Back to announcement
20260505_BATR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32077379_lamp3.pdf
Other Text extracted BATRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("POJK") NO. 17
TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NO 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU
LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH MASYARAKAT.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT BENTENG API TECHNIC TBK ("Perseroan")
Berkedudukan di Surabaya
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang Manufaktur dan Perdagangan produk Refraktori (Material Tahan Api) dan
Insulasi Tahan Panas beserta Jasa Konstruksi
Kantor Pusat:
Jl. Kebraon II No. 103 A,
Karangpilang, Surabaya, 60222.
Jawa Timur - Indonesia
Telepon: +62 (31)-7672269
Fax: +62 (31) 7662336/ (31) 7671475
Email: sekretariat@bentengapi.com
Website: https://www.bentengapi.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 05 Mei 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini memuat
informasi mengenai rencana Perseroan untuk terkait kegiatan usahanya, yaitu penambahan
kegiatan usaha baru, yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 butir
(a) POJK 17/2020, yaitu mencakup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”):
1) KBLI 38221 – Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain
Limbah Radioaktif (pendukung);
2) KBLI 78200 – Aktivitas Penyedia Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber Daya
Manusia Lainnya (pendukung);
3) KBLI 43211 – Pemasangan Jaringan Listrik (pendukung);
4) KBLI 28151 - Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak
Menggunakan Arus Listrik (pendukung);
5) KBLI 41013 - Konstruksi Konvensional Gedung Industri;
6) KBLI 42992 - Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan;
7) KBLI 64210 - Aktivitas Perusahaan Induk.
(selanjutnya disebut "Penambahan Kegiatan Usaha ").
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
penambahan kegiatan usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Direksi Perseroan akan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) dengan tujuan untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada para pemegang
saham Perseroan mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
II. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
I. Keterangan Umum Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
02 tanggal 09 September 2004 yang dibuat di hadapan Tutty Mulianingsih, S.H., Notaris di
Kota Surabaya, diumumkan dalam Berita Negara No. 096 tanggal 02 Desember 2022,
Tambahan Berita Negara No. 041603.
Perseroan berdomisili di Surabaya dengan alamat Jl. Kebraon II No. 103 A, Karangpilang,
Surabaya 60222. Saham-saham Perseroan tercatat di BEI dengan kode saham “BATR”.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Benteng Api
Technic Tbk No. 13 tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Dr. Susanti, S.H., M. Kn.,
Notaris di Kota Surabaya. Pemberitahuan perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar
tersebut telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0138904 tanggal 22 Mei 2025.
Page 3
II. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Perseroan
Struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan kepemilikan saham Perseroan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2026 yang diterbitkan
oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal sebesar Rp 20,- (dua puluh
Rupiah) per Saham
Keterangan
Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham (Rp) (%)
Saham milik Direksi dan Dewan
Komisaris :
1. Ridwan 1.332.440.000 26.648.800.000 44,05
2. Sugeng Suryadi 130.798.200 2.615.964.000 4,32
Saham dengan Kepemilikan 5% atau
Lebih :
1. Ekadana Prayoga Suryadi 426.802.400 8.536.048.000 14,11
2. Bayu Haekal Suryadi 426.802.400 8.536.048.000 14,11
Saham dengan Kepemilikan Kurang dari
5% :
1. Masyarakat 708.194.353 14.163.887.060 23,41
Jumlah Modal Ditempatkan dan 3.025.037.353 60.500.747.060 100,00
Disetor Penuh
III. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, berdasarkan Akta Pernyataan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti
dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Benteng Api Technic No. 60 tanggal 30
Mei 2024 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta dan yang
telah memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor AHU-0031442.AH.01.02. tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024 dan telah
memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasardari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0125421 tanggal 30 Mei
2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sugeng Suryadi
Komisaris Independen : M. Rusli Ananda, ST.
Direksi
Direktur Utama : Ridwan
Direktur : Aswin Asmantono, SE.
Direktur : Agus Hari Pramudianto
IV. Maksud, Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Besar, Perindustrian,
Konstruksi, Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Daur Ulang Sampah, Aktivitas
Penyewa dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi.
Page 4
Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menyebutkan bahwa untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar :
(i) Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur,
Semen atau Kaca (46633);
(ii) Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu (46634);
b. Perindustrian :
(i) Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api (23911);
(ii) Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/Keramik Lainnya (23919);
c. Konstruksi :
(i) Konstruksi Khusus Lainnya YTDL (43909);
(ii) Instalasi Minyak Dan Gas (43223);
Pasal 3 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan menyebutkan bahwa untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut serta untuk menunjang Kegiatan Usaha Utama Perseroan, Perseroan
dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Konstruksi :
(i) Konstruksi Bangunan Sipil Minyak Dan Gas Bumi (42915);
b. Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Daur Ulang Sampah :
(i) Pemulihan Material Barang Bukan Logam (38302);
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi :
(i) Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan--- Peralatan
Industri (77391).
KBLI di atas telah sesuai dengan KBLI 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik
(BPS) melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 dan Perseroan telah
menjalankan semua kegiatan usaha utama dan pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
V. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
Tinjauan Laba (Rugi)
2021 2022 2023 2024 2025
Keterangan Audited (Rp) Audited (Rp) Audited (Rp) Audited (Rp) Audited (Rp)
Pendapatan 81.378.094 131.344.566 138.149.489 107.361.317 145.381.385
(Beban) Pokok
(52.958.365) (97.650.978) (94.883.678) (74.777.641) (108.954.623)
Pendapatan
Laba (Rugi) Sebelum
Pajak 4.803.779 14.852.465 15.087.793 11.703.810 16.636.837
Penghasilan
Laba (Rugi) Tahun
3.300.569 12.347.002 14.118.295 9.986.472 13.467.524
Berjalan
Page 5
Tinjauan Posisi Keuangan
2021 2022 2023 2024 2025
Keterangan Audited (Rp) Audited (Rp) Audited (Rp) Audited (Rp) Audited (Rp)
Aset Lancar 105.646.239 91.138.927 89.420.008 120.705.128 128.870.502
Aset Tidak Lancar 21.425.553 24.382.698 26.485.852 90.293.850 91.529.170
Jumlah Aset 127.071.793 115.521.625 115.905.860 210.998.978 220.399.672
Liabilitas Jangka Pendek 68.538.141 22.886.104 15.016.960 32.474.557 34.624.061
Liabilitas Jangka Panjang 6.843.379 28.186.053 24.799.001 27.895.873 29.516.342
Jumlah Liabilitas 75.381.521 51.072.157 39.815.961 60.370.430 64.140.403
Ekuitas 51.690.272 64.449.468 76.089.899 150.628.548 156.259.268
Liabilitas dan Ekuitas 127.071.793 115.521.625 115.905.860 210.998.978 220.399.672
Rasio Keuangan
2022 2023 2025
2021 2024
Keterangan Audited (Rp) Audited Audited Audited (Rp) Audited
(Rp) (Rp) (Rp)
RASIO LIKUIDITAS
Rasio Lancar 154,14% 398,23% 595,46% 371,69% 372,20%
Kas Rasio 33,70% 77,09% 146,11% 92,97% 100,37%
Rasio Cepat 87,97% 398,23% 336,13% 162,05% 177,02%
RASIO AKTIVITAS
Perputaran Piutang Usaha :
Pihak Ketiga 112,58 56,14 63,11 54,42 44,80
Pihak Berelasi 0,27 1,22 1,38 0,39 0,08
Perputaran Piutang Lain-lain :
Pihak Ketiga 0 132,90 0,07 2,52 0,86
Perputaran Persediaan 312,59 0 149,81 332,30 226,39
Perputaran Utang Usaha :
Pihak Ketiga 38,49 32,73 39,48 50,10 44,33
Pihak Berelasi - 0,04 0,15 0,89 4,46
Perputaran Utang Lain-lain :
Pihak Ketiga 11,40 2,00 2,10 1,60 1,42
RASIO SOLVABILITAS
Rasio Jumlah Utang terhadap 145,83% 79,24% 52,33% 40,08% 41,05%
Ekuitas
Rasio Jumlah Utang terhadap 59,32% 44,21% 34,35% 28,61% 29,10%
Aset
RASIO PROFITABILITAS
Margin Laba Bersih 4,06% 9,40% 10,22% 9,30% 9,26%
Tingkat Pengembalian Aset 2,60% 10,69% 12,18% 4,73% 6,11%
Tingkat Pengembalian Ekuitas 6,39% 19,16% 18,55% 6,63% 8,62%
III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri & Rekan (“GEAR”),
dengan Izin Usaha No. 2.13.0116 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 562/KM.1/2013
tanggal 14 Agustus 2013, terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-51/PM.223/2021 tanggal
Page 6
04 Mei 2021 sebagai penilai independen, dan meminta GEAR untuk memberikan pendapat studi
kelayakan (“Laporan”) atas Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Dalam mempersiapkan Laporan ini, GEAR bertindak secara independen tanpa adanya benturan
kepentingan dan GEAR tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun dengan pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
Berikut ini adalah ringkasan atas Laporan Perseroan terkait Perubahan Kegiatan Usaha No.
00027/2.0116- 06/BS/04/0511/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026. Laporan tersebut mengacu
pada Surat Penawaran No. JKT.066/PN.BV.GEAR/2026 tanggal 24 Juli 2026 dan telah di
Addendum melalui Surat Penawaran No. JKT.068/PN.BV.GEAR/2026 tanggal 09 April 2026
dengan maksud untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT Benteng Api Technic
Tbk.
I. Status Penilai Publik
Nama Penilai Publik : Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert)
No. Izin Penilai Publik : B-01.18.00511
No. STTD : STTD.PB-51/PM.223/2021
Klasifikasi Izin : Business Appraiser (B)
No. MAPPI : 14-S-05089
II. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT
Benteng Api Technic Tbk, yang diperlukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”).
Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha”, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII
Tahun 2018.
III. Objek Studi Kelayakan
Objek Studi Kelayakan dalam penugasan ini adalah penambahan kegiatan usaha dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yaitu :
1) KBLI 38221 – Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain
Limbah Radioaktif (pendukung);
2) KBLI 78200 – Aktivitas Penyedia Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber
Daya Manusia Lainnya (pendukung);
3) KBLI 43211 – Pemasangan Jaringan Listrik (pendukung);
4) KBLI 28151 - Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak
Menggunakan Arus Listrik (pendukung);
5) KBLI 41013 - Konstruksi Konvensional Gedung Industri;
6) KBLI 42992 - Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan;
7) KBLI 64210 - Aktivitas Perusahaan Induk.
IV. Tanggal Studi Kelayakan (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Page 7
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) tanggal
25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian ( cut
off date) dalam laporan penilaian.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan Studi
Kelayakan yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian ( cut off date) dalam
Laporan Studi Kelayakan.
V. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan Studi Kelayakan ini GEAR bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan BATR ataupun pihak-
pihak yang terafiliasi dengan BATR. GEAR juga tidak mermiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi atau mungkin merugikan pihak manapun terkait dengan penugasan
ini. Imbalan jasa yang diterima sama sekali tidak dipengaruhi oleh hasil kajian kelayakan
yang dihasilkan.
VI. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan GEAR sebagai penilai, GEAR menyatakan bahwa
semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Studi Kelayakan telah
dilakukan dengan benar dan GEAR bertanggung jawab atas Studi Kelayakan yang
diterbitkan.
VII. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan
Dalam menyusun laporan Studi Kelayakan ini, GEAR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur studi kelayakan yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
Pengumpulan Data
a. Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana ekspansi
atas penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data indentitas Perseroan,
perizinan, aspek keuangan, dan rencana usaha serta data-data lainnya yang terkait.
b. Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat
dipertanggungjawabkan.
c. Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan dari aspek yang berpengaruh
dalam kelayakan dengan pihak Perseroan.
Proses Analisis
a. Analisis Pasar yang mengkaji kondisi pasar, pangsa pasar, potensi pasar, pesaing
usaha, strategi pemasaran atas rencana penambahan kegiatan usaha.
b. Analisis teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana
penambahan kegiatan usaha, produk dan layanan jasa yang dilakukan Perseroan,
kapasitas, proses produksi, ketersediaan sumber daya dan rencana keberlanjutan.
c. Analisis pola bisnis yang mengkaji model bisnis usaha Perseroan saat ini, analisis atas
penambahan kegiatan usaha, analisis keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing
dalam meniru produk, analisis kemampuan untuk menciptakan nilai, analisis risiko dan
analisis SWOT.
d. Aspek model manajemen yang mengkaji sumber daya manusia, komposisi karyawan
Perseroan, manajemen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan
kemampuan manajemen, kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.
Page 8
e. Analisis keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi, rencana
biaya investasi, sumber pembiayaan, asumsi-asumsi, proyeksi keuangan sebelum dan
setelah penambahan kegiatan usaha, analisis rasio keuangan, analisis biaya
operasional, analisis biaya bahan baku mentah, analisis titik impas, analisis
profitabilitas, analisis inkremental, analisis tingkat imbal balik investasi, analisis
sensitivitas dan analisis kelayakan atas penambahan kegiatan usaha.
VIII. Standar Penugasan Studi Kelayakan
Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta penyusunan laporan telah
dibuat dengan memenuhi POJK 17, POJK 35, SEOJK 17 dan SPI Edisi VII Tahun 2018.
IX. Tingkat Kedalaman Investigasi
Studi Kelayakan dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan
informasi dari pihak manajemen BATR, yang bertujuan untuk memperoleh dokumen
kelengkapan analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi melalui wawancara
berupa con call atau virtual meeting.
Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
1. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran;
2. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis kewajaran tidak
dilakukan;
3. Analisis dampak untuk para pihak terkait Penambahan Kegiatan Usaha;
4. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis studi kelayakan.
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, diketahui saat ini BATR masih
menjalankan kegiatan operasinya yaitu dibidang Perdagangan Besar, Perindustrian,
Konstruksi, dan Pengelolaan Air Limbah daur ulang sampah.
Dalam penugasan ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan
yang memadai diantaranya dengan melakukan wawancara terhadap BATR ataupun pihak
yang mewakilinya dan pihak-pihak lain yang relevan.
Berikut adalah pihak-pihak yang diwawancarai yaitu:
Pihak Yang Diwawancarai Jabatan Perusahaan
Aswin Asmantono Direktur & Corporate Secretary BATR
Citra Baby Safitri Assistant Corporate Secretary BATR
Muksim Adi Chandra Accounting Manager BATR
X. Data dan Informasi Rencana Penambahan Usaha
Beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi, antara
lain :
1) Data-data laporan keuangan historis;
2) Data investasi dan dokumen pendukung lainnya yang disediakan manajemen BATR;
3) Data-data ekonomi yang diperoleh dari Penelitian Damodaran dan sumber-sumber
lainnya yang relevan;
4) Data-data ekonomi baik yang bersifat makro atupun mikro yang diperoleh dari
instansi terkait, seperti Bank Indonesia dan lainnya.
Page 9
XI. Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
Dalam melaksanakan pembuatan Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan
Usaha ini, GEAR tidak menggunakan laporan hasil analisis dari tenaga ahli dari luar.
XII. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan ini adalah:
1) Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion.
2) Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Studi Kelayakan.
3) Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh BATR dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang dianggap relevan.
4) Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan Studi Kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
5) GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh BATR dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
6) Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional BATR.
7) GEAR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
8) GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas.
9) Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
10) Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal studi kelayakan ini diterbitkan.
11) Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban BATR dan semua pihak yang terlibat
dalam Penambahan Kegiatan Usaha serta keakuratan informasi mengenai Penambahan
Kegiatan Usaha yang diungkapkan oleh manajemen BATR.
12) Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan
yang menyesatkan atas proses yang mendasari studi kelayakan. Penyusunan studi
kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
13) Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan studi kelayakan ini sampai
dengan tanggal terjadinya Penambahan Kegiatan Usaha tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan studi kelayakan ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) opini kami karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini.
Kondisi Pembatas
1) GEAR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.
Page 10
2) Dalam melaksanakan analisis, GEAR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh BATR atau yang tersedia
secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan,
dan GEAR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. GEAR juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen BATR, bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada GEAR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
3) Analisis studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan
atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir opini kami secara
material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan
atas studi kelayakan kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
4) GEAR tidak memberikan opini atas dampak perpajakan dari Penambahan Kegiatan
Usaha ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada BATR dalam kaitan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha ini hanya merupakan pemberian studi kelayakan atas
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. GEAR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Penambahan
Kegiatan Usaha dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Penambahan
Kegiatan Usaha tersebut.
5) Pekerjaan GEAR berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha ini tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, GEAR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar
Penambahan Kegiatan Usaha yang ada dan mungkin tersedia untuk BATR serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Penambahan Kegiatan Usaha ini.
XIII. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Studi Kelayakan beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan
kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud
pada lingkup penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan
dalam lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR
dan pemberi tugas.
XIV. Kejadian-Kejadian Penting setelah Tanggal Studi Kelayakan (Subsequent Event)
dan Tanggal Laporan
Sampai dengan tanggal Laporan Studi Kelayakan ini, kami tidak memperoleh informasi
mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian
penting setelah tanggal laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan.
Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Studi
Kelayakan yang dituangkan dalam Laporan Studi Kelayakan Terinci yang telah diterbitkan
dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat informasi baru dalam
hal yang substansi, maka GEAR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Studi Kelayakan.
XV. Konfirmasi Bahwa Laporan Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan
Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta Laporan Studi kelayakan yang telah
dibuat oleh Penilai dengan memenuhi POJK 17, POJK 35, dan SEOJK 17.
Page 11
XVI. Konfirmasi Bahwa Laporan Studi Kelayakan dilakukan Berdasarkan SPI
Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta Laporan Studi kelayakan telah
dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (“MAPPI”).
XVII. Analisis Kelayakan
Aspek Pasar
Berdasarkan kondisi industri, pangsa pasar, serta potensi pasar pada berbagai lini usaha
yang relevan, dapat disimpulkan bahwa aspek pasar Perseroan berada dalam kondisi yang
prospektif dan berkelanjutan. Industri-industri sasaran Perseroan meliputi pengelolaan
limbah berbahaya, penyediaan SDM, instalasi listrik, industri oven dan tungku, konstruksi
gedung industri, serta konstruksi bangunan sipil pertambangan menunjukkan tren
pertumbuhan positif yang didorong oleh peningkatan aktivitas industri, kebijakan
pemerintah, serta transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.
Pada sektor Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah
Radioaktif, pasar menunjukkan pertumbuhan seiring pengetatan regulasi lingkungan,
penerapan prinsip ekonomi sirkular, serta meningkatnya volume limbah industri. Di tingkat
nasional, masih terdapat kesenjangan antara timbulan limbah dan kapasitas
pengelolaannya, yang membuka peluang pasar yang luas. Posisi Perseroan yang telah
terintegrasi dengan aktivitas industri dan konstruksi memberikan keunggulan dalam
memperoleh pangsa pasar berbasis kontrak dan kebutuhan berulang, sekaligus
mendukung kepatuhan lingkungan. Kondisi ini menjadikan segmen pengelolaan limbah
sebagai salah satu pilar pasar yang stabil.
Pada sektor penyediaan tenaga kerja sementara dan penyediaan sumber daya manusia
lainnya, pertumbuhan pasar didorong oleh kebutuhan efisiensi operasional, fleksibilitas
tenaga kerja, serta peningkatan kompleksitas regulasi ketenagakerjaan. Pergeseran
industri BPO menuju layanan berbasis pengetahuan dan berorientasi pada peningkatan
kinerja sejalan dengan karakter kebutuhan proyek industri dan konstruksi. Dengan
pengalaman pada sektor industri dan proyek berbasis lokasi, Perseroan memiliki posisi
pasar yang spesifik dan relatif baik dibandingkan penyedia SDM umum. Hal ini membuka
peluang peningkatan pangsa pasar melalui layanan terintegrasi yang memberikan nilai
tambah untuk perseroan.
Pada sektor pemasangan jaringan listrik, prospek pasar ditopang oleh meningkatnya
kebutuhan infrastruktur kelistrikan pada fasilitas industri, pembangkit listrik, smelter,
kilang, serta kawasan industri baru. Setiap pembangunan dan revitalisasi fasilitas industri
mensyaratkan sistem instalasi listrik yang andal, aman, dan sesuai standar teknis serta
regulasi ketenagalistrikan. Kepemilikan izin usaha dan kesiapan Perseroan untuk
memenuhi persyaratan IUJPTL memberikan keunggulan strategis dalam mengikuti tender
proyek industri dan energi. Dengan latar belakang pengalaman Perseroan pada instalasi
peralatan industri bersuhu tinggi dan lingkungan berisiko tinggi, layanan instalasi listrik
dapat diposisikan sebagai bagian integral dari solusi proyek industri terpadu, sehingga
meningkatkan peluang perolehan kontrak dan memperkuat kontribusi pendapatan
perseroan.
Page 12
Industri oven, perapian, dan tungku pembakar memiliki prospek pasar yang baik seiring dengan pertumbuhan sektor industri yang membutuhkan proses pemanasan bersuhu tinggi, seperti industri semen, baja, petrokimia, pupuk, pengecoran logam, dan pengolahan mineral. Permintaan terhadap tungku dan oven industri tidak hanya berasal dari pembangunan fasilitas baru, tetapi juga dari kegiatan revamping, peremajaan, dan peningkatan efisiensi energi pada fasilitas eksisting. Kompetensi inti Perseroan di bidang refraktori dan insulasi tahan panas memberikan keunggulan kompetitif dalam segmen ini, karena desain dan kinerja tungku sangat bergantung pada kualitas material dan pemahaman proses termal. Pada sektor konstruksi konvensional gedung industri dan bangunan sipil pertambangan, peluang pasar dipengaruhi oleh percepatan pembangunan kawasan industri, proyek hilirisasi pertambangan, serta pengembangan fasilitas pendukung energi dan mineral. Pembangunan smelter, fasilitas pengolahan, gudang industri, dan infrastruktur tambang memerlukan kontraktor yang memahami standar keselamatan, ketahanan struktur, serta integrasi dengan sistem proses industri. Pengalaman Perseroan dalam pekerjaan konstruksi khusus, instalasi industri, serta dukungan manpower supply memberikan keunggulan dalam menangani proyek. Segmen ini juga membuka peluang sinergi dengan lini usaha lain Perseroan, seperti penyediaan material refraktori, instalasi peralatan, dan pengelolaan limbah, sehingga menciptakan pola bisnis yang saling terintegrasi dan memperkuat kesinambungan pendapatan jangka panjang. Selain itu, keberadaan aktivitas perusahaan induk memberikan nilai tambah strategis dalam pengelolaan pasar dan pengembangan usaha Perseroan. Melalui fungsi holding, Perseroan dapat mengoordinasikan berbagai lini usaha yang saling terkait, mulai dari manufaktur peralatan industri, jasa konstruksi, instalasi, penyediaan tenaga kerja, hingga pengelolaan limbah industri. Struktur holding memungkinkan terciptanya sinergi operasional antar entitas usaha, optimalisasi pemanfaatan sumber daya, serta penguatan posisi tawar dalam memperoleh proyek industri berskala besar. Selain itu, struktur holding juga memberikan fleksibilitas dalam pengembangan investasi, pengelolaan portofolio usaha, serta penguatan strategi ekspansi ke sektor industri yang memiliki keterkaitan dengan kompetensi inti Perseroan. Secara keseluruhan, aspek pasar Perseroan menunjukkan keselarasan antara tren industri, kebutuhan pasar, dan kompetensi inti Perseroan. Diversifikasi pasar yang saling terkait mengurangi ketergantungan pada satu segmen usaha, meningkatkan ketahanan terhadap siklus industri, serta menciptakan peluang antar lini bisnis. Dengan mempertimbangkan kondisi pasar industri, pangsa pasar, potensi pasar, sasaran pasar serta strategi pemasaran yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka penambahan kegiatan usaha oleh BATR secara aspek pasar adalah layak. Aspek Teknis Dari sisi kapasitas operasional, Perseroan telah menetapkan target produksi dan kapasitas kegiatan yang realistis serta sejalan dengan kemampuan operasional yang dimiliki. Pada kegiatan pengelolaan limbah B3, Perseroan merencanakan kapasitas pemanfaatan limbah refraktori bekas hingga 1.000 ton per tahun, yang didukung oleh fasilitas penyimpanan dan pengolahan dengan kapasitas memadai. Pada kegiatan manufaktur oven dan tungku industri, kapasitas produksi disesuaikan dengan kebutuhan proyek dengan estimasi potensi omzet sekitar Rp15 miliar per tahun, sedangkan pada sektor konstruksi dan instalasi Perseroan menargetkan sejumlah proyek dengan nilai kontrak yang terukur setiap tahunnya. Dari sisi proses operasional, masing-masing kegiatan usaha telah memiliki alur proses kerja yang jelas dan terstruktur, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga tahap inspeksi akhir. Proses operasional tersebut juga dilengkapi dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP), sistem pengendalian mutu (quality
Page 13
control), serta sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan proyek. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan usaha Perseroan memiliki dasar teknis dan sistem operasional yang memadai untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara efektif dan aman. Dari sisi ketersediaan sumber daya, Perseroan memiliki dukungan sumber daya manusia yang relatif memadai dengan jumlah tenaga kerja yang tersebar pada berbagai proyek operasional serta didukung oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikasi teknis pada bidang keselamatan kerja, pengoperasian alat, hingga pengelolaan proyek industri. Selain itu, Perseroan juga memiliki jaringan pemasok yang mendukung kebutuhan bahan baku dan peralatan produksi, khususnya pada kegiatan manufaktur oven dan tungku industri. Ketersediaan sumber daya ini menunjukkan kesiapan operasional Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha yang direncanakan. Selain itu, dari sisi kepatuhan terhadap perizinan dan standar teknis, Perseroan telah mengidentifikasi berbagai dokumen perizinan yang diperlukan untuk menjalankan masing- masing kegiatan usaha, seperti IUJPTL untuk kegiatan Pemasangan Jaringan Listrik serta Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk kegiatan jasa konstruksi. Perseroan juga telah menyiapkan langkah-langkah pemenuhan persyaratan tersebut, termasuk penyediaan tenaga ahli yang tersertifikasi serta penguatan sistem manajemen operasional. Dalam aspek keberlanjutan operasional, Perseroan telah mengintegrasikan prinsip keberlanjutan yang mencakup aspek lingkungan, keselamatan kerja, sosial, dan tata kelola perusahaan dalam seluruh kegiatan usaha. Hal ini tercermin dari penerapan sistem pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, penerapan sistem manajemen K3, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta komitmen terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan usaha Perseroan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan operasional dalam jangka panjang. Selain itu, sejalan dengan penambahan fungsi Perseroan sebagai perusahaan induk, secara teknis Perseroan memiliki kesiapan dalam menjalankan peran pengelolaan dan pengendalian entitas anak, baik melalui penguatan fungsi manajerial, pengawasan kinerja, maupun koordinasi operasional antar entitas. Struktur organisasi yang ada serta kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki dinilai memadai untuk mendukung fungsi holding tanpa memerlukan penambahan tenaga kerja. Peran holding ini juga memungkinkan peningkatan sinergi antar entitas dalam grup usaha, optimalisasi pemanfaatan sumber daya, serta penguatan sistem pengendalian dan perencanaan strategis secara terintegrasi. Dengan demikian, keberadaan fungsi holding tidak hanya mendukung efisiensi operasional, tetapi juga memperkuat keberlanjutan dan arah pengembangan usaha Perseroan secara keseluruhan. Dengan mempertimbangkan rencana kapasitas operasional, kesiapan proses produksi, serta dukungan sumber daya manusia yang dimiliki Perseroan, seluruh kegiatan usaha yang direncanakan telah memiliki dasar teknis yang memadai untuk dilaksanakan. Setiap lini usaha juga telah dilengkapi dengan alur operasional yang jelas, penerapan standar operasional prosedur, sistem pengendalian mutu, serta penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang mendukung pelaksanaan kegiatan usaha secara aman, efisien, dan profesional. Dengan demikian, penambahan kegiatan usaha oleh BATR secara aspek teknis adalah layak.
Page 14
Aspek Pola Bisnis Berdasarkan keseluruhan kegiatan usaha utama, usaha penunjang, serta rencana penambahan KBLI, pola bisnis Perseroan (BATR) dapat disimpulkan sebagai model usaha terintegrasi yang mengombinasikan manufaktur, perdagangan, jasa konstruksi, instalasi, dan layanan industri pendukung. Perseroan tidak hanya berperan sebagai produsen dan distributor produk refraktori serta material konstruksi, tetapi juga sebagai penyedia solusi industri yang menyeluruh, mulai dari penyediaan material, pelaksanaan pekerjaan instalasi dan konstruksi khusus, hingga dukungan operasional di sektor energi, industri, dan pertambangan. Kegiatan usaha utama di bidang perdagangan besar material konstruksi dan manufaktur barang tahan api membentuk fondasi rantai nilai Perseroan. Melalui penguasaan produksi dan distribusi, Perseroan memperoleh kendali yang baik atas kualitas, biaya, serta ketersediaan produk. Hal ini diperkuat dengan kegiatan konstruksi khusus dan instalasi minyak dan gas, yang mencerminkan pola bisnis berbasis proyek. Model ini memungkinkan Perseroan meningkatkan pendapatan per pelanggan melalui pendekatan end-to-end solution, sekaligus memperkuat hubungan jangka panjang dengan pelanggan industri. Penambahan kegiatan usaha baru, seperti pengolahan dan pembuangan limbah atau sampah berbahaya selain limbah radioaktif, penyediaan tenaga kerja sementara dan penyediaan sumber daya manusia lainnya, pemasangan jaringan listrik, industri oven, perapian dan tungku pembakar sejenis yang tidak menggunakan listrik, serta konstruksi konvensional gedung industri dan bangunan sipil pertambangan, memperluas cakupan pola bisnis Perseroan menjadi lebih komprehensif dan adaptif. Diversifikasi ini mencerminkan pergeseran dari sekadar penyedia produk menjadi mitra strategis industri, yang mampu memenuhi kebutuhan teknis, regulasi, dan operasional pelanggan secara terpadu. Selain membuka peluang pasar baru, pola ini juga meningkatkan ketahanan usaha terhadap fluktuasi permintaan pada sektor tertentu. Di samping itu, dengan adanya KBLI aktivitas perusahaan induk, Perseroan memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengoordinasikan berbagai lini usaha dalam satu struktur bisnis yang terintegrasi. Fungsi holding memungkinkan optimalisasi pengelolaan investasi, sinergi antar unit usaha, serta penguatan koordinasi strategis dalam pengembangan bisnis. Struktur ini memberikan fleksibilitas bagi Perseroan untuk memperluas kegiatan usaha melalui pengembangan unit usaha baru maupun kerja sama strategis, sekaligus meningkatkan efisiensi operasional dan efektivitas pengambilan keputusan dalam pengelolaan kelompok usaha. Dari sisi keunggulan kompetitif, pola bisnis Perseroan didukung oleh pengalaman panjang, kapabilitas teknis yang spesifik, kepatuhan terhadap standar mutu, keselamatan, dan lingkungan, serta penguasaan sumber daya manusia yang terampil. Hambatan masuk berupa kebutuhan sertifikasi, perizinan khusus, serta kompetensi teknis yang menjadikan model usaha Perseroan relatif sulit ditiru secara menyeluruh oleh pesaing. Pendekatan pemasaran berbasis repeat order dan value-added melalui knowledge sharing semakin memperkuat loyalitas pelanggan dan keberlanjutan model bisnis. Secara keseluruhan, pola bisnis BATR menunjukkan karakteristik usaha yang terdiversifikasi namun tetap terintegrasi, dengan orientasi pada penciptaan nilai jangka panjang. Meskipun ekspansi usaha tidak meningkatkan kompleksitas operasional secara signifikan, penerapan manajemen risiko yang memadai, penguatan tata kelola perusahaan, serta pengembangan sumber daya manusia secara berkelanjutan tetap menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlangsungan dan kesinambungan usaha Perseroan.
Page 15
Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen BATR dilihat dari segmen usaha, keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing dalam meniru produk, kemampuan menciptakan nilai, risiko usaha dan analisis SWOT dalam rencana penambahan kegiatan usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pola bisnis Layak. Aspek Model Manajemen Keberhasilan pengelolaan perusahaan sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia dan manajemen yang profesional, sehingga operasional dapat berjalan efektif, produktivitas meningkat, serta tujuan perusahaan dapat tercapai dengan baik. Berdasarkan data komposisi karyawan BATR, jumlah tenaga kerja tercatat sebanyak 159 orang yang didominasi oleh karyawan laki-laki sebesar 85% dibandingkan perempuan sebesar 15%. Sebagian besar karyawan berada pada level Staff & Non-Staff atau level jabatan Entry Level, dengan tingkat pendidikan yang didominasi oleh pendidikan akademi dan sarjana (S1). Dari sisi usia, mayoritas karyawan berada pada rentang usia produktif 31–40 tahun dan 41–50 tahun. Secara keseluruhan, struktur sumber daya manusia tersebut menunjukkan bahwa Perseroan memiliki tenaga kerja yang cukup untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Berdasarkan kapasitas organisasi, sumber daya manusia, dan pengalaman operasional yang dimiliki, manajemen BATR dinilai memiliki kemampuan yang memadai untuk mendukung rencana penambahan kegiatan usaha pada berbagai sektor yang diajukan. Perseroan juga telah menyiapkan strategi penguatan sumber daya manusia, termasuk rencana sertifikasi tenaga ahli dan optimalisasi tenaga kerja yang ada, sehingga secara keseluruhan dinilai mampu mendukung pengembangan dan operasional kegiatan usaha di masa mendatang. Struktur organisasi dan grup BATR dinilai telah disusun secara jelas dan terintegrasi untuk mendukung efektivitas koordinasi, pengambilan keputusan, serta pengendalian operasional perusahaan. Dengan adanya pembagian tugas dan wewenang yang terstruktur serta evaluasi yang berkelanjutan, Perseroan memiliki landasan organisasi yang memadai untuk mendukung pencapaian tujuan dan pengembangan usaha di masa mendatang. Dengan memperhatikan pola manajemen yang akan diterapkan oleh manajemen BATR dilihat dari sumber daya manusia, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dalam rencana penambahan kegiatan usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pola manajemen Layak. Aspek Keuangan Terkait rencana penambahan kegiatan usaha Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif (KBLI 38221), Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber Daya Manusia Lainnya (KBLI 78200), Pemasangan Jaringan Listrik (KBLI 43211), Konstruksi Konvensional Gedung Industri (KBLI 41013), Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan (KBLI 42992), dan Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210) Perseroan tidak melakukan investasi tambahan, mengingat penambahan KBLI tersebut ditujukan untuk pemenuhan legalitas perizinan usaha serta menunjang partisipasi Perseroan dalam tender proyek. Selain itu, khusus untuk KBLI 41013 dan KBLI 42992, Perseroan telah memiliki sumber daya manusia yang memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha dimaksud. Adapun investasi hanya dilakukan untuk penambahan kegiatan usaha Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang tidak Menggunakan Arus Listrik (KBLI 28151) yaitu sebesar Rp231.431.301 (dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus tiga
Page 16
puluh satu ribu tiga ratus satu rupiah) yang bersumber dari kas Perseroan. Asumsi – asumsi yang digunakan dalam penyusunan proyeksi keuangan sebelum dan setelah penambahan kegiatan usaha adalah upaya pengembangan bisnis BATR. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan perubahan terhadap keuangan BATR. Jangka waktu proyeksi keuangan sampai dengan tahun 2030 atau masa waktu proyeksi eksplisit selama 5 tahun dengan pertimbangan bahwa manajemen BATR telah menyusun rencana bisnis selama 5 tahun kedepan dengan asumsi bahwa tahun tersebut perusahaan dalam kondisi stable growth, sehingga untuk mencerminkan going concern bisnis BATR diterapkan terminal value dengan menggunakan metode kapitalisasi pendapatan/gordon model. Berkaitan dengan analisis ketercapaian proyeksi keuangan, Penilai telah melakukan diskusi dengan manajemen BATR bahwa proyeksi yang digunakan telah wajar dan sudah dilakukan penyesuaian oleh Penilai. Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih antara Free Cash Flow to Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash Flow to Firm apabila BATR tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to Incremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut: • Net Present Value (NPV) : Rp6.835.038 Ribu • Internal Rate of Return (IRR) : 20,59% • Profitability Index (PI) : 29,53 • Payback Period (PP) : 3 Tahun 5 Bulan NPV BATR dengan adanya penambahan kegiatan usaha diperoleh sebesar Rp6.835.038 ribu. Hasil tersebut menyimpulkan bahwa investasi penambahan usaha dengan parameter NPV layak untuk dilakukan karena NPV yang dihasilkan adalah positif. IRR sebesar 20,59% menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan kegiatan usaha oleh BATR dianggap layak karena besaran IRR lebih besar dibandingkan tingkat diskonto. Tingkat imbal balik investasi (Overall Return on Investment / ROI) adalah tingkat keuntungan yang dihasilkan dari suatu investasi selama periode waktu tertentu, yang umumnya dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Dalam konteks studi kelayakan, ROI digunakan untuk mengukur sejauh mana investasi yang dilakukan memberikan pengembalian secara finansial. Rata-rata Return on Investment (ROI) atas penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi 2026 – 2030 adalah sebesar 2.953%. Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa perubahan nilai investasi proyek penambahan kegiatan usaha BATR menunjukkan tingkat kelayakan finansial yang kuat dan tetap berada dalam kategori layak meskipun terjadi fluktuasi biaya investasi hingga ±20%. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha ini tahan terhadap risiko kenaikan biaya investasi, dengan seluruh parameter keuangan yang menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, risiko finansial akibat perubahan nilai investasi tergolong rendah, menjadikan proyek ini layak dan aman untuk direalisasikan dari perspektif keuangan.
Page 17
Berdasarkan kajian evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka rencana penambahan
kegiatan usaha atas Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain
Limbah Radioaktif (KBLI 38221), Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan
Penyediaan Sumber Daya Manusia Lainnya (KBLI 78200), Pemasangan Jaringan Listrik
(KBLI 43211), Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang tidak
Menggunakan Arus Listrik (KBLI 28151), Konstruksi Konvensional Gedung Industri (KBLI
41013), Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan (KBLI 42992), dan Aktivitas Perusahaan
Induk (KBLI 64210) secara aspek keuangan layak.
XVIII. Kesimpulan
Berdasarkan kesimpulan aspek-aspek diatas, maka rencana penambahan kegiatan usaha
BATR Layak.
IV. KETERSEDIAAN SUMBER DAYA SEHUBUNGAN RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
KBLI 38221 – Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya
Selain Limbah Radioaktif
Pada saat ini, Perseroan belum memiliki tenaga ahli yang secara khusus menangani kegiatan
Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif untuk
Limbah B3. Namun demikian, Perseroan telah merencanakan peningkatan kompetensi sumber
daya manusia dengan menargetkan pada tahun 2026 akan mengikutsertakan 2 (dua)
karyawan untuk memperoleh sertifikasi sebagai penanggung jawab operasional limbah B3 dan
penanggung jawab pengendalian pencemaran limbah B3.
Dari sisi operasional, limbah yang diterima oleh Perseroan berasal dari sisa material yang
sudah tidak digunakan oleh pengguna, yang selanjutnya akan dilakukan proses treatment dan
pengolahan lebih lanjut untuk dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku produk BATR.
Pendekatan ini mencerminkan upaya efisiensi sumber daya sekaligus penerapan prinsip
pengelolaan limbah yang berkelanjutan.
KBLI 78200 – Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan
Sumber Daya Manusia Lainnya
Perseroan saat ini memiliki total tenaga kerja sekitar 250 orang yang tersebar di seluruh area
kerja (proyek di bawah BATR), dengan komposisi tenaga ahli sebanyak 74 orang. Ketersediaan
sumber daya manusia tersebut dinilai memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
usaha ini, khususnya dalam penyediaan tenaga kerja dan pengelolaan fungsi sumber daya
manusia.
KBLI 43211 – Pemasangan Jaringan Listrik
Perseroan saat ini memiliki total tenaga kerja sekitar 250 orang yang tersebar di seluruh area
kerja (proyek di bawah BATR), dengan tenaga ahli di bidang kelistrikan sebanyak 7 orang.
Sertifikasi tenaga ahli tersebut telah dipersiapkan oleh Perseroan sebagai bagian dari
pemenuhan persyaratan dalam pengurusan IUJPTL. Ketersediaan sumber daya manusia ini
dinilai memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha instalasi listrik.
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha ini, Perseroan tidak bergantung pada pemasok, mengingat
karakteristik usaha yang berbasis jasa, sehingga operasional lebih ditopang oleh kompetensi
dan kesiapan tenaga kerja yang dimiliki.
Page 18
KBLI 28151 – Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang tidak
Menggunakan Arus Listrik
Jumlah tenaga kerja yang dimiliki Perseroan saat ini sekitar 10 Personil yang mana nantinya
pasti akan bertambah seiring dengan KBLI yang telah aktif dan pasar yang semakin
berkembang.
Pemasok usaha atas KBLI ini:
Jenis Barang
No. Nama
/Proyek
1 PT. Anugerah Binajaya Steel Besi dan Stainless
2 PT. Global Spex Mandiri . Equipment
3 PT. Sarana Metal Jayatama Besi dan Stainless
4 PT. Berkat Prima Lancar Langgeng Besi dan Stainless
5 PT. Karya Usaha Anugerah Tekhnik Besi dan Stainless
6 PT. Yunika Trijaya Sentosa Equipment
7 PT. Timur Jaya Indosteel Besi MS
KBLI 41013 – Konstruksi Konvensional Gedung Industri
Perseroan saat ini memiliki total tenaga kerja sekitar 250 orang yang tersebar di seluruh area
kerja (proyek di bawah BATR). Namun demikian, Perseroan belum memiliki tenaga ahli khusus
yang memenuhi persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan subklasifikasi BG003.
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan akan melakukan
pengurusan SBU dimaksud, termasuk pemenuhan kebutuhan tenaga ahli yang dipersyaratkan.
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha ini, Perseroan tidak bergantung pada pemasok, mengingat
karakteristik usaha yang berbasis jasa, sehingga operasional lebih bertumpu pada kompetensi
sumber daya manusia yang dimiliki.
KBLI 42992 – Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Perseroan saat ini memiliki total tenaga kerja sekitar 250 orang yang tersebar di seluruh area
kerja (proyek di bawah BATR), dengan tenaga ahli sebanyak 3 (tiga) orang. Sertifikasi tenaga
ahli tersebut telah dipersiapkan oleh Perseroan untuk menunjang proses pengurusan Sertifikat
Badan Usaha (SBU) dengan subklasifikasi BS014.
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha ini, Perseroan tidak bergantung pada pemasok, mengingat
karakteristik usaha yang berbasis jasa, sehingga operasional lebih ditopang oleh kompetensi
dan kesiapan tenaga kerja yang dimiliki.
KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan usaha sebagai holding, Perseroan tidak
merencanakan penambahan sumber daya manusia melalui rekrutmen baru. Perseroan akan
mengoptimalkan tenaga kerja yang saat ini telah dimiliki, khususnya pada fungsi manajerial,
keuangan, dan pengendalian operasional, yang secara kompetensi dinilai telah memadai
untuk menjalankan peran holding.
Secara teknis, fungsi holding yang dijalankan Perseroan akan lebih berfokus pada pengelolaan
strategis, pengawasan kinerja entitas anak, serta pengambilan keputusan pada level
korporasi, sehingga tidak memerlukan tambahan tenaga operasional yang signifikan. Struktur
organisasi yang ada dinilai telah cukup untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, dengan
kemungkinan dilakukan penyesuaian fungsi dan pembagian tugas untuk meningkatkan
efektivitas koordinasi antar entitas.
Page 19
Dengan pemanfaatan sumber daya yang telah tersedia, Perseroan diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperkuat sinergi antar entitas dalam grup
usaha. Peran Perseroan sebagai holding juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas
pengendalian, perencanaan strategis, serta optimalisasi kinerja entitas anak, sehingga secara
keseluruhan dapat mendorong pertumbuhan usaha yang lebih terarah dan berkelanjutan
tanpa menambah beban biaya tenaga kerja secara signifikan.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
Sebagai perusahaan yang telah memiliki pengalaman, kapabilitas, dan reputasi dalam bidang
Manufaktur dan Perdagangan produk Refraktori (Material Tahan Api) dan Insulasi Tahan Panas
beserta Jasa Konstruksi, PT Benteng Api Technic Tbk senantiasa berkomitmen untuk
mengembangkan produk dan layanan secara berkesinambungan sesuai dengan motto
Perseroan yakni “Semakin Unggul dan Terpercaya”. Sejalan dengan misi, Perseroan terus
menerus mengembangkan dan menghasilkan produk yang unggul dan efektif dengan harga
yang kompetitif, perluasan lingkup usaha ke bidang konstruksi, instalasi, treatment dan
pengelolaan Limbah B3, manpower supply dan aktivitas perusahaan induk menjadi langkah
strategis yang selaras dengan arah pertumbuhan Perseroan.
Dengan menambah lingkup pekerjaan di bidang konstruksi, instalasi, treatment dan pengelolaan
Limbah B3, manpower supply serta aktivitas perusahaan induk, Perseroan berupaya
menghadirkan solusi yang lebih terpadu dan komprehensif bagi para pelanggan. Hal ini
memungkinkan Perseroan tidak hanya mengerjakan pekerjaan trading dan manufaktur tetapi
juga terjun langsung dalam pekerjaan di lapangan, sehingga dapat memberikan layanan
konstruksi secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Strategi ini akan meningkatkan daya saing,
memperluas peluang pasar, serta memperkokoh posisi Perseroan dalam industri konstruksi
Nasional dan Internasional.
Melalui diversifikasi usaha ini, Perseroan berkeyakinan dapat memberikan nilai tambah yang
signifikan, menjaga kualitas hasil pekerjaan, memastikan ketepatan waktu pelaksanaan, serta
menghadirkan layanan terbaik sesuai dengan standar yang diharapkan pelanggan. Dengan
demikian, langkah ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen Perseroan dalam
mewujudkan misinya secara konsisten sekaligus memperluas sektor usaha untuk keberlanjutan
jangka panjang.
Produk yang dihasilkan dari penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
I. KBLI 38221 – Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya
Selain Limbah Radioaktif
Tidak ada produk yang dihasilkan oleh Perseroan untuk KBLI ini, karena kegiatan usaha
ini merupakan persyaratan untuk pengurusan pertimbangan teknis limbah B3 guna
kebutuhan operasional Perseroan.
II. KBLI 78200 – Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan
Sumber Daya Manusia Lainnya
Jasa supply manpower untuk pekerjaan insulasi seperti: pembangunan furnace,
Pembangunan tungku pembakaran, atap dan dinding bangunan yang memerlukan
material tahan api.
Page 20
III. KBLI 43211 – Pemasangan Jaringan Listrik
Penambahan KBLI Pemasangan Jaringan Listrik dilakukan sebagai langkah strategis untuk
memperoleh izin IUJPTL, sehingga Perseroan memiliki legalitas untuk berpartisipasi dalam
proyek ketenagalistrikan dan dapat mendukung kebutuhan pekerjaan refraktori, tanpa
melalui skema subkontrak.
IV. KBLI 28151 – Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang
tidak Menggunakan Arus Listrik
Produk yang dihasilkan dari KBLI ini adalah sebagai berikut :
a. Pembuatan Furnace
b. Pembuatan Anchor
V. KBLI 41013 – Konstruksi Konvensional Gedung Industri
Jasa konstruksi yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Pembangunan Bangunan Gudang
b. Pembangunan bangunan pabrik untuk industri di sektor manapun
VI. KBLI 42992 – Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Jasa konstruksi yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah Jasa konstruksi bangunan sipil
pertambangan yang dapat diberikan oleh Perseroan untuk saat ini adalah Pembangunan
bangunan pabrik pengolahan hasil tambang.
VII. KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk
Perseroan tidak menghasilkan produk atau jasa baru dari penambahan kegiatan usaha ini,
penambahan KBLI 64210 dimaksudkan untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan,
dimana Perseroan memiliki anak usaha sehingga fungsi holding yang dijalankan Perseroan
akan lebih berfokus pada pengelolaan strategis, pengawasan kinerja entitas anak, serta
pengambilan keputusan pada level korporasi.
VI. PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERUSAHAAN TERBUKA
Asumsi – asumsi yang digunakan dalam penyusunan proyeksi keuangan sebelum dan setelah
penambahan kegiatan usaha adalah upaya pengembangan bisnis BATR. Dengan adanya
penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan perubahan terhadap keuangan BATR.
Jangka waktu proyeksi keuangan sampai dengan tahun 2030 atau masa waktu proyeksi eksplisit
selama 5 tahun dengan pertimbangan bahwa manajemen BATR telah menyusun rencana bisnis
selama 5 tahun kedepan dengan asumsi bahwa tahun tersebut perusahaan dalam kondisi stable
growth, sehingga untuk mencerminkan going concern bisnis BATR diterapkan terminal value
dengan menggunakan metode kapitalisasi pendapatan/ gordon model. Berkaitan dengan
analisis ketercapaian proyeksi keuangan, Penilai telah melakukan diskusi dengan manajemen
BATR bahwa proyeksi yang digunakan telah wajar dan sudah dilakukan penyesuaian oleh
Penilai. Berikut merupakan asumsi – asumsi sebagai berikut:
Page 21
Figur 1. Asumsi Sebelum Penambahan Kegiatan Usaha
Des Des Des Des Des
Keterangan
2026 2027 2028 2029 2030
Inflasi 2,90% 2,50% 2,50% 2,50% 2,50%
Hari 365 365 366 365 365
Penjualan dan
153.000.000 156.060.000 159.181.200 162.364.824 165.612.120
Pendapatan usaha
Growth Penjualan 2,00% 2,00% 2,00% 2,00%
Beban Pokok (107.681.400 (109.835.028 (112.031.729 (114.272.363
(105.570.000)
pendapatan ) ) ) )
% ke Penjualan 69% 69% 69% 69% 69%
Beban Umum dan
(22.950.000) (23.409.000) (23.877.180) (24.354.724) (24.841.818)
Administrasi
% ke Penjualan 15,00% 15,00% 15,00% 15,00% 15,00%
Beban Penjualan (7.650.000) (7.803.000) (7.959.060) (8.118.241)
(8.280.606)
% ke Penjualan 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00%
Perputaran
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 49,61 49,61 49,61 49,61 49,61
Pihak Berelasi 0,67 0,67 0,67 0,67 0,67
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga 1,15 1,15 1,15 1,15 1,15
Persediaan 226,84 226,84 226,84 226,84 226,84
Uang Muka dibayar
8,00 8,00 8,00 8,00 8,00
dimuka
Utang Usaha
Pihak Ketiga 44,64 44,64 44,64 44,64 44,64
Pihak Berelasi 2,68 2,68 2,68 2,68 2,68
Utang lain-lain
Pihak Ketiga 1,78 1,78 1,78 1,78 1,78
Beban Akrual 3,90 3,90 3,90 3,90 3,90
Asumsi – Asumsi sebelum penambahan kegiatan usaha:
1. Tingkat inflasi pada tahun 2026 sebesar 2,90%, dan pada tahun 2027 – 2030 diasumsikan
tetap setiap tahunnya sebesar 2,50%.
2. Jumlah hari pada periode 2026 – 2030 yaitu 365 hari.
3. Pendapatan pada periode Desember 2026 tercatat sebesar Rp153.000.000 ribu, dan
diasumsikan naik 2% per tahun. Sehingga pendapatan pada periode Desember 2027
Rp156.060.000 ribu dan menjadi Rp165.612.120 ribu pada tahun 2030.
4. Persentase beban pokok pendapatan terhadap penjualan yaitu 69% pada periode tahun
2026 – 2030. Sehingga beban pokok penjualan pada periode Desember 2026 yaitu sebesar
Rp105.570.000 ribu menjadi Rp114.272.363 ribu pada tahun 2030.
5. Persentase beban umum dan administrasi terhadap penjualan yaitu 15% pada periode
tahun 2026 – 2030. Sehingga beban umum dan administrasi pada periode Desember 2026
yaitu sebesar Rp22.950.000 ribu menjadi Rp24.841.818 ribu pada tahun 2030.
6. Persentase beban penjualan terhadap penjualan yaitu sebesar 5% pada periode tahun 2026
– 2030. Sehingga beban penjualan pada periode Desember 2026 yaitu sebesar Rp7.650.000
ribu menjadi Rp8.280.606 ribu pada tahun 2030.
Page 22
7. Beberapa parameter terkait perputaran modal kerja diasumsikan yaitu sebagai berikut:
• Perputaran piutang usaha pada periode 2026–2030 yaitu perputaran piutang usaha
masing-masing sebesar 49,61 hari untuk pihak ketiga dan 0,67 hari untuk pihak
berelasi.
• Perputaran piutang lain-lain pada periode 2026–2030, perputaran piutang lain-lain
diasumsikan sebesar 1,15 hari untuk pihak ketiga.
• Perputaran persediaan pada periode 2026–2030, perputaran persediaan diasumsikan
sebesar 226,84 hari.
• Perputaran uang muka dibayar dimuka pada periode 2026–2030, perputaran uang
muka dibayar dimuka diasumsikan sebesar 8,00 hari.
• Perputaran utang usaha pada periode tahun 2026–2030, perputaran utang usaha
diasumsikan masing-masing sebesar 44,64 hari untuk pihak ketiga dan 2,68 hari untuk
pihak berelasi.
• Perputaran utang lain-lain pada periode 2026–2030, perputaran utang lain-lain
diasumsikan sebesar 1,78 hari untuk pihak ketiga.
• Perputaran beban akrual pada periode tahun 2026–2030, perputaran beban akrual
diasumsikan sebesar 3,90 hari.
Figur 82. Asumsi Setelah Penambahan Kegiatan Usaha
Des Des Des Des Des
Keterangan
2026 2027 2028 2029 2030
Inflasi 2,90% 2,50% 2,50% 2,50% 2,50%
Hari 365 365 366 365 365
Penjualan 165.000.000 181.500.000 199.650.000 219.615.000 241.576.500
Growth Penjualan 10% 10% 10% 10%
Beban Pokok
(113.850.000) (125.235.000) (137.758.500) (151.534.350) (166.687.785)
penjualan
% ke Penjualan 69% 69% 69% 69% 69%
Beban Umum dan
(24.750.000) (27.225.000) (29.947.500) (32.942.250) (36.236.475)
Administrasi
% ke Penjualan 15,00% 15,00% 15,00% 15,00% 15,00%
Beban Penjualan (8.250.000) (9.075.000) (9.982.500) (10.980.750) (12.078.825)
% ke Penjualan 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00%
Perputaran
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 49,61 49,61 49,61 49,61 49,61
Pihak Berelasi 0,67 0,67 0,67 0,67 0,67
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga 1,15 1,15 1,15 1,15 1,15
Persediaan 226,84 226,84 226,84 226,84 226,84
Uang Muka dibayar
8,00 8,00 8,00 8,00 8,00
dimuka
Utang Usaha
Pihak Ketiga 44,64 44,64 44,64 44,64 44,64
Pihak Berelasi 2,68 2,68 2,68 2,68 2,68
Utang lain-lain
Pihak Ketiga 1,78 1,78 1,78 1,78 1,78
Beban Akrual 3,90 3,90 3,90 3,90 3,90
Page 23
Asumsi – Asumsi setelah penambahan kegiatan usaha:
1. Tingkat inflasi pada tahun 2026 sebesar 2,90%, dan pada tahun 2027 – 2030 diasumsikan
tetap setiap tahunnya sebesar 2,50%.
2. Jumlah hari pada periode tahun 2026 – 2030 yaitu 365 hari.
3. Pertumbuhan pendapatan diasumsikan naik 10% per tahun. Sehingga pendapatan pada
periode Desember 2026 Rp165.000.000 ribu menjadi Rp241.576.500 ribu pada tahun 2030.
4. Persentase beban pokok pendapatan terhadap penjualan yaitu 69% pada periode tahun
2026 – 2030. Sehingga beban pokok penjualan pada periode Desember 2026 yaitu sebesar
Rp113.850.000 ribu menjadi Rp166.687.785 ribu pada tahun 2030.
5. Persentase beban umum dan administrasi terhadap penjualan yaitu 15% pada periode
tahun 2026 – 2030. Sehingga beban umum dan administrasi pada periode Desember 2026
yaitu sebesar Rp24.750.000 ribu menjadi Rp36.236.475 ribu pada tahun 2030.
6. Persentase beban penjualan terhadap penjualan yaitu sebesar 5% pada periode tahun 2026
– 2030. Sehingga beban penjualan pada periode Desember 2026 yaitu sebesar Rp8.250.000
ribu menjadi Rp12.078.825 ribu pada tahun 2030.
7. Beberapa parameter terkait perputaran modal kerja diasumsikan yaitu sebagai berikut:
• Perputaran piutang usaha pada periode 2026–2030 yaitu perputaran piutang usaha
masing-masing sebesar 49,61 hari untuk pihak ketiga dan 0,67 hari untuk pihak
berelasi.
• Perputaran piutang lain-lain pada periode 2026–2030, perputaran piutang lain-lain
diasumsikan sebesar 1,15 hari untuk pihak ketiga.
• Perputaran persediaan pada periode 2026–2030, perputaran persediaan diasumsikan
sebesar 226,84 hari.
• Perputaran uang muka dibayar dimuka pada periode 2026–2030, perputaran uang
muka dibayar dimuka diasumsikan sebesar 8,00 hari.
• Perputaran utang usaha pada periode tahun 2026–2030, perputaran utang usaha
diasumsikan masing-masing sebesar 44,64 hari untuk pihak ketiga dan 2,68 hari untuk
pihak berelasi.
• Perputaran utang lain-lain pada periode 2026–2030, perputaran utang lain-lain
diasumsikan sebesar 1,78 hari untuk pihak ketiga.
• Perputaran beban akrual pada periode tahun 2026–2030, perputaran beban akrual
diasumsikan sebesar 3,90 hari.
VII. HAL-HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
1. Atas Perubahan Kegiatan Usaha, selain persetujuan dari pemegang saham melalui RUPS,
Perseroan memerlukan perizinan yang diproses melalui OSS yang diselenggarakan oleh
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
2. Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari pihak lain termasuk kreditur Perseroan atas
rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan tersebut.
3. Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan efektif setelah Perseroan:
a. mendapat persetujuan RUPS untuk perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan
memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. memperoleh perizinan terkait dari otoritas yang berwenang untuk melakukan
kegiatan usaha baru (sepanjang diatur demikian berdasarkan peraturan yang
berlaku).
4. Perubahan Kegiatan Usaha akan diusulkan dalam RUPS yang akan diselenggarakan oleh
Perseroan pada tanggal 11 juni 2026 di Ruang Auditorium, Kantor Perwakilan Jawa Timur
Bursa Efek Indonesia, Jl. Kusuma Bangsa No.19, Ketabang, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa
Timur 60272 dengan mekanisme daring maupun fisik. Pemanggilan RUPS akan dilakukan
oleh Perseroan pada tanggal 20 Mei 2026.
5. Mata acara RUPS terkait Perubahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
a. Persetujuan Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun
Page 24
2025 pada Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik No 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
b. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Penambahan kegiatan
usaha yang tercermin dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
tahun 2025, yaitu antara lain:
• KBLI 38221 – Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya
Selain Limbah Radioaktif (pendukung);
• KBLI 78200 – Aktivitas Penyedia Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan
Sumber Daya Manusia Lainnya (pendukung);
• KBLI 43211 – Pemasangan Jaringan Listrik (pendukung);
• KBLI 28151 - Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak
Menggunakan Arus Listrik (pendukung);
• KBLI 41013 - Konstruksi Konvensional Gedung Industri;
• KBLI 42992 - Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan;
• KBLI 64210 - Aktivitas Perusahaan Induk.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Perseroan:
a. Pengumuman RUPS melalui situs Perseroan, BEI dan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) tanggal 05 Mei 2026;
b. Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha melalui
situs Perseroan dan BEI tanggal 05 Mei 2026;
c. Tanggal Daftar Pemegang Saham adalah 19 Mei 2026;
d. Pemanggilan RUPS melalui situs Perseroan, BEI, dan KSEI tanggal 20 Mei 2026;
e. Rencana Pelaksanaan RUPS tanggal 11 Juni 2026; dan
f. Rencana Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS melalui situs Perseroan, BEI, dan
KSEI tanggal 13 Juni 2026.
Berdasarkan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK nomor 15 tahun 2020 Pasal 42
untuk RUPS Perubahan Kegiatan Usaha harus memenuhi kuorum kehadiran dan keputusan
sebagai berikut:
a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan jika Rapat Umum Pemegang
Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada huruf a
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, Rapat Umum
Pemegang Saham kedua dapat diadakan dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang
Saham kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam Rapat Umum
Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5
(tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
d. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Saham; dan
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada Rapat Umum Pemegang Saham kedua
sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, Rapat Umum Pemegang Saham ketiga
dapat diadakan dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Page 25
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi:
PT BENTENG API TECHNIC TBK
Jl. Kebraon II No. 103 A, Karangpilang,
Surabaya, 60222, Jawa Timur, Indonesia
Telepon: +62 (31)-7672269
Fax: +62 (31) 7662336/ (31) 7671475
Email: sekretariat@bentengapi.com
Website : https://www.bentengapi.com
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Tutty Mulianingsih
· Notaris
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Leolin Jayayanti
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
M. Rusli Ananda
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
Aswin Asmantono
· Direktur
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur
p.5
unresolved
org
Andri & Rekan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
person
BATR
· Corporate Secretary
p.8 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8
unresolved
org
PT. Anugerah Binajaya Steel
p.18
unresolved
org
PT. Global Spex Mandiri
p.18
unresolved
org
PT. Sarana Metal Jayatama
p.18
unresolved
org
PT. Berkat Prima Lancar Langgeng
p.18
unresolved
org
PT. Karya Usaha Anugerah Tekhnik
p.18
unresolved
org
PT. Yunika Trijaya Sentosa
p.18
unresolved
org
PT. Timur Jaya Indosteel
p.18
unresolved
org
Kementerian Investasi dan Hilirisasi
p.23
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.23
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.23
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.