (Hunting)                     Telefax : (62-22) 756-2406
Telefax : (62-21) 314-8317
Page 6
                          PT. PRIMARINDO
                          AS I A'NFRASTR U CT U RE T bK.



    b. Ringkasan perjanjian utang kepada masing-masing pihak Etona Offshore Group
            Ltd dan PT Ridatos lndonesia dengan melengkapi table berikut:

         Jawaban:
         Ringkasan perjanjian utang sbb :

                                                                  Bunga                     Financial
        No.     Nama Kreditur                  Jatuh Tempo                    Jaminan
                                                                  (%l                       Govenant


                Etona Offshore GrouP
        1       Ltd.
                                                                              Tidak
                - Plafond Usd 2 luta           16 Maret 2026      0.00%       ada

                                                                  0.00%
                                                                              Tidak
                                                                               ada
                                                                                                            ', \
                - Plafond Usd 5 iuta           31 Desember2026
                                                                              Tidak
        2       PT. Ridatos lndonesia          22 Februari 2025   0.00%       ada


    c. Tidak terdapat pembayaran pokok pada pihak Etona Offshore Group Ltd. Dan PT
       Ridatos lndonesia per 30 September 20233 dan per 31 Desember 2022.

        Jawaban:
        Tidak terdapat pembayaran pokok pada pihak Etona Offshore Group Ltd dan
        pT. Ridatos lndonesia karena utang usaha pokok tersebut belum jatuh tempo
        dan sewaktu-waktu dapat diperpanjang. .     {




    d. Usaha Perseroan untuk melunasi masing-masing utang tepat waktu'

        Jawaban:
        Usaha perseroan untuk melunasi masing-masing utang tepat waktu adalah pada
        dasarnya adalah meningkatkan penjualan dan bila kondisi keuangan perusahaan
        memungkinkan maka Perseroan selalu berusaha untuk melunasinya tepat waktu.


 Demikian kami samPaikan,




 Corporate Secretary




PT. PRIMARINDO AS'A                          TbK,
                         'NFRASIRUCTURE
Gedung Dana Pensiun - Bank    Mandiri 3 A Floor                    Bandung Office :
Jl. Tanjung Karang No. 3-4A                                        Jl. Raya Ranca Bolang No. 98
Jakarta 10230 - INDONESIA                                          Gedebage, Bandung - /NDONES/A
Telephone : (62-21 ) 31 4-8331 (Hunting)                           Telephone : (62-22) 756-0555 (Hunting)
          : (62-21) 391-3640 (Hunting)                             Telefax : (62-22) 756-2406
Telefax : (62-21) 314-8317
Page 7
                                                                                                                Lernpr=n 3b
                               PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE, TbK.
                                   CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
                                   TANGGAL3l DESEMBER2Ol9 DAN 2018



PERJANJTAN DAN KOMTTMEN (SALINAN KONTRA CALTBERTRAVEL PRODUCT CO., LIMITED)

Ctt. No.33 LaporanAudit 2019.


Pada tanggal 15 Oktober 2018 perseroan telah melakukan perjanjian penjualan ekspor tas dengan Caliber Travel

Product CO., Limited yang berdomisili di Hongkong, dengan penjelasan antara lain:
Merk Produk
Pihak pembeli menjamin bahwa semua produk yang dipesan oleh pembeli untuk diproduksi oleh penjual adalah produk
yang memiliki merk legal terdaftar dan telah memperoleh izin dari pemegang merk untuk diproQuksi oleh penjual. Oleh
karena itu, pembeli dengan ini memberi ganti rugi, mengeluarkan, mengecualikan, dan melepaskan penjual dari setiap
dan semua klaim, tuntutan, kerusakan,kewajiban, tindakan, dan penyebab tindakan dari setiap sifat, karakter dan
deskripsi, diberikan, dipersiapkan, termasuk laporan gugatan oleh pihak ketiga dari atau disebabkan oleh pesanan
produk oleh penjual.
Jumlah Pesanan
Pihak pembeli setuju dan berkomitmen untuk memberikan perkiraan jumlah pesanan yang akan diproduksi oleh penjual
per bulan untuk jangka waktu satu tahun. Tiga bulan sebelum akhir periode yang dimaksud dalam satu tahun, pembeli
                                                                                                                            t\
harus sudah memperikrakan jumlah pesanan untuk periode satu tahun berikutnya. setiap perubahan pada jumlah
pesanan harus diberitahukan kepada penjual selambat-lambatnya 3 bulan sebelum pesanan diproduksi.
Harga Pembelian
Harga Pembelian setiap produk harus sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak, berdasarkan perhitungan biaya
dan margin oleh penjual, yang disetujui bersama oleh pembeli. Pihak penjual tidak akan melanjutkan ke proses
produksi sebelum persetujuan tertulis kedua belah pihak pada harga dan kuantitas produk.
Pembayaran
Setelah menyelesaikan produk dan rnelewati kontrol kualitas dari pembeli sebagaimana diakui oleh penjual, faktur
produk dikirim oleh penual kepada pembeli. Pembayaran faktur semacam itu seharusnya telah diterima oleh penjual

dengan dana yang baik dari rekening bank yang ditunjuknya sebelum pengiriman produk. Dalam hal bahwa karena

keadaan apa pun, pembeli gagal membayar harga pembelian yang disepakati pada hari perbankan yang disepakati dan

kegagalan pembayaran tersebut telah diberitahukan kepada pembeli, dan tidak ada pemulihan pembayaran oleh
pembeli diselesaikan dalam waktu sepuluh (10) hari perbankan;jadi penjual disini memiliki hak untuk menjual produk ke

pihak lain siapa pun. Pihak pembeli harus membayar penjual (a) unit produk untuk jumlah unit produk yang dipesan

oleh pembeli ditambah (b) biaya, jika ada yang dikeluarkan oleh penjual untuk akun dan biaya pembeli sesuai dengan
                                             yang dibayarkan oleh pembeli sesuai dengan pasal 5, dikurangi (d) biaya atas
,pasal 6 dan 11, dikurangi (c) biaya bahan
penggunaan mesin sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12. Pembayaran harus dilakukan dalam mata uang dolar

Amerika Serikat kecuali dinyatakan khusus sebaliknya.
Bahan Baku
.    Pihak Pembeli harus membantu menyediakan bahan-bahan produk tertentu yang dibutuhkan dengan harga yang
     disepakati
. Pembayaran bahan produk dapatdikurangkan dari harga beli yang dibayarkan kepada penjual
Mesin                                                                                                   r:

Pembeli akan menyediakan mesin untuk empat (4) lini produksi pertama. Biaya pengadaan, pengiriman, dan
pemasangan mesin-mesin itu akan menjadi tanggung jawab pembeli, dan biaya tersebut akan diperhitungkan secara
Page 8
                              PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE, TbK.
                                  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
                                  TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN 2018




bertahap dari penjualan produk.
Pada tanggal 1 Februari2019 Perseroan telah melakukan perjanjian sewa mesin dan peralatan produksitas dengan
Caliber Travel Product Co., Limited yang berdomisili di Hongkong, yang berisi antara lain:
a    Jangka waktu perjanjian dimulai sejak tanggal perjanjian ditandatangani sampai dengan berakhirnya order yang
    diperoleh.
b Biaya sewa dihitung berdasarkan penggunaan jam kerja produksi dari order yang diterima
c Kepemilikan mesin dan peralatan produk tas menjadi milik Perseroan pada saat berakhirnya perjanjian dengan
    terpenuhinya kewajiban, para pihak.




                                                                                                                    i\
Page 9
                                                                                                          Lornpran 13D



                                PERJAN.IIAI\ PRODUKSI
                      PT PRIMARTNDO ASIA INFRASTRUCTI,IRE TbK.
                                       DENGAN
                             PT CITRA PBRSONA ATLBTIKA


perjanjian Produksi ini ditandatangani paila hari ini, Itabu tanggal DLra Belas Januari Dua Ribu Dua Puh"rh Dua
(12-01-2022) oleh dan atttara:

L    pT. PRIMARINDo ASIA INFRASTRUCT'UItE Tbk, perr.rsahaan yang beralamat terdaftar di Gedung
                                                                                   (selanjutnya disebut
     Bank Mandiri Lantai 4, Jln. Tanjung Karang No. 3-4A, Jakarta 10230, Indonesia
     "Pihak Pertama").
                                                                            Mangga Dua Square, Jl'
2. pT CITRA PERSONA ATLETIKA perusahaan yang beralarnat terdaftar di RukanKota
     Ggnung Sahari Raya. Blo G No 7, Kelurahan Ancol, Kecarnatan Pademangan,   Jakarta Utara' 14430
     (selarrj utnya disebut sebaga i "P ihal< Kedua").



para pihak masing-rnasing bertindak dalam kapasitas nlereka cli atas menvatakan bahwa mereka telah setuj u
untuk menandatan gani Perj anj ian Produks i (" Perj anj ian") sebaga i ber i kut :                                      I




Kecualiclinyatakal lain pada bagian muka kontrak, definisi dan interyretasi sebagai berikttt:


DEFINISI DAN INTERPRETASI :

l. .,produk" atau "Produk Jadi" berarti sepatu yang cliprotluksi oleh Pihak Peftama sesuai pesatran Pihak
    Kedua.

2. ',Harga Satuan" berarti harga Produk yang disepakati oleh kedua belah pihak.
                                                                                                               (baik
3. ,,lnformasi Rahasia" berarti setiap sistem, inlormasi, inforrnasi teknis atau materi dalam bentuk apapun
                                                                                            yang diberikan kepada
    dalarn beltuk lisan, tertulis, magnetik, elektronik, digital atau bentuk fisik lainnya)
    pihak pertama atau pihak Kecluiatau oleh Pihak Perrarna atau Pihak Kedua atau pihak kctiga mana plln atas
                                                                                                              bisnis,
    namalya yang rerniasuk namun tidak terbatas pada nilai konrersial, hak milik clan rahasia konrersial,
               telinis, operasional, admiristrasi, p.*ururrn dan informasi Iainnya     mengenai, antara lain,  Pihak
    k.uungan,
    Pertanla atau Pihak Kedua dan/atau perusahaarl terkaitllya.

    "lnformasi Rahasia" tidak termasuk informasi yang:
    a) merupakan atau menjadi pengetahuan ulnum atau nrilik umum selain sebagai akibat dari pelanggaran
        Perjanjian ini oleh Pihak Penerinra clan/atau Perwakilannya;
    b) telih iil<etahui secara sah dalarl kepemilikan Pihak Penerima sebagaintana ditunjukkan oleh
                                                                                                   catatan

        tertulis yang ada pada saat perrgungkapanl
    c) telah dii<embangkan oleh aiau irnruk Pihak Penerirna secala indepenclen dari pengungkapan apapun oleh
        Pihak Pengungkap; dan
    d) diwajibkan .rntuk diungkapkan oleh hukum atau perintah pengadilan dengan yurisdiksi yang kornpeten
        atau oleh aturan, arahan atau regulasi dari otoritas pengattlr atau pemerintah.

 4. "Perwakilan" berafti sebagai berikut:
    a) kantor pusat dan kanlor cabang clan perwakilan, perusahaan inciuk, anak perusahaan, asosiasi
                                                                                                                   dan
       perusahaan terkait dari Pihak Penerirtra; dan
                                                                                               kantor pusat dan
    b) direktur, pejabat, karyawan, agen, penasihat danlatau perwakilan clari Pihak Peneritna,
                                                                      pcrusahaan, rekanan dan pertrsahaan terkait
       kantor          dan perwakilunnya, p.rurohaan induk, anal(
               "iUung
        dan setiap perwakilan dari agen dan/atau  penasihat tersebut'




                                                                                                              rl
                                                                                                              r
Page 10
                                                   PASAL I
                                                MEREK PRODUK

Pihak Kedua menjanrin bahrva semua produk yang dipesan oleh Pihak
                                                                         Kedua untuk <tiproduksi oleh Pihak
                                                                                                       merek
pertama adalah produk yang telah terdaiar *.r.k y-ong ,o1r dan alau telah mendapat izin dari pelnegang
untuk diproduksi oleh Pilrak Pertama; oleh karena itLr,

pihak Kedua dengan ini mernbebaskan, trelepaskan, dan men:bebaskan Pihak Pertama dari setiap dan setnua
                                                                                setiap sifat, karakter' dan dcskripSi'
klaim, funilrtan, kerusakan, kervajiban, tindakan, dan penyebab tindakan.dari
rerfirasuk terapi tidak terbatas pada tuntutan hukunr dan atau laporan
                                                                       polisi, oleh pihak ketiga manapun dari atau
disebabkan oleh pesanan Produk oleh Pihak Pertanra,

pihak Pertama menriliki kewajiban sebagai pihak yang talah rnendapalkan izirr dari Pihak Kedua untuk
                                                                                 kepada pihak ke-3 (pihak
rrrempr.duksi barang pilrak Kiclua, Pihak Perrarno i;aul dapat rnendistribusikan
                                                                                     baik secara perorangan maupun
manapun) tonpu p"rr.tu.luan dan izin dari pihak Pihak Kedua clan Pihak Pertanra
                                                                                        seluruh lainnya yang
,."uro oigonlruri ai*ujiurr,n merahasiakan baik dari segi rnaterial, teknis, design dan
berkaitan dengan produk Pihak Kedua'


                                           PASAL 2
                          JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA PRODUKSI

                                                                                   perjanjran lnr oleh para pihak dan
Jarrgka waktu perjanjian ini adalah l2 (Duabelas) btrlan sejak ditandatangni
akan diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak'


                                                      PASAL 3
                                                JUMLAI1 PESANAN

 L     pihak Kedua setuju dan berkomitmen untuk nremberikan perkiraan junrlatr pesanan yang akan rliproduksi
       oteh Pihak Pertama per bulan untuk jangka waktu satu tahun
       Apabila kerjasarna disepakati untuk di[erpanjang, maka liga bulan sebelum
                                                                                   akhir periode satu ta]run yang
 2.
                                                                                  periode satu tahun berikutnya'
       clinraksud, pihal< Kedua harus sudah menrperkirakan jurnlali pesanan untuk
                                                                        Pihak Pertanra  secara tertulis dan tbrmal
 3,    ietiap perubahan jumlah pesanan harus diberitahu(an kepada
       selarnbat-lanrbatnya 3 bulan sebelum pesanan  diproduksi'
                                                                               '          jurnlah penresanan dan
 4.    Perkiraan jumlah pemesanan akan iercantunr clalam Lanipiran l Perubahan
       p.,n"rurun untuk periode berikutnya akan dimasukkan dalam anrandenren         Perjanjian  ini dan dianggap
       sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini'
                                                                                    dalam biaya impofi ntaka
       Jika terdapat surnber pengadaan material itilport. supaya terja<ji. el'esiensi
                                                                             (lninimurn FCL 20 feet atau setara
       pemesanan junrlah materiaiharus menrenuhi seiuruh kapasitas kontainer
                                                                                       20.000 pasang maka selisih
       dengan 20.000 pasang sepatu), clan jika jumlah LoT orcler ticlak rrrencapai
       biaya inrport nrenjacli beban Pihak l(edua secara proporsional'
                                                                               tlrcler dalam satu LOT PO adalah
  6.   Cuna nremenuhi poirr 5 maka.lurrrlah nrirrimunr orcler pada saat ttlrun
       20.000 pasang.
                                                                                         produksi Pihak Kedua yang
  7,   LO"l order PO terdiri dari beberapa PO bulanan sesuai dengan permintaan
       term a.{ paymer?&nya sesuai dengan kesepakatan pasal 5 '
       Junrlah rninimum order per.rik"l n,lujuh nrinirnal 2.000 pasang,
                                                                          namun.iika quantity per article tidak
  8.
                                             eflort untuk keklarangannya akan.nrenja<Ji beban proporsional yang
       memenuhi 2000 pasang maka biaya
                                                                                          dalarn biaya FOB atau
       ditanggung Pihak Kedria yang niliinya dianggap wa.jarllayik dan akan dirnasukkan
       lrarga juat Pihak Pertarna ke Pihak Kedua.




                                               HARai'fi33lo ,oo,
  Harga setiap produk jadi harus sesuai dengan persetujuan kedua belah
                                                                         pihak' Harga produk jadi sudah
                                                                 Pemerintah yang berlaku' Dalam hal brand
  memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ietentuan
  atau merk adalah nlerupakan hak paten Pihak Kedua       :                                                                  1 ,!
                                                                                                                     -1   .ffi
                                                                                                                         V\\
                                                                                                                     /\
Page 11
         Atas barangjacli yang merupakan kelebihan produksi (overrun) harus dibeli oleh Pihak Kedua dengarr harga
         sebesar ZS7" dari-kesipakatan harga barang A-Crade maksinral deviasi sebesar 2o/o darijumlah
                                                                                                       per PO untuk
         per item. Deviasi   juinlah produksi baik kurang ataupurl lebih sudah  harus  diberitahukan  kepada  Pihak
         Kedua dimasa produksi.
)        Kelebihan jumiah produksi yang akan dibeli oleh Pihak Kedua akan di-invoice-kan terpisah dari PO utanta.
J.       Atas barang jadi yang merupakan kualitas B (B-Crade) ciengan c.lefinisi yang akan disepakati Bersama Para
        Pihak   rnaka Pihak Kedua akan menrbeli dengan harga sebesar 60% dengan jurnlah nraksinrutn 20/, dari
       jumlah per PO untuk per item.
    4. Atas barang jadi yang merupakan kualitas Rejected <iengan deflnisi yarlg akan disepakati Bersama Para
        Pihak maka produk itu harus dirntrsnahkan dcngan <lisaksikan olch Para ['ihak dengan penerbitan
                                                                                                        Berita
          Acara Pen-rusnahan.

    produk tidak dapat dilanjutkan ke proses produksi sebelum diperoleh persetujuan tertulis dari kedua belah pihak
    mengenai harga dan junllah Prodtrk.


                                                           PASAL 5
                                              PEM IIAY,{RAn"     P RO D   UK .l ADI

    Pembayaran dilakukan secara bertahap sebagai berikut:

    1,    45oh dari nilai order dibayarkan pada saat order diterima'
    )     45% dari nilai order dibayarkan setelah barang selesai diproduksi.

          Invoice akan dikirirnkan olelr Pihak Pertarna setelah produk jadi selesai cliprodrrksi dan lulus kontrol kualitas
          yang <lilakukan oleh Pihak Penama dan clisetujui oleh Pihak Kedua. Pentbayaran invoice tersebut harus
          diterirna oleh Pihak Pertama dengan baik di iekening bank yang ditunjuk sebelum pengirirnan Produk.
          Dalam hal karena keadaan apa pun! Pihak Kedua gagal mernbayar Harga Produk Jadi pada tanggal yang
          telah disepakati, dan kegagalan pentbayaran tersebut telah diberitahukan secara sepatutnya (2 kali
          pemberitahuan) kepada pltiai feAui dan perrrulihan penbayaran oleh Pihak Kedua tidak diselesaikan dalam
          waktu tiga puluh i30) hari perbankan; maka Pihak Pertarna berhak untuk nrenjual Produk Jadi tersebr(
          kepada p'it ut tu;n mana pun dan uang ntuka yang telah dibayarkan kepada Pihak Pertama tidak dapal
          dikembalikan,

          109i, clari 6ilai order dibayarkan selan,bat-lantbatnya -15 hari setelth barang dikeluarkan dari pabrik untuk
          dikirinrkan ke Buyer, melalui bilyet giro yang diserahkan kepada Pihak Perlanra sebelum pengirinran Produk
          lad i.

     pihak Kedua harus membayar Pihak Pertama (a) Harga Satuan ProdLrk untuk jumlah unit Produk Jadi yang
                                                                                                        pengeluaran
     dipesan oleh Pihak Kedua, ditambah (b) biaya,.jika ada, yang dikeluarkan oleh Piltak Pertarna atas
     piiak Kedua sesuai dengan Pasal 8, dikurangi (c) biaya rnaterial yang dibayarkan oleh Pihak l(edua sesuai
     dengan Pasal 5 (ika ada).



                                                            PASAL 6
                                      ]ANCKA WAKTU PE,N- Y ELESAI AN PRODUKSI

        l. pihak pertanr6 wajib menyelesaikan setiap PO produksi sesuai dengatr jangka waktu yang telah disepakati
          antara kedua belah pilrak terdasarkan kesiapan teknik, tooling, ntaterial dan kapasitas produksi
                                                                                                                yang telah
          disepakati secara tertulis dan formal.
     )    Rpabita pihak pertama tidak dapat menyelesaikan produksi sesuai ayat I pada tanggat yang telah disepakati,
         maka pihak Kedua berhak mendapatkan ganti iugi keterlarnbatan setiap harinya 0,1% dari total nilai
         keseluruhan transaksi yang terlanrbat per hari sampai 30 hari kedepan.
     -r. Apabila sampai batas waktu pada ayat 2 tersebut tidak dapat
                                                                                mentenuhi rnaka Pihak Pertarrra akan
         nremberikan diskon atas keterlambatan sebesar 5oh dari   total PO  yang mengalami keterlambatan.
     4. Jangka    rvaktu prnduksi harus  nrelalui perselujuan keclua  belah  pihak yang clituangkan dalam persettrjuan
         tertulis




                                                                                                                      l"s
Page 12
/


                                                             PASAI- 7
                                                BAHAN MATEzuAL PRODUKS]

                                                                                                    Produk tertentu Yang
    l. pihak Kedua dapat menrbantu Pihak Pertama dalam nrerryediakan bahan
              diperlukan dengan harga yang disepakati.
                                                                                    yang harus dibaYarkan kePada
    2.        ld*buyurun atis Nilai proaut Jadi dapat dipotong dari Harga Pembelian
              Pihak Pertama.
                                                                                                     sebelunt dan selama
    -. Jika terdapat perubahan penggunaan rnaterial baik secara jenis, rvama dan
                                                                                 kualitas
    3.
                                                                                   perialanan atau'telah datang, maka:
              proses produkii, se6angkan uIJ, p.runon material sebelurnnya dalam
              o. eru, nilai material tersebut seluruhnya rnenjadi beban Pihak Kedua
              b.  perubahan tersebur akan mempengaiuhi   iajrval  penyclesaian produksi sesuai Pasal 6 ayat I


                                                              PASAL 8
                                                           PENCIRIN{AN

                                                                jarvab Pihak Kedua. "I'anggung jar'vab Pihak
    Pengirirnan produk ke Gudang Pihak Kedua nrenjadi tanggurlg
    Pertama adalah samPai dengan barang dimuat dari Cudang   Piltal< Pertama ke mobil yang disediakan atau
    dinrnjuk oleh Pihak Kedua

                                                                                                                         ))
                                                           PASAI- 9
                                                   SPESIF1KASI DAN KONDISI

     L Produk pada saat pengiriman harus sesuai sanrple dan spesifikasi yang telah disepakati'
     2. Pihak Kedua harus mengeluarkan serti{ikat inspeksi sebelurr pengirinran'
     3. pihak pedama diberi gaiti rugi dan dibebaskan oleh Pihak Kedua dari setiap dan selnua tunlutan,nanlun
                                                                                                         kerusakan,
                                                                                                               tidak
                            ian         tindakan dari setiap sifat, karakter dan deskripsi, termasuk
        kewajibas, tindakan      sef*aU
                                                                                             pun dari atau disebabkan oleh
              terbatas pada tuntutan hukum dan atau laporan polisi oleh pihak ketiga mana
              pesanan Produk oleh Pihak Pefiama.



                                                              PASAL IO
                                                         BIAYA LAINNYA

     l. Akonrodasi dan biaya lain dari tirn Pilrak Keclua menjadi tanggung iawab dan harus dibayar oleh Pihak
               Kedua,
     2. Biayasarupel yang dibuat di Divisi Pengembangan Pihak l:.t,1"ii dan biaya kurir untuk pengiriman sampel
        tersebut te aan aaii Pihak Kedua menjadi tanggungjawab Pihak Kedua'
     3. Sarnpel yang dimaksud pada ayat 2:
               a.
             Looksee Sampel darl perbaikannya;
               b.
             Sales SamPel;
               c.
             Pronro SanrPel.
                                                                                Sanrple nrenjadi tanggung jawab
        Tes Patern, Tes Extrem Size, Tes FLrtl Size (Tech Meeting) dan Confirrn
         Pihak Pertama.
         4.    Biaya Tooling :
               a, Pembuatan Tooling Sampel yang terdili dari Mould Bottom, Lasta, cutting Dies, Mould cojupa
                    rnenjadi tanggung jawab Kedua;
               b. Pernbuatan Tooling Produksi yang terdiri dari Mould [Joltom, Lasta, Cutting Dies, Mould Gojupa
                    rnenjacli tanggung jawab Pihak Kedua.
                                                                                          dengan proses penbuatan sampel
         5     Jika ticlak tercapai kesepakatan kerjasama maka seluruh biaya yang terkait
               menjadi beban Pihak Kedua


                                                               PASAL I I
                                 HUKUM YANC MENGATUR DAN SENCKETA PENYELESAIAN
Page 13
Pihak dalanr Perjanjian ini setuju untuk mernilih tempat tinggal yang tetap dan non eksklusif pada kantor
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.

                                                 PASAL I2
                                              PEMBERITAHUT\N

Setiap pemberitahuan yang akan diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya harus diberikan secara
tertulis, Pemberitahusn yang diberikan melalui pos akan dianggap efektif pada hari kerja kelima (5) setelah
pengiriman dan pemberitahuan yang diberikan nrelalui faksinrili atau surat elektronik akan dianggap ef'ektif
pada hari kerja berikutnya setelah pengirirrannya.

(a) Dalarr hal PIHAK PERTAMA, untuk:

PT. Primirrindo Asia Infrastructure Tbk.
Cedung Dana Pensiun Bank Mi,rndiri Lt .1,
Jln. Tanjung Karang No. 3-4A,
Jakana I 0230

U.p.                Direktur
Nomor Faksintili    +62 ?t 31483t7
r.\emor Telepon     +62 2t 3913640, 3 I 4833 I
Ernail              ex i m@pri rnarindo.corr dan
                    yati.primarindo@gnrail.conr dan

(b) dalam hal PIHAK KEDUA, untuk:

PT Citra Persona Atletika
Rukan Mangga Dua Square,
Jl. Cunung Sahari Raya, Blo C No 7, Kelurahan Ancol,
Kecamatan Padenrangan, I(ota Jakarta Utara. I4410

U.p.               : Direklur
Nonror telepon : +'6221-6120795
Enrail         : headofflce@citrapersona.id dan leonardus.adrianto@citrapersona.id


                                                 PASAI- I3
                                               AMANDEMEN

Perjanjian ini tidak dapat diubah kecuali secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalant
perjanjian ini, kecuali ditentukan lain dalanr perjanjian ini.


                                            PASAL I4
                                PENCL|NGKAPAN KEPADA PERWAKILAN

Infornrasi Rahasia kepada perwakilannya adalah untuk tujuan yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan Produk.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk beftanggung jarvab atas setiap pelanggaran ketentuan Perjaniian
ini oleh Perwakilannya, Untuk menghindari keraguan, Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat mengurrgkapkan
Informasi Rahasia kepada Perwakilan untuk tujuan mengelola konflik kepentingan aklual atau potensial.


                                                 PASAI- I5
                                            PONCUNCKAPAN WAJIB

l. Dalam hal Pihak Pertama atau Pihak Kedua diharuskan oleh hukum atau perirrtah pengadilan dari yrrrisdiksi
   yang konlpeten atau oleh aturan, arahan atau regulasi clari otorittrs pengatur atau pemeritrtah, untuk
   mengungkapkan semua atau sebagian dari Inforrnasi Rahasia Pihak Pertarrra alau Pihak Kedua memberikan
   wewenang kepada Pihak Pertama atau Pihak Kedua untuk melakukan pengungkaparl tersebtltl dan Pihak
   Pertama atau Pihak Kedua harus, sejauh diizinkan oleh hukunr, segera memberi tahu Pihak Pertirrna    atau     n
   Pihak Kedua tentang keberadaan, syaral dan keadaarr yang merrerlukan pengungkapan   tusebul.                t I   I



                                                                                                     "4flF
                                                                                                     r\
Page 14
;

    2. Dalant hal-lral di atas terjadi Pihak Pertanra dan Pihak Kedua settrju bahwa Pihak Pertarna atau Pihak Kedua
         dan/atau Perwakilanr-rya tidak bertanggung jawab attrs pengurrgkapan Infornrasi Rahasia sesuai dengan
         permintaan tersebut.

                                               PASAL I6
                                PEMBATASAN PENGIRIMAN INFORMASI RAHASIA

    Kedua belah Pihak tidak boleh menrberikan, baik secara langsung nraupur"l tidak langsung, data teknis atau
    produk apa pun yang terdiri dari Intbrnrasi Rahasia yang diperoleh dari Pihak lain berdasarkan Per.ianjian ini
    atau produk apa pun yung *.nggunakan data atau produk tcrscbut ke pihak ketiga lxatls pun.



                                                 PASAL I7
                                          PERNYATAAN DAN JAM]NAN

    l. Masing-masing pihak nlenyatakan dan nrenjanrin bahrva ia memiliki wcwenarlg dan telah mengatrbil senrua
         tindakan korporasi dan tindakan lain yang iliperlukan unluk rnengadakan dan melaksanakan l<ew'ajibannya
         berdasarkan Pcrjonl ian ini

    2.   Pihak Pertarna dan Pihak Kedua mengakui bahr'va tidal< ada pernyataan atau jaminan yang dibuat atau
         diberikan oletr Pihak Pertama dan Pihak Kedua nrengenai keakuratan atau kelengkapan lnformasi Rahasia
         atau informasi lain yang diberikan atau kelvajaran asumsi yang menjadi dasar'



                                                      PASAL I8
                                                HAI( KEPEMILIKAN

    Perjanjian ini tidak akan ditafsirkan sebagai izin atau lisensi, atau pemberian hak apa pun kepada salah satu
    pihak, kecuali secara khusus disebutkan di sini.


                                             PASAL 19
                          DURASI DAN KELANCSUNCAN KEWAJTBAN KERAHASIAAN

    Kewajiban kerahasiaan yang tercantum di sini akan terus berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
    tanggal pengakhiran Perjanjian ini.


                                                      PASAL 20
                                                       VARIASI

    Variasi dari ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para
    Pihak dalam Perjanjian ini.


                                                      PASAL 2I
                                                  PIIJAK'IRRIKAT

    Perjanjian ini akan merrgikat semua Pihak yang bertancla tangan di bawah ini dan ahli waris, penerus, rckatran,
    afiliasi, dan penerirnanya, Masing-rnasing Pihak harus menganrbil langkah-langkah yang wajar untuk
    memastikan bahwa Karyawan, Perwakilan Agen, Pejabat, Kontraktor independen, Penregang Saharn, Prinsipal,
    dan Pihak ketiga lainnya mematuhi ketentuan Perjanjian ini.


                                                     PASAL 22
                                                  PENGECUALI AN

    Tidak ada pengesampingan atau wanprestasi atas bagian mana pun dari perjanjian ini oleh pihak rnana pun yang
    tersirat dari kelalaian pihak tersebut untuk menganrbil tindakan terhadap pihak yang wanprestasi. Satu atau lebih
    pengesanrpingan dari setiap perjanjian, syarat atau ketentuan dari perjanjian ini oleh pihak rnana pun tidak akan
    dianggap sebagai pengesampingar) atau membuat tidak perlu persetujuan dari pihak tersebut atas tindakan atau          n
    kelalaian berikutnya atau yang serupa.

                                                                                                            {4#
                                                                                                             l
                                                                                                              /\
                                                                                                                        I t \
Page 15
                                                                                                    c

L




V

                                                         PASAL 23
                                                 SELURUH PERJANJIAN

         perjanjian ini akap mengikat dan berlaku untuk kepentingan Para Pihak dan penerusnya masing-.niasing dan
         pen.ri*u hak yang diizlnkan. Tidak ada dalarn Perjanjian ini, tersurat maupun tersirat, yang dinraksudkan
         ;ilk;;;;ri[.,it.p.ou       siapa pun, selain Para piirali atau penerusnya maiing-masing dan yang-diizinkan
                                                                                     -t--- ^J^., L^-I^^^,1"^6 D-.ianiion
                                                                                                              Perjanjian
                        hak, pemulihan, kewajiban, atau kewajiban apa pun berdasarkan atau.berdasarkan


         Tidak ada penundaan di pihak mana pun dalam rnelaksanakan hak, kekuasaan, alau hak istirreu'a
                                                                                                           apa pun
    2.
                                                                                             atau pengesampingan
         berdasarkan perjanjian ini yang akan dianggap sebagai pengesampingan claripadanya,
                                                                                                 pun atau sebagian
         apa pun dari pihak*unu pun itas hak, kekuasaan, utuu'h*k istinterva tersebut, atau salu
         pLluirunuun hak, kekuasaan atau hak istinrewa tersebut, menghalangi pelaksanaan lebih lanjut darinya
                                                                                                               atau

         pelaksanaan hak, kekuasaan atau hak istinrewa lainnya.

                                                                                                           rvajar dalam
    3,   Masing-rnasing pihak berjanji dengan pihak lain untuk melakukan segala sesuatu secara
         kekuas-aannya yang diperlukan atau Jiingint<an untuk nrenrbcrlakukan maksud dan tujuan
                                                                                                dari Perjanjian ini'



                                                        PASAL 24
                                                                                                                       )l
                                                       PEMUTUSAN

                                                                                                  karena hukum yang
    Jika ada ketentuan atau bagian dari Perjanjian ini yang balal atau tidak dapat dilaksanakan
                                     dianggap Ainuprr  aun tetentuan  lainnya dalanr Perjanjian ini akan terus berlaku
    berlaku, ketentuan tersebut akan
    dan berlaku penuh.


                                                                                                                    '*rl
    Ditandatangani untuk dan atas nama:                                                                                     .




    Pihak Pertama,                                               Pihak Kedua,
    PT Prinrarindo Asia lnfrastnrcture, Tbk                      PT Citra Persona Atletika




     Yati Nurhayati                                              Leonardus Adrianto Wicaksono
     Direktur                                                    Direktur Utama
Page 16
                                                                                                                       Larnpran l3D
                                                                                                                         FRM-PUR.2O1
                                                                                                                         Rev.01
                Jl. Semanan Raya. No. 50 - Kallderes
          Kota Administrasi Jakarta Barat DKI Jakarta 11850                  ORDER PEMBELIAN
         lndonesia Telp : 021 - 6192277, Fax : 021 - 6194168
                                                                            Nomor PO          I PE371049123
                     N.P.W.P 01.300.748.9-038.000
                                                                            Tanggal PO        : t7 May 2023
                                                                            Kurs PO           :1
                                                                            Terms                  C.O.D Hari
                     PRIMARINDO ASIA                                        Tanggal Kirim          28 Jul2023
                     INFMSTRUCTURE, PT                                      Divisi                 Rnd Project
                                                                            Gudang Penerima        GD.02


No          Qtv           Sat    Nama Barang                             Harga Satuan                Diskon                   Total         Ref PP

 1         2.500         Stel    iepatu PDL Kopasgat                   Rp        700.00C Rp                0   Rp 1.750.000.000 RND2305003

Satu               sembilan ratus      t       dua     lima ratus ribu

Keterangan :                                                                                   DPP                       Rp     , 1.750.000.000
PENGADAAN TNI AU                                                                               Diskon                    Rp     1)                  o
Sistem Pembayaran:                                                                             PPN (11%)                 Rp           192.500.000
*) Uang Muka25o/o darinilaikontrak & dibayar pada saat
order diterima                                                                                 PPh22                     Rp   /..0'\.,
*) Pembayaran 65% sebelum pengiriman vaeang dari
                                                                                               PPH                 0%: Rp                           0
pabrik
                                                                                               Netto                     Rp       1.942.500.000
 /, I 9lUllqoqll
pabrik
                                                                                                                 Hormat Kami,

                      DisetujuiOleh                    Diterima Oleh
                                                                                                                HENISEPTIANI

 FEN D I TJ U NGUT 10512023 17 :01 :23),
                                                                                                       PO ini sudah dianggap benar bila 7
 Andy Mak[1 8/0512023 09:35:26], Hanan
                                                                                                             hari tidak ada complain
 Supangkat[1 9 10512023 09:56:56]
                                                                                                                                            \-l-/
                                                                                                                                              l,\

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.83 MB
Published23 Apr 2024
Pages16
Characters54,642
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mandiri p.3 ×6
linked person Yati NurhaYati p.4 ×2
linked org Dana Pensiun p.13
unresolved org PT. PRIMARINDO AS I A'NFRASTR U CT U p.1 ×5
unresolved org PT. PRIMARINDO ASIA'NFRASTR U CTA RE TbK p.2
unresolved org PT PRIMARINDO ASIA p.2 ×2
unresolved org Etona Offshore Group Ltd p.3 ×9
unresolved org PT PRIMARINDO ASIA'NFRASTR UCTU RE TbK. p.4
unresolved org PT Citra Psona Atletika p.4
unresolved org PT Mulia Kniting Factory. Jawaban p.4
unresolved org PT. Citra Pesona Athletica p.4
unresolved org PT. Mulia Knitting Factory p.4
unresolved org PT Ridatos p.5 ×5
unresolved org Bank ManQiri p.5
unresolved org PT PRIMARTNDO ASIA INFRASTRUCTI p.9
unresolved org PT CITRA PBRSONA ATLBTIKA p.9
unresolved org PRIMARINDo ASIA INFRASTRUCT'UItE Tbk p.9
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.13
unresolved org Primirrindo Asia Infrastructure Tbk. p.13 ×2
unresolved org Bank Mi p.13
unresolved org PT Citra Persona Atletika Rukan Mangga Dua Square p.13
unresolved org PT Prinrarindo Asia p.15
unresolved org PT Citra Persona Atletika Yati Nurhayati p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result