Back to announcement
20240405_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31625834_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PT MERDEKA BATTERY
MATERIALS TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK 17/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI
MATERIAL DENGAN NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 20% NAMUN KURANG DARI 50% DARI EKUITAS PERSEROAN
DENGAN DEMIKIAN HANYA WAJIB MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 6 AYAT (1)
HURUF (b) dan HURUF (c) POJK 17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PINJAMAN YANG
DITERIMA OLEH PT ESG NEW ENERGY MATERIAL, PERUSAHAAN TERKENDALI PERSEROAN SECARA LANGSUNG,
DARI BANK.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
Kegiatan Usaha:
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan
usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 3952 5581; Faksimile: +62 21 3952 5582
E-mail: corsec@merdekabattery.com
Situs Web: www.merdekabattery.com
Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2024
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“ESG” : PT ESG New Energy Material, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia.
“Keterbukaan Informasi” : Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham
Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“OJK” atau “Otoritas : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Jasa Keuangan”) Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 (“UU
OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan
ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
“Perjanjian Fasilitas : Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan nilai pokok
Pinjaman ESG” sampai dengan USD 490.000.000 (empat ratus sembilan puluh juta Dolar
Amerika Serikat) dengan Bangkok Bank Public Company Limited,
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk, tertanggal 3 April 2024 beserta setiap perubahan-perubahan,
tambahan-tambahan dan pengganti-pengganti, yang mungkin akan dibuat
kemudian.
“Perseroan” : PT Merdeka Battery Materials Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Terkendali” : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 17/2020.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, ditetapkan tanggal 20 April 2020.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020.
“USD” : Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang sah
dari Amerika Serikat.
Page 3
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 3 April 2024, ESG
selaku Perusahaan Terkendali Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata Uang
Tunggal dengan nilai pokok sampai dengan USD490.000.000 (empat ratus sembilan puluh juta Dolar Amerika
Serikat) atau Perjanjian Fasilitas Pinjaman ESG (“Transaksi”) yang akan digunakan untuk antara lain keperluan
perancangan, rekayasa, pembangunan, konstruksi, operasional dan kepemilikan pabrik untuk menghasilkan
mixed hydroxide precipitate (MHP) dan pengambilan bagian atas ekuitas dalam perusahaan Feed Preparation
Plant (FPP) (“Tujuan Transaksi”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menyatakan
bahwa Transaksi merupakan suatu transaksi material yang tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan
nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud serta tidak membutuhkan
persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan mengingat Transaksi merupakan transaksi yang dikecualikan
berdasarkan Pasal 11 huruf (b) POJK 17/2020, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari
bank. Lebih lanjut, nilai Transaksi adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh
persen) dari ekuitas Perseroan dengan demikian hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) POJK 17/2020.
Sehubungan dengan Transaksi di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya ketentuan POJK 17/2020, maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi
dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut
kepada Pemegang Saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 17/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG DAN MANFAAT TRANSAKSI
ESG, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung
melalui PT Merdeka Industri Anantha yang memiliki sebesar 55% (lima puluh lima persen) saham di ESG,
menjalankan usaha dalam bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi.
Adapun Transaksi dilakukan agar ESG dapat melakukan pembayaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan
Tujuan Transaksi.
Keterangan Mengenai Pihak yang Terlibat dalam Transaksi:
1. ESG
ESG, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 175 tanggal 24 Agustus
2023, yang dibuat di hadapan Kevin Hutama Sutandi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0064564.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 30 Agustus 2023 (“Akta Pendirian”). Anggaran Dasar ESG
sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami perubahan, dimana perubahan terakhir ialah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa ESG No. 42 tanggal 16 November 2023 yang telah mendapat
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0070938.AH.01.02.TAHUN 2023
serta diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0142830 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0185936, ketiganya tertanggal 16 November 2023 (“Akta No. 42/2023”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar ESG, maksud dan tujuan ESG adalah bergerak dalam
bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi (KBLI 24202).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, ESG dapat melaksanakan kegiatan usaha sesuai
dengan KBLI 24022, yaitu menjalankan usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-
logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan
bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan,
3
Page 4
billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan,
pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal) serta logam
tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur scandium dan yttrium).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ESG
Berdasarkan Akta No. 42/2023 dan Daftar Pemegang Saham ESG tanggal 29 November 2023, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham dalam ESG adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
A. Modal Dasar 51.000.000 781.269.000.000 -
B. Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1) PT Merdeka Industri Anantha 28.050.000 429.697.950.000 55,00
2) GEM (Singapore) International 11.697.778 179.198.261.182 22,94
Investment Pte. Ltd.
3) New Horizon International 10.702.222 163.947.338.818 20,98
Holding Limited
4) GEM Hong Kong International 550.000 8.425.450.000 1,08
Co. Limited
Jumlah Modal Ditempatkan dan
51.000.000 781.269.000.000 100,00
Disetor Penuh
C. Saham dalam Portepel - -
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi ESG
Berdasarkan Akta No. 42/2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi ESG pada tanggal diterbitkannya
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Santoso Kartono
Komisaris : Gavin Arnold Caudle
Komisaris : Andrew Phillip Starkey
Komisaris : Li Honghui
Komisaris : Yu Yuanshan
Direksi:
Direktur Utama : Devin Antonio Ridwan
Direktur : I Ketut Pradipta Wirabudi
Direktur : Shi Hongchao
Direktur : Peng Yaguang
Direktur : Song Wei
2. BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED, kreditur awal dan penerima mandat pengatur utama.
Bangkok Bank Public Company limited merupakan suatu perusahaan yang memiliki alamat kantor terdaftar
di 333 Silom Road, Silom, Bang Rak, Bangkok 10500.
3. PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK, kreditur awal, penerima mandat pengatur utama, agen dan agen
jaminan.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan suatu perusahaan yang memiliki alamat kantor terdaftar Gedung
Plaza Mandiri, Lt.22. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.36-38. Jakarta 12190.
4. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK, kreditur awal, penerima mandat pengatur utama dan
bank rekening.
4
Page 5
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk merupakan suatu perusahaan yang memiliki alamat kantor terdaftar
Gedung Grha BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1. Jakarta Pusat 10220.
Ruang Lingkup Transaksi:
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman ESG, nilai keseluruhan dari Transaksi adalah sampai dengan USD
490.000.000 (empat ratus sembilan puluh juta Dolar Amerika Serikat). Transaksi merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang dan Rekan, yaitu sebesar 21,22% (dua puluh satu koma dua dua persen) dari ekuitas Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020 juncto Pasal 11 huruf (b) POJK 17/2020, Transaksi
merupakan suatu transaksi material yang tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud serta tidak membutuhkan persetujuan dari
Pemegang Saham Perseroan mengingat Transaksi merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank.
Ringkasan Perjanjian:
Perjanjian dengan nilai pokok pinjaman mencapai USD490.000.000 dalam bentuk fasilitas berjangka untuk jenis
mata uang tunggal
Para Pihak:
1. ESG;
2. Bangkok Bank Public Company Limited;
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; dan
4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Nilai Transaksi:
Nilai Transaksi adalah sampai dengan USD490.000.000 (empat ratus sembilan puluh juta Dolar Amerika Serikat).
Bunga:
Perhitungan Bunga – Pinjaman Tingkat Suku Bunga SOFR Berjangka
Tingkat suku bunga atas setiap pinjaman tingkat suku bunga SOFR berjangka untuk setiap jangka waktu bunga
adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari:
(a) margin; dan
(b) tingkat suku bunga acuan.
Perhitungan Bunga – Pinjaman Tingkat Suku Bunga SOFR Majemuk
(a) Tingkat suku bunga atas setiap pinjaman tingkat suku bunga SOFR majemuk untuk setiap hari selama
jangka waktu bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari:
(i) margin; dan
(ii) tingkat suku bunga acuan SOFR majemuk untuk jangka waktu bunga tersebut,
yang berlaku.
(b) Jika suatu hari selama jangka waktu bunga untuk pinjaman tingkat suku bunga SOFR majemuk bukan hari
kerja perbankan RFR, tingkat suku bunga atas pinjaman tingkat suku bunga SOFR majemuk untuk hari
itu akan menjadi tingkat suku bunga yang berlaku tepat pada hari kerja perbankan RFR sebelumnya.
5
Page 6
Jangka Waktu Perjanjian:
Tanggal pelunasan akhir dari Perjanjian Fasilitas Pinjaman ESG jatuh pada 84 (delapan puluh empat) bulan sejak
(dan termasuk) tanggal penyelesaian yang merupakan tanggal terpenuhinya seluruh syarat dan dokumen yang
berlaku bagi persyaratan pendahuluan.
Jaminan:
Perjanjian Fasilitas Pinjaman ESG dijamin oleh beberapa aset milik ESG antara lain sebagai berikut:
1. Hak tanggungan;
2. Gadai rekening;
3. Jaminan fidusia atas benda bergerak;
4. Jaminan fidusia atas pabrik; dan
5. Jaminan fidusia atas piutang.
Hal yang dilarang dilakukan oleh ESG:
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman ESG, ESG dilarang melakukan, antara lain:
1. menjual, memindahkan atau secara lain melepaskan salah satu piutangnya dengan ketentuan regres; dan
2. mengadakan atau mengizinkan diadakannya suatu pengaturan retensi alas hak,
dalam keadaan di mana pengaturan atau transaksi diadakan terutama sebagai metode untuk menggalang utang
keuangan atau membiayai pengambilalihan suatu aset.
Hukum Yang Berlaku:
Hukum negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa:
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA
PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Perjanjian Fasilitas Pinjaman ESG dapat memberikan dukungan pendanaan yang akan digunakan ESG antara lain
untuk: (1) pembayaran biaya proyek, termasuk tetapi tidak terbatas pada total belanja modal sehubungan dengan
konstruksi, rekayasa, pengadaan, produksi, penyelesaian, pengujian, komisioning, peningkatan penghasilan (ramp
up), asuransi dan perolehan izin pabrik untuk menghasilan MHP, FPP dan Pipa Slurry, pendanaan prakomisioning,
bunga dan biaya selama konstruksi; dan (2) pembayaran imbalan dan pengeluaran transaksi terkait dengan
Perjanjian Fasilitas Pinjaman ESG. Sehingga ESG dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih optimal
dan efisien serta diharapkan juga dapat memberikan dampak positif kepada Perseroan selaku pemegang saham
tidak langsung ESG.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-informasi yang
tersedia dan relevan sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan serta Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi
dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Selanjutnya Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
6
Page 7
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Corporate Secretary
Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 3952 5581
Faksimile: +62 21 3952 5582
E-mail: corsec@merdekabattery.com
Situs Web: www.merdekabattery.com
7
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ESG NEW ENERGY MATERIAL
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.2 ×3
unresolved
org
PT Merdeka Industri Anantha
p.3 ×2
unresolved
person
Kevin Hutama Sutandi
· Notaris
p.3
unresolved
org
Co. Limited
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1582 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud '
'serta tidak membutuhkan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud serta tidak '
'membutuhkan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}