Back to announcement
20240423_BIMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31628548_lamp1.pdf
Other Text extracted BIMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
PT. PRIMARINDO
AS I A'NFRASTR U CT U RE T b K.
No.020/Corp-Sec/PAlllVl2024 Bandung, 22 Aprll2024
Kepada Yth.
PT Bursa Efek lndonesia
Gedung Tower BEI Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat kami No.018/Corp-SecllYl2)24 tertanggal 4 aprll 2024, terkait
dengan surat No.S-03180/BEl.PP3l04-2024 tertanggal 1 April 2024, atas pertanyaan
yani belm kami jawab, maka melalui surat ini kami memberikan penjelasan atas hAf-
hal terkait di atas.
3. Sehubungan dengan CALK nomor 5 tentang piutang lain-lain, agar dijelaskan:
a. Latai belakang transaksi yang mendasari pencatatan piutang kepada Caliber
Travel Product Co. (Caliber) sebesar Rp3,7 miliar per 30 September 2023. Agar
dijelaskan juga mengapa tidak terdapat perubahan sejak per 31 Desemeber 2022.
Jawaban:
Piutang biaya pengadaan, pengiriman, pemasangan mesin dan biaya
percoblan produkii, dan lainnya kepad,a Caliber Travel Product Co
yang terakumulasi sampai dengan buldn April 2O2O senilai Rp 3.7
Mitiir per 30 September 2023 dan tidak terdapat perubahan sejak 31
Desember 2022.
Upaya yang telah dilakukan Perseroan adalah menghubungi Caliber via email
piOi nutan Agustus 2O2O dan perusahaan Caliber menyatakan sudah tutup dan
iidak sanggufmelunasi Piutang. Sampai saat ini Perseroan masih berharap pihak
Caliber dapat melunasi seluruh Piutang.
b. Agar disampaikan salinan kontrak antara Perseroan dan Caliber.
Jawaban:
Salinan Kontrak antara Perseroan dan Caliber terlampir. (lihat ctt.
No.33 Laporan Audit Tahun 2019)
c. Latar belaRan transaksi yang mendasari tidak terdapat perubahan atas piutang
karyawan dan lain-lain sebesar Rp868,3 miliar sejak per 31 Desember 2022
samapi dengan periode 30 September 2023.
PT, PRIMARINDO ASIA TbK.
Gedung Dana Pensiun - Bank'NFBASTRUCTURE
Mandiri 3 A Floor Bandung Office :
Jl. Tanjung Karang No. 3-4A Jl. Raya Ranca Bolang No.98
Jakarta 10230 - /NDONES/A Gedebage, Bandung' /NDONES/A
Telephone : (62-21) 31 4-8331 (Hunting) Telephone : (62-22) 756-0555 (Hunting)
: (62-21) 391-3640 (Hunting) Telefax : (62-22) 756-2406
Telefax : (62-21) 314-8317
Page 2
PT. PRIMARINDO
ASIA'NFRASTR U CTA RE TbK,
Jawabhn:
Latar belakang terjadinya transaksi ini adalah pengambilan uang muka bagi
karyawan yang sudah masuk usia pensiun namun masih dibutuhkan tenaganya
oleh Perusqhaln, nantinya akan diperhitungkan dengan pembayaran pensiun.
d. penjelasan detail atas piutang karyawan dan lain-lain pada piutang lain-lain
periode 30 September 2023.
Jawaban:
Rincian Karyawan:
- Divisi HRD/GA 1 orang
- Divisi Corporate Secretary 1 orang
- Divisi Finance & Accounting 1 orang
- Divisi Development 2 orang '\
- Divisi Produksi 5 orang
8. Sehubungan dengan pencatatan aset tetap, agar dijelaskan:
a. Berapa utilitas kapasitas pabrik Perseroan (dalam %)
Jawaban:
Utilitas kapasitas pabrik perseroan adalah sekitar 40%
b. Bgaimana kegiatan pemeliharaan untuk "bangunan dan prasaran" Serta
pemeliharaan "mesin dan peralatan"
Jawaban:
Kegiatan pemeliharaan untuk bangunan, prasarana, mesin dan
p"Llrtan hanya dilakukan sesuai dengan tingkat kerusakan yang ada
secara berkaia supaya bisa berfungsi dengan baik dikarenakan
keterbatasan Cash Flow Yang ada.
c. Rencana penambahan ataupun peremajaan prasarana produksi Perseroan
selama 3 (tiga) tahun ke dePan.
Jawaban: '
Saat ini belum ada rencana penambahan atau peremajaan prasarana
produksi Perseroan selama 3 (tiga) tahun ke depan, hanya
memaksimalkan prasarana yang ada dan akan disesuaikan jenis dan
jumlah order Yang diterima.
.12. Atas saldo utang bunga agar dijelakan mengenai:
PT PRIMARINDO ASIA TbK.
Gedung Dana Pensiun - Bank'NFRASIRUCTURE
Mandiri 3 A Floor Bandung Office :
Jl. Tanjung Karang No.3-4A Jl. Raya Ranca Bolang No. 98
Jakarta 10230 - INDONESIA Gedebage, Bandung - /NDONES/A
Telephone : (62-21 ) 31 4-8337 (Hunting) Telephone : (62-22) 756-0555 (Hunting)
: (62-21) 391-3640 (Hunting) Telefax : (62-22) 756-2406
Telefax : (62-21) 314-8317
Page 3
PT. PRIMARINDO
AS IA'NFRASIR UCTU RE TbK.
a. Dasai PSAK dan latar belakang transaksi sehingga Perseroan mencatatkan
saldo utang bunga sebesar Rp26,68 miliar serta direklasikan sebagai akun
tersendiri.
Jawaban:
Latar belakang transaksi atas saldo utang bunga sebesar Rp 26.68
miliar adalah utang bunga kepada pihak Etona Offshore Group Ltd
sesuai dengan kesepakatan yang belum dibayarkan dan diklasifikan
sebagai akun tersendir! karena nilainya signifikan'
b. lnformasi terkini atas utang bunga tersebut yang nilainya tidak mengalami
perubahan sejak per 31 desember 2022 sampai dengan per 30 september 2023.
Jawaban: l
Utang bunga tersebut tidak mengalami perubahan karena sudah
sesuii dengan kesepakatan bahwa rate bunga menjadi 0% sehingga
tidak ada penambahan lagi.
c. Usaha Perseroan untuk melunasi utang bunga yang akan jatuh tempo dalam
waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
Jawaban:
Untuk sementara ini dikarenakan keterbatasan Cash Flow, Perseroan
belum akan melunasi utang bunga tersebut.
d. Dampak apabila Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran utang bunga
tersebut pada waktu jatuh temPo.
Jawaban:
Dampaknya bila Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran utang
bunga teisebut pada waktunya adalah Perseroan akan melakukan
neg5siasi ulang kepada Etona Offshore Group Ltd untuk dilakukan
peipanjangan jangka waktu pembayaran kembali.
e. Salinan perjanjian antara Perseroan dengan pihak Etona Offshore Group Ltd.
Jawaban:
Salinan perjanjian Perseroan dengan pihak Etona Offshore Group Ltd.
Lihat ctt. no.20 Laporan Keuangan per 30 september 2024.
13. Sehubungan dengan CALK nomor 17 tentang utang pihak ketiga, agar dijelaskan:
PT, P RI MARI NDO AS'A I N F RAST RU CTU RE TbR,
Gedung Dana Pensiun - Bank Mandiri 3 A Floor Bandung Office :
Jl. Tanjung Karang No. 3-4A Jl. Raya Ranca Bolang No. 98
Jakarta 10230 - INDONESIA Gedebage, Bandung - /NDONES/A
Telephone : (62-21 ) 31 4-8331 (Hunting) Telephone : (62-22) 756-0555 (Hunting)
: (62-21) 391-3640 (Hunting) Telefax : (62-22) 756-2406
Telefax : (62-21) 314-8317
Page 4
PT PRIMARINDO
ASIA'NFRASTR UCTU RE TbK.
a. Detaiitransaksi yang mendasari pencatatan utang lainnya sebesar Rp.4,4 miliar
per 30 September 2023 yang meningkat 2.852,8o/o dibandingkan per 31
Desember 2022.
Jawaban:
Detail transaksi yang mendasari pencatatan lainnya sebesar Rp 4.4
miliar adalah penambahan hutang kepada pihak ketiga untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja
b. Daftar pihak yang memberikan utang yang dimaksud pada poin a.
Jawaban:
Daftar pihak ketiga yang memberikan utang tersebut adalah , ,,.
- Nedia Noor = RP 3.7 Miliar I
- Yati NurhaYati = RP 269 juta
- Tonny RA. = RP 250 juta
- Mulyadi = RP 50 juta
Lena Nugroho = RP 175 juta
c. Latar belakang transaksi yang mendasari peningkatan utang uang muka
penjualan per 30 September 2023 sebsar 28,8o/o dibandingkan per 31 Desember
2022. .
Jawaban:
Latar belakang transaksi yang mendasari peningkatan utang uang
muka penjualan per 30 september 2023 sebesar 28.8o/o dibandingkan
per 31 Desember 2022 adalah adanya penambahan uang muka dari
Mulya Knitting Factory atas order yang sudah diterima senilai Rp 582
juta.
d. Ringkasan atas perjanjian penjualan antara Perseroan dengan pihak PT Citra
Psona Atletika dan PT Mulia Kniting Factory.
Jawaban:
Perjanjian penjualan antara Perseroan dengan pihak:
- PT. Citra Pesona Athletica (SP terlampir)
- PT. Mulia Knitting Factory (tidak ada sP hanya berupa PO
terlampir)
14. Atas utang kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)-PPA, agar dijelaskan
mengenai:
PT. PRIMARINDO ASIA TbK,
Gedung Dana Pensiun - Bank 'NFRASIRUCTURE
Mandiri 3 A Floor Bandung Office :
Jl. Tanjung Karang No. 3-44 Jl. Raya Ranca Bolang No. 98
Jakarla 10230 - INDONESIA Gedebage, Bandung - INDONESIA
Telephone : (62-21 ) 31 4-8331 (Hunting) Telephone : (62-22) 756-0555 (Hunting)
: (62-21 ) 391 -3640 (Hunting) Telefax : (62-22) 756-2406
Telefax : (62-21) 314-8317
Page 5
PT PRIMARINDO
AS IA'NFRASIR U CT U RE T b K.
a. Status pembayaran Perseroan atas utang PPA untuk Semua tranche.
Jawaban:
Status pembayaran perseroan atas utang PPA untuk tranche A dan B
sampai dengan 30 September 2023 berjalan lancar sesuai dengan
jadwal pembayaran sedangkan untuk tranche D belum ada
pembayaran.
b. Kesiapan dana pembayaran atas pokok utang tranche A dan B. Agar d'tjelaskan
juga sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melakukan
pembayaran.
Jawaban:
Sumber dana untuk melakukan pembayaran Tranche A dan B \
adalah berdasarkan hasil penjualan
c. Usaha yang dilakukan Perseroan agar dapat menepati jumlah dan waktu
pembayaran yang telah disepakati.
Jawaban:
Usaha yang dilakukan Perseroan agar dapat menepati jumlah dan
waktu fembayaran untuk periode selanjutnya adalah mengajukan
Permohdnan Penjadwalan kembali yang semula akan jatuh tempo
pada akhir tahun 2024 menjadi akhir tahun 2028
d. Financial covenant yang harus dipenuhi Perseroan selama menjadi kreditur PPA
(jika ada)
Jawaban:
Tidak ada Financial covenant yang harus dipenuhi Perseroan
selama menjadi Kreditor PPA
'15. Sehubungan denagn CALK nomor 20 tentang Utang Lain-lain, agar dijelaskan:
a. Dasar PSAK, latar belakang transaksi serta tujuan penggunaan dana atas
pinjaman kepada pihak Etona Offshore Group Ltd. Dan PT Ridatos lndonesia.
Jawaban:
Latar belakang transaksi serta tujuan penggunaan dana atas
pinjaman' kepada Pihak :
- Etona Offshore GrouP Ltd.
Tujuan untuk melunasi sebagian Hutang ke Bank ManQiri
- PT. Ridatos lndonesia
Tujuan untuk menambah modal kerja Perseroan
PT, P RI MARI N DO AS I A'NFRASTRUCT U RE TbR.
Gedung Dana Pensiun - Bank Mandiri 3 A Floor Bandung Office :
Jl. Tanjung Karang No. 3-4A Jl. Raya Ranca Bolang No.98
Jakafta 10230 - /NDONES/A Gedebage, Bandung - /NDONES/A
Telephone : (62-21 ) 31 4-8331 (Hunting) Telephone : (62-22) 756-0555 (Hunting)
: (62-21) 391-3640 (Hunting) Telefax : (62-22) 756-2406
Telefax : (62-21) 314-8317
Page 6
PT. PRIMARINDO
AS I A'NFRASTR U CT U RE T bK.
b. Ringkasan perjanjian utang kepada masing-masing pihak Etona Offshore Group
Ltd dan PT Ridatos lndonesia dengan melengkapi table berikut:
Jawaban:
Ringkasan perjanjian utang sbb :
Bunga Financial
No. Nama Kreditur Jatuh Tempo Jaminan
(%l Govenant
Etona Offshore GrouP
1 Ltd.
Tidak
- Plafond Usd 2 luta 16 Maret 2026 0.00% ada
0.00%
Tidak
ada
', \
- Plafond Usd 5 iuta 31 Desember2026
Tidak
2 PT. Ridatos lndonesia 22 Februari 2025 0.00% ada
c. Tidak terdapat pembayaran pokok pada pihak Etona Offshore Group Ltd. Dan PT
Ridatos lndonesia per 30 September 20233 dan per 31 Desember 2022.
Jawaban:
Tidak terdapat pembayaran pokok pada pihak Etona Offshore Group Ltd dan
pT. Ridatos lndonesia karena utang usaha pokok tersebut belum jatuh tempo
dan sewaktu-waktu dapat diperpanjang. . {
d. Usaha Perseroan untuk melunasi masing-masing utang tepat waktu'
Jawaban:
Usaha perseroan untuk melunasi masing-masing utang tepat waktu adalah pada
dasarnya adalah meningkatkan penjualan dan bila kondisi keuangan perusahaan
memungkinkan maka Perseroan selalu berusaha untuk melunasinya tepat waktu.
Demikian kami samPaikan,
Corporate Secretary
PT. PRIMARINDO AS'A TbK,
'NFRASIRUCTURE
Gedung Dana Pensiun - Bank Mandiri 3 A Floor Bandung Office :
Jl. Tanjung Karang No. 3-4A Jl. Raya Ranca Bolang No. 98
Jakarta 10230 - INDONESIA Gedebage, Bandung - /NDONES/A
Telephone : (62-21 ) 31 4-8331 (Hunting) Telephone : (62-22) 756-0555 (Hunting)
: (62-21) 391-3640 (Hunting) Telefax : (62-22) 756-2406
Telefax : (62-21) 314-8317
Page 7
Lernpr=n 3b
PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE, TbK.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL3l DESEMBER2Ol9 DAN 2018
PERJANJTAN DAN KOMTTMEN (SALINAN KONTRA CALTBERTRAVEL PRODUCT CO., LIMITED)
Ctt. No.33 LaporanAudit 2019.
Pada tanggal 15 Oktober 2018 perseroan telah melakukan perjanjian penjualan ekspor tas dengan Caliber Travel
Product CO., Limited yang berdomisili di Hongkong, dengan penjelasan antara lain:
Merk Produk
Pihak pembeli menjamin bahwa semua produk yang dipesan oleh pembeli untuk diproduksi oleh penjual adalah produk
yang memiliki merk legal terdaftar dan telah memperoleh izin dari pemegang merk untuk diproQuksi oleh penjual. Oleh
karena itu, pembeli dengan ini memberi ganti rugi, mengeluarkan, mengecualikan, dan melepaskan penjual dari setiap
dan semua klaim, tuntutan, kerusakan,kewajiban, tindakan, dan penyebab tindakan dari setiap sifat, karakter dan
deskripsi, diberikan, dipersiapkan, termasuk laporan gugatan oleh pihak ketiga dari atau disebabkan oleh pesanan
produk oleh penjual.
Jumlah Pesanan
Pihak pembeli setuju dan berkomitmen untuk memberikan perkiraan jumlah pesanan yang akan diproduksi oleh penjual
per bulan untuk jangka waktu satu tahun. Tiga bulan sebelum akhir periode yang dimaksud dalam satu tahun, pembeli
t\
harus sudah memperikrakan jumlah pesanan untuk periode satu tahun berikutnya. setiap perubahan pada jumlah
pesanan harus diberitahukan kepada penjual selambat-lambatnya 3 bulan sebelum pesanan diproduksi.
Harga Pembelian
Harga Pembelian setiap produk harus sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak, berdasarkan perhitungan biaya
dan margin oleh penjual, yang disetujui bersama oleh pembeli. Pihak penjual tidak akan melanjutkan ke proses
produksi sebelum persetujuan tertulis kedua belah pihak pada harga dan kuantitas produk.
Pembayaran
Setelah menyelesaikan produk dan rnelewati kontrol kualitas dari pembeli sebagaimana diakui oleh penjual, faktur
produk dikirim oleh penual kepada pembeli. Pembayaran faktur semacam itu seharusnya telah diterima oleh penjual
dengan dana yang baik dari rekening bank yang ditunjuknya sebelum pengiriman produk. Dalam hal bahwa karena
keadaan apa pun, pembeli gagal membayar harga pembelian yang disepakati pada hari perbankan yang disepakati dan
kegagalan pembayaran tersebut telah diberitahukan kepada pembeli, dan tidak ada pemulihan pembayaran oleh
pembeli diselesaikan dalam waktu sepuluh (10) hari perbankan;jadi penjual disini memiliki hak untuk menjual produk ke
pihak lain siapa pun. Pihak pembeli harus membayar penjual (a) unit produk untuk jumlah unit produk yang dipesan
oleh pembeli ditambah (b) biaya, jika ada yang dikeluarkan oleh penjual untuk akun dan biaya pembeli sesuai dengan
yang dibayarkan oleh pembeli sesuai dengan pasal 5, dikurangi (d) biaya atas
,pasal 6 dan 11, dikurangi (c) biaya bahan
penggunaan mesin sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12. Pembayaran harus dilakukan dalam mata uang dolar
Amerika Serikat kecuali dinyatakan khusus sebaliknya.
Bahan Baku
. Pihak Pembeli harus membantu menyediakan bahan-bahan produk tertentu yang dibutuhkan dengan harga yang
disepakati
. Pembayaran bahan produk dapatdikurangkan dari harga beli yang dibayarkan kepada penjual
Mesin r:
Pembeli akan menyediakan mesin untuk empat (4) lini produksi pertama. Biaya pengadaan, pengiriman, dan
pemasangan mesin-mesin itu akan menjadi tanggung jawab pembeli, dan biaya tersebut akan diperhitungkan secara
Page 8
PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE, TbK.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN 2018
bertahap dari penjualan produk.
Pada tanggal 1 Februari2019 Perseroan telah melakukan perjanjian sewa mesin dan peralatan produksitas dengan
Caliber Travel Product Co., Limited yang berdomisili di Hongkong, yang berisi antara lain:
a Jangka waktu perjanjian dimulai sejak tanggal perjanjian ditandatangani sampai dengan berakhirnya order yang
diperoleh.
b Biaya sewa dihitung berdasarkan penggunaan jam kerja produksi dari order yang diterima
c Kepemilikan mesin dan peralatan produk tas menjadi milik Perseroan pada saat berakhirnya perjanjian dengan
terpenuhinya kewajiban, para pihak.
i\
Page 9
Lornpran 13D
PERJAN.IIAI\ PRODUKSI
PT PRIMARTNDO ASIA INFRASTRUCTI,IRE TbK.
DENGAN
PT CITRA PBRSONA ATLBTIKA
perjanjian Produksi ini ditandatangani paila hari ini, Itabu tanggal DLra Belas Januari Dua Ribu Dua Puh"rh Dua
(12-01-2022) oleh dan atttara:
L pT. PRIMARINDo ASIA INFRASTRUCT'UItE Tbk, perr.rsahaan yang beralamat terdaftar di Gedung
(selanjutnya disebut
Bank Mandiri Lantai 4, Jln. Tanjung Karang No. 3-4A, Jakarta 10230, Indonesia
"Pihak Pertama").
Mangga Dua Square, Jl'
2. pT CITRA PERSONA ATLETIKA perusahaan yang beralarnat terdaftar di RukanKota
Ggnung Sahari Raya. Blo G No 7, Kelurahan Ancol, Kecarnatan Pademangan, Jakarta Utara' 14430
(selarrj utnya disebut sebaga i "P ihal< Kedua").
para pihak masing-rnasing bertindak dalam kapasitas nlereka cli atas menvatakan bahwa mereka telah setuj u
untuk menandatan gani Perj anj ian Produks i (" Perj anj ian") sebaga i ber i kut : I
Kecualiclinyatakal lain pada bagian muka kontrak, definisi dan interyretasi sebagai berikttt:
DEFINISI DAN INTERPRETASI :
l. .,produk" atau "Produk Jadi" berarti sepatu yang cliprotluksi oleh Pihak Peftama sesuai pesatran Pihak
Kedua.
2. ',Harga Satuan" berarti harga Produk yang disepakati oleh kedua belah pihak.
(baik
3. ,,lnformasi Rahasia" berarti setiap sistem, inlormasi, inforrnasi teknis atau materi dalam bentuk apapun
yang diberikan kepada
dalarn beltuk lisan, tertulis, magnetik, elektronik, digital atau bentuk fisik lainnya)
pihak pertama atau pihak Kecluiatau oleh Pihak Perrarna atau Pihak Kedua atau pihak kctiga mana plln atas
bisnis,
namalya yang rerniasuk namun tidak terbatas pada nilai konrersial, hak milik clan rahasia konrersial,
telinis, operasional, admiristrasi, p.*ururrn dan informasi Iainnya mengenai, antara lain, Pihak
k.uungan,
Pertanla atau Pihak Kedua dan/atau perusahaarl terkaitllya.
"lnformasi Rahasia" tidak termasuk informasi yang:
a) merupakan atau menjadi pengetahuan ulnum atau nrilik umum selain sebagai akibat dari pelanggaran
Perjanjian ini oleh Pihak Penerinra clan/atau Perwakilannya;
b) telih iil<etahui secara sah dalarl kepemilikan Pihak Penerima sebagaintana ditunjukkan oleh
catatan
tertulis yang ada pada saat perrgungkapanl
c) telah dii<embangkan oleh aiau irnruk Pihak Penerirna secala indepenclen dari pengungkapan apapun oleh
Pihak Pengungkap; dan
d) diwajibkan .rntuk diungkapkan oleh hukum atau perintah pengadilan dengan yurisdiksi yang kornpeten
atau oleh aturan, arahan atau regulasi dari otoritas pengattlr atau pemerintah.
4. "Perwakilan" berafti sebagai berikut:
a) kantor pusat dan kanlor cabang clan perwakilan, perusahaan inciuk, anak perusahaan, asosiasi
dan
perusahaan terkait dari Pihak Penerirtra; dan
kantor pusat dan
b) direktur, pejabat, karyawan, agen, penasihat danlatau perwakilan clari Pihak Peneritna,
pcrusahaan, rekanan dan pertrsahaan terkait
kantor dan perwakilunnya, p.rurohaan induk, anal(
"iUung
dan setiap perwakilan dari agen dan/atau penasihat tersebut'
rl
r
Page 10
PASAL I
MEREK PRODUK
Pihak Kedua menjanrin bahrva semua produk yang dipesan oleh Pihak
Kedua untuk <tiproduksi oleh Pihak
merek
pertama adalah produk yang telah terdaiar *.r.k y-ong ,o1r dan alau telah mendapat izin dari pelnegang
untuk diproduksi oleh Pilrak Pertama; oleh karena itLr,
pihak Kedua dengan ini mernbebaskan, trelepaskan, dan men:bebaskan Pihak Pertama dari setiap dan setnua
setiap sifat, karakter' dan dcskripSi'
klaim, funilrtan, kerusakan, kervajiban, tindakan, dan penyebab tindakan.dari
rerfirasuk terapi tidak terbatas pada tuntutan hukunr dan atau laporan
polisi, oleh pihak ketiga manapun dari atau
disebabkan oleh pesanan Produk oleh Pihak Pertanra,
pihak Pertama menriliki kewajiban sebagai pihak yang talah rnendapalkan izirr dari Pihak Kedua untuk
kepada pihak ke-3 (pihak
rrrempr.duksi barang pilrak Kiclua, Pihak Perrarno i;aul dapat rnendistribusikan
baik secara perorangan maupun
manapun) tonpu p"rr.tu.luan dan izin dari pihak Pihak Kedua clan Pihak Pertanra
seluruh lainnya yang
,."uro oigonlruri ai*ujiurr,n merahasiakan baik dari segi rnaterial, teknis, design dan
berkaitan dengan produk Pihak Kedua'
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA PRODUKSI
perjanjran lnr oleh para pihak dan
Jarrgka waktu perjanjian ini adalah l2 (Duabelas) btrlan sejak ditandatangni
akan diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak'
PASAL 3
JUMLAI1 PESANAN
L pihak Kedua setuju dan berkomitmen untuk nremberikan perkiraan junrlatr pesanan yang akan rliproduksi
oteh Pihak Pertama per bulan untuk jangka waktu satu tahun
Apabila kerjasarna disepakati untuk di[erpanjang, maka liga bulan sebelum
akhir periode satu ta]run yang
2.
periode satu tahun berikutnya'
clinraksud, pihal< Kedua harus sudah menrperkirakan jurnlali pesanan untuk
Pihak Pertanra secara tertulis dan tbrmal
3, ietiap perubahan jumlah pesanan harus diberitahu(an kepada
selarnbat-lanrbatnya 3 bulan sebelum pesanan diproduksi'
' jurnlah penresanan dan
4. Perkiraan jumlah pemesanan akan iercantunr clalam Lanipiran l Perubahan
p.,n"rurun untuk periode berikutnya akan dimasukkan dalam anrandenren Perjanjian ini dan dianggap
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini'
dalam biaya impofi ntaka
Jika terdapat surnber pengadaan material itilport. supaya terja<ji. el'esiensi
(lninimurn FCL 20 feet atau setara
pemesanan junrlah materiaiharus menrenuhi seiuruh kapasitas kontainer
20.000 pasang maka selisih
dengan 20.000 pasang sepatu), clan jika jumlah LoT orcler ticlak rrrencapai
biaya inrport nrenjacli beban Pihak l(edua secara proporsional'
tlrcler dalam satu LOT PO adalah
6. Cuna nremenuhi poirr 5 maka.lurrrlah nrirrimunr orcler pada saat ttlrun
20.000 pasang.
produksi Pihak Kedua yang
7, LO"l order PO terdiri dari beberapa PO bulanan sesuai dengan permintaan
term a.{ paymer?&nya sesuai dengan kesepakatan pasal 5 '
Junrlah rninimum order per.rik"l n,lujuh nrinirnal 2.000 pasang,
namun.iika quantity per article tidak
8.
eflort untuk keklarangannya akan.nrenja<Ji beban proporsional yang
memenuhi 2000 pasang maka biaya
dalarn biaya FOB atau
ditanggung Pihak Kedria yang niliinya dianggap wa.jarllayik dan akan dirnasukkan
lrarga juat Pihak Pertarna ke Pihak Kedua.
HARai'fi33lo ,oo,
Harga setiap produk jadi harus sesuai dengan persetujuan kedua belah
pihak' Harga produk jadi sudah
Pemerintah yang berlaku' Dalam hal brand
memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ietentuan
atau merk adalah nlerupakan hak paten Pihak Kedua : 1 ,!
-1 .ffi
V\\
/\
Page 11
Atas barangjacli yang merupakan kelebihan produksi (overrun) harus dibeli oleh Pihak Kedua dengarr harga
sebesar ZS7" dari-kesipakatan harga barang A-Crade maksinral deviasi sebesar 2o/o darijumlah
per PO untuk
per item. Deviasi juinlah produksi baik kurang ataupurl lebih sudah harus diberitahukan kepada Pihak
Kedua dimasa produksi.
) Kelebihan jumiah produksi yang akan dibeli oleh Pihak Kedua akan di-invoice-kan terpisah dari PO utanta.
J. Atas barang jadi yang merupakan kualitas B (B-Crade) ciengan c.lefinisi yang akan disepakati Bersama Para
Pihak rnaka Pihak Kedua akan menrbeli dengan harga sebesar 60% dengan jurnlah nraksinrutn 20/, dari
jumlah per PO untuk per item.
4. Atas barang jadi yang merupakan kualitas Rejected <iengan deflnisi yarlg akan disepakati Bersama Para
Pihak maka produk itu harus dirntrsnahkan dcngan <lisaksikan olch Para ['ihak dengan penerbitan
Berita
Acara Pen-rusnahan.
produk tidak dapat dilanjutkan ke proses produksi sebelum diperoleh persetujuan tertulis dari kedua belah pihak
mengenai harga dan junllah Prodtrk.
PASAL 5
PEM IIAY,{RAn" P RO D UK .l ADI
Pembayaran dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
1, 45oh dari nilai order dibayarkan pada saat order diterima'
) 45% dari nilai order dibayarkan setelah barang selesai diproduksi.
Invoice akan dikirirnkan olelr Pihak Pertarna setelah produk jadi selesai cliprodrrksi dan lulus kontrol kualitas
yang <lilakukan oleh Pihak Penama dan clisetujui oleh Pihak Kedua. Pentbayaran invoice tersebut harus
diterirna oleh Pihak Pertama dengan baik di iekening bank yang ditunjuk sebelum pengirirnan Produk.
Dalam hal karena keadaan apa pun! Pihak Kedua gagal mernbayar Harga Produk Jadi pada tanggal yang
telah disepakati, dan kegagalan pentbayaran tersebut telah diberitahukan secara sepatutnya (2 kali
pemberitahuan) kepada pltiai feAui dan perrrulihan penbayaran oleh Pihak Kedua tidak diselesaikan dalam
waktu tiga puluh i30) hari perbankan; maka Pihak Pertarna berhak untuk nrenjual Produk Jadi tersebr(
kepada p'it ut tu;n mana pun dan uang ntuka yang telah dibayarkan kepada Pihak Pertama tidak dapal
dikembalikan,
109i, clari 6ilai order dibayarkan selan,bat-lantbatnya -15 hari setelth barang dikeluarkan dari pabrik untuk
dikirinrkan ke Buyer, melalui bilyet giro yang diserahkan kepada Pihak Perlanra sebelum pengirinran Produk
lad i.
pihak Kedua harus membayar Pihak Pertama (a) Harga Satuan ProdLrk untuk jumlah unit Produk Jadi yang
pengeluaran
dipesan oleh Pihak Kedua, ditambah (b) biaya,.jika ada, yang dikeluarkan oleh Piltak Pertarna atas
piiak Kedua sesuai dengan Pasal 8, dikurangi (c) biaya rnaterial yang dibayarkan oleh Pihak l(edua sesuai
dengan Pasal 5 (ika ada).
PASAL 6
]ANCKA WAKTU PE,N- Y ELESAI AN PRODUKSI
l. pihak pertanr6 wajib menyelesaikan setiap PO produksi sesuai dengatr jangka waktu yang telah disepakati
antara kedua belah pilrak terdasarkan kesiapan teknik, tooling, ntaterial dan kapasitas produksi
yang telah
disepakati secara tertulis dan formal.
) Rpabita pihak pertama tidak dapat menyelesaikan produksi sesuai ayat I pada tanggat yang telah disepakati,
maka pihak Kedua berhak mendapatkan ganti iugi keterlarnbatan setiap harinya 0,1% dari total nilai
keseluruhan transaksi yang terlanrbat per hari sampai 30 hari kedepan.
-r. Apabila sampai batas waktu pada ayat 2 tersebut tidak dapat
mentenuhi rnaka Pihak Pertarrra akan
nremberikan diskon atas keterlambatan sebesar 5oh dari total PO yang mengalami keterlambatan.
4. Jangka rvaktu prnduksi harus nrelalui perselujuan keclua belah pihak yang clituangkan dalam persettrjuan
tertulis
l"s
Page 12
/
PASAI- 7
BAHAN MATEzuAL PRODUKS]
Produk tertentu Yang
l. pihak Kedua dapat menrbantu Pihak Pertama dalam nrerryediakan bahan
diperlukan dengan harga yang disepakati.
yang harus dibaYarkan kePada
2. ld*buyurun atis Nilai proaut Jadi dapat dipotong dari Harga Pembelian
Pihak Pertama.
sebelunt dan selama
-. Jika terdapat perubahan penggunaan rnaterial baik secara jenis, rvama dan
kualitas
3.
perialanan atau'telah datang, maka:
proses produkii, se6angkan uIJ, p.runon material sebelurnnya dalam
o. eru, nilai material tersebut seluruhnya rnenjadi beban Pihak Kedua
b. perubahan tersebur akan mempengaiuhi iajrval penyclesaian produksi sesuai Pasal 6 ayat I
PASAL 8
PENCIRIN{AN
jarvab Pihak Kedua. "I'anggung jar'vab Pihak
Pengirirnan produk ke Gudang Pihak Kedua nrenjadi tanggurlg
Pertama adalah samPai dengan barang dimuat dari Cudang Piltal< Pertama ke mobil yang disediakan atau
dinrnjuk oleh Pihak Kedua
))
PASAI- 9
SPESIF1KASI DAN KONDISI
L Produk pada saat pengiriman harus sesuai sanrple dan spesifikasi yang telah disepakati'
2. Pihak Kedua harus mengeluarkan serti{ikat inspeksi sebelurr pengirinran'
3. pihak pedama diberi gaiti rugi dan dibebaskan oleh Pihak Kedua dari setiap dan selnua tunlutan,nanlun
kerusakan,
tidak
ian tindakan dari setiap sifat, karakter dan deskripsi, termasuk
kewajibas, tindakan sef*aU
pun dari atau disebabkan oleh
terbatas pada tuntutan hukum dan atau laporan polisi oleh pihak ketiga mana
pesanan Produk oleh Pihak Pefiama.
PASAL IO
BIAYA LAINNYA
l. Akonrodasi dan biaya lain dari tirn Pilrak Keclua menjadi tanggung iawab dan harus dibayar oleh Pihak
Kedua,
2. Biayasarupel yang dibuat di Divisi Pengembangan Pihak l:.t,1"ii dan biaya kurir untuk pengiriman sampel
tersebut te aan aaii Pihak Kedua menjadi tanggungjawab Pihak Kedua'
3. Sarnpel yang dimaksud pada ayat 2:
a.
Looksee Sampel darl perbaikannya;
b.
Sales SamPel;
c.
Pronro SanrPel.
Sanrple nrenjadi tanggung jawab
Tes Patern, Tes Extrem Size, Tes FLrtl Size (Tech Meeting) dan Confirrn
Pihak Pertama.
4. Biaya Tooling :
a, Pembuatan Tooling Sampel yang terdili dari Mould Bottom, Lasta, cutting Dies, Mould cojupa
rnenjadi tanggung jawab Kedua;
b. Pernbuatan Tooling Produksi yang terdiri dari Mould [Joltom, Lasta, Cutting Dies, Mould Gojupa
rnenjacli tanggung jawab Pihak Kedua.
dengan proses penbuatan sampel
5 Jika ticlak tercapai kesepakatan kerjasama maka seluruh biaya yang terkait
menjadi beban Pihak Kedua
PASAL I I
HUKUM YANC MENGATUR DAN SENCKETA PENYELESAIAN
Page 13
Pihak dalanr Perjanjian ini setuju untuk mernilih tempat tinggal yang tetap dan non eksklusif pada kantor
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
PASAL I2
PEMBERITAHUT\N
Setiap pemberitahuan yang akan diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya harus diberikan secara
tertulis, Pemberitahusn yang diberikan melalui pos akan dianggap efektif pada hari kerja kelima (5) setelah
pengiriman dan pemberitahuan yang diberikan nrelalui faksinrili atau surat elektronik akan dianggap ef'ektif
pada hari kerja berikutnya setelah pengirirrannya.
(a) Dalarr hal PIHAK PERTAMA, untuk:
PT. Primirrindo Asia Infrastructure Tbk.
Cedung Dana Pensiun Bank Mi,rndiri Lt .1,
Jln. Tanjung Karang No. 3-4A,
Jakana I 0230
U.p. Direktur
Nomor Faksintili +62 ?t 31483t7
r.\emor Telepon +62 2t 3913640, 3 I 4833 I
Ernail ex i m@pri rnarindo.corr dan
yati.primarindo@gnrail.conr dan
(b) dalam hal PIHAK KEDUA, untuk:
PT Citra Persona Atletika
Rukan Mangga Dua Square,
Jl. Cunung Sahari Raya, Blo C No 7, Kelurahan Ancol,
Kecamatan Padenrangan, I(ota Jakarta Utara. I4410
U.p. : Direklur
Nonror telepon : +'6221-6120795
Enrail : headofflce@citrapersona.id dan leonardus.adrianto@citrapersona.id
PASAI- I3
AMANDEMEN
Perjanjian ini tidak dapat diubah kecuali secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalant
perjanjian ini, kecuali ditentukan lain dalanr perjanjian ini.
PASAL I4
PENCL|NGKAPAN KEPADA PERWAKILAN
Infornrasi Rahasia kepada perwakilannya adalah untuk tujuan yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan Produk.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk beftanggung jarvab atas setiap pelanggaran ketentuan Perjaniian
ini oleh Perwakilannya, Untuk menghindari keraguan, Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat mengurrgkapkan
Informasi Rahasia kepada Perwakilan untuk tujuan mengelola konflik kepentingan aklual atau potensial.
PASAI- I5
PONCUNCKAPAN WAJIB
l. Dalam hal Pihak Pertama atau Pihak Kedua diharuskan oleh hukum atau perirrtah pengadilan dari yrrrisdiksi
yang konlpeten atau oleh aturan, arahan atau regulasi clari otorittrs pengatur atau pemeritrtah, untuk
mengungkapkan semua atau sebagian dari Inforrnasi Rahasia Pihak Pertarrra alau Pihak Kedua memberikan
wewenang kepada Pihak Pertama atau Pihak Kedua untuk melakukan pengungkaparl tersebtltl dan Pihak
Pertama atau Pihak Kedua harus, sejauh diizinkan oleh hukunr, segera memberi tahu Pihak Pertirrna atau n
Pihak Kedua tentang keberadaan, syaral dan keadaarr yang merrerlukan pengungkapan tusebul. t I I
"4flF
r\
Page 14
;
2. Dalant hal-lral di atas terjadi Pihak Pertanra dan Pihak Kedua settrju bahwa Pihak Pertarna atau Pihak Kedua
dan/atau Perwakilanr-rya tidak bertanggung jawab attrs pengurrgkapan Infornrasi Rahasia sesuai dengan
permintaan tersebut.
PASAL I6
PEMBATASAN PENGIRIMAN INFORMASI RAHASIA
Kedua belah Pihak tidak boleh menrberikan, baik secara langsung nraupur"l tidak langsung, data teknis atau
produk apa pun yang terdiri dari Intbrnrasi Rahasia yang diperoleh dari Pihak lain berdasarkan Per.ianjian ini
atau produk apa pun yung *.nggunakan data atau produk tcrscbut ke pihak ketiga lxatls pun.
PASAL I7
PERNYATAAN DAN JAM]NAN
l. Masing-masing pihak nlenyatakan dan nrenjanrin bahrva ia memiliki wcwenarlg dan telah mengatrbil senrua
tindakan korporasi dan tindakan lain yang iliperlukan unluk rnengadakan dan melaksanakan l<ew'ajibannya
berdasarkan Pcrjonl ian ini
2. Pihak Pertarna dan Pihak Kedua mengakui bahr'va tidal< ada pernyataan atau jaminan yang dibuat atau
diberikan oletr Pihak Pertama dan Pihak Kedua nrengenai keakuratan atau kelengkapan lnformasi Rahasia
atau informasi lain yang diberikan atau kelvajaran asumsi yang menjadi dasar'
PASAL I8
HAI( KEPEMILIKAN
Perjanjian ini tidak akan ditafsirkan sebagai izin atau lisensi, atau pemberian hak apa pun kepada salah satu
pihak, kecuali secara khusus disebutkan di sini.
PASAL 19
DURASI DAN KELANCSUNCAN KEWAJTBAN KERAHASIAAN
Kewajiban kerahasiaan yang tercantum di sini akan terus berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
tanggal pengakhiran Perjanjian ini.
PASAL 20
VARIASI
Variasi dari ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para
Pihak dalam Perjanjian ini.
PASAL 2I
PIIJAK'IRRIKAT
Perjanjian ini akan merrgikat semua Pihak yang bertancla tangan di bawah ini dan ahli waris, penerus, rckatran,
afiliasi, dan penerirnanya, Masing-rnasing Pihak harus menganrbil langkah-langkah yang wajar untuk
memastikan bahwa Karyawan, Perwakilan Agen, Pejabat, Kontraktor independen, Penregang Saharn, Prinsipal,
dan Pihak ketiga lainnya mematuhi ketentuan Perjanjian ini.
PASAL 22
PENGECUALI AN
Tidak ada pengesampingan atau wanprestasi atas bagian mana pun dari perjanjian ini oleh pihak rnana pun yang
tersirat dari kelalaian pihak tersebut untuk menganrbil tindakan terhadap pihak yang wanprestasi. Satu atau lebih
pengesanrpingan dari setiap perjanjian, syarat atau ketentuan dari perjanjian ini oleh pihak rnana pun tidak akan
dianggap sebagai pengesampingar) atau membuat tidak perlu persetujuan dari pihak tersebut atas tindakan atau n
kelalaian berikutnya atau yang serupa.
{4#
l
/\
I t \
Page 15
c
L
V
PASAL 23
SELURUH PERJANJIAN
perjanjian ini akap mengikat dan berlaku untuk kepentingan Para Pihak dan penerusnya masing-.niasing dan
pen.ri*u hak yang diizlnkan. Tidak ada dalarn Perjanjian ini, tersurat maupun tersirat, yang dinraksudkan
;ilk;;;;ri[.,it.p.ou siapa pun, selain Para piirali atau penerusnya maiing-masing dan yang-diizinkan
-t--- ^J^., L^-I^^^,1"^6 D-.ianiion
Perjanjian
hak, pemulihan, kewajiban, atau kewajiban apa pun berdasarkan atau.berdasarkan
Tidak ada penundaan di pihak mana pun dalam rnelaksanakan hak, kekuasaan, alau hak istirreu'a
apa pun
2.
atau pengesampingan
berdasarkan perjanjian ini yang akan dianggap sebagai pengesampingan claripadanya,
pun atau sebagian
apa pun dari pihak*unu pun itas hak, kekuasaan, utuu'h*k istinterva tersebut, atau salu
pLluirunuun hak, kekuasaan atau hak istinrewa tersebut, menghalangi pelaksanaan lebih lanjut darinya
atau
pelaksanaan hak, kekuasaan atau hak istinrewa lainnya.
rvajar dalam
3, Masing-rnasing pihak berjanji dengan pihak lain untuk melakukan segala sesuatu secara
kekuas-aannya yang diperlukan atau Jiingint<an untuk nrenrbcrlakukan maksud dan tujuan
dari Perjanjian ini'
PASAL 24
)l
PEMUTUSAN
karena hukum yang
Jika ada ketentuan atau bagian dari Perjanjian ini yang balal atau tidak dapat dilaksanakan
dianggap Ainuprr aun tetentuan lainnya dalanr Perjanjian ini akan terus berlaku
berlaku, ketentuan tersebut akan
dan berlaku penuh.
'*rl
Ditandatangani untuk dan atas nama: .
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
PT Prinrarindo Asia lnfrastnrcture, Tbk PT Citra Persona Atletika
Yati Nurhayati Leonardus Adrianto Wicaksono
Direktur Direktur Utama
Page 16
Larnpran l3D
FRM-PUR.2O1
Rev.01
Jl. Semanan Raya. No. 50 - Kallderes
Kota Administrasi Jakarta Barat DKI Jakarta 11850 ORDER PEMBELIAN
lndonesia Telp : 021 - 6192277, Fax : 021 - 6194168
Nomor PO I PE371049123
N.P.W.P 01.300.748.9-038.000
Tanggal PO : t7 May 2023
Kurs PO :1
Terms C.O.D Hari
PRIMARINDO ASIA Tanggal Kirim 28 Jul2023
INFMSTRUCTURE, PT Divisi Rnd Project
Gudang Penerima GD.02
No Qtv Sat Nama Barang Harga Satuan Diskon Total Ref PP
1 2.500 Stel iepatu PDL Kopasgat Rp 700.00C Rp 0 Rp 1.750.000.000 RND2305003
Satu sembilan ratus t dua lima ratus ribu
Keterangan : DPP Rp , 1.750.000.000
PENGADAAN TNI AU Diskon Rp 1) o
Sistem Pembayaran: PPN (11%) Rp 192.500.000
*) Uang Muka25o/o darinilaikontrak & dibayar pada saat
order diterima PPh22 Rp /..0'\.,
*) Pembayaran 65% sebelum pengiriman vaeang dari
PPH 0%: Rp 0
pabrik
Netto Rp 1.942.500.000
/, I 9lUllqoqll
pabrik
Hormat Kami,
DisetujuiOleh Diterima Oleh
HENISEPTIANI
FEN D I TJ U NGUT 10512023 17 :01 :23),
PO ini sudah dianggap benar bila 7
Andy Mak[1 8/0512023 09:35:26], Hanan
hari tidak ada complain
Supangkat[1 9 10512023 09:56:56]
\-l-/
l,\
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. PRIMARINDO AS I A'NFRASTR U CT U
p.1 ×5
unresolved
org
PT. PRIMARINDO ASIA'NFRASTR U CTA RE TbK
p.2
unresolved
org
PT PRIMARINDO ASIA
p.2 ×2
unresolved
org
Etona Offshore Group Ltd
p.3 ×9
unresolved
org
PT PRIMARINDO ASIA'NFRASTR UCTU RE TbK.
p.4
unresolved
org
PT Citra Psona Atletika
p.4
unresolved
org
PT Mulia Kniting Factory. Jawaban
p.4
unresolved
org
PT. Citra Pesona Athletica
p.4
unresolved
org
PT. Mulia Knitting Factory
p.4
unresolved
org
PT Ridatos
p.5 ×5
unresolved
org
Bank ManQiri
p.5
unresolved
org
PT PRIMARTNDO ASIA INFRASTRUCTI
p.9
unresolved
org
PT CITRA PBRSONA ATLBTIKA
p.9
unresolved
org
PRIMARINDo ASIA INFRASTRUCT'UItE Tbk
p.9
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.13
unresolved
org
Primirrindo Asia Infrastructure Tbk.
p.13 ×2
unresolved
org
Bank Mi
p.13
unresolved
org
PT Citra Persona Atletika Rukan Mangga Dua Square
p.13
unresolved
org
PT Prinrarindo Asia
p.15
unresolved
org
PT Citra Persona Atletika Yati Nurhayati
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.