Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk.
(“Perseroan”)
Direksi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang
Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”),
pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026.
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Juncto Pasal 24 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), maka dengan ini disampaikan bahwa:
1. Pemanggilan Rapat akan diumumkan paling kurang melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs
web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan situs web Perseroan pada hari Kamis, tanggal 21 Mei
2026, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 3 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK
15/2020, Pemegang Saham yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026
pukul 16.00 wib.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat (2) POJK 15/2020,
Pemegang Saham Perseroan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh)
atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan, berhak
mengajukan usulan mata acara Rapat dengan ketentuan usulan tersebut dilakukan dengan itikad baik,
mempertimbangkan kepentingan Perseroan, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, serta tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan. Usulan harus diajukan
secara tertulis kepada Direksi Perseroan, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemanggilan RUPS yaitu
pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2026, pukul 16.00 WIB.
4. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 POJK 14/2025, serta ketentuan Pasal 28 ayat (2) POJK
15/2020, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik dengan menggunakan sistem e-
RUPS, maka dari itu, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau
memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy & e-Voting) melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (eASY. KSEI) dan menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui tayangan RUPS di fasilitas Akses yang disediakan
oleh KSEI (penyedia e-RUPS). Fasilitas pemberian kuasa dan pemberian suara secara elektronik tersebut
tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu hari Kamis, tanggal 11 Juni 2025, pukul
12.00 WIB.
Sumedang, 06 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
281 ms
12 Sep 2026 19:33
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}