Back to announcement
20240418_BBMD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31627082_lamp2.pdf
Other Text extracted BBMDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.29/POJK.04/2023
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan
terkait Pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel kepada
Direksi, Dewan Komisaris dan Material Risk Takers (MRT)
PT Bank Mestika Dharma, Tbk.
(Perseroan)
Kantor Pusat
Jl. H. Zainul Arifin No. 118, Medan
Telepon : +6261 4525800 Faksimili : +6261 4527324
Email : corsec@bankmestika.co.id
Homepage : www.bankmestika.co.id
Mestikacall : 14083
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK
MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PEMBERIAN REMUNERASI
YANG BERSIFAT VARIABEL KEPADA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS DAN MATERIAL RISK TAKERS (MRT)
Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah
dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pemberian
Remunerasi yang Bersifat Variabel kepada Direksi, Dewan Komisaris (khususnya untuk Presiden Komisaris
dan Komisaris yang Terafiliasi) serta Material Risk Takers (MRT), dengan dana yang dialokasikan sebanyak-
banyaknya Rp 554.745.341,- (lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga
ratus empat puluh satu rupiah) yang akan dilakukan baik sekaligus maupun secara bertahap terhitung
sejak tanggal 28 Mei 2024 - 27 November 2025 Pelaksanaan transaksi pembelian saham akan
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Direksi Perseroan, melalui Bursa Efek Indonesia, dan dengan
mengacu kepada :
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum;
2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 40/SEOJK.03/2016 tanggal 26 September 2016
tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menyetujui Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
dalam Rangka Pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel kepada Direksi, Dewan Komisaris
(khususnya untuk Presiden Komisaris dan Komisaris yang Terafiliasi) serta Material Risk Takers (MRT)
akan diselenggarakan pada tanggal 27 Mei 2024 bertempat di Medan, Sumatera Utara.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Medan pada tanggal 18 April 2024
1
Page 2
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
1. Pemberitahuan Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 03 April 2024
Bursa Efek Indonesia (BEI).
2. Pengumuman Keterbukaan Informasi Rencana 18 April 2024
Pembelian Kembali Saham melalui surat kabar dan situs
web Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs web Perseroan
www.bankmestika.co.id
3. Periode pembelian kembali saham 28 Mei 2024 - 27 November 2025
PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN
PERKIRAAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
Pembiayaan pembelian kembali saham Perseroan dalam rangka Pemberian Remunerasi yang Bersifat
Variabel kepada Direksi, Dewan Komisaris (khususnya untuk Presiden Komisaris dan Komisaris yang
Terafiliasi) serta Material Risk Takers (MRT) berasal dari bonus dan/atau tantiem tahun 2023 sebanyak-
banyaknya sebesar Rp 554.745.341,- (lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh lima ribu
tiga ratus empat puluh satu rupiah)
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN
DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Mengacu kepada ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum
(selanjutnya disebut POJK Nomor 45/2015), dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
40/SEOJK.03/2016 tanggal 26 September 2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian
Remunerasi bagi Bank Umum (selanjutnya disebut SEOJK Nomor 40/2016), Bank dapat menetapkan
kebijakan remunerasi yang bersifat tetap dan bersifat variabel yang memperhatikan kinerja serta
risiko dan melakukan penetapan metode pengukurannya sesuai skala dan kompleksitas kegiatan usaha
bank.
Perseroan telah menetapkan Remunerasi yang Bersifat Variabel yang akan dimohonkan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberikan remunerasi yang bersifat variabel dalam
bentuk :
1. Tunai; dan/ atau
2. Saham.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan telah menyusun Kebijakan tentang Pemberian Remunerasi
yang Bersifat Variabel kepada Direksi, Dewan Komisaris (khususnya untuk Presiden Komisaris dan
Komisaris yang Terafiliasi) serta Material Risk Takers (MRT).
Alokasi saham dalam Pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel akan dilaksanakan dengan
memperhatikan :
1. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan Remunerasi yang Bersifat Variabel dalam
bentuk Saham.
2. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka pembelian kembali saham yang telah
dikeluarkan Perseroan.
3. Telah dilaksanakan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan sesuai dengan
peraturan yang berlaku dan dengan jumlah yang dapat dialokasikan dalam Pemberian Remunerasi
2
Page 3
yang Bersifat Variabel kepada Direksi, Dewan Komisaris (khususnya untuk Presiden Komisaris dan
Komisaris yang Terafiliasi) serta Material Risk Takers (MRT).
4. Hasil perhitungan Komite Remunerasi yang telah memperoleh Persetujuan dalam Rapat Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan
5. Pelaksanaan alokasi saham mengacu pada POJK Nomor 45/2015 dan SEOJK 40/2016 serta
memperhatikan pelaksanaan Good Corporate Governance dalam Perseroan.
Persyaratan Pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel dalam bentuk saham kepada Direksi, Dewan
Komisaris (khususnya untuk Presiden Komisaris dan Komisaris yang Terafiliasi) serta Material Risk Takers
(MRT) :
1. Masa penangguhan
Untuk Pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel dalam bentuk saham tahun 2023 ditangguhkan
dengan masa paling sedikit selama 3 (tiga) tahun, namun dapat dicairkan setiap tahun secara
proporsional.
Dalam masa penangguhan tersebut Direksi, Dewan Komisaris (khususnya untuk Presiden Komisaris
dan Komisaris yang Terafiliasi) serta Material Risk Takers (MRT) belum dapat mengalihkan dan/ atau
melakukan transaksi saham secara keseluruhan yang diperoleh pada tahun 2023 baik melalui bursa
efek maupun diluar bursa efek.
2. Pengawasan
Pengawasan Pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel dalam bentuk saham tahun 2023 akan
dilaksanakan oleh Direksi dan akan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
atas pelaksanaan program tersebut.
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
SERTA PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN
MENURUNNYA PENDAPATAN
Tidak ada penurunan pendapatan Perseroan dikarenakan pembelian saham ini menggunakan dana dari
bonus dan/atau tantiem yang ditangguhkan setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham.
Pos-pos Sebelum Dampak Setelah
pembelian pembelian
kembali kembali
Jumlah Aset 16.108.090 -555 16.107.535
Ekuitas 4.964.807 -555 4.964.252
Laba periode berjalan 86.327 -555 85.772
Laba per lembar saham dalam satuan rupiah penuh 21,44 -0.14 21,30
Return on Asset 2,73% -0.01% 2,72%
Return on Equity 7,03% -0.05% 6,98%
3
Page 4
PEMBATASAN HARGA SAHAM DALAM RANGKA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN
Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan
harga penawaran yang terjadi hari sebelumnya.
PEMBATASAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilaksanakan selama periode 18 (delapan belas) bulan,
terhitung sejak tanggal 28 Mei 2024 - 27 November 2025.
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Perseroan akan menunjuk satu anggota bursa efek untuk melakukan pembelian kembali saham
dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
1. Pembelian kembali saham dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
2. Pembelian tersebut akan dilakukan pada harga yang lebih rendah atau sama dengan harga
penutupan perdagangan sebelumnya.
3. Pihak sebagai berikut:
Direksi, Dewan Komisaris (khususnya untuk Presiden Komisaris dan Komisaris yang Terafiliasi) serta
Material Risk Takers (MRT).
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN
DI MASA MENDATANG
Dalam hal pemenuhan regulasi dan penerapan tata kelola yang baik terkait dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi
Bank Umum dan SEOJK No. 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian
Remunerasi Bagi Bank Umum, Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham Perseroan dalam hal
pemenuhan regulasi tersebut diatas.
Pembelian kembali saham ini tidak mempengaruhi neraca Perseroan dikarenakan dana yang digunakan
adalah remunerasi yang disisihkan dan ditangguhkan oleh Perseroan, hingga saat pembagian proporsional
dapat dilakukan dengan cara mengalihkan dana tersebut dalam bentuk saham kepada Direksi, Dewan
Komisaris (khususnya untuk Presiden Komisaris dan Komisaris yang Terafiliasi) serta Material Risk Takers
(MRT),
Perseroan akan mengumumkan rencana pengalihan saham sebagai bentuk pemenuhan pemberian
remunerasi yang bersifat variabel melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
www.bankmestika.co.id paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pengalihan saham.
Prosedur pemberian saham kepada Direksi, Dewan Komisaris (khususnya untuk Presiden Komisaris dan
Komisaris yang Terafiliasi) serta Material Risk Takers (MRT), mengacu pada regulasi yang mengatur yakni
tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak
diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku, selain itu saham-saham termaksud tidak berhak mendapat pembagian
dividen.
4
Page 5
Direksi Perseroan akan melaporkan realisasi pembelian kembali saham Perseroan maupun hasil
pengalihan saham dalam Pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel kepada MRT dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan Perseroan selama jangka waktu Pembelian Kembali
Saham Perseroan berlangsung.
Dengan diimpelementasikannya Pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel kepada Direksi, Dewan
Komisaris (khususnya untuk Presiden Komisaris dan Komisaris yang Terafiliasi) serta Material Risk Takers
(MRT), maka perusahaan telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus diharapkan
akan memberikan dampak positif kepada pertumbuhan Perseroan di masa mendatang.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam
jam kerja dengan alamat:
Corporate Secretary
Jl. H. Zainul Arifin No. 118, Medan - Sumatera Utara
Telepon : +6261 4525800 Faksimili : +6261 4527324
Email : corsec@bankmestika.co.id
5
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Zainul Arifin
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.