Skip to content
Back to announcement

20240419_BSML_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31627546_lamp2.pdf

Other Text extracted BSML

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                             PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                                     MENGENAI PEMBAGIAN DIVIDEN
                                                PT BINTANG SAMUDERA MANDIRI LINES Tbk

 Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (“Perseroan”) Perseroan tanggal 17 April
 2024, dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian Dividen Final Tahun Buku 2023 dalam bentuk tunai (“Dividen”)
 kepada para pemegang saham Perseroan sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) dari Laba Bersih Perseroan (Perseroan saja) untuk Tahun Buku
 2023 dan saldo laba ditahan dari tahun buku sebelumnya. Dividen tersebut akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan, yang
 seluruhnya berjumlah 1.850.225.000 lembar saham, sehingga nilai dividen tunai yang akan diterima adalah sebesar Rp 1,62 (Satu Rupiah koma Enam
 Puluh Dua Sen) per saham.
 Jadwal, ketentuan dan tata cara pembagian Dividen tersebut, ditetapkan sebagai berikut:
 A. Jadwal:
     1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi             :        25 April 2024
     2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi              :        26 April 2024
     3. Cum Dividen di Pasar Tunai                                   :        29 April 2024
     4. Recording Date pemegang saham yang berhak                    :        29 April 2024
     5. Ex Dividen di Pasar Tunai                                    :        30 April 2024
     6. Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023                     :        17 Mei 2024

 B. Ketentuan dan tata-cara pembagian Dividen:
    1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada
       para pemegang saham;
    2. Dividen akan dibayarkan pada tanggal 17 Mei 2024 (paling lambat 30 hari setelah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       Perseroan) kepada para pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 9 April 2024 pukul
       16:00 WIB (“Recording Date”);
    3. Para pemegang saham yang sahamnya tercatat tanpa warkat (scriptless) dalam Penitipan Kolektif KSEI, maka:
       a. Dividen akan dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI.
       b. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian Dividen akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
       c. Pemegang saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
          membuka rekeningnya.
    4. Para pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam bentuk warkat (script) pada Biro Administrasi Efek PT Bima Registra (“BAE”), berlaku
       ketentuan sebagai berikut:
       a. Pemegang saham diminta agar menghubungi BAE pada setiap hari kerja pukul 09:00 - 15:00 WIB, dengan alamat di Satrio Tower, 9th Floor
          A2, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan 12950 - Indonesia, Telp. (+6221) 25984818 dan e-mail:
          dividen@bimaregistra.co.id, dengan menyerahkan:
          i. Fotokopi bukti identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) dan memperlihatkan aslinya (bagi pemegang saham perorangan);
          ii. Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain, disertai fotokopi bukti identitas diri pemberi dan penerima kuasa yang
               berlaku;
          iii. Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang terakhir atau pengurus
               yang berwenang mewakili badan hukum tersebut serta fotokopi identitas diri yang berlaku dari Direksi/kuasanya atau pengurus yang
               berwenang untuk bertindak mewakili badan hukum tersebut (bagi pemegang saham badan hukum).
          iv. Memberitahukan nomor rekening Bank (atas nama pemegang saham).
       b. BAE akan memberikan Surat Pemberitahuan Pembayaran Dividen (“SPPD”) kepada Pemegang Saham yang melakukan klaim sebagai bukti bahwa
          dividennya telah diklaim.
       c. Perseroan akan membayarkan dividen kepada para pemegang saham melalui transfer bank setelah mendapat konfirmasi dan validasi dari BAE.
    5. Dividen yang akan dibagikan tersebut dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    6. Bagi para pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang negaranya mempunyai perjanjian Persetujuan Penghindaran
       Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Indonesia dan menginginkan pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang berlaku dalam
       Tax Treaty, agar mengirimkan/menyerahkan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) dalam bentuk:
       a. Formulir Directorate General of Taxation (“DGT”) asli yang masih berlaku dan telah diisi dengan benar, lengkap, ditandatangani, dan
          mendapatkan pengesahan dari Competent Authority atau pejabat yang berwenang di negara setempat (pengesahan dapat digantikandengan
          asli Certificate of Residence (“CoR”) yang diterbitkan pejabat yang berwenang di negara setempat; atau
       b. Tanda Terima SKD dari sistem Direktorat Jenderal Pajak dalam hal WPLN sudah pernah bertransaksi dengan Pemotong Pajak di Indonesia dan
          sudah pernah memberikan asli formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam butir 6.a. di atas kepada Pemotong Pajak di Indonesia;
selambat-lambatnya pada tanggal yang ditentukan dalam pengumuman KSEI, kepada:
       1) KSEI bagi para pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI (scriptless), melalui Pemegang Rekening (Perusahaan
          Efek/Bank Kustodian) yang ditunjuk oleh pemegang saham;
       2) BAE Perseroan bagi pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat (script).
       Jika sampai dengan tanggal tersebut formulir DGT dan/atau CoR asli atau Tanda Terima SKD belum diterima, maka pemotongan pajaknya akan
       diperhitungkan sebesar 20%.

    7. Bagi para pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), baik Orang Pribadi maupun Badan, berlaku ketentuan sesuai
       dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.
    Informasi pemberitahuan ini telah tersedia juga pada situs web Perseroan (www.bsmlines.com).
                                                                Jakarta, 19 April 2024
                                                                        Direksi
                                                       PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk
                       Alamat: Sekretaris Perusahaan, Gedung Mega Plaza Floor 7 Lot 7A, Jalan HR Rasuna Said Kav. C3 Kelurahan
                                    Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12940
                           Telp. (021) 5212606, e-mail: corporate.secretary@bsmlines.com; Situs Web: www.bsmlines.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published19 Apr 2024
Pages1
Characters7,043
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible person Prof. Dr. Satrio p.1
unresolved org PT Bima Registra p.1
unresolved org Directorate General of Taxation p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result