Back to announcement
20260505_ABMM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32077240_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review ABMMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Nomor : 034/SK/NOT-DS/IV/2026
Yang bertandatangan di bawah ini, Raden Mas DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan:
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Rabu,
tanggal 29 April 2026 bertempat di Pandawa Ballroom, Lantai 2, Ra Suites Simatupang Jakarta, Jalan
TB Simatupang Kav. 30, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan 12430, dari perseroan
terbatas:
PT ABM INVESTAMA Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 29 April 2026 Nomor 17 (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :
MATA ACARA PERTAMA
1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2025.
2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang
material” sebagai tercantum dalam laporan auditor independen tertanggal 17 Maret 2026,
sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
décharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan
Perseroan selama tahun buku 2025 sepanjang telah diungkapkan dalam laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025.
MATA ACARA KEDUA
1. Menyetujui dan Menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan Yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan Untuk Tahun Buku 2025 sebesar US$70.616.317
(tujuh puluh juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus tujuh belas Dolar Amerika Serikat) sebagai
berikut:
a. Membagikan Dividen Tunai sejumlah US$15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu Dolar
Amerika Serikat) atau senilai Rp267.057.005.000 (dua ratus enam puluh tujuh miliar lima puluh
tujuh juta lima ribu Rupiah) yang akan didistribusikan secara proporsional pada tanggal 26 Mei 2026
kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan (recording date) pada tanggal 12 Mei 2026.
Page 2
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
b. Menyisihkan sebagai cadangan sebesar US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) sesuai
dengan ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.
c. Sisa Laba Bersih akan ditambahkan pada Laba Ditahan untuk kegiatan usaha Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut tata cara
pembagian dividen dimaksud dan mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku
pada bursa efek dimana saham dicatatkan.
MATA ACARA KETIGA:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja sebagai Kantor Akuntan Publik yang
akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.
2. Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan persyaratan-persyaratan lain dan besarnya
biaya jasa auditor dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit serta menunjuk
akuntan publik pengganti apabila kantor akuntan yang telah ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya
terkait dengan ketentuan pasar modal di Indonesia atau sebab lainnya.
MATA ACARA KEEMPAT:
1. Menetapkan total honorarium dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris sebesar
Rp8.956.200.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus ribu Rupiah)
sebelum dipotong pajak, untuk tahun buku 2026 yang akan dibagikan kepada para anggota Dewan
Komisaris, serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
pembagian diantara anggota Dewan Komisaris.
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan tunjangan
lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
MATA ACARA KELIMA:
1. Menyetujui untuk menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan agar sesuai
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025, sehingga untuk
selanjutnya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Jasa, sesuai dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku, beserta dengan perubahannya.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
− KBLI 70209 beserta dengan perubahannya – Aktivitas Konsultasi Manajemen dan
Bisnis Lainnya, yaitu kegiatan yang mencakup penyediaan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
Page 3
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, konsultasi
kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan dokumentasi risiko, dan
lain-lain.
− KBLI 77395 beserta dengan perubahannya – Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian, yaitu kegiatan yang mencakup
kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin
dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator yang secara umum
digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik,
termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan perminyakan,
serta peralatan radio dan komunikasi profesional.
b. Kegiatan Usaha Penunjang
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:
− KBLI 64210 beserta dengan perubahannya – Aktivitas Perusahaan Induk, yaitu
kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit yang memegang
aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan
dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan. Perusahaan induk
dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya
dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan
mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti
pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap
anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut,
misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan..
− KBLI 70100 beserta dengan perubahannya – Aktivitas Kantor Pusat, yaitu kegiatan
yang mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau
kelompok perusahaan, misalnya bertindak sebagai kantor pusat; pengusahaan
perencanaan strategi atau organisasional dan pembuat keputusan dari peraturan
perusahaan atau enterprise; melakukan kontrol operasional dan mengelola operasi
harian unit-unit yang berhubungan. Kegiatan-kegiatan ini tetap sama terlepas dari
aktivitas yang dilakukan oleh unit yang dikelola (pembiayaan, pemanufakturan,
perdagangan, dll).
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi penuh baik
secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri, untuk melakukan penyusunan kembali Anggaran
Dasar Perseroan agar sesuai dengan KBLI atau peraturan lain yang relevan, termasuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan seluruh keputusan Rapat ini, serta menyatakan
kembali seluruh perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut ke dalam Akta Notaris dalam
rangka memperoleh persetujuan dari lembaga atau pejabat pemerintah yang relevan untuk itu.
Page 4
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 29 April 2026
Notaris di Jakarta Selatan
R.M. DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Dan HAM RI
p.1 ×4
unresolved
person
Raden Mas DENDY SOEBANGIL
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2
unresolved
person
Selatan R.M. DENDY SOEBANGIL
p.4 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
564 ms
12 Sep 2026 22:28
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-04-29',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2026-05-02'}