Back to announcement
20240405_PYFA_Pemanggilan RUPS_31625693_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PYRIDAM FARMA TBK.
Direksi PT Pyridam Farma Tbk., (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang
para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 30 April 2024
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12, Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21, Kuningan,
Jakarta Selatan, Indonesia dan secara elektronik (dengan rincian sebagaimana
dijabarkan pada Catatan No. 8 di bawah).
Mata Acara Rapat:
Persetujuan atas transaksi material berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”) yakni sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas
seluruh saham yang dikeluarkan oleh Probiotec Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum negara Australia (“Pengambilalihan”), dimana Pengambilalihan dilakukan melalui salah satu
perusahaan terkendali dari Perseroan, yaitu PYFA Australia Pty. Ltd., yang merupakan suatu perusahaan
yang didirikan berdasarkan hukum negara Australia.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan
Perseroan, untuk membicarakan dan memutuskan mata acara RUPS.
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020, yang mengatur bahwa perusahaan terbuka yang
akan melakukan Transaksi Material wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam
hal Transaksi Material lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
(iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat
(3) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan
keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat tersebut.
Catatan:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK RUPS, POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan Anggaran
Dasar Perseroan;
R U P S L B P Y F A 2 0 2 4 |1
Page 2
2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Panggilan ini
dianggap sebagai undangan.
3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri/mewakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, atau pemilik saldo rekening efek di
Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Jumat, 5 April 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas yang sah lainnya sebelum memasuki ruang
Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta dokumen yang membuktikan susunan pengurus
(Direksi dan Dewan Komisaris) yang terakhir.
5. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI yang bermaksud
untuk menghadiri Rapat, diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat
diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening
efeknya.
6. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan bahwa
para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai
kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini.
7. Pemegang Saham dapat hadir dalam pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI.
8. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada dalam
penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) yaitu PT
Sinartama Gunita melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan http://easy.ksei.co.id/egken yang
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat, panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait
eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
b. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di luar
penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada BAE, yaitu PT Sinartama Gunita dengan
mengisi Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada https://www.pyfa.co.id dan Surat Kuasa
asli bermeterai harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di Sinar
Mas Land Plaza, Menara 1 Lantai 9, Jl. MH Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Telp 021-3922332,
Fax. 021-3923003, serta scan Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik:
helpdesk1@sinartama.co.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan, dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi pemegang saham yang berbentuk
badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum.
9. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Panggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan
dapat diunduh pada website Perseroan https://www.pyfa.co.id.
10. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti
kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan serta yang berlaku di tempat Rapat. sebagai berikut:
a. Peserta yang sedang mengalami gejala penyakit menular seperti batuk atau bersin tidak
diperkenankan masuk ke dalam ruang acara.
b. Wajib menjaga kebersihan dan mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (pemeriksaan suhu
tubuh dan prosedur lain yang dianggap perlu oleh Perseroan) baik yang akan dilakukan oleh
Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
R U P S L B P Y F A 2 0 2 4 |2
Page 3
11. Pelanggaran atas kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan dapat berakibat pada pemegang saham dan
kuasanya tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan acara dan mengikuti Rapat secara fisik.
Dalam hal demikian, yang bersangkutan dapat memberikan surat kuasanya kepada BAE sebelum acara
Rapat dimulai. Demi alasan kenyamanan maka kehadiran fisik peserta Rapat akan menyesuaikan
dengan kapasitas ruangan, karena itu Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk hadir dan
mendaftar di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai dengan memprioritaskan
peserta Rapat yang hadir lebih awal dan yang memenuhi persyaratan kebijakan yang telah ditentukan.
12. Perseroan tidak menyediakan souvenir serta materi Rapat lainnya dalam bentuk salinan cetak kepada
Pemegang Saham dan Kuasanya yang hadir dalam Rapat.
13. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
terkait tata cara pelaksanaan Rapat.
Jakarta, 8 April 2024
PT Pyridam Farma Tbk.
R U P S L B P Y F A 2 0 2 4 |3
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.