Skip to content
Back to announcement

20260505_ABMM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32077240_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review ABMM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                     R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
                             NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
                                Masterindo Building, lantai 1, Unit B
    Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
                             Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com


                                         SURAT KETERANGAN
                                      Nomor : 034/SK/NOT-DS/IV/2026


    Yang bertandatangan di bawah ini, Raden Mas DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn., Notaris di
    Jakarta, dengan ini menerangkan:

    Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Rabu,
    tanggal 29 April 2026 bertempat di Pandawa Ballroom, Lantai 2, Ra Suites Simatupang Jakarta, Jalan
    TB Simatupang Kav. 30, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan 12430, dari perseroan
    terbatas:

                                         PT ABM INVESTAMA Tbk
                                              (“Perseroan”)

    berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
    Notaris, pada tanggal 29 April 2026 Nomor 17 (“Akta”).

    Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :

    MATA ACARA PERTAMA

    1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan
       Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2025.
    2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
       Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang
       material” sebagai tercantum dalam laporan auditor independen tertanggal 17 Maret 2026,
       sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
       décharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan
       Perseroan selama tahun buku 2025 sepanjang telah diungkapkan dalam laporan keuangan
       Perseroan untuk tahun buku 2025.

    MATA ACARA KEDUA

    1. Menyetujui dan Menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan Yang Dapat
       Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan Untuk Tahun Buku 2025 sebesar US$70.616.317
       (tujuh puluh juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus tujuh belas Dolar Amerika Serikat) sebagai
       berikut:
       a. Membagikan Dividen Tunai sejumlah US$15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu Dolar
            Amerika Serikat) atau senilai Rp267.057.005.000 (dua ratus enam puluh tujuh miliar lima puluh
            tujuh juta lima ribu Rupiah) yang akan didistribusikan secara proporsional pada tanggal 26 Mei 2026
            kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
            Perseroan (recording date) pada tanggal 12 Mei 2026.
Page 2
                    R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
                            NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
                                Masterindo Building, lantai 1, Unit B
    Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
                             Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com

       b. Menyisihkan sebagai cadangan sebesar US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) sesuai
          dengan ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.
       c. Sisa Laba Bersih akan ditambahkan pada Laba Ditahan untuk kegiatan usaha Perseroan.
    2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut tata cara
       pembagian dividen dimaksud dan mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku
       pada bursa efek dimana saham dicatatkan.

    MATA ACARA KETIGA:

    1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja sebagai Kantor Akuntan Publik yang
       akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.
    2. Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan persyaratan-persyaratan lain dan besarnya
       biaya jasa auditor dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit serta menunjuk
       akuntan publik pengganti apabila kantor akuntan yang telah ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya
       terkait dengan ketentuan pasar modal di Indonesia atau sebab lainnya.

    MATA ACARA KEEMPAT:

    1. Menetapkan total honorarium dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris sebesar
       Rp8.956.200.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus ribu Rupiah)
       sebelum dipotong pajak, untuk tahun buku 2026 yang akan dibagikan kepada para anggota Dewan
       Komisaris, serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
       pembagian diantara anggota Dewan Komisaris.
    2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan tunjangan
       lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.

    MATA ACARA KELIMA:

    1. Menyetujui untuk menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan agar sesuai
       dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025, sehingga untuk
       selanjutnya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:

                         MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
                                         PASAL 3

        1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Jasa, sesuai dengan Klasifikasi
           Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku, beserta dengan perubahannya.
        2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
           usaha sebagai berikut:
           a. Kegiatan Usaha Utama:
               − KBLI 70209 beserta dengan perubahannya – Aktivitas Konsultasi Manajemen dan
                   Bisnis Lainnya, yaitu kegiatan yang mencakup penyediaan bantuan nasihat,
                   bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
                   lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
                   keuangan; tujuan dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
Page 3
                   R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
                           NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
                                Masterindo Building, lantai 1, Unit B
    Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
                             Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com

                    manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
                    usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
                    fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
                    pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
                    program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
                    dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
                    pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, konsultasi
                    kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan dokumentasi risiko, dan
                    lain-lain.
                − KBLI 77395 beserta dengan perubahannya – Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
                    Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian, yaitu kegiatan yang mencakup
                    kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin
                    dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator yang secara umum
                    digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik,
                    termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan perminyakan,
                    serta peralatan radio dan komunikasi profesional.
           b. Kegiatan Usaha Penunjang
                Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
                usaha penunjang sebagai berikut:
                − KBLI 64210 beserta dengan perubahannya – Aktivitas Perusahaan Induk, yaitu
                    kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit yang memegang
                    aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan
                    dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan. Perusahaan induk
                    dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya
                    dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan
                    mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti
                    pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap
                    anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut,
                    misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan..
                − KBLI 70100 beserta dengan perubahannya – Aktivitas Kantor Pusat, yaitu kegiatan
                    yang mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau
                    kelompok perusahaan, misalnya bertindak sebagai kantor pusat; pengusahaan
                    perencanaan strategi atau organisasional dan pembuat keputusan dari peraturan
                    perusahaan atau enterprise; melakukan kontrol operasional dan mengelola operasi
                    harian unit-unit yang berhubungan. Kegiatan-kegiatan ini tetap sama terlepas dari
                    aktivitas yang dilakukan oleh unit yang dikelola (pembiayaan, pemanufakturan,
                    perdagangan, dll).
    2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi penuh baik
       secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri, untuk melakukan penyusunan kembali Anggaran
       Dasar Perseroan agar sesuai dengan KBLI atau peraturan lain yang relevan, termasuk melakukan
       segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan seluruh keputusan Rapat ini, serta menyatakan
       kembali seluruh perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut ke dalam Akta Notaris dalam
       rangka memperoleh persetujuan dari lembaga atau pejabat pemerintah yang relevan untuk itu.
Page 4
                   R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
                           NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
                                Masterindo Building, lantai 1, Unit B
    Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
                             Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com




    Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                          Jakarta, 29 April 2026
                                                         Notaris di Jakarta Selatan




                                                  R.M. DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published5 May 2026
Pages4
Characters11,415
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×4
linked org ABM INVESTAMA Tbk p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum Dan HAM RI p.1 ×4
unresolved person Raden Mas DENDY SOEBANGIL p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2
unresolved person Selatan R.M. DENDY SOEBANGIL p.4 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 564 ms 12 Sep 2026 22:28

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-04-29',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2026-05-02'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result