Back to announcement
20240419_EURO_Pengumuman RUPS_31627553_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted EUROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
Kapuk Muara, Penjaringan
JAKARTA UTARA 14460
Telp : (021) 6190528 – 6190568
Website : www.esteegoldaerosol.com
Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini diberitahukan kepada Pemegang Saham PT Estee Gold Feet Tbk. (“Perseroan”) bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024.
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), Pemanggilan Rapat akan dilakukan pada
hari Senin, tanggal 6 Mei 2024 (“Tanggal Pemanggilan”). Pemanggilan Rapat akan dilakukan melalui situs web Bursa
Efek Indonesia, situs web penyedia e-RUPS, serta situs web Perseroan (www.esteegoldaerosol.com).
Pemegang saham yang berhak hadir secara online dan atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan pukul
16.00 WIB atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan
perdagangan saham pada tanggal 3 Mei 2024.
Bahwa Rapat baru dapat diselenggarakan dan mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum kehadiran dan kuorum
pengambilan keputusan dalam Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020 sebagai
berikut:
a) Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri atau diwakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan;
b) Keputusan Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
c) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, Rapat kedua dapat dilangsungkan jika
Rapat dihadiri atau diwakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan;
d) Keputusan Rapat kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
e) Dalam hal kuorum kehadiran pada Rapat kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, Rapat
ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
atau diwakili oleh Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Bahwa Rapat kedua dan Rapat ketiga direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum kehadiran Pemegang Saham
Independen untuk Rapat pertama yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2023 tidak memenuhi ketentuan
kuorum kehadiran yang dipersyaratkan dan penyelenggaraan Rapat kedua dan ketiga akan direncanakan dan
dilaksanakan sesuai ketentuan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan. Dalam hal Rapat pertama tidak tercapai
kuorum, maka akan diselenggarakan Rapat kedua paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari sejak tanggal Rapat pertama.
Mengingat Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan
Pemerintah, maka berdasarkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan No.S-
124/D.04/2020 tanggal 24 April 2020, Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan mekanisme pemberian
kuasa secara elektronik dengan memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek yaitu PT Bima Registra melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan
oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat (”e-Proxy”).
Setiap usulan para Pemegang Saham akan dimasukkan dalam acara Rapat apabila memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No.15/2020 dan diterima oleh
Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Tanggal Pemanggilan.
Jakarta, 19 April 2024
PT Estee Gold Feet Tbk.
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.