Back to announcement
20240419_BBYB_Laporan Informasi dan Fakta Material_31627719_lamp2.pdf
Other Text extracted BBYBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN UNTUK PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PHMETD) VII
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. KETERBUKAAN INFORMASI
INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK NEO COMMERCE TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
PT Bank Neo Commerce Tbk
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak Dalam Bidang Usaha Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari:
Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat Non Operasional, 1 (satu) Kantor Cabang Utama, 6 (enam) Kantor Cabang dan 1 (satu) Kantor Cabang Pembantu yang
tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan
Kantor Pusat
Treasury Tower Lt. 60
District 8, Lot. 28 – Kawasan SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon: (021) 2709 4950, 2709 4951
E-mail: corsec@bankneo.co.id
Situs Web: www.bankneocommerce.co.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD) VII
Sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp[●],- ([●] Rupiah) setiap
saham sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp[●],- ([●] Rupiah) yang berasal dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Setiap pemegang saham yang memiliki 10.000.000.000 (sepuluh miliar) lembar saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2024 pukul 16.00 WIB
mempunyai 4.153.232.455 (empat miliar seratus lima puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh lima) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli 1 (satu) saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp[●],- ([●]) setiap saham yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. HMETD ini
diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan
tidak akan berlaku lagi.
Pemegang Saham Biasa atas Nama yang tidak melaksanakan Haknya untuk membeli saham baru Perseroan yang ditawarkan dalam Penambahan Modal dengan HMETD VII Perseroan sesuai dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dimilikinya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham secara proporsional (dilusi) sebanyak-banyaknya 29,34% (dua puluh sembilan koma
tiga empat persen) sesuai dengan skema dan struktur PMHMETD VII Perseroan.
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD VII ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan,
termasuk hak atas dividen. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down).
PT Akulaku Silvrr Indonesia, Pemegang Saham Pengendali Perseroan, selaku pemilik dari 27,32% (dua puluh tujuh koma tiga puluh dua persen) saham Perseroan dan Rockcore Financial Technology Co.Ltd
selaku pemilik saham Perseroan sebesar 6,12% (enam koma dua belas persen) saham Perseroan yang merupakan pemilik lebih dari 5% (lima persen) saham Perseroan, telah menyatakan kesanggupan untuk
melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya untuk membeli saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD VII.
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh pemegang saham Perseroan atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.
Dalam PMHMETD VII ini tidak terdapat pembeli siaga. Dengan demikian, apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan, maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa
tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETIDAKMAMPUAN UNTUK MENJAGA KUALITAS PORTFOLIO PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB
VI TENTANG FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI DILUSI MAKSIMUM SEBESAR 29,34% (DUA PULUH SEMBILAN KOMA TIGA EMPAT PERSEN) SETELAH
PERIODE PELAKSANAAN HMETD.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PMHMETD VII INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM, TETAPI SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI’).
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD VII INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH TERBATASNYA JUMLAH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2024
Page 2
JADWAL PMHMETD VII
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 8 Agustus 2023
Tanggal Efektif 10 Juni 2024
Tanggal Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD (Recording Date) 24 Juni 2024
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD di:
Pasar Reguler dan Negosiasi 20 Juni 2024
Pasar Tunai 24 Juni 2024
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD di:
Pasar Reguler dan Negosiasi 21 Juni 2024
Pasar Tunai 25 Juni 2024
Tanggal Distribusi HMETD 25 Juni 2024
Tanggal Pencatatan HMETD di BEI 26 Juni 2024
Periode Perdagangan HMETD 26 Juni – 2 Juli 2024
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD 28 Juni – 4 Juli 2024
Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan 4 Juli 2024
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan 5 Juli 2024
Tanggal Penyerahan Saham Hasil Pemesanan Saham Tambahan 8 Juli 2024
Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pemesanan Saham Tambahan 8 Juli 2024
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VII
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Terbatas Kepada Pemegang Saham Perseroan untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PHMETD) VII sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) saham baru atas nama dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang saham yang memiliki 10.000.000.000 (sepuluh miliar) lembar saham lama yang namanya
tercatat dalam DPS pada 24 Juni 2024 pukul 16:00 WIB mempunyai 4.153.232.455 (empat miliar seratus lima puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua
ribu empat ratus lima puluh lima) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru
dengan Harga Pelaksanaan Rp[●],- ([●] Rupiah) setiap saham dan harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD
sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp[●],- ([●] Rupiah).
Saham hasil pelaksanaan HMETD sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD VII yang ditawarkan melalui PMHMETD VII ini seluruhnya merupakan saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan
di BEI.
Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah
disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down).
Berikut ini proforma permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan:
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini dilaksanakan oleh seluruh pemegang saham Perseroan sesuai dengan
kepemilikannya masing-masing, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD VII secara
proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per lembar saham
Keterangan Sebelum PMHMETD VII Setelah PMHMETD VII
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Akulaku Silvrr Indonesia 3.289.097.507 328.909.750.700 27,32 4.655.136.158 465.513.615.800 27,32
2. PT Gozco Capital 1.017.975.705 101.797.570.500 8,46 1.440.764.678 144.076.467.800 8,46
3. Rockcore Financial Technology 1.043.048.473 104.304.847.300 6,12
736.968.376 73.696.837.600 6,12
Co. Ltd.
4. Masyarakat* 6.994.774.091 699.477.409.100 58,10 9.899.866.370 989.986.637.000 58,10
Total Modal Ditempatkan dan 12.038.815.679 1.203.881.567.900 100,00 17.038.815.679 1.703.881.567.900 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 17.961.184.321 1.796.118.432.100 12.961.184.321 1.296.118.432.100
* Kepemilikan masing-masing dibawah 5%
Page 3
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini hanya dilaksanakan oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia dan Rockcore Financial
Technology Co. Ltd selaku pemegang saham, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD
VII secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per lembar saham
Keterangan Sebelum PMHMETD VII Setelah PMHMETD VII
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Akulaku Silvrr Indonesia * 3.289.097.507 328.909.750.700 27,32 4.655.136.158 465.513.615.800 33,95
2. PT Gozco Capital 1.017.975.705 101.797.570.500 8,46 1.017.975.705 101.797.570.500 7,42
3. Rockcore Financial Technology 736.968.376 73.696.837.600 6,12 1.043.048.473 104.304.847.300 7,61
Co. Ltd. *
4. Masyarakat ** 6.994.774.091 699.477.409.100 58,10 6.994.774.091 699.477.409.100 51,02
Total Modal Ditempatkan dan 12.038.815.679 1.203.881.567.900 100,00 13.710.934.427 1.371.093.442.700 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 17.961.184.321 1.796.118.432.100 16.289.065.573 1.628.906.557.300
* Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, PT Akulaku Silvrr Indonesia dan Rockcore Financial Technology Co. Ltd. telah menyampaikan surat
pernyataan partisipasi dalam PMHMETD VII.
** Kepemilikan masing-masing dibawah 5%
Dalam kondisi dimana PT Akulaku Silvrr Indonesia dan Rockcore Financial Technology Co. Ltd. membeli HMETD sesuai porsinya dan sisa saham yang
diterbitkan terserap oleh masyarakat dan/atau pemegang saham lainnya, sehingga sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) lembar saham
diterbitkan dalam HMETD ini, maka, para pemegang saham yang tidak melakukan HMETD akan mengalami dilusi maksimum sebesar 29,34% (dua
puluh sembilan koma tiga puluh empat persen) setelah periode HMETD.
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang berasal dari PMHMETD VII ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan
sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan PP No. 29/1999. Berdasarkan PP No. 29/1999, bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di
bursa efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah modal disetor bank yang bersangkutan dan seluruh saham yang
dicatatkan tersebut dapat dibeli oleh investor asing (tunduk pada kepatuhan terhadap undang-undang sekuritas yang berlaku di yurisdiksi asing
tersebut). Sisanya sebesar 1% (satu persen) harus dimiliki oleh pemegang saham Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia serta
tidak dicatatkan di bursa efek. Jumlah saham yang tidak dicatatkan di BEI saat ini adalah sejumlah 120.388.157 (seratus dua puluh juta tiga ratus
delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh tujuh) saham atau merupakan 1% (satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan. Saham yang tidak dicatatkan setelah pelaksanaan PMHMETD VII adalah saham-saham yang dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia
Indonesia sebesar 1% (satu persen) sebanyak-banyaknya 170.388.157 (seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus lima
puluh tujuh) saham atau setara dengan 1% (satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD VII, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan seluruhnya guna memperkuat struktur
permodalan Perseroan dan sebagai modal kerja Perseroan untuk membiayai peningkatan kredit dan aset produktif lainnya dalam rangka
pengembangan usaha.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan. Informasi keuangan Perseroan dibawah ini diambil dari:
1. Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan
sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited) (“KAP PSS”) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00272/2.1032/AU.1/07/0242-3/1/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.0242), menyatakan opini tanpa modifikasian dan paragraf tambahan yang terdiri dari: (i) paragraf ”hal audit utama”
yang mendeskripsikan: (a) penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas kredit yang diberikan merupakan hal yang kami
pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama,
Page 4
dan (b) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit, dan (ii) paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor
independen.
2. Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan sebagai bagian dari Pernyataan
Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”) berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00271/2.1032/AU.1/07/0242-1/1/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242),
menyatakan opini tanpa modifikasian dan paragraf tambahan yang terdiri dari paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor
independen.
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jumlah Aset 18.169.541 19.694.280 11.337.809
Jumlah Liabilitas 14.846.502 15.949.690 8.447.982
Jumlah Ekuitas 3.323.039 3.744.590 2.889.827
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 18.169.541 19.694.280 11.337.809
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan Bunga Bersih 2.902.481 1.448.657 315.090
Rugi Operasional (574.914) (785.002) (985.286)
Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (515.895) (844.910) (982.240)
Rasio-rasio Penting
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
CAR1) 27,86% 36,79% 55,49%
ROA2) (3,16)% (3,99)% (8,74)%
ROE3) (17,25)% (21,07)% (34,13)%
BOPO4) 112,27% 127,28% 224,01%
NIM5) 18,39% 13,83% 5,15%
LFR6) 79,94% 73,21% 52,63%
NPL Neto7) 0,95% 2,05% 1,19%
Debt to Asset8) 81,71% 80,99% 74,51%
Debt to Equity9) 446,77% 425,94% 292,34%
Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
2) (Rugi)/Laba sebelum pajak penghasilan dibagi total aset akhir tahun berjalan (sesuai POJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu)
3) (Rugi)/Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi total modal akhir tahun berjalan (sesuai POJK
No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu)
4) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
5) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun berjalan
6) Jumlah kredit yang diberikan dan obligasi korporasi yang dimiliki Perseroan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain) dan jumlah obligasi yang diterbitkan yang
dimiliki oleh pihak ketiga selain bank
7) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
8) Total liabilitas dibagi dengan total aset
9) Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
Page 5
KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghimpun dana masyarakat yang kemudian disalurkan dalam bentuk pemberian kredit
kredit yang bersifat konsumtif dan produktif. Selain itu, Perseroan juga melaksanakan transaksi antar bank serta kegiatan-kegiatan investasi melalui
penempatan pada instrumen pasar uang/modal seperti surat-surat berharga yang menguntungkan Perseroan.
Perseroan memiliki komitmen untuk melayani kebutuhan keuangan nasabah pada segmen pasar yang dipilihnya sesuai dengan produk dan layanan
yang ditawarkan. Dengan komitmen yang kuat dan didukung oleh produk dan layanan perbankan yang berkualitas, Perseroan yakin dapat menjaga
pertumbuhan bisnisnya secara berkelanjutan dan mampu menciptakan nilai yang optimal bagi pemegang saham dan stakeholder.
Untuk meraih pangsa pasar yang signifikan, Perseroan menyadari bahwa selain produk-produk yang berkualitas dan suku bunga/tarif yang bersaing,
juga dibutuhkan kualitas pelayanan serta keterampilan SDM dalam menyampaikan keunggulan produk yang ditawarkan Perseroan secara efektif
kepada calon nasabah. Itu sebabnya, dalam menjaga sumber daya yang ekonomis dan stabil, Perseroan melakukan pengembangan produk yang
sesuai dengan kebutuhan nasabah dengan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan nasabah. Perseroan mempercayai bahwa Produk dan
layanan yang ditawarkan masih mampu bersaing dalam industri perbankan nasional. Hal ini terbukti dengan pemanfaatan produk dan layanan
Perseroan yang semakin meningkat. Selanjutnya, peningkatan komposisi dana murah masih menjadi salah satu fokus utama dalam penerapan
strategi di bidang pendanaan, khususnya terkait dengan upaya untuk meningkatkan jumlah nasabah tabungan. Pendekatan langsung kepada nasabah
dan/atau calon nasabah menjadi salah satu upaya Perseroan dalam menjaga loyalitas nasabah.
Di bawah ini akan dirinci lebih jauh mengenai kegiatan usaha utama Perseroan selaku bank yang terdiri dari penghimpunan dana, penempatan dana
serta pendapatan imbal jasa (fee based income).
Penghimpunan Dana
Dalam menghimpun dana dari masyarakat, Perseroan menekankan pada segi jasa pelayanan yang memberikan kepuasan kepada nasabah dengan
menawarkan suku bunga yang wajar dan kompetitif. Kegiatan operasional perbankan Perseroan selain didanai dari modal sendiri dan laba ditahan,
juga diperoleh melalui dana masyarakat yang dihimpun melalui giro, tabungan dan deposito berjangka.
Pada saat ini komposisi dana yang dihimpun oleh Perseroan masih didominasi oleh dana simpanan deposito berjangka. Biaya pendanaan dari
deposito umumnya lebih mahal dibandingkan dengan tabungan dan giro, oleh karena itu di masa mendatang Perseroan berusaha untuk
meningkatkan jumlah tabungan dan giro yang umumnya berbiaya rendah. Tabel berikut ini menunjukan komposisi berbagai sumber dana Perseroan.
Dalam menghimpun dana masyarakat, Perseroan menawarkan beberapa produk seperti:
1. Rekening Giro : bentuk simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek dan bilyet giro dengan jasa giro yang menarik.
2. Tabungan : bentuk simpanan dana pihak ketiga dengan bunga harian yang setoran dan
penarikannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kas buka dengan
mendapatkan kemudahan bertransaksi melalui ATM.
3. Deposito Berjangka (Time Deposit) : simpanan berjangka dengan jangka waktu 7 hari, 1, 3, 6 dan 12 bulan dengan
bunga yang bersaing.
4. Deposito Harian (Deposit on Call) : simpanan dana pihak ketiga dalam jangka pendek (dibawah 1 bulan) dengan
bunga yang menarik
Penempatan Dana
Sasaran utama dari penyaluran dana meliputi pemberian kredit/fasilitas pinjaman, penempatan pada bank lain, investasi sementara dalam bentuk
surat berharga dan penyertaan.
Dalam menempatkan dananya, Perseroan menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang dianggap mempunyai prospek yang baik. Kredit diberikan
melalui suatu proses studi kelayakan yang selektif dengan cara melakukan penelitian secermat mungkin sebelum dibawa ke Komite Kredit dengan
memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian.
Perseroan menyediakan berbagai produk pinjaman untuk tujuan komersil dan konsumsi. Adapun jenis-jenis fasilitas kredit yang ditawarkan
Perseroan:
1. Kredit Executing : Kredit executing adalah kredit pembiayaan modal kerja yang ditujukan kepada
institusi finansial untuk kebutuhan penyaluran kembali kredit kepada end user
dengan jaminan berupa piutang dan/atau jaminan lain yang disepakati.
Page 6
2. Kredit Channeling : Kredit channeling neobank, memudahkan nasabah untuk mengajukan kredit
melalui partner lembaga keuangan lain, seperti koperasi, multifinance, dan
lembaga pembiayaan lainnya.
3. Kredit Modal Kerja : Pinjaman jangka pendek untuk tambahan modal kerja, pendanaan proyek khusus
atau pengaturan arus kas. Dengan skema pinjaman yang flexibel menyesuaikan
kebutuhan pembiayaan debitur.
4. Kredit Investasi : Produk pinjaman bagi badan usaha untuk kebutuhan penambahan investasi baru
maupun pendanaan akuisisi aset tetap yang menunjang pertumbuhan usaha.
5. Neo Pinjam : Neo Pinjam adalah solusi bagi yang membutuhkan pendanaan jangka pendek.
Tanpa jaminan, proses pengajuan mudah, dan pencairan cepat.
6. Pinjaman Usaha Mikro : Pinjaman modal usaha untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan
menengah.
Perseroan juga memberikan beberapa produk dan layanan perbankan lainnya, antara lain Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN-BI), Real Time
Gross Settlement Bank Indonesia (RTGS-BI), Collection, Bank Garansi, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Surat Referensi Bank dan lain-
lain.
Jasa Layanan Perbankan Lainnya
Diarahkan untuk memberikan jasa layanan yang unggul sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui upaya peningkatan teknologi, perluasan dan
relokasi jaringan kantor serta kemitraan dengan lembaga/ badan usaha/ instansi lainnya.
Untuk memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, Perseroan memberikan jasa-jasa sebagai berikut:
1. Kartu ATM : Kartu ATM untuk menarik dana, debit rekening dan check saldo setiap saat melalui seluruh jaringan
ATM Bersama dimana mulai Januari 2015, nasabah Perseroan dapat melakukan transaksi
perbankan.
2. Kliring/RTGS/BI Fast : Layanan pengiriman maupun penerimaan uang antar Bank.
3. Pemindahbukuan/Transfer : Dengan telah terhubungnya seluruh jaringan kantor Perseroan secara on-line, maka kegiatan
transfer/pengiriman uang kepada seluruh kantor Perseroan akan efektif pada hari yang sama.
4. Cardless Card Withdrawal : Layanan penarikan dana tanpa kartu, nasabah dapat melakukan penarikan dana tanpa kartu di
mitra-mitra dan chanel-chanel yang telah bekerjasama.
5. Pemindahbukuan Otomatis : Melakukan pemindahbukuan otomatis setiap saat dengan jumlah yang diinginkan nasabah ke
rekening lainnya.
6. Bank Garansi : Melayani pembukaan berbagai jenis Bank Garansi seperti Bid Bond, Advance Payment Bond,
Performance Bond dan untuk keperluan pabean.
7. Wealth Management : Layanan untuk nasabah dapat berinvestasi, dengan pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan
dan profil risiko yang dimiliki oleh nasabah
8. Corporate Internet Banking : Layanan perbankan berbasis teknologi internet yang dikembangkan khusus untuk nasabah guna
memperlancar transaksi bisnis mereka.
9. Mobile Banking : Layanan perbankan berbasis Aplikasi Mobile yang dikembangkan khusus untuk nasabah guna
memperlancar transaksi perbankan mereka.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut membantu dan berperan dalam PMHMETD VII ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
Konsultan Hukum : Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners)
Notaris : Kantor Notaris Jose Dima Satria S.H., M.Kn.
Biro Administrasi Efek : PT Ficomindo Buana Registrar
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD VII menyatakan dengan tegas tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal
Page 7
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD VII Perseroan telah menunjuk PT Ficomindo Buana Registrar sebagai Pengelola Pelaksanaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD VII sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan.
1. Pemesan yang berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 24 Juni 2024 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham baru dalam
rangka PMHMETD VII ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar) lembar saham mempunyai hak
untuk 4.153.232.455 (empat miliar seratus lima puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh lima) HMETD dimana setiap
1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp[●],-
([●] Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian.
Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah:
• Para Pemegang Saham Perseroan yang memiliki HMETD yang sah dan tidak dijual/dialihkan kepada pihak lain dan pembeli HMETD yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau dalam kolom endorsement pada Sertifikat Bukti HMETD, atau
• Pemegang HMETD yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar
Modal.
2. Distribusi HMETD
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui
rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pencatatan
pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu pada tanggal 25 Juni 2024.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat
Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham.
Para pemegang saham yang beralamat di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (“Jabotabek”) dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD,
Prospektus dan Formulir lainnya di BAE yang ditunjuk Perseroan pada setiap hari kerja dan jam kerja dengan menunjukkan asli kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotocopy KTP serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri. Distribusi
Sertifikat Bukti HMETD dilakukan mulai tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024 pada hari kerja dan jam kerja (Senin s/d Jumat) pukul
09.00 – 15.00 WIB.
Perseroan akan mengirimkan paket berupa Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus dan formulir lainnya kepada para pemegang saham yang berada
diluar Jabotabek melalui pos tercatat, hanya bila ada permintaan tertulis dari pemegang saham yang bersangkutan. Perseroan tidak akan
mengirimkan paket tersebut diatas kepada para pemegang saham yang beralamat di Amerika Serikat sehubungan dengan peraturan United
States Securities Act 1933 No. 5 yang berlaku di negara tersebut.
3. Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan dan dapat dilakukan mulai tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024
pada hari kerja dan jam kerja (Senin s/d Jumat) pukul 09.00 – 15.00 WIB.
a. Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud melaksanakan haknya untuk membeli saham yang
dikeluarkan Perseroan berdasarkan HMETD yang dimilikinya dapat mengajukan permohonan pelaksanaan haknya melalui Perusahaan
Efek/Bank Kustodian yang mengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memberikan instruksi pelaksanaan
pemesanan pembelian saham dalam rangka HMETD tersebut kepada KSEI sesuai dengan peraturan dan prosedur operasional yang telah
ditetapkan KSEI.
Untuk dapat memberikan instruksi pemesanan pembelian saham tersebut maka Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus telah memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
• Pemegang HMETD harus telah memiliki dana yang cukup untuk sejumlah HMETD yang akan dilaksanakannya pada saat mengajukan
permohonan tersebut.
• Kecukupan HMETD dan dana tersebut harus telah tersedia di dalam Rekening Efek yang melakukan pemesanan pembelian saham.
• Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus telah membuka sub account untuk pemegang HMETD yang akan melakukan pemesanan
pembelian saham.
Pada hari kerja berikutnya setelah Perusahaan Efek/Bank Kustodian memberikan instruksi pelaksanaan pembelian saham, maka KSEI akan
menyampaikan kepada BAE Perseroan berupa Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya berikut
Page 8
lampiran dokumen jati diri masing-masing Pemegang HMETD dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening bank Perseroan serta menyerahkan asli bukti setoran pembayaran dananya kepada BAE.
HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan lewatnya batas waktu yang telah ditetapkan oleh Perseroan akan dihapuskan
pencatatannya dalam Rekening Efek oleh KSEI. Untuk ini KSEI akan menyampaikan konfirmasi mengenai penghapusan pencatatan efek
tersebut kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang bersangkutan.
b. Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan permohonan
pelaksanaan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, yaitu:
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl Kyai Caringin No 2-A
Jakarta Pusat 10150
Telp: (021) 2263 8327, 2263 9048
Dengan membawa dokumen sebagai berikut:
• Sertifikat Bukti HMETD asli yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
• Bukti Pembayaran asli bank berupa bukti transfer/bilyet giro/cek/tunai/pemindahbukuan
• Surat Kuasa Asli yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- dilampiri dengan fotokopi KTP/SIM/Paspor/KITAS dari pemberi dan
penerima kuasa.
• Fotokopi KTP/SIP/Paspor/KITAS (untuk pemesan perorangan) yang masih berlaku atau fotokopi AD (bagi Badan Hukum/Lembaga)
dengan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru serta fotokopi identitas dirinya.
• Apabila Pemegang HMETD menghendaki Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan
kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan
berupa:
- Asli Surat Kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan
HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham hasil Hasil pelaksanaan Pelaksanaan HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI
atas nama pemberi kuasa.
- Asli FPE yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham hasil Hasil pelaksanaan Pelaksanaan HMETD.
Perseroan akan menerbitkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (SKS) jika Pemegang HMETD tidak
menginginkan saham Saham hasil Hasil pelaksanaannya Pelaksanaannya HMETD dimasukkan dalam penitipan KSEI.
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan pembelian saham ataupun persyaratan
pembayaran sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus untuk pelaksanaan HMETD PMHMETD VII ini tidak dipenuhi
oleh Pemegang HMETD, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat
pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
a) Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau Pembeli/Pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD dan atau dalam kolom endorsemen, dapat memesan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham
lama yang dimiliki dengan mengisi kolom Pemesanan Tambahan yang telah disediakan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan (FPPS Tambahan).
b) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham HMETD hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik
harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai
berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian
saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam penitipan kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang
mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotocopy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotocopy Anggaran Dasar dan lampiran susunan
Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening. Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap untuk keperluan
pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
c) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya tetap dalam bentuk
warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
Page 9
- Fotocopy KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotocopy KTP/Paspor/KITAS
dari pemberi dan penerima kuasa.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran.
d) Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama pemegang HMETD
tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
- Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham HMETD hasil
pelaksanaan oleh BAE.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran.
e) Pemesanan saham tambahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran dilakukan secara elektronik untuk
menghindari kerumunan dan kontak fisik. Biro Administrasi Efek hanya akan melayani pemesanan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan ke alamat
ficomindo_br@yahoo.co.id atau helpdesk@ficomindo.com dengan subject “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH”;
- Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 - 16.00 WIB;
- Pengembalian dapat dilakukan melalu email ke alamat email yang tercantum, dengan subject “PENGEMBALIAN FORM PESAN TAMBAH”;
- Pengembalian harus Melampirkan syarat syarat antara lain fotocopy KTP, bukti penebusan right dari KSEI dan bukti transfer pemesanan
tambahan beserta dengan Form penyetoran efek dari KSEI (dalam bentuk soft copy).
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
- Konfirmasi penerimaan dokumen;
- Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap.
Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan dilayani. Setiap pemesan saham harus
telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada KSEI.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 4 Juli 2024, dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan
pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 5 Juli 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila seluruh jumlah saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD VII ini, maka seluruh pesanan atas saham baru akan terpenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh saham baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD VII ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham baru tambahan akan diberlakukan sistem
penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta pemesanan saham baru tambahan.
Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksanaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran pelaksanaan HMETD
dengan berpedoman pada POJK No.32/2015, yaitu dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran
a. Asli bukti pembayaran dari bank berupa bukti transfer bilyet/giro/cek/tunai.
Pembayaran pembelian pemesanan saham dalam rangka PMHMETD VII harus dibayar penuh (full amount) dan dalam mata uang Rupiah
secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan (transfer) pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham dengan mencantumkan
nama pemesanan pemesan dan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS
Tambahan) ke dalam mata uang Rupiah kepada rekening bank Perseroan pada:
Bank Neo Commerce
AC No. 0109080705
Atas Nama: R/P Dana Right Issue
Dalam hal ini, Perseroan akan memberikan tembusan bukti pembayaran dimana tercantum didalamnya nama pemesan dan Nomor
Sertifikat Bukti HMETD.
Page 10
Semua biaya bank yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
b. Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Apabila pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut ditolak
oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian saham dianggap batal. Tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
penerimaan cek/pemindahbukuan/giro dan dananya telah diterima dengan baik (in good funds) pada rekening bank Perseroan tersebut
diatas. Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari yang mana pembayaran tersebut sudah harus
diterima dengan baik dan telah nyata dalam rekening bank Perseroan (in good fund) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal akhir
perdagangan HMETD yaitu pada tanggal 4 Juli 2024.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham HMETD untuk
kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui pemegang rekening KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku.
Pembatalan pemesanan saham tersebut diantaranya dapat disebabkan oleh karena pengisian formulir yang tidak benar atau tidak lengkap,
pembayaran untuk pemesanan tidak diterima dengan baik (not in good funds) di rekening bank Perseroan, dan/atau kelengkapan dokumen
permohonan tidak terpenuhi pada saat mengajukan permohonan pemesanan saham. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham
tambahan akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pesanan, yaitu pada tanggal 5 Juli 2024.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian saham yang lebih besar daripada haknya atau dalam hal
terjadinya pembatalan pemesanan saham maka pengembalian uang akan dilakukan oleh BAE atas nama Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 8 Juli 2024. Pengembalian uang dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan
menggunakan bilyet giro/cek yang dapat diambil pada kantor BAE, dan/atau pemindahbukuan/transfer atas nama Perseroan, pada tanggal
tanggal 8 Juli 2024 pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Pengembalian yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 8 Juli 2024 tidak akan
disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan
disertai bunga yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang
dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak
dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan
pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh Pemesan atau kuasanya dengan menunjukan asli KTP/Paspor/KITAS yang masih
berlaku (bagi perorangan) atau fotocopy anggaran dasar (bagi Lembaga/Badan Usaha) serta asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani di atas
materai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari
Pemberi dan Penerima kuasa (bagi yang dikuasakan).
Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan dilakukan
oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan didistribusikan kepada pemegang saham mulai tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli
2024. Saham Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada
rekening efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan
baik di rekening bank Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam penitipan kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Page 11
11. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil oleh Pemegang HMETD
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh pemegang saham Perseroan atau
Pemegang HMETD maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham Perseroan lainnya yang melakukan pemesanan tambahan
sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi tersebut
masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan, maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari
portepel.
KETERANGAN TENTANG HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini berjumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) saham baru atas nama Perseroan
dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan Rp[●],- ([●] Rupiah) per saham sehingga seluruhnya berjumlah
sebanyak-banyaknya Rp[●],- ([●] Rupiah).
Saham hasil pelaksanaan HMETD sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD VII yang ditawarkan melalui PMHMETD VII ini seluruhnya merupakan saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan
di BEI.
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa perdagangan yang
ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian Saham. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VII
ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Penerima HMETD Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB
mempunyai hak untuk memperoleh HMETD untuk membeli saham baru dalam rangka PMHMETD VII ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham memiliki 4.153.232.455 (empat miliar seratus lima puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu empat ratus
lima puluh lima) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan Harga
Pelaksanaan Rp[●],- ([●] Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.
2. Pemegang HMETD Yang Sah
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada 24 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB
dan HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
ii. Pembeli/pemegang Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD
sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
iii. Para Pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD
3. Bentuk HMETD
Ada dua bentuk HMETD yang akan diterbitkan Perseroan yaitu:
i. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD,
melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau perusahaan efek yang ditunjuk masing-masing
pemegang saham di KSEI.
ii. Bagi pemegang saham yang sahamnya belum dimasukkan ke dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat
Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan
untuk membeli saham serta kolom jumlah saham yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan,
kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
4. Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam rekening efek di KSEI atau didistribusikan kepada pemegang saham melalui Pemegang
Rekening KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada tanggal 25 Juni 2024
5. Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan dan melaksanakan HMETD yang dimilikinya selama masa periode perdagangan HMETD yaitu mulai
tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024 dan periode pelaksanaan HMETD yaitu mulai tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli 2024. HMETD
yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD dinyatakan tidak berlaku lagi.
Page 12
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk namun
tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan lain yang ada dalam Pasar Modal, termasuk peraturan Bursa Efek Indonesia dan peraturan
KSEI. Bila pemegang HMETD ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat investasi atau
penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa
diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
atas nama rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan
dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berdasarkan Keputusan Direksi BEI No.KEP-00071/BEI/11-2013 tanggal 8 November 2013, ditetapkan bahwa satu satuan perdagangan HMETD adalah
sebanyak 100 (seratus) HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di pasar negosiasi dengan berpedoman
pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Jakarta
Automated Trading System (“JATS”), kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu JATS. Penyelasaian transaksi bursa atas
HMETD dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15 WIB.
Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD akan dilakukan melalui pasar negosiasi dengan pedoman harga HMETD yang
terbentuk.
6. Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari jumlah dalam Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya,
maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat membuat surat permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD dan menyerahkan kepada BAE
untuk mendapatkan pecahan Sertifikat Bukti HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai
tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa
setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
7. Nilai Teoritis HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara Pemegang HMETD yang satu dengan pemegang HMETD
yang lainnya, dan akan tampak dalam permintaan penawaran pada pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan HMETD dibawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai Bukti HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa
hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh merupakan nilai HMETD yang sesungguhnya. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan
gambaran umum untuk menghitung nilai dari HMETD:
Misalkan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD VII = Rp b
Jumlah Saham yang beredar sebelum PMHMETD VII = A
Jumlah Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VII = B
Jumlah Saham yang beredar setelah PMHMETD VII = A+B
(Rp a X A) + (Rp b X B) = Rp X
Harga Teoritis Saham Baru exHMETD = (A+B)
Harga Bukti HMETD per Saham = Rp X – Rp b
8. Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penambahan modal dengan hak
memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham, maka seluruh pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal
pencatatan mempunyai hak terlebih dahulu untuk untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD VII ini disebut
sebagai HMETD) yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perseroan. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan
kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk:
a. Membeli saham baru yang dikeluarkan oleh Perseroan. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada DPS pada 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal periode perdagangan dimulai, berhak untuk membeli saham yang dikeluarkan berdasarkan rasio yang telah ditentukan. Bagi
pemegang saham yang tidak menggunakan haknya maka akan terdilusi.
Page 13
b. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan kepemilikan saham. Setiap pemegang saham yang namanya
tercatat pada DPS pada satu hari kerja sebelum tanggal RUPS , berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
sehubungan dengan pemilikan saham.
c. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham satu
Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (“Recording Date”) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS
Perseroan.
d. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
Kedudukan Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD VII ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dibandingkan dengan
kedudukan Saham Lama, yaitu antara lain, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen,
hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
9. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli saham baru atas nama yang ditawarkan
Perseroan dalam rangka PMHMETD VII. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham Perseroan yang berhak yang belum
melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan saham baru. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun
pada Perseroan serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
10. Pecahan HMETD
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, bahwa dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka HMETD
tersebut tidak diserahkan kepada Pemegang Saham, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan mengeluarkan
HMETD dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan HMETD pecahan tersebut dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
11. Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD VII ini,
dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada periode perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa dan Bank Kustodian.
Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
12. Lain-Lain
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya yang timbul dalam rangka
pemindahan hak atas HMETD menjadi beban tanggungan pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD VII ini melalui website Perseroan dan website BEI. Prospektus,
SBHMETD, FPPS Tambahan dan Formulir lainnya, dapat diperoleh melalui e-mail terlebih dahulu oleh Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 24 Juni 2024 pukul 16.00 WIB pada setiap Hari Kerja mulai tanggal 26 Juni 2024 pukul 09.00 WIB sampai 2 Juli
2024 pukul 15.00 WIB pada kantor dan melalui e-mail BAE di bawah ini:
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl Kyai Caringin No 2-A
Jakarta Pusat 10150
Telp: (021) 2263 8327, 2263 9048
E-mail: ficomindo_br@yahoo.co.id
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan informasi
sehubungan dengan PMHMETD VII ini, para pemegang saham dipersilakan untuk menghubungi Corporate Secretary Perseroan pada alamat atau
nomor telepon dan e-mail di bawah ini:
PT Bank Neo Commerce Tbk
Treasury Tower Lt. 60
District 8, Lot. 28 – Kawasan SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2709 4950, 2709 4951
E-mail: corsec@bankneo.co.id
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Akulaku Silvrr Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Rockcore Financial Technology Co.Ltd
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
Co. Ltd.
p.2 ×2
unresolved
org
Rockcore Financial Technology Co. Ltd
p.3 ×3
unresolved
org
PT Akulaku Silvrr Indonesia Indonesia
p.3
unresolved
org
Purwantono
p.3 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.3 ×2
unresolved
org
PSS
p.3 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Bank Garansi
p.6 ×3
unresolved
person
Purwantono, Sungkoro & Surja
· Akuntan Publik
p.6
unresolved
org
Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners)
· Konsultan Hukum
p.6
unresolved
org
Hanafiah Ponggawa & Partners
p.6
unresolved
person
Kantor Notaris Jose Dima Satria S.H., M.Kn.
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
· Biro Administrasi Efek
p.6 ×3
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar Para Lembaga
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
Bank Neo Commerce AC
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.