Back to announcement
20240418_EAST_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31627080_lamp1.pdf
Other Text extracted EASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAYARAN DIVIDEN FINAL
PT EASTPARC HOTEL Tbk
Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Eastparc Hotel Tbk
Tahun Buku 2023 tanggal 16 April 2024, maka bersama dengan ini Perseroan mengumumkan
kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanaan pembagian
dividen final untuk tahun buku 2023 sebesar Rp2,45 (dua koma empat lima rupiah) per saham
yang dibagikan kepada para pemegang saham yang berhak. Adapun jadwal dan tata cara
pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Final:
No. Keterangan Tanggal
1. Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 24 April 2024
2. Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 25 April 2024
3. Cum dividen di Pasar Tunai 26 April 2024
4. Ex dividen di Pasar Tunai 29 April 2024
5. Recording date (yang berhak atas dividen) 26 April 2024
6. Pembayaran dividen 3 Mei 2024
Tata Cara Pembagian Dividen:
1. Dividen tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 April 2024 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 3
Mei 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi
pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
maka pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen yang
menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Halaman 1 dari 2
Page 2
4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan
hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana
pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 26 April 2024 pukul 16.00
WIB.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
6. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro
Administrasi Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telepon: +6221 29745222 / Fax: +6221 29289961
7. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
Yogyakarta, 18 April 2024
PT Eastparc Hotel Tbk
Direksi
Halaman 2 dari 2
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.