Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK
(“Perseroan”)
Dengan ini diinformasikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan yang terhormat, bahwa
Perseroan berencana menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada :
Hari/tanggal : Kamis, 11 Juni 2026
Pukul : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Aston Bogor Hotel & Resort
Perumahan Bogor Nirwana Residence
Jalan Dereded, Pahlawan – Kota Bogor Selatan
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), pemanggilan Rapat kepada pemegang
saham dilakukan paling lambat 21 (duapuluh satu) hari sebelum Rapat, yaitu pada hari Rabu, tanggal
20 Mei 2026. Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat 1 POJK No. 15/2020, Pemanggilan Rapat akan
dilakukan melalui situs web Bursa Efek, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web
Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 2 POJK No. 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir
dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 POJK No. 15/2020, pemegang saham dapat mengusulkan
mata acara Rapat apabila :
1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang
mewakili 1/20 (satu perduapuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
2. Usulan tersebut telah diterima Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan
Rapat;
3. Usulan mata acara Rapat harus (a) dilakukan dengan itikad baik, (b) mempertimbangkan
kepentingan Perseroan, (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat, (d)
menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat dan (e) tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
Bogor, 5 Mei 2026
PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK
p.1 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
144 ms
12 Sep 2026 19:33
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'EGM'}