Skip to content
Back to announcement

20240419_MANG_Pemanggilan RUPS_31627562_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.945
PT MANGGUNG
POLAHRAYA Tbk

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MANGGUNG POLAHRAYA Tbk
(“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 13 Mei 2024
Waktu 114.00 WIB — selesai
Tempat : Arosa Hotel Jakarta
Jl. RC. Veteran Raya No 3
Jakarta Selatan 12330

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,

2. Persetujuan pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023:

3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024,

4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024.

5. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keempat merupakan mata acara Rapat yang rutin
diadakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undagangan yang
berlaku.

b. Mata Acara Rapat Kelima dilakukan guna memenuhi Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dan Hasil Penawaran Umum.

PT MANGGUNG POLAHRAYA Tbk
Jl. Pondok Pinang Raya No.1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta 12310, Indonesia
Telp : 462 21 7651344, Fax : 462 21 7650531: Email : info@manggungpolahraya.co.id www.manggungpolahraya.co.id
Page 2 OCR 0.945
POLANNA NA TbE

Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, dan
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada website
Perseroan, www.manggungpolahraya.co.id, website PT Bursa Efek Indonesia, www.idx.co.id, dan
aplikasi eASY KSEI.

2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan pada 19 April 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada 13 Mei 2024, sesuai
informasi Perseroan di atas.

3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa
Efek tanggal 18 April 2024.

4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS secara elektronik
yang ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka yaitu menyelenggarakan RUPS secara fisik atau tidak
melaksanakan RUPS secara fisik:

a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
i. hadir dalam Rapat secara fisik: atau
ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik, mekanisme keikutsertaan
pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI.

6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).

7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
melalui lampiran dokumen pada fitur “Meeting Info' pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk
menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima
kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan
suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

- PT MANGGUNG POLAHRAYA Tbk
Jl. Pondok Pinang Raya No.1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta 12310, Indonesia
Telp : 62 217651344, Fax : 462 21 7650531: Email : info@manggungpolahraya.co.id www.manggungpolahraya.co.id
Page 3 OCR 0.948
PT MANGGUNG
POLAHRAYA Tbk

10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara
fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi

i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
@ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9,
maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.

v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada 'penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.

PT MANGGUNG POLAHRAYA Tbk

Jl. Pondok Pinang Raya No.1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta 12310, Indonesia
Telp : 462 217851344: Fax : 62 21 7650531: Emall : into@manggungpolahraya.co.id www.manggungpolahraya.co.id
Page 4 OCR 0.931
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i — iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:

i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk

menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat.
Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur
chat pada kolom 'Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text” adalah
“Discussion started for agenda item no.  (J”.

ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi edASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting.

i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 11 huruf a angka i — iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
time) dengan menghitung mundur maksimum selama S5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
agenda item no | J has started” pada kolom “General Meeting Flow Text'.

Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
PT MANGGUNG POLAHRAYA Tbk

Jl. Pondok Pinang Raya No.1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta 12310, Indonesia
Telp : 462 217651344 Fax : 462 217650531: Email : info@manggungpolahraya.co.id www.manggungpolahraya.co.id
Page 5 OCR 0.938
PT MANGGUNG
POLAHRAYA Tbk

pada kolom “General Meeting Flow Text' berubah menjadi “Voting for agenda item
no ( J has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
Rapat yang bersangkutan.

ili. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata
acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.

d. Tayangan Rapat:

i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).

ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i—v.

iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i — v, maka
kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

PT MANGGUNG POLAHRAYA Tbk
Jl. Pondok Pinang Raya No.1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta 12310, Indonesia
Telp : 462 217651344: Fax : 462 21 7650531: Email : info@manggungpolahraya.co.id www.manggungpolahraya.co.id
Page 6 OCR 0.943
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
www.manggungpolahraya.co.id untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.

13. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
corsec@manggungpolahraya.co.id dengan ditembuskan pada rups@bimaregistra.co.id dan
Pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam
Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan
disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.

14, Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan
suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara
tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham
melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 11 diatas, maupun yang disampaikan
dalam Rapat.

15. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada di tempat
Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 19 April 2024
Direksi Perseroan

- PT MANGGUNG POLAHRAYA Tbk
Jl. Pondok Pinang Raya No.1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta 12310, Indonesia
Telp : 462 217651344, Fax : 462 21 7650531, Email : info@manggungpolahraya.co.id www.manggungpolahraya.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.76 MB
Published19 Apr 2024
Pages6
Characters15,382
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANGGUNG POLAHRAYA Tbk p.1 ×29
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result