Skip to content
Back to announcement

20240405_PYFA_Pemanggilan RUPS_31625693_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PYFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                          PANGGILAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                    PT PYRIDAM FARMA TBK.

Direksi PT Pyridam Farma Tbk., (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang
para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal :       Selasa, 30 April 2024
Waktu        :       14.00 WIB s/d selesai
Tempat       :       Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12, Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21, Kuningan,
                      Jakarta Selatan, Indonesia dan secara elektronik (dengan rincian sebagaimana
dijabarkan pada Catatan No. 8 di bawah).

Mata Acara Rapat:
Persetujuan atas transaksi material berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”) yakni sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas
seluruh saham yang dikeluarkan oleh Probiotec Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum negara Australia (“Pengambilalihan”), dimana Pengambilalihan dilakukan melalui salah satu
perusahaan terkendali dari Perseroan, yaitu PYFA Australia Pty. Ltd., yang merupakan suatu perusahaan
yang didirikan berdasarkan hukum negara Australia.


Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:

(i)     Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham
        (“RUPS”) dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan
        Perseroan, untuk membicarakan dan memutuskan mata acara RUPS.
(ii)    Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020, yang mengatur bahwa perusahaan terbuka yang
        akan melakukan Transaksi Material wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam
        hal Transaksi Material lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
(iii)   Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
        Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat
        (3) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika lebih dari 1/2
        (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan
        keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh
        saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat tersebut.



Catatan:

1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK RUPS, POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
   Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan Anggaran
   Dasar Perseroan;
                                                                              R U P S L B P Y F A 2 0 2 4 |1
Page 2
2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Panggilan ini
    dianggap sebagai undangan.
3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri/mewakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, atau pemilik saldo rekening efek di
    Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Jumat, 5 April 2024 sampai
    dengan pukul 16.00 WIB.
4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan
    fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas yang sah lainnya sebelum memasuki ruang
    Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
    Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta dokumen yang membuktikan susunan pengurus
    (Direksi dan Dewan Komisaris) yang terakhir.
5. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI yang bermaksud
    untuk menghadiri Rapat, diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat
    diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening
    efeknya.
6. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan bahwa
    para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai
    kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini.
7. Pemegang Saham dapat hadir dalam pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui fasilitas Electronic
    General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI.
8. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dengan mekanisme
    sebagai berikut:
      a. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada dalam
          penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) yaitu PT
          Sinartama Gunita melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan http://easy.ksei.co.id/egken yang
          disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
          penyelenggaraan Rapat, panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait
          eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
      b. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di luar
          penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada BAE, yaitu PT Sinartama Gunita dengan
          mengisi Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada https://www.pyfa.co.id dan Surat Kuasa
          asli bermeterai harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di Sinar
          Mas Land Plaza, Menara 1 Lantai 9, Jl. MH Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Telp 021-3922332,
          Fax. 021-3923003, serta scan Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik:
          helpdesk1@sinartama.co.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
          diselenggarakan, dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi pemegang saham yang berbentuk
          badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum.
9. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Panggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan
    dapat diunduh pada website Perseroan https://www.pyfa.co.id.
10. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti
    kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan serta yang berlaku di tempat Rapat. sebagai berikut:
      a. Peserta yang sedang mengalami gejala penyakit menular seperti batuk atau bersin tidak
          diperkenankan masuk ke dalam ruang acara.
      b. Wajib menjaga kebersihan dan mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (pemeriksaan suhu
          tubuh dan prosedur lain yang dianggap perlu oleh Perseroan) baik yang akan dilakukan oleh
          Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.

                                                                              R U P S L B P Y F A 2 0 2 4 |2
Page 3
11. Pelanggaran atas kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan dapat berakibat pada pemegang saham dan
    kuasanya tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan acara dan mengikuti Rapat secara fisik.
    Dalam hal demikian, yang bersangkutan dapat memberikan surat kuasanya kepada BAE sebelum acara
    Rapat dimulai. Demi alasan kenyamanan maka kehadiran fisik peserta Rapat akan menyesuaikan
    dengan kapasitas ruangan, karena itu Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk hadir dan
    mendaftar di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai dengan memprioritaskan
    peserta Rapat yang hadir lebih awal dan yang memenuhi persyaratan kebijakan yang telah ditentukan.
12. Perseroan tidak menyediakan souvenir serta materi Rapat lainnya dalam bentuk salinan cetak kepada
    Pemegang Saham dan Kuasanya yang hadir dalam Rapat.
13. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
    terkait tata cara pelaksanaan Rapat.


                                          Jakarta, 8 April 2024
                                         PT Pyridam Farma Tbk.




                                                                            R U P S L B P Y F A 2 0 2 4 |3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published8 Apr 2024
Pages3
Characters8,122
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PYRIDAM FARMA TBK. p.1 ×8
linked org PYFA Australia Pty. Ltd. p.1
linked org Sinar Mas p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Probiotec Limited p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result