Skip to content
Back to announcement

20240416_TPIA_Pemanggilan RUPS_31626177_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                 PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                                 Berkedudukan di Jakarta Barat
                                        (“Perseroan”)

                                   PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN

Kepada para pemegang saham, dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal         : Rabu, 8 Mei 2024
Tempat               : Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai Mezzanine
                       Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Waktu                : 14.00 WIB – selesai

Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta
   pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023.
2. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan untuk tahun buku 2024.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku
   2024.
4. Perubahan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2021.
5. Pembahasan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan.
6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
7. Persetujuan pemisahan unit usaha pelabuhan, dermaga dan fasilitas penyimpanan Perseroan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) huruf b UUPT.
8. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
9. Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas III Tahun
   2021 dan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023.

Penjelasan Mata Acara Rapat
1. Mata Acara ke-1 sampai dengan Mata Acara ke-3 merupakan mata acara rutin yang diadakan
   dalam Rapat Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Undang-Undang
   Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari
   waktu ke waktu (“UUPT”).
2. Mata Acara ke-4 dilakukan untuk mengubah penggunaan laba bersih tahun buku 2021 yang telah
   ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 18 April 2022 sebagaimana
   yang diubah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 17 April 2023.
3. Mata Acara ke-5 merupakan bentuk pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan ketentuan
   Pasal 22 ayat (1) huruf a juncto Pasal 22 ayat (3) POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
   Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dimana berdasarkan ketentuan ini Perseroan wajib
   mengadakan mata acara khusus untuk membahas studi kelayakan perubahan kegiatan usaha
   Perseroan, apabila Perseroan berencana untuk mengubah kegiatan usahanya.
Page 2
4. Mata Acara ke-6 dilakukan untuk mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar
   Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dengan menambah kegiatan
   usaha penunjang sesuai Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 dengan kode
   22220.
5. Mata Acara ke-7 dilakukan untuk melakukan pemisahan unit usaha pelabuhan, dermaga dan
   fasilitas penyimpanan Perseroan untuk selanjutnya dialihkan kepada salah satu entitas anak
   Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 135
   ayat (3) UUPT.
6. Mata Acara ke-8 dilakukan oleh Perseroan untuk mengubah susunan pengurus Perseroan
   berdasarkan usulan dari pemegang saham dan mengangkat kembali seluruh anggota pengurus
   Perseroan untuk periode 2024-2027.
7. Mata Acara ke-9 dilakukan untuk pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal
   6 ayat (1) dan (2) POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
   Penawaran Umum.

Catatan Perihal Rapat
(i) Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada pemegang saham dan
       Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
(ii) Perseroan dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham bahwa pemegang saham
       dapat memberikan kuasa untuk menghadiri Rapat dan memberikan suara dalam Rapat secara
       elektronik kepada karyawan PT Raya Saham Registra (“Registra”) yang ditunjuk melalui sistem
       eASY.KSEI yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dalam tautan
       https://akses.ksei.co.id/ (“E-Proxy”).
 (iii) Dalam hal pemegang saham tidak dapat memberikan E-Proxy, maka pemberian kuasa dapat
       diberikan dengan menggunakan surat kuasa fisik kepada Registra. Formulir surat kuasa fisik
       dapat diunduh secara langsung dari situs web Perseroan (http://www.chandra-
       asri.com/investor-relations/public-announcements) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
       dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
(iv) Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh bertindak sebagai
       kuasa pemegang saham dalam Rapat.
(v) Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan E-Proxy atau surat kuasa fisik dalam
       Rapat ini adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
       Saham Perseroan pada hari Jumat, 5 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pemegang
       saham Perseroan dalam sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan
       di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, 5 April 2024.
(vi) Bahan mata acara Rapat dan tata tertib Rapat dapat diunduh secara langsung dari situs web
       Perseroan (http://www.chandra-asri.com/investor-relations/public-announcements) sejak tanggal
       Pemanggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
(vii) Para pemegang saham yang telah memberikan kuasa melalui E-Proxy atau surat kuasa fisik
       dapat tetap mengikuti jalannya Rapat secara elektronik. Perseroan akan mengirimkan link yang
       dapat diakses oleh pemegang saham setelah menerima permohonan secara tertulis dari
       pemegang saham yang disampaikan ke alamat surel: corporatesecretary@capcx.com, dengan
       menyertakan salinan E-Proxy atau surat kuasa fisik, secepat-cepatnya 5 (lima) hari kerja
       sebelum Rapat dilaksanakan.
(viii) Untuk mempermudah pengaturan dan menjaga ketertiban Rapat, pemegang saham atau
       kuasanya yang hadir dalam Rapat dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit
       sebelum Rapat dimulai.

                                      Jakarta, 16 April 2024
                                  PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                                             DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published16 Apr 2024
Pages2
Characters6,729
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org CHANDRA ASRI PACIFIC TBK p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result