Skip to content
Back to announcement

20260505_JGLE_Pengumuman RUPS_32077225_lamp1.pdf

RUPS notice Needs review JGLE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                   PENGUMUMAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                     DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                       PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK
                                    (“Perseroan”)

Dengan ini diinformasikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan yang terhormat, bahwa
Perseroan berencana menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada :

Hari/tanggal   : Kamis, 11 Juni 2026
Pukul          : 10.00 WIB – selesai
Tempat         : Aston Bogor Hotel & Resort
                 Perumahan Bogor Nirwana Residence
                 Jalan Dereded, Pahlawan – Kota Bogor Selatan

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), pemanggilan Rapat kepada pemegang
saham dilakukan paling lambat 21 (duapuluh satu) hari sebelum Rapat, yaitu pada hari Rabu, tanggal
20 Mei 2026. Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat 1 POJK No. 15/2020, Pemanggilan Rapat akan
dilakukan melalui situs web Bursa Efek, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web
Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 2 POJK No. 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir
dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 POJK No. 15/2020, pemegang saham dapat mengusulkan
mata acara Rapat apabila :
1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang
   mewakili 1/20 (satu perduapuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
2. Usulan tersebut telah diterima Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan
   Rapat;
3. Usulan mata acara Rapat harus (a) dilakukan dengan itikad baik, (b) mempertimbangkan
   kepentingan Perseroan, (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat, (d)
   menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat dan (e) tidak bertentangan dengan
   peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.


                                       Bogor, 5 Mei 2026
                              PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk
                                            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.07 MB
Published5 May 2026
Pages1
Characters2,492
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GRAHA ANDRASENTRA p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK p.1 ×4
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 144 ms 12 Sep 2026 19:33
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result