Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GREENWOOD SEJAHTERA TBK
Direksi PT Greenwood Sejahtera Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para
pemegang saham Perseroan bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), selanjutnya disebut
“Rapat”.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif:
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan
pukul 16.00 WIB.
Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif:
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat pada pemegang
rekening atau Bank Kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari
Rabu, tanggal 20 Mei 2026 selambatnya pukul 16.00 WIB.
Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar
Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis
untuk untuk Rapat (“KTUR”).
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20
(satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengusulkan
mata acara rapat. Usulan mata acara rapat harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan
kepentingan Perseroan, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat, menyertakan
alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan. Usulan mata acara rapat tersebut harus
diserahkan kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
pemanggilan Rapat dan ketentuan Pasal 27 POJK 15/2020, Perseroan akan menyediakan alternatif
pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (eASY.KSEI) yang akan disediakan oleh KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian. Penjelasan lebih lanjut mengenai pemberian kuasa secara elektronik akan
disampaikan dalam Pemanggilan Rapat.
Pemanggilan Rapat akan diumumkan pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026.
Jakarta, 06 Mei 2026
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
140 ms
12 Sep 2026 19:33
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}