Back to announcement
20240422_BEEF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31628322_lamp1.pdf
Other Text extracted BEEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 41
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam rangka pengambilalihan saham (Akuisisi) dengan Nilai yang Material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan yang merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK NO.42/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)
PT Estika Tata Tiara Tbk
(Perseroan)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang produksi dan distribusi makanan olahan yang termasuk namun tidak terbatas
pada pengolahan dan perdagangan sapi, ayam, ikan, frozen dough, agribisnis peternakan baik yang
dilakukan melalui Perusahaan Sasaran maupun perusahaan anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Equity Tower, Lantai 22 Unit A, Lot 9
Sudirman Central Business District - Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
Telepon: 62 21 5140 2094
Website: www.kibif.com
Email: corporatesecretary@estikafood.com
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan (akuisisi) sebesar 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam PT Fajar Jaya Anugerah, PT Sinar Wijaya Utama
dan PT Sukses International Anugerah Pratama dari para pemegang saham yang merupakan pihak yang terafiliasi dari segi kepemilikan
dengan Perseroan. Keterbukaan Informasi ini disampaikan, dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Independen akan dilaksanakan di Jakarta, pada tanggal 29 Mei 2024.
Tambahan Informasi ini melengkapi Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 7
Februari 2024
Tambahan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2024
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan pengambilalihan
(akuisisi) saham sebagai berikut:
1. 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT
Fajar Jaya Anugerah (“FJA”) yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar olahan daging,
pihak yang akan mengalihkan saham kepada Perseroan adalah PT Sembilan Jaya Anugerah (“9JA”), Janni, Aldi
Imam Wibowo (“AIW”), dan Hj. Diana Dewi, S.E. (“DD”) yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan;
2. 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT
Sinar Wijaya Utama (“SWU”) yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar atas balas jasa atau
kontrak, perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup dan perdagangan besar makanan, minuman dan
tembakau, pihak yang akan mengalihkan saham kepada Perseroan adalah Robby Hendra Wijaya (“RHW”), Santi
Sartika, Apong Sopiah, Dimas Wibowo (“DW”), dan AIW yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan;
dan
3. 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT
Sukses International Anugerah Pratama (“SIAP”) yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar
daging olahan dan angkutan bermotor untuk barang umum, pihak yang akan mengalihkan saham kepada
Perseroan adalah 9JA, Janni, DD, dan DW yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan,
(selanjutnya ketiga transaksi pengambilalihan tersebut disebut sebagai “Rencana Transaksi”).
Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi dari segi kepemilikan saham dan secara keseluruhan memiliki nilai
yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020. Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Perseroan telah sebelumnya mengumumkan Keterbukaan Informasi terkait Rencana Transaksi pada tanggal 7
Februari 2024, yang menginformasikan bahwa RUPSLB untuk membahas mata acara Rencana Transaksi akan
dilakukan pada tanggal 15 Maret 2024. Mengingat bahwa Perseroan telah mengumumkan penundaan RUPSLB pada
tanggal 15 Maret 2024 dikarenakan diperlukannya penyampaian data dan dokumen tambahan terkait mata acara
tersebut di atas, maka Perseroan memutuskan untuk melakukan perubahan penggunaan Laporan Keuangan yang
semula menggunakan Laporan Keuangan yang diaudit per 30 September 2023 menjadi menggunakan Laporan
Keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2023.
Dengan demikian Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dalam situs web Perseroan dan situs
web Bursa Efek Indonesia untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Rencana
Transaksi yang akan dimohonkan pada RUPSLB yang akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2024.
URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Estika Tata Tiara No. 02 tanggal 01 Februari 2001, yang dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di Pacet
Kabupaten Tingkai II Cianjur, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (saat ini dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”)) berdasarkan Surat Keputusan No. C-18846HT.01.01.TH.2001 tanggal 06 November 2001.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Estika Tata Tiara Tbk No.
15 tanggal 26 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0087297 tanggal 05 Juli 2023.
2
Page 3
Pada tanggal 14 Juli 2022, SIAP telah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”)
terhadap Perseroan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan register perkara No. 176/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst. Pada tanggal 16 Agustus 2022, atas permohonan
PKPU tersebut, telah diputuskan, antara lain, penunjukan Betsji Siske Manoe, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas
dalam proses PKPU Perseroan (“Hakim Pengawas”) dan penunjukan (i) Alif Sulaiman, S.H., M.H.; dan (ii) Martin
Patrick Nagel, S.H., M.H., sebagai tim pengurus dalam PKPU dan sebagai tim kurator apabila Perseroan dinyatakan
Pailit (“Tim Pengurus”).
Jumlah tagihan yang diakui oleh Tim Pengurus dan telah dicatat dalam Daftar Piutang adalah sebesar
Rp750.259.921.355,70 (tujuh ratus lima puluh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh satu
ribu tiga ratus lima puluh lima Rupiah tujuh puluh sen) yang terdiri dari (i) 1 (satu) Kreditor Separatis dengan total
tagihan sebesar Rp115.000.000.000,00 (seratus lima belas miliar Rupiah), dan (ii) 144 (seratus empat puluh empat)
Kreditor Konkuren dengan total tagihan sebesar Rp635.259.921.355,70 (enam ratus tiga puluh lima miliar dua ratus
lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima Rupiah tujuh puluh sen).
Pada tanggal 29 September 2022, Majelis Hakim telah menyatakan, antara lain, (i) sah dan mengikat secara hukum
perjanjian perdamaian tanggal 22 September 2022 yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan para kreditornya
dan (ii) PKPU Perseroan telah demi hukum berakhir. Perjanjian perdamaian yang telah disahkan tersebut mengatur
sebagai berikut:
1. Asia Agri International Pte Ltd (“AAI”) merupakan kreditor separatis dengan tagihan terverifikasi sebesar
Rp115.000.000.000,- (seratus lima belas miliar Rupiah) dan salah satu kreditor konkuren dengan tagihan
terverifikasi sebesar Rp450.755.235.291,- (empat ratus lima puluh miliar tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus
tiga puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh satu Rupiah), yang akan diselesaikan dengan cara:
a. Perseroan menerbitkan 5.147.058.824 (lima miliar seratus empat puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu
delapan ratus dua puluh empat) saham konversi untuk menyelesaikan sebagian tagihan AAI (“Debt Equity
Swap” atau “DES”) sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah).
DES telah dilaksanakan oleh Perseroan dan saham yang diterbitkan dalam rangka DES telah dicatatkan
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 23 Juni 2023 yang diadministrasikan oleh Biro
Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora dan telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23
Juni 2023.
b. melakukan atau menyebabkan terjadinya pengalihan saham yang digadaikan pada penerima saham eksekusi
(“Eksekusi Jaminan Gadai Saham”) untuk menyelesaikan sebagian tagihan AAI sebesar
Rp18.978.490.736,- (delapan belas miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh
ribu tujuh ratus tiga puluh enam Rupiah) dari utang denda.
Eksekusi Jaminan Gadai Saham telah dilaksanakan dan penerima saham hasil Eksekusi Jaminan Gadai
Saham telah melakukan pelaporan kepemilikannya atas saham Perseroan pada tanggal 23 Februari 2023.
c. Melanjutkan pembayaran dan pemenuhan kewajiban-kewajiban lain berdasarkan Perjanjian kredit atas sisa
tagihan AAI yang tidak diselesaikan melalui DES dan Eksekusi Jaminan Gadai Saham (“Sisa Hutang”).
AAI dan Perseroan telah menyepakati jadwal pelunasan Sisa Utang baru, sehingga pembayaran sisa hutang
akan dibayar secara mencicil dengan cara 180 (seratus delapan puluh) kali cicilan bulanan. Cicilan akan
dimulai pada hari kerja yang jatuh pada satu bulan setelah kewajiban Perseroan kepada seluruh Kreditur
Utang Dagang diselesaikan atau pada waktu lain yang disepakati oleh Perseroan dan AAI. Oleh karena hal
tersebut, kewajiban pembayaran tagihan Sisa Utang kepada AAI baru akan jatuh tempo dan dilaksanakan
setelah seluruh Kreditur Utang Dagang telah dilunasi.
3
Page 4
2. Kreditor Konkuren terdiri dari:
a. Kreditor Surety: PT Asuransi Jasa Indonesia, yang memiliki tagihan sejumlah Rp84.452.586.432,- (delapan
puluh empat miliar empat ratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh
dua Rupiah), yang akan diselesaikan secara 120 (seratus dua puluh) kali cicilan bulanan sama besar, yang
dibayarkan pada setiap tanggal hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender sejak pada tanggal
rencana perdamaian yang telah di homologasi menjadi final dan berkekuatan hukum tetap (“Tanggal Efektif”)
dan setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender setelahnya sampai dengan seluruh Pokok
Surety terbayar lunas atau dikesampingkan oleh Kreditor Surety sebagaimana mungkin terjadi.
Progres realisasi pembayaran kepada Kreditur Surety hingga saat ini adalah sebagaimana dinyatakan dalam
tabel di bawah ini.
Progres Realisasi Pembayaran Kepada Kreditur Surety
No. Cicilan Tanggal Pembayaran Nominal (Rupiah)
1. Cicilan 1 30 Maret 2023 703.771.554
2. Cicilan 2 28 April 2023 703.771.554
3. Cicilan 3 31 Mei 2023 703.771.554
4. Cicilan 4 26 Juni 2023 703.771.554
5. Cicilan 5 28 Juli 2023 703.771.554
6. Cicilan 6 31 Agustus 2023 703.771.554
7. Cicilan 7 29 September 2023 703.771.554
8. Cicilan 8 31 Oktober 2023 703.771.554
9. Cicilan 9 28 November 2023 703.771.554
10. Cicilan 10 28 Desember 2023 703.771.554
11. Cicilan 11 30 Januari 2024 703.771.554
12. Cicilan 12 27 Februari 2024 703.771.554
13. Cicilan 13 27 Maret 2024 703.771.554
Sisa Hutang 75.303.556.235
b. Kreditor Afiliasi memiliki tagihan sejumlah Rp22.788.272.760,- (dua puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh
delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah), akan diselesaikan dengan cara
pembayaran secara mengangsur melalui 48 (empat puluh delapan) kali cicilan bulanan sama besar pada
setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender sejak diselesaikannya tagihan AAI, Kreditor
Surety, Utang Tertentu, dan Utang Dagang, dan setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender
setelahnya sampai dengan seluruh tagihan terbayar lunas atau dikesampingkan oleh Kreditor Afiliasi
sebagaimana mungkin terjadi. Kewajiban pembayaran kepada Kreditor Afiliasi baru akan jatuh tempo dan
dilaksanakan setelah tagihan kepada Kreditur Surety dan Utang Tertentu serta Utang Dagang telah dilunasi.
c. Kreditor Pembiayaan Kemitraan memiliki tagihan sejumlah Rp4.776.505.342,- (empat miliar tujuh ratus tujuh
puluh enam juta lima ratus lima ribu tiga ratus empat puluh dua Rupiah), yang akan diselesaikan secara 60
(enam puluh) kali cicilan bulanan sama besar pada setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan
kalender sejak Tanggal Efektif dan setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender setelahnya
sampai dengan seluruh tagihan terbayar lunas atau dikesampingkan oleh Kreditor Kemitraan sebagaimana
mungkin terjadi.
Progres realisasi pembayaran kepada Kreditur Kemitraan hingga saat ini adalah sebagaimana dinyatakan
dalam tabel di bawah ini.
Progres Realisasi Pembayaran Tagihan Kreditur Pembiayaan Kemitraan
No. Cicilan Tanggal Pembayaran Nominal (Rupiah)
1. Cicilan 1 30 Maret 2023 81.670.922
4
Page 5
2. Cicilan 2 28 April 2023 81.670.922
3. Cicilan 3 31 Mei 2023 81.670.922
4. Cicilan 4 26 Juni 2023 81.670.922
5. Cicilan 5 28 Juli 2023 81.670.922
6. Cicilan 6 31 Agustus 2023 81.670.922
7. Cicilan 7 29 September 2023 81.670.922
8. Cicilan 8 31 Oktober 2023 81.670.922
9. Cicilan 9 28 November 2023 81.670.922
10. Cicilan 10 28 Desember 2023 81.670.922
11. Cicilan 11 29 Januari 2024 81.670.922
12. Cicilan 12 27 Februari 2024 81.670.922
13. Cicilan 13 27 Maret 2024 81.670.922
Sisa Hutang 3.714.783.356
d. Kreditor Utang Tertentu: Nur Harjanto, S.E., memiliki tagihan sejumlah Rp5.250.388.567,- (lima miliar dua
ratus lima puluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh tujuh Rupiah), yang akan
diselesaikan dengan cara pembayaran secara angsuran melalui 60 (enam puluh) kali cicilan bulanan yang
sama besaran nilainya pada setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender sejak Tanggal
Efektif dan setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender setelahnya sampai dengan seluruh
tagihan terbayar lunas atau dikesampingkan oleh Kreditor Utang Tertentu sebagaimana mungkin terjadi.
Progres realisasi pembayaran kepada Kreditur Utang Tertentu hingga saat ini adalah sebagaimana
dinyatakan dalam tabel di bawah ini.
Progres Realisasi Pembayaran Tagihan Kreditur Utang Tertentu
No. Cicilan Tanggal Pembayaran Nominal (Rupiah)
1. Cicilan 1 28 Juli 2023 87.506.476
2. Cicilan 2 31 Agustus 2023 87.506.476
3. Cicilan 3 29 September 2023 87.506.476
4. Cicilan 4 31 Oktober 2023 87.506.476
5. Cicilan 5 28 November 2023 87.506.476
6. Cicilan 6 28 Desember 2023 87.506.476
7. Cicilan 7 29 Januari 2024 87.506.476
8. Cicilan 8 27 Februari 2024 87.506.476
9. Cicilan 9 27 Maret 2024 87.506.476
Sisa Hutang 4.462.830.283
e. Kreditor Utang Dagang adalah para kreditor Perseroan selain Kreditor Separatis, Kreditor Surety, Kreditor
Afiliasi, Kreditor Kemitraan, dan Kreditor Utang Tertentu yang memiliki tagihan sejumlah Rp17.126.300.353,-
(tujuh belas miliar seratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu tiga ratus lima puluh tiga Rupiah), yang akan
diselesaikan dengan ketentuan:
(i) sampai dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) (atau ekuivalennya sebagaimana
dikonversi dengan kurs tengah Bank Indonesia pada saat Tanggal Efektif) akan dikenakan
pemotongan sebesar 40% (empat puluh persen) sehingga 60% (enam puluh persen) nya (“Porsi
Utang Dagang Pertama”) dibayar secara 24 (dua puluh empat) kali cicilan bulanan sama besar pada
hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender sejak Tanggal Efektif dan setiap hari kerja
terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender setelahnya sampai dengan seluruh Porsi Utang Dagang
Pertama lunas atau dikesampingkan oleh Kreditor Utang Dagang sebagaimana mungkin terjadi;
(ii) atas masing-masing bagian tagihan Utang Dagang yang tersisa setelah dikurangi nilai sebagaimana
dimaksud dalam poin (i) di atas akan dikenakan pemotongan sebesar 70% (tujuh puluh persen)
sehingga 30% (tiga puluh persen) (‘Porsi Utang Dagang Kedua”) dibayar secara 12 (dua belas) kali
cicilan bulanan sama besar pada hari kerja terakhir yang jatuh pada 24 (dua puluh empat) bulan
kalender sejak Tanggal Efektif dan setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender
5
Page 6
setelahnya sampai dengan seluruh Porsi Utang Dagang Kedua lunas atau dikesampingkan oleh
Kreditor Utang Dagang sebagaimana mungkin terjadi.
Terdapat sebagian tagihan milik Kreditur Utang Dagang yang telah dialihkan kepada pihak lain yaitu (i) PT
Delta Investama Indonesia sebesar Rp1.111.139.119,- (satu miliar seratus sebelas juta seratus tiga puluh
sembilan ribu seratus sembilan belas Rupiah) dan (ii) AAI sebesar Rp2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus
juta Rupiah). Masing-masing PT Delta Investama Indonesia dan AAI selaku penerima pengalihan telah
membuat kesepakatan penyelesaian utang baru dengan Perseroan sehingga tagihan yang dialihkan (a)
kepada PT Delta Investama Indonesia akan dibayarkan oleh Perseroan dengan cara 12 (dua belas) kali
cicilan bulanan dan (b) kepada AAI akan dibayarkan oleh Perseroan dengan cara 180 (seratus delapan puluh)
kali cicilan bulanan, yang akan dimulai pada hari kerja yang jatuh pada satu bulan setelah kewajiban
Perseroan kepada seluruh Kreditur Utang Dagang diselesaikan atau pada waktu lain yang disepakati oleh
Perseroan dan masing-masing PT Delta Investama Indonesia dan AAI. Oleh karena hal tersebut, kewajiban
pembayaran tagihan yang dialihkan kepada PT Delta Investama Indonesia dan AAI baru akan jatuh tempo
dan dilaksanakan setelah kewajiban Perseroan kepada seluruh Kreditur Utang Dagang diselesaikan.
Progres realisasi pembayaran kepada Kreditur Utang Dagang hingga saat ini adalah sebagaimana
dinyatakan dalam tabel di bawah ini.
Progres Realisasi Pembayaran Tagihan Kreditur Utang Dagang
No. Cicilan Tanggal Pembayaran Nominal (Rupiah)
1. Cicilan 1 29 November 2023 92.594.927
2. Cicilan 2 30 Desember 2023 92.594.927
3. Cicilan 3 31 Januari 2024 92.594.927
4. Cicilan 4 28 Februari 2024 92.594.927
5. Cicilan 5 31 Maret 2024 92.594.927
6. Cicilan 6 30 April 2024 92.594.927
7. Cicilan 7 30 Mei 2024 92.594.927
8. Cicilan 8 30 Juni 2024 92.594.927
9. Cicilan 9 31 Juli 2024 92.594.927
10. Cicilan 10 29 Agustus 2024 92.594.927
11. Cicilan 11 30 September 2024 92.594.927
12. Cicilan 12 31 Oktober 2024 92.594.927
13. Cicilan 13 27 Maret 2024 92.594.927
Sisa Hutang 1.108.544.192
Ketentuan perjanjian perdamaian yang telah disahkan terkait pengakhiran perjanjian perdamaian mensyaratkan untuk
dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan rencana perdamaian. Pembatalan rencana perdamaian dapat
diajukan oleh satu atau sekelompok kreditor yang mewakili 10% (sepuluh persen) dari tagihan yang saat itu masih
tertunggak oleh Perseroan dan mengalami suatu pelanggaran oleh Perseroan terhadap ketentuan perjanjian
perdamaian yang berlanjut dan tidak diperbaiki oleh Perseroan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah
Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari kreditor tentang pelanggaran tersebut, kecuali pelanggaran oleh
Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian perdamaian yang disebabkan oleh
kegagalan kreditor untuk memberikan kepada Perseroan rekening bank penerima yang ditunjuk dan informasi
pendukung. Jika terjadi pelanggaran, Perseroan dan kreditor dapat menyepakati ketentuan penyelesaian selain yang
diatur dalam perjanjian perdamaian. Dalam hal terjadi pembatalan, Perseroan dan krediturnya tunduk pada ketentuan
Pasal 291 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
beserta peraturan-peraturan lain yang berlaku.
6
Page 7
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Estika Tata Tiara Tbk No. 41 tanggal 18 April 2024, yang dibuat di hadapan
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0155032 tanggal 22 April 2024.
Berikut struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 29 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora:
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar 16.590.194.948 1.188.431.259.504 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh :
Saham Seri A
1. Asia Agri International Pte. Ltd. 4.963.609.524 356.405.470.032 70,59
2. Edie 637.500.000 43.350.000.000 9,07
3. Masyarakat dengan kepemilikan 1.430.261.895 138.675.789.500 20,34
kurang dari 5%
Jumlah 7.031.371.419 538.431.259.532 100,00
Saham Dalam Portepel 9.558.823.529 649.999.999.972 -
Pemilik manfaat Perseroan sebagaimana telah dilaporkan kepada Menkumham adalah Hj. Diana Dewi, S.E.
Hj. Diana Dewi, S.E. telah diumumkan kepada publik sebagai pemilik manfaat Perseroan pada Pernyataan Penawaran
Tender Wajib tanggal 27 November 2023.
C. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DIREKSI PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Estika Tata Tiara Tbk No.
41 tanggal 18 April 2024, yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0155032 tanggal 22 April 2024, berikut susunan pengurus Perseroan yang terakhir:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Billy Sabarto
Komisaris Independen : H. Janmat Sembiring, S.E.
Direksi:
Direktur Utama : Ir. Imam Subowo
Direktur : Edie
Direktur : Robby Hendra Wijaya
KETERANGAN TENTANG RENCANA TRANSAKSI
A. LATAR BELAKANG
Perseroan melihat pengembangan usaha terpadu merupakan potensi yang dapat dikembangkan oleh Perseroan. Oleh
karenanya, Perseroan merencanakan untuk melakukan pengembangan non organik dengan melakukan
pengambilalihan FJA, SWU dan SIAP. FJA, SWU dan SIAP merupakan perusahaan-perusahaan yang telah
beroperasi sesuai dengan perizinan yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.
7
Page 8
Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham
sebagai berikut untuk rencana pengambilalihan sebagaimana dimaksud di atas:
1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Fajar Jaya Anugerah antara Perseroan dengan 9JA, Janni, AIW,
dan DD, untuk pengalihan sejumlah 72.864 (tujuh puluh dua ribu delapan ratus enam puluh empat) saham FJA
yang mewakili sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
FJA, dengan nilai sebesar Rp36.800.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus juta Rupiah).
Susunan kepemilikan saham FJA saat ini adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
1. DD 29.440 40,0
2. 9JA 20.240 27,5
3. AIW 18.400 25
4. Janni 5.520 7,5
Total 73.600 100
2. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Sinar Wijaya Utama antara Perseroan dengan RHW, Santi Sartika,
Apong Sopiah, DW, dan AIW, untuk pengalihan sejumlah 15.593 (lima belas ribu lima ratus sembilan puluh
tiga) saham SWU yang mewakili sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh SWU, dengan nilai sebesar Rp17.600.000.000,- (tujuh belas miliar enam ratus juta Rupiah).
Susunan kepemilikan saham SWU saat ini sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
1. DW 5.198 33,003
2. AIW 5.040 32,000
3. RHW 3.308 21,003
4. Apong Sopiah 1.377 8,743
5. Santi Sartika 827 5,251
Total 15.750 100
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Sukses International Anugerah Pratama antara Perseroan dengan
9JA, Janni, DD, dan DW, untuk pengalihan sejumlah 50.490 (lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh)
saham SIAP yang mewakili sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh SIAP, dengan nilai sebesar Rp53.800.000.000,- (lima puluh tiga miliar delapan ratus juta
Rupiah).
Susunan kepemilikan saham SIAP saat ini sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
1. DD 16.575 32,5
2. DW 16.575 32,5
3. 9JA 14.025 27,5
4. Janni 3.825 7,5
Total 51.000 100
Sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan tidak memerlukan perizinan dan/atau persetujuan
terlebih dahulu dari maupun pemberitahuan kepada kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain, kecuali
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
8
Page 9
Skema pembayaran Rencana Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran bertahap sebanyak 3 (tiga) kali, yang
akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal (i) 31 Desember 2024 sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar
Rupiah); (ii) 31 Desember 2025 sebesar Rp35.000.000.000,-(tiga puluh lima miliar Rupiah); dan (iii) 31 Desember 2026
sebesar Rp43.200.000.000,- (empat puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah), atau tanggal lain yang disepakati oleh
Perseroan dengan para penjual saham dari masing-masing FJA, SWU dan SIAP, dengan sumber dana pembayaran
yang akan diambil dari kas dan bank Perseroan. Rincian pembayaran bertahap untuk masing-masing FJA, SWU dan
SIAP adalah sebagai berikut:
1. FJA
No. Tahap Jumlah Harga Pembelian (Rupiah) Jadwal Pembayaran
1. I 11.000.000.000,- 31 Desember 2024
2. II 12.000.000.000,- 31 Desember 2025
3. III 13.800.000.000,- 31 Desember 2026
Total 36.800.000.000,- -
2. SWU
No. Tahap Jumlah Harga Pembelian (Rupiah) Jadwal Pembayaran
1. I 4.000.000.000,- 31 Desember 2024
2. II 5.500.000.000,- 31 Desember 2025
3. III 8.100.000.000,- 31 Desember 2026
Total 17.600.000.000,- -
3. SIAP
No. Tahap Jumlah Harga Pembelian (Rupiah) Jadwal Pembayaran
1. I 15.000.000.000,- 31 Desember 2024
2. II 17.500.000.000,- 31 Desember 2025
3. III 21.300.000.000,- 31 Desember 2026
Total 53.800.000.000,- -
Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Dasa’at, Yudistira dan Rekan (“DYR”) untuk melakukan penilaian
harga wajar saham-saham dalam Rencana Transaksi, berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Junaedi, Chairul dan Rekan (“JCR”) untuk FJA, SWU dan SIAP per tanggal 31
Desember 2023;
2. Mengumumkan pemberitahuan RUPSLB pada tanggal 22 April 2024; dan
3. Mensyaratkan FJA, SWU, dan SIAP untuk melakukan pengumuman melalui media kepada para krediturnya
masing-masing sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan yang berlaku dan untuk memenuhi seluruh
persyaratan yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli saham.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, masing-masing FJA, SWU dan SIAP telah mengajukan permohonan
untuk memperoleh persetujuan krediturnya masing-masing sesuai ketentuan dalam perjanjian dengan masing-masing
krediturnya.
Perseroan juga akan menerima pernyataan dari masing-masing penjual saham FJA, SWU dan SIAP perihal konfirmasi
antara lain bahwa:
a) FJA, SWU dan SIAP (sebagaimana berlaku) telah memperoleh persetujuan dari krediturnya masing-masing;
dan
b) sampai dengan ditandatangani surat pernyataan tersebut, FJA, SWU, dan SIAP (sebagaimana berlaku) tidak
menerima keberatan dan/atau tuntutan dari pihak manapun terkait dengan Rencana Transaksi.
Dengan demikian, apabila seluruh transaksi di atas telah dilaksanakan, maka Perseroan akan menjadi pengendali
langsung FJA, SWU, dan SIAP dan laporan keuangannya akan terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Perseroan.
9
Page 10
B. KETERANGAN HUBUNGAN AFILIASI DALAM RENCANA TRANSAKSI PENGAMBIL-ALIHAN SAHAM FJA,
SWU, DAN SIAP
Berikut ini keterangan mengenai hubungan Afiliasi dalam Rencana Transaksi:
Hubungan Afiliasi
Nama Penjual
Perseroan FJA SWU SIAP
Pengendali Tidak
Pemegang Pemegang
Hj. Diana Dewi, S.E. (DD) Langsung/Pemilik -
Saham Saham
Manfaat Akhir
Hubungan darah (Anak)
DD yang merupakan Pemegang Pemegang
Dimas Wibowo (DW) -
pemegang saham Saham Saham
Pengendali Perseroan
Hubungan darah (Anak)
DD yang merupakan Pemegang Pemegang
Aldi Imam Wibowo (AIW) -
pemegang saham Saham Saham
Pengendali Perseroan
C. KETERANGAN TENTANG NILAI RENCANA TRANSAKSI
Pengambilalihan Saham FJA
Transaksi pengambilalihan 72.864 (tujuh puluh dua ribu delapan ratus enam puluh empat) saham FJA atau 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam FJA ditetapkan
dengan memperhatikan Laporan Penilaian Harga Saham FJA yang diterbitkan KJPP DYR dengan No. 00042/2.0041-
00/BS/07/0384/1/IV/2024 tanggal 03 April 2024 senilai Rp36.737.850.000,- (tiga puluh enam miliar tujuh ratus tiga
puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah), maka dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Fajar
Jaya Anugerah yang ditandatangani antara Perseroan dengan 9JA, Janni, DD dan AIW disepakati harga pembelian
saham sebesar Rp36.800.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus juta Rupiah).
NILAI PENGAMBILALIHAN SAHAM FJA
Perseroan FJA
Keterangan
Per 31 Desember 2023 per 31 Desember 2023
Ekuitas Rp140.538.682.970,- Nilai Transaksi Sebesar Nilai transaksi mencapai 26,18% dari ekuitas
Rp36.800.000.000,- Perseroan
Total Aset Rp690.330.534.107,- Rp513.459.269.652,- Total Aset FJA dibagi dengan total aset
Perseroan mencapai 74,38%
Laba Bersih Rp57.071.026.905,- Rp10.551.575.874,- Laba Bersih FJA dibagi dengan laba Bersih
Perseroan mencapai 18,49%
Pendapatan Rp611.771.423.767,- Rp977.966.044.986,- Pendapatan FJA dibagi dengan Pendapatan
Perseroan mencapai 159,86%
Catatan : Rencana pengambilalihan saham FJA mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.
10
Page 11
Pengambilalihan Saham SWU
Transaksi pengambilalihan 15.593 (lima belas ribu lima ratus sembilan puluh tiga) saham SWU atau 99% (sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SWU ditetapkan dengan
memperhatikan Laporan Penilaian Harga Saham SWU yang diterbitkan KJPP DYR dengan No. 00043/2.0041-
00/BS/07/0384/1/IV/2024 tanggal 03 April 2024 senilai Rp18.473.511.000,- (delapan belas miliar empat ratus tujuh
puluh tiga juta lima ratus sebelas ribu Rupiah), maka dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Sinar Wijaya
Utama yang ditandatangani antara Perseroan dengan RHW, Santi Sartika, Apong Sopiah, DW dan AIW disepakati
harga pembelian saham sebesar Rp17.600.000.000,- (tujuh belas miliar enam ratus juta Rupiah).
NILAI PENGAMBILALIHAN SAHAM SWU
Perseroan SWU Keterangan
Per 31 Desember 2023 per 31 Desember 2023
Ekuitas Rp140.538.682.970,- Nilai Transaksi Sebesar Nilai Transaksi mencapai 12,52% dari ekuitas
Rp17.600.000.000,- Perseroan
Total Aset Rp690.330.534.107,- Rp298.798.701.363,- Total Aset SWU dibagi dengan total aset
Perseroan mencapai 43,28%
Laba Bersih Rp57.071.026.905,- Rp12.721.782.112,- Laba Bersih SWU dibagi dengan laba Bersih
Perseroan mencapai 22,29%
Pendapatan Rp611.771.423.767,- Rp712.936.581.504,- Pendapatan usaha SWU dibagi dengan
Pendapatan Usaha Perseroan mencapai
116,54%
Catatan : Rencana pengambilalihan saham SWU mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.
Pengambilalihan saham SIAP
Transaksi Pengambilalihan 50.490 (lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh) saham SIAP atau 99% (sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SIAP ditetapkan dengan
memperhatikan Laporan Penilaian Harga Saham SIAP yang diterbitkan KJPP DYR dengan No. 00041/2.0041-
00/BS/07/0384/1/IV/2024 tanggal 03 April 2024 senilai Rp52.584.963.000,00 (lima puluh dua miliar lima ratus delapan
puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu Rupiah), maka dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT
Sukses International Anugerah Pratama yang ditandatangani antara Perseroan dengan 9JA, Janni, DD, dan DW
disepakati harga pembelian saham sebesar Rp53.800.000.000,- (lima puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah).
NILAI PENGAMBILALIHAN SAHAM SIAP
Perseroan SIAP Keterangan
Per 31 Desember 2023 per 31 Desember 2023
Ekuitas Rp140.538.682.970,- Nilai Transaksi Sebesar Nilai Transaksi mencapai 38,28% dari ekuitas
Rp53.800.000.000,- Perseroan
Total Aset Rp690.330.534.107,- Rp708.675.866.783,- Total Aset SIAP dibagi dengan total aset
Perseroan mencapai 102,66%
Laba Bersih Rp57.071.026.905,- Rp27.227.734.100,- Laba Bersih SIAP dibagi dengan laba Bersih
Perseroan mencapai 47,71%
Pendapatan Rp611.771.423.767,- Rp1.809.987.259.032,- Pendapatan usaha SIAP dibagi dengan
Pendapatan Usaha Perseroan mencapai
295,86%
Catatan : Rencana pengambilalihan saham SIAP mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023 Dengan Angka Perbandingan Tahun 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Syukri, SE., Ak., CA.,
M.Ak., CPA, AP No. 1596 dari KAP Irfan Waluyo & Rekan (“IWR”) dengan Laporan No. 00051/2.1455/AU.1/04/1596-
11
Page 12
3/1/III/2024 tanggal 20 Maret 2024, tercatat ekuitas Perseroan sebesar Rp140.538.682.970,- (seratus empat puluh
miliar lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh Rupiah). Dengan
demikian nilai total Rencana Transaksi seluruhnya sebesar Rp108.200.000.000,- (seratus delapan miliar dua ratus juta
Rupiah) adalah 76,99% (tujuh puluh enam koma sembilan sembilan persen) dari ekuitas Perseroan. Sehingga nilai
total Rencana Transaksi seluruhnya mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan dengan
demikian sesuai dengan POJK 17/2024 Rencana Transaksi yang merupakan kesatuan transaksi mencapai lebih dari
50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan, Perseroan wajib:
- memperoleh persetujuan RUPSLB yang dihadiri pemegang saham independen Perseroan sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 42/2020; dan
- menyampaikan Keterbukaan Informasi ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020 dan POJK
17/2020 dengan dilengkapi pendapat atas nilai wajar dari obyek Rencana Transaksi dan/atau kewajaran
Rencana Transaksi dari penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b POJK
17/2020 serta Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Menyetujui surat penawaran KJPP DYR, sekaligus sebagai Perjanjian Kerja, untuk penugasan penilaian harga
pasar wajar saham FJA, sekaligus untuk menyusun pendapat kewajaran Rencana Transaksi (Fairness Opinion);
b) Menyetujui surat penawaran KJPP DYR, sekaligus sebagai Perjanjian Kerja, untuk penugasan penilaian harga
pasar wajar saham SWU, sekaligus untuk menyusun Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi (Fairness Opinion);
c) Menyetujui surat penawaran KJPP DYR, sekaligus sebagai Perjanjian Kerja, untuk penugasan penilaian harga
pasar wajar saham SIAP, sekaligus untuk menyusun Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi (Fairness Opinion);
d) Menunjuk Akuntan Publik Marzuki, M.Ak., CA., CPA., CPI dari KAP Heru, Saleh, Marzuki & Rekan untuk melakukan
review Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, dan Perseroan telah menerima Laporan No.
00064/2.1213/Rev/05/1480-3/1/IV/2024 tanggal 04 April 2024 yang menyatakan bahwa proforma telah disusun
berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 338 tentang “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”
dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 110 tentang “Laporan Keuangan Konsolidasian”;
e) Mengumumkan rencana pelaksanaan RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 22 April 2024, melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.kibif.com;
f) Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dalam rangka memenuhi POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.kibif.com pada tanggal 22
April 2024;
g) Menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada OJK pada tanggal 05 April 2024 dan 22 April 2024.
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan saat ini melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan, industri, pertanian, kehutanan dan
perikanan, serta pengangkutan dan pergudangan. Diharapkan dengan dilakukannya Rencana Transaksi ini akan
berdampak positif untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan baik secara organik dan non organik, serta
meningkatkan nilai bagi para pemegang saham serta pemangku kepentingan.
Setelah mempertimbangkan latar belakang Rencana Transaksi, Perseroan yakin bahwa dengan melakukan Rencana
Transaksi dengan pihak terafiliasi, proses pelaksanaan transaksi dapat dilaksanakan secara lebih efisien dan dengan
harga kompetitif dibandingkan dengan apabila Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak lain yang tidak terafiliasi.
E. KETERANGAN TENTANG FJA
FJA berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Fajar Jaya Anugerah No. 01 tanggal 02 September 2013, yang dibuat di hadapan Marijke Rooselien Sopaheluwakan,
S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
57397.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 12 November 2013 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
12
Page 13
Indonesia (“BNRI”) No. 002, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 000571 tanggal 06 Januari
2023.
Anggaran dasar FJA telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 03 tanggal 11 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Veni Rihadiani, S.H., M.Kn.,
Notaris di kota Tangerang. Perubahan anggaran dasar tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0128305 tanggal 12 Oktober 2023.
Alamat Kantor FJA
Alamat Kantor : Jl. Raya Penggilingan No. 77, RT010, RW006, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Kota
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Telepon : 081908299660
Website :-
Email : fajarjayaanugerahpt@gmail.com
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar FJA, maksud dan tujuan FJA adalah berusaha dalam bidang
perdagangan besar olahan daging.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, FJA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan (Kode Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha ("Kode KBLI”) No. 46321);
2. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan (Kode KBLI No. 46322);
3. Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan (Kode KBLI No. 46323); dan
4. Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil
perikanan (Kode KBLI No. 46324).
Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham
Permodalan dan susunan pemegang saham FJA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Fajar Jaya Anugerah No. 18 tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Veni
Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0147608 tanggal 03 Agustus 2023,
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham
(Rp) %
Modal Dasar 73.600 36.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Diana Dewi 29.440 14.720.000.000 40,0%
2. PT Sembilan Jaya Anugerah 20.240 10.120.000.000 27,5%
3. Aldi Imam Wibowo 18.400 9.200.000.000 25,0%
4.Janni 5.520 2.760.000.000 7,5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 73.600 36.800.000.000 100%
Jumlah Saham dalam Portepel 0 0
13
Page 14
Susunan Pengurus
Susunan pengurus FJA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Fajar Jaya Anugerah No.13 tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Veni Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0178691 tanggal 27 Oktober 2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Janni
Direksi
Direktur Utama : Dewi Lusianti
Direktur : Aldi Imam Wibowo (AIW)
Ringkasan Laporan Keuangan FJA
Berdasarkan Laporan Keuangan PT Fajar Jaya Anugrah Pada Tanggal dan Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember
2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi, Ak, CA, CPA, izin AP No. AP.0804 dari
KAP JCR dengan Laporan No. 00040/2.1202/AU.1/05/0804-4/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, opini atas laporan
keuangan adalah bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
FJA tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Ringkasan laporan keuangan FJA tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Laporan Posisi Keuangan
Total Aset Lancar 424.925.327.863 26.645.303.599 54.595.529.122
Total Aset Tidak Lancar 88.533.941.788 51.127.440.551 45.789.329.604
Total Aset 513.459.269.652 77.772.744.150 100.384.858.726
Total Liabilitas Jangka Pendek 417.897.841.545 43.255.370.507 87.728.038.280
Total Liabilitas Jangka Panjang 51.343.377.699 23.330.787.939 4.099.127.920
Total Ekuitas 44.218.050.407 11.186.585.704 8.557.692.526
Total Liabilitas dan Ekuitas 513.459.269.652 77.772.744.150 100.384.858.726
Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif
Pendapatan 977.966.044.986 438.249.230.084 251.250.605.100
Beban Pokok Pendapatan (944.521.330.873) (425.789.902.964) (251.798.261.156)
Laba Bruto 33.444.714.113 12.459.327.120 (547.656.055)
Beban Operasi (13.005.950.827) (3.903.162.962) (1.302.563.948)
Jumlah Laba (Rugi) Bersih 10.551.575.874 2.633.055.890 891.631.707
Jumlah Laba (Rugi)
10.539.976.874 2.628.893.179 888.021.783
Komprehensif Periode Berjalan
Laba (Rugi) per Saham Dasar 143,206 328.612 111.003
Laporan Arus Kas
Jumlah Arus Kas Bersih yang
Diperoleh (digunakan untuk) (110.940.904.607) (6.910.963.474) (17.762.659.095)
dari Aktivitas Operasi
Jumlah Arus Kas Bersih yang
Diperoleh (digunakan untuk) (43.408.024.464) (6.145.821.932) 25.065.927.806
dari Aktivitas Investasi
Jumlah Arus Kas Bersih yang
Diperoleh (digunakan untuk) 161.325.372.352 12.446.630.673 (8.555.747.489)
dari Aktivitas Pendanaan
14
Page 15
F. KETERANGAN TENTANG SWU
SWU berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinar Wijaya
Utama No. 02 tanggal 14 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Ajeng Kumala Indriyani, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bekasi, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0012697.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 02 Maret 2020 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 016, TBNRI No.
006533 tanggal 23 Februari 2023.
Anggaran dasar SWU telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Wijaya Utama No. 04 tanggal 11 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Veni
Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di kota Tangerang. Perubahan anggaran dasar tersebut telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-
0128307 tanggal 12 Oktober 2023.
Alamat Kantor SWU
Alamat Kantor : Central Cakung Business Park Blok M-11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3 RT : 010,
RW : 003, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara, Prov. DKI
Jakarta
Telepon : 081218586195
Website : -
Email : sinarwijayautama@gmail.com
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SWU, maksud dan tujuan SWU adalah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan Besar Atas Balas Jasa (fee) Atau Kontrak (Kode KBLI No. 46100);
b. Perdagangan Padi dan Palawija (Kode KBLI No. 46201);
c. Perdagangan Besar Sayuran (Kode KBLI No. 46313);
d. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan (Kode KBLI No. 46321);
e. Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan (Kode KBLI No. 46324).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SWU dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Perdagangan Besar Atas Balas Jasa (fee) atau Kontrak, kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima
komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di
dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain;
2. Perdagangan Besar Padi dan Palawija, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian
tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti padi,
jagung, gabah, gandum dan serealia lainnya. Termasuk perdagangan besar benih dan bibit padi, palawija, dan
serealia lainnya;
3. Perdagangan Besar Sayuran, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sayur-sayuran untuk digunakan
sebagai konsumsi akhir, seperti bayam, kangkung, kol dan sayuran lainnya;
4. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan; dan
5. Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil
perikanan.
Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham
Permodalan dan susunan pemegang saham SWU pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Wijaya Utama No. 08 tanggal 26 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Veni
Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
15
Page 16
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0150141 tanggal 10 Agustus 2023,
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham
(Rp) %
Modal Dasar 15.750 15.750.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Dimas Wibowo 5.198 5.198.000.000 33,003%
2. Aldi Imam Wibowo 5.040 5.040.000.000 32,000%
3. Robby Hendra Wijaya 3.308 3.308.000.000 21,003%
4. Apong Sopiah 1.377 1.377.000.000 8,743%
5. Santi Sartika 827 827.000.000 5,251%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 15.750 15.750.000.000 100%
Jumlah Saham dalam Portepel 0 0
Susunan Pengurus
Susunan pengurus SWU pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Sinar Wijaya Utama No. 12 tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Veni Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris
di kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0178686 tanggal 27 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dimas Wibowo (DW)
Komisaris : Apong Sopiah
Direksi
Direktur Utama : Robby Hendra Wijaya (RHW)
Wakil Direktur Utama : Santi Sartika
Direktur : Aldi Imam Wibowo (AIW)
Ringkasan Laporan Keuangan SWU
Berdasarkan Laporan Keuangan PT Sinar Wijaya Utama Pada Tanggal dan Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember
2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi, Ak, CA, CPA, izin AP No. AP.0804 dari
KAP JCR dengan Laporan No. 00041/2.1202/AU.1/05/0804-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, opini atas laporan
keuangan adalah bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
SWU tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Ringkasan laporan keuangan SWU tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Laporan Posisi Keuangan
Total Aset Lancar 274.030.311.795 46.313.965.318 39.693.118.496
Total Aset Tidak Lancar 24.768.389.568 17.405.567.644 6.690.766.031
Total Aset 298.798.701.363 63.719.532.962 46.383.884.526
Total Liabilitas Jangka Pendek 78.707.895.480 33.453.742.002 25.475.784.172
Total Liabilitas Jangka Panjang 203.861.347.836 26.751.286.503 17.238.945.892
Total Ekuitas 16.229.458.046 3.514.504.457 3.669.154.462
Total Liabilitas dan Ekuitas 298.798.701.363 63.719.532.962 46.383.884.526
Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif
16
Page 17
Pendapatan 712.936.581.504 751.503.482.168 593.086.748.261
Beban Pokok Pendapatan (684.430.927.090) (717.249.605.073) (575.819.797.244)
Laba Bruto 28.505.654.415 34.253.877.096 17.266.951.017
Beban Usaha (10.009.352.391) (6.940.720.117) (5.742.395.281)
Jumlah Laba (Rugi) Bersih 12.721.782.112 6.226.326.659 2.356.545.625
Jumlah Laba (Rugi)
12.714.953.589 6.220.709.857 2.352.594.101
Komprehensif Periode Berjalan
Laba (Rugi) per Saham Dasar 807.298 10.367.850 3.920.990
Laporan Arus Kas
Jumlah Arus Kas Bersih yang
Diperoleh (digunakan untuk) (237.396.343.544) 36.988.129.802 (24.127.317.777)
dari Aktivitas Operasi
Jumlah Arus Kas Bersih yang
Diperoleh (digunakan untuk) (2.080.998.676) (7.455.685.921) (10.534.121.848)
dari Aktivitas Investasi
Jumlah Arus Kas Bersih yang
Diperoleh (digunakan untuk) 239.539.559.966 (30.045.885.189) 33.317.968.722
dari Aktivitas Pendanaan
G. KETERANGAN TENTANG SIAP
SIAP (d/h PT Fajar Jaya Alana) berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, didirikan berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas PT Fajar Jaya Alana No. 07 tanggal 19 September 2018, yang dibuat di hadapan Rully Darmawan
Maksudi, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0047636.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 08 Oktober 2018 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 002, TBNRI No. 000568 tanggal 06 Januari 2023. Berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Fajar Jaya Alana No. 02 tanggal 13 Desember 2018, yang
dibuat di hadapan Rully Darmawan Maksudi, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, dan telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU.0033268.AH.01.02.TAHUN 2018
tanggal 31 Desember 2018 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0281898 tanggal 31 Desember 2018 dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 002, TBNRI No. 000573 tanggal 06 Januari 2023, para pemegang saham SIAP telah
menyetujui perubahan nama perseroan terbatas dari semulanya PT Fajar Jaya Alana menjadi PT Sukses International
Anugerah Pratama.
Anggaran dasar SIAP telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sukses International Anugerah Pratama No. 02 tanggal 11 Oktober 2023, yang
dibuat di hadapan Veni Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di kota Tangerang. Perubahan anggaran dasar tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0128306 tanggal 12 Oktober 2023.
Alamat Kantor SIAP
Alamat Kantor : Komplek Pergudangan Bizpark Commercial Estate 1 Blok A5.No 18-20 Jl. Raya Bekasi
KM 21.5, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 13920
Telepon : 0214613013
Website :-
Email :-
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SIAP, maksud dan tujuan SIAP adalah berusaha dalam bidang
perdagangan besar daging olahan dan angkutan bermotor untuk barang umum.
17
Page 18
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SIAP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan(Kode KBLI No. 46321);
2. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan (Kode KBLI No. 46322);
3. Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan lainnya, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan (Kode KBLI No. 46323); dan
4. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum, kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan
kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up,
bak terbuka dan bak tertutup (box) (Kode KBLI No. 49431).
Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham
Permodalan dan susunan pemegang saham SIAP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sukses International Anugerah Pratama Nomor 15 Tanggal 27 Juli 2023, yang dibuat
di hadapan Veni Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0148041 tanggal 03
Agustus 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham
(Rp) %
Modal Dasar 51.000 51.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Diana Dewi 16.575 16.575.000.000 32,5%
2. Dimas Wibowo 16.575 16.575.000.000 32,5%
3. PT Sembilan Jaya Anugerah 14.025 14.025.000.000 27,5%
4. Janni 3.825 3.825.000.000 7,5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 51.000 51.000.000.000 100%
Jumlah Saham dalam Portepel 0 0
Susunan Pengurus
Susunan pengurus SIAP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Sukses International Anugerah Pratama Nomor 11 Tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Veni
Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0178688 tanggal 27 Oktober 2023
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Janni
Direksi
Direktur Utama : Dewi Lusianti
Direktur : Aldi Imam Wibowo (AIW)
Ringkasan Laporan Keuangan SIAP
Berdasarkan Laporan Keuangan PT Sukses International Anugerah Pratama Pada Tanggal dan Untuk Tahun Yang
Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi, Ak, CA, CPA, izin
AP No. AP.0804 dari KAP JCR dengan Laporan No. 00039/2.1202.AU.1/05/0804-4/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024,
18
Page 19
opini atas laporan keuangan adalah bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan SIAP tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk
tahun-tahun yang berakhir tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Ringkasan laporan keuangan SIAP tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Laporan Posisi Keuangan
Total Aset Lancar 491.028.619.209 108.987.547.404 81.955.075.838
Total Aset Tidak Lancar 217.647.247.574 194.529.221.819 106.249.826.789
Total Aset 708.675.866.783 303.516.769.223 188.204.902.627
Total Liabilitas Jangka Pendek 564.981.147.463 186.197.308.975 149.499.776.796
Total Liabilitas Jangka Panjang 81.165.859.129 91.701.084.836 24.527.371.836
Total Ekuitas 62.528.860.191 25.618.375.412 14.117.753.995
Total Liabilitas dan Ekuitas 708.675.866.783 303.516.769.223 188.204.902.627
Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif
Pendapatan 1.809.987.259.032 1.962.607.323.736 1.353.672.859.837
Beban Pokok Pendapatan (1.740.152.563.448) (1.898.126.386.050) (1.327.514.395.529)
Laba Bruto 69.834.695.584 64.480.937.686 26.158.464.308
Beban Operasi (24.301.404.932) (15.450.654.997) (12.280.866.734)
Jumlah Laba (Rugi) Bersih 27.227.734.100 5.446.910.036 4.154.082.973
Jumlah Laba (Rugi)
27.214.212.187 5.440.621.417 4.146.507.716
Komprehensif Periode Berjalan
Laba (Rugi) per Saham Dasar 533.612 453.385 345.542
Laporan Arus Kas
Jumlah Arus Kas Bersih yang
Diperoleh (digunakan untuk) (55.663.954.152) 17.945.733.091 9.952.041.929
dari Aktivitas Operasi
Jumlah Arus Kas Bersih yang
Diperoleh (digunakan untuk) (31.618.693.871) (94.987.776.688) (78.172.102.739)
dari Aktivitas Investasi
Jumlah Arus Kas Bersih yang
Diperoleh (digunakan untuk) 107.610.969.695 79.969.791.168 67.815.504.288
dari Aktivitas Pendanaan
H. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Struktur kepemilikan Perseroan sebelum Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Perseroan
99,62%
PT De Glow International
19
Page 20
Setelah Rencana Transaksi, struktur kepemilikan Perseroan akan menjadi sebagai berikut:
Perseroan
99,62% 99,00% 99,00% 99,00%
PT De Glow
International FJA SWU SIAP
PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP DYR, yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.
174/KM.1 /2020 tanggal 18 Maret 2020 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-35/PJ.1 /PM.02/2023, telah ditunjuk oleh Perseroan
sebagai penilai independen sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pekerjaan Jasa:
1. melakukan penilaian 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh FJA
dengan nomor penawaran PR.DYR-00/IT/BS/BEEF-FJA/III/2024/ITK/0074 tanggal 19 Maret 2024;
2. melakukan penilaian 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh SWU
dengan nomor penawaran PR.DYR-00/IT/BS/BEEF-SWU/III/2024/ITK/0075 tanggal 19 Maret 2024;
3. melakukan penilaian 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh SIAP
dengan nomor penawaran PR.DYR-00/IT/BS/BEEF-SIAP/III/2024/ITK/0073 tanggal 19 Maret 2024;
4. memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang merupakan Transaksi Material dengan Nilai
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dengan nomor penawaran PR.DYR-
00/IT/BS/BEEF/III/2024/ITK/0076 tanggal 19 Maret 2024.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 99,00% (SEMBILAN PULUH SEMBILAN PERSEN) EKUITAS FJA
BERDASARKAN LAPORAN NO. 00042/2.0041-00/BS/07/0384/1/IV/2024 TANGGAL 03 APRIL 2024
Pihak-Pihak Dalam Rencana Pengambilalihan Saham FJA
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan FJA adalah Perseroan, 9JA,
Janni, AIW, dan DD.
Obyek Penilaian
Obyek Penilaian adalah nilai pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) ekuitas FJA.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar FJA dalam rangka Transaksi Jual
Beli. Penilaian digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian
tersebut.
Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 dan
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode
Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi
Tahun 2020.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas serta Skenario Hipotesis yang Secara Langsung Mempengaruhi
Penilaian
1. Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion.
20
Page 21
2. Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan. DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber data yang dapat dipercaya
keakuratannya.
3. Penilai DYR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
4. Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli per
tanggal 31 Desember 2023 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks
atau tujuan penilaian tersebut.
5. Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan serta tidak ditujukan untuk kepentingan
perpajakan.
6. DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan DYR memberikan pendapat yang
bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
7. Pemberi Tugas telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas, manajemen FJA, konsultan atau pihak
ketiga, kepada DYR dalam penyusunan laporan ini.
8. Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas FJA telah
diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
9. DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subjek dari
laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
10. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”) Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
11. DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan penilaian ini
sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari
ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
DYR serta Pemberi Tugas.
12. Penilai DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan. Penyesuaian atas proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah disesuaikan dalam
kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih ditekankan untuk menguji penggunaan metode yang digunakan
karena dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan pendapatan.
13. DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
14. DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas, namun tidak melakukan
penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait.
15. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh FJA atau wakilnya dalam rangka penugasan ini,
telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi
kegiatan usaha dan operasi FJA untuk masing-masing periode yang disajikan.
16. DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh FJA. Kami berasumsi bahwa
tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset FJA, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
17. DYR berasumsi bahwa FJA telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, dan
pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
18. DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi
karena adanya data atau informasi dari FJA relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan
kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari FJA.
19. DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau pengeluaran apapun yang terjadi terkait penilaian
ini. Kami bertanggung jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami berikan.
20. Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal
ini dan laporan penilaian yang terlampir.
21
Page 22
Pendekatan dan Metode Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku umum
dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal. Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat dikategorikan ke dalam pendekatan
aset (asset based approach), pendekatan pasar (market based approach) dan pendekatan pendapatan (income based
approach). Dalam aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut digunakan secara kombinasi untuk
mendapatkan nilai yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari nilai masing-masing hasil pendekatan.
Pendekatan Aset (Asset Based Approach)
Pendekatan Aset (Asset Based Approach) adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar
sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian usaha.
Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan Objek
Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara mengkonversi
manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan dan anak perusahaan oleh Objek
Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada pertimbangan penilai dan bukan
didasarkan pada suatu formula yang baku.
Analisis dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dengan
memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). Dalam menghitung Nilai Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan
menggunakan setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.
Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian FJA, perlu ditentukan pendekatan dan metode yang
akan digunakan dalam penilaian FJA. Berikut disampaikan pertimbangan pemilihan pendekatan penilaian yang
digunakan:
Pendekatan Aset paling sesuai untuk digunakan pada perusahaan yang bergantung pada nilai aset tetap (a
heavy based on fixed assets company) seperti perusahaan real estate atau perusahaan dalam tahap
pengembangan. Pendekatan ini juga sesuai untuk perusahaan yang komponen asetnya didominasi oleh aset
tetap atau Perusahaan yang tidak memiliki riwayat pendapatan yang mempunyai prospek positif, perusahaan
yang memiliki pendapatan yang fluktuatif atau perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan
operasi yang bersifat going concern, seperti perusahaan yang baru berdiri (start up company) atau perusahaan
yang berada dalam kesulitan untuk memperoleh pendapatan (trouble companies).
Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari FJA, maka kami berpendapat pendekatan ini kurang tepat
digunakan dalam penilaian ekuitas FJA.
Pendekatan Pasar paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
perusahaan yang akan dinilai.
22
Page 23
Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari FJA, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat
digunakan dalam penilaian ekuitas FJA.
Pendekatan Pendapatan digunakan dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”). Dengan metode ini,
Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan
faktor diskonto, sesuai dengan ekspektasi tingkat risiko dan laba atas investasi yang diharapkan. Indikasi nilai
adalah total nilai kini dari pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu perusahaan
akan berjalan terus walaupun pemilik atau manajemen berganti. Proyeksi pendapatan ekonomis yang tersedia
bagi perusahaan, dihitung dengan pendapatan bersih ditambah bunga setelah pajak dikurang capital
expenditure.
Pendekatan pendapatan khususnya dengan metode DCF ini tepat diaplikasikan dalam penilaian ekuitas FJA.
Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian ini agar mendapatkan hasil
penilaian yang akurat dan objektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas
FJA adalah dengan menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach) dengan menggunakan DCF dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
dengan menggunakan Guideline Publicly Traded Company Method (“GPTC”).
Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas FJA dengan Metode DCF
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas FJA dengan metode DCF, maka kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% Ekuitas FJA per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp32.584.904.000,00 (Tiga Puluh Dua Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat
Ribu Rupiah).
Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas FJA dengan Pendekatan Pasar
dengan Metode GPTC
Berdasarkan hasil kajian dan analisis dalam rangka menentukan nilai ekuitas FJA dengan metode GPTC,
maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% Ekuitas FJA per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp74.114.366.000,00 (Tujuh Puluh Empat Miliar Seratus Empat Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam
Ribu Rupiah).
Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang mewakili kedua pendekatan penilaian yang digunakan, dilakukan
rekonsiliasi dengan memberikan bobot sebesar 90% pada Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF dan
bobot sebesar 10% pada Pendekatan Pasar dengan metode GPTC. Pembobotan dilakukan berdasarkan
analisis dan tingkat keyakinan atas kesesuaian data dan informasi yang dijadikan sebagai masukan pada
masing-masing pendekatan yang digunakan.
Pendekatan Metode Indikasi Nilai Bobot Nilai Pasar
Pendapatan DCF 32.584.904.000 90% 29.326.414.000
Pasar GPTC 74.114.366.000 10% 7.411.437.000
Nilai Pasar 99,00% Ekuitas FJA 36.737.850.000
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas FJA, maka Nilai Pasar 99,00% Ekuitas FJA
per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp36.737.850.000,00 (Tiga Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus
Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
23
Page 24
Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas FJA dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan
dengan Metode DCF dan Pendekatan Pasar dengan Metode GPTC, maka Nilai Pasar 99,00% Ekuitas FJA per tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp36.737.850.000,00 (Tiga Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta
Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 99,00% (SEMBILAN PULUH SEMBILAN PERSEN) EKUITAS SWU
BERDASARKAN LAPORAN NO. 00043/2.0041-00/BS/07/0384/1/IV/2024 TANGGAL 03 APRIL 2024
Pihak-pihak dalam Rencana Pengambilalihan Saham SWU
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan SWU adalah Perseroan,
Robby Hendra Wijaya, Santi Sartika, Apong Sopiah, DW, dan AIW.
Obyek Penilaian
Obyek Penilaian adalah nilai pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) ekuitas SWU.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar SWU dalam rangka Transaksi Jual
Beli. Penilaian digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian
tersebut.
Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 dan
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode
Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi
Tahun 2020.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas serta Skenario Hipotesis yang Secara Langsung Mempengaruhi
Penilaian
1. Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion.
2. Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan. DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber data yang dapat
dipercaya keakuratannya.
3. Penilai DYR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
4. Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli per
tanggal 31 Desember 2023 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks
atau tujuan penilaian tersebut.
5. Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan serta tidak ditujukan untuk kepentingan
perpajakan.
6. DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan DYR memberikan pendapat yang
bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
7. Pemberi Tugas telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas, manajemen SWU, konsultan atau
pihak ketiga, kepada DYR dalam penyusunan laporan ini.
8. Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas SWU telah
diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
9. DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subjek dari
laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
24
Page 25
10. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”) Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
11. DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan penilaian ini
sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar
dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari DYR serta Pemberi Tugas.
12. Penilai DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan. Penyesuaian atas proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah disesuaikan
dalam kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih ditekankan untuk menguji penggunaan metode yang
digunakan karena dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan pendapatan.
13. DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
14. DYR telah memperoleh informasi atas status Objek Penilaian dari Pemberi Tugas, namun tidak melakukan
penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait.
15. DYR tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut masalah hukum dari Objek Penilaian, selain itu
kami tidak mengemukakan pendapat mengenai kepemilikan dari Objek Penilaian.
16. DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh SWU. Kami berasumsi bahwa
tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset SWU, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
17. DYR berasumsi bahwa SWU telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, dan
pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
18. DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang
terjadi karena adanya data atau informasi dari SWU yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini
atau kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari SWU.
19. DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau pengeluaran apapun yang terjadi terkait penilaian
ini. Kami bertanggung jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami berikan.
20. Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal
ini dan laporan penilaian yang terlampir
Pendekatan dan Metode Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku umum
dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal. Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat dikategorikan ke dalam pendekatan
aset (asset based approach), pendekatan pasar (market based approach) dan pendekatan pendapatan (income based
approach). Dalam aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut digunakan secara kombinasi untuk
mendapatkan nilai yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari nilai masing-masing hasil pendekatan.
Pendekatan Aset (Aset Based Approach)
Pendekatan Aset (Aset Based Approach) adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar
sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian usaha.
Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan Objek
Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.
25
Page 26
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara mengkonversi
manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan dan anak perusahaan oleh Objek
Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada pertimbangan penilai dan bukan
didasarkan pada suatu formula yang baku.
Analisis dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dengan
memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). Dalam menghitung Nilai Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan
menggunakan setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.
Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian SWU, perlu ditentukan pendekatan dan metode
yang akan digunakan dalam penilaian SWU. Berikut disampaikan pertimbangan pemilihan pendekatan penilaian yang
digunakan:
Pendekatan Aset paling sesuai untuk digunakan pada perusahaan yang bergantung pada nilai aset tetap (a
heavy based on fixed assets company) seperti perusahaan real estate atau perusahaan dalam tahap
pengembangan. Pendekatan ini juga sesuai untuk perusahaan yang komponen asetnya didominasi oleh aset
tetap atau Perusahaan yang tidak memiliki riwayat pendapatan yang mempunyai prospek positif, perusahaan
yang memiliki pendapatan yang fluktuatif atau perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan
operasi yang bersifat going concern, seperti perusahaan yang baru berdiri (start up company) atau perusahaan
yang berada dalam kesulitan untuk memperoleh pendapatan (trouble companies).
Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SWU, maka kami berpendapat pendekatan ini kurang tepat
digunakan dalam penilaian ekuitas SWU.
Pendekatan Pasar paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
perusahaan yang akan dinilai.
Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SWU, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat
digunakan dalam penilaian ekuitas SWU.
Pendekatan Pendapatan digunakan dengan metode DCF. Dengan metode ini, Pendapatan mendatang (future
income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan
ekspektasi tingkat risiko dan laba atas investasi yang diharapkan. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari
pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu perusahaan akan berjalan terus
walaupun pemilik atau manajemen berganti. Proyeksi pendapatan ekonomis yang tersedia bagi perusahaan,
dihitung dengan pendapatan bersih ditambah bunga setelah pajak dikurang capital expenditure.
Pendekatan pendapatan khususnya dengan metode DCF ini tepat diaplikasikan dalam penilaian ekuitas SWU.
Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian ini agar mendapatkan hasil
penilaian yang akurat dan objektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas
SWU adalah dengan menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach) dengan menggunakan DCF dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
dengan menggunakan GPTC.
26
Page 27
Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Saham SWU dengan Metode DCF
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SWU dengan metode DCF, maka kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% Saham SWU per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp
17.995.653.000 (Tujuh Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga
Ribu Rupiah).
Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Saham SWU dengan Pendekatan Pasar
dengan Metode GPTC
Berdasarkan hasil kajian dan analisis dalam rangka menentukan nilai ekuitas SWU dengan metode GPTC,
maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% Saham SWU per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp
22.774.235.000 (Dua Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu
Rupiah).
Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang mewakili kedua pendekatan penilaian yang digunakan, dilakukan
rekonsiliasi dengan memberikan bobot sebesar 90% pada Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF dan
bobot sebesar 10% pada Pendekatan Pasar dengan metode GPTC. Pembobotan dilakukan berdasarkan
analisis dan tingkat keyakinan atas kesesuaian data dan informasi yang dijadikan sebagai masukan pada
masing-masing pendekatan yang digunakan.
Rekonsiliasi Nilai (Rp 000)
Pendekatan Metode Indikasi Nilai Bobot Nilai Pasar
Pendapatan DCF 17.995.653 90% 16.196.088
Pasar GPTC 22.774.235 10% 2.277.423
Nilai Pasar 99,00% SWU 18.473.511
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SWU, maka Nilai Pasar 99,00% Saham
SWU per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 18.473.511.000 (Delapan Belas Miliar Empat Ratus
Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Rupiah).
Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SWU dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan
dengan Metode DCF dan Pendekatan Pasar dengan Metode GPTC, maka Nilai Pasar 99,00% Saham SWU per
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 18.473.511.000 (Delapan Belas Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga
Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 99,00% (SEMBILAN PULUH SEMBILAN PERSEN) EKUITAS SIAP
BERDASARKAN LAPORAN NO. 00041/2.0041-00/BS/07/0384/1/IV/2024 TANGGAL 03 APRIL 2024
Pihak-pihak dalam Rencana Pengambilalihan Saham SIAP
Pihak-pihak yang terkait dalam rencana pengambilalihan saham SIAP adalah Perseroan, 9JA, Janni, DD, dan DW.
Obyek Penilaian
Obyek Penilaian adalah nilai pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) ekuitas SIAP.
27
Page 28
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar SIAP dalam rangka Transaksi Jual
Beli. Penilaian digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian
tersebut.
Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 dan
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode
Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi
Tahun 2020.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas serta Skenario Hipotesis yang Secara Langsung Mempengaruhi
Penilaian
1. Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion.
2. Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan. DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber data yang dapat
dipercaya.
3. Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli per
tanggal 31 Desember 2023 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks
atau tujuan penilaian tersebut.
4. Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan serta tidak ditujukan untuk kepentingan
perpajakan.
5. DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan DYR memberikan pendapat yang
bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
6. Pemberi Tugas telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas, manajemen SIAP, konsultan atau pihak
ketiga, kepada DYR dalam penyusunan laporan ini.
7. Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas SIAP telah
diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
8. DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subjek dari
laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
9. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”) Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
10. DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan penilaian ini
sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari
ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
DYR serta Pemberi Tugas.
11. Penilai DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan. Penyesuaian atas proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah disesuaikan dalam
kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih ditekankan untuk menguji penggunaan metode yang digunakan
karena dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan pendapatan.
12. DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
13. DYR telah memperoleh informasi atas status Objek Penilaian dari Pemberi Tugas, namun tidak melakukan
penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait.
14. DYR tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut masalah hukum dari Objek Penilaian, selain itu kami
tidak mengemukakan pendapat mengenai kepemilikan dari Objek Penilaian.
28
Page 29
15. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh SIAP atau wakilnya dalam rangka penugasan
ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan
kondisi kegiatan usaha dan operasi SIAP untuk masing-masing periode yang disajikan.
16. DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh SIAP. Kami berasumsi bahwa
tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset SIAP, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
17. DYR berasumsi bahwa SIAP telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, dan
pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
18. DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi
karena adanya data atau informasi dari SIAP yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau
kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari SIAP.
19. DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau pengeluaran apapun yang terjadi terkait penilaian
ini. Kami bertanggung jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami berikan.
20. Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal
ini dan laporan penilaian yang terlampir.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku umum
dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal. Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat dikategorikan ke dalam pendekatan
aset (asset based approach), pendekatan pasar (market based approach) dan pendekatan pendapatan (income based
approach). Dalam aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut digunakan secara kombinasi untuk
mendapatkan nilai yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari nilai masing-masing hasil pendekatan.
Pendekatan Aset (Asset Based Approach)
Pendekatan Aset (Asset Based Approach) adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar
sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian usaha.
Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan Objek
Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara mengkonversi
manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan dan anak perusahaan oleh Objek
Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada pertimbangan penilai dan bukan
didasarkan pada suatu formula yang baku.
Analisis dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dengan
memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). Dalam menghitung Nilai Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan
menggunakan setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.
Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian SIAP, perlu ditentukan pendekatan dan metode
yang akan digunakan dalam penilaian SIAP. Berikut disampaikan pertimbangan pemilihan pendekatan penilaian yang
digunakan:
29
Page 30
Pendekatan Aset paling sesuai untuk digunakan pada perusahaan yang bergantung pada nilai aset tetap (a
heavy based on fixed assets company) seperti perusahaan real estate atau perusahaan dalam tahap
pengembangan. Pendekatan ini juga sesuai untuk perusahaan yang komponen asetnya didominasi oleh aset
tetap atau Perusahaan yang tidak memiliki riwayat pendapatan yang mempunyai prospek positif, perusahaan
yang memiliki pendapatan yang fluktuatif atau perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan
operasi yang bersifat going concern, seperti perusahaan yang baru berdiri (start up company) atau perusahaan
yang berada dalam kesulitan untuk memperoleh pendapatan (trouble companies).
Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SIAP, maka kami berpendapat pendekatan ini kurang tepat
digunakan dalam penilaian ekuitas SIAP.
Pendekatan Pasar paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
perusahaan yang akan dinilai.
Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SIAP, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat
digunakan dalam penilaian ekuitas SIAP.
Pendekatan Pendapatan digunakan dengan metode DCF. Dengan metode ini, Pendapatan mendatang (future
income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan
ekspektasi tingkat risiko dan laba atas investasi yang diharapkan. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari
pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu perusahaan akan berjalan terus
walaupun pemilik atau manajemen berganti. Proyeksi pendapatan ekonomis yang tersedia bagi perusahaan,
dihitung dengan pendapatan bersih ditambah bunga setelah pajak dikurang capital expenditure.
Pendekatan pendapatan khususnya dengan metode DCF ini tepat diaplikasikan dalam penilaian ekuitas SIAP.
Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian ini agar mendapatkan hasil
penilaian yang akurat dan objektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas
SIAP adalah dengan menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach) dengan menggunakan DCF dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
dengan menggunakan GPTC.
Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SIAP dengan Metode DCF
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SIAP dengan metode DCF, maka kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% Ekuitas SIAP per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp50.035.976.000,00 (Lima Puluh Miliar Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu
Rupiah).
Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SIAP dengan Pendekatan Pasar
dengan Metode GPTC
Berdasarkan hasil kajian dan analisis dalam rangka menentukan nilai ekuitas SIAP dengan metode GPTC,
maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% Ekuitas SIAP per 31 Desember 2023 adalah sebesar
75.525.841.000,00 (Tujuh Puluh Lima Milyar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh
Satu Ribu Rupiah).
30
Page 31
Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang mewakili kedua pendekatan penilaian yang digunakan, dilakukan
rekonsiliasi dengan memberikan bobot sebesar 90% pada Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF dan
bobot sebesar 10% pada Pendekatan Pasar dengan metode GPTC. Pembobotan dilakukan berdasarkan
analisis dan tingkat keyakinan atas kesesuaian data dan informasi yang dijadikan sebagai masukan pada
masing-masing pendekatan yang digunakan.
Rekonsiliasi Nilai (Rp 000)
Pendekatan Metode Indikasi Nilai Bobot Nilai Pasar
Pendapatan DCF 50.035.976 90% 45.032.379
Pasar GPTC 75.525.841 10% 7.552.584
Nilai Pasar 99,00% SIAP 52.584.963
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SIAP, maka Nilai Pasar 99,00% Ekuitas
SIAP per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp52.584.963.000,00 (Lima Puluh Dua Miliar Lima
Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SIAP dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan
dengan Metode DCF dan Pendekatan Pasar dengan Metode GPTC, maka Nilai Pasar 99,00% Ekuitas SIAP per
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp52.584.963.000,00 (Lima Puluh Dua Miliar Lima Ratus Delapan Puluh
Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI ATAS RENCANA PENGAMBILALIHAN SAHAM
FJA, SWU, DAN SIAP BERDASARKAN LAPORAN NO. 00044/2.0041-00/BS/07/0384/1/IV/2024 TANGGAL 05
APRIL 2024
Pihak-pihak dalam Rencana Pengambilalihan Saham SIAP, FJA dan SWU
Pihak-pihak yang terkait dalam rencana pengambilalihan saham SIAP adalah Perseroan, 9JA, Janni, DD, dan
DW;
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan FJA adalah
Perseroan, 9JA, Janni, AIW, dan DD;
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan SWU adalah
Perseroan, Robby Hendra Wijaya, Santi Sartika, Apong Sopiah, DW, dan AIW;
Obyek Pendapat Kewajaran
Bahwa obyek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah pendapat
kewajaran atas rencana transaksi afiliasi dan material berupa pembelian 99,00% saham SIAP, 99,00% saham FJA
dan 99,00% saham SWU oleh Perseroan.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
berupa pembelian 99,00% saham PT Sukses Internasional Anugerah Pratama (SIAP), 99,00% saham PT Fajar Jaya
Anugerah (FJA) dan 99,00% saham PT Sinar Wijaya Utama (SWU).
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian
31
Page 32
bisnis di pasar modal serta Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI") dan Standar Penilaian Indonesia ("SPI") edisi VII,
tahun 2018.
Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
Selanjutnya DYR telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi dengan Laporan No.
00044/2.0041-00/BS/07/0384/1/IV/2024 tanggal 05 April 2024.
Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku
Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2023 dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan penilaian. Sehingga masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Unsur Afiliasi
Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi sebagai berikut :
Hubungan Afiliasi
Nama Penjual
Perseroan FJA SWU SIAP
Pengendali Tidak
Pemegang Pemegang
Hj. Diana Dewi, S.E. (DD) Langsung/Pemilik -
Saham Saham
Manfaat Akhir
Hubungan darah (Anak)
DD yang merupakan Pemegang Pemegang
Dimas Wibowo (DW) -
pemegang saham Saham Saham
Pengendali Perseroan
Hubungan darah (Anak)
DD yang merupakan Pemegang Pemegang
Aldi Imam Wibowo (AIW) -
pemegang saham Saham Saham
Pengendali Perseroan
Hj. Diana Dewi, S.E. telah diumumkan kepada publik sebagai pemilik manfaat Perseroan pada Pernyataan Penawaran
Tender Wajib tanggal 27 November 2023.
Berdasarkan data diatas terdapat kaitan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, dapat
disimpulkan bahwa terdapat unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Unsur Material
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan
untuk periode yang berakhir per 31 Desember 2023, Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan terhadap
ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 menjadi material dikarenakan kondisi ekuitas Perseroan dengan
gambaran sebagai berikut:
Jumlah Ekuitas
Rencana Transaksi Nilai Rencana Transaksi Persentase
31 Desember 2022
Pembelian 99,00% saham
Rp 140.538.682.970 Rp 53.800.000.000 38,28%
SIAP
Pembelian 99,00% saham
Rp 140.538.682.970 Rp 36.800.000.000 26,18%
FJA
Pembelian 99,00% saham
Rp 140.538.682.970 Rp 17.600.000.000 12,52%
SWU
Total Pembelian 99,00%
Rp 140.538.682.970 Rp 108.200.000.000 76,99%
saham SIAP, SWU, FJA
32
Page 33
Total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 140.538.682.970. Dari data diatas,
diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi akuisisi SIAP sebesar Rp 53.800.000.000, FJA sebesar Rp 36.800.000.000
dan SWU sebesar Rp 17.600.000.000. Sesuai dengan penjelasan dari peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada
pasal 3 mengenai batasan nilai transaksi material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material
apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Berdasarkan
Rencana Transaksi terhadap ekuitas Perseroan memenuhi unsur transaksi material yang mana persentase yang
ditransaksikan lebih dari 20%. Rencana Transaksi Perseroan adalah sebesar 76,99% (Tujuh Puluh Enam koma
Sembilan Puluh Sembilan Persen), terhadap ekuitas Perseroan secara bersama-sama maka total prosentase rencana
transaksi akan lebih dari 50% terhadap ekuitas.
Rencana Transaksi juga merupakan Transaksi berupa perolehan perusahaan yang dikategorikan sebagai Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dimana
nilai transaksi SIAP sebesar Rp 53.800.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) setara
38,28% (tiga puluh delapan koma dua puluh delapan persen), nilai transaksi FJA sebesar Rp 36.800.000.000,- (Tiga
Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) setara 26,18% (dua puluh enam koma delapan belas persen) dan nilai
transaksi SWU sebesar Rp 17.600.000.000,- (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) setara 12,52% (dua belas
koma lima puluh dua persen) dari total ekuitas Perseroan untuk Tahun buku Audit yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan jika secara bersama-sama maka total prosentase rencana transaksi akan lebih dari 50% terhadap
ekuitas.
Total Aset dari masing-masing SIAP, SWU DAN FJA terhadap Total Aset Perseroan per 31 Desember 2023.
TOTAL ASET
SIAP Perseroan %
Rp 708.675.866.783 Rp 690.330.534.107 102,66%
SWU Perseroan %
Rp 298.798.701.363 Rp 690.330.534.107 43,28%
FJA Perseroan %
Rp 513.459.269.652 Rp 690.330.534.107 74,38%
Laba Bersih dari masing-masing SIAP, SWU dan FJA terhadap Laba Bersih Perseroan per 31 Desember 2023.
LABA BERSIH
SIAP Perseroan %
Rp 27.227.734.100 Rp 57.071.026.905 47,71%
SWU Perseroan %
Rp 12.721.782.112 Rp 57.071.026.905 22,29%
FJA Perseroan %
Rp 10.551.575.874 Rp 57.071.026.905 18,49%
33
Page 34
Pendapatan dari masing-masing SIAP, SWU dan FJA terhadap Pendapatan Perseroan per 31 Desember 2023.
PENDAPATAN
SIAP Perseroan %
Rp 1.809.987.259.032 Rp 611.771.423.767 295,86%
SWU Perseroan %
Rp 712.936.581.504 Rp 611.771.423.767 116,54%
FJA Perseroan %
Rp 977.966.044.986 Rp 611.771.423.767 159,86%
Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi Perseroan yakni akuisisi SIAP, FJA dan SWU memenuhi unsur Transaksi
Material dengan nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian kedua Pasal 3
Peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan
POJK 17/POJK.4/2020 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) transaksi material lebih dari 50% (lima puluh persen) wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang mencakup hal-hal meliputi :
Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana
Transaksi.
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi riwayat Perseroan dan
kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek, analisis alasan
dilakukannya Rencana Transaksi, Keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi
analisis laporan keuangan historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis sensitivitas, analisis
proyeksi keuangan, analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan dan
hal material lainnya.
Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasil Penilaian
atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi memberikan nilai tambah dan analisis nilai transaksi
berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.
Analisis atas faktor lain yang relevan.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi
dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini :
Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran
telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
34
Page 35
DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah disesuaikan sehingga
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.
Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan
OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain diluar kepentingan Pasar Modal.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada
tanggal pendapat ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi
mengenai rencana aksi korporasi yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal
terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini dilianalisa berdasarkan aspek kewajaran rencana akuisisi yang akan dilakukan
oleh Perseroan.
DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.
Prosedur yang digunakan manajemen
Manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi termasuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Republik Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karenanya atas rencana ini perlu
dilakukan penilaian ekuitas atas objek rencana transaksi serta pendapat kewajaran dari pihak Independen. Perseroan
telah menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan untuk melakukan penilaian ekuitas yang dijadikan obyek Rencana
Transaksi dan menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan untuk melakukan penyusunan laporan Pendapat
Kewajaran terhadap Rencana Transaksi.
Berikut laporan penilaian ekuitas yang akan digunakan dalam Rencana Transaksi:
35
Page 36
Nomor & Tanggal Cut Off
KJPP Penilai Obyek Hasil
laporan Penilaian
Rp52.584.963.000
Ivan Teguh
No. Laporan Khristian, SE., (Lima Puluh Dua
KJPP Dasa’at 00041/2.0041- 31 M.Ec.Dev., MAPPI Penilaian Miliar Lima Ratus
1. Yudistira dan 00/BS/07/0384/1/IV Desember (Cert) dengan 99,00% Ekuitas Delapan Puluh
Rekan /2024 tanggal 3 2023 Nomor Ijin SIAP Empat Juta
April 2024 Penilaian Bisnis Sembilan Ratus
B.1-14.00384 Enam Puluh Tiga
Ribu Rupiah)
Rp36.737.850.000
Ivan Teguh
No. Laporan Khristian, SE., (Tiga Puluh Enam
KJPP Dasa’at 00042/2.0041- 31 M.Ec.Dev., MAPPI Penilaian Milyar Tujuh Ratus
2. Yudistira dan 00/BS/07/0384/1/IV Desember (Cert) dengan 99,00% Ekuitas Tiga Puluh Tujuh
Rekan /2024 tanggal 3 2023 Nomor Ijin FJA Juta Delapan
April 2024 Penilaian Bisnis Ratus Lima Puluh
B.1-14.00384 Rupiah)
Rp18.473.511.000
Ivan Teguh
No. Laporan Khristian, SE., (Delapan Belas
KJPP Dasa’at 00043/2.0041- 31 M.Ec.Dev., MAPPI Penilaian Milyar Empat
3 Yudistira dan 00/BS/07/0384/1/IV Desember (Cert) dengan 99,00% Ekuitas Ratus Tujuh Puluh
Rekan /2024 tanggal 3 2023 Nomor Ijin SWU Tiga Juta Lima
April 2024 Penilaian Bisnis Ratus Sebelas
B.1-14.00384 Ribu Rupiah)
Bentuk Rencana Transaksi dan Besarnya Dana Rencana Transaksi
Berdasarkan pembahasan unsur afiliasi dan materialitas Rencana Transaksi di atas, dapat disimpulkan bahwa rencana
transaksi yang akan dilakukan yakni rencana pembelian 99,00% ekuitas SIAP, 99,00% ekuitas FJA dan 99,00%
ekuitas SWU merupakan transaksi afiliasi dan material. Rencana Transaksi tersebut memenuhi kriteria Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan Rencana Transaksi SIAP sebesar Rp53.800.000.000,-
(Lima Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), Rencana Transaksi FJA sebesar Rp36.800.000.000,- (Tiga Puluh
Enam Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) dan Rencana Transaksi SWU sebesar Rp17.600.000.000,- (Tujuh Belas
Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).
Analisa Kewajaran Nilai
Analisis kewajaran Rencana Transaksi adalah analisis kewajaran suatu transaksi dengan membandingkan Nilai Pasar
dengan harga yang disepakati pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham.
Nilai Pasar
Berdasarkan Laporan Penilaian 99,00% ekuitas SIAP dengan Nomor Laporan: 00041/2.0041-
00/BS/07/0384/1/IV/2024 tanggal 3 April 2024, yang disusun oleh KJPP Dasa’at, Yudistira & Rekan, yaitu nilai pasar
36
Page 37
99,00% ekuitas SIAP yang akan dibeli oleh Perseroan adalah sebesar Rp52.584.963.000 (Lima Puluh Dua Miliar
Lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian 99,00% ekuitas FJA dengan Nomor Laporan: No. Laporan 00042/2.0041-
00/BS/07/0384/1/IV/2024 tanggal 3 April 2024, yang disusun oleh KJPP Dasa’at, Yudistira & Rekan, yaitu nilai pasar
99,00% ekuitas FJA yang akan dibeli oleh Perseroan adalah sebesar Rp36.737.850.000 (Tiga Puluh Enam Milyar
Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian 99,00% ekuitas SWU dengan Nomor Laporan: 00043/2.0041-
00/BS/07/0384/1/IV/2024 tanggal 3 April 2024, yang disusun oleh KJPP Dasa’at, Yudistira & Rekan, yaitu nilai pasar
99,00% ekuitas SWU yang akan dibeli oleh Perseroan adalah sebesar Rp18.473.511.000 (Delapan Belas Milyar
Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Rupiah).
Harga Rencana Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, disepakati bahwa harga akuisisi 99,00% ekuitas SIAP sebesar
Rp.53.800.000.000,- (Lima Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, disepakati bahwa harga akuisisi 99,00% ekuitas SWU sebesar
Rp.17.600.000.000, - (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, disepakati bahwa harga akuisisi 99,00% ekuitas FJA sebesar
Rp.36.800.000.000,- (Tiga Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).
Perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai Pasar
Dengan membandingkan Harga Rencana Transaksi dan Nilai Pasar yaitu sebagai berikut :
Harga Transaksi akuisisi SIAP sebesar Rp53.800.000.000,- atau 2,31% dibawah nilai pasar.
Harga Transaksi akuisisi SWU sebesar Rp17.600.000.000,- atau 4,73% dibawah nilai pasar.
Harga Transaksi akuisisi FJA sebesar Rp36.800.000.000,- atau 0,17% dibawah nilai pasar
Analisis Kewajaran Kualitatif
Manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi pembelian SIAP, FJA dan SWU adalah sebagai berikut:
Memberikan dampak positif untuk pengembangan kegiatan usaha baik secara organik dan non organik bagi
kelangsungan bisnis Perseroan.
Merupakan bagian dari strategi pertumbuhan Perseroan secara non organik untuk mengembangkan kegiatan
usahanya.
Meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan Perseroan sejalan dengan misi Perseroan untuk menjadi
perusahaan yang memiliki fundamental keuangan yang kuat.
Meningkatkan nilai tambah kepada para pemegang saham Perseroan serta dapat menarik investor untuk
melakukan investasi di Perseroan.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Dari rasio-rasio keuangan terdapat pengaruh atas Rencana Transaksi ini
Keterangan Sebelum Rencana Transaksi Dengan Rencana Transaksi
RASIO LIKUIDITAS (X)
RASIO LANCAR 1,65 1,25
RASIO KAS 0,23 0,13
RASIO CEPAT 0,08 0,13
RASIO SOLVABILITAS
RASIO UTANG TERHADAP EKUITAS 2,15 4,65
37
Page 38
RASIO UTANG TERHADAP ASET 0,64 0,80
RASIO PROFITABILITAS
MARJIN LABA KOTOR 17,69% 5,72%
MARJIN LABA USAHA 6,04% 2,95%
MARJIN LABA BERSIH 4,70% 2,28%
MARJIN PENGEMBALIAN ASET 5,22% 4,90%
RASIO PENGEMBALIAN EKUITAS 14,24% 26,20%
2. Berdasarkan proforma, terdapat peningkatan dalam neraca Perseroan.
3. Berdasarkan analisis nilai tambah, diketahui bahwa terdapat nilai tambah dari adanya rencana transaksi ini.
Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah sebesar 2,31% diatas nilai pasar untuk
SIAP, 4,73% dibawah nilai pasar untuk SWU dan 0,17% diatas nilai pasar untuk FJA. Sesuai dengan POJK
No. 35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar, karena dibawah 7,5%.
4. Prosedur yang dilakukan manajemen adalah Manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi termasuk
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karenanya atas rencana ini perlu dilakukan
penilaian ekuitas atas objek rencana transaksi serta pendapat kewajaran dari pihak Independen.
Analisis atas kewajaran nilai transaksi
Berdasarkan analisis nilai tambah, diketahui bahwa terdapat nilai tambah dari adanya rencana transaksi ini yaitu rata-
rata laba bersih selama masa proyeksi sebesar Rp81.082.303.008. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan
Nilai Pasar adalah sebesar 2,31% diatas nilai pasar untuk SIAP, 4,73% dibawah nilai pasar untuk SWU dan 0,17%
diatas nilai pasar untuk FJA. Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar,
karena dibawah 7,5%.
Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan
atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar.
RINGKASAN LAPORAN PROFORMA KEUANGAN
Proforma laporan Keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi oleh Perseroan berupa
pengambilalihan (akuisisi) FJA, SWU, dan SIAP yang telah di review oleh Akuntan Publik Marzuki, M.Ak., CA., CPA.,
CPI dari KAP Heru, Saleh, Marzuki & Rekan berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Perseroan per tanggal 31
Desember 2023, adalah sebagai berikut:
PROFORMA LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Jumlah Historis Saldo Proforma
(Sebelum Transaksi (Setelah Transaksi
31 Desember 2023) Penyesuaian 31 Desember 2023)
ASET
Jumlah Aset Lancar 133.101.244.776 1.189.984.258.870 1.323.085.503.646
Jumlah Aset Tidak Lancar 665.429.289.331 222.749.578.928 888.178.868.259
JUMLAH ASET 798.530.534.107 1.412.733.837.798 2.211.264.371.905
38
Page 39
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 431.261.683.055 1.061.586.884.492 1.492.848.567.547
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 226.730.168.082 336.370.584.662 563.100.752.744
JUMLAH LIABILITAS 657.991.851.137 1.397.957.469.154 2.055.949.320.291
EKUITAS – BERSIH 140.538.682.970 14.776.368.644 155.315.051.614
JUMLAH LIABILITAS DAN
1.412.733.837.798
EKUITAS 798.530.534.107 2.211.264.371.905
PROFORMA LAPORAN RUGI LABA
(dalam Rupiah)
Jumlah Historis Saldo Proforma
(Sebelum Transaksi (Setelah Transaksi
31 Desember 2023) Penyesuaian 31 Desember 2023)
PENDAPATAN 611.771.423.767 - 611.771.423.767
BEBAN POKOK PENDAPATAN ( 503.563.411.162) - ( 503.563.411.162)
LABA KOTOR 108.208.012.605 - 108.208.012.605
BEBAN OPERASI (77.917.721.920) - (77.917.721.920)
LABA USAHA 30.290.290.685 - 30.290.290.685
LABA BERSIH TAHUN -
BERJALAN 57.071.026.905 57.071.026.905
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1. Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi telah mengungkapkan semua fakta material dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
2. Rencana Transaksi berupa pengambilalihan (akuisisi) FJA, SWU, dan SIAP merupakan Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
3. Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
4. Rencana Transaksi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi
dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 POJK
42/2020.
5. Pengambilalihan (akuisisi) sebesar (i) 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh FJA milik 9JA, Janni, AIW, dan DD; (ii) 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh SWU milik Robby Hendra Wijaya, Santi Sartika, Apong Sopiah, DW, dan
AIW; dan (iii) 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh SIAP milik
9JA, Janni, DD, dan DW, hanya dapat dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPSLB yang
dihadiri oleh pemegang saham independen yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan serta Pasal 44 huruf a dan b Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), yakni sebagai
berikut:
a. Rapat umum pemegang saham dapat dilangsungkan jika Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen;
b. Keputusan rapat umum pemegang saham adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen,
39
Page 40
pada rapat umum pemegang saham independen yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 2024 atau
tanggal lain yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. .
6. Dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani dalam rangka Rencana Transaksi tidak terdapat persyaratan
yang merugikan pemegang saham publik (negative convenant) termasuk mengenai pembagian dividen.
7. Perseroan sampai saat ditandatangani surat pernyataan ini tidak menerima keberatan dari pihak manapun
terkait dengan Rencana Transaksi.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id,
platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.kibif.com pada tanggal 22 April 2024. Pemanggilan RUPSLB akan
diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 7 Mei 2024. RUPSLB akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 29 Mei 2024
Waktu : 10.45 WIB
Tempat : di Equity Tower, Equity Hall – LG Floor, Lot 9, Sudirman Central Business District, Jakarta 12190
Mata Acara RUPSLB adalah persetujuan pemegang saham independen untuk pengembangan usaha Perseroan
melalui transaksi pengambilalihan (akuisisi) sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh masing-masing FJA, SWU dan SIAP, yang merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPSLB yaitu tanggal 6 Mei 2024, atau wakilnya dengan surat
kuasa.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan Pasal 44 POJK 15/2020.
RUPSLB Pertama:
RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen. Keputusan RUPSLB harus disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham independen.
RUPSLB Kedua:
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPSLB Pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB Kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPSLB dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen. Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPSLB Kedua.
RUPSLB Ketiga:
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPSLB Kedua tidak tercapai, RUPSLB Ketiga
dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham independen dari saham dengan hak suara yang sah dengan korum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang
mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam
RUPSLB Ketiga.
40
Page 41
Keterbukaan Informasi ini yang terkait dengan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020 dan POJK
17/2020, serta telah diumumkan melalui Situs Web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs
web Perseroan www.kibif.com.
Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru
dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja
dengan alamat:
Corporate Secretary
PT ESTIKA TATA TIARA TBK
Equity Tower, Lantai 22 Unit A, Lot 9
Sudirman Central Business District - Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
Telepon: 021 - 5140 2094
Website: www.kibif.com
Email: corporatesecretary@estikafood.com
41
Names mentioned 69 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Fajar Jaya Anugerah
p.1 ×8
unresolved
org
PT Sinar Wijaya Utama
p.1 ×10
unresolved
org
PT Sukses International Anugerah Pratama
p.1 ×8
unresolved
org
PT Sembilan Jaya Anugerah
p.2 ×3
unresolved
person
Robert Purba
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Egi Anggiawati Padli
· Notaris
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.3
unresolved
person
Betsji Siske Manoe
p.3
unresolved
person
Alif Sulaiman
p.3
unresolved
person
Martin Patrick Nagel
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
unresolved
person
Nur Harjanto
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Delta Investama Indonesia
p.6 ×5
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
person
S.E. Hj. Diana Dewi
p.7
unresolved
—
9JA
p.8 ×2
unresolved
—
AIW
p.8 ×2
unresolved
—
Janni
p.8 ×2
unresolved
—
RHW
p.8
unresolved
—
Apong Sopiah
p.8
unresolved
—
Santi Sartika
p.8
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.9
unresolved
org
Chairul dan Rekan
p.9
unresolved
—
DD yang merupakan
p.10 ×2
unresolved
org
KJPP DYR
p.10 ×10
unresolved
person
Akuntan Publik Dedy Syukri
p.11
unresolved
org
Irfan Waluyo & Rekan
p.11
unresolved
org
Irfan Waluyo
p.11
unresolved
person
Menunjuk Akuntan Publik Marzuki
p.12 ×2
unresolved
org
Heru
p.12 ×2
unresolved
org
Marzuki & Rekan
p.12 ×2
unresolved
person
Marijke Rooselien Sopaheluwakan
· Notaris
p.12
unresolved
person
Veni Rihadiani
· Notaris
p.13 ×17
unresolved
org
PT Fajar Jaya Anugrah
p.14
unresolved
person
Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi
p.14 ×6
unresolved
org
JCR
p.14 ×3
unresolved
person
Ajeng Kumala Indriyani
p.15
unresolved
person
M. Hum.
p.15
unresolved
org
PT Fajar Jaya Alana
p.17 ×4
unresolved
person
Rully Darmawan Maksudi
· Notaris
p.17 ×3
unresolved
org
PT Sukses International Anugerah Pratama. Anggaran
p.17
unresolved
org
PT De Glow International
p.19 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.20
unresolved
org
PT Sukses Internasional Anugerah Pratama
p.31
unresolved
person
Pengendali Perseroan Hj. Diana Dewi
p.32 ×11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan
p.32
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo
p.32
unresolved
org
KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan
p.35 ×2
unresolved
org
KJPP Dasa’at Yudistira
p.35 ×2
unresolved
person
Khristian
p.36 ×3
unresolved
org
KJPP Dasa’at
p.36 ×6
unresolved
org
Yudistira & Rekan
p.36 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.