Skip to content
Back to announcement

20240418_EAST_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31627080_lamp1.pdf

Other Text extracted EAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                       PENGUMUMAN
                                 JADWAL DAN TATA CARA
                               PEMBAYARAN DIVIDEN FINAL
                                 PT EASTPARC HOTEL Tbk


Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Eastparc Hotel Tbk
Tahun Buku 2023 tanggal 16 April 2024, maka bersama dengan ini Perseroan mengumumkan
kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanaan pembagian
dividen final untuk tahun buku 2023 sebesar Rp2,45 (dua koma empat lima rupiah) per saham
yang dibagikan kepada para pemegang saham yang berhak. Adapun jadwal dan tata cara
pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:


Jadwal Pembagian Dividen Final:
  No.                          Keterangan                                Tanggal
   1.    Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                         24 April 2024
   2.    Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                          25 April 2024
   3.    Cum dividen di Pasar Tunai                                         26 April 2024
   4.    Ex dividen di Pasar Tunai                                          29 April 2024
   5.    Recording date (yang berhak atas dividen)                          26 April 2024
   6.    Pembayaran dividen                                                   3 Mei 2024


Tata Cara Pembagian Dividen:
1. Dividen tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat
    dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 April 2024 sampai dengan pukul
    16.00 WIB.

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI,
    pembayaran dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 3
    Mei 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank
    Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi
    pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
    maka pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

3. Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan
    pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen yang
    menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

                                                                              Halaman 1 dari 2
Page 2
4.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan
     hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
     menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana
     pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 26 April 2024 pukul 16.00
     WIB.

5.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
     akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
     wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
     Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
     dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
     Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
     dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

6.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
     pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
     Saham membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro
     Administrasi Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:

                                    PT Adimitra Jasa Korpora
                                       Kirana Boutique Office
              Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
                         Telepon: +6221 29745222 / Fax: +6221 29289961

7.   Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
     mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.


                                  Yogyakarta, 18 April 2024
                                    PT Eastparc Hotel Tbk
                                            Direksi




                                                                                 Halaman 2 dari 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.05 MB
Published18 Apr 2024
Pages2
Characters4,611
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EASTPARC HOTEL Tbk p.1 ×8
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result