Skip to content
Back to announcement

20260505_BATR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32077379_lamp3.pdf

Other Text extracted BATR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1
                      KETERBUKAAN INFORMASI
       SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

 KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
 MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("POJK") NO. 17
 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN
 PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NO 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU
 LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”).

 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH MASYARAKAT.

 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
 TERCANTUM   DALAM   KETERBUKAAN    INFORMASI INI, SEBAIKNYA   ANDA
 BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
 KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                       PT BENTENG API TECHNIC TBK ("Perseroan")

                                Berkedudukan di Surabaya

                                     Kegiatan Usaha:
 Bergerak dalam bidang Manufaktur dan Perdagangan produk Refraktori (Material Tahan Api) dan
                        Insulasi Tahan Panas beserta Jasa Konstruksi

                                         Kantor Pusat:
                                   Jl. Kebraon II No. 103 A,
                                Karangpilang, Surabaya, 60222.
                                    Jawa Timur - Indonesia

                                  Telepon: +62 (31)-7672269
                             Fax: +62 (31) 7662336/ (31) 7671475
                              Email: sekretariat@bentengapi.com
                             Website: https://www.bentengapi.com


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN               DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 05 Mei 2026
Page 2
                                   I.   PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini memuat
informasi mengenai rencana Perseroan untuk terkait kegiatan usahanya, yaitu penambahan
kegiatan usaha baru, yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 butir
(a) POJK 17/2020, yaitu mencakup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”):
  1) KBLI 38221 – Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain
      Limbah Radioaktif (pendukung);
  2) KBLI 78200 – Aktivitas Penyedia Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber Daya
      Manusia Lainnya (pendukung);
  3) KBLI 43211 – Pemasangan Jaringan Listrik (pendukung);
  4) KBLI 28151 - Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak
      Menggunakan Arus Listrik (pendukung);
  5) KBLI 41013 - Konstruksi Konvensional Gedung Industri;
  6) KBLI 42992 - Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan;
  7) KBLI 64210 - Aktivitas Perusahaan Induk.

(selanjutnya disebut "Penambahan Kegiatan Usaha ").

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
penambahan kegiatan usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Direksi Perseroan akan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) dengan tujuan untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada para pemegang
saham Perseroan mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha.

                        II. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

I.   Keterangan Umum Perseroan

     Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
     02 tanggal 09 September 2004 yang dibuat di hadapan Tutty Mulianingsih, S.H., Notaris di
     Kota Surabaya, diumumkan dalam Berita Negara No. 096 tanggal 02 Desember 2022,
     Tambahan Berita Negara No. 041603.

     Perseroan berdomisili di Surabaya dengan alamat Jl. Kebraon II No. 103 A, Karangpilang,
     Surabaya 60222. Saham-saham Perseroan tercatat di BEI dengan kode saham “BATR”.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
     terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Benteng Api
     Technic Tbk No. 13 tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Dr. Susanti, S.H., M. Kn.,
     Notaris di Kota Surabaya. Pemberitahuan perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar
     tersebut telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0138904 tanggal 22 Mei 2025.
Page 3
     II. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Perseroan

        Struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan kepemilikan saham Perseroan
        berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2026 yang diterbitkan
        oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:



                                                  Nilai Nominal sebesar Rp 20,- (dua puluh
                                                               Rupiah) per Saham
              Keterangan
                                                                   Jumlah Nominal       Persentase
                                             Jumlah Saham               (Rp)               (%)
Saham milik Direksi dan Dewan
Komisaris :
1. Ridwan                                        1.332.440.000         26.648.800.000          44,05
2. Sugeng Suryadi                                  130.798.200          2.615.964.000           4,32
Saham dengan Kepemilikan 5% atau
Lebih :
1.   Ekadana Prayoga Suryadi                       426.802.400          8.536.048.000          14,11
2.   Bayu Haekal Suryadi                           426.802.400          8.536.048.000          14,11
Saham dengan Kepemilikan Kurang dari
5% :
1. Masyarakat                                      708.194.353         14.163.887.060          23,41
Jumlah Modal Ditempatkan dan                   3.025.037.353         60.500.747.060          100,00
Disetor Penuh

     III. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
        Perseroan, berdasarkan Akta Pernyataan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti
        dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Benteng Api Technic No. 60 tanggal 30
        Mei 2024 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta dan yang
        telah memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia nomor AHU-0031442.AH.01.02. tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024 dan telah
        memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasardari Menteri Hukum
        dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0125421 tanggal 30 Mei
        2024, adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama      : Sugeng Suryadi
        Komisaris Independen : M. Rusli Ananda, ST.

        Direksi
        Direktur Utama         : Ridwan
        Direktur               : Aswin Asmantono, SE.
        Direktur               : Agus Hari Pramudianto

     IV. Maksud, Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan

        Kegiatan Usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI
        Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
        untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Besar, Perindustrian,
        Konstruksi, Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Daur Ulang Sampah, Aktivitas
        Penyewa dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi.
Page 4
    Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menyebutkan bahwa untuk
    mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
    utama sebagai berikut:
    a. Perdagangan Besar :
      (i) Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur,
           Semen atau Kaca (46633);
      (ii) Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu (46634);
    b. Perindustrian :
      (i) Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api (23911);
      (ii) Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/Keramik Lainnya (23919);
    c. Konstruksi :
      (i) Konstruksi Khusus Lainnya YTDL (43909);
      (ii) Instalasi Minyak Dan Gas (43223);

    Pasal 3 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan menyebutkan bahwa untuk mencapai maksud
    dan tujuan tersebut serta untuk menunjang Kegiatan Usaha Utama Perseroan, Perseroan
    dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
    a. Konstruksi :
      (i) Konstruksi Bangunan Sipil Minyak Dan Gas Bumi (42915);
    b. Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Daur Ulang Sampah :
      (i) Pemulihan Material Barang Bukan Logam (38302);
    c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi :
      (i) Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan--- Peralatan
          Industri (77391).

    KBLI di atas telah sesuai dengan KBLI 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik
    (BPS) melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 dan Perseroan telah
    menjalankan semua kegiatan usaha utama dan pendukung sebagaimana dimaksud dalam
    Anggaran Dasar Perseroan.

V. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

    Tinjauan Laba (Rugi)

                         2021           2022           2023           2024            2025
    Keterangan        Audited (Rp) Audited (Rp) Audited (Rp) Audited (Rp) Audited (Rp)
Pendapatan              81.378.094   131.344.566    138.149.489    107.361.317     145.381.385
(Beban) Pokok
                      (52.958.365)   (97.650.978)   (94.883.678)   (74.777.641)   (108.954.623)
Pendapatan
Laba (Rugi) Sebelum
Pajak                    4.803.779    14.852.465     15.087.793     11.703.810      16.636.837
Penghasilan
Laba (Rugi) Tahun
                         3.300.569    12.347.002     14.118.295      9.986.472      13.467.524
Berjalan
Page 5
     Tinjauan Posisi Keuangan

                                  2021                2022              2023             2024            2025
     Keterangan             Audited (Rp) Audited (Rp) Audited (Rp) Audited (Rp) Audited (Rp)
Aset Lancar                    105.646.239        91.138.927           89.420.008      120.705.128     128.870.502
Aset Tidak Lancar                 21.425.553      24.382.698           26.485.852       90.293.850      91.529.170
Jumlah Aset                      127.071.793     115.521.625          115.905.860      210.998.978     220.399.672

Liabilitas Jangka Pendek          68.538.141      22.886.104           15.016.960       32.474.557      34.624.061
Liabilitas Jangka Panjang          6.843.379      28.186.053           24.799.001       27.895.873      29.516.342
Jumlah Liabilitas                 75.381.521      51.072.157           39.815.961       60.370.430      64.140.403
Ekuitas                           51.690.272      64.449.468           76.089.899      150.628.548     156.259.268
Liabilitas dan Ekuitas           127.071.793     115.521.625          115.905.860      210.998.978     220.399.672

     Rasio Keuangan

                                                         2022             2023                           2025
                                         2021                                             2024
          Keterangan                Audited (Rp)        Audited          Audited       Audited (Rp)     Audited
                                                         (Rp)             (Rp)                           (Rp)
RASIO LIKUIDITAS
Rasio Lancar                             154,14%         398,23%          595,46%         371,69%        372,20%
Kas Rasio                                 33,70%             77,09%       146,11%           92,97%       100,37%
Rasio Cepat                               87,97%         398,23%          336,13%         162,05%        177,02%
RASIO AKTIVITAS
Perputaran Piutang Usaha :
Pihak Ketiga                              112,58              56,14            63,11          54,42         44,80
Pihak Berelasi                                 0,27            1,22             1,38            0,39         0,08
Perputaran Piutang Lain-lain :
Pihak Ketiga                                   0             132,90           0,07            2,52           0,86
Perputaran Persediaan                     312,59                  0         149,81          332,30         226,39
Perputaran Utang Usaha :
Pihak Ketiga                               38,49              32,73            39,48          50,10         44,33
Pihak Berelasi                                    -            0,04             0,15            0,89         4,46
Perputaran Utang Lain-lain :
Pihak Ketiga                               11,40               2,00             2,10            1,60         1,42
RASIO SOLVABILITAS
Rasio Jumlah Utang terhadap              145,83%             79,24%        52,33%           40,08%        41,05%
Ekuitas
Rasio Jumlah Utang terhadap               59,32%             44,21%        34,35%           28,61%        29,10%
Aset
RASIO PROFITABILITAS
Margin Laba Bersih                        4,06%              9,40%         10,22%            9,30%         9,26%
Tingkat Pengembalian Aset                 2,60%              10,69%        12,18%            4,73%         6,11%
Tingkat Pengembalian Ekuitas              6,39%              19,16%        18,55%            6,63%         8,62%


               III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA


Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri & Rekan (“GEAR”),
dengan Izin Usaha No. 2.13.0116 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 562/KM.1/2013
tanggal 14 Agustus 2013, terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-51/PM.223/2021 tanggal
Page 6
04 Mei 2021 sebagai penilai independen, dan meminta GEAR untuk memberikan pendapat studi
kelayakan (“Laporan”) atas Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Dalam mempersiapkan Laporan ini, GEAR bertindak secara independen tanpa adanya benturan
kepentingan dan GEAR tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun dengan pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.

Berikut ini adalah ringkasan atas Laporan Perseroan terkait Perubahan Kegiatan Usaha No.
00027/2.0116- 06/BS/04/0511/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026. Laporan tersebut mengacu
pada Surat Penawaran No. JKT.066/PN.BV.GEAR/2026 tanggal 24 Juli 2026 dan telah di
Addendum melalui Surat Penawaran No. JKT.068/PN.BV.GEAR/2026 tanggal 09 April 2026
dengan maksud untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT Benteng Api Technic
Tbk.

I.   Status Penilai Publik

     Nama Penilai Publik       : Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert)
     No. Izin Penilai Publik   : B-01.18.00511
     No. STTD                  : STTD.PB-51/PM.223/2021
     Klasifikasi Izin          : Business Appraiser (B)
     No. MAPPI                 : 14-S-05089

II. Maksud dan Tujuan Penilaian

     Maksud penugasan ini adalah untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT
     Benteng Api Technic Tbk, yang diperlukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan (“POJK”).

     Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
     Usaha”, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa
     Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
     Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII
     Tahun 2018.

III. Objek Studi Kelayakan

     Objek Studi Kelayakan dalam penugasan ini adalah penambahan kegiatan usaha dengan
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yaitu :
     1) KBLI 38221 – Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain
          Limbah Radioaktif (pendukung);
     2) KBLI 78200 – Aktivitas Penyedia Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber
          Daya Manusia Lainnya (pendukung);
     3) KBLI 43211 – Pemasangan Jaringan Listrik (pendukung);
     4) KBLI 28151 - Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak
          Menggunakan Arus Listrik (pendukung);
     5) KBLI 41013 - Konstruksi Konvensional Gedung Industri;
     6) KBLI 42992 - Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan;
     7) KBLI 64210 - Aktivitas Perusahaan Induk.

IV. Tanggal Studi Kelayakan (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan

     Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut
     diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Page 7
    Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) tanggal
    25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
    masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian ( cut
    off date) dalam laporan penilaian.

    Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan Studi
    Kelayakan yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian ( cut off date) dalam
    Laporan Studi Kelayakan.

 V. Independensi Penilai

    Dalam mempersiapkan laporan Studi Kelayakan ini GEAR bertindak secara independen
    tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan BATR ataupun pihak-
    pihak yang terafiliasi dengan BATR. GEAR juga tidak mermiliki kepentingan ataupun
    keuntungan pribadi atau mungkin merugikan pihak manapun terkait dengan penugasan
    ini. Imbalan jasa yang diterima sama sekali tidak dipengaruhi oleh hasil kajian kelayakan
    yang dihasilkan.

 VI. Tanggung Jawab Penilai

    Dalam batas kemampuan dan keyakinan GEAR sebagai penilai, GEAR menyatakan bahwa
    semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Studi Kelayakan telah
    dilakukan dengan benar dan GEAR bertanggung jawab atas Studi Kelayakan yang
    diterbitkan.

VII. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan

    Dalam menyusun laporan Studi Kelayakan ini, GEAR telah melakukan analisis melalui
    pendekatan dan prosedur studi kelayakan yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

    Pengumpulan Data
    a. Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana ekspansi
       atas penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data indentitas Perseroan,
       perizinan, aspek keuangan, dan rencana usaha serta data-data lainnya yang terkait.
    b. Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat
       dipertanggungjawabkan.
    c. Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan dari aspek yang berpengaruh
       dalam kelayakan dengan pihak Perseroan.

    Proses Analisis
    a. Analisis Pasar yang mengkaji kondisi pasar, pangsa pasar, potensi pasar, pesaing
       usaha, strategi pemasaran atas rencana penambahan kegiatan usaha.
    b. Analisis teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana
       penambahan kegiatan usaha, produk dan layanan jasa yang dilakukan Perseroan,
       kapasitas, proses produksi, ketersediaan sumber daya dan rencana keberlanjutan.
    c. Analisis pola bisnis yang mengkaji model bisnis usaha Perseroan saat ini, analisis atas
       penambahan kegiatan usaha, analisis keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing
       dalam meniru produk, analisis kemampuan untuk menciptakan nilai, analisis risiko dan
       analisis SWOT.
    d. Aspek model manajemen yang mengkaji sumber daya manusia, komposisi karyawan
       Perseroan, manajemen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan
       kemampuan manajemen, kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.
Page 8
      e. Analisis keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi, rencana
         biaya investasi, sumber pembiayaan, asumsi-asumsi, proyeksi keuangan sebelum dan
         setelah penambahan kegiatan usaha, analisis rasio keuangan, analisis biaya
         operasional, analisis biaya bahan baku mentah, analisis titik impas, analisis
         profitabilitas, analisis inkremental, analisis tingkat imbal balik investasi, analisis
         sensitivitas dan analisis kelayakan atas penambahan kegiatan usaha.

VIII. Standar Penugasan Studi Kelayakan

      Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta penyusunan laporan telah
      dibuat dengan memenuhi POJK 17, POJK 35, SEOJK 17 dan SPI Edisi VII Tahun 2018.

IX.   Tingkat Kedalaman Investigasi

      Studi Kelayakan dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan
      informasi dari pihak manajemen BATR, yang bertujuan untuk memperoleh dokumen
      kelengkapan analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi melalui wawancara
      berupa con call atau virtual meeting.

      Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
      1. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
         laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran;
      2. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis kewajaran tidak
         dilakukan;
      3. Analisis dampak untuk para pihak terkait Penambahan Kegiatan Usaha;
      4. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis studi kelayakan.

      Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, diketahui saat ini BATR masih
      menjalankan kegiatan operasinya yaitu dibidang Perdagangan Besar, Perindustrian,
      Konstruksi, dan Pengelolaan Air Limbah daur ulang sampah.

      Dalam penugasan ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan
      yang memadai diantaranya dengan melakukan wawancara terhadap BATR ataupun pihak
      yang mewakilinya dan pihak-pihak lain yang relevan.

      Berikut adalah pihak-pihak yang diwawancarai yaitu:

        Pihak Yang Diwawancarai                        Jabatan                  Perusahaan
       Aswin Asmantono                      Direktur & Corporate Secretary         BATR
       Citra Baby Safitri                    Assistant Corporate Secretary         BATR
       Muksim Adi Chandra                         Accounting Manager               BATR

X.    Data dan Informasi Rencana Penambahan Usaha

      Beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi, antara
      lain :
       1) Data-data laporan keuangan historis;
       2) Data investasi dan dokumen pendukung lainnya yang disediakan manajemen BATR;
       3) Data-data ekonomi yang diperoleh dari Penelitian Damodaran dan sumber-sumber
           lainnya yang relevan;
       4) Data-data ekonomi baik yang bersifat makro atupun mikro yang diperoleh dari
           instansi terkait, seperti Bank Indonesia dan lainnya.
Page 9
XI.   Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

       Dalam melaksanakan pembuatan Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan
       Usaha ini, GEAR tidak menggunakan laporan hasil analisis dari tenaga ahli dari luar.

XII. Asumsi dan Kondisi Pembatas

      Asumsi

      Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan ini adalah:
      1) Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion.
      2) Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
          dalam proses Studi Kelayakan.
      3) Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
          informasi yang disediakan oleh BATR dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
          tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang dianggap relevan.
      4) Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
          penugasan Studi Kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada
          pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
      5) GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh BATR dan telah
          disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
          kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
      6) Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
          informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional BATR.
      7) GEAR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan yang
          dihasilkan.
      8) GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
          pemberi tugas.
      9) Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
          pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
      10) Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
          umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
          Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal studi kelayakan ini diterbitkan.
      11) Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
          seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban BATR dan semua pihak yang terlibat
          dalam Penambahan Kegiatan Usaha serta keakuratan informasi mengenai Penambahan
          Kegiatan Usaha yang diungkapkan oleh manajemen BATR.
      12) Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
          dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
          secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan
          yang menyesatkan atas proses yang mendasari studi kelayakan. Penyusunan studi
          kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
          melalui analisis yang tidak lengkap.
      13) Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan studi kelayakan ini sampai
          dengan tanggal terjadinya Penambahan Kegiatan Usaha tidak terjadi perubahan
          apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
          dalam penyusunan studi kelayakan ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
          menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) opini kami karena
          adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
          tanggal laporan ini.

      Kondisi Pembatas

      1) GEAR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
         melakukan transaksi.
Page 10
     2) Dalam melaksanakan analisis, GEAR mengasumsikan dan bergantung pada
        keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
        informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh BATR atau yang tersedia
        secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan,
        dan GEAR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
        terhadap informasi-informasi tersebut. GEAR juga bergantung kepada jaminan dari
        manajemen BATR, bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
        informasi-informasi yang diberikan kepada GEAR menjadi tidak lengkap atau
        menyesatkan.
     3) Analisis studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan
        menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan
        atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir opini kami secara
        material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan
        atas studi kelayakan kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
     4) GEAR tidak memberikan opini atas dampak perpajakan dari Penambahan Kegiatan
        Usaha ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada BATR dalam kaitan dengan
        Penambahan Kegiatan Usaha ini hanya merupakan pemberian studi kelayakan atas
        Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
        audit, atau perpajakan. GEAR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Penambahan
        Kegiatan Usaha dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Penambahan
        Kegiatan Usaha tersebut.
     5) Pekerjaan GEAR berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha ini tidak merupakan
        dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
        pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
        juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
        internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
        hukum. Selain itu, GEAR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
        untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar
        Penambahan Kegiatan Usaha yang ada dan mungkin tersedia untuk BATR serta
        pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Penambahan Kegiatan Usaha ini.

XIII. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

     Laporan Studi Kelayakan beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan
     kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud
     pada lingkup penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan
     dalam lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR
     dan pemberi tugas.

XIV. Kejadian-Kejadian Penting setelah Tanggal Studi Kelayakan (Subsequent Event)
     dan Tanggal Laporan

     Sampai dengan tanggal Laporan Studi Kelayakan ini, kami tidak memperoleh informasi
     mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian
     penting setelah tanggal laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan.
     Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Studi
     Kelayakan yang dituangkan dalam Laporan Studi Kelayakan Terinci yang telah diterbitkan
     dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat informasi baru dalam
     hal yang substansi, maka GEAR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Studi Kelayakan.

XV. Konfirmasi Bahwa Laporan Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan

     Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta Laporan Studi kelayakan yang telah
     dibuat oleh Penilai dengan memenuhi POJK 17, POJK 35, dan SEOJK 17.
Page 11
XVI. Konfirmasi Bahwa Laporan Studi Kelayakan dilakukan Berdasarkan SPI

    Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta Laporan Studi kelayakan telah
    dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
    Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi
    Penilai Indonesia (“MAPPI”).

XVII. Analisis Kelayakan

      Aspek Pasar

      Berdasarkan kondisi industri, pangsa pasar, serta potensi pasar pada berbagai lini usaha
      yang relevan, dapat disimpulkan bahwa aspek pasar Perseroan berada dalam kondisi yang
      prospektif dan berkelanjutan. Industri-industri sasaran Perseroan meliputi pengelolaan
      limbah berbahaya, penyediaan SDM, instalasi listrik, industri oven dan tungku, konstruksi
      gedung industri, serta konstruksi bangunan sipil pertambangan menunjukkan tren
      pertumbuhan positif yang didorong oleh peningkatan aktivitas industri, kebijakan
      pemerintah, serta transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.

      Pada sektor Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah
      Radioaktif, pasar menunjukkan pertumbuhan seiring pengetatan regulasi lingkungan,
      penerapan prinsip ekonomi sirkular, serta meningkatnya volume limbah industri. Di tingkat
      nasional, masih terdapat kesenjangan antara timbulan limbah dan kapasitas
      pengelolaannya, yang membuka peluang pasar yang luas. Posisi Perseroan yang telah
      terintegrasi dengan aktivitas industri dan konstruksi memberikan keunggulan dalam
      memperoleh pangsa pasar berbasis kontrak dan kebutuhan berulang, sekaligus
      mendukung kepatuhan lingkungan. Kondisi ini menjadikan segmen pengelolaan limbah
      sebagai salah satu pilar pasar yang stabil.

      Pada sektor penyediaan tenaga kerja sementara dan penyediaan sumber daya manusia
      lainnya, pertumbuhan pasar didorong oleh kebutuhan efisiensi operasional, fleksibilitas
      tenaga kerja, serta peningkatan kompleksitas regulasi ketenagakerjaan. Pergeseran
      industri BPO menuju layanan berbasis pengetahuan dan berorientasi pada peningkatan
      kinerja sejalan dengan karakter kebutuhan proyek industri dan konstruksi. Dengan
      pengalaman pada sektor industri dan proyek berbasis lokasi, Perseroan memiliki posisi
      pasar yang spesifik dan relatif baik dibandingkan penyedia SDM umum. Hal ini membuka
      peluang peningkatan pangsa pasar melalui layanan terintegrasi yang memberikan nilai
      tambah untuk perseroan.

      Pada sektor pemasangan jaringan listrik, prospek pasar ditopang oleh meningkatnya
      kebutuhan infrastruktur kelistrikan pada fasilitas industri, pembangkit listrik, smelter,
      kilang, serta kawasan industri baru. Setiap pembangunan dan revitalisasi fasilitas industri
      mensyaratkan sistem instalasi listrik yang andal, aman, dan sesuai standar teknis serta
      regulasi ketenagalistrikan. Kepemilikan izin usaha dan kesiapan Perseroan untuk
      memenuhi persyaratan IUJPTL memberikan keunggulan strategis dalam mengikuti tender
      proyek industri dan energi. Dengan latar belakang pengalaman Perseroan pada instalasi
      peralatan industri bersuhu tinggi dan lingkungan berisiko tinggi, layanan instalasi listrik
      dapat diposisikan sebagai bagian integral dari solusi proyek industri terpadu, sehingga
      meningkatkan peluang perolehan kontrak dan memperkuat kontribusi pendapatan
      perseroan.
Page 12
Industri oven, perapian, dan tungku pembakar memiliki prospek pasar yang baik seiring
dengan pertumbuhan sektor industri yang membutuhkan proses pemanasan bersuhu
tinggi, seperti industri semen, baja, petrokimia, pupuk, pengecoran logam, dan
pengolahan mineral. Permintaan terhadap tungku dan oven industri tidak hanya berasal
dari pembangunan fasilitas baru, tetapi juga dari kegiatan revamping, peremajaan, dan
peningkatan efisiensi energi pada fasilitas eksisting. Kompetensi inti Perseroan di bidang
refraktori dan insulasi tahan panas memberikan keunggulan kompetitif dalam segmen ini,
karena desain dan kinerja tungku sangat bergantung pada kualitas material dan
pemahaman proses termal.

Pada sektor konstruksi konvensional gedung industri dan bangunan sipil pertambangan,
peluang pasar dipengaruhi oleh percepatan pembangunan kawasan industri, proyek
hilirisasi pertambangan, serta pengembangan fasilitas pendukung energi dan mineral.
Pembangunan smelter, fasilitas pengolahan, gudang industri, dan infrastruktur tambang
memerlukan kontraktor yang memahami standar keselamatan, ketahanan struktur, serta
integrasi dengan sistem proses industri. Pengalaman Perseroan dalam pekerjaan
konstruksi khusus, instalasi industri, serta dukungan manpower supply memberikan
keunggulan dalam menangani proyek. Segmen ini juga membuka peluang sinergi dengan
lini usaha lain Perseroan, seperti penyediaan material refraktori, instalasi peralatan, dan
pengelolaan limbah, sehingga menciptakan pola bisnis yang saling terintegrasi dan
memperkuat kesinambungan pendapatan jangka panjang.

Selain itu, keberadaan aktivitas perusahaan induk memberikan nilai tambah strategis
dalam pengelolaan pasar dan pengembangan usaha Perseroan. Melalui fungsi holding,
Perseroan dapat mengoordinasikan berbagai lini usaha yang saling terkait, mulai dari
manufaktur peralatan industri, jasa konstruksi, instalasi, penyediaan tenaga kerja, hingga
pengelolaan limbah industri. Struktur holding memungkinkan terciptanya sinergi
operasional antar entitas usaha, optimalisasi pemanfaatan sumber daya, serta penguatan
posisi tawar dalam memperoleh proyek industri berskala besar. Selain itu, struktur holding
juga memberikan fleksibilitas dalam pengembangan investasi, pengelolaan portofolio
usaha, serta penguatan strategi ekspansi ke sektor industri yang memiliki keterkaitan
dengan kompetensi inti Perseroan.

Secara keseluruhan, aspek pasar Perseroan menunjukkan keselarasan antara tren
industri, kebutuhan pasar, dan kompetensi inti Perseroan. Diversifikasi pasar yang saling
terkait mengurangi ketergantungan pada satu segmen usaha, meningkatkan ketahanan
terhadap siklus industri, serta menciptakan peluang antar lini bisnis. Dengan
mempertimbangkan kondisi pasar industri, pangsa pasar, potensi pasar, sasaran pasar
serta strategi pemasaran yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka penambahan
kegiatan usaha oleh BATR secara aspek pasar adalah layak.

Aspek Teknis

Dari sisi kapasitas operasional, Perseroan telah menetapkan target produksi dan kapasitas
kegiatan yang realistis serta sejalan dengan kemampuan operasional yang dimiliki. Pada
kegiatan pengelolaan limbah B3, Perseroan merencanakan kapasitas pemanfaatan limbah
refraktori bekas hingga 1.000 ton per tahun, yang didukung oleh fasilitas penyimpanan
dan pengolahan dengan kapasitas memadai. Pada kegiatan manufaktur oven dan tungku
industri, kapasitas produksi disesuaikan dengan kebutuhan proyek dengan estimasi
potensi omzet sekitar Rp15 miliar per tahun, sedangkan pada sektor konstruksi dan
instalasi Perseroan menargetkan sejumlah proyek dengan nilai kontrak yang terukur setiap
tahunnya.

Dari sisi proses operasional, masing-masing kegiatan usaha telah memiliki alur proses
kerja yang jelas dan terstruktur, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan,
hingga tahap inspeksi akhir. Proses operasional tersebut juga dilengkapi dengan
penerapan standar operasional prosedur (SOP), sistem pengendalian mutu (quality
Page 13
control), serta sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diterapkan
secara konsisten dalam pelaksanaan proyek. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan usaha
Perseroan memiliki dasar teknis dan sistem operasional yang memadai untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan usaha secara efektif dan aman.

Dari sisi ketersediaan sumber daya, Perseroan memiliki dukungan sumber daya manusia
yang relatif memadai dengan jumlah tenaga kerja yang tersebar pada berbagai proyek
operasional serta didukung oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikasi teknis pada bidang
keselamatan kerja, pengoperasian alat, hingga pengelolaan proyek industri. Selain itu,
Perseroan juga memiliki jaringan pemasok yang mendukung kebutuhan bahan baku dan
peralatan produksi, khususnya pada kegiatan manufaktur oven dan tungku industri.
Ketersediaan sumber daya ini menunjukkan kesiapan operasional Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usaha yang direncanakan.

Selain itu, dari sisi kepatuhan terhadap perizinan dan standar teknis, Perseroan telah
mengidentifikasi berbagai dokumen perizinan yang diperlukan untuk menjalankan masing-
masing kegiatan usaha, seperti IUJPTL untuk kegiatan Pemasangan Jaringan Listrik serta
Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk kegiatan jasa konstruksi. Perseroan juga telah
menyiapkan langkah-langkah pemenuhan persyaratan tersebut, termasuk penyediaan
tenaga ahli yang tersertifikasi serta penguatan sistem manajemen operasional.

Dalam aspek keberlanjutan operasional, Perseroan telah mengintegrasikan prinsip
keberlanjutan yang mencakup aspek lingkungan, keselamatan kerja, sosial, dan tata
kelola perusahaan dalam seluruh kegiatan usaha. Hal ini tercermin dari penerapan sistem
pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, penerapan sistem manajemen K3,
peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta komitmen terhadap penerapan prinsip Good
Corporate Governance (GCG). Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan usaha
Perseroan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga memperhatikan
keberlanjutan operasional dalam jangka panjang.

Selain itu, sejalan dengan penambahan fungsi Perseroan sebagai perusahaan induk,
secara teknis Perseroan memiliki kesiapan dalam menjalankan peran pengelolaan dan
pengendalian entitas anak, baik melalui penguatan fungsi manajerial, pengawasan
kinerja, maupun koordinasi operasional antar entitas. Struktur organisasi yang ada serta
kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki dinilai memadai untuk mendukung fungsi
holding tanpa memerlukan penambahan tenaga kerja.

Peran holding ini juga memungkinkan peningkatan sinergi antar entitas dalam grup usaha,
optimalisasi pemanfaatan sumber daya, serta penguatan sistem pengendalian dan
perencanaan strategis secara terintegrasi. Dengan demikian, keberadaan fungsi holding
tidak hanya mendukung efisiensi operasional, tetapi juga memperkuat keberlanjutan dan
arah pengembangan usaha Perseroan secara keseluruhan.

Dengan mempertimbangkan rencana kapasitas operasional, kesiapan proses produksi,
serta dukungan sumber daya manusia yang dimiliki Perseroan, seluruh kegiatan usaha
yang direncanakan telah memiliki dasar teknis yang memadai untuk dilaksanakan. Setiap
lini usaha juga telah dilengkapi dengan alur operasional yang jelas, penerapan standar
operasional prosedur, sistem pengendalian mutu, serta penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang mendukung pelaksanaan kegiatan usaha
secara aman, efisien, dan profesional. Dengan demikian, penambahan kegiatan usaha
oleh BATR secara aspek teknis adalah layak.
Page 14
Aspek Pola Bisnis

Berdasarkan keseluruhan kegiatan usaha utama, usaha penunjang, serta rencana
penambahan KBLI, pola bisnis Perseroan (BATR) dapat disimpulkan sebagai model usaha
terintegrasi yang mengombinasikan manufaktur, perdagangan, jasa konstruksi, instalasi,
dan layanan industri pendukung. Perseroan tidak hanya berperan sebagai produsen dan
distributor produk refraktori serta material konstruksi, tetapi juga sebagai penyedia solusi
industri yang menyeluruh, mulai dari penyediaan material, pelaksanaan pekerjaan
instalasi dan konstruksi khusus, hingga dukungan operasional di sektor energi, industri,
dan pertambangan.

Kegiatan usaha utama di bidang perdagangan besar material konstruksi dan manufaktur
barang tahan api membentuk fondasi rantai nilai Perseroan. Melalui penguasaan produksi
dan distribusi, Perseroan memperoleh kendali yang baik atas kualitas, biaya, serta
ketersediaan produk. Hal ini diperkuat dengan kegiatan konstruksi khusus dan instalasi
minyak dan gas, yang mencerminkan pola bisnis berbasis proyek. Model ini
memungkinkan Perseroan meningkatkan pendapatan per pelanggan melalui pendekatan
end-to-end solution, sekaligus memperkuat hubungan jangka panjang dengan pelanggan
industri.

Penambahan kegiatan usaha baru, seperti pengolahan dan pembuangan limbah atau
sampah berbahaya selain limbah radioaktif, penyediaan tenaga kerja sementara dan
penyediaan sumber daya manusia lainnya, pemasangan jaringan listrik, industri oven,
perapian dan tungku pembakar sejenis yang tidak menggunakan listrik, serta konstruksi
konvensional gedung industri dan bangunan sipil pertambangan, memperluas cakupan
pola bisnis Perseroan menjadi lebih komprehensif dan adaptif. Diversifikasi ini
mencerminkan pergeseran dari sekadar penyedia produk menjadi mitra strategis industri,
yang mampu memenuhi kebutuhan teknis, regulasi, dan operasional pelanggan secara
terpadu. Selain membuka peluang pasar baru, pola ini juga meningkatkan ketahanan
usaha terhadap fluktuasi permintaan pada sektor tertentu.

Di samping itu, dengan adanya KBLI aktivitas perusahaan induk, Perseroan memiliki
kemampuan untuk mengelola dan mengoordinasikan berbagai lini usaha dalam satu
struktur bisnis yang terintegrasi. Fungsi holding memungkinkan optimalisasi pengelolaan
investasi, sinergi antar unit usaha, serta penguatan koordinasi strategis dalam
pengembangan bisnis. Struktur ini memberikan fleksibilitas bagi Perseroan untuk
memperluas kegiatan usaha melalui pengembangan unit usaha baru maupun kerja sama
strategis, sekaligus meningkatkan efisiensi operasional dan efektivitas pengambilan
keputusan dalam pengelolaan kelompok usaha.

Dari sisi keunggulan kompetitif, pola bisnis Perseroan didukung oleh pengalaman panjang,
kapabilitas teknis yang spesifik, kepatuhan terhadap standar mutu, keselamatan, dan
lingkungan, serta penguasaan sumber daya manusia yang terampil. Hambatan masuk
berupa kebutuhan sertifikasi, perizinan khusus, serta kompetensi teknis yang menjadikan
model usaha Perseroan relatif sulit ditiru secara menyeluruh oleh pesaing. Pendekatan
pemasaran berbasis repeat order dan value-added melalui knowledge sharing semakin
memperkuat loyalitas pelanggan dan keberlanjutan model bisnis.

Secara keseluruhan, pola bisnis BATR menunjukkan karakteristik usaha yang
terdiversifikasi namun tetap terintegrasi, dengan orientasi pada penciptaan nilai jangka
panjang. Meskipun ekspansi usaha tidak meningkatkan kompleksitas operasional secara
signifikan, penerapan manajemen risiko yang memadai, penguatan tata kelola
perusahaan, serta pengembangan sumber daya manusia secara berkelanjutan tetap
menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlangsungan dan kesinambungan usaha
Perseroan.
Page 15
Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen BATR dilihat
dari segmen usaha, keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing dalam meniru produk,
kemampuan menciptakan nilai, risiko usaha dan analisis SWOT dalam rencana
penambahan kegiatan usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek
pola bisnis Layak.

Aspek Model Manajemen

Keberhasilan pengelolaan perusahaan sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya
manusia dan manajemen yang profesional, sehingga operasional dapat berjalan efektif,
produktivitas meningkat, serta tujuan perusahaan dapat tercapai dengan baik.

Berdasarkan data komposisi karyawan BATR, jumlah tenaga kerja tercatat sebanyak 159
orang yang didominasi oleh karyawan laki-laki sebesar 85% dibandingkan perempuan
sebesar 15%. Sebagian besar karyawan berada pada level Staff & Non-Staff atau level
jabatan Entry Level, dengan tingkat pendidikan yang didominasi oleh pendidikan akademi
dan sarjana (S1). Dari sisi usia, mayoritas karyawan berada pada rentang usia produktif
31–40 tahun dan 41–50 tahun. Secara keseluruhan, struktur sumber daya manusia
tersebut menunjukkan bahwa Perseroan memiliki tenaga kerja yang cukup untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan.

Berdasarkan kapasitas organisasi, sumber daya manusia, dan pengalaman operasional
yang dimiliki, manajemen BATR dinilai memiliki kemampuan yang memadai untuk
mendukung rencana penambahan kegiatan usaha pada berbagai sektor yang diajukan.
Perseroan juga telah menyiapkan strategi penguatan sumber daya manusia, termasuk
rencana sertifikasi tenaga ahli dan optimalisasi tenaga kerja yang ada, sehingga secara
keseluruhan dinilai mampu mendukung pengembangan dan operasional kegiatan usaha
di masa mendatang.

Struktur organisasi dan grup BATR dinilai telah disusun secara jelas dan terintegrasi untuk
mendukung efektivitas koordinasi, pengambilan keputusan, serta pengendalian
operasional perusahaan. Dengan adanya pembagian tugas dan wewenang yang
terstruktur serta evaluasi yang berkelanjutan, Perseroan memiliki landasan organisasi
yang memadai untuk mendukung pencapaian tujuan dan pengembangan usaha di masa
mendatang.

Dengan memperhatikan pola manajemen yang akan diterapkan oleh manajemen BATR
dilihat dari sumber daya manusia, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan
manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dalam rencana penambahan kegiatan
usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pola manajemen Layak.

Aspek Keuangan

Terkait rencana penambahan kegiatan usaha Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau
Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif (KBLI 38221), Aktivitas Penyediaan Tenaga
Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber Daya Manusia Lainnya (KBLI 78200),
Pemasangan Jaringan Listrik (KBLI 43211), Konstruksi Konvensional Gedung Industri
(KBLI 41013), Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan (KBLI 42992), dan Aktivitas
Perusahaan Induk (KBLI 64210) Perseroan tidak melakukan investasi tambahan,
mengingat penambahan KBLI tersebut ditujukan untuk pemenuhan legalitas perizinan
usaha serta menunjang partisipasi Perseroan dalam tender proyek. Selain itu, khusus
untuk KBLI 41013 dan KBLI 42992, Perseroan telah memiliki sumber daya manusia yang
memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha dimaksud.

Adapun investasi hanya dilakukan untuk penambahan kegiatan usaha Industri Oven,
Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang tidak Menggunakan Arus Listrik (KBLI
28151) yaitu sebesar Rp231.431.301 (dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus tiga
Page 16
puluh satu ribu tiga ratus satu rupiah) yang bersumber dari kas Perseroan.

Asumsi – asumsi yang digunakan dalam penyusunan proyeksi keuangan sebelum dan
setelah penambahan kegiatan usaha adalah upaya pengembangan bisnis BATR. Dengan
adanya penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan perubahan terhadap
keuangan BATR. Jangka waktu proyeksi keuangan sampai dengan tahun 2030 atau masa
waktu proyeksi eksplisit selama 5 tahun dengan pertimbangan bahwa manajemen BATR
telah menyusun rencana bisnis selama 5 tahun kedepan dengan asumsi bahwa tahun
tersebut perusahaan dalam kondisi stable growth, sehingga untuk mencerminkan going
concern bisnis BATR diterapkan terminal value dengan menggunakan metode kapitalisasi
pendapatan/gordon model. Berkaitan dengan analisis ketercapaian proyeksi keuangan,
Penilai telah melakukan diskusi dengan manajemen BATR bahwa proyeksi yang digunakan
telah wajar dan sudah dilakukan penyesuaian oleh Penilai.

Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih
antara Free Cash Flow to Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash
Flow to Firm apabila BATR tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang
selanjutnya dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free
Cash Flow to Incremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha
dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil
perhitungan sebagai berikut:
  • Net Present Value (NPV)          : Rp6.835.038 Ribu
  • Internal Rate of Return (IRR)    : 20,59%
  • Profitability Index (PI)         : 29,53
  • Payback Period (PP)              : 3 Tahun 5 Bulan

NPV BATR dengan adanya penambahan kegiatan usaha diperoleh sebesar Rp6.835.038
ribu. Hasil tersebut menyimpulkan bahwa investasi penambahan usaha dengan parameter
NPV layak untuk dilakukan karena NPV yang dihasilkan adalah positif.

IRR sebesar 20,59% menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan kegiatan
usaha oleh BATR dianggap layak karena besaran IRR lebih besar dibandingkan tingkat
diskonto.

Tingkat imbal balik investasi (Overall Return on Investment / ROI) adalah tingkat
keuntungan yang dihasilkan dari suatu investasi selama periode waktu tertentu, yang
umumnya dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Dalam konteks studi kelayakan, ROI
digunakan untuk mengukur sejauh mana investasi yang dilakukan memberikan
pengembalian secara finansial. Rata-rata Return on Investment (ROI) atas penambahan
kegiatan usaha selama masa proyeksi 2026 – 2030 adalah sebesar 2.953%.

Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai
faktor yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa
perubahan nilai investasi proyek penambahan kegiatan usaha BATR menunjukkan tingkat
kelayakan finansial yang kuat dan tetap berada dalam kategori layak meskipun terjadi
fluktuasi biaya investasi hingga ±20%. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa
penambahan kegiatan usaha ini tahan terhadap risiko kenaikan biaya investasi, dengan
seluruh parameter keuangan yang menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, risiko
finansial akibat perubahan nilai investasi tergolong rendah, menjadikan proyek ini layak
dan aman untuk direalisasikan dari perspektif keuangan.
Page 17
       Berdasarkan kajian evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
       syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka rencana penambahan
       kegiatan usaha atas Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain
       Limbah Radioaktif (KBLI 38221), Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan
       Penyediaan Sumber Daya Manusia Lainnya (KBLI 78200), Pemasangan Jaringan Listrik
       (KBLI 43211), Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang tidak
       Menggunakan Arus Listrik (KBLI 28151), Konstruksi Konvensional Gedung Industri (KBLI
       41013), Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan (KBLI 42992), dan Aktivitas Perusahaan
       Induk (KBLI 64210) secara aspek keuangan layak.

XVIII. Kesimpulan

       Berdasarkan kesimpulan aspek-aspek diatas, maka rencana penambahan kegiatan usaha
       BATR Layak.


       IV. KETERSEDIAAN SUMBER DAYA SEHUBUNGAN RENCANA PERUBAHAN
                             KEGIATAN USAHA

  KBLI 38221 – Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya
  Selain Limbah Radioaktif

  Pada saat ini, Perseroan belum memiliki tenaga ahli yang secara khusus menangani kegiatan
  Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif untuk
  Limbah B3. Namun demikian, Perseroan telah merencanakan peningkatan kompetensi sumber
  daya manusia dengan menargetkan pada tahun 2026 akan mengikutsertakan 2 (dua)
  karyawan untuk memperoleh sertifikasi sebagai penanggung jawab operasional limbah B3 dan
  penanggung jawab pengendalian pencemaran limbah B3.

  Dari sisi operasional, limbah yang diterima oleh Perseroan berasal dari sisa material yang
  sudah tidak digunakan oleh pengguna, yang selanjutnya akan dilakukan proses treatment dan
  pengolahan lebih lanjut untuk dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku produk BATR.
  Pendekatan ini mencerminkan upaya efisiensi sumber daya sekaligus penerapan prinsip
  pengelolaan limbah yang berkelanjutan.

  KBLI 78200 – Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan
  Sumber Daya Manusia Lainnya

  Perseroan saat ini memiliki total tenaga kerja sekitar 250 orang yang tersebar di seluruh area
  kerja (proyek di bawah BATR), dengan komposisi tenaga ahli sebanyak 74 orang. Ketersediaan
  sumber daya manusia tersebut dinilai memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
  usaha ini, khususnya dalam penyediaan tenaga kerja dan pengelolaan fungsi sumber daya
  manusia.

  KBLI 43211 – Pemasangan Jaringan Listrik

  Perseroan saat ini memiliki total tenaga kerja sekitar 250 orang yang tersebar di seluruh area
  kerja (proyek di bawah BATR), dengan tenaga ahli di bidang kelistrikan sebanyak 7 orang.
  Sertifikasi tenaga ahli tersebut telah dipersiapkan oleh Perseroan sebagai bagian dari
  pemenuhan persyaratan dalam pengurusan IUJPTL. Ketersediaan sumber daya manusia ini
  dinilai memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha instalasi listrik.

  Dalam pelaksanaan kegiatan usaha ini, Perseroan tidak bergantung pada pemasok, mengingat
  karakteristik usaha yang berbasis jasa, sehingga operasional lebih ditopang oleh kompetensi
  dan kesiapan tenaga kerja yang dimiliki.
Page 18
KBLI 28151 – Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang tidak
Menggunakan Arus Listrik

Jumlah tenaga kerja yang dimiliki Perseroan saat ini sekitar 10 Personil yang mana nantinya
pasti akan bertambah seiring dengan KBLI yang telah aktif dan pasar yang semakin
berkembang.

Pemasok usaha atas KBLI ini:
                                                                       Jenis Barang
No.                            Nama
                                                                         /Proyek
  1    PT. Anugerah Binajaya Steel                               Besi dan Stainless
  2    PT. Global Spex Mandiri .                                 Equipment
  3    PT. Sarana Metal Jayatama                                 Besi dan Stainless
  4    PT. Berkat Prima Lancar Langgeng                          Besi dan Stainless
  5    PT. Karya Usaha Anugerah Tekhnik                          Besi dan Stainless
  6    PT. Yunika Trijaya Sentosa                                Equipment
  7    PT. Timur Jaya Indosteel                                  Besi MS

KBLI 41013 – Konstruksi Konvensional Gedung Industri

Perseroan saat ini memiliki total tenaga kerja sekitar 250 orang yang tersebar di seluruh area
kerja (proyek di bawah BATR). Namun demikian, Perseroan belum memiliki tenaga ahli khusus
yang memenuhi persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan subklasifikasi BG003.
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan akan melakukan
pengurusan SBU dimaksud, termasuk pemenuhan kebutuhan tenaga ahli yang dipersyaratkan.

Dalam pelaksanaan kegiatan usaha ini, Perseroan tidak bergantung pada pemasok, mengingat
karakteristik usaha yang berbasis jasa, sehingga operasional lebih bertumpu pada kompetensi
sumber daya manusia yang dimiliki.

KBLI 42992 – Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Perseroan saat ini memiliki total tenaga kerja sekitar 250 orang yang tersebar di seluruh area
kerja (proyek di bawah BATR), dengan tenaga ahli sebanyak 3 (tiga) orang. Sertifikasi tenaga
ahli tersebut telah dipersiapkan oleh Perseroan untuk menunjang proses pengurusan Sertifikat
Badan Usaha (SBU) dengan subklasifikasi BS014.

Dalam pelaksanaan kegiatan usaha ini, Perseroan tidak bergantung pada pemasok, mengingat
karakteristik usaha yang berbasis jasa, sehingga operasional lebih ditopang oleh kompetensi
dan kesiapan tenaga kerja yang dimiliki.

KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk

Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan usaha sebagai holding, Perseroan tidak
merencanakan penambahan sumber daya manusia melalui rekrutmen baru. Perseroan akan
mengoptimalkan tenaga kerja yang saat ini telah dimiliki, khususnya pada fungsi manajerial,
keuangan, dan pengendalian operasional, yang secara kompetensi dinilai telah memadai
untuk menjalankan peran holding.

Secara teknis, fungsi holding yang dijalankan Perseroan akan lebih berfokus pada pengelolaan
strategis, pengawasan kinerja entitas anak, serta pengambilan keputusan pada level
korporasi, sehingga tidak memerlukan tambahan tenaga operasional yang signifikan. Struktur
organisasi yang ada dinilai telah cukup untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, dengan
kemungkinan dilakukan penyesuaian fungsi dan pembagian tugas untuk meningkatkan
efektivitas koordinasi antar entitas.
Page 19
Dengan pemanfaatan sumber daya yang telah tersedia, Perseroan diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperkuat sinergi antar entitas dalam grup
usaha. Peran Perseroan sebagai holding juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas
pengendalian, perencanaan strategis, serta optimalisasi kinerja entitas anak, sehingga secara
keseluruhan dapat mendorong pertumbuhan usaha yang lebih terarah dan berkelanjutan
tanpa menambah beban biaya tenaga kerja secara signifikan.


      V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN
                                    KEGIATAN USAHA

Sebagai perusahaan yang telah memiliki pengalaman, kapabilitas, dan reputasi dalam bidang
Manufaktur dan Perdagangan produk Refraktori (Material Tahan Api) dan Insulasi Tahan Panas
beserta Jasa Konstruksi, PT Benteng Api Technic Tbk senantiasa berkomitmen untuk
mengembangkan produk dan layanan secara berkesinambungan sesuai dengan motto
Perseroan yakni “Semakin Unggul dan Terpercaya”. Sejalan dengan misi, Perseroan terus
menerus mengembangkan dan menghasilkan produk yang unggul dan efektif dengan harga
yang kompetitif, perluasan lingkup usaha ke bidang konstruksi, instalasi, treatment dan
pengelolaan Limbah B3, manpower supply dan aktivitas perusahaan induk menjadi langkah
strategis yang selaras dengan arah pertumbuhan Perseroan.

Dengan menambah lingkup pekerjaan di bidang konstruksi, instalasi, treatment dan pengelolaan
Limbah B3, manpower supply serta aktivitas perusahaan induk, Perseroan berupaya
menghadirkan solusi yang lebih terpadu dan komprehensif bagi para pelanggan. Hal ini
memungkinkan Perseroan tidak hanya mengerjakan pekerjaan trading dan manufaktur tetapi
juga terjun langsung dalam pekerjaan di lapangan, sehingga dapat memberikan layanan
konstruksi secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Strategi ini akan meningkatkan daya saing,
memperluas peluang pasar, serta memperkokoh posisi Perseroan dalam industri konstruksi
Nasional dan Internasional.

Melalui diversifikasi usaha ini, Perseroan berkeyakinan dapat memberikan nilai tambah yang
signifikan, menjaga kualitas hasil pekerjaan, memastikan ketepatan waktu pelaksanaan, serta
menghadirkan layanan terbaik sesuai dengan standar yang diharapkan pelanggan. Dengan
demikian, langkah ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen Perseroan dalam
mewujudkan misinya secara konsisten sekaligus memperluas sektor usaha untuk keberlanjutan
jangka panjang.

Produk yang dihasilkan dari penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:

I.     KBLI 38221 – Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya
       Selain Limbah Radioaktif

       Tidak ada produk yang dihasilkan oleh Perseroan untuk KBLI ini, karena kegiatan usaha
       ini merupakan persyaratan untuk pengurusan pertimbangan teknis limbah B3 guna
       kebutuhan operasional Perseroan.

II.    KBLI 78200 – Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan
       Sumber Daya Manusia Lainnya

       Jasa supply manpower untuk pekerjaan insulasi seperti: pembangunan furnace,
       Pembangunan tungku pembakaran, atap dan dinding bangunan yang memerlukan
       material tahan api.
Page 20
 III. KBLI 43211 – Pemasangan Jaringan Listrik

       Penambahan KBLI Pemasangan Jaringan Listrik dilakukan sebagai langkah strategis untuk
       memperoleh izin IUJPTL, sehingga Perseroan memiliki legalitas untuk berpartisipasi dalam
       proyek ketenagalistrikan dan dapat mendukung kebutuhan pekerjaan refraktori, tanpa
       melalui skema subkontrak.

 IV.   KBLI 28151 – Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang
       tidak Menggunakan Arus Listrik

       Produk yang dihasilkan dari KBLI ini adalah sebagai berikut :
        a. Pembuatan Furnace
        b. Pembuatan Anchor

 V.    KBLI 41013 – Konstruksi Konvensional Gedung Industri

       Jasa konstruksi yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
        a. Pembangunan Bangunan Gudang
        b. Pembangunan bangunan pabrik untuk industri di sektor manapun

 VI.   KBLI 42992 – Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

       Jasa konstruksi yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah Jasa konstruksi bangunan sipil
       pertambangan yang dapat diberikan oleh Perseroan untuk saat ini adalah Pembangunan
       bangunan pabrik pengolahan hasil tambang.

VII.   KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
       Perseroan tidak menghasilkan produk atau jasa baru dari penambahan kegiatan usaha ini,
       penambahan KBLI 64210 dimaksudkan untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan,
       dimana Perseroan memiliki anak usaha sehingga fungsi holding yang dijalankan Perseroan
       akan lebih berfokus pada pengelolaan strategis, pengawasan kinerja entitas anak, serta
       pengambilan keputusan pada level korporasi.


       VI. PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
                                   PERUSAHAAN TERBUKA

 Asumsi – asumsi yang digunakan dalam penyusunan proyeksi keuangan sebelum dan setelah
 penambahan kegiatan usaha adalah upaya pengembangan bisnis BATR. Dengan adanya
 penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan perubahan terhadap keuangan BATR.
 Jangka waktu proyeksi keuangan sampai dengan tahun 2030 atau masa waktu proyeksi eksplisit
 selama 5 tahun dengan pertimbangan bahwa manajemen BATR telah menyusun rencana bisnis
 selama 5 tahun kedepan dengan asumsi bahwa tahun tersebut perusahaan dalam kondisi stable
 growth, sehingga untuk mencerminkan going concern bisnis BATR diterapkan terminal value
 dengan menggunakan metode kapitalisasi pendapatan/ gordon model. Berkaitan dengan
 analisis ketercapaian proyeksi keuangan, Penilai telah melakukan diskusi dengan manajemen
 BATR bahwa proyeksi yang digunakan telah wajar dan sudah dilakukan penyesuaian oleh
 Penilai. Berikut merupakan asumsi – asumsi sebagai berikut:
Page 21
    Figur 1. Asumsi Sebelum Penambahan Kegiatan Usaha
                            Des           Des              Des            Des            Des
     Keterangan
                           2026          2027             2028           2029           2030
Inflasi                        2,90%        2,50%            2,50%          2,50%          2,50%
Hari                              365          365              366            365            365

Penjualan dan
                        153.000.000    156.060.000      159.181.200   162.364.824    165.612.120
Pendapatan usaha
Growth Penjualan                             2,00%           2,00%          2,00%          2,00%

Beban Pokok                            (107.681.400   (109.835.028    (112.031.729   (114.272.363
                      (105.570.000)
pendapatan                                   )                   )               )              )
% ke Penjualan                 69%             69%            69%             69%            69%


Beban Umum dan
                       (22.950.000)    (23.409.000)   (23.877.180)    (24.354.724)   (24.841.818)
Administrasi
% ke Penjualan              15,00%          15,00%          15,00%        15,00%         15,00%


Beban Penjualan          (7.650.000)    (7.803.000)     (7.959.060)    (8.118.241)
                                                                                      (8.280.606)
% ke Penjualan               5,00%           5,00%           5,00%          5,00%          5,00%

Perputaran
Piutang Usaha
  Pihak Ketiga                49,61           49,61           49,61         49,61          49,61
  Pihak Berelasi               0,67            0,67            0,67          0,67           0,67
Piutang Lain-lain
  Pihak Ketiga                 1,15           1,15            1,15           1,15           1,15
Persediaan                   226,84         226,84          226,84         226,84         226,84
Uang Muka dibayar
                                8,00           8,00            8,00           8,00             8,00
dimuka
Utang Usaha
  Pihak Ketiga                44,64           44,64           44,64         44,64          44,64
  Pihak Berelasi               2,68            2,68            2,68          2,68           2,68
Utang lain-lain
  Pihak Ketiga                  1,78           1,78            1,78           1,78             1,78
Beban Akrual                    3,90           3,90            3,90           3,90             3,90

   Asumsi – Asumsi sebelum penambahan kegiatan usaha:
   1. Tingkat inflasi pada tahun 2026 sebesar 2,90%, dan pada tahun 2027 – 2030 diasumsikan
      tetap setiap tahunnya sebesar 2,50%.
   2. Jumlah hari pada periode 2026 – 2030 yaitu 365 hari.
   3. Pendapatan pada periode Desember 2026 tercatat sebesar Rp153.000.000 ribu, dan
      diasumsikan naik 2% per tahun. Sehingga pendapatan pada periode Desember 2027
      Rp156.060.000 ribu dan menjadi Rp165.612.120 ribu pada tahun 2030.
   4. Persentase beban pokok pendapatan terhadap penjualan yaitu 69% pada periode tahun
      2026 – 2030. Sehingga beban pokok penjualan pada periode Desember 2026 yaitu sebesar
      Rp105.570.000 ribu menjadi Rp114.272.363 ribu pada tahun 2030.
   5. Persentase beban umum dan administrasi terhadap penjualan yaitu 15% pada periode
      tahun 2026 – 2030. Sehingga beban umum dan administrasi pada periode Desember 2026
      yaitu sebesar Rp22.950.000 ribu menjadi Rp24.841.818 ribu pada tahun 2030.
   6. Persentase beban penjualan terhadap penjualan yaitu sebesar 5% pada periode tahun 2026
      – 2030. Sehingga beban penjualan pada periode Desember 2026 yaitu sebesar Rp7.650.000
      ribu menjadi Rp8.280.606 ribu pada tahun 2030.
Page 22
   7.   Beberapa parameter terkait perputaran modal kerja diasumsikan yaitu sebagai berikut:
        • Perputaran piutang usaha pada periode 2026–2030 yaitu perputaran piutang usaha
            masing-masing sebesar 49,61 hari untuk pihak ketiga dan 0,67 hari untuk pihak
            berelasi.
        • Perputaran piutang lain-lain pada periode 2026–2030, perputaran piutang lain-lain
            diasumsikan sebesar 1,15 hari untuk pihak ketiga.
        • Perputaran persediaan pada periode 2026–2030, perputaran persediaan diasumsikan
            sebesar 226,84 hari.
        • Perputaran uang muka dibayar dimuka pada periode 2026–2030, perputaran uang
            muka dibayar dimuka diasumsikan sebesar 8,00 hari.
        • Perputaran utang usaha pada periode tahun 2026–2030, perputaran utang usaha
            diasumsikan masing-masing sebesar 44,64 hari untuk pihak ketiga dan 2,68 hari untuk
            pihak berelasi.
        • Perputaran utang lain-lain pada periode 2026–2030, perputaran utang lain-lain
            diasumsikan sebesar 1,78 hari untuk pihak ketiga.
        • Perputaran beban akrual pada periode tahun 2026–2030, perputaran beban akrual
            diasumsikan sebesar 3,90 hari.

    Figur 82. Asumsi Setelah Penambahan Kegiatan Usaha
                             Des          Des               Des            Des             Des
     Keterangan
                            2026         2027              2028           2029            2030
Inflasi                        2,90%         2,50%            2,50%          2,50%           2,50%
Hari                              365           365              366            365             365

Penjualan               165.000.000     181.500.000      199.650.000    219.615.000     241.576.500
Growth Penjualan                               10%              10%            10%             10%

Beban Pokok
                       (113.850.000) (125.235.000) (137.758.500) (151.534.350) (166.687.785)
penjualan
% ke Penjualan                  69%             69%            69%             69%                69%

Beban Umum dan
                        (24.750.000)    (27.225.000)   (29.947.500)    (32.942.250)    (36.236.475)
Administrasi
% ke Penjualan               15,00%          15,00%          15,00%         15,00%          15,00%

Beban Penjualan          (8.250.000)     (9.075.000)     (9.982.500)   (10.980.750)    (12.078.825)
% ke Penjualan                5,00%           5,00%           5,00%          5,00%           5,00%

Perputaran
Piutang Usaha
  Pihak Ketiga                 49,61           49,61           49,61          49,61           49,61
  Pihak Berelasi                0,67            0,67            0,67           0,67            0,67
Piutang Lain-lain
  Pihak Ketiga                  1,15            1,15           1,15            1,15            1,15
Persediaan                    226,84          226,84         226,84          226,84          226,84
Uang Muka dibayar
                                8,00            8,00            8,00            8,00              8,00
dimuka
Utang Usaha
  Pihak Ketiga                 44,64           44,64           44,64          44,64           44,64
  Pihak Berelasi                2,68            2,68            2,68           2,68            2,68
Utang lain-lain
  Pihak Ketiga                  1,78            1,78            1,78            1,78              1,78
Beban Akrual                    3,90            3,90            3,90            3,90              3,90
Page 23
Asumsi – Asumsi setelah penambahan kegiatan usaha:
1. Tingkat inflasi pada tahun 2026 sebesar 2,90%, dan pada tahun 2027 – 2030 diasumsikan
   tetap setiap tahunnya sebesar 2,50%.
2. Jumlah hari pada periode tahun 2026 – 2030 yaitu 365 hari.
3. Pertumbuhan pendapatan diasumsikan naik 10% per tahun. Sehingga pendapatan pada
   periode Desember 2026 Rp165.000.000 ribu menjadi Rp241.576.500 ribu pada tahun 2030.
4. Persentase beban pokok pendapatan terhadap penjualan yaitu 69% pada periode tahun
   2026 – 2030. Sehingga beban pokok penjualan pada periode Desember 2026 yaitu sebesar
   Rp113.850.000 ribu menjadi Rp166.687.785 ribu pada tahun 2030.
5. Persentase beban umum dan administrasi terhadap penjualan yaitu 15% pada periode
   tahun 2026 – 2030. Sehingga beban umum dan administrasi pada periode Desember 2026
   yaitu sebesar Rp24.750.000 ribu menjadi Rp36.236.475 ribu pada tahun 2030.
6. Persentase beban penjualan terhadap penjualan yaitu sebesar 5% pada periode tahun 2026
   – 2030. Sehingga beban penjualan pada periode Desember 2026 yaitu sebesar Rp8.250.000
   ribu menjadi Rp12.078.825 ribu pada tahun 2030.
7. Beberapa parameter terkait perputaran modal kerja diasumsikan yaitu sebagai berikut:
    • Perputaran piutang usaha pada periode 2026–2030 yaitu perputaran piutang usaha
        masing-masing sebesar 49,61 hari untuk pihak ketiga dan 0,67 hari untuk pihak
        berelasi.
    • Perputaran piutang lain-lain pada periode 2026–2030, perputaran piutang lain-lain
        diasumsikan sebesar 1,15 hari untuk pihak ketiga.
    • Perputaran persediaan pada periode 2026–2030, perputaran persediaan diasumsikan
        sebesar 226,84 hari.
    • Perputaran uang muka dibayar dimuka pada periode 2026–2030, perputaran uang
        muka dibayar dimuka diasumsikan sebesar 8,00 hari.
    • Perputaran utang usaha pada periode tahun 2026–2030, perputaran utang usaha
        diasumsikan masing-masing sebesar 44,64 hari untuk pihak ketiga dan 2,68 hari untuk
        pihak berelasi.
    • Perputaran utang lain-lain pada periode 2026–2030, perputaran utang lain-lain
        diasumsikan sebesar 1,78 hari untuk pihak ketiga.
    • Perputaran beban akrual pada periode tahun 2026–2030, perputaran beban akrual
        diasumsikan sebesar 3,90 hari.


            VII. HAL-HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN
                               PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
1.   Atas Perubahan Kegiatan Usaha, selain persetujuan dari pemegang saham melalui RUPS,
     Perseroan memerlukan perizinan yang diproses melalui OSS yang diselenggarakan oleh
     Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
2.   Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari pihak lain termasuk kreditur Perseroan atas
     rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan tersebut.
3.   Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan efektif setelah Perseroan:
       a. mendapat persetujuan RUPS untuk perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan
           memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
       b. memperoleh perizinan terkait dari otoritas yang berwenang untuk melakukan
           kegiatan usaha baru (sepanjang diatur demikian berdasarkan peraturan yang
           berlaku).
4.   Perubahan Kegiatan Usaha akan diusulkan dalam RUPS yang akan diselenggarakan oleh
     Perseroan pada tanggal 11 juni 2026 di Ruang Auditorium, Kantor Perwakilan Jawa Timur
     Bursa Efek Indonesia, Jl. Kusuma Bangsa No.19, Ketabang, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa
     Timur 60272 dengan mekanisme daring maupun fisik. Pemanggilan RUPS akan dilakukan
     oleh Perseroan pada tanggal 20 Mei 2026.
5.   Mata acara RUPS terkait Perubahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
       a. Persetujuan Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun
Page 24
      2025 pada Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Peraturan Badan Pusat
      Statistik No 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
 b.   Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Penambahan kegiatan
      usaha yang tercermin dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
      tahun 2025, yaitu antara lain:
        • KBLI 38221 – Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya
            Selain Limbah Radioaktif (pendukung);
        • KBLI 78200 – Aktivitas Penyedia Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan
            Sumber Daya Manusia Lainnya (pendukung);
        • KBLI 43211 – Pemasangan Jaringan Listrik (pendukung);
        • KBLI 28151 - Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak
            Menggunakan Arus Listrik (pendukung);
        • KBLI 41013 - Konstruksi Konvensional Gedung Industri;
        • KBLI 42992 - Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan;
        • KBLI 64210 - Aktivitas Perusahaan Induk.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Perseroan:
  a. Pengumuman RUPS melalui situs Perseroan, BEI dan PT Kustodian Sentral Efek
      Indonesia (KSEI) tanggal 05 Mei 2026;
  b. Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha melalui
      situs Perseroan dan BEI tanggal 05 Mei 2026;
  c. Tanggal Daftar Pemegang Saham adalah 19 Mei 2026;
  d. Pemanggilan RUPS melalui situs Perseroan, BEI, dan KSEI tanggal 20 Mei 2026;
  e. Rencana Pelaksanaan RUPS tanggal 11 Juni 2026; dan
  f. Rencana Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS melalui situs Perseroan, BEI, dan
      KSEI tanggal 13 Juni 2026.

Berdasarkan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK nomor 15 tahun 2020 Pasal 42
untuk RUPS Perubahan Kegiatan Usaha harus memenuhi kuorum kehadiran dan keputusan
sebagai berikut:

 a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan jika Rapat Umum Pemegang
    Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
    bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
 b. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada huruf a
    adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham
    dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
 c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, Rapat Umum
    Pemegang Saham kedua dapat diadakan dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang
    Saham kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam Rapat Umum
    Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5
    (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
 d. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih
    dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
    Rapat Umum Pemegang Saham; dan
 e. Dalam hal kuorum kehadiran pada Rapat Umum Pemegang Saham kedua
    sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, Rapat Umum Pemegang Saham ketiga
    dapat diadakan dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga sah dan
    berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
    hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
    oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Page 25
                           VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi:


                           PT BENTENG API TECHNIC TBK
                        Jl. Kebraon II No. 103 A, Karangpilang,
                       Surabaya, 60222, Jawa Timur, Indonesia
                              Telepon: +62 (31)-7672269
                        Fax: +62 (31) 7662336/ (31) 7671475
                           Email: sekretariat@bentengapi.com
                        Website : https://www.bentengapi.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published5 May 2026
Pages25
Characters79,755
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BENTENG API TECHNIC TBK p.1 ×19
linked person Sugeng Suryadi p.3 ×2
linked org Ekadana Prayoga Suryadi p.3
linked — Bayu Haekal Suryadi p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible person Dr. Susanti p.2 ×2
unresolved person Tutty Mulianingsih · Notaris p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Leolin Jayayanti p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person M. Rusli Ananda · Komisaris Independen p.3
unresolved person Aswin Asmantono · Direktur p.3
unresolved org Pusat Statistik p.4 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Guntur p.5
unresolved org Andri & Rekan p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved person BATR · Corporate Secretary p.8 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.8
unresolved org PT. Anugerah Binajaya Steel p.18
unresolved org PT. Global Spex Mandiri p.18
unresolved org PT. Sarana Metal Jayatama p.18
unresolved org PT. Berkat Prima Lancar Langgeng p.18
unresolved org PT. Karya Usaha Anugerah Tekhnik p.18
unresolved org PT. Yunika Trijaya Sentosa p.18
unresolved org PT. Timur Jaya Indosteel p.18
unresolved org Kementerian Investasi dan Hilirisasi p.23
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.23
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.23
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.24

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result