Back to announcement
20240417_WSKT_Laporan Hasil Pemeringkatan_31627035_lamp2.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Nomor : [NOMOR SURAT] Jakarta, [TANGGAL]
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta
Perihal : Laporan Hasil Pemeringkatan atas Perusahaan,
Obligasi, Obligasi Berkelanjutan, dan Sukuk
Mudharabah PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan atas
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk serta telah diterimanya sertifikat
pemantauan khusus dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) atas PT
Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”), berikut kami sampaikan salinan dari
sertifikat tersebut. Dapat kami sampaikan bahwa peringkat Perseroan tetap,
yaitu “idSD” dengan keterangan "Selective Default".
Selanjutnya PEFINDO menetapkan:
Peringkat "idAAA(gg)" dengan Government Guarantee untuk Obligasi III
Seri A & B Tahun 2021 dan Obligasi IV Seri A & B Tahun 2022;
Peringkat "idAAA(sy)(gg)" dengan Government Guarantee untuk Sukuk
Mudharabah I Seri A & B Tahun 2022;
Peringkat “idB” untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B Tahun
2018, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B Tahun 2018 dan Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020; dan
Peringkat "idD" untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Tahun
2019.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang [QR_CODE]
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- PT Pemeringkat Efek Indonesia
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang [QR_CODE]
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
No.RC-481A/PEF-DIR/IV/2024
Jakarta, 5 April 2024
Yth. Bapak Wiwi Suprihatno
Director of Finance & Risk Management
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung Waskita Karya Lt. 8
Jl. MT Haryono No. 10
Cawang
JAKARTA TIMUR
Perihal : Sertifikat Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi, Obligasi Berkelanjutan
dan Sukuk Mudharabah serta Draft Rating Summary PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi,
Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah dan berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan
hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Jumat, 5 April 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sertifikat hasil Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi, Obligasi Berkelanjutan dan
Sukuk Mudharabah.
2. Surat perihal Penyampaian informasi Peringkat Berdiri Sendiri (Standalone Rating) dan Peringkat Akhir (Final Rating) PT
Waskita Karya (Persero) Tbk.
3. Draft Rating Summary. Kami membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam
mencantumkan data-data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini di dalam Rating Summary tersebut sepenuhnya
merupakan hak PEFINDO. Kami harapkan juga Perusahaan dapat memberikan input Rating Summary terlampir dan dapat
kami terima paling lambat 1 (satu) hari setelah tanggal surat ini. Dalam hal Perseroan memerlukan tambahan penjelasan
tentang Draft Rating Summary terlampir, mohon tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami atau Tim Analis kami yaitu Saudara
Yogie Surya Perdana dan Saudara Randhya Musapratikto.
4. Mohon Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan
surat ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab
atas segala akibat yang ditimbulkan dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan
pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
/rka Rev. 01
Page 4
No.RC-482/PEF-DIR/IV/2024
Jakarta, 5 April 2024
Yth. Bapak Wiwi Suprihatno
Director of Finance & Risk Management
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung Waskita Karya Lt. 8
Jl. MT Haryono No. 10
Cawang
JAKARTA TIMUR
Perihal: Sertifikat Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Obligasi III Seri A dan Seri B Tahun 2021 serta Obligasi
IV Seri A dan Seri B Tahun 2022 PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Periode 5 April 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Jumat, 5 April 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA(gg)
(Triple A; Government Guarantee)
terhadap Obligasi III Seri A dan Seri B Tahun 2021 serta Obligasi IV Seri A dan Seri B Tahun 2022 PT Waskita Karya (Persero) Tbk
senilai Rp3.900.300.000.000,00 (tiga triliun sembilan ratus miliar tiga ratus juta rupiah) yang dijamin tanpa syarat (unconditional) dan
tidak dapat ditarik kembali (irrevocable) oleh Pemerintah (Government Guarantee) dan berlaku untuk periode 5 April 2024 sampai dengan 1
Oktober 2024. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember
2023.
“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat
waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan
untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas
nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak
yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit,
uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung
jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat
peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi
kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas
segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi
atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 5
No.RC-483/PEF-DIR/IV/2024
Jakarta, 5 April 2024
Yth. Bapak Wiwi Suprihatno
Director of Finance & Risk Management
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung Waskita Karya Lt. 8
Jl. MT Haryono No. 10
Cawang
JAKARTA TIMUR
Perihal: Sertifikat Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah I Seri A dan Seri B Tahun 2022 PT
Waskita Karya (Persero) Tbk
Periode 5 April 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Jumat, 5 April 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA(sy)(gg)
(Triple A Syariah; Government Guarantee)
terhadap Sukuk Mudharabah I Seri A dan Seri B Tahun 2022 PT Waskita Karya (Persero) Tbk senilai Rp1.148.100.000.000,00 (satu
triliun seratus empat puluh delapan miliar seratus juta rupiah) yang dijamin tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat ditarik kembali
(irrevocable) oleh Pemerintah (Government Guarantee) dan berlaku untuk periode 5 April 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember.
“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia
lainnya adalah superior.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh
dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak
melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO
tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi
sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang
diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab
kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil
pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 6
No.RC-484/PEF-DIR/IV/2024
Jakarta, 5 April 2024
Yth. Bapak Wiwi Suprihatno
Director of Finance & Risk Management
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung Waskita Karya Lt. 8
Jl. MT Haryono No. 10
Cawang
JAKARTA TIMUR
Perihal: Sertifikat Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B Tahun 2018
PT Waskita Karya (Persero)
Periode 5 April 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Jumat, 5 April 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idB
(Single B)
terhadap Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B Tahun 2018 PT Waskita Karya (Persero) Tbk senilai Rp2.276.500.000.000,00 (dua
triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) untuk periode 5 April 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2023. Peringkat tersebut
mengalami perubahan dari peringkat sebelumnya yaitu idD.
“Efek utang dengan peringkat idB mengindikasikan parameter proteksi yang lemah dibandingkan efek utang Indonesia lainnya. Kemampuan
emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang, dibandingkan emiten Indonesia lainnya, akan sangat mungkin
diperlemah oleh memburuknya kondisi bisnis, keuangan atau perekonomian.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan
pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh
dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya)
dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses
pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat
diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses
pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan
kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan
karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak
memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta
Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi
dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 7
No.RC-485/PEF-DIR/IV/2024
Jakarta, 5 April 2024
Yth. Bapak Wiwi Suprihatno
Director of Finance & Risk Management
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung Waskita Karya Lt. 8
Jl. MT Haryono No. 10
Cawang
JAKARTA TIMUR
Perihal: Sertifikat Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B Tahun 2018
PT Waskita Karya (Persero)
Periode 5 April 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Jumat, 5 April 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idB
(Single B)
terhadap Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B Tahun 2018 PT Waskita Karya (Persero) Tbk senilai Rp941.750.000.000,00 (sembilan
ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk periode 5 April 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2023. Peringkat tersebut
mengalami perubahan dari peringkat sebelumnya yaitu idD.
“Efek utang dengan peringkat idB mengindikasikan parameter proteksi yang lemah dibandingkan efek utang Indonesia lainnya. Kemampuan
emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang, dibandingkan emiten Indonesia lainnya, akan sangat mungkin
diperlemah oleh memburuknya kondisi bisnis, keuangan atau perekonomian.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan
pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh
dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya)
dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses
pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat
diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses
pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan
kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan
karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak
memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta
Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi
dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 8
No.RC-486/PEF-DIR/IV/2024
Jakarta, 5 April 2024
Yth. Bapak Wiwi Suprihatno
Director of Finance & Risk Management
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung Waskita Karya Lt. 8
Jl. MT Haryono No. 10
Cawang
JAKARTA TIMUR
Perihal: Sertifikat Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Tahun 2019
PT Waskita Karya (Persero)
Periode 5 April 2024 sampai dengan 16 Mei 2024
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Jumat, 5 April 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idD
(Default)
terhadap Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Tahun 2019 PT Waskita Karya (Persero) Tbk senilai Rp135.500.000.000,00 (seratus
tiga puluh lima miliar lima ratus juta rupiah) untuk periode 5 April 2024 sampai dengan 16 Mei 2024. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2023.
“Efek utang diberi peringkat idD pada saat gagal bayar, atau gagal bayar atas efek utang terjadi dengan sendirinya pada saat pertama kali
timbulnya peristiwa gagal bayar atas efek utang tersebut. ”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan
pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh
dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya)
dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses
pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat
diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses
pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan
kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan
karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak
memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta
Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi
dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 9
No.RC-487/PEF-DIR/IV/2024
Jakarta, 5 April 2024
Yth. Bapak Wiwi Suprihatno
Director of Finance & Risk Management
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung Waskita Karya Lt. 8
Jl. MT Haryono No. 10
Cawang
JAKARTA TIMUR
Perihal: Sertifikat Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 PT
Waskita Karya (Persero)
Periode 5 April 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Jumat, 5 April 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idB
(Single B)
terhadap Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 PT Waskita Karya (Persero) Tbk senilai Rp135.500.000.000,00 (seratus tiga
puluh lima miliar lima ratus juta rupiah) untuk periode 5 April 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2023. Peringkat tersebut mengalami
perubahan dari peringkat sebelumnya yaitu idD.
“Efek utang dengan peringkat idB mengindikasikan parameter proteksi yang lemah dibandingkan efek utang Indonesia lainnya. Kemampuan
emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang, dibandingkan emiten Indonesia lainnya, akan sangat mungkin
diperlemah oleh memburuknya kondisi bisnis, keuangan atau perekonomian.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan
pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh
dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya)
dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses
pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat
diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses
pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan
kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan
karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak
memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta
Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi
dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 10
No.RC-488/PEF-DIR/IV/2024
Jakarta, 5 April 2024
Yth. Bapak Wiwi Suprihatno
Director of Finance & Risk Management
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung Waskita Karya Lt. 8
Jl. MT Haryono No. 10
Cawang
JAKARTA TIMUR
Perihal: Sertifikat Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Periode 5 April 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Jumat, 5 April 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idSD
(Selective Default)
terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk periode 5 April 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2023.
“Obligor dengan peringkat idSD ("Selective Default") menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh
tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban
lainnya.”
Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitun gkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang bila
emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin,
pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh
dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak
melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO
tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi
sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang
diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab
kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil
pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Yogie Surya Perdana
p.3
unresolved
person
Randhya Musapratikto.
p.3
unresolved
org
PT PEFINDO
p.4 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.