Skip to content
Back to announcement

20240418_JAST_Pemanggilan RUPS_31627050_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted JAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
           PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                     PT JASNITA TELEKOMINDO Tbk.


Direksi PT Jasnita Telekomindo Tbk. (“Perseroan”), dengan ini mengundang Para
Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”),
yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 13 Mei 2024
Waktu        : 10.00 – 11.00 WIB
Tempat       : Gedung Guntur
               Jl. Guntur No 45, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12970

Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk persetujuan Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keungan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2023 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
   sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
   dan pengawasan yang dilakukan dalam dan selama tahun buku yang
   terakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
   Penjelasan :
   Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4)
   Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 66 dan Pasal 69 Undang-undang No.
   40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT 2007”).

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
   Penjelasan :
   Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1)
   Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT 2007.

3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
   memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024 dan penetapan besarnya honorarium serta
   persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
   Penjelasan :
   Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3)
   Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 6 UUPT 2007.
Page 2
4. Perubahan Susunan Dewan Komisaris
   Penjelasan :
   Perseroan bermaksud meminta persetujuan Pemegang Saham atas susunan
   Dewan Komisaris, sehubungan dengan pengunduran diri Dewan Komisaris.

5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I
   (PUT I)
   Penjelasan                                                             :
   Sesuai Pasal 6 ayat 1 POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
   Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum mengatur bahwa Perusahaan
   Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
   Penawaran Umum Terbatas I dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan
   seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Catatan:

   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
      karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
      dilihat juga di halaman situs Perseroan www.jasnita.com dan aplikasi eASY.KSEI.
   2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia di kantor Perseroan sampai
      dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 13 Mei 2024, sesuai informasi
      Perseroan di atas.
   3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
      saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
      penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 17 April 2024.
   4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
      sebagai berikut:
      a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
      b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI .
   5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
      disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
      sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
   6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
      menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
   7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap
      Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur
      Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat
      pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
      persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima
      kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
Page 3
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
    saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI dapat
    menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
    pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
    aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
    tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
    dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
    memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
    ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a. Proses Registrasi
           i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
              kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
              butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
          ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
              kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
              mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
              butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
         iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
              Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
              pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
              eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
              mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
              aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
              masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         iv.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
              memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
              pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
              aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
              eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 4
   v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
        memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
        Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
        dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh
        mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
        waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak
        perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
        otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
        telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
        Rapat.
   vi.  Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
        sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
        mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
        menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
        diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
        untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
        diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
        acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
        atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
        ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi
        eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
        selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
        adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
    ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
        tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
        kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
        Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
        eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
        selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
        untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
        sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
        namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
        sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
Page 5
        pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
        menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
        layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
        masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
        sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
        dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama
        proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
        status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General
        Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
        tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
        status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
        Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
        akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
        bersangkutan.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
        merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
        Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
        langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
        maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
        dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
        eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
     i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
        eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
        menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
        webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu
        Tayangan        RUPS)        yang  berada    pada     fasilitas   AKSes
        (https://akses.ksei.co.id/).
    ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
        kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
        basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
        mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
        Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
        kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
        sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
        ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
   iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
        pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
        secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
        huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
        kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
        perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
Page 6
       iv.     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
               pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
               yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
               selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
               mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
               saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
               dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
               pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
               yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap
               Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
               Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
        v.     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
               eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
               kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Mekanisme Pemberian Kuasa :
    a. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang sahamnya berada
       di dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-
       Proxy”), termasuk memberikan suara untuk setiap mata acara Rapat, kepada
       perwakilan yang ditunjuk oleh BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) dalam
       fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan
       Sekuritas/Akses KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id;
       - Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat,
         dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI;
       - Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan e-Proxy, Pemegang
         Saham dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas mata acara
         Rapat melalui email ke corpsec@jasnita.co.id selambat-lambatnya pada
         tanggal 10 Mei 2024, pukul 16.00 WIB.
    b. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang
       Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI.
       Sehubungan dengan hal tersebut formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari
       kerja selama jam kerja di kantor Perseroan di E-Trade Building Jl Wahid Hasyim
       Lt. 7, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat , atau mengunduh format surat kuasa
       dari situs web Perseroan www.jasnita.com, surat kuasa wajib dikirimkan beserta
       kelengkapannya dan harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan
       dengan alamat sebagaimana di atas, selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum
       tanggal pelaksanaan Rapat. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
       karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dalam Rapat namun suara
       yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
13. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat wajib untuk
    memenuhi seluruh prosedur kesehatan, kebijakan, dan pengaturan lainnya yang
    diimplementasikan oleh Perseroan dan pihak pengelola gedung tempat Rapat
    diselenggarakan.
    a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk
        memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnya yang
        masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran
        sebelum memasuki ruangan Rapat.
    b. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan foto copy
        anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan
Page 7
      pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang dan akta/dokumen yang
      memuat perubahan susunan pengurus terakhir yang sedang menjabat saat
      Rapat diselenggarakan.
   c. Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam Penitipan Kolektif (KSEI)

16. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, para Pemegang Saham
    atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di ruang Rapat 30 menit sebelum
    Rapat dimulai.


                             Jakarta,18 April 2024
                         PT Jasnita Telekomindo Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published18 Apr 2024
Pages7
Characters17,395
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JASNITA TELEKOMINDO Tbk. p.1 ×8
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.6
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result