Skip to content
Back to announcement

20260505_GWSA_Pengumuman RUPS_32077407_lamp2.pdf

RUPS notice Needs review GWSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                               PENGUMUMAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                       PT GREENWOOD SEJAHTERA TBK

Direksi PT Greenwood Sejahtera Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para
pemegang saham Perseroan bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), selanjutnya disebut
“Rapat”.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:

      Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif:
       Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang namanya tercatat dalam
       Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan
       pukul 16.00 WIB.

      Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif:
       Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat pada pemegang
       rekening atau Bank Kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari
       Rabu, tanggal 20 Mei 2026 selambatnya pukul 16.00 WIB.

       Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar
       Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis
       untuk untuk Rapat (“KTUR”).

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20
(satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengusulkan
mata acara rapat. Usulan mata acara rapat harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan
kepentingan Perseroan, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat, menyertakan
alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan. Usulan mata acara rapat tersebut harus
diserahkan kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
pemanggilan Rapat dan ketentuan Pasal 27 POJK 15/2020, Perseroan akan menyediakan alternatif
pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (eASY.KSEI) yang akan disediakan oleh KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian. Penjelasan lebih lanjut mengenai pemberian kuasa secara elektronik akan
disampaikan dalam Pemanggilan Rapat.

Pemanggilan Rapat akan diumumkan pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026.


                                     Jakarta, 06 Mei 2026
                                            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.07 MB
Published6 May 2026
Pages1
Characters2,668
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GREENWOOD SEJAHTERA TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 140 ms 12 Sep 2026 19:33
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result