Back to announcement
20260506_YUPI_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32077646_lamp1.pdf
Other Text extracted YUPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA NOTIFICATION TO SHAREHOLDERS
PEMEGANG SAHAM TENTANG REGARDING INTERIM DIVIDEND
PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM DISTRIBUTION
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang We hereby inform the shareholders of the
saham Perseroan bahwa pada tanggal 4 Mei Company that on 4 May 2026, the Board of
2026, Direksi dan Dewan Komisaris Directors and Board of Commissioners of the
Perseroan telah memutuskan dan menyetujui Company have decided and approved to
untuk membagikan dividen interim tahun buku distribute an interim dividend for the fiscal year
2026, yang berasal dari laba bersih Perseroan 2026, out of the Company’s net income of the
pada periode tiga bulan yang berakhir pada three months ending on 31 March 2026
tanggal 31 Maret 2026 sebesar amounting to Rp16.5742141148 (sixteen point
Rp16,5742141148 (enam belas koma lima five seven four two one four one one four eight
tujuh empat dua satu empat satu satu empat Rupiah) per share (“Interim Dividend”) to the
delapan Rupiah) setiap saham (“Dividen Company's shareholders in accordance with
Interim”) kepada pemegang saham applicable laws and regulations.
Perseroan dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Pembagian Dividen Interim: Interim Dividend Distribution Schedule:
Keterangan/ Description Tanggal/ Date
Akhir Periode Perdagangan Saham Pasar Reguler dan Negosiasi/ 18 Mei 2026/
Dengan Hak atas Dividen (Cum Regular and Negotiated Market 18 May 2026
Dividen)/
Last date of the trading period with Pasar Tunai/ 20 Mei 2026/
dividend rights (Cum Dividend) Spot Market 20 May 2026
Awal Periode Perdagangan Saham Pasar Reguler dan Negosiasi/ 19 Mei 2026/
tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)/ Regular and Negotiated Market 19 May 2026
First date of the trading period
without dividend rights (Ex Dividend) Pasar Tunai/ 21 Mei 2026/
Spot Market 21 May 2026
Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas Dividen Interim (Tanggal 20 Mei 2026/
Pencatatan)/ 20 May 2026
Cut-off date for Eligible Shareholders for Interim Dividend (Recording
Date)
Tanggal Pembayaran Dividen Interim/ 29 Mei 2026/
Payment Date of the Interim Dividend 29 May 2026
Page 2
Tata cara Pembayaran Dividen Interim: Procedures for Interim Dividend
Payments:
1. Pemberitahuan ini merupakan 1. This notice is an official notice from the
pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Company and the Company does not issue
Perseroan tidak mengeluarkan surat a specific notification letter to the
pemberitahuan secara khusus kepada Company's shareholders.
pemegang saham Perseroan.
2. Dividen Interim akan dibagikan kepada 2. The Interim Dividend will be distributed to
pemegang Saham yang namanya tercatat shareholders whose names are recorded
dalam Daftar Pemegang Saham in the Company's Shareholder Register on
Perseroan pada tanggal 20 Mei 2026 pukul 20 May 2026, at 16:00 WIB (hereinafter
16:00 WIB (selanjutnya disebut referred to as “Eligible Shareholders”).
“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya 3. For Shareholders whose shares are
dimasukkan dalam penitipan kolektif PT included in the collective custody of PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
pembayaran Dividen Interim dilaksanakan the Interim Dividend payment will be made
melalui KSEI dan akan didistribusikan through KSEI and will be distributed on
pada hari Rabu, 29 Mei 2026 ke dalam Wednesday, 29 May 2026 to the Customer
Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Fund Account (RDN) at the Securities
Perusahaan Efek dan/atau Bank Company and/or Custodian Bank where
Kustodian di mana Pemegang Saham the Shareholder opened a securities
membuka Rekening efek. account.
4. Dividen Interim tersebut akan dikenakan 4. The Interim Dividend will be subject to tax
pajak sesuai dengan peraturan in accordance with applicable tax laws and
perundang-undangan perpajakan yang regulations.
berlaku.
5. Berdasarkan peraturan perundang- 5. Based on applicable tax laws and
undangan perpajakan yang berlaku, regulations, the Interim Dividend will be
Dividen Interim tersebut akan dikecualikan exempt from tax if received by Domestic
dari objek pajak jika diterima oleh Corporate Taxpayers (“WP Badan DN”)
Pemegang Saham Wajib Pajak Badan and the Company does not withhold
Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Income Tax on the Interim Dividend paid to
Perseroan tidak melakukan pemotongan WP Badan DN. Interim Dividends received
Pajak Penghasilan atas Dividen Interim by Domestic Individual Taxable
yang dibayarkan kepada WP Badan DN Shareholders (“WPOP DN”) will be exempt
tersebut. Dividen Interim yang diterima from tax as long as the dividends are
oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang invested within the territory of the Republic
Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan of Indonesia. For WPOP DN that do not
dikecualikan dari objek pajak sepanjang meet the investment requirements as
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah mentioned above, the Interim Dividends
Negara Kesatuan Republik Indonesia. received by the relevant parties will be
Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi subject to income tax (“PPh”) in
ketentuan investasi sebagaimana accordance with the applicable laws and
disebutkan di atas, maka Dividen Interim regulations, and the PPh must be paid by
yang diterima oleh yang bersangkutan the relevant WPOP DN in accordance with
akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) the provisions of Government Regulation
Page 3
sesuai dengan ketentuan perundang- No. 9 of 2021 concerning Tax Treatment to
undangan yang berlaku, dan PPh tersebut Support Ease of Doing Business.
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Pemegang Saham dapat memperoleh 6. Shareholders can obtain confirmation of
konfirmasi pembayaran Dividen Interim payment of Interim Dividends through the
melalui Perusahaan Efek dan atau Bank Securities Company and/or Custodian
Kustodian di mana Pemegang Saham Bank where the Shareholder has opened a
membuka Rekening Efek, selanjutnya Securities Account. Shareholders are then
Pemegang Saham wajib bertanggung responsible for reporting the receipt of
jawab melakukan pelaporan penerimaan Interim Dividends in their tax returns for the
Dividen Interim termaksud dalam relevant tax year in accordance with
pelaporan pajak pada tahun pajak yang applicable tax laws and regulations.
bersangkutan sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan 7. Shareholders who are Foreign Taxpayers
Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan whose tax deductions will use rates based
pajaknya akan menggunakan tarif on the Double Taxation Avoidance
berdasarkan Persetujuan Penghindaran Agreement (P3B) must comply with the
Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi requirements of Director General of
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Taxation Regulation No. PER-25/PJ/2018
Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata concerning Procedures for the Application
Cara Penerapan Persetujuan of Double Taxation Avoidance Agreements
Penghindaran Pajak Berganda dengan by submitting proof of record or receipt of
menyampaikan dokumen bukti rekam atau DGT/SKD that has been uploaded to the
tanda terima DGT/SKD yang telah Directorate General of Taxes website, in
diunggah ke laman Direktorat Jenderal accordance with the rules and regulations
Pajak, sesuai dengan peraturan dan set by KSEI. Without the aforementioned
ketentuan yang ditetapkan KSEI. Tanpa documents, Cash Dividends paid will be
adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai subject to Income Tax Article 26 at a rate of
yang dibayarkan akan dikenakan Tarif PPh 20%.
pasal 26 sebesar 20%.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran In the event of any discrepancy between the
informasi yang diumumkan dalam Bahasa information announced in English and
Inggris dan Bahasa Indonesia, maka informasi Indonesian, the information in Indonesian
yang digunakan sebagai acuan adalah shall prevail.
informasi dalam Bahasa Indonesia.
Kabupaten Bogor, 6 Mei 2026/
Bogor Regency, 6 May 2026
PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk
Direksi / Board of Directors
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
DN. Interim Dividends
p.2
unresolved
person
Taxation Regulation No. PER-
· Direktur Jenderal
p.3
unresolved
org
Directorate General of Taxes
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.