Back to announcement
20240422_BEEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31628344_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BEEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.942
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 Jakarta, 19 April 2024 Nomor: 3/IV/EFK/2024 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT ESTIKA TATA TIARA Tbk. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahwa PT ESTIKA TATA TIARA Tbk. (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa yang diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan jumlah kehadiran pemegang saham dan secara elektronik tanpa kehadiran fisik para pemegang saham menggunakan sistem dASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian informasi sebagai berikut: L Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda RUPS Luar Biasa Hari/Tanggal : Kamis, 18 April 2024 Waktu : 10.30 WIB s/d 11.05 WIB Tempat : Eguity Tower Main Hall — LG Floor Lot 9, SCBD - Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan Mekanisme : Diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan jumlah kehadiran pemegang saham dan secara elektronik tanpa kehadiran fisik para pemegang saham menggunakan sistem cASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI. Dengan Agenda RUPS Luar Biasa sebagai berikut: 1 3. Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyesuaikan susunan pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam basis data (database) Sistem Administrasi Hukum Umum Online di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Januari 2024 yang dicatat oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan. Persetujuan menjadikan jaminan utang sebagian harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 5094 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi dan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan sehubungan dengan pemberian jaminan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk notaris. Persetujuan perubahan susunan Komisaris dan Direksi Perseroan. oa Jalan Birah I No. 4, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T 46221 7398654, 46221-27936937
Page 2 OCR 0.952
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 1. NI. IV. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPS Luar Biasa: Anggota Dewan Komisaris Perseroan: Komisaris Utama : Bapak Ir. Irdam Ramli Komisaris Independen : Bapak H. Janmat Sembiring, SE. Anggota Direksi Perseroan: Direktur Utama : Bapak Ir. Imam Subowo Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa Bahwa dalam RUPS Luar Biasa berlaku ketentuan kuorum dengan perincian sebagai berikut: a. Untuk agenda Pertama dan Ketiga Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) UU No. 40 Tahun 20027 tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK No. 15/ POJK.04/2020. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat. b. Untuk agenda kedua Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 angka (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 43 huruf (a) POJK No. 15/ POJK.04/2020. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham yang hadir atau diwakili oleh Kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 6.745.469.531 saham atau mewakili 95,93Y6 dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dan oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran RUPS Luar Biasa sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah terpenuhi, sehingga Rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Dalam RUPS Luar Biasa Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait agenda Rapat, dan tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara. Jalan Birah I No. 4, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru kel Jakarta Selatan 12180 . T 46221 7398654, #6221-27936937
Page 3 OCR 0.947
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 VL Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa: 1. Agenda Pertama Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 6.745.469.431 Saham 100 Saham Nihil Nihil 2. Agenda Kedua Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 6.745.469.431 Saham 100 Saham Nihil Nihil 3. Agenda Ketiga Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 6.745.469.431 Saham 100 Saham Nihil Nihil Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa: 1. Agenda Pertama: Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyesuaikan susunan pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam basis data (database) Sistem Administrasi Hukum Umum Online di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Januari 2024 yang dicatat oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan. Untuk selanjutnya susunan para pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: a. ASIA AGRI INTERNATIONAL Pte. Ltd., sebanyak 590.000.000 (lima ratus sembilan puluh juta) saham Seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 59.000.000.000,- (lima puluh sembilan miliar Rupiah), . b. ASIA AGRI INTERNATIONAL Pte. Ltd., sebanyak 4.373.609.524 (empat miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan ribu lima ratus dua puluh empat) saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 297.405.447.632,- (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua Rupiah), c. EDIE, sebanyak 637.500.000 (enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu) saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 43.350.000.000,- (empat puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah), d. MASYARAKAT, sebanyak 1.294.312.595 (satu miliar dua ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus sembilan puluh lima) saham Seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 129.431.259.500,- (seratus dua puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah). a Jalan Birah I No. 4, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12180 T 46221 7398654, #6221-27936937
Page 4 OCR 0.951
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 MASYARAKAT, sebanyak 135.949.300 (seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus) saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 9.244.552.400,- (sembilan miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh dua ribu empat ratus Rupiah). Total jumlah saham Seri A sebanyak 1.884.312.595 (satu miliar delapan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus sembilan puluh lima) saham dengan nilai 'nominal seluruhnya sebesar Rp 188.431.259.500,- (seratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah). Total jumlah saham Seri B sebanyak 5.147.058.824 (lima miliar seratus empat puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh empat) saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 350.000.000.032,- (tiga ratus lima puluh miliar tiga puluh dua ribu Rupiah). Total jumlah seluruh saham Seri A dan Seri B sebanyak 7.031.371.419 (tujuh miliar tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan belas) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 538.431.259.532,- (lima ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh dua Rupiah). 2. Agenda Kedua: Menyetujui menjadikan jaminan utang sebagian harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50Y6 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi dan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan sehubungan dengan pemberian jaminan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk notaris. 3. Agenda Ketiga: 1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak Ir. Irdam Ramli dari jabatannya selaku Komisaris Utama dan Ibu Zuraida dari jabatannya selaku Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya terhitung sejak tanggal pengangkatannya sampai dengan tanggal penutupan Rapat ini, selama tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan. . Menyetujui mengangkat Bapak Billy Sabarto sebagai Komisaris Utama Perseroan, Bapak Edie dan Bapak Robby Hendra Wijaya masing-masing sebagai Direktur Perseroan yang oa Jalan Birah I No. 4, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru had Jakarta Selatan 12180 T 46221 7398654, #6221-27936937
Page 5 OCR 0.942
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 baru terhitung sejak ditutupnya Rapat ini susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Billy Sabarto Komisaris Independen — : H. Janmat Sembiring, SE Direksi Direktur Utama : Ir. Imam Subowo Direktur 1 Edie Direktur : Robby Hendra Wijaya . Menyetujui memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada instansi berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ESTIKA TATA TIARA Tbk. Jakarta, 19 April 2024. Jalan Birah I No. 4, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T 46221 7398654, #6221-27936937
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 18 Apr 2024 · 10:30–11:05 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
6,745,469,431
—
Against
100
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
6,745,469,431
—
Against
100
—
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
6,745,469,431
—
Against
100
—
Abstain
0
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
EMMYRA FAUZIA KARIANA
p.1 ×6
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Kementerian
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Imam Subowo Kehadiran
· Direktur Utama
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
178 ms
13 Sep 2026 16:40
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '100',
'votes_for': '6745469431'},
{'approved': True,
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '100',
'votes_for': '6745469431'},
{'approved': True,
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '100',
'votes_for': '6745469431'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-18',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '11:05:00',
'time_start': '10:30:00',
'venue': 'Eguity Tower Main Hall — LG Floor Lot 9, SCBD - Jl. Jend. Sudirman '
'Kav 52-53 Jakarta Selatan Mekanisme : Diselenggarakan secara fisik '
'dengan pembatasan jumlah'}