Skip to content
Back to announcement

20260505_FAST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32077451_lamp1.pdf

Other Text extracted FAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.919
Fi FASTFOOD INDONESIA

Jakarta, 30 April 2026
Nomor: 086/S-EXT/FAST/IV/2026

Kepada Yth:

Adi Pratomo Aryanto

Kadiv Penilaian Perusahaan 2

PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)

Perihal : Tanggapan atas Lampiran Surat BEI Nomor S-02832 perihal Permintaan
Penjelasan Lanjutan

Dengan hormat,

Menindaklanjuti Surat BET Lampiran: Permintaan Penjelasan yang merupakan satu kesatuan
dengan Surat BEI Nomor: S-02832 tanggal 2 Maret 2026 perihal Permintaan Penjelasan dan
merujuk pada surat tanggapan dari Perseroan Nomor 044/S-EXT/FAST/III /2026, bersama ini
kami sampaikan penjelasan lanjutan atas transaksi pembelian tanah PT Jagonya Ayam Indonesia
(AI) dari PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT) sebagaimana dimaksud.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Fast Food Indonesia Tbk

Dio May Avico
Direktur VII

NET ta
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk Krc) WO
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12810. Indonesia
Tel: (62-21) 8301133. 8313368, Fax : 162-21) 8509364. 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 2 OCR 0.926
aa FASTFOOD INDONESIA
LAMPIRAN

TANGGAPAN & PENJELASAN PERKARA

1. Sehubungan dengan transaksi pembelian tanah PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) dari PT
Glen Nevis Gunung Terong (GNGT) pada rentang tahun 2022 sampai dengan 2023,
Perseroan menyampaikan bahwa proses Akta Jual Beli (AJB) dilakukan pada tanggal 28
Marct 2023 dan pada 31 Maret 2023, JAI dan GNGT telah melakukan balik nama atas
tanah yang dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0020/Kebonrejo pada 31
Maret 2023. Perseroan juga menyampaikan bahwa dasar hukum gugatan GNGT adalah
tuntutan terkait AJB yang tidak sah dan terdapat kekurangan pembayaran harga tanah. Agar
dapat dijelaskan:

a. Latar belakang terdapat tuntutan dari GNGT bahwa AJB tidak sah mengingat JAI dan
GNGT telah menandatangani AJB secara bersama-sama pada 28 Maret 2023.

Tanggapan:

Latar belakang terdapat tuntutan dari GNGT adalah karena JAI melakukan upaya
kepada Pengurus GNGT untuk meninggalkan Tanah dan bangunan yang telah dibeli
oleh JAI karena masa tinggal sementara yang diizinkan oleh JAI sudah berakhir.
Pengurus GNGT menolak meninggalkan Tanah dan bangunan karena beralasan
PPJB dan AJB yang telah dilangsungkan tidak sah. Pengurus GNGT' lantas
melakukan upaya hukum kepada JAI berupa gugatan di pengadilan negeri.

Berdasarkan fakta dan dokumentasi yang ada, JAI berkeyakinan bahwa AJB yang
telah ditandatangani oleh JAI dengan GNGT), yang diwakili oleh Direktur Utama dan
Komisaris dimana keduanya juga merupakan pemegang saham GNGT' dan telah
terdapat persetujuan RUPS dari GNGT, pada pokoknya merupakan suatu perikatan

yang sah dan telah lunas pembayarannya sehingga AJB sah secara hukum. |
|

- J

b. Latar belakang terdapat tuntutan dari GNGT bahwa terdapat kekurangan pembayaran
harga tanah mengingat berdasarkan keterangan Perseroan, harga tanah yang
disepakati sebesar Rp158 miliar telah dibayarkan lunas pada 28 Maret 2023

'Tanggapan:

Latar belakang terdapat tuntutan kurang bayar oleh GNGT' karena pada termin
pembayaran terakhir (pelunasan) yang disepakati sebesar Rp.47.400.000.000 telah
dibayar secara lunas oleh JAI dengan mekanisme sesuai kesepakatan dengan Direktur
Utama GNGT untuk set-o/f dengan sebagian kewajiban GNGT yaitu sebagai berikut:

Rp40.938.619.956 : Transfer uang dari JAI ke rekening GNGT' pada tanggal 28
Maret 2023

Rp15.306.192 : Transfer uang dari JAI ke rekening Penerimaan Negara atas nama
GNGT pada tanggal 21 Maret 2023 untuk pembayaran Biaya
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kurang bayar Tahun 2021 yang
merupakan tanggungan GNGT

Kena
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk £I ig
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12810. Indonesia

Tel : (62-21) 8901133. 8313368. Fax : (62-21) 8309384. 8300569. Website : www.kfeku.corm
Page 3 OCR 0.902
Pi FASTFOOD INDONESIA

Rp2.370.000.000  : Uang ditahan untuk Biaya Deposit Pengosongan Tanah yang
merupakan tanggungan GNGT

Rp3.950.000.000 : Transfer uang dari JAI ke Rekening Penerimaan Negara atas
nama GNGT pada tanggal 28 Maret 2023 untuk pembayaran
Biaya Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan tanggungan
GNGT

Rp375.000.000 — : Transfer uang dari JAI ke rekening PPAT pada tanggal 28 Maret
2023 untuk pembayaran Biaya PPAT yang merupakan
tanggungan GNGT dan JAI (50:50)

(Rp248.926.148) : Transfer uang dari GNGT ke rekening Penerimaan Negara atas
nama GNGT pada tanggal 20 Maret 2023 untuk pembayaran
Biaya PBB Tahun 2023 yang merupakan tanggungan GNGT' dan
JATI (25:75)

Kesatu Rp 31.600.000.000 Rp 31.600.000.000
Kedua Rp 31.600.000.000 Rp 31.600.000.000
Ketiga Rp 47.400.000.000 Rp 47.400.000.000
Termin Rp 47.400.000.000 Rp 40.938.619.956
Terakhir Rp 15.306.192
(Pelunasan) Rp 2.370.000.000

Rp 3.950.000.000

Rp 375.000.000

Rp (248.926.148)

Total Rp
Pembayaran

c. Harga tanah yang menjadi tuntutan GNGT dan dokumen/ kesepakatan/
kesepahaman yang mendasari tuntutan atas harga tanah tersebut.

Tanggapan:
Harga tanah yang menjadi tuntutan GNGT adalah harga appraisa/ Tanah pada tahun
2025 setelah dilakukan /and clearing dan pembangunan oleh JAI serta adanya kenaikan
harga NJOP atas Tanah di Kabupaten Banyuwangi.

Sedangkan harga yang mendasari kesepakatan GNGT dan JAI saat melakukan AJB
adalah harga yang disepakati dalam PPJB pada tanggal 22 Juni 2022 yang didasarkan
pada harga NJOP Tanah senilai Rp150.837.768.000 yang telah disepakati oleh
SNGT dan JATI di dalam PPJB (sebelum AJB), dengan demikian harga jual beli tanah

3 NP
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk 1 R2

Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12810. Indonesia
Tel: (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569. Website : www.kfoku.com
Page 4 OCR 0.920
Ie FASTFOOD INDONESIA

yang disepakati nilainya sebesar Rp. 158.000.000.000 diluar pajak merupakan harga
yang di atas harga NJOP pada tahun 2022.

2. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK Nomor 31/2015 terkait
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
dan Peraturan Bursa Nomor I-E Tahun 2025 terkait Kewajiban Penyampaian Informasi, agar
Perseroan menjelaskan:

a. Terkait pembelian tanah oleh JAI dari GNGI, apakah transaksi tersebut telah
dilakukan keterbukaan informasi kepada publik? Agar dijelaskan.

Tanggapan:

Secara kronologis, pembelian Tanah oleh JAI terjadi dalam tahapan sebagai berikut:
23 Jun 2022 1 Penandatanganan PPJB

Jun 2022-Mar 2023 : Pembayaran harga Tanah dalam 4 termin

28 Mar 2023 1 Penandatanganan AJB

Masuknya Perseroan sebagai pemegang saham pada JAI terjadi dalam tahapan
sebagai berikut:
2 Mar 2023

Perseroan melakukan akuisisi saham pada JAI sebesar 70Y6,
dengan salah satu syarat batal adalah selesai atau tidaknya
pengosongan Tanah

2 Agt 2023 : Penandatanganan Kesepakatan Penyelesaian Pengosongan
Tanah tanggal 2 Agustus 2023 antara JAI dan GNGT dimana
GNGT berjanji dan bertanggung jawab untuk melakukan
pembangunan rumah relokasi dan pengosongan Tanah dalam
jangka waktu 7 bulan

20 Des 2023 : Berita Acara Kesepakatan antara Perseroan dan JAI
menindaklanjuti komitmen pemenuhan kewajiban GNGT atas
pengosongan Tanah

22 Des 2023 : Perseroan telah menyampaikan kepada OJK Laporan Informasi
atau Fakta Material atas Rangkaian Transaksi Akuisisi JATI

26 Jun 2024 : Perseroan melakukan penyetoran modal untuk mempertahankan
kepemilikan saham Perseroan pada JAI sebesar 704

2 Jul 2024 : Perseroan telah menyampaikan Keterbukan Informasi

sehubungan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material
Dengan demikian, berikut hal-hal yang dapat kami sampaikan:

1. Transaksi jual beli Tanah telah terjadi dan selesai dilaksanakan sebelum Perseroan
masuk menjadi pemegang saham pengendali pada JAI. Dengan demikian,
Perseroan tidak melakukan keterbukaan informasi atas pembelian “Tanah

melainkan melakukan keterbukaan informasi atas penyetoran modal di dalam
JAL

Ig (2
Ud
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk KEC, YP
Jl Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12810. Indonesia
Tel: (62-21) 8901133, 8313368, Fax : (62-21) 8909384. 8300569. Website : www.kfcku.com
Page 5 OCR 0.914
3

wu

FS FASTFOOD INDONESIA

2. Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 22 Desember 2023 dilakukan setelah
selesainya pengosongan Tanah yang menjadi syarat batal dalam Perjanjian
Pengambilbagian Saham Bersyarat tanggal 21 Juni 2022 antara Perseroan dan JAL.
Selesainya pengosongan Tanah ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara
Kesepakatan tanggal 20 Desember 2023 antara Perseroan dan JAI
karena GNGT telah menyatakan komitmen pemenuhan kewajibannya atas
pengosongan Tanah dalam Kesepakatan Penyelesaian Pengosongan Tanah
tanggal 2 Agustus 2023 antara JAI dan GNGT dalam jangka waktu 7 bulan.

Akan tetapi, setelah lewatnya jangka waktu tersebut yang jatuh pada Maret 2024,
GNGT belum juga dapat menyelesaikan kewajibannya. Sehingga, setelah total 28
bulan sejak PPJB, JAI menyatakan GNGT telah wanprestasi pada November
2024, dan pengosongan Tanah diambil alih oleh JAI.

b. Apabila tidak dilakukan keterbukaan informasi kepada publik, agar dijelaskan latar
belakang dan pertimbangannya.

Tanggapan:
Transaksi jual beli Tanah telah terjadi dan selesai dilaksanakan sebelum Perseroan
masuk menjadi pemegang saham pengendali pada JAI. Dengan demikian, Perseroan
tidak melakukan keterbukaan informasi atas pembelian Tanah melainkan melakukan
keterbukaan informasi atas penyetoran modal di dalam JATI.

Status hukum dan perkembangan kasus JAI dan GNGT sampai saat ini.

Tanggapan:

Gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan No. Register Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Byw (“Perkara 14”) telah menempuh serangkaian proses dengan
status terkini adalah penyampaian Jawaban dari JAI (Tergugat) yang akan dilaksanakan
melaui e-Court. Perkembangan Perkara 14 dapat dipantau melalui situs https://sipp.pn-
banyuwangi.go.id/ dengan pencarian kata kunci “14/Pdt.G/2026/PN Byw”.

Dampak dari adanya kasus hukum tersebut terhadap kondisi operasional dan keuangan
Perseroan sampai saat ini.

Tanggapan:
Adanya sengketa hukum tidak berdampak terhadap operasional ataupun rencana strategis
JAI di wilayah Banyuwangi.

Informasi/fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi perubahan harga efek atau
aspek kelangsungan usaha Perseroan

Tanggapan:

NGN ta
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk” xrc, TACO
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jakarta 12810, Indonesia
Tel: (62-21) 8801133. 8313368, Fax : (62-21) 6309364. 8300569. Website : www.kfcku.com
Page 6 OCR 0.896
jg FASTFOOD INDONESIA

Perseroan tidak memiliki informasi/fakta material lain selain yang telah kami sampaikan
dalam Keterbukaan Informasi dan tanggapan ini yang dapat mempengaruhi perubahan
harga efek atau aspek kelangsungan usaha Perseroan.

PT FAST FOOD INDONESIA Tbk 1g! Hg
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia

Tel: (62-21) 8301135, 8313368, Fax : (62-21) 6309384, 8300569. Website : www.kfcku.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.48 MB
Published5 May 2026
Pages6
Characters10,692
Text sourceOCR
OCR confidence0.913

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Fast Food Indonesia Tbk p.1 ×20
linked person Dio May Avico · Direktur VII p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Jagonya Ayam Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Glen Nevis Gunung Terong p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Banyuwangi p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result