Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
(“Perseroan”)
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan bermaksud untuk
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) secara fisik dan elektronik pada hari
Kamis, 11 Juni 2026. Adapun para pemegang saham dapat mengakses pelaksanaan Rapat secara
elektronik melalui Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek lndonesia (“KSEI”)
(“eASY.KSEI”), sistem yang disediakan oleh KSEI sebagai penyedia rapat secara elektronik.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat dan/atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik
saham Perseroan yang tercatat pada sub-rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek lndonesia pada hari Selasa, 19 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (12) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”), pemanggilan Rapat yang mencantumkan mata
acara Rapat akan diumumkan dalam situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), eASY.KSEI
(htpps://akses.ksei.co.id) serta situs web Perseroan (www.buvagroup.com) pada hari Rabu, 20 Mei 2026.
Dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 15/2020 dan POJK No. 14/2025, Perseroan menghimbau
bahwa para pemegang saham dapat hadir secara elektronik atau dengan cara memberikan surat kuasa
kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik (e-Proxy). Penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemberian kuasa
secara elektronik akan disampaikan dalam pemanggilan Rapat.
Usulan mata acara rapat dari pemegang saham Perseroan akan dimasukkan ke dalam mata acara Rapat jika
memenuhi persyaratan dalam Pasal 10 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Pasal 16
POJK No. 15/2020, yaitu sebagai berikut:
1. Usulan diajukan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat kepada Direksi
Perseroan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit
1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan
dengan hak suara yang sah;
2. Usul mata acara Rapat harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan
Perseroan; (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (d) menyertakan
alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (e) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Jakarta, 5 Mei 2026
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
261 ms
12 Sep 2026 19:33
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}