Back to announcement
20240416_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31626660_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 472/WK/DIR/2024 Jakarta, 16 April 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Restrukturisasi
Kredit PT Waskita Fim Perkasa Realti
Dengan hormat,
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”POJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini
kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material
sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal Kejadian : 4 April 2024
2. Jenis Informasi atau : Restrukturisasi Kredit PT Waskita Fim Perkasa Realti untuk
Fakta Material proyek Vasaka Solterra
3. Uraian Informasi atau : PT Waskita Fim Perkasa Realti (“WFPR”) merupakan
Fakta Material anak dari PT Waskita Karya Realty (”WKR”) dengan
kepemilikan sebesar 90% (sembilan puluh persen).
Bahwa antara WFPR dan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk (”BTN”) telah menandatangani Akta
Perjanjian Kredit No. 41 Tanggal 15 Januari 2020
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Addendum
Kedua Akta Perjanjian Kredit No.60 tanggal 11 Mei
2023 yang semuanya dibuat dihadapan Rosida
Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
Selatan.
Bahwa berdasarkan Akta Addendum I No. 63 tanggal
21 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan Rosida
Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
Selatan plafon kredit adalah sebesar
Rp258.000.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan
miliar Rupiah) yang digunakan untuk proyek Vasaka
Solterra.
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Bahwa WFPR dan BTN telah menandatangani
Addendum ketiga Akta Perjanjian Kredit No. 41
Tanggal 04 April 2024 yang dibuat dihadapan Rosida
Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Penjadwalan ulang atas pengembalian pokok
kredit.
Jangka Waktu : diperpanjang 29 bulan sampai
dengan 15 Juni 2029.
Penurunan dan pembayaran suku bunga.
4. Dampak Kejadian, : Dengan dilakukannya Restrukturisasi Kredit ini diharapkan
informasi atau fakta akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi
material keuangan WFPR.
5. Keterangan lain-lain : -
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
[XXXX]
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Rosida Rajagukguk Siregar
· Notaris
p.1 ×5
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.