Back to announcement
20260505_FAST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32077451_lamp1.pdf
Other Text extracted FASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.919
Fi FASTFOOD INDONESIA Jakarta, 30 April 2026 Nomor: 086/S-EXT/FAST/IV/2026 Kepada Yth: Adi Pratomo Aryanto Kadiv Penilaian Perusahaan 2 PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Perihal : Tanggapan atas Lampiran Surat BEI Nomor S-02832 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan Dengan hormat, Menindaklanjuti Surat BET Lampiran: Permintaan Penjelasan yang merupakan satu kesatuan dengan Surat BEI Nomor: S-02832 tanggal 2 Maret 2026 perihal Permintaan Penjelasan dan merujuk pada surat tanggapan dari Perseroan Nomor 044/S-EXT/FAST/III /2026, bersama ini kami sampaikan penjelasan lanjutan atas transaksi pembelian tanah PT Jagonya Ayam Indonesia (AI) dari PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT) sebagaimana dimaksud. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Fast Food Indonesia Tbk Dio May Avico Direktur VII NET ta PT FAST FOOD INDONESIA Tbk Krc) WO Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12810. Indonesia Tel: (62-21) 8301133. 8313368, Fax : 162-21) 8509364. 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 2 OCR 0.926
aa FASTFOOD INDONESIA LAMPIRAN TANGGAPAN & PENJELASAN PERKARA 1. Sehubungan dengan transaksi pembelian tanah PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) dari PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT) pada rentang tahun 2022 sampai dengan 2023, Perseroan menyampaikan bahwa proses Akta Jual Beli (AJB) dilakukan pada tanggal 28 Marct 2023 dan pada 31 Maret 2023, JAI dan GNGT telah melakukan balik nama atas tanah yang dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0020/Kebonrejo pada 31 Maret 2023. Perseroan juga menyampaikan bahwa dasar hukum gugatan GNGT adalah tuntutan terkait AJB yang tidak sah dan terdapat kekurangan pembayaran harga tanah. Agar dapat dijelaskan: a. Latar belakang terdapat tuntutan dari GNGT bahwa AJB tidak sah mengingat JAI dan GNGT telah menandatangani AJB secara bersama-sama pada 28 Maret 2023. Tanggapan: Latar belakang terdapat tuntutan dari GNGT adalah karena JAI melakukan upaya kepada Pengurus GNGT untuk meninggalkan Tanah dan bangunan yang telah dibeli oleh JAI karena masa tinggal sementara yang diizinkan oleh JAI sudah berakhir. Pengurus GNGT menolak meninggalkan Tanah dan bangunan karena beralasan PPJB dan AJB yang telah dilangsungkan tidak sah. Pengurus GNGT' lantas melakukan upaya hukum kepada JAI berupa gugatan di pengadilan negeri. Berdasarkan fakta dan dokumentasi yang ada, JAI berkeyakinan bahwa AJB yang telah ditandatangani oleh JAI dengan GNGT), yang diwakili oleh Direktur Utama dan Komisaris dimana keduanya juga merupakan pemegang saham GNGT' dan telah terdapat persetujuan RUPS dari GNGT, pada pokoknya merupakan suatu perikatan yang sah dan telah lunas pembayarannya sehingga AJB sah secara hukum. | | - J b. Latar belakang terdapat tuntutan dari GNGT bahwa terdapat kekurangan pembayaran harga tanah mengingat berdasarkan keterangan Perseroan, harga tanah yang disepakati sebesar Rp158 miliar telah dibayarkan lunas pada 28 Maret 2023 'Tanggapan: Latar belakang terdapat tuntutan kurang bayar oleh GNGT' karena pada termin pembayaran terakhir (pelunasan) yang disepakati sebesar Rp.47.400.000.000 telah dibayar secara lunas oleh JAI dengan mekanisme sesuai kesepakatan dengan Direktur Utama GNGT untuk set-o/f dengan sebagian kewajiban GNGT yaitu sebagai berikut: Rp40.938.619.956 : Transfer uang dari JAI ke rekening GNGT' pada tanggal 28 Maret 2023 Rp15.306.192 : Transfer uang dari JAI ke rekening Penerimaan Negara atas nama GNGT pada tanggal 21 Maret 2023 untuk pembayaran Biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kurang bayar Tahun 2021 yang merupakan tanggungan GNGT Kena PT FAST FOOD INDONESIA Tbk £I ig Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12810. Indonesia Tel : (62-21) 8901133. 8313368. Fax : (62-21) 8309384. 8300569. Website : www.kfeku.corm
Page 3 OCR 0.902
Pi FASTFOOD INDONESIA Rp2.370.000.000 : Uang ditahan untuk Biaya Deposit Pengosongan Tanah yang merupakan tanggungan GNGT Rp3.950.000.000 : Transfer uang dari JAI ke Rekening Penerimaan Negara atas nama GNGT pada tanggal 28 Maret 2023 untuk pembayaran Biaya Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan tanggungan GNGT Rp375.000.000 — : Transfer uang dari JAI ke rekening PPAT pada tanggal 28 Maret 2023 untuk pembayaran Biaya PPAT yang merupakan tanggungan GNGT dan JAI (50:50) (Rp248.926.148) : Transfer uang dari GNGT ke rekening Penerimaan Negara atas nama GNGT pada tanggal 20 Maret 2023 untuk pembayaran Biaya PBB Tahun 2023 yang merupakan tanggungan GNGT' dan JATI (25:75) Kesatu Rp 31.600.000.000 Rp 31.600.000.000 Kedua Rp 31.600.000.000 Rp 31.600.000.000 Ketiga Rp 47.400.000.000 Rp 47.400.000.000 Termin Rp 47.400.000.000 Rp 40.938.619.956 Terakhir Rp 15.306.192 (Pelunasan) Rp 2.370.000.000 Rp 3.950.000.000 Rp 375.000.000 Rp (248.926.148) Total Rp Pembayaran c. Harga tanah yang menjadi tuntutan GNGT dan dokumen/ kesepakatan/ kesepahaman yang mendasari tuntutan atas harga tanah tersebut. Tanggapan: Harga tanah yang menjadi tuntutan GNGT adalah harga appraisa/ Tanah pada tahun 2025 setelah dilakukan /and clearing dan pembangunan oleh JAI serta adanya kenaikan harga NJOP atas Tanah di Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan harga yang mendasari kesepakatan GNGT dan JAI saat melakukan AJB adalah harga yang disepakati dalam PPJB pada tanggal 22 Juni 2022 yang didasarkan pada harga NJOP Tanah senilai Rp150.837.768.000 yang telah disepakati oleh SNGT dan JATI di dalam PPJB (sebelum AJB), dengan demikian harga jual beli tanah 3 NP PT FAST FOOD INDONESIA Tbk 1 R2 Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12810. Indonesia Tel: (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569. Website : www.kfoku.com
Page 4 OCR 0.920
Ie FASTFOOD INDONESIA yang disepakati nilainya sebesar Rp. 158.000.000.000 diluar pajak merupakan harga yang di atas harga NJOP pada tahun 2022. 2. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK Nomor 31/2015 terkait Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Bursa Nomor I-E Tahun 2025 terkait Kewajiban Penyampaian Informasi, agar Perseroan menjelaskan: a. Terkait pembelian tanah oleh JAI dari GNGI, apakah transaksi tersebut telah dilakukan keterbukaan informasi kepada publik? Agar dijelaskan. Tanggapan: Secara kronologis, pembelian Tanah oleh JAI terjadi dalam tahapan sebagai berikut: 23 Jun 2022 1 Penandatanganan PPJB Jun 2022-Mar 2023 : Pembayaran harga Tanah dalam 4 termin 28 Mar 2023 1 Penandatanganan AJB Masuknya Perseroan sebagai pemegang saham pada JAI terjadi dalam tahapan sebagai berikut: 2 Mar 2023 Perseroan melakukan akuisisi saham pada JAI sebesar 70Y6, dengan salah satu syarat batal adalah selesai atau tidaknya pengosongan Tanah 2 Agt 2023 : Penandatanganan Kesepakatan Penyelesaian Pengosongan Tanah tanggal 2 Agustus 2023 antara JAI dan GNGT dimana GNGT berjanji dan bertanggung jawab untuk melakukan pembangunan rumah relokasi dan pengosongan Tanah dalam jangka waktu 7 bulan 20 Des 2023 : Berita Acara Kesepakatan antara Perseroan dan JAI menindaklanjuti komitmen pemenuhan kewajiban GNGT atas pengosongan Tanah 22 Des 2023 : Perseroan telah menyampaikan kepada OJK Laporan Informasi atau Fakta Material atas Rangkaian Transaksi Akuisisi JATI 26 Jun 2024 : Perseroan melakukan penyetoran modal untuk mempertahankan kepemilikan saham Perseroan pada JAI sebesar 704 2 Jul 2024 : Perseroan telah menyampaikan Keterbukan Informasi sehubungan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material Dengan demikian, berikut hal-hal yang dapat kami sampaikan: 1. Transaksi jual beli Tanah telah terjadi dan selesai dilaksanakan sebelum Perseroan masuk menjadi pemegang saham pengendali pada JAI. Dengan demikian, Perseroan tidak melakukan keterbukaan informasi atas pembelian “Tanah melainkan melakukan keterbukaan informasi atas penyetoran modal di dalam JAL Ig (2 Ud PT FAST FOOD INDONESIA Tbk KEC, YP Jl Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12810. Indonesia Tel: (62-21) 8901133, 8313368, Fax : (62-21) 8909384. 8300569. Website : www.kfcku.com
Page 5 OCR 0.914
3 wu FS FASTFOOD INDONESIA 2. Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 22 Desember 2023 dilakukan setelah selesainya pengosongan Tanah yang menjadi syarat batal dalam Perjanjian Pengambilbagian Saham Bersyarat tanggal 21 Juni 2022 antara Perseroan dan JAL. Selesainya pengosongan Tanah ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan tanggal 20 Desember 2023 antara Perseroan dan JAI karena GNGT telah menyatakan komitmen pemenuhan kewajibannya atas pengosongan Tanah dalam Kesepakatan Penyelesaian Pengosongan Tanah tanggal 2 Agustus 2023 antara JAI dan GNGT dalam jangka waktu 7 bulan. Akan tetapi, setelah lewatnya jangka waktu tersebut yang jatuh pada Maret 2024, GNGT belum juga dapat menyelesaikan kewajibannya. Sehingga, setelah total 28 bulan sejak PPJB, JAI menyatakan GNGT telah wanprestasi pada November 2024, dan pengosongan Tanah diambil alih oleh JAI. b. Apabila tidak dilakukan keterbukaan informasi kepada publik, agar dijelaskan latar belakang dan pertimbangannya. Tanggapan: Transaksi jual beli Tanah telah terjadi dan selesai dilaksanakan sebelum Perseroan masuk menjadi pemegang saham pengendali pada JAI. Dengan demikian, Perseroan tidak melakukan keterbukaan informasi atas pembelian Tanah melainkan melakukan keterbukaan informasi atas penyetoran modal di dalam JATI. Status hukum dan perkembangan kasus JAI dan GNGT sampai saat ini. Tanggapan: Gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan No. Register Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Byw (“Perkara 14”) telah menempuh serangkaian proses dengan status terkini adalah penyampaian Jawaban dari JAI (Tergugat) yang akan dilaksanakan melaui e-Court. Perkembangan Perkara 14 dapat dipantau melalui situs https://sipp.pn- banyuwangi.go.id/ dengan pencarian kata kunci “14/Pdt.G/2026/PN Byw”. Dampak dari adanya kasus hukum tersebut terhadap kondisi operasional dan keuangan Perseroan sampai saat ini. Tanggapan: Adanya sengketa hukum tidak berdampak terhadap operasional ataupun rencana strategis JAI di wilayah Banyuwangi. Informasi/fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi perubahan harga efek atau aspek kelangsungan usaha Perseroan Tanggapan: NGN ta PT FAST FOOD INDONESIA Tbk” xrc, TACO Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12810, Indonesia Tel: (62-21) 8801133. 8313368, Fax : (62-21) 6309364. 8300569. Website : www.kfcku.com
Page 6 OCR 0.896
jg FASTFOOD INDONESIA Perseroan tidak memiliki informasi/fakta material lain selain yang telah kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi dan tanggapan ini yang dapat mempengaruhi perubahan harga efek atau aspek kelangsungan usaha Perseroan. PT FAST FOOD INDONESIA Tbk 1g! Hg Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel: (62-21) 8301135, 8313368, Fax : (62-21) 6309384, 8300569. Website : www.kfcku.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jagonya Ayam Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Glen Nevis Gunung Terong
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Banyuwangi
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.