Skip to content
Back to announcement

20240416_EDGE_Pemanggilan RUPS_31626184_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted EDGE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                      PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                 PT INDOINTERNET Tbk

Direksi Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham (“Pemegang
Saham”) PT Indointernet Tbk (“Perseroan”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”), yang akan diselenggarakan pada:

            Hari/Tanggal          :    Rabu, 8 Mei 2024
            Waktu                 :    10.00 WIB – selesai
            Tempat                :    Gedung Menara Tendean (MTen), Jl. Kapten
                                       Tendean No. 20C, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
                                       12710, Indonesia dan secara elektronik
                                       (online) melalui aplikasi eASY.KSEI


                                      MATA ACARA RUPST

1. Pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak dan persetujuan atas
   laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 66, 67, 68, 69 Undang-
   Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan akan mengajukan usulan kepada pemegang
   saham di dalam RUPS untuk antara lain:

   •   pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku
       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
       Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC);
   •   persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2023 yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris yang mana termasuk
       didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
       untuk tahun buku yang bersangkutan; dan
   •   pemberian pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et de charge) anggota Direksi
       dan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   31 Desember 2023.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 jo. 71 UUPT, Perseroan
   akan mengusulkan kepada pemegang saham terkait persetujuan penggunaan laba Perseroan
   tahun buku 2023 yang berakhir 31 Desember 2023.
Page 2
3. Persetujuan atas penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit laporan keuangan
   konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024.

     Penjelasan:
     Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 68 UUPT, Perseroan akan
     mengusulkan kepada pemegang saham terkait penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar
     di OJK untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024 dan/atau mengusulkan kepada pemegang saham persyaratan dan kriteria
     tertentu yang dijadikan pedoman dalam melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut
     dan kemudian menguasakan penunjukan tersebut kepada Dewan Komisaris Perseroan.

4. Persetujuan atas penetapan remunerasi (gaji/honorarium, tunjangan, serta fasilitas lainnya) bagi
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 serta penetapan
   tantiem/bonus bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023.

     Penjelasan:
     Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 96 dan 113
     UUPT, Perseroan akan mengusulkan kepada pemegang saham terkait:

     a. Besaran remunerasi (gaji/honorarium, tunjangan, serta fasilitas lainnya) untuk anggota Direksi
        dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2024 atau memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris atau pihak lainnya yang memiliki
        wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan hal
        tersebut; dan

     b. Besaran tantiem/bonus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 atau memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris
        atau pihak lainnya yang memiliki wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
        undangan untuk melakukan hal tersebut.

5. Perubahan susunan Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan.

     Penjelasan:
     Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 111 UUPT,
     Perseroan akan mengusulkan kepada pemegang saham terkait persetujuan atas : (i) perubahan
     susunan Direksi; dan (ii) perubahan jabatan dan pengalihan penugasan Bapak Rinaldi Firmansyah
     dari semula Komisaris Independen menjadi Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen.


                                        CATATAN PENTING

1.     Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham
       Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham
       Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
       https://indonet.co.id/id/hubungan-investor-rups/ dan aplikasi eASY.KSEI.

2.     Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah Pemegang Saham Perseroan yang
       namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan
       saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 5 April 2024.
Page 3
3.   Keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPST, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
     berikut:

     (a) hadir dalam RUPST secara fisik;

     (b) hadir dalam RUPST secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI pada situs web
         https://akses.ksei.co.id; atau

     (c)   diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
           (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.

4.   Prosedur kehadiran RUPST secara fisik:

     (a) Sebelum menentukan keikutsertaan dalam RUPST, Pemegang Saham wajib membaca
         ketentuan terkait pelaksanaan RUPST berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
         Perseroan di laman situs Perseroan https://indonet.co.id/id/hubungan-investor-rups/.
         Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada
         aplikasi eASY.KSEI. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
         dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam RUPST
         secara fisik.

     (b) Untuk (i) mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sinkronisasi sistem registrasi
         Pemegang Saham dan (ii) memastikan agar pelaksanaan RUPST dapat berjalan tepat
         waktu, registrasi Pemegang Saham di tempat RUPST akan dibuka pada pukul 09.00 WIB
         dan ditutup pada pukul 09.45 WIB atau 15 (lima belas) menit sebelum RUPST dimulai.

     (c)   Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham, yang akan menghadiri RUPST
           secara fisik, dimohon untuk menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
           atau bukti jati diri lainnya, baik untuk Pemegang Saham maupun yang diberi kuasa, kepada
           petugas pendaftaran RUPST Perseroan sebelum memasuki ruang RUPST. Bagi Pemegang
           Saham yang berbentuk badan hukum dimohon untuk memberikan salinan/fotokopi
           Anggaran Dasar terakhir, termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham
           yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi
           Tertulis Untuk RUPST (KTUR) yang dapat diperoleh dari perusahaan efek atau di Bank
           kustodian mereka masing-masing, dimana Pemegang Saham Perseroan membuka
           rekening efeknya. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham Perseroan
           yang berhak hadir dengan Surat Kuasa dalam RUPST dan akan dihitung sebagai kuorum
           untuk pengambilan keputusan. Validasi akan dilakukan secara fisik oleh Biro Administrasi
           Efek Perseroan dan Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPST. Dengan demikian,
           kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh Pemegang Saham
           individual ataupun Pemegang Saham berbentuk badan hukum, wajib membawa surat
           kuasa asli serta dokumen-dokumen pendukungnya ke tempat dilaksanakannya RUPST.
           Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat
           kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan dikonsularasi
           oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.

5.   Prosedur kehadiran RUPST secara elektronik:

     (a) Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik adalah Pemegang Saham
         yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
         (“KSEI”).
Page 4
     (b) Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam RUPST secara elektronik atau Pemegang
         Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI dapat
         menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
         pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Panduan registrasi, penggunaan, dan
         penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs
         https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.

     (c)   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
           eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST, yaitu
           7 Mei 2024.

     (d) Kuasa Kehadiran
         Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu (1) Surat Kuasa
         Elektronik (e-Proxy) yang dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI dan (2)
         Surat Kuasa Konvensional.

           •      e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
                  KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan Surat Kuasa dari Pemegang Saham
                  tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada
                  kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah
                  pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Pemberian kuasa secara
                  elektronik / e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang
                  ditetapkan oleh KSEI.

           •      Surat Kuasa Konvensional – formulir Surat Kuasa yang mencakup pemilihan suara.
                  Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham
                  berikut dengan dokumen pendukungnya dapat disampaikan kepada Perseroan
                  paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPST, yaitu
                  pada tanggal 7 Mei 2024, pukul 15.00 WIB, melalui Biro Administrasi Efek
                  Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora, pada alamat Kirana Boutique Office, Jl. Kirana
                  Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara.

           Formulir surat kuasa dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk
           Perseroan        dapat      diperoleh       melalui     situs      web          Perseroan
           https://indonet.co.id/id/hubungan-investor-rups/, atau pada PT Adimitra Jasa Korpora,
           Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III
           Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara.

6.   Bahan RUPST:

     Bahan terkait RUPST telah tersedia, dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Perseroan
     https://indonet.co.id/id/hubungan-investor-rups/ dan aplikasi eASY.KSEI, sejak tanggal
     pemanggilan sampai dengan RUPST diselenggarakan. Perseroan tidak menyediakan materi
     dalam bentuk hard copy pada saat RUPST.

                                 Tangerang Selatan, 16 April 2024
                                       PT Indointernet Tbk
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published16 Apr 2024
Pages4
Characters12,075
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Rinaldi Firmansyah p.2
possible org INDOINTERNET Tbk p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.1
unresolved org Rintis & Rekan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result