Skip to content
Back to announcement

20240408_ADRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31625948_lamp1.pdf

Other Text extracted ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
                PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi dalam rangka rencana pembelian kembali saham Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai (“Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada pemegang saham Perseroan
terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan
dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29
Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”),
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) (“Pembelian Kembali Saham”).

Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak‐
banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun rupiah). Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham
dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung setelah tanggal persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) dan akan dilaksanakan melalui BEI.




                               PT Adaro Energy Indonesia Tbk

                                                   Kegiatan Usaha:
   Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak Perusahaan yang
 bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan
dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian
       tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)

                                                     Kantor Pusat:
                                                 Menara Karya, Lantai 23
                            Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2,Jakarta 12950, Indonesia
                                                Email: corsec@adaro.com
                                                Website: www.adaro.com




                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2024.
Page 2
I.    PENDAHULUAN

      Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
      melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak‐banyaknya
      Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun rupiah). Adapun Pembelian Kembali Saham akan dilakukan sesuai
      ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2023 jo Pasal 37 ayat (1) UUPT, dimana jumlah saham yang akan
      dibeli kembali tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari modal yang ditempatkan Perseroan serta
      tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan
      ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.

      Sesuai dengan POJK 29/2023, Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap
      dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak disetujui oleh RUPST Perseroan.

      Keterbukaan Informasi ini dilakukan Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dan
      peraturan yang berlaku di bidang pasar modal serta penerapan prinsip keterbukaan sebagai
      perusahaan terbuka.

II.   PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

      RUPST akan dilakukan pada tanggal 15 Mei 2024 dan apabila agenda Pembelian Kembali Saham Perseroan
      telah disetujui pada RUPST, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan terhitung sejak tanggal 16 Mei
      2024. Berikut adalah tanggal‐tanggal penting dalam kaitannya dengan Pembelian Kembali Saham oleh
      Perseroan:

       1    Pengumuman RUPST kepada para pemegang saham             8 April 2024
            Perseroan melalui situs web BEI, situs web
            eASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.adaro.com
       2    Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai               8 April 2024
            Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan
            melalui situs web BEI, situs web eASY KSEI, dan situs
            web Perseroan www.adaro.com
       3    Pemanggilan RUPST kepada para pemegang saham            23 April 2024
            Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY KSEI,
            dan situs web Perseroan www.adaro.com
       4    RUPST yang menyetujui rencana Pembelian Kembali         15 Mei 2024
            Saham Perseroan
       5    Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan               12 bulan sejak 16 Mei 2024
       6    Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST                      17 Mei 2024

      Jika dana yang dialokasikan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan telah habis dan/atau jumlah
      saham yang akan dibeli kembali terpenuhi, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
      terkait dengan penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.

      Pada tahun 2021, Perseroan telah melakukan Pembelian Kembali Saham Dalam Kondisi Pasar yang
      Berfluktuasi Secara Signifikan berdasarkan POJK 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham
      Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara
      Signifikan (“POJK 2/2013”). Periode pembelian kembali saham tersebut dilakukan dalam 4 (empat) kali
      masa perpanjangan dengan periode yang terakhir adalah 16 September 2022 sampai dengan 16
      Desember 2022. Pada periode sebagaimana dimaksud, Perseroan telah melakukan pembelian kembali
      saham sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) lembar saham atau 3,13% (tiga koma satu tiga persen) dari
      seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

      Pada tahun 2023, Perseroan kembali melakukan pembelian kembali saham Perseroan Dalam Kondisi
      Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan berdasarkan POJK 2/2013 sejak 15 Februari 2023 sampai
      dengan 15 Mei 2023, namun Perseroan melakukan penghentian pembelian kembali saham tersebut
      sebagaimana yang dinyatakan pada keterbukaan informasi yang disampaikan pada tanggal 11 Mei
      2023. Pada periode ini, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebesar 68.247.100
Page 3
       (enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus) lembar saham atau 0,21% (nol
       koma dua satu persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

       Pada tanggal 11 Mei 2023, Perseroan mendapat persetujuan para pemegang saham untuk melakukan
       pembelian kembali saham Perseroan berdasarkan POJK 30/2017. Untuk periode ini, sampai dengan per
       31 Maret 2024, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebesar 159.048.200 (seratus
       lima puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu dua ratus) lembar saham atau 0,50% (nol koma lima
       nol persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

       Dengan demikian, jumlah saham yang telah dilakukan pembelian kembali oleh Perseroan per 31 Maret
       2024 adalah sebesar 1.227.296.100 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh
       enam ribu seratus ) lembar saham atau 3,84% (tiga koma delapan empat persen) dari seluruh modal
       yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

       Tata waktu pelaksanaan Pembelian Kembali Saham berdasarkan POJK 29/2023 ini tidak akan beririsan
       dengan tata waktu Pembelian Kembali Saham berdasarkan POJK 30/2017 yang saat ini dilakukan
       Perseroan. Untuk itu Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terkait dengan penghentian
       pelaksanaan Pembelian Kembali Saham berdasarkan POJK 30/2017 sebelum pelaksanaan RUPST
       Perseroan.

III.   PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

       Pertimbangan Perseroan dalam melakukan Pembelian Kembali Saham adalah sebagai berikut:
       • Perseroan memiliki kesempatan dan fleksibilitas untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham
           pada setiap saat berdasarkan kondisi pasar, dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung
           setelah persetujuan RUPST atas rencana Pembelian Kembali Saham diperoleh.
       • Rencana Pembelian Kembali Saham diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham
           Perseroan sehingga harga saham Perseroan diharapkan dapat mencerminkan nilai fundamental
           Perseroan.
       • Perseroan berharap dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham Perseroan akan
           memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan
           kepercayaan investor sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental
           Perseroan yang sebenarnya.

IV.    PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN
       KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN

       Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan
       pengaruh negatif terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan
       yang tersedia saat ini sangat mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
       oleh Perseroan.

V.     PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
       DILAKSANAKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN

       Dengan asumsi pengunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan sebesar
       Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun rupiah) sudah termasuk biaya transaksinya dan tidak termasuk
       biaya untuk komisi pedagang perantara efek dan biaya lain yang berkaitan dengan Pembelian Kembali
       Saham, berikut adalah proforma Laba per Saham atau Earning per Shares (EPS) Perseroan setelah
       Pembelian Kembali Saham dilakukan:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Page 4
                          Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
                                          Sebelum Pembelian                      Setelah Pembelian
                    Keterangan                                      Dampak
                                            Kembali Saham                         Kembali Saham
        Total Aset                                 10.472.711          (252.000)         10.220.711
        Laba Tahun Berjalan                          1.854.878                -           1.854.878
        Ekuitas                                      7.408.750         (252.000)          7.156.750
        Laba per saham dasar                           0,05309                              0,05608

        Catatan:
        • Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun rupiah)
        • Nilai tukar menggunakan JISDOR per tanggal 28 Maret 2024 yaitu USD1= Rp15.873
        • Biaya komisi pedagang perantara efek tidak dimasukan dalam proyeksi karena tidak material




VI.     PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN

        Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan melalui BEI dengan harga penawaran untuk
        membeli kembali saham lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya
        dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

VII.    METODE PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

        1.   Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan akan dilakukan melalui transaksi di BEI melalui pasar
             reguler. Perseroan telah menunjuk 1 (satu) perusahaan efek untuk melakukan Pembelian Kembali
             Saham.
        2.   Pihak yang merupakan:
             a. Anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
             b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
                  dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
             c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
                  dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
             dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama dengan
             pembelian kembali saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh
             Perseroan melalui BEI.

VIII.   PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
        PERSEROAN TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG

        1.   Dengan posisi dan kinerja keuangan Perseroan yang solid saat ini, Perseroan berkeyakinan bahwa
             Pembelian Kembali Saham tidak memberikan dampak buruk terhadap kegiatan usaha dan
             pertumbuhan Perseroan di masa mendatang.
        2.   Jika Perseroan menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Pembelian Kembali
             Saham tersebut sebesar jumlah maksimum, maka jumlah Aset dan Ekuitas Perseroan akan
             berkurang sebanyak‐banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun rupiah).
        3.   Perseroan berharap dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham akan memberikan tingkat
             pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor
             sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental Perseroan yang
             sebenarnya.

IX.     SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

        Sumber dana yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Saham sepenuhnya berasal dari kas
        internal Perseroan. Penggunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham tersebut tidak akan
        mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan.
Page 5
X.    RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI

      Perseroan akan melakukan pengalihan saham atas hasil Pembelian Kembali Saham berdasarkan
      ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023.

XI.   TAMBAHAN INFORMASI

      Para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Corporate Secretary
      Perseroan pada jam kerja di alamat:


                                  PT Adaro Energy Indonesia Tbk
                                      Menara Karya, Lantai 23
                              Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2,
                                      Jakarta 12950, Indonesia
                       Telepon : (021) 2553 3000 Faksimili : (021) 5794 4709
                                          www.adaro.com

                                     u.p Corporate Secretary
                                    Email: corsec@adaro.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published8 Apr 2024
Pages5
Characters14,918
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADARO ENERGY INDONESIA TBK p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result