Back to announcement
20240408_ADRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31625948_lamp1.pdf
Other Text extracted ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi dalam rangka rencana pembelian kembali saham Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai (“Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada pemegang saham Perseroan
terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan
dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29
Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”),
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) (“Pembelian Kembali Saham”).
Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak‐
banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun rupiah). Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham
dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung setelah tanggal persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) dan akan dilaksanakan melalui BEI.
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak Perusahaan yang
bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan
dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian
tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)
Kantor Pusat:
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2,Jakarta 12950, Indonesia
Email: corsec@adaro.com
Website: www.adaro.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2024.
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak‐banyaknya
Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun rupiah). Adapun Pembelian Kembali Saham akan dilakukan sesuai
ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2023 jo Pasal 37 ayat (1) UUPT, dimana jumlah saham yang akan
dibeli kembali tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari modal yang ditempatkan Perseroan serta
tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan
ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.
Sesuai dengan POJK 29/2023, Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak disetujui oleh RUPST Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini dilakukan Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dan
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal serta penerapan prinsip keterbukaan sebagai
perusahaan terbuka.
II. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
RUPST akan dilakukan pada tanggal 15 Mei 2024 dan apabila agenda Pembelian Kembali Saham Perseroan
telah disetujui pada RUPST, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan terhitung sejak tanggal 16 Mei
2024. Berikut adalah tanggal‐tanggal penting dalam kaitannya dengan Pembelian Kembali Saham oleh
Perseroan:
1 Pengumuman RUPST kepada para pemegang saham 8 April 2024
Perseroan melalui situs web BEI, situs web
eASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.adaro.com
2 Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai 8 April 2024
Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan
melalui situs web BEI, situs web eASY KSEI, dan situs
web Perseroan www.adaro.com
3 Pemanggilan RUPST kepada para pemegang saham 23 April 2024
Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY KSEI,
dan situs web Perseroan www.adaro.com
4 RUPST yang menyetujui rencana Pembelian Kembali 15 Mei 2024
Saham Perseroan
5 Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan 12 bulan sejak 16 Mei 2024
6 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST 17 Mei 2024
Jika dana yang dialokasikan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan telah habis dan/atau jumlah
saham yang akan dibeli kembali terpenuhi, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
terkait dengan penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
Pada tahun 2021, Perseroan telah melakukan Pembelian Kembali Saham Dalam Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan berdasarkan POJK 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham
Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara
Signifikan (“POJK 2/2013”). Periode pembelian kembali saham tersebut dilakukan dalam 4 (empat) kali
masa perpanjangan dengan periode yang terakhir adalah 16 September 2022 sampai dengan 16
Desember 2022. Pada periode sebagaimana dimaksud, Perseroan telah melakukan pembelian kembali
saham sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) lembar saham atau 3,13% (tiga koma satu tiga persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Pada tahun 2023, Perseroan kembali melakukan pembelian kembali saham Perseroan Dalam Kondisi
Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan berdasarkan POJK 2/2013 sejak 15 Februari 2023 sampai
dengan 15 Mei 2023, namun Perseroan melakukan penghentian pembelian kembali saham tersebut
sebagaimana yang dinyatakan pada keterbukaan informasi yang disampaikan pada tanggal 11 Mei
2023. Pada periode ini, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebesar 68.247.100
Page 3
(enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus) lembar saham atau 0,21% (nol
koma dua satu persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Pada tanggal 11 Mei 2023, Perseroan mendapat persetujuan para pemegang saham untuk melakukan
pembelian kembali saham Perseroan berdasarkan POJK 30/2017. Untuk periode ini, sampai dengan per
31 Maret 2024, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebesar 159.048.200 (seratus
lima puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu dua ratus) lembar saham atau 0,50% (nol koma lima
nol persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Dengan demikian, jumlah saham yang telah dilakukan pembelian kembali oleh Perseroan per 31 Maret
2024 adalah sebesar 1.227.296.100 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh
enam ribu seratus ) lembar saham atau 3,84% (tiga koma delapan empat persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Tata waktu pelaksanaan Pembelian Kembali Saham berdasarkan POJK 29/2023 ini tidak akan beririsan
dengan tata waktu Pembelian Kembali Saham berdasarkan POJK 30/2017 yang saat ini dilakukan
Perseroan. Untuk itu Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terkait dengan penghentian
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham berdasarkan POJK 30/2017 sebelum pelaksanaan RUPST
Perseroan.
III. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pertimbangan Perseroan dalam melakukan Pembelian Kembali Saham adalah sebagai berikut:
• Perseroan memiliki kesempatan dan fleksibilitas untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham
pada setiap saat berdasarkan kondisi pasar, dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung
setelah persetujuan RUPST atas rencana Pembelian Kembali Saham diperoleh.
• Rencana Pembelian Kembali Saham diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham
Perseroan sehingga harga saham Perseroan diharapkan dapat mencerminkan nilai fundamental
Perseroan.
• Perseroan berharap dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham Perseroan akan
memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan
kepercayaan investor sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental
Perseroan yang sebenarnya.
IV. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan
pengaruh negatif terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan
yang tersedia saat ini sangat mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
oleh Perseroan.
V. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
DILAKSANAKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN
Dengan asumsi pengunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan sebesar
Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun rupiah) sudah termasuk biaya transaksinya dan tidak termasuk
biaya untuk komisi pedagang perantara efek dan biaya lain yang berkaitan dengan Pembelian Kembali
Saham, berikut adalah proforma Laba per Saham atau Earning per Shares (EPS) Perseroan setelah
Pembelian Kembali Saham dilakukan:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Page 4
Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Keterangan Dampak
Kembali Saham Kembali Saham
Total Aset 10.472.711 (252.000) 10.220.711
Laba Tahun Berjalan 1.854.878 - 1.854.878
Ekuitas 7.408.750 (252.000) 7.156.750
Laba per saham dasar 0,05309 0,05608
Catatan:
• Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun rupiah)
• Nilai tukar menggunakan JISDOR per tanggal 28 Maret 2024 yaitu USD1= Rp15.873
• Biaya komisi pedagang perantara efek tidak dimasukan dalam proyeksi karena tidak material
VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan melalui BEI dengan harga penawaran untuk
membeli kembali saham lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
VII. METODE PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
1. Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan akan dilakukan melalui transaksi di BEI melalui pasar
reguler. Perseroan telah menunjuk 1 (satu) perusahaan efek untuk melakukan Pembelian Kembali
Saham.
2. Pihak yang merupakan:
a. Anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama dengan
pembelian kembali saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh
Perseroan melalui BEI.
VIII. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
1. Dengan posisi dan kinerja keuangan Perseroan yang solid saat ini, Perseroan berkeyakinan bahwa
Pembelian Kembali Saham tidak memberikan dampak buruk terhadap kegiatan usaha dan
pertumbuhan Perseroan di masa mendatang.
2. Jika Perseroan menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Pembelian Kembali
Saham tersebut sebesar jumlah maksimum, maka jumlah Aset dan Ekuitas Perseroan akan
berkurang sebanyak‐banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun rupiah).
3. Perseroan berharap dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham akan memberikan tingkat
pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor
sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental Perseroan yang
sebenarnya.
IX. SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Sumber dana yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Saham sepenuhnya berasal dari kas
internal Perseroan. Penggunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham tersebut tidak akan
mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan.
Page 5
X. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
Perseroan akan melakukan pengalihan saham atas hasil Pembelian Kembali Saham berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023.
XI. TAMBAHAN INFORMASI
Para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Corporate Secretary
Perseroan pada jam kerja di alamat:
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5, Kav. 1‐2,
Jakarta 12950, Indonesia
Telepon : (021) 2553 3000 Faksimili : (021) 5794 4709
www.adaro.com
u.p Corporate Secretary
Email: corsec@adaro.com
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.