Back to announcement
20240417_HRUM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31626934_lamp1.pdf
Other Text extracted HRUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.950
HARUM Genergy No. : 020/HE/IV/2024 Kepada Yth. PT. HARUM ENERGY Tbk. Deutsche Bank Building, 9th Floor Jl. Imam Bonjol 80, Jakarta Pusat 10310 - Indonesia Tel. (62-21) 39831288 Fax. (62-21) 39831289 Jakarta, 17 April 2024 Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Kementrian Keuangan RIs Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Keterbukaan Informasi Dengan ini, kami untuk dan atas nama PT Harum Energy Tbk. (“Perseroan”) menyampaikan Keterbukaan Informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Harum Energy Tbk. Telepon 1021 - 39831288 Faksimili 1021 - 39831289 Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@harumenergy.com 1. | Tanggal Kejadian 5 April 2024. 2. | Jenis Informasi Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pinjaman dengan para pemberi pinjaman (sebagaimana dijelaskan bawah ini) sehubungan dengan fasilitas kredit pinjaman berjangka dan bergulir dengan jumlah keseluruhan sampai dengan US$620.000.000 dan pemberian jaminan dan penanggungan kepada bank sehubungan dengan fasilitas pinjaman tersebut. 3. | Uraian Informasi Pada tanggal 5 April 2024, PT Tanito Harum Nickel (“THN”), yang merupakan suatu perusahaan terkendali dari Perseroan yang lebih dari 9996 sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan, menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman untuk fasilitas kredit pinjaman berjangka dan bergulir dengan jumlah keseluruhan sampai dengan US$620.000.000 (“Fasilitas Pinjaman”) dengan para pemberi pinjaman yaitu United Overseas Bank Limited, PT Bank UOB Indonesia, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk., DBS Bank Ltd., PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Permata Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank BTPN Tbk., dan PT Bank KB Bukopin Tbk. (“Perjanjian Fasilitas Pinjaman”), dimana sebagai salah satu prasyarat penggunaan Fasilitas Pinjaman, Perseroan dan afiliasinya wajib menyediakan jaminan dan penanggungan tertentu, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas Pinjaman (“Transaksi”). Tujuan penggunaan dana dari Fasilitas Pinjaman adalah untuk: (i) pembiayaan kebutuhan umum perusahaan dan investasi, (ii) pembiayaan kembali pinjaman pemegang saham yang diberikan kepada THN, (iii) pembiayaan modal kerja dan keperluan umum perusahaan dari THN, berikut anak perusahaannya, dan (iv) pembiayaan atas pengeluaran berdasarkan atau sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman. Pri
Page 2 OCR 0.952
HARUM $, energy PT. HARUM ENERGY Tbk. Deutsche Bank Building, 9th Floor Jl. Imam Bonjol 80, Jakarta Pusat 10310 — Indonesia Tel. (62-21) 39831288 Fax. (62-21) 39831289 Fasilitas Pinjaman akan jatuh tempo seluruhnya pada tanggal yang jatuh 48 bulan setelah tanggal penarikan pertama Fasilitas Pinjaman. Suku bunga atas Fasilitas Pinjaman adalah jumlah dari margin yang berlaku dan SOFR Berjangka (suku bunga referensi SOFR yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration Limited), dimana kisaran suku bunga untuk Fasilitas Pinjaman adalah (i) 2,054 hingga 2,554 diatas SOFR untuk pinjaman yang didanai oleh pemberi pinjaman luar negeri, dan (ii) 2,309 hingga 2,8096 diatas SOFR untuk pinjaman yang didanai oleh pemberi pinjaman dalam negeri. Fasilitas Pinjaman dijamin dengan: (i) jaminan fidusia atas saham-saham yang dimiliki oleh THN di PT Harum Nickel Industry, PT Infei Metal Industry, PT Position dan PT Blue Sparking Energy, (ii) pengalihan oleh THN dan PT Harum Nickel Industry atas hak-hak mereka berdasarkan pinjaman intra-perusahaan yang diberikan kepada setiap anak perusahaan THN atau subordinasi oleh Perseroan dan/atau HNP atas hak-haknya berdasarkan pinjaman intra-perusahaan kepada THN: (iii) gadai atau charge atas seluruh akun-akun THN, PT Harum Nickel Industry and PT Infei Metal Industry, dan (iv) jaminan perusahaan dari Perseroan sebagai induk perusahaan THN. Perjanjian Fasilitas Pinjaman juga mencakup janji-janji keuangan yang antara lain mewajibkan THN untuk memastikan pada setiap periode setengah-tahunan, agar: (a) rasio dari Total Utang Kotor terhadap EBITDA Yang Dapat Diatribusikan dari THN dan anak perusahaannya: (i) (pada dan sejak tanggal Perjanjian Fasilitas Pinjaman hingga dan termasuk 31 Desember 2025) kurang dari atau setara dengan 3,50 : 1,00: dan (ii) (setelah 31 Desember 2025) kurang dari atau sama dengan 2,50 : 1,00, (b) rasio dari EBITDA Yang Dapat Diatribusikan terhadap Total Pembayaran Utang lebih besar atau setara dengan 1,50 : 1,00. 4. | Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Serta Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang bergerak di bidang, antara lain, aktivitas perusahaan holding, pertambangan, perdagangan, dan industri. Untuk meraih pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, salah satu upaya utama Perseroan adalah mendiversifikasi usahanya melalui ekspansi ke usaha pertambangan dan pengolahan nikel, yang telah dirintis sejak tahun 2020 melalui anak perusahaanya, THN. Upaya ekspansi ini diharapkan akan terus berlanjut dan berkembang sebagai realisasi dari strategi usaha jangka panjang Perseroan. Dalam rangka mendanai upaya ekspansi dan pengembangan tersebut, Perseroan dan THN merencanakan untuk menggunakan Fasilitas Pinjaman ini sebagai salah satu sumber pendanaan utamanya. Fasilitas Pinjaman, apabila digunakan, akan menimbulkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman bagi THN. Namun pada saat yang sama, Fasilitas Pinjaman diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas keuangan serta kemampuan THN dan Perseroan untuk membiayai ekspansi dan pengembangan usahanya. Menurut pendapat Perseroan, tidak ada dampak negatif material dari perolehan Fasilitas Pinjaman dan pemberian jaminan dan penanggungan atas Fasilitas Pinjaman terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan. 5. | Pernyataan Direksi dan (1) Keterbukaan Informasi ini dibuat sesuai dengan, dan diumumkan untuk memenuhi, ketentuan POJK 17/2020 sehubungan dengan Transaksi. Yu
Page 3 OCR 0.942
HARUM energy PT. HARUM ENERGY Tbk. Deutsche Bank Building, 9th Floor Jl. Imam Bonjol 80, Jakarta Pusat 10310 — Indonesia Tel. (62-21) 39831288 Fax. (62-21) 39831289 Dewan Komisaris Perseroan (2) Transaksi tidak merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42 /POJK.04 /2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. (3) informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 6. | Keterangan lain- lain Transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, dimana jumlah keseluruhan Fasilitas Pinjaman sebesar US$620.000.000 melebihi 2096 dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per tanggal 30 September 2023 yang telah ditelaah oleh akuntan publik. Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf b. POJK 17/2020, transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dan ketentuan Pasal 11 huruf c. POJK 17/2020, transaksi pemberian jaminan kepada bank baik dari dalam negeri maupun luar negeri atas pinjaman yang diterima langsung oleh perusahaan terkendali, tidak wajib menggunakan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. POJK 17/2020 dan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimasud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d. POJK 17/2020. Oleh karenanya, Perseroan mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK perihal Transaksi, serta melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi pada laporan tahunan. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Prseroan pada jam-jam kerja dengan alamat di bawah ini: PT Harum Energy Tbk. Deutsche Bank Building, 9th Floor Jl. Imam Bonjol No.80 Jakarta Pusat — 10310 — Indonesia Telepon / Telephone: (#6221) 3983 1288 Faksimili / Facsimile: (t6221) 3983 1289 Surel / Email: corsec@harumenergy.com Situs Web / Website: www.harumenergy.com Demikian laporan ini kami sampaikan, untuk perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Harum Energy Tbk Ray A. Gunara 4 Direktur Utama 1 ENERGY Tbk.
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Tanito Harum Nickel
p.1
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.1
unresolved
org
CME Group Benchmark Administration Limited
p.2
unresolved
org
PT Harum Nickel Industry
p.2 ×3
unresolved
org
PT Infei Metal Industry
p.2 ×2
unresolved
org
PT Blue Sparking Energy
p.2
unresolved
person
Ray A. Gunara
· 4 Direktur Utama
p.3
unresolved
org
ENERGY Tbk.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.