Back to announcement
20240416_TPIA_Pemanggilan RUPS_31626177_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Berkedudukan di Jakarta Barat
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN
Kepada para pemegang saham, dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 8 Mei 2024
Tempat : Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai Mezzanine
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta
pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023.
2. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2024.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku
2024.
4. Perubahan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2021.
5. Pembahasan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan.
6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
7. Persetujuan pemisahan unit usaha pelabuhan, dermaga dan fasilitas penyimpanan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) huruf b UUPT.
8. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
9. Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas III Tahun
2021 dan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023.
Penjelasan Mata Acara Rapat
1. Mata Acara ke-1 sampai dengan Mata Acara ke-3 merupakan mata acara rutin yang diadakan
dalam Rapat Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu (“UUPT”).
2. Mata Acara ke-4 dilakukan untuk mengubah penggunaan laba bersih tahun buku 2021 yang telah
ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 18 April 2022 sebagaimana
yang diubah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 17 April 2023.
3. Mata Acara ke-5 merupakan bentuk pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan ketentuan
Pasal 22 ayat (1) huruf a juncto Pasal 22 ayat (3) POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dimana berdasarkan ketentuan ini Perseroan wajib
mengadakan mata acara khusus untuk membahas studi kelayakan perubahan kegiatan usaha
Perseroan, apabila Perseroan berencana untuk mengubah kegiatan usahanya.
Page 2
4. Mata Acara ke-6 dilakukan untuk mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dengan menambah kegiatan
usaha penunjang sesuai Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 dengan kode
22220.
5. Mata Acara ke-7 dilakukan untuk melakukan pemisahan unit usaha pelabuhan, dermaga dan
fasilitas penyimpanan Perseroan untuk selanjutnya dialihkan kepada salah satu entitas anak
Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 135
ayat (3) UUPT.
6. Mata Acara ke-8 dilakukan oleh Perseroan untuk mengubah susunan pengurus Perseroan
berdasarkan usulan dari pemegang saham dan mengangkat kembali seluruh anggota pengurus
Perseroan untuk periode 2024-2027.
7. Mata Acara ke-9 dilakukan untuk pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal
6 ayat (1) dan (2) POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
Catatan Perihal Rapat
(i) Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada pemegang saham dan
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
(ii) Perseroan dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham bahwa pemegang saham
dapat memberikan kuasa untuk menghadiri Rapat dan memberikan suara dalam Rapat secara
elektronik kepada karyawan PT Raya Saham Registra (“Registra”) yang ditunjuk melalui sistem
eASY.KSEI yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ (“E-Proxy”).
(iii) Dalam hal pemegang saham tidak dapat memberikan E-Proxy, maka pemberian kuasa dapat
diberikan dengan menggunakan surat kuasa fisik kepada Registra. Formulir surat kuasa fisik
dapat diunduh secara langsung dari situs web Perseroan (http://www.chandra-
asri.com/investor-relations/public-announcements) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
(iv) Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh bertindak sebagai
kuasa pemegang saham dalam Rapat.
(v) Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan E-Proxy atau surat kuasa fisik dalam
Rapat ini adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada hari Jumat, 5 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pemegang
saham Perseroan dalam sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan
di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, 5 April 2024.
(vi) Bahan mata acara Rapat dan tata tertib Rapat dapat diunduh secara langsung dari situs web
Perseroan (http://www.chandra-asri.com/investor-relations/public-announcements) sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
(vii) Para pemegang saham yang telah memberikan kuasa melalui E-Proxy atau surat kuasa fisik
dapat tetap mengikuti jalannya Rapat secara elektronik. Perseroan akan mengirimkan link yang
dapat diakses oleh pemegang saham setelah menerima permohonan secara tertulis dari
pemegang saham yang disampaikan ke alamat surel: corporatesecretary@capcx.com, dengan
menyertakan salinan E-Proxy atau surat kuasa fisik, secepat-cepatnya 5 (lima) hari kerja
sebelum Rapat dilaksanakan.
(viii) Untuk mempermudah pengaturan dan menjaga ketertiban Rapat, pemegang saham atau
kuasanya yang hadir dalam Rapat dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 16 April 2024
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
DIREKSI
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.