Skip to content
Back to announcement

20240405_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31625834_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                              PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
  DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
                            MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PT MERDEKA BATTERY
MATERIALS TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK 17/2020”).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI
MATERIAL DENGAN NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 20% NAMUN KURANG DARI 50% DARI EKUITAS PERSEROAN
DENGAN DEMIKIAN HANYA WAJIB MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 6 AYAT (1)
HURUF (b) dan HURUF (c) POJK 17/2020.


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PINJAMAN YANG
DITERIMA OLEH PT ESG NEW ENERGY MATERIAL, PERUSAHAAN TERKENDALI PERSEROAN SECARA LANGSUNG,
DARI BANK.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK

                                                      Kegiatan Usaha:
 Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan
                                   usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal

                                Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
                                                       Kantor Pusat:
                                     Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                 Telepon: +62 21 3952 5581; Faksimile: +62 21 3952 5582
                                            E-mail: corsec@merdekabattery.com
                                            Situs Web: www.merdekabattery.com

                                                  Keterbukaan Informasi ini
                                      diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2024




                                                                                                                            1
Page 2
                                        DEFINISI DAN SINGKATAN

“ESG”                        :   PT ESG New Energy Material, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                                 suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
                                 Republik Indonesia.

“Keterbukaan Informasi”      :   Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham
                                 Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.

“Menkumham”                  :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“OJK” atau “Otoritas         :   Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Jasa Keuangan”)                  Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 (“UU
                                 OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                                 pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                                 perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
                                 keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
                                 merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
                                 kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                                 Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan
                                 ketentuan Pasal 55 UU OJK.

“Pemegang Saham”             :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                                 bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                                 diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                                 Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
                                 diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

“Perjanjian      Fasilitas   :   Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan nilai pokok
Pinjaman ESG”                    sampai dengan USD 490.000.000 (empat ratus sembilan puluh juta Dolar
                                 Amerika Serikat) dengan Bangkok Bank Public Company Limited,
                                 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
                                 Tbk, tertanggal 3 April 2024 beserta setiap perubahan-perubahan,
                                 tambahan-tambahan dan pengganti-pengganti, yang mungkin akan dibuat
                                 kemudian.

“Perseroan”                  :   PT Merdeka Battery Materials Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                 suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
                                 Indonesia, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

“Perusahaan Terkendali”      :   Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
                                 tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
                                 POJK 17/2020.

“POJK 17/2020”               :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                 Perubahan Kegiatan Usaha, ditetapkan tanggal 20 April 2020.

“POJK 42/2020”               :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                 Transaksi Benturan Kepentingan, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020.

“USD”                        :   Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang sah
                                 dari Amerika Serikat.
Page 3
                                                 PENDAHULUAN

 Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
 untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 3 April 2024, ESG
 selaku Perusahaan Terkendali Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata Uang
 Tunggal dengan nilai pokok sampai dengan USD490.000.000 (empat ratus sembilan puluh juta Dolar Amerika
 Serikat) atau Perjanjian Fasilitas Pinjaman ESG (“Transaksi”) yang akan digunakan untuk antara lain keperluan
 perancangan, rekayasa, pembangunan, konstruksi, operasional dan kepemilikan pabrik untuk menghasilkan
 mixed hydroxide precipitate (MHP) dan pengambilan bagian atas ekuitas dalam perusahaan Feed Preparation
 Plant (FPP) (“Tujuan Transaksi”).

 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menyatakan
 bahwa Transaksi merupakan suatu transaksi material yang tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan
 nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud serta tidak membutuhkan
 persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan mengingat Transaksi merupakan transaksi yang dikecualikan
 berdasarkan Pasal 11 huruf (b) POJK 17/2020, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari
 bank. Lebih lanjut, nilai Transaksi adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh
 persen) dari ekuitas Perseroan dengan demikian hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
 Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) POJK 17/2020.

 Sehubungan dengan Transaksi di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
 khususnya ketentuan POJK 17/2020, maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi
 dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut
 kepada Pemegang Saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 17/2020.


                                        URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1.    LATAR BELAKANG DAN MANFAAT TRANSAKSI

      ESG, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung
      melalui PT Merdeka Industri Anantha yang memiliki sebesar 55% (lima puluh lima persen) saham di ESG,
      menjalankan usaha dalam bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi.

      Adapun Transaksi dilakukan agar ESG dapat melakukan pembayaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan
      Tujuan Transaksi.

 Keterangan Mengenai Pihak yang Terlibat dalam Transaksi:

 1.     ESG
        ESG, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 175 tanggal 24 Agustus
        2023, yang dibuat di hadapan Kevin Hutama Sutandi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
        mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
        0064564.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 30 Agustus 2023 (“Akta Pendirian”). Anggaran Dasar ESG
        sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami perubahan, dimana perubahan terakhir ialah
        berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
        Umum Pemegang Saham Luar Biasa ESG No. 42 tanggal 16 November 2023 yang telah mendapat
        persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0070938.AH.01.02.TAHUN 2023
        serta diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0142830 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
        Perseroan No. AHU-AH.01.09-0185936, ketiganya tertanggal 16 November 2023 (“Akta No. 42/2023”).
        Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar ESG, maksud dan tujuan ESG adalah bergerak dalam
        bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi (KBLI 24202).
        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, ESG dapat melaksanakan kegiatan usaha sesuai
        dengan KBLI 24022, yaitu menjalankan usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-
        logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan
        bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan,

                                                                                                                   3
Page 4
     billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan,
     pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal) serta logam
     tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur scandium dan yttrium).


     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ESG
     Berdasarkan Akta No. 42/2023 dan Daftar Pemegang Saham ESG tanggal 29 November 2023, struktur
     permodalan dan susunan pemegang saham dalam ESG adalah sebagai berikut:

      Keterangan                                    Jumlah Saham                Jumlah (Rp)              %

       A.   Modal Dasar                                          51.000.000         781.269.000.000               -
       B.   Modal Ditempatkan dan Disetor
            Penuh
             1) PT Merdeka Industri Anantha                      28.050.000         429.697.950.000          55,00
             2) GEM (Singapore) International                    11.697.778         179.198.261.182          22,94
                Investment Pte. Ltd.
             3) New Horizon        International                 10.702.222         163.947.338.818          20,98
                Holding Limited
             4) GEM Hong Kong International                         550.000            8.425.450.000          1,08
                Co. Limited
             Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                                 51.000.000         781.269.000.000      100,00
             Disetor Penuh
       C. Saham dalam Portepel                                              -                        -


     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi ESG
     Berdasarkan Akta No. 42/2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi ESG pada tanggal diterbitkannya
     Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama              : Santoso Kartono
     Komisaris                    : Gavin Arnold Caudle
     Komisaris                    : Andrew Phillip Starkey
     Komisaris                    : Li Honghui
     Komisaris                    : Yu Yuanshan
     Direksi:
     Direktur Utama               : Devin Antonio Ridwan
     Direktur                     : I Ketut Pradipta Wirabudi
     Direktur                     : Shi Hongchao
     Direktur                     : Peng Yaguang
     Direktur                     : Song Wei



2.   BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED, kreditur awal dan penerima mandat pengatur utama.

     Bangkok Bank Public Company limited merupakan suatu perusahaan yang memiliki alamat kantor terdaftar
     di 333 Silom Road, Silom, Bang Rak, Bangkok 10500.

3.   PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK, kreditur awal, penerima mandat pengatur utama, agen dan agen
     jaminan.

     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan suatu perusahaan yang memiliki alamat kantor terdaftar Gedung
     Plaza Mandiri, Lt.22. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.36-38. Jakarta 12190.

4.   PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK, kreditur awal, penerima mandat pengatur utama dan
     bank rekening.


                                                                                                                      4
Page 5
      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk merupakan suatu perusahaan yang memiliki alamat kantor terdaftar
      Gedung Grha BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1. Jakarta Pusat 10220.

Ruang Lingkup Transaksi:
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman ESG, nilai keseluruhan dari Transaksi adalah sampai dengan USD
490.000.000 (empat ratus sembilan puluh juta Dolar Amerika Serikat). Transaksi merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang dan Rekan, yaitu sebesar 21,22% (dua puluh satu koma dua dua persen) dari ekuitas Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020 juncto Pasal 11 huruf (b) POJK 17/2020, Transaksi
merupakan suatu transaksi material yang tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud serta tidak membutuhkan persetujuan dari
Pemegang Saham Perseroan mengingat Transaksi merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank.
Ringkasan Perjanjian:

Perjanjian dengan nilai pokok pinjaman mencapai USD490.000.000 dalam bentuk fasilitas berjangka untuk jenis
mata uang tunggal

Para Pihak:

1.    ESG;

2.    Bangkok Bank Public Company Limited;

3.    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; dan

4.    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.


Nilai Transaksi:
Nilai Transaksi adalah sampai dengan USD490.000.000 (empat ratus sembilan puluh juta Dolar Amerika Serikat).
Bunga:
Perhitungan Bunga – Pinjaman Tingkat Suku Bunga SOFR Berjangka
Tingkat suku bunga atas setiap pinjaman tingkat suku bunga SOFR berjangka untuk setiap jangka waktu bunga
adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari:
(a)    margin; dan
(b)    tingkat suku bunga acuan.
Perhitungan Bunga – Pinjaman Tingkat Suku Bunga SOFR Majemuk
(a)    Tingkat suku bunga atas setiap pinjaman tingkat suku bunga SOFR majemuk untuk setiap hari selama
       jangka waktu bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari:
       (i)      margin; dan
       (ii)     tingkat suku bunga acuan SOFR majemuk untuk jangka waktu bunga tersebut,
       yang berlaku.
(b)    Jika suatu hari selama jangka waktu bunga untuk pinjaman tingkat suku bunga SOFR majemuk bukan hari
       kerja perbankan RFR, tingkat suku bunga atas pinjaman tingkat suku bunga SOFR majemuk untuk hari
       itu akan menjadi tingkat suku bunga yang berlaku tepat pada hari kerja perbankan RFR sebelumnya.




                                                                                                                5
Page 6
 Jangka Waktu Perjanjian:
 Tanggal pelunasan akhir dari Perjanjian Fasilitas Pinjaman ESG jatuh pada 84 (delapan puluh empat) bulan sejak
 (dan termasuk) tanggal penyelesaian yang merupakan tanggal terpenuhinya seluruh syarat dan dokumen yang
 berlaku bagi persyaratan pendahuluan.
 Jaminan:
 Perjanjian Fasilitas Pinjaman ESG dijamin oleh beberapa aset milik ESG antara lain sebagai berikut:

 1.    Hak tanggungan;
 2.    Gadai rekening;
 3.    Jaminan fidusia atas benda bergerak;
 4.    Jaminan fidusia atas pabrik; dan
 5.    Jaminan fidusia atas piutang.

 Hal yang dilarang dilakukan oleh ESG:

 Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman ESG, ESG dilarang melakukan, antara lain:

 1. menjual, memindahkan atau secara lain melepaskan salah satu piutangnya dengan ketentuan regres; dan
 2. mengadakan atau mengizinkan diadakannya suatu pengaturan retensi alas hak,
 dalam keadaan di mana pengaturan atau transaksi diadakan terutama sebagai metode untuk menggalang utang
 keuangan atau membiayai pengambilalihan suatu aset.
 Hukum Yang Berlaku:
 Hukum negara Republik Indonesia.
 Penyelesaian Sengketa:
 Singapore International Arbitration Centre (SIAC).


      PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA
            PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
 Perjanjian Fasilitas Pinjaman ESG dapat memberikan dukungan pendanaan yang akan digunakan ESG antara lain
 untuk: (1) pembayaran biaya proyek, termasuk tetapi tidak terbatas pada total belanja modal sehubungan dengan
 konstruksi, rekayasa, pengadaan, produksi, penyelesaian, pengujian, komisioning, peningkatan penghasilan (ramp
 up), asuransi dan perolehan izin pabrik untuk menghasilan MHP, FPP dan Pipa Slurry, pendanaan prakomisioning,
 bunga dan biaya selama konstruksi; dan (2) pembayaran imbalan dan pengeluaran transaksi terkait dengan
 Perjanjian Fasilitas Pinjaman ESG. Sehingga ESG dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih optimal
 dan efisien serta diharapkan juga dapat memberikan dampak positif kepada Perseroan selaku pemegang saham
 tidak langsung ESG.


                              PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-informasi yang
tersedia dan relevan sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan serta Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi
dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Selanjutnya Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.




                                                                                                                    6
Page 7
                                          INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                       PT Merdeka Battery Materials Tbk
                                              Corporate Secretary
                               Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                           Telepon: +62 21 3952 5581
                                          Faksimile: +62 21 3952 5582
                                     E-mail: corsec@merdekabattery.com
                                     Situs Web: www.merdekabattery.com




                                                                                        7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published5 Apr 2024
Pages7
Characters21,438
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK p.1 ×14
linked org Bangkok Bank Public p.2 ×4
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.2 ×11
linked person Gavin Arnold Caudle p.4
linked person Andrew Phillip Starkey p.4
linked person Devin Antonio Ridwan p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Santoso Kartono p.4
possible person Gatot Subroto p.4
unresolved org PT ESG NEW ENERGY MATERIAL p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Bangkok Bank Public Company Limited p.2 ×3
unresolved org PT Merdeka Industri Anantha p.3 ×2
unresolved person Kevin Hutama Sutandi · Notaris p.3
unresolved org Co. Limited p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1582 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud '
                            'serta tidak membutuhkan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud serta tidak '
                'membutuhkan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result