Skip to content
Back to announcement

20240406_JECC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31625878_lamp1.pdf

Other Text extracted JECC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
          No.: S-02613/BEI.PP3/03-2024                                                                          18 Maret 2024


          Direksi PT Jembo Cable Company Tbk
          Jl. Pajajaran Ds. Gandasari Kec. Jatiuwung
          Tangerang 15137

          u.p.: Yth. Bapak Antonius Benady, Corporate Secretary


          Perihal: Tanggapan atas Rencana Pemecahan Nilai Nominal (Stock Split)


          Dengan hormat,
          Sehubungan dengan surat PT Jembo Cable Company Tbk (Perseroan) nomor PS/022/LGL-
          CSO/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang kami terima pada tanggal 7 Maret 2024 perihal Permohonan
          Persetujuan Prinsip atas Rencana Pelaksanaan Pemecahan Saham (Stock Split) PT Jembo Cable
          Company Tbk, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
          1. Secara prinsip Bursa Efek Indonesia (Bursa) dapat mempertimbangkan rencana Perseroan untuk
             melakukan pemecahan nilai nominal (stock split) saham dengan rasio sebanyak-banyaknya 1:5,
             sepanjang sudah memenuhi ketentuan yang berlaku termasuk perjanjian Perseroan dengan pihak
             lain yang membatasi tindakan korporasi Perseroan (jika ada).
          2. Bursa akan memantau pergerakan harga saham Perseroan sampai dengan Perseroan memperoleh
             persetujuan pemegang saham atas rencana stock split. Dalam hal harga saham Perseroan
             mengakibatkan harga teoretis saham setelah stock split menjadi tidak sesuai ketentuan, maka Bursa
             akan meminta Perseroan untuk menunda rencana stock split.
          3. Bursa meminta rencana stock split yang akan dilakukan Perseroan agar dapat memperhatikan
             pemenuhan ketentuan V.3.3, VI.2.1 dan VI.3.1 lampiran II Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-
             00101/BEI/12-2021 perihal Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
             Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
          4. Disamping itu, kami juga meminta kepada Perseroan untuk dapat selalu mematuhi seluruh
             ketentuan dan peraturan yang berlaku.
          5. Berdasarkan Surat Edaran Bursa nomor SE/00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal
             Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat, khususnya terkait
             penyampaian laporan dan informasi mengenai stock split dengan mengisi formulir yang terdapat
             dalam sistem e-Reporting (SPE-IDXnet) sesuai dengan jenis laporan dan informasi yang
             disampaikan, sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat Edaran tersebut secara benar dan
             lengkap, antara lain:
              a. Form E014 tentang Penyampaian Bukti Iklan;
              b. Form E013 tentang Ringkasan Risalah RUPS; dan
              c. Form E0X1 tentang Keterbukaan Informasi Terkait Aksi Korporasi.
          Terkait dengan jadwal rencana pelaksanaan stock split Perseroan, terlampir jadwal yang telah kami
          sesuaikan.




                    Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
    www.idx.co.id   Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                    Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
          Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Perseroan, kami ucapkan terima kasih.



                                                            Hormat kami,




                       I Gede Nyoman Yetna                                          Lidia M. Panjaitan
                              Direktur                                      Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3


          Tembusan:
          1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan;
          2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan;
          3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan.




                    Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
    www.idx.co.id   Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                    Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
                                   Lampiran Surat Nomor: S-02613/BEI.PP3/03-2024


           No.                    Kegiatan                                   Tanggal JECC              Tanggapan Bursa
           1. Penyampaian permohonan pencatatan saham                         31 Mei 2024               31 Mei 2024 *)
               tambahan yang berasal dari hasil pemecahan
               saham (stock split), dengan melampirkan:
               a. Hasil RUPS yang menyetujui pemecahan
                   saham;
               b. Salinan Perubahan Anggaran Dasar yang
                   telah disetujui instansi yang berwenang.
           2. Pengumuman di Bursa tentang jadwal                                7 Juni 2024                 7 Juni 2024
               pelaksanaan stock split (melalui SPE-IDXnet).
           3. Akhir perdagangan saham dengan nilai                             12 Juni 2024                12 Juni 2024
               nominal lama di Pasar Reguler dan Pasar
               Negosiasi.
           4. Awal perdagangan saham dengan nilai                              13 Juni 2024                13 Juni 2024
               nominal baru di Pasar Reguler dan Pasar
               Negosiasi.
           6. Awal perdagangan saham dengan nilai                              19 Juni 2024                19 Juni 2024
               nominal baru di Pasar Tunai.

          Catatan:
          *) Sesuai Ketentuan Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor
             Kep.00183/BEI/12-2018 Ketentuan VI.2.I Peraturan Bursa nomor I-A tentang Pencatatan Saham
             dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat disebutkan
             bahwa, permohonan Pencatatan wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sebelum
             tanggal pengumuman jadwal perdagangan dengan nominal baru di Bursa.




                    Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
    www.idx.co.id   Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                    Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published6 Apr 2024
Pages3
Characters6,708
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jembo Cable Company Tbk p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved person Antonius Benady p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result