Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. BENTENG API TECHNIC Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk
selanjutnya disebut (“Rapat”), pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu : Pukul 11.30 WIB (Setelah diselesaikannya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan) - Selesai
Tempat : Ruang Auditorium – Kantor Perwakilan Jawa Timur Bursa Efek Indonesia,
Jl. Kusuma Bangsa No.19, Ketabang, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur
60272
Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara hybrid dengan kehadiran Pemegang Saham
Perseroan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan e-RUPS melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“PT KSEI”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”) dan Pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan,
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat dapat memberikan kuasa secara elektronik
kepada PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan
melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh PT KSEI pada tautan https://easy.ksei.co.id
Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1 POJK No. 15/2020 dan Pasal 21 ayat 3 huruf (a) dan
(b) Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham akan diumumkan
pada situs web Penyedia eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia
(www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.bentengapi.com) pada hari Rabu, tanggal 20
Mei 2026.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemegang Saham pada
sub-rekening efek PT KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK No.15/2020 dan Pasal 21 ayat 9 Anggaran Dasar
Perseroan, setiap usulan dari Pemegang Saham Perseroan wajib dimasukkan dalam mata acara
Rapat apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Usulan tersebut telah diajukan secara tertulis kepada kepada penyelenggara RUPS oleh 1
(satu) atau lebih Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh)
atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
Page 2
2. Usulan tersebut diajukan secara tertulis dan diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026,
pada pukul 16.00 WIB;
3. Usulan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan
Perseroan, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS, menyertakan alasan
dan bahan usulan mata acara Rapat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan dan anggaran dasar Perseroan.
Kota Surabaya, 05 Mei 2026
PT BENTENG API TECHNIC Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
379 ms
12 Sep 2026 19:33
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}