Skip to content
Back to announcement

20240417_HRUM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31626934_lamp1.pdf

Other Text extracted HRUM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.950
HARUM Genergy

No. : 020/HE/IV/2024

Kepada Yth.

PT. HARUM ENERGY Tbk.

Deutsche Bank Building, 9th Floor

Jl. Imam Bonjol 80, Jakarta Pusat 10310 - Indonesia
Tel. (62-21) 39831288 Fax. (62-21) 39831289

Jakarta, 17 April 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Kementrian Keuangan RIs

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta 10710

Perihal : Keterbukaan Informasi

Dengan ini, kami untuk dan atas nama PT Harum Energy Tbk. (“Perseroan”) menyampaikan Keterbukaan
Informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), sebagai

berikut:

Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Harum Energy Tbk.

Telepon 1021 - 39831288
Faksimili 1021 - 39831289
Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@harumenergy.com

1. | Tanggal Kejadian

5 April 2024.

2. | Jenis Informasi

Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pinjaman dengan para pemberi pinjaman
(sebagaimana dijelaskan bawah ini) sehubungan dengan fasilitas kredit pinjaman
berjangka dan bergulir dengan jumlah keseluruhan sampai dengan US$620.000.000
dan pemberian jaminan dan penanggungan kepada bank sehubungan dengan
fasilitas pinjaman tersebut.

3. | Uraian Informasi

Pada tanggal 5 April 2024, PT Tanito Harum Nickel (“THN”), yang merupakan suatu
perusahaan terkendali dari Perseroan yang lebih dari 9996 sahamnya dimiliki secara
langsung dan tidak langsung oleh Perseroan, menandatangani Perjanjian Fasilitas
Pinjaman untuk fasilitas kredit pinjaman berjangka dan bergulir dengan jumlah
keseluruhan sampai dengan US$620.000.000 (“Fasilitas Pinjaman”) dengan para
pemberi pinjaman yaitu United Overseas Bank Limited, PT Bank UOB Indonesia,
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk., DBS Bank
Ltd., PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Permata Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT
Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank BTPN Tbk., dan PT Bank
KB Bukopin Tbk. (“Perjanjian Fasilitas Pinjaman”), dimana sebagai salah satu
prasyarat penggunaan Fasilitas Pinjaman, Perseroan dan afiliasinya wajib
menyediakan jaminan dan penanggungan tertentu, sesuai dengan syarat dan
ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas Pinjaman (“Transaksi”).

Tujuan penggunaan dana dari Fasilitas Pinjaman adalah untuk: (i) pembiayaan
kebutuhan umum perusahaan dan investasi, (ii) pembiayaan kembali pinjaman
pemegang saham yang diberikan kepada THN, (iii) pembiayaan modal kerja dan
keperluan umum perusahaan dari THN, berikut anak perusahaannya, dan (iv)
pembiayaan atas pengeluaran berdasarkan atau sehubungan dengan Fasilitas
Pinjaman.

Pri
Page 2 OCR 0.952
HARUM $, energy

PT. HARUM ENERGY Tbk.

Deutsche Bank Building, 9th Floor

Jl. Imam Bonjol 80, Jakarta Pusat 10310 — Indonesia
Tel. (62-21) 39831288 Fax. (62-21) 39831289

Fasilitas Pinjaman akan jatuh tempo seluruhnya pada tanggal yang jatuh 48 bulan
setelah tanggal penarikan pertama Fasilitas Pinjaman.

Suku bunga atas Fasilitas Pinjaman adalah jumlah dari margin yang berlaku dan
SOFR Berjangka (suku bunga referensi SOFR yang dikelola oleh CME Group
Benchmark Administration Limited), dimana kisaran suku bunga untuk Fasilitas
Pinjaman adalah (i) 2,054 hingga 2,554 diatas SOFR untuk pinjaman yang didanai
oleh pemberi pinjaman luar negeri, dan (ii) 2,309 hingga 2,8096 diatas SOFR untuk
pinjaman yang didanai oleh pemberi pinjaman dalam negeri.

Fasilitas Pinjaman dijamin dengan: (i) jaminan fidusia atas saham-saham yang
dimiliki oleh THN di PT Harum Nickel Industry, PT Infei Metal Industry, PT Position
dan PT Blue Sparking Energy, (ii) pengalihan oleh THN dan PT Harum Nickel Industry
atas hak-hak mereka berdasarkan pinjaman intra-perusahaan yang diberikan
kepada setiap anak perusahaan THN atau subordinasi oleh Perseroan dan/atau HNP
atas hak-haknya berdasarkan pinjaman intra-perusahaan kepada THN: (iii) gadai
atau charge atas seluruh akun-akun THN, PT Harum Nickel Industry and PT Infei
Metal Industry, dan (iv) jaminan perusahaan dari Perseroan sebagai induk
perusahaan THN.

Perjanjian Fasilitas Pinjaman juga mencakup janji-janji keuangan yang antara lain
mewajibkan THN untuk memastikan pada setiap periode setengah-tahunan, agar:

(a) rasio dari Total Utang Kotor terhadap EBITDA Yang Dapat Diatribusikan dari THN
dan anak perusahaannya: (i) (pada dan sejak tanggal Perjanjian Fasilitas
Pinjaman hingga dan termasuk 31 Desember 2025) kurang dari atau setara
dengan 3,50 : 1,00: dan (ii) (setelah 31 Desember 2025) kurang dari atau sama
dengan 2,50 : 1,00,

(b) rasio dari EBITDA Yang Dapat Diatribusikan terhadap Total Pembayaran Utang
lebih besar atau setara dengan 1,50 : 1,00.

4. | Penjelasan,
Pertimbangan,
dan Alasan
Dilakukannya
Transaksi Serta
Pengaruh
Transaksi pada
Kondisi Keuangan
Perseroan

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang bergerak di bidang,
antara lain, aktivitas perusahaan holding, pertambangan, perdagangan, dan
industri. Untuk meraih pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, salah satu upaya
utama Perseroan adalah mendiversifikasi usahanya melalui ekspansi ke usaha
pertambangan dan pengolahan nikel, yang telah dirintis sejak tahun 2020 melalui
anak perusahaanya, THN. Upaya ekspansi ini diharapkan akan terus berlanjut dan
berkembang sebagai realisasi dari strategi usaha jangka panjang Perseroan. Dalam
rangka mendanai upaya ekspansi dan pengembangan tersebut, Perseroan dan THN
merencanakan untuk menggunakan Fasilitas Pinjaman ini sebagai salah satu sumber
pendanaan utamanya.

Fasilitas Pinjaman, apabila digunakan, akan menimbulkan kewajiban pembayaran
pokok dan bunga pinjaman bagi THN. Namun pada saat yang sama, Fasilitas
Pinjaman diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas keuangan serta
kemampuan THN dan Perseroan untuk membiayai ekspansi dan pengembangan
usahanya.

Menurut pendapat Perseroan, tidak ada dampak negatif material dari perolehan
Fasilitas Pinjaman dan pemberian jaminan dan penanggungan atas Fasilitas
Pinjaman terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau
kelangsungan usaha Perseroan.

5. | Pernyataan
Direksi dan

(1) Keterbukaan Informasi ini dibuat sesuai dengan, dan diumumkan untuk
memenuhi, ketentuan POJK 17/2020 sehubungan dengan Transaksi.

Yu

Page 3 OCR 0.942
HARUM energy

PT. HARUM ENERGY Tbk.

Deutsche Bank Building, 9th Floor

Jl. Imam Bonjol 80, Jakarta Pusat 10310 — Indonesia
Tel. (62-21) 39831288 Fax. (62-21) 39831289

Dewan Komisaris
Perseroan

(2) Transaksi tidak merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42 /POJK.04 /2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

(3) informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

6. | Keterangan lain-
lain

Transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020, dimana jumlah keseluruhan Fasilitas Pinjaman sebesar US$620.000.000
melebihi 2096 dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim Perseroan per tanggal 30 September 2023 yang telah ditelaah
oleh akuntan publik.

Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf b. POJK 17/2020, transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank baik dari dalam negeri maupun
luar negeri, dan ketentuan Pasal 11 huruf c. POJK 17/2020, transaksi pemberian
jaminan kepada bank baik dari dalam negeri maupun luar negeri atas pinjaman yang
diterima langsung oleh perusahaan terkendali, tidak wajib menggunakan penilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. POJK 17/2020 dan tidak wajib
memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimasud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
d. POJK 17/2020. Oleh karenanya, Perseroan mengumumkan kepada masyarakat
dan menyampaikan kepada OJK perihal Transaksi, serta melaporkan hasil
pelaksanaan Transaksi pada laporan tahunan.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas,
pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Prseroan pada jam-jam kerja
dengan alamat di bawah ini:

PT Harum Energy Tbk.

Deutsche Bank Building, 9th Floor
Jl. Imam Bonjol No.80
Jakarta Pusat — 10310 — Indonesia
Telepon / Telephone: (#6221) 3983 1288
Faksimili / Facsimile: (t6221) 3983 1289

Surel / Email: corsec@harumenergy.com
Situs Web / Website: www.harumenergy.com

Demikian laporan ini kami sampaikan, untuk perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Harum Energy Tbk

Ray A. Gunara
4 Direktur Utama

1 ENERGY Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.44 MB
Published17 Apr 2024
Pages3
Characters8,687
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HARUM ENERGY Tbk. p.1 ×20
linked org PT Bank UOB Indonesia p.1
linked org Bank OCBC NISP Tbk. p.1 ×2
linked org PT Bank DBS Indonesia p.1
linked org Bank Permata Tbk. p.1 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.1 ×2
linked org Bank CTBC p.1
linked org Bank KB Bukopin Tbk. p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org DBS Bank Ltd. p.1
possible org Bank BTPN Tbk. p.1 ×2
unresolved org PT Tanito Harum Nickel p.1
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.1
unresolved org CME Group Benchmark Administration Limited p.2
unresolved org PT Harum Nickel Industry p.2 ×3
unresolved org PT Infei Metal Industry p.2 ×2
unresolved org PT Blue Sparking Energy p.2
unresolved person Ray A. Gunara · 4 Direktur Utama p.3
unresolved org ENERGY Tbk. p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result