Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 77
Page 1
Page 2
Page 3
DAFTAR ISI
Surat Pengantar .............................................................................................................................. i
Daftar Isi ........................................................................................................................................ ii
BAB I STRATEGI KEBERLANJUTAN
I Latar Belakang dan Penerapan Suistainable Finance untuk mendukung Tujuan
Pembangunan Berkalanjutan ...............................................................................1
II Tujuan Keuangan Berkelanjutan ........................................................................1
III Realisasi Visi dan Misi dalam Penerapan Strategi Berkelanjutan ......................2
BAB II IKHTISAR KINERJA ASPEK KEBERLANJUTAN
I Implementasi RAKB 2023 ..................................................................................3
A. Aspek Ekonomi ..........................................................................................3
B. Aspek Lingkungan Hidup ............................................................................5
C. Aspek Sosial ................................................................................................6
BAB III PROFIL PERUSAHAAN
I Profil Singkat PT Asuransi Bintang Tbk ............................................................7
II Visi-Misi dan Nilai Perusahaan dalam Implementasi Keuangan Berkelanjutan
.............................................................................................................................8
III Informasi Umum .............................................................................................10
IV Skala Usaha Perseroan ......................................................................................11
BAB IV PENJELASAN DIREKSI
I Para Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan yang Terhormat .............31
II Pencapaian Kinerja Penerapan Keuangan Berkelanjutan .................................32
III Penerapan Keuangan Berkelanjutan .................................................................33
IV Strategi Pencapaian Target ...............................................................................33
i
Page 4
BAB V TATA KELOLA KEBERLANJUTAN
I Uraian Mengenai Tugas Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai dan/atau Unit
Kerja yang Menjadi Penanggung Jawab Keberlanjutan ....................................35
A. Struktur dan Tata Kelola Berkelanjutan .....................................................35
II Pengembangan Kompetensi .............................................................................40
BAB VI KINERJA KEBERLANJUTAN
I Kegiatan Membangun Budaya Berkelanjutan ..................................................59
II Kinerja Ekonomi ..............................................................................................59
III Kinerja Sosial ...................................................................................................60
IV Kinerja Lingkungan ..........................................................................................68
V Tanggung Jawab Pengembangan Produk .........................................................68
ii
Page 5
Kantor Pusat :
BAB I
STRATEGI KEBERLANJUTAN
I. Latar Belakang dan Penerapan Sustainable Finance untuk Mendukung Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan
Bagi segala lini usaha, tahun 2023 masih merupakan tahun yang cukup menantang
khususnya dalam recovery pasca pandemi Covid-19 yang telah dialami sejak 3
(tiga) tahun terakhir, yang mana dampak dari Covid-19 mengakibatkan krisis
kesehatan, sosial maupun ekonomi. Ketidakpastian ekonomi akibat pandemi
Covid-19 secara langsung berpengaruh terhadap perubahan prioritas pemenuhan
kebutuhan masyarakat dikarenakan mayoritas masyarakat memutuskan
mengalokasikan dananya bagi kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan
papan. Kondisi yang demikian mengakibatkan perlambatan ekonomi dalam skala
nasional maupun global, termasuk juga pengaruhnya pada industri asuransi.
Dalam situasi yang cukup menantang tersebut, PT Asuransi Bintang Tbk mampu
beradaptasi dan berinovasi dalam menetapkan dan mencapai target pada masa
recovery pasca pandemi Covid-19 dengan tetap melaksanakan kewajibannya
sebagai Perusahaan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank dan Perusahaan Publik
dalam menyusun Laporan Keuangan Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan
Laporan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan
Perusahaan Publik.
Komitmen nyata PT Asuransi Bintang Tbk mendukung pembangunan
berkelanjutan direalisasikan dengan penegakan prinsip keuangan berkelanjutan
(sustainable finance) dan mengembangkan produk-produk yang sejalan dengan
semangat sustainable finance yang telah dituangkan dalam Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan diharapkan dapat digunakan sebagai acuan
bagi Perseroan dalam mengelola seluruh risiko dibidang ekonomi, sosial, dan
lingkungan.
II. Tujuan Keuangan Berkelanjutan
PT Asuransi Bintang Tbk menerapkan strategi keberlanjutan yang merupakan
bentuk komitmen Perseroan terhadap tanggung jawab sosial, lingkungan, dan
kontribusi pada pembangunan berkelanjutan antara lain:
1
Page 6
Kantor Pusat :
1. Perseroan tidak hanya mengejar target bisnis semata, namun juga
memperhatikan aspek kepentingan masyarakat dan lingkungan.
2. Perseroan berupaya untuk menciptakan dan berbagi nilai - nilai dengan
pemangku kepentingan dan meminimalkan dampak lingkungan.
3. Kebijakan strategis keberlanjutan Perseroan dirancang sesuai dengan
kebutuhan secara berkala untuk penyempurnaan sesuai dengan kondisi dan
lingkungan bisnis.
4. Budaya keberlanjutan di Perseroan dilakukan secara estafet dari pimpinan
tertinggi sampai karyawan terendah melalui pelatihan, pengarahan,
menampilkan modul-modul keberlanjutan.
III. Realisasi Visi dan Misi dalam Penerapan Strategi Berkelanjutan
Visi dan misi Perseroan merupakan landasan fundamental Perseroan dalam
merumuskan tujuan, kebijakan strategis, dan pengambilan keputusan manajemen.
Adapun strategi yang akan diterapkan oleh Perseroan sebagai upaya realisasi Visi
dan Misi dalam implementasi keuangan berkelanjutan, antara lain:
1 2 3
Restrukturisasi organisasi
Peningkatan layanan
dengan penyesuaian sumber Pengelolaan risiko
dengan konsumen dan
daya manusia dan berlandaskan
mitra bisnis yang
penerapan teknologi ramah aspek sosial dan
mengakomodir aspek
lingkungan sesuai lingkungan hidup
lingkungan hidup
kebutuhan strategis
Sebagai bentuk realiasasi visi dan misi Perseroan dengan berlandaskan pada
ketentuan Lampiran 1 POJK No.51/POJK.03/2017 pada Bagian Ringkasan Eksekutif,
maka Perseroan didukung adanya unit kerja pendukung sekaligus penanggung
jawab dalam pelaksanaan implementasi RAKB yaitu Corporate Secretary sebagai
unit in charge pengelola program aksi keuangan berkelanjutan dengan didukung
oleh Operation dan Finance & Accounting Group sebagai counterpart untuk
melakukan monitoring realisasi kegiatan usaha berkelanjutan.
2
Page 7
Kantor Pusat :
BAB II
IKHTISAR KINERJA ASPEK KEBERLANJUTAN
I. Implementasi RAKB 2023
Sebagai bentuk dukungan PT Asuransi Bintang Tbk dalam implementasi RAKB,
Perseroan dalam menjalankan usahanya terus berupaya menyelaraskan
kepentingan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup, untuk itu sebagai
bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan untuk Lembaga Jasa
Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Perseroan telah megimplementasikan
RAKB per 1 Januari 2021. Uraian tentang pelaksanaan RAKB 2021 adalah sebagai
berikut:
A. Aspek Ekonomi
1. Jasa dan layanan yang diberikan oleh PT Asuransi Bintang Tbk adalah jasa
dan layanan perlindungan asuransi umum, dimana Perseroan memiliki
berbagai produk asuransi dari 8 (delapan) lini usaha asuransi (Line of
Business) yaitu :
a. Lini Usaha Asuransi Harta Benda
b. Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor
c. Lini Usaha Asuransi Pengangkutan
d. Lini Usaha Asuransi Rekayasa
e. Lini Usaha Asuransi Rangka Kapal
f. Lini Usaha Asuransi Aneka
g. Lini Usaha Asuransi Kecelakaan Diri
2. Pendapatan
Pendapatan premi bruto Perseroan berdasarkan Laporan Audited Tahun
2021, 2022 dan 2023 adalah sebagai berikut :
dalam ribuan
2023 2022 2021
Rp. 378,280,503 Rp. 459,217,936 Rp. 477,181,675
3. Laba Bersih
Laba bersih Perseroan berdasarkan Laporan Audited Tahun 2021, 2022 dan
2023 adalah sebagai berikut :
dalam ribuan
2023 2022 2021
3
Page 8
Kantor Pusat :
Rp. 5,826,993 Rp. 5,147,620 Rp. 23.668.304
4. Produk Ramah Lingkungan
Berikut produk-produk ramah lingkungan yang dimiliki Perseroan:
No Nama Produk Deskripsi Produk
1 Asuransi Perjalanan Produk asuransi perjalanan dimana produk ini
memberikan layanan kepada nasabah dari mulai
proses permintaan asuransi hingga penerbitan
polis, dan pelaporan klaim dilakukan secara digital
(paperless) melalui website (internet) dan mobile
apps. Produk ini dijual melalui saluran distribusi
digital.
2 Asuransi Kendaraan Produk asuransi kendaraan bermotor yang
Bermotor – Khusus diperuntukan bagi kendaraan elektrik/low
Kendaraan emission guna mengurangi tingkat polusi CO2 di
Bermotor perkotaan. Menggunakan produk asuransi
(Llstrik/hybrid/emisi kendaraan bermotor, produk ini dijual melalui
rendah) saluran distribusi Direct Selling.
3 Asuransi Rumah Produk asuransi ini diperuntukan bagi rumah yang
Ramah Lingkungan menggunakan peralatan ramah lingkungan /
hemat energy seperti listrik panel surya, water
heater panel surya, dll.
Menggunakan produk asuransi property all risk,
produk ini dijual melalui saluran distribusi direct
selling.
4 Asuransi Tanaman Produk Asuransi Tanaman Berbasis Indeks (ATBI)
Berbasis Indeks ini ditujukan untuk membantu petani mengurangi
dampak gangguan iklim / cuaca. Produk ini
memberikan manfaat asuransi berupa santunan
jika selama periode pertanggungan terjadi
kekurangan atau kelebihan kelembaban tanah
dari indeks batas kelembaban tanah yang
diperjanjikan.
5 Asuransi Bintang Produk Asuransi Bintang Griya merupakan
Griya pengembangan dari produk asuransi Segala Risiko
Harta Benda yang dikhususkan untuk rumah
tinggal. Selain memberikan perlindungan atas
segala kerugian atau kerusakan fisik pada harta
benda yang dipertanggungkan, yang sifatnya tiba-
tiba, tidak terduga dan tidak disengaja sepanjang
tidak dikecualikan oleh Polis. Selain itu, polis ini
juga memberikan perlindungan gangguan usaha
yang diakibatkan oleh kerugian atau kerusakan
fisik yang dijamin polis, produk ini juga
4
Page 9
Kantor Pusat :
memberikan manfaat tambahan berupa santunan
biaya pengobatan akibat kecelakaan bagi
penghuni rumah, santunan biaya sewa jika rumah
tidak dapat ditempati akibat risiko yang dijamin
polis dan penggantian biaya akibat tuntutan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
6 Asuransi Bintang Produk Asuransi Bintang Oto produk asuransi yang
Oto dipasarkan secara digital untuk memberikan
perlindungan terhadap kendaraan bermotor dari
risiko kecelakaan, perbuatan jahat, pencurian,
kebakaran, bencana alam, kerusuhan dan huru-
hara, terorisme dan sabotase, serta risiko–risiko lain
yang dijamin polis, produk ini juga memberikan
manfaat asuransi tambahan berupa santunan biaya
transportasi dan bantuan darurat di jalan, serta
kebebasan menggunakan bengkel authorized.
7 Asuransi Bintang Produk Asuransi Bintang Persona adalah
Pesona pengembangan dari produk standar Asuransi
Kecelakaan Diri. Selain memberikan perlindungan
atas risiko meninggal dunia, cacat, perawatan
rumah sakit akibat kecelakaan, produk ini juga
memberikan manfaat tambahan berupa santunan
bea siswa jika Tertanggung meninggal dunia
akibat kecelakaan.
B. Aspek Lingkungan Hidup
Sebagaimana diketahui bersama sejak pandemic covid terjadi hingga saat ini
Perseroan masih terus melakukan langkah-langkah strategis dan taktis untuk
dapat terus beroperasi dan tumbuh serta berkembang melalui penerapan
berbagai teknologi digitalisasi. Perseroan masih juga menjalankan model kerja
Work From Home/Less Office (WFH) untuk sebagian pegawai. Saat ini
Perseroan sudah menerapkan untuk pelaksanaan model kerja kembali ke Work
From Office (WFO), dengan penyesuaian untuk beberapa bagian yang dinilai
lebih efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan pelanggan dengan
bekerja dengan model Work From Home (WFH).
Uraian 2021 2022 2023
Konsumsi listrik Rp. 830.250.458 Rp. 913.582.072 Rp. 874.546.098
Konsumsi air Rp. 106.538.689 Rp. 147.974.998 Rp. 84. 493.570
Pengurangan Limbah 2021 2022 2023
5
Page 10
Kantor Pusat :
Efisiensi Penggunaan Rp. 54.217.500 Rp. 58.620.000 Rp. 62.400.000
Kertas
Penggunaan BBM Rp. 474.654.067 Rp. 780.128.618 Rp. 1.192.817.938
Pelestarian 2021 2022 2023
Keanekaragaman
Hayati
Penyaluran CSR di Rp. 16.800.000 Rp. 12.500.000 Rp. 41.700.000
bidang Lingkungan
Hidup
C. Aspek Sosial
Dalam aspek sosial, Perseroan turut berpartisipasi untuk mengadakan kegiatan
dalam rangka meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan. Pada tahun 2023
Perseroan telah melaksanakan 1 (satu) kegiatan Literasi dan (satu) kegiatan
Inklusi Keuangan. Kegiatan tersebut terlaksana dari beberapa kegiatan Literasi
dan Inklusi yang telah direncanakan pada tahun 2022.
Kegiatan Literasi dengan tema Program Edukasi Keuangan bertujuan untuk
memberikan edukasi perencanaan keuangan kepada masyarakat umum
tentang dasar-dasar pengaturan keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan secara
tatap muka dengan tema “Fun Financial Planning melalui budidaya ikan pada
komunitas Azalea Bogor” yang berlokasi di Kota Bogor. Adapun manfaat positif
yang didapatkan dari kegiatan ini:
1) Masyarakat mengetahui tentang perencanaan keuangan keluarga dan
berharap akan merubah pola pikir terhadap konsumtif mereka;
2) Masyarakat lebih mengenal PT Asuransi Bintang Tbk.
6
Page 11
Kantor Pusat :
BAB III
PROFIL PERSEROAN
I. Profil Singkat PT Asuransi Bintang Tbk
PT Asuransi Bintang Tbk. adalah salah satu Perseroan yang bergerak di bidang
asuransi umum yang berpengalaman di Indonesia, yang didirikan pada tanggal 17
Maret 1955 oleh mantan pejuang kemerdekaan 1945 yaitu: Soedarpo
Sastrosatomo, Idham, Wibowo, Pang Lay Kim, Ali Budiardjo, Roestam Moenaf, J.R.
Koesman dan Ismet. Dengan terus menerus meningkatkan kualitas sumber daya
manusia serta sistem dan prosedurnya, PT Asuransi Bintang Tbk. terus tumbuh dan
berkembang dalam kurun waktu lebih dari 6 dasawarsa. Para pendiri PT Asuransi
Bintang Tbk telah menegakkan dan mengembangkan budaya Perseroan yang
berlandaskan tata kelola yang efektif, menjadikan PT Asuransi Bintang Tbk
Perseroan yang terus berkembang dan memberikan manfaat yang berimbang
kepada seluruh stakeholders dan pelayanan kepada masyarakat. PT Asuransi
Bintang Tbk. sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dengan izin usaha bernomor KEP-6648/MD/1986 dari Departemen Keuangan
Republik.
Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan nama. Pada tahun 1971
pertama kali tercatat di Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan nama
PT Maskapai Asuransi Bintang, kemudian pada tahun 1986 berubah menjadi PT
Asuransi Kerugian Bintang. Perubahan terakhir terjadi pada tanggal 25 Agustus
1997 sesuai dengan Surat dari Departemen Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Direktorat Asuransi nomor S.4393/LK/1997
menyatakan bahwa telah dinyatakan berlaku nama baru untuk PT Asuransi Bintang
yaitu PT Asuransi Bintang Tbk sesuai dengan yang tercantum dalam Akta Notaris
Ny. Indah Fatmawati, SH, Notaris Pengganti Ny. Poerbaningsih Adi Warsito SH
nomor 199 tanggal 30 Juni 1997 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-6915 HT.01.04 Th. 97
tanggal 31 Juli 1997.
Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering atau IPO)
di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode Perseroan “ASBI” pada tanggal 29
November 1989. Menjelang akhir 2006 Perseroan melakukan Penawaran Umum
Terbatas yang pertama untuk memperoleh tambahan modal guna meningkatkan
kapasitas untuk menahan risiko, dan mulai memasuki bisnis asuransi yang berbasis
syariah pada tahun 2007.
7
Page 12
Kantor Pusat :
Laporan keberlanjutan ini merupakan Laporan Keberlanjutan Ketiga Perseroan dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Tahunan Perseroan,
walaupun terbit terpisah, keduanya merupakan satu kesatuan yang saling
melengkapi. Kami menyusun laporan ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.51/POJK.03/2017 tentang Keuangan Keberkelanjutan dan sejalan
dengan prinsip keberkelanjutan, kami berkomitmen untuk menerbitkan laporan
tersebut setahun sekali.
Selain itu penerbitan laporan ini merupakan komitmen dan kepatuhan Perseroan
terhadap peraturan perundang-undangan antara lain Pasal 66 C, Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan Perseroan
menyampaikan laporan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
dalam Laporan Tahunan. Selain itu, laporan ini juga dalam rangka memenuhi Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 30/SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi
Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam surat edaran tersebut,
antara lain, mengatur tentang kewajiban perusahaan publik atau emiten
menyertakan laporan mengenai TJSL dalam laporan tahunan atau dalam sebuah
laporan terpisah, seperti Laporan Keberlanjutan.
Keberlanjutan bagi Perseroan adalah komitmen untuk menjaga keberlanjutan
usaha dengan bertindak etis dalam kerangka tanggung jawab terhadap nasabah,
pegawai, pemegang saham, lingkungan, serta memberikan kontribusi kepada
pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas.
Sebagai bentuk dukungan Perseroan atas aksi keuangan berkelanjutan, maka
dipandang perlu untuk menerapkannya dalam hal yang paling dasar, yaitu visi dan
misi dari Perseroan, antara lain:
II. Visi-Misi dan Nilai Perusahaan dalam Implemetasi Keuangan Berkelanjutan
Sebagai bentuk dukungan Perseroan atas aksi keuangan berkelanjutan, maka
dipandang perlu untuk menerapkannya dalam hal yang paling dasar, yaitu visi dan
misi dari Perseroan, antara lain:
Visi Utama
“Menjadi perusahaan asuransi terbaik pilihan utama dan mitra pelanggan”.
Misi Utama
8
Page 13
Kantor Pusat :
“Menyediakan solusi asuransi yang memberikan kepuasan kepada Stakeholder
melalui kemampuan beradaptasi, berkreasi, dan teknologi dengan Sumber Daya
Manusia yang Berkualitas”.
Visi dalam implementasi keuangan berkelanjutan
“Menjadi perusahaan asuransi yang mengedepankan keseimbangan antara
bisnis dan kelestarian lingkungan”.
Misi dalam implementasi keuangan berkelanjutan
1) Memberikan dukungan pelayanan terbaik kepada konsumen dalam sektor
kemasyarakatan dan lingkungan hidup.
2) Mengoptimalkan pencapaian bisnis dengan menerapkan aspek keuangan
berkelanjutan.
3) Membina hubungan bisnis yang baik dengan mitra bisnis yang
mengedepankan aspek keuangan berkelanjutan agar tercipta hubungan
bisnis jangka panjang
Nilai Perusahaan
1) Spirit
Senantiasa semangat dalam mencapai tujuan bersama yang telah
ditetapkan Perseroan , yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Senantiasa memelihara tingkat aktifitas dan produktifitas yang tinggi
dalam bekerja;
- Senantiasa focus pada target & tujuan;
- Senantiasa bekerja dengan passion;
2) Customer Focus
Selalu memberikan layanan yang terbaik kepada pelanggan, yang dapat
dijabarkan sebagai berikut:
- Memahami kebutuhan Pelanggan;
- Menjadikan Pelanggan dan kebutuhan mereka sebagai tujuan utama dari
setiap tindakan, melalui pelayanan yang prima;
- Mengembangkan dan memelihara hubungan baik dan produktif dengan
pelanggan.
3) Awareness
Sadar dan bertanggung jawab terhadap peran dan tugas yang diberikan
Perseroan, yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Sadar sepenuhnya akan peran, tugas dan fungsi yang menjadi tanggung
jawabnya;
- Melaksanakan peran, tugas, dan fungsi dengan penuh tanggung jawab
dan amanah, serta menerapkan standar yang tinggi demi kemajuan
Perseroan;
9
Page 14
Kantor Pusat :
- Peka terhadap lingkungan kerja dan mampu menanggapi setiap
masukan dengan sikap positif.
4) Trust & Respect
Bekerja dengan hati yang jujur dan niat yang tulus serta dapat dipercaya di
setiap proses kerja,yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Bekerja dengan jujur dan tulus;
- Saling menghargai peran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas
sesuai tujuan dan aturan Perusahaan;
- Saling mempercayai antar fungsi dan senantiasa saling memberi
kepercayaan untuk kebaikan bersama;
- Saling memperlakukan satu sama lain dengan rasa hormat;
- Saling membantu menciptakan budaya kerja yang positif dan produktif.
5) Team Work
Saling membantu, menghormati dan menghargai baik sesama rekan kerja
maupun pihak lain yang bekerja sama, yang dapat dijabarkan sebagai
berikut:
- Senantiasa bersama-sama membangun kesepahaman, keselarasan, dan
komitmen di dalam bekerja sama untuk kepentingan Perseroan;
- Senantiasa saling menghargai peran dan tanggung jawab masing-
masing dalam bekerja sama;
- Senantiasa saling menghormati dan menghargai pendapat lain dengan
sikap positif;
- Senantiasa menghindari benturan kepentingan demi meraih tujuan
bersama;
- Senantiasa saling membantu serta meyakini bahwa keberhasilan hanya
dapat diraih melalui kerja sama antar fungsi yang erat dan
berkesinambungan;
- Senantiasa memiliki kemauan secara tulus untuk bekerja sama serta
tidak bekerja sendiri maupun berkompetisi secara tidak sehat.
III. Informasi Umum
Nama Perseroan PT Asuransi Bintang Tbk
Alamat Jl. RS Fatmawati No. 32 Jakarta 12430
Bidang Usaha Asuransi Umum
Kode Saham ASBI
Tanggal Pendirian 17 Maret 1955
Dasar Hukum Pendirian Akta Pendirian No. 63 tanggal 17 Maret 1955
Telepon (021) 759 02777
Fax (021) 7656 287, (021) 7590 2555
10
Page 15
Kantor Pusat :
Situs www.asuransibintang.com
Sekretaris Perusahaan corporate.secretary@asuransibintang.com
Media Sosial 1. Facebook : @asuransibintangofficial
2. Instagram : @asuransibintangofficial
3. Twitter : @asuransibintang
4. Youtube : @asuransibintangofficial
5. Whatsapp : +6285219553416
IV. Skala Usaha Perseroan
1. Total Aset / Kapitalisasi dan Total Aset Kewajiban
PT Asuransi Bintang Tbk merupakan Perusahaan Asuransi Umum dengan
total aset sebesar Rp. 970 milyar per 31 Desember 2023.
Jumlah nasabah Perseroan per 31 Desember 2023 mencapai 415.967, untuk
perorangan sejumlah 10.129 dan institusi sejumlah 405.838.
Jumlah Total Operasional
Perusahaan asuransi menghimpun dana yang cukup besar dimana
dana tersebut merupakan pengelolaan keuangan yang mendasar
dalam sebuah Perseroan. Hal ini dikarenakan dari dana inilah
digunakan untuk seluruh kegiatan operasional perusahaan asuransi
seperti pendapatan premi, beban klaim, maupun penawaran surat
berharga Perseroan di pasar modal dilakukan. Selain untuk kegiatan
operasional, pengelolaan keuangan juga merupakan salah satu faktor
utama dalam penilaian performa Perseroan.
Adapun portofolio dari kegiatan usaha Perseroan yang dirinci per
segmen usaha per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Kapitalisasi Total
dalam jutaan
Kapitalisasi 2021 2022 2023
Total
Total Aset 954.657 989,811 970,378
Total Liabilitas 598.914 620,559 582,682
Total Ekuitas 355.743 369,252 387,697
11
Page 16
Kantor Pusat :
2. Sumber Daya Manusia
Dalam menghadapi persaingan yang ketat di era globalisasi seperti saat ini,
Perseroan harus mempertahankan aset-aset yang dimilikinya agar mampu
menghadapi persaingan. Salah satu asset yang tak luput menjadi perhatian
adalah sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan. Perusahaan
menyadari Sumber Daya Manusia adalah hal penting dalam mencapai Visi
dan Misi Perusahaan. Sehingga Perusahaan selalu berusaha melakukan
perekrutan, pengelolaan dan pengembangan Pegawai yang berkualitas
dan memiliki potensi terbaik untuk bersinergi dalam pencapaian tujuan dari
Perusahaan.
Tahun 2023, Perseroan memiliki komposisi pegawai sejumlah 17% pada
level Manajerial sampai Direksi dan level Staff sejumlah 83% dari total
Pegawai. Komposisi ini akan terus dipertahankan dan dikembangkan
kompetensinya untuk dapat mengakomodir kebutuhan Perusahaan dalam
mencapai target kerja dan tujuannya.
Komposisi Pegawai Perseroan periode 31 Desember 2023
Struktur Organisasi
12
Page 17
Kantor Pusat :
Jumlah komposisi Pegawai Perseroan berdasarkan jenis kelamin, jabatan,
tingkat pendidikan, tingkat usia dan status ketenagakerjaan.
Jumlah dan Komposisi Pegawai berdasarkan Jenis Kelamin
Jenis Kelamin Jumlah
Laki-Laki 248
Perempuan 144
Total 392
Jumlah dan Komposisi Pegawai berdasarkan Jabatan
Tingkat Golongan
2023
Level / Group Level
Golongan I & II : Staff & Senior
Staff
Level I & II
Group I & II : Staff & Senior Staff
Level I & II 281
Golongan III : Assistant Manager
Level III
Group III : Assistant Manager Level
III 43
Golongan IV : Manager
Level IV
Group IV : Manager Level IV 57
Golongan V : Assistant Vice
President
Level V
Group V : Assistant Vice President
Level V 0
Golongan VI : Vice President
Level VI
Group VI : Vice President Level VI 11
Golongan VII : Senior Vice President
Level VII
Group VII : Senior Vice President
Level VII 0
Total 392
13
Page 18
Kantor Pusat :
Jumlah dan Komposisi Pegawai berdasarkan Tingkat Usia
Per 31 Desember
Range Usia
2023
20 - 30 th 105
>31 - 40 th 192
>41 - 50 th 76
>51 - 60 th 19
Total 392
Rata rata usia pegawai 36
Jumlah dan Komposisi Pegawai berdasarkan Tingkat Pendidikan
Tingkat Pendidikan Jumlah
S2 13
Magister
S1 290
Sarjana
D3 45
Ahli Madya
SLTA 44
Sederajat
Total 392
Jumlah dan Komposisi Pegawai berdasarkan Status Ketenagakerjaan
Status Ketenagakerjaan 2023
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
(PKWTT) 327
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 23
Alih Daya (Outsorcing) 42
Total 392
14
Page 19
Kantor Pusat :
3. Daftar Pemegang Saham
Berikut adalah kepemilikan saham oleh Pemegang Saham yang memiliki
saham 5% atau lebih, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris dan
oleh Masayarakat yang memiliki saham kurang dari 5% :
Pemegang Saham Yang Memiliki 5% Atau Lebih Saham Yang Telah
Ditempatkan Dan Disetor
Periode 1 Januari 2023- 31 Desember 2023
4. Wilayah Operasional
Perseroan mempunyai 10 (Sepuluh) kantor cabang yang berada di Jakarta
(Cabang Jakarta 1 & Jakarta 2), Surabaya, Malang, Semarang, Pekanbaru,
Yogyakarta, Denpasar, Bandung dan Medan. Perseroan juga memiliki
kantor pemasaran (Point of Sales/POS) yang tersebar di beberapa daerah
di Indonesia yaitu (Broker Service Division), Purwokerto, Makassar,
Samarinda, Solo, Batam, Lampung, Cirebon, Palembang, Kediri,
Balikpapan, Pontianak, Manado, Jember dan Jambi.
Selain itu, Perseroan mempunyai Unit Usaha Syariah dengan izin dari
Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-025/KM.10/2007 pada tanggal 19
Februari 2007 dan unit departemen Telemarketing di Kantor Pusat
15
Page 20
Kantor Pusat :
Alamat Kantor Cabang
Kantor Alamat
Cabang Telp / Fax Persetujuan Regulator
Surabaya Jl. Gubernur Suryo (T) 031-5340351 S-4793/NB.111/2018
No. 2, 4, & 6 (Alamat (F) 031-5340352 tanggal 21 September
Lama Jl. Pemuda No. 2018
2, 4, & 6) Surabaya S-4793/NB.111/2018
60271 dated September 21,
2018
Malang Jl Letjen S. Parman (T) 0341-4378365 S-3596/NB.111/2019
No. 27 RT. ; tanggal 20 Agustus 2019
004/RW.11 Kel/Kec (F) 0341-4381869 S-3596/NB.111/2019
Lowokwaru Kota dated August 20, 2019
Malang 65141
Jakarta (JKT 1 & Jl.RS Fatmawati (T) 021-7590 2777 S-2697/NB.111/2021
JKT 2) No.32, Cilandak (F) 021-7590 tanggal 30 Juli 2021
Barat - Jakarta 2555, 7656 287
Selatan 12430
Semarang Jl Singosari Raya 35 (T) 024-8455025 ; S-301/NB.11/2014
A Pleburan, (F) 024-8455027 tanggal 30 Jan 2014
Semarang 50241 S-301/NB.11/2014 dated
January 30, 2014
Pekanbaru Komp. Perkantoran (T) 0761 849878 ; KEP -008/KM.5/2005
Sudirman Raya (F) 0761-859983 tanggal 18 Maret 2005
Blok C No. 12 Jl. KEP -008/KM.5/2005
Jend. Sudirman, dated March 18, 2005
Tangkerang
Selatan, Pekanbaru
28282
Jogjakarta Jl. Dr. Sutomo 47 A (T) 0274 - 586559, S-925/NB.11/2016
Jogjakarta 55211, 548745 ; tanggal 8 April 2016
Kel: Bausasran, (F) 0274-588344 S-925/NB.11/2016 dated
Kec: Danurejan April 8, 2016
Denpasar Jl. Hayam Wuruk (T) 0361-244200, S-925/NB.11/2016
125D Denpasar 237955 ; tanggal 8 April 2016
80235 S-925/NB.11/2016 dated
(F) 0361-226932
April 8, 2016
Bandung Jl. Karapitan No. 20 (T) 022-4230133 ; Kep-6648/MD/1986
A Lengkong, (F) 022-4239229 tanggal 13 Okt 1986
Bandung 40261 Kep-6648/MD/1986
dated October 13, 1986
Medan Jl. Perintis (T) 061-4526232 ; Kep-6648/MD/1986
Kemerdekaan No. 3 (F) 061-4155902 tanggal 13 Okt 1986
QR Medan 20111 Kep-6648/MD/1986
dated October 13, 1986
16
Page 21
Kantor Pusat :
Alamat Kantor Pemasaran
Kantor Alamat Telp / Fax Persetujuan
Pemasaran Regulator
Jakarta BSBU Jl. RS (T) 021-7590 2777 S-
(Broker Service Fatmawati (F) 021-7590 192/NB.111/2021
Business Unit) No.32, 2555, 7656 287 tanggal 18 Januari
Cilandak Barat 2021
- Jakarta S-
Selatan 12430 192/NB.111/2021
dated January 18,
2021
Purwokerto Komp. Limas (T/F)0281-638211 S-
Agung P 8 No. 4131/NB.11/2013
2 tanggal
Purwokerto 53121
30 Oktober 2013
S-
4131/NB.11/2013
dated October
30, 2013
Makassar Ged. (T)0411-850214 S-2750/BL/2011
Samudera (F)0411-850215 tanggal 17
Indonesia Lt. Maret 2011
4 Jl. Sungai S-2750/BL/2011
Saddang No. dated March 17,
82 Makassar 2011
90142
Samarinda Jl. A.W. Syahranie, (T):0541-4110838 S-
Ruko Syahranie (F):0541-4110833 1191/NB.01/2023
Center Nomor 28, tanggal 06 April
RT. 014, Kelurahan 2023
Gunung Kelua, S-
Kecamatan 1191/NB.01/2023
Samarida Ulu, Kota dated April 06.
Samarinda. 2023
Solo Jl. Raden Mas Said (T)0271-739215, S-
No. 220 Kel. 742214, 740614 4131/NB.11/2013
Mangkubumen, Kec. (F) 0271-722220 tanggal
Banjarsari, Surakarta 30 Oktober 2013
57139 S-
4131/NB.11/2013
dated October
30, 2013
17
Page 22
Kantor Pusat :
Batam Ruko Anggrek (T)0778-4882068 S-
Mas 2 Blok A2, 269/NB.111/2021
No.09 tanggal 22
Kelurahan Taman Januari 2021
Baloi, Kecamatan S-
Batam Kota – 29444 269/NB.111/2021
dated January 22,
2021
Lampung Komplek Ruko (T) : 0721 – S-
Central Niaga, 5616100 4036/NB.111/201
Jl. Sultan Agung No. 7 (F) : 0721 – 8 tanggal 10
Wayhalim, Bandar 5614947 Agustus 2018
Lampung 35141 S-
4036/NB.111/201
8 dated August
10, 2018
Cirebon Jalan Tentara Pelajar (T)0231-200217, (F) S S-
No.103-107, 0231-200217 1374/NB.111/202
Kel.Pekiringan 1 tanggal
Kec.Kesambi Kota 20 April 2021
Cirebon
Palembang Jl. Inspektur Marzuki (T) 0711 – S-
No 40RT.01 RW.01
Kelurahan Siring 5611589; 2076/NB.111/202
Agung, Kecamatan (F) 0711 – 5611589 0 tanggal 09 Juni
Ilir Barat I, Kota 2020
Palembang,
S-
Sumatera Selatan
2076/NB.111/202
0 dated June 9,
2020
Kediri (T/F) 0354-672882 S-
Jl. Brigjen Pol
Imam Bachri No. 925/NB.11/2016
35 RT 03/ RW 03, tgl 8 April 2016
Kel. Bangsal, Kec.
Pesantren, Kediri, S-
Jawa Timur 64131 925/NB.11/2016
dated April 8,
2016
Balikpapan Komp. (T)0542-8860240 S-
Perkantoran 4131/NB.11/2013
Balikpapan (F)0542-8860244 tanggal
Baru Centra
Eropa II Blok AB I 30 Oktober 2013
No. 5 S-
Balikpap 4131/NB.11/2013
an 76114
dated October
30, 2013
Pontianak Jl Purnama Komp (T/F)0561-8100352 S-
Purnama Town 2597/NB.111/201
House Blok C No 1, 6 tgl 28 Juni 2016
Kel. Parit Tokaya, Kec. S-
Pontianak Selatan, 2597/NB.111/201
Pontianak, KalBar 6 dated June 28,
18
Page 23
Kantor Pusat :
78121 2016
Manado Ruko Pasar Segar Paal 0816754581 S-
Dua Blok RB 15 Jl. Yos 0816764581 1882/NB.111/201
Sudarso No. 12 Kel. 6 tanggal
Paal Dua, Kec. Tikala, 25 Mei 2016
Manado Sulawesi S-
Utara- 95129 1882/NB.111/201
6 dated May 25,
2016
Jember Jl. Karimata No. 7A Rt. (T) 0331-5101989 1. S-
003 Rw. 004 (F) 0331-5101929 808/NB.223/2017
Sumbersari, Jember, (Syariah)
Jawa Timur 68121 2. S-
3987/NB.11/2017
(Konven)
Jambi Jalan Gajah Mada, RT (T) 0741-3065992 S-
30, Kelurahan Lebak (F) 0741-3065686 765/NB.111/2021
Bandung, tanggal 26
Kecamatan Jelutung, Februari 2021
Kota Jambi.
Syariah / Sharia 1. Jl. RS Fatmawati (T) 021-7590 2777 Kep-
No. 32 Jakarta (F) 021-75902555 ; 025/KM.10/2007
12430 7656287 tgl 19 Feb 2007
Kep-
025/KM.10/2007
dated February 19,
2007
Telemarketing JL RS Fatmawati No. (T) 021-7590 2777 -
32 Jakarta 12430 (F) 021-7591 0000
5. Produk, Layanan dan Kegiatan Usaha
Dalam melayani dan menjawab kebutuhan tertanggung akan produk –
produk asuransi terjangkau, berkualitas dan inovatif, PT Asuransi Bintang
Tbk menawarkan produk – produk yang bergerak dalam penyediaan jasa
asuransi umum, konvensional dan syariah. Produk-produk yang ditawarkan
meliputi seluruh perlindungan atas kerugian atau kerusakan dan
kecelakaan diri.
Berikut adalah berbagai produk dan layanan yang dimiliki oleh Perseroan:
A. Lingkup Usaha Asuransi Konvensional
1) Lini Usaha Asuransi Harta Benda
Lini usaha asuransi harta benda menyediakan produk – produk
asuransi untuk melindungi objek berupa bangunan berikut segala
isi yang ada di dalamnya, antara lain: mesin, stok dan isi. Produk
yang tersedia antara lain: Asuransi Kebakaran, Asuransi Segala
Risiko Harta Benda, Asuransi Gempa Bumi, dll.
19
Page 24
Kantor Pusat :
Produk Asuransi Keterangan
Insurance Product Description
Asuransi Bintang Griya Produk Asuransi Bintang Griya merupakan
pengembangan dari produk asuransi Segala Risiko
Harta Benda yang dikhususkan untuk rumah
tinggal. Selain memberikan perlindungan atas
segala kerugian atau kerusakan fisik pada harta
benda yang dipertanggungkan, yang sifatnya tiba-
tiba, tidak terduga dan tidak disengaja sepanjang
tidak dikecualikan oleh Polis. Selain itu, polis ini
juga memberikan perlindungan gangguan usaha
yang diakibatkan oleh kerugian atau kerusakan
fisik yang dijamin polis, produk ini juga
memberikan manfaat tambahan berupa santunan
biaya pengobatan akibat kecelakaan bagi
penghuni rumah, santunan biaya sewa jika rumah
tidak dapat ditempati akibat risiko yang dijamin
polis dan penggantian biaya akibat tuntutan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Asuransi Kebakaran Produk ini memberikan perlindungan dan jaminan
(PSAKI) rumah tinggal, kantor, pabrik, dan harta benda
lainnya dari bahaya kebakaran, petir, ledakan,
kejatuhan pesawat terbang, asap, gangguan usaha
dan resiko lain yang dijamin polis.
Asuransi Segala Risiko Produk ini memberikan perlindungan dan jaminan
Harta Benda yang lebih luas dari Asuransi Kebakaran, yakni
menjamin segala kerugian atau kerusakan fisik
pada harta benda yang dipertanggungkan, yang
sifatnya tiba-tiba, tidak terduga dan tidak
disengaja sepanjang tidak dikecualikan oleh Polis.
Selain itu, polis ini juga memberikan perlindungan
gangguan usaha yang diakibatkan oleh kerugian
atau kerusakan fisik yang dijamin polis.
Asuransi Gempa Bumi Produk ini memberikan perlindungan dan jaminan
rumah tinggal, kantor, pabrik, dan harta benda
lainnya dari bahaya gempa bumi, letusan gunung
berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti
terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung
berapi, tsunami, gangguan usaha dan risiko lain
yang dijamin polis.
2) Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor
Lini usaha asuransi kendaraan menyediakan produk-produk
asuransi untuk melindungi objek berupa kendaraan bermotor.
20
Page 25
Kantor Pusat :
Produk Asuransi Keterangan
Insurance Product Description
Asuransi Bintang Oto Produk asuransi ini merupakan pengembangan
dari produk standar asuransi kendaraan
bermotor. Dalam produk Asuransi Bintang Oto,
selain memberikan perlindungan terhadap
kendaraan bermotor dari risiko kecelakaan,
perbuatan jahat, pencurian, kebakaran,
bencana alam, kerusuhan dan huru-hara,
terorisme dan sabotase, serta risiko–risiko lain
yang dijamin polis, produk ini juga memberikan
manfaat asuransi tambahan berupa santunan
biaya transportasi dan bantuan darurat di jalan,
serta kebebasan menggunakan bengkel
authorized.
Asuransi Kendaraan Produk ini memberikan perlindungan dan
Bermotor jaminan ganti rugi terhadap kendaraan
bermotor (mobil, truk, sepeda motor dan
kendaraan bermotor lainnya) atas risiko
kecelakaan, perbuatan jahat, pencurian,
kebakaran, bencana alam, kerusuhan dan huru-
hara, terorisme dan sabotase, serta risiko–risiko
lain yang dijamin polis.
3) Lini Usaha Asuransi Rekayasa
Lini usaha asuransi rekayasa menyediakan produk asuransi untuk
perlindungan terhadap proyek-proyek konstruksi atau
pemasangan (instalasi) mesin atau pengoperasian mesin ataupun
peralatan elektronik. Produk-produknya, antara lain : Asuransi
CAR, Asuransi EAR, Asuransi EEI.
Produk Asuransi Keterangan
Insurance Product Description
Asuransi Contractor’s All
Risk Produk ini memberikan perlindungan dan
jaminan atas kepentingan kontraktor dalam
suatu proyek yang meliputi pengerjaan proyek
dan/atau peralatan-peralatan yang digunakan
oleh kontraktor dari segala risiko kerugian atau
kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba,
tidak terduga dan tidak disengaja sepanjang
tidak dikecualikan oleh Polis. Polis ini juga
menjamin tanggung jawab hukum kontraktor
yang timbul akibat pelaksanaan proyek.
21
Page 26
Kantor Pusat :
Asuransi Erection All Risk Produk ini memberikan perlindungan dan
jaminan mesin–mesin selama dalam proses
pemasangan.
Asuransi Electronic Produk ini memberikan perlindungan dan
Equipment jaminan atas barang–barang elektronik.
4) Lini Usaha Asuransi Pengangkutan
Lini usaha asuransi pengangkutan menyediakan produk-produk
untuk pengangkutan barang.
Produk Asuransi Keterangan
Insurance Product Description
Asuransi Pengangkutan Produk ini memberikan perlindungan dan
jaminan kepada pemilik barang atas risiko-
Barang risiko kerugian atau kerusakan selama proses
pengiriman barang. Tersedia berbagai pilihan
luas jaminan, yaitu ICC A, B dan C untuk
pengiriman barang ekspor – impor melalui laut,
atau Jaminan 1, 2 dan 3 untuk pengiriman antar
pulau melalui laut. Tersedia juga perlindungan
untuk pengiriman barang khusus seperti
batubara, makan beku, kapas, dll.
5) Lini Usaha Asuransi Rangka Kapal
Lini Usaha ini menyediakan produk asuransi untuk memberikan
perlindungan atas kapal.
Produk Asuransi Keterangan
Insurance Product Description
Asuransi Rangka dan Produk ini memberikan perlindungan atas
Mesin Kapal kapal dari kerugian atau kerusakan baik yang
bersifat sebagian ataupun total yang
disebabkan bahaya-bahaya laut, kebakaran,
ledakan, pencurian, jettison, perompakan,
kecelakaan saat pemuatan,kerusakan atau
kecelakaan pada reactor, tabrakan atau
benturan, pembongkaran atau pemindahan
muatan,kebocoran boiler, patah poros, cacat
tersembunyi pada mesin atau rangka kapal,
kelalaian atau perusakan oleh nakhoda,
perwira, kru atau pandu kapal, bahaya polusi,
22
Page 27
Kantor Pusat :
biaya-biaya penyelamatan, tanggung jawab
hukum tabrakan kapal.
6) Lini Usaha Aneka
Lini asuransi aneka banyak menyediakan produk-produk
kustomisasi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan nasabah
khusus, selain juga menyediakan produk-produk standar.
Produk Asuransi Keterangan
Insurance Product Description
Asuransi Tanaman Produk Asuransi Tanaman Berbasis Indeks
Berbasis Indeks (ATBI) ini memberikan manfaat asuransi berupa
santunan jika selama periode pertanggungan
terjadi kekurangan atau kelebihan kelembaban
tanah dari indeks batas kelembaban tanah yang
diperjanjikan.
Asuransi Mikro – Proteksi Produk Asuransi Mikro - Proteksi Motorku
Motorku memberikan perlindungan kepada
Tertanggung atas risiko meninggal dunia
akibat kecelakaan dan risiko kerugian total
pada sepeda motor Tertanggung, sesuai syarat
dan ketentuan polis.
Asuransi Bintang Persona Produk Asuransi Bintang Persona adalah
pengembangan dari produk standar Asuransi
Kecelakaan Diri. Selain memberikan
perlindungan atas risiko meninggal dunia,
cacat, perawatan rumah sakit akibat
kecelakaan, produk ini juga memberikan
manfaat tambahan berupa santunan bea siswa
jika Tertanggung meninggal dunia akibat
kecelakaan.
Asuransi Kecelakaan Diri Produk ini memberikan perlindungan dan
jaminan untuk santunan meninggal dunia,
cacat, biaya pengobatan akibat kecelakaan.
23
Page 28
Kantor Pusat :
Asuransi Kebongkaran Produk ini memberikan perlindungan dan
jaminan ganti rugi yang diakibatkan pencurian
serta pembobolan secara paksa dan
menggunakan kekerasan untuk melanggar
masuk atau keluar dari gedung, atau setiap
upaya untuk melakukannya.
Asuransi Harta Benda Produk ini memberikan perlindungan dan
Bergerak All Risk jaminan kepada pemilik barang-barang
bergerak (Moveable) yang dipertanggungkan
dari segala risiko, antara lain: kebakaran,
sambaran petir, terjatuh, dan lain-lain.
Asuransi Kesehatan Produk ini memberikan perlindungan dan
jaminan untuk penggantian atas biaya
pengobatan bila tertanggung menderita sakit
atau kecelakaan.
Asuransi Penjaminan Produk ini memberikan perlindungan dan
Konstruksi jaminan atas kewajiban pekerjaan kontraktor
(principal) kepada pemilik proyek
(obligee/project owner).
Asuransi Uang Produk ini memberikan perlindungan dan
jaminan atas kehilangan, kerugian dan
kerusakan terhadap uang tunai dan surat-surat
berharga selama dalam proses penyimpanan,
selama dalam pengawasan kasir dan petugas
perusahaan, dan selama dalam proses
pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain.
Asuransi Kecelakaan Diri Produk ini memberikan perlindungan dan
Pemegang Kartu Kredit jaminan bagi Pemegang Kartu Kredit atas
ketidakmampuan membayar tagihan kartu
kredit yang diakibatkan Pemegang Kartu
meninggal dunia akibat kecelakaan atau
mengalami cacat total tetap maupun sementara
akibat kecelakaan.
Asuransi Perjalanan Produk ini memberikan perlindungan dan
jaminan kepada Tertanggung dari risiko
kematian akibat kecelakaan selama perjalanan
maupun atas risiko ketidaknyamanan akibat
dari penundaan/pembatalan penerbangan,
kehilangan bagasi maupun kehilangan
dokumen selama perjalanan berlangsung.
Asuransi Cyber Save Produk ini memberikan perlindungan dan
jaminan kepada pemegang kartu pembayaran
24
Page 29
Kantor Pusat :
(kartu kredit ataupun kartu debit) atas risiko
munculnya tagihan-tagihan pembelanjaan
online tidak sah akibat pencurian identitas
(identity theft) baik melalui malware, firmware,
phishing, skimming, dll. saat pemegang kartu
melakukan transaksi belanja online.
Asuransi Perlindungan e- Produk ini memberikan perlindungan dan
Commerce bagi Pemegang jaminan kepada pemegang kartu pembayaran
Kartu Pembayaran (kartu kredit ataupun kartu debit) dari kerugian
yang ditimbulkan oleh kejahatan cyber,
misalnya skimming, phishing, malware, spyware,
dll. saat pemegang kartu melakukan transaksi
belanja online dan risiko kerugian biaya
pengiriman kembali jika terjadi dispute antara
pemegang kartu pembayaran dengan
merchant.
Asuransi Tagihan Tidak Produk ini memberikan perlindungan dan
Sah jaminan bagi nasabah pemegang kartu kredit
dari suatu bank tertentu dari risiko munculnya
tagihan tidak sah sebagai akibat dari hilangnya
kartu kredit.
Asuransi Jaminan Fidelity Produk ini memberikan perlindungan dan
jaminan kepada Tertanggung dari risiko-risiko
kerugian finansial akibat fraud (penyalahgunaan
kewenangan) yang dilakukan oleh karyawan /
pegawai yang dipertanggungkan.
Asuransi Multi Proteksi Produk ini memberikan perlindungan dan
jaminan kepada Tertanggung berupa Santunan
Kematian sebesar Uang Pertanggungan, jika
selama periode polis Tertanggung meninggal
dunia atau hilang atau mengalami cacat tetap
total yang disebabkan secara langsung oleh
suatu kecelakaan yang dijamin oleh Polis.
Produk ini juga memberikan perlindungan dan
jaminan penggantian biaya rawat inap sebesar
persentase tertentu dari Uang Pertanggung,
apabila Tertanggung menjalani rawat inap baik
akibat sakit maupun kecelakaan sesuai syarat
dan ketentuan Polis.
25
Page 30
Kantor Pusat :
B. Lingkup Usaha Asuransi Syariah
Produk asuransi syariah yang tersedia, meliputi produk-produk
asuransi harta benda, asuransi kendaraan bermotor, asuransi rekayasa,
asuransi pengangkutan, asuransi uang, asuransi salam safar (umroh),
dan lain lain, yang diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
C. Lingkup Usaha Administrative Service Only
Layanan Administrative Service Only (ASO) yang dimiliki oleh PT.
Asuransi Bintang Tbk., adalah layanan pengelolaan (administratif)
fasilitas biaya kesehatan untuk para karyawan perusahaan rekanan,
baik untuk lingkup usaha konvensional maupun lingkup unit usaha
syariah.
D. Lingkup Usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI)
Pada tanggal 22 November 2022, PT. Asuransi Bintang Tbk. telah
memperoleh ijin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk perluasan lingkup
usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) yakni lingkup
usaha yang menggabungkan produk asuransi umum dengan investasi
yang bernama Asuransi Fleksi Investar.
Produk Asuransi Fleksi Investar memberikan manfaat perlindungan
asuransi dasar atas risiko meninggal dunia atau cacat tetap
keseluruhan akibat kecelakaan dan manfaat tambahan berupa hasil
investasi atas saldo Nilai Tunai.
Produk Asuransi Fleksi Investar juga menyediakan perlindungan
asuransi tambahan (rider insurance) yaitu asuransi kendaraan bermotor
dan asuransi Property All Risk.
E. Keanggotaan Asosiasi
Perseroan tercatat dan terdaftar pada keanggotaan asosiasi sebagai
berikut:
Nama Asosiasi Kedudukan Partisipasi & Kontribusi
dalam Asosiasi Keanggotaan
Asosiasi Asuransi Umum
Anggota -
Indonesia (AAUI)
Dewan Asuransi Indonesia
Anggota -
(DAI)
Indonesia Corporate
Secretary Association Anggota -
(ICSA)
26
Page 31
Kantor Pusat :
Asosiasi Emiten Indonesia
Anggota -
(AEI)
Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Anggota -
Sektor Jasa Keuangan
(LAPS SJK)
F. Perubahan Alamat Kantor Cabang/Pemasaran
Selama tahun 2023, terdapat 1 (satu) kantor pemasaran Perseroan yang
berpindah lokasi sebagai berikut:
Nama Kantor Alamat Terbaru Persetujuan OJK
Pemasaran
Samarinda Jl. A.W Syahranie S-1191/NB.021/2023
Ruko Syahranie
Center No. 28 RT.14,
Kel. Gunung Kelua,
Kec. Samarinda Ulu
G. Penghargaan
Perseroan berkomitmen terus untuk meraih kepercayaan dan kepuasan
Pelanggan. Hal itu akan bisa diraih jika Perseroan memberikan kualitas
produk dan layanan terbaik sehingga sesuai dengan harapan
Pelanggan. Dalam upaya mewujudkan harapan Pelanggan, Perseroan
mengikuti berbagai panduan yang dikembangkan oleh pihak di luar
(eksternal) yang berlaku secara nasional maupun internasional,
misalnya sertifikasi. Komitmen dalam memberikan layanan produk dan
jasa terbaik dengan berpedoman pada berbagai standar yang teruji
tersebut mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, yang diwujudkan
melalui pemberian penghargaan.
Berikut adalah penghargaan yang di dapat Perseroan:
1) PT Asuransi Bintang Tbk meraih ‘The 2nd Best’ katagori
Perusahaan Asuransi Umum Konvensional Premi Bruto Rp. 250
Miliar s.d < Rp. 500 Miliar
27
Page 32
Kantor Pusat :
Dalam aacara 12th Infobank Digital Brand Recognition 2023 di Hotel
ShangRi-La Jakarta pada Rabu, 12 April 2023, PT Asuransi Bintang
Tbk berhasil meraih ‘The 2nd Best’ kategori Perusahaan Asuransi
Umum Konvensional Premi Bruto Rp.250 Miliar s.d < Rp.500 Miliar.
Atas pencapaian tersebut, PT. Asuransi Bintang Tbk menjadi salah
satu Perusahaan Asuransi terbaik penerima pengakuan Infobank
Digital Brand 2023 atas hasil penilaian masyarakat dan feedback
media sosial pada produk-produk & layanan berbasis digital yang
dimiliki. Perhargaan diserahkan dan diterima oleh Bapak Hastanto
Sri Margi Widodo selaku Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk
yang juga hadir pada saat acara berlangsung.
Acara 12th Infobank Digital Brand Recognition 2023 ini juga
dikemas dengan serangkaian acara seperti CEO Sharing bertajuk
‘The Inspiring Leadership in Winning Digital Era Competition’ yang
diisi dengan Lectures dari para Leader di sektor perbankan
Indonesia
2) PT Asuransi Bintang Tbk meraih ‘Best Of The Best Winner 2023’
Dalam acara Indonesia Awards Magazine yang diselenggarakan di
Arya Duta Hotel Bali pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023, Perseroan
meraih predikat 'Best Of The Best Winner 2023'.
Atas pencapaian tersebut, PT. Asuransi Bintang Tbk menjadi salah
satu Perusahaan di Indonesia yang terbukti handal dalam kualitas
28
Page 33
Kantor Pusat :
pelayanan dan juga pengakuan yang mengukuhkan peran serta
dalam program perkembangan dan pemulihan ekonomi nasional
untuk kemajuan Indonesia.
Perusahaan terus berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang
semakin baik dan mengedepankan pelayanan.
3) PT Asuransi Bintang TBk meraih Penghargaan ‘No. 1 The Most
Trusted Insurance Winner 2023-2024’
Dalam acara Indonesia Awards Magazine yang diselenggarakan di
Arya Duta Hotel Menteng Jakarta pada hari Sabtu, 18 November
2023, PT. Asuransi Bintang Tbk meraih predikat ‘No.1 The Most
Trusted Insurance winner 2023-2024'.
Atas pencapaian tersebut, PT. Asuransi Bintang Tbk menjadi salah
satu Perusahaan di Indonesia yang terbukti handal dalam kualitas
pelayanan dan mendapatkan pengakuan yang mengukuhkan peran
serta dalam program perkembangan dan pemulihan ekonomi
nasional untuk kemajuan Indonesia
4) PT Asuransi Bintang Tbk meraih Penghargaan ‘Indonesia Top
GCG Awards 2023’
29
Page 34
Kantor Pusat :
Dalam acara 3rd Anniversary Indonesia Top GCG Awards 2023 yang
diselenggarakan di Metropole XXI Jakarta pada hari Jumat, 15
Desember 2023, PT. Asuransi Bintang Tbk meraih
penghargaan ‘Indonesia Top GCG Awards 2023’ untuk
kategori General Insurance. Awards diterima oleh ibu Reniwati
Darmakusumah selaku Direktur Marketing & Sales PT Asuransi
Bintang Tbk.
BAB IV
PENJELASAN DIREKSI
I. Para Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan yang Terhormat
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa karena atas
limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga PT Asuransi Bintang Tbk berhasil
melewati tahun buku 2023 dengan menunjukkan kinerja yang baik.
30
Page 35
Kantor Pusat :
Selama lebih dari 6 (enam) dekade PT Asuransi Bintang Tbk senantiasa menjaga
komitmen visi dan misinya untuk berupaya mengembangkan serta menjaga bisnis
yang berkelanjutan dengan menyediakan produk-produk asuransi yang diperlukan
oleh bisnis partner atau masyarakat. Kami memiliki keyakinan bahwa manusia, alam
dan lingkungan perlu dijaga dan diharmonisasikan dengan begitu Perseroan akan
mampu mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.
Keberlanjutan merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh perusahaan dengan
tetap menjaga keselarasan antara tujuan perusahaan dan harapan pemangku
kepentingan, dengan melibatkan Insan Bintang, mitra kerja dan Konsumen
Laporan Keberlanjutan ini merupakan komitmen Perusahaan dalam mendukung
pembangunan berkelanjutan sejalan dengan Peraturan Presiden sekaligus bentuk
kepatuhan Perseroan atas pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa
Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.
II. Respon terhadap Penerapan Keuangan Berkelanjutan
Perseroan menyambut secara positif upaya pemerintah dalam mengadakan
Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan
Perusahaan Publik seperti yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 51/POJK.03/2017.
Perseroan telah menyusun, menerapkan dan mengkaji Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan (RAKB) 2022-2026 yang telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Dalam RAKB tersebut kami telah menjelaskan mengenai rencana
Perseroan secara jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek dengan
mengacu pada pengembangan teknologi, sistem yang terintegrasi, dan tentunya
menerapkan manajemen risiko sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta sistem &
prosedur mekanisme penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Direksi dan seluruh pegawai Perseroan berkomitmen penuh untuk
mengimplementasikan RAKB yang telah disusun dan kedepannya akan secara
terus menerus mengkaji ulang penerapan nilai-nilai berkelanjutan yang lebih baik
lagi bagi Perseroan.
III. Pencapaian Kinerja Penerapan Keuangan Berkelanjutan
31
Page 36
Kantor Pusat :
Perseroan mendukung penerapan Aksi Keuangan Berkelanjutan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dengan mengedepankan keselarasan antara
aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
Terkait kinerja bisnis ditengah tekanan ekonomi yang bergejolak, pada tahun 2023
Perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp. 5.827 miliar Perseroan
mampu menjaga rasio hasil underwriting terhadap premi bruto kisaran 25.10% dan
Perseroan berhasil mempertahankan tingkat solvabilitas sebesar 141.98 % jauh
diatas solvabilitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kinerja Perseroan tersebut senantiasa disesuaikan dengan visi dan misi Perseroan
sehingga menjadi tugas bersama bagi segenap insan Perseroan untuk meneruskan
dan menjaga pencapaian tersebut agar bisa terus tumbuh berkembang serta
sejalan dengan semangat pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Perseroan mengakselerasikan pembuatan aplikasi yang disebut M-Bintang untuk
mendukung interaksi nasabah dan tenaga pemasar yang mudah dan cepat.
Adapun aplikasi M-Bintang adalah layanan berupa:
a. Informasi pembelian produk
b. Pelaporan, monitoring dan update status pengajuan klaim
c. Pengecenka status pengajuan asuransi dan pembayaran premi
d. Pengajuan perubahan data polis dan perpanjangan polis asuransi
e. Layanan lainnya sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.
Konsep keuangan berkelanjutan (sustainable finance) adalah faktor keberhasilan
dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang menyelaraskan
kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan. Namun demikian, jika hal tersebut
tidak didukung dengan komitmen untuk menerapkan keuangan berkelanjutan,
maka konsep pembangunan di Indonesia cenderung mementingkan aspek
ekonomi tanpa kepedulian terhadap aspek sosial dan lingkungan.
IV. Penerapan Keuangan Berkelanjutan
Perseroan telah menetapkan kegiatan prioritas melalui RAKB yang telah
disampaikan kepada OJK pada bulan Desember 2022 yang mana kegiatan tersebut
sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, diantaranya dimulai dengan
kebijakan internal Perseroan yang secara adil dijelaskan lebih lanjut dalam Bab VI
laporan ini.
32
Page 37
Kantor Pusat :
Pada tahun 2023, Perseroan telah melaksanakan kegiatan Literasi dan Inklusi
keuangan, kegiatan tersebut terlaksana dari beberapa kegiatan Literasi dan Inklusi
yang telah direncanakan pada tahun 2022. Kegiatan pada tahun 2023 ini
dilaksanakan dengan metode tatap muka (luring). Perseroan secara konsisten terus
menjalankan kegiatan Literasi dan Inklusi dengan semangat tujuan untuk
memberikan edukasi kepada masyarakat.
V. Strategi Pencapaian Target
Perseroan dalam mencapai target kinerja penerapan keuangan berkelanjutan
memperhatikan berbagai risiko terkait aspek ekonomi, lingkungan, sosial dan tata
kelola.
Strategi pengelolaan risiko yang kami terapkan antara lain: analisis persyaratan
pengajuan sebagai Tertanggung, penetapan kebijakan kondisi polis (terms &
condition) bagi Tertanggung, termasuk analisis risiko terkait dampak lingkungan
dan sosial, strategi penempatan investasi serta penghematan biaya operasional
dengan menggunakan metodelogi ataupun yang terbaru yang mungkin dilakukan.
BAB V
TATA KELOLA BERKELANJUTAN
Semangat penerapan tata kelola keberlanjutan guna mendorong terwujudnya
pengelolaan usaha yang sehat dan transparan sekaligus berkontribusi dalam
membangun kepercayaan para pemangku kepentingan. Penerapan prinsip dan
praktik GCG di lingkup Perseroan juga mengacu pada berbagai ketentuan perundang-
undangan termasuk POJK. tata kelola keberlanjutan sebagai landasan bagi Perseroan
33
Page 38
Kantor Pusat :
untuk mewujudkan terintegrasinya pendekatan ekonomi, lingkungan dan sosial
dalam setiap aspek bisnis Perseroan. Tata kelola keberlanjutan lebih memusatkan
perhatian pada pengelolaan Perseroan dengan sistem pengambilan keputusan yang
mempertimbangkan 3 (tiga) aspek keberlanjutan, yaitu aspek ekonomi, lingkungan
dan sosial sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu Transparansi,
Akuntabilitas, Pertangungjawaban, Kemandirian, serta Kesetaraan dan Kewajaran.
Selain itu, Perseroan tetap menjaga kepatuhan pada peraturan perundangan-
undangan dan ketentuan yang berlaku umum serta etika bisnis
Dalam penyusunan RAKB sebagai bentuk penerapan dan kepatuhan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 PT Asuransi Bintang Tbk melibatkan
Direksi, Corporate Secretary & Legal, Marketing, Finance & Accounting, Manajemen
Risiko, HR and General Affairs. Adapun untuk proses penyusunan adalah sebagai
berikut:
Perumusan Perumusan Pengumpulan
Sosialisasi POJK Penyusunan Aksi
Roadmap Aksi Prioritas Aksi Data dari
No. Keuangan
Keuangan Keuangan Departemen
51/POJK.03/2017 Berkelanjutan
Berkelanjutan Berkelanjutan Terkait
Direksi juga memegang peranan penting dalam pemberian arahan dalam penyusunan
dan penentuan prioritas RAKB ini dimana semua informasi dan rinciannya akan
diajukan untuk persetujuan Dewan Komisaris.
RAKB tahun 2022 beserta dengan latar belakangnya dan program-programnya juga
telah disosialisaskan kepada semua kepala departemen dan diteruskan ke seluruh staf
nya
I. Uraian Mengenai Tugas Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai dan/atau Unit
Kerja yang Menjadi Penanggung Jawab Keberlanjutan
A. Struktur & Tata Kelola Keberlanjutan
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
menyebutkan bahwa organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS, Direksi dan Dewan
34
Page 39
Kantor Pusat :
Komisaris saling menghormati tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-
masing sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
Organ Perseroan dibangun untuk menjamin pelaksanaan prinsip-prinsip tata
kelola Perseroan dapat berjalan efektif dengan peran dan tanggung jawab
yang jelas sehingga tercipta mekanisme kontrol check and balance.
Struktur Tata Kelola PT Asuransi Bintang Tbk
Organ Utama:
1. Rapat Umum Pemegang Saham
2. Dewan Komisaris;
a. Komite Audit
b. Komite Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
c. Komite Pemantau Risiko
d. Komite Nominasi dan Remunerasi
3. Direksi;
a. Komite Investasi
b. Komite Pengembangan Produk
c. Komite Manajemen Risiko
Peran dan Tanggung Jawab Organ Perusahaan
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan otoritas dan badan tata kelola tertinggi pada
Perseroan di mana para Pemegang Saham dapat menggunakan
hak dan otoritasnya pada manajemen Perseroan. RUPS memiliki
kekuasaan antara lain:
a. mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris
serta Direksi Perseroan;
b. menentukan jumlah remunerasi bagi Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan;
c. menilai kinerja Perusahaan;
d. mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
e. Memberikan persetujuan atas laporan tahunan dan
mengesahkan laporan keuangan;
f. memutuskan penggunaan laba bersih Perseroan;
g. memberi persetujuan atas transaksi afiliasi dan benturan
kepentingan yang dilakukan Perseroan;
h. menunjuk Akuntan Publik Perseroan;
Dalam menyelenggarakan RUPS, Perseroan senantiasa memenuhi
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa
35
Page 40
Kantor Pusat :
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Terbuka, serta Anggaran Dasar Perseroan.
Para anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat oleh RUPS
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan
Nominasi. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
diangkat dan diberhentikan oleh para pemegang saham melalui
Rapat Umum Pemegang Saham dan memenuhi persyaratan OJK
melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
Pada tahun 2023, Perseroan melaksanakan 2 (dua) kali Rapat
Umum Pemegang Saham yaitu Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2023 dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
pada tanggal 21 Desember 2023.
2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah bagian dari organ Perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta
memberikan rekomendasi dan nasihat kepada Direksi terkait
kebijakan yang diambil serta memastikan bahwa Perseroan
melaksanakan tata kelola Perseroan yang baik pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi. Hasil Pengawasan dan pendapat
Dewan Komisaris disampaikan dalam RUPS sebagai bagian dari
penilaian kinerja Direksi.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Dewan Komisaris dapat
membentuk komite, yang anggotanya berasal dari anggota
Dewan Komisaris. Komite tersebut terdiri dari Komite Audit,
Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi dan
Komite Tata Kelola yang mendukung pelaksanaan fungsi
pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris dan
bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Ketentuan lain
mengenai Dewan Komisaris Perseroan sesuai Undang-undang No.
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
36
Page 41
Kantor Pusat :
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
pengangkatan dan pemberhentian para anggota Dewan Komisaris
dilakukan melalui RUPS. Anggota Dewan Komisaris ditunjuk
masing-masing untuk suatu masa jabatan 3 (tiga) tahun yang
berlaku sejak penutupan rapat penunjukan mereka oleh RUPS
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu setelah
anggota Dewan Komisaris tersebut diberi kesempatan untuk
membela diri, kecuali yang bersangkutan tidak keberatan atas
pemberhentian tersebut. Pemberhentian berlaku sejak penutupan
Rapat yang memutuskan pemberhentiannya ditentukan lain oleh
RUPS.
Perseroan selama tahun 2023 tidak mengalami perubahan
komposisi Dewan Komisaris. Berikut ini merupakan susunan
Dewan Komisaris sampai dengan tanggal 31 Desember 2023:
Tanggal
Uji Kemampuan dan
Nama Jabatan Pengangkatan
Kepatutan
oleh RUPS
KEP-318/BL/2007
Shanti L. Presiden
tanggal 10 September 17 April 2008
Poesposoetjipto Komisaris
2007
Petronius KEP-34/BL/2010 tanggal
Komisaris 17 Juni 2009
Saragih 22 Februari 2010
KEP-477/NB.1/2013
Chaerul D. Komisaris
tanggal 28 Agustus 25 Juni 2013
Djakman Independen
2013
Komisaris KEP-257/NB.11/2016
Krishna Suparto 1 Juni 2016
Independen tanggal 15 April 2016
Komisaris KEP-621/NB.11/2018
Ronald Waas 26 Juni 2018
Independen tanggal 29 Juni 2018
3. Direksi
Direksi merupakan organ Perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan untuk
kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik
di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Direksi dapat membentuk
Komite, Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Komite
37
Page 42
Kantor Pusat :
Investasi dan Komite Pengembangan Produk. Dalam
melaksanakan pengelolaan PT Asuransi Bintang Tbk, Direksi juga
didukung oleh struktur manajemen yang efektif termasuk satuan
kerja Manajemen Risiko, Kepatuhan, Audit Internal, dan Sekretaris
Perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
pengangkatan dan pemberhentian para anggota Direksi dilakukan
melalui RUPS. Anggota Direksi ditunjuk masing-masing untuk
suatu masa jabatan 5 (lima) tahun yang berlaku sejak penutupan
rapat penunjukan mereka oleh RUPS dengan tidak mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut
sewaktu-waktu setelah anggota Direksi tersebut diberi
kesempatan untuk membela diri, kecuali yang bersangkutan tidak
keberatan atas pemberhentian tersebut. Pemberhentian berlaku
sejak penutupan Rapat yang memutuskan pemberhentiannya
ditentukan lain oleh RUPS.
Pada tahun 2023 terdapat perubahan susunan anggota Direksi
Perseroan. Berikut susunan anggota Direksi Perseroan
berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) pada tanggal 21 Desember 2023:
Tanggal
Uji Kemampuan
Nama Jabatan Pengangkatan
dan Kepatutan
oleh RUPS
KEP-
Hastanto Sri Margi Presiden 259/NB.11/2016
1 Juni 2016
Widodo Direktur tanggal 15 April
2016
KEP-
Reniwati 585/BL/2011tang
Direktur 17 April 2008
Darmakusumah gal 28 November
2008
KEP-305/BL/2008
Jenry Cardo
Direktur tanggal 28 Juli 9 Juni 2011
Manurung
2011
KEP-
Direktur 645/NB.11/2019 19 Desember
Zafar Dinesh Idham
Kepatuhan tanggal 05 2019
November 2019
38
Page 43
Kantor Pusat :
4. Unit Kerja yang menjadi Penanggung Jawab Keberlanjutan
Penerapan Tata Kelola Berkelanjutan merujuk kepada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan
Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten
dan Perusahaan Publik, berikut tugas dan tanggung jawab Dewan
Komisaris, Direksi dan Unit Terkait Keuangan Berkelanjutan:
No Pejabat Tugas dan Wewenang
1 Direksi Bertanggung jawab terhadap pengelolaan
program aksi keuangan berkelanjutan PT
Asuransi Bintang Tbk secara keseluruhan.
2 Grup Corporate 1. Bertanggung jawab terhadap Direksi dalam
Secretary & Legal hal pengelolaan aksi keuangan
berkelanjutan
2. Menyusun Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan (“RAKB”)
3. Membentuk satuan kerja aksi keuangan
berkelanjutan
4. Memonitoring pelaksanaan aksi keuangan
berkelanjutan
5. Menyusun laporan keberlanjutan
3 Grup Kepatuhan 1. Menyusun pedoman perusahaan tentang
aksi keuangan berkelanjutan
2. Melakukan review dan rekomendasi terkait
aspek kepatuhan terhadap program aksi
keuangan berkelanjutan
4 Grup Human 1. Melakukan rekruitmen karyawan untuk
Resource mengisi unit khusus pengelolaan keuangan
berkelanjutan (jika diperlukan)
2. Melakukan pelatihan peningkatan
kompetensi terkait program keuangan
berkelanjutan
5 Grup Finance Melakukan perencanaan pembukuan dan
penjelasan atas laporan keuangan (disclousure)
yang sejalan dengan penerapan keuangan
berkelanjutan maupun International
Sustainability Standards Boards (ISSB)
6 Grup Accounting Melakukan perencanaan pembukuan dan
penjelasan atas laporan keuangan (disclousure)
yang sejalan dengan penerapan Keuangan
Berkelanjutan maupun International
Sustainability Standards Boards (ISSB)
7 Grup Marketing Melakukan pemasaran terhadap produk
asuransi yang mendukung program Keuangan
Berkelanjutan
39
Page 44
Kantor Pusat :
B. Pengembangan Kompetensi
1. Berikut adalah pengembangan kompetensi bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris selama tahun 2023:
No Nama Direksi Seminar yang diikuti Sertifikasi/Tidak
1 Hastanto Sri Margi 1. The 7th International Financial Sertifikasi
Widodo Cooperation Forum in Soul Korea,
tanggal 20-23 Februari 2023
Presiden Direktur diselenggarakan oleh CIFC
2. 9th AAUI International Insurance Sertifikasi
Seminar dengan tema : capital the
emerging trands in insurance market
tanggal 09 Maret 2023 , diselenggarakan
oleh AAUI
3. Indonesia Re International Conference Sertifikasi
2023 dengan tema: (Re)Insurance
Sustainability in Dealing with
Macroeconomic & Political Year Volatily
tanggal 4-5 Juli 2023 , diselenggarakan
oleh AON, IndonesiaRe
4.IndonesiaRe international conference Sertifikasi
tgl 7 April 2023
5. Indonesia Randezvous - 11 -14 Sertifikasi
Oktober 2023
2 Reniwati Darmakusumah 1. 9th AAUI International Insurance Sertifikasi
Seminar dengan tema : capital the
Direktur emerging trands in insurance market
tanggal 09 Maret 2023 , diselenggarakan
oleh AAUI
2. The 1st indonesia insurance summit
tanggal 25 agustus 2023 di Yogya
diselenggarakan oleh AAMAI
3 Jenry Cardo Manurung 1. The 7th International Financial Sertifikasi
Cooperation Forum in Soul Korea,
Direktur tanggal 20-23 Februari 2023
diselenggarakan oleh CIFC
2. 9th AAUI International Insurance Sertifikasi
Seminar dengan tema : capital the
emerging trands in insurance market
tanggal 09 Maret 2023 , diselenggarakan
oleh AAUI
40
Page 45
Kantor Pusat :
3. Indonesia Randezvous - 11 -14 Sertifikasi
Oktober 2023
4 Zafar Dinesh Idham 1. 9th AAUI International Insurance Sertifikasi
Seminar dengan tema : capital the
Direktur Kepatuhan emerging trands in insurance market
tanggal 09 Maret 2023 , diselenggarakan
oleh AAUI
2. The 1st indonesia insurance summit Sertifikasi
tanggal 25 agustus 2023 di Yogya
diselenggarakan oleh AAMAI
No Nama Dewan Seminar yang diikuti Sertifikasi/Tidak
Komisaris
1 Shanti Lasminingsih 1. 9th AAUI International Insurance Sertifikasi
Poesposoetjipto Seminar dengan tema : capital the
emerging trands in insurance market
Presiden Komisaris tanggal 09 Maret 2023 ,
diselenggarakan oleh AAUI
2. Indonesia Randezvous - 11 -14 Sertifikasi
Oktober 2023
2 Petronius Saragih 1. The 1st indonesia insurance Sertifikasi
summit tanggal 25 agustus 2023 di
Komisaris Yogyakarta diselenggarakan oleh
AAMAI
3 Chaerul D Djakman 1. The Role Govenance Risk & Sertifikasi
Compliance (GRC) in Suporting
Komisaris Independen Financial Sector Performance
2. Kepemimpinan Berbasis Good Sertifikasi
Corporate Governance dan Risk
Management
3. The Role Govenance Risk & Sertifikasi
Compliance (GRC) in Suporting
Financial Sector Performance
4. Kepemimpinan Berbasis Good Sertifikasi
Corporate Governance dan Risk
Management
5. IFRS Sustainability Disclosure Sertifikasi
Standards
6. Pengundangan Juri Archieving the Sertifikasi
Sustainability of the Downstream
41
Page 46
Kantor Pusat :
Industry Through Innovation in
Extractive Metallurgy tanggal 11
September 2023 - 20 September
2023
7. Good Governance A Critical Sertifikasi
Appraisal, tanggal 23 Februari 2023
8. International Conference KRA X Sertifikasi
2023
9. Certified Sustanaibility Practitioner, Sertifikasi
Feb 2023 - 2024
10. Improving Green Suply Chain Sertifikasi
Performance, 13 Juli 2023
11. Transition Environmental Risk Sertifikasi
4 Krishna Suparto 1. 9th AAUI International Insurance Sertifikasi
Seminar dengan tema : capital the
Komisaris Independen emerging trands in insurance market
tanggal 09 Maret 2023 ,
diselenggarakan oleh AAUI
2. GCG berbasis refrensi praktik Sertifikasi
terbaik nasional & Global Terkini
tanggal 16 Agustus 2023 oleh
IRMAPA
3. Digital and Risk Management I Sertifikasi
Insurance
5 Ronald Waas 1. 9th AAUI International Insurance Sertifikasi
Seminar dengan tema : capital the
Komisaris Independen emerging trands in insurance market
tanggal 09 Maret 2023 ,
diselenggarakan oleh AAUI
2. Indonesia Randezvous - 11 -14 Sertifikasi
Oktober 2023
2. Pengembangan Kompetensi Pegawai
Keuangan Berkelanjutan merupakan suatu dukungan menyeluruh dari
Sektor Jasa Keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi
berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial dan
lingkungan hidup. Prinsip dalam keuangan berkelanjutan antara lain
Strategi dan Praktik Bisnis Berkelanjutan, Investasi yang bertanggung
42
Page 47
Kantor Pusat :
jawa, Tata Kelola, Pengelolaan Risiko Sosial, dan Lingkungan Hidup,
Inklusi, Komunikasi serta Koordinasi dan Kolaborasi.
Kemajuan teknologi telah mengubah proses bisnis ke arah digital, sektor
usaha diharapkan mampu untuk mengoptimalisasikan kemajuan
teknologi tersebut. Perkembangan teknologi diharapkan mampu
mengembangkan proses bisnis, meningkatkan efisiensi, dan
mempercepat arus informasi.
Topik pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi topik yang
penting bagi Perseroan karena pegawai merupakan garda terdepan dalam
meningkatkan daya saing yang dapat mempengaruhi keberlangsungan
dan perkembangan bisnis. Pengelolaan SDM Perseroan telah mengacu
dan patuh terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku di
bidang ketenagakerjaan. Komitmen dalam pengembangan SDM pada
tahun 2023 diwujudkan melalui Pengembangan Talent Management dan
Pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi yang mendukung implementasi
RAKB
3. Penjelasan Mengenai Prosedur Dalam Mengindentifikasi, Mengukur,
Memantau, Mengendalikan Risiko atas Penerapan Keuangan
Berkelanjutan
a. Manajemen Risiko
Perseroan melakukan prosedur dalam mengidentifikasi, mengukur,
memantau dan mengendalikan risiko atas penerapan keuangan
berkelanjutan yang berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi dan
lingkungan. Manajemen risiko juga diterapkan secara terintegrasi
dalam setiap tahapan proses bisnis yang ada dalam Perseroan. Setiap
unit kerja melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian atas setiap risiko yang melekat dalam proses kerja dan
melakukan review secara berkala atas pencatatan risiko tersebut.
Setiap risiko yang diidentifikasi dicatatkan dalam risk register unit
kerja untuk dilihat frekuensi dan dampak risiko tersebut bagi
Perseroan. Risiko yang memiliki dampak dan frekuensi tinggi perlu
mendapatkan perhatian agar tidak menimbulkan kerugian kepada
Perseroan.
1) Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi berperan aktif pada proses
manajemen risiko dalam rangka memitigasi risiko Asuransi
meliputi tata kelola risiko, kerangka manajemen risiko, proses
manajemen risiko, dan kecukupan sistem informasi manajemen
43
Page 48
Kantor Pusat :
serta kecukupan sistem pengendalian internal. Pengawasan aktif
Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan melalui rapat Dewan
Komisaris dengan Komite Pemantau Risiko.
2) Komite Pemantau Risiko
Bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris dengan melakukan
evaluasi atas pedoman kebijakan manajemen risiko Perseroan,
melakukan evaluasi kesesuaian antara pedoman kebijakan
manajemen risiko Perseroan dengan pelaksanaannya dan
melakukan pemantauan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas
Komite Manajemen Risiko.
3) Penerapan Manajemen Risiko
Penerapan Manajemen Risiko di Perseroan berpedoman kepada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/2020 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 44/POJK.05/2020
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa
Keuangan Non Bank.
Penerapan manajemen risiko dilakukan melalui kerangka kerja
yang mengikuti tahapan proses identifikasi, pengukuran,
pemantauan dan evaluasi pada setiap proses bisnis pada setiap
unit kerja.
Fokus kerja penerapan manajemen risiko pada Perseroan adalah
pada 9 (sembilan) jenis risiko yang yang telah ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan yaitu: Risiko Strategis, Risiko Operasional,
Risiko Asuransi, Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko
Hukum, Risiko Kepatuhan dan Risiko Reputasi.:
Risiko Strategis
Risiko Strategis adalah risiko akibat ketidakpastian dalam
pengambilan dan atau pelaksanaan suatu keputusan
strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan
lingkungan bisnis.
Dalam penyusunan rencana strategis, Perseroan
mempertimbangkan berbagai aspek sehingga rencana
yang disusun dapat tercapai sesuai dengan yang
diharapkan. Penyusunan rencana strategis juga menjaga
konsistensi dengan tetap memperhatikan perubahan-
44
Page 49
Kantor Pusat :
perubahan yang terjadi, keberadaan tahapan dan
mekanisme yang jelas.
Perseroan mempersiapkan strategi alternatif untuk
memitigasi risiko jika rencana strategis yang ditetapkan di
awal berisiko tinggi untuk tidak tercapai. Antisipasi ini
dilakukan terutama untuk rencana strategis yang secara
langsung akan memengaruhi kegiatan operasional
Perseroan.
Perseroan memiliki tahapan dan mekanisme secara formal
dalam penyusunan rencana strategis. Jika terdapat
perubahan dalam rencana strategis yang telah ditetapkan
sebelumnya, maka perubahan tersebut akan dilaporkan
dalam laporan penyesuaian rencana bisnis di tengah tahun
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah risiko akbat ketidakcukupan
dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem dan/atau adanya kejadian
eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan.
Seiring dengan perkembangan Perseroan, Teknologi
Informasi memegang peranan penting dalam
kelangsungan usaha Perseroan. Peningkatan efisiensi
operasional Perseroan sangat didukung oleh sistem
teknologi informasi yang sangat adaptif dalam
meningkatkan layanan kepada Pelanggan.
Perseroan senantiasa melakukan pembaruan sebagai
langkah antisipasi terhadap gangguan operasional yang
diakibatkan oleh sistem teknologi informasi yang tidak
berjalan sebagaimana mestinya. Prosedur Business
Continuity Plan telah dibuat untuk mengantisipasi risiko
operasional yang diakibatkan oleh kebakaran, gempa
bumi atau ganggunan lainnya yang berakibat tidak
berfungsinya sistem teknologi informasi. Perseroan juga
telah memiliki back up server di luar kantor pusat untuk
memastikan operasional Perseroan tetap berlangsung
meskipun terjadi peristiwa bencana alam yang dapat
45
Page 50
Kantor Pusat :
menghentikan sistem utama dan jaringan yang ada di
Perseroan.
Risiko Asuransi
Risiko Asuransi adalah risiko kegagalan perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi untuk memenuhi
kewajiban kepada tertanggung sebagai akibat dari
ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting),
penetapan premi (pricing, penggunaan reasuransi dan
penanganan klaim).
Dalam mengelola risiko asuransi, Perseroan telah membuat
manual underwriting yang dijadikan acuan bagi setiap
underwriter dalam menerima setiap risiko yang
diasuransikan. Manual underwriting tersebut diperbaharui
setiap tahun untuk setiap lini usaha asuransi. Manual
underwriting mencakup jenis-jenis risiko yang boleh
diterima oleh underwriter, risiko yang perlu mendapatkan
persetujuan dari underwriter di kantor pusat dan risiko yang
tidak bisa diterima. Kapasitas akseptasi untuk setiap jenis
risiko juga diatur dalam manual underwriting tersebut.
risiko asuransi yang ditanggung oleh Perseroan harus
dijaga keseimbangannya antara risiko yang memiliki
tingkat risiko rendah, sedang dan tinggi. Selain itu jenis lini
usaha yang dikembangkan harus seimbang agar tidak ada
lini usaha yang terlalu dominan sehingga jika ada
perubahan kondisi eksternal yang tidak bisa dihindari yang
mempengaruhi salah satu lini usaha, tidak mengganggu
portfolio Perseroan secara keseluruhan.
Perseroan juga melakukan manajemen risiko dengan cara
mereasuransikan risiko yang melebihi retensi sendiri
Perseroan baik dengan menggunakan mekanisme
reasuransi otomatis (treaty) ataupun dengan menggunakan
reasuransi fakultatif. Perjanjian reasuransi otomatis (treaty)
diperbaharui setiap tahun dengan mempertimbangkan
kebutuhan atas jenis risiko yang akan di cover dan kapasitas
asuransi yang dibutuhkan. Selain kapasitas per risiko
Perseroan juga memerlukan back up atas risiko yang
bersifat katastropik seperti risiko banjir dan gempa bumi
46
Page 51
Kantor Pusat :
yang biasanya akan mengakibatkan kerusakan atas banyak
risiko di suatu area.
Risiko Kredit
Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan pihak lain
dalam memenuhi kewajibannya kepada Perseroan.
Dalam penempatan aset investasi dan reasuransi, Perseroan
mempertimbangkan kredibilitas dan/atau rating dari pihak
ketiga untuk meminimalisir terjadinya kegagalan
pembayaran investasi, Perseroan juga telah memperhatikan
diversifikasi dalam penempatan aset investasi. penempatan
aset investasi, tagihan dan reasuransi yang terdiversifikasi
memiliki tingkat risiko inheren yang lebih rendah
dibandingkan dengan penempatan aset investasi, tagihan
dan reasuransi yang terkonsentrasi pada satu pihak
tertentu.
Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas,
dan/atau rekening administratif termasuk transaksi
derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi
pasar.
Perseroan menempatkan investasi pada jenis investasi yang
tidak memiliki volatilitas yang tinggi, dengan demikian aset
Perseroan tidak terlalu terdampak pada volatilitas harga
instrumen investasi.
Perseroan cenderung menggunakan strategi pasif yakni
tidak reaktif terhadap dinamika pasar dan banyak
menerapkan strategi beli dan tahan (buy and hold).
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas berkaitan dengan ketersediaan dana yang
cukup untuk membayar kewajiban-kewajiban yang sudah
jatuh tempo. Kewajiban perusahaan asuransi yang utama
adalah kewajiban pembayaran klaim kepada tertanggung.
Klaim harus sudah dibayar selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak besaran klaim disepakati oleh
Penanggung dan Tertanggung. Kewajiban lain adalah
47
Page 52
Kantor Pusat :
pembayaran premi reasuransi treaty yang umumnya
dibayarkan setiap triwulan. Kemampuan membayar klaim
dan premi reasuransi dengan tepat waktu sangat penting
untuk menjaga reputasi Perseroan , kepercayaan dari para
stakeholder dan kepastian dukungan para reasuradur.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau
dan menjaga jumlah kas dan setara kas yang dianggap
memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan anak
perusahaan Perseroan dan untuk mengatasi dampak
fluktuasi arus kas. Manajemen juga melakukan evaluasi
berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual termasuk
jadwal jatuh tempo hutang, dan secara terus-menerus
melakukan penelaahan pasar keuangan untuk
mendapatkan sumber pendanaan yang optimal.
Untuk menjaga likuiditas yang sehat Perseroan selalu
menerapkan pengelolaan piutang premi yang efektif.
Karena itu kebijakan penentuan umur piutang premi
menjadi sangat penting. Saat ini kebijakan umur piutang
premi maksimal 60 (enam puluh) hari secara konsisten
diterapkan.
Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan
hukum dan/atau kelemahan aspek hukum.
Perseroan selalu melakukan review secara berkala atas
perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga terkait dengan
aspek hukum yang tertera dalam perjanjian. Pelaksanaan
review ini untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut
sudah sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Perseroan juga memastikan bahwa produk yang dipasarkan
telah memenuhi ketentuan dan persayaratan perundangan
yang berlaku. Sebelum dipasarkan kepada calon
tertanggung Perseroan juga telah memastikan bahwa
produk yang dipasarkan tersebut telah didaftarkan kepada
otoritas yang berwenang.
Risiko Kepatuhan
48
Page 53
Kantor Pusat :
Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak
mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi
Perseroan.
Perseroan telah memiliki direksi yang membawahi fungsi
kepatuhan untuk memenuhi ketentuan perundangan yang
berlaku. Fungsi kepatuhan di Perseroan memastikan bahwa
seluruh peraturan perundangan yang berlaku telah
dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh unit kerja.
Fungsi kepatuhan juga bertugas untuk memastikan bahwa
seluruh SOP yang telah dibuat masih relevan terhadap
proses bisnis yang ada dengan melakukan review secara
berkala bersama dengan unit – unit kerja terkait. Upaya lain
sebagai bentuk pengendalian risiko kepatuhan yang
dilakukan oleh fungsi kepatuhan adalah dengan
memastikan bahwa Perseroan dengan tertib selalu
menyampaikan kewajiban pelaporan secara akurat dan
tepat waktu. Sebagai bagian dari kewajiban kepada
regulator, Perseroan selalu menyampaikan kewajiban
pelaporan secara akurat dan tepat waktu.
Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat
kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari
perspesi negatif terhadap Perseroan.
Untuk melayani keluhan pelanggan, Perseroan telah
memiliki layanan pengaduan pelanggan (Contact Center)
yang dapat diakses oleh tertanggung untuk dapat
menyampaikan keluhan atau pertanyaan terhadap layanan
yang terkait dengan produk asuransi, proses penutupan
polis, pembayaran premi ataupun layanan penyelesaian
klaim. Setiap keluhan dan pertanyaan yang disampaikan
oleh tertanggung akan dicatat dan diselesaikan oleh unit
terkait sesuai dengan standar layanan yang telah
ditetapkan.
Sebagai bentuk upaya Perseroan dalam meningkatkan
kepercayaan tertanggung atas pelayanan jaminan asuransi
yang dimiliki, Perseroan memastikan bahwa tertanggung
49
Page 54
Kantor Pusat :
akan mendapatkan layanan klaim secara cepat dan mudah
sesuai dengan jaminan yang diberikan dalam perjanjian
polis.
4. Anti Fraud
Perseroan berkomitmen untuk menerapkan kegiatan bisnis secara jujur,
adil, terpecaya dan tanpa tindak pidana korupsi serta tindak pidana
penyuapan. Komitmen itu dibangun karena Perseroan menyadari
tindakan yang bersifat negatif akan berpengaruh besar pada nama,
reputasi, dan keberlanjutan bisnis Perseroan.
A. Penerapan Strategi Anti Fraud
Sesuai dengan peraturan OJK Nomor 46/SEOJK.05/2017 tentang
Pengendalian Fraud, Penerapan Strategi Anti Fraud, dan Laporan
Strategi Anti Fraud Bagi Perusahaan Asuransi, Perseroan telah
menyusun kebijakan mengenai strategi anti fraud. Direksi telah
mewajibkan seluruh unit organisasi yang ada di Perseroan untuk
terlibat langsung dalam pelaksanaan strategi anti fraud. Setiap insan
PT Asuransi Bintang Tbk diwajibkan memahami dan menjalankan
nilai-nilai budaya dan kode etik Perseroan yang telah ditetapkan serta
ikut aktif dalam menjaga aset dan nama baik Perseroan.
Dalam rangka penerapan strategi dan pengendalian fraud,
manajemen telah melakukan pengawasan secara aktif melalui
langkah-langkah sebagai berikut:
1) Mengembangkan budaya dan kepedulian terhadap anti fraud
pada seluruh jenjang organisasi dengan melakukan:
i. Komunikasi yang memadai kepada seluruh jenjang
organisasi Perseroan tentang perilaku yang termasuk
tindakan fraud;
ii. Penyusunan dan pengawasan penerapan kode etik dalam
pencegahan fraud bagi seluruh jenjang organisasi.
iii. Penyusunan dan pengawasan penerapan strategi anti fraud.
2) Mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM),
khususnya yang terkait dengan peningkatan efektivitas
pelaksanaan tugas dan pengendalian fraud;
3) Pemantauan dan evaluasi atas kejadian fraud serta penetapan
tindaklanjut;
4) Saluran komunikasi yang efektif diinternal Perseroan agar seluruh
jenjang organisasi memahami dan mematuhi kebijakan dan
50
Page 55
Kantor Pusat :
prosedur yang berlaku termasuk kebijakan dalam pengendalian
fraud;
5) Perseroan secara berkelanjutan meningkatkan efektivitas sistem
pengendalian internal, penetapan kebijakan dan prosedur
pengendalian yang antara lain ditujukan dalam rangka
penerapan strategi anti fraud;
6) Penetpan pemisahan fungsi dalam pelaksanaan aktivitas
Perseroan pada seluruh jenjang organisasi, adanya pemisahan
fungsi antara bagian yang melakukan proses akseptasi, klaim,
dan keuangan dengan tujuan agar setiap pihak yang terkait
dalam aktivitas tersebut tidak memiliki peluang untuk melakukan
dan menyembunyikan fraud;
7) Pengendalian sistem informasi yang mendukung pengolahan,
penyimpanan, dan pengamanan data secara elektronik untuk
mencegah potensi terjadinya fraud; dan
8) Pengendalian lain dalam pengendalian fraud seperti
pengendalian aset fisik dan dokumentasi
B. Berikut Pencegahan yang dilakukan:
1) Membangun budaya dan kepedulian terhadap anti fraud pada
seluruh jenjang organisasi, antara lain meliputi sosialisasi nilai-nilai
inti Perseroan yang terdiri dari trust & respect, spirit, awareness,
customer focused dan team work melalui komunikasi yang
memadai kepada seluruh jenjang organisasi;
2) Penandatanganan fakta integritas untuk seluruh pegawai
Perseroan;
3) Pelaksanaan Know Your Employee melalui pengendalian system
rekrutmen, proses mutasi dan rotasi karyawan dan kebijakan cuti
wajib (block leave) termasuk didalamnya pre employee screening;
4) Penegakan Kode Etik Perseroan (Code of Conduct);
5) Peningkatan Efektivitas Supervisi;
6) Mengidentifikasi risiko – risiko yang kemungkinan terjadi termasuk
risiko fraud di dalamnya untuk setiap unit kerja dan sekaligus
melakukan mitigasi risiko untuk meminimilasi terjadina resiko
fraud tersebut;
7) Menyusun dan melakukan pengawasan terhadap penerapan
Sistim Operasional Prosedur ,menerapkan sistem pengendalian
internal dalam Perseroan antara lain dengan menerapkan sistem
dual control dan segregation of duties dalam setiap proses
operasional Perseroan;
51
Page 56
Kantor Pusat :
8) Untuk pembayaran premi dan yang lainnya Perseroan menerapkan
sistem pembayaran dan atau penerimaan non tunai (cashless);
9) Perseroan telah menyediakan beberapa rekening virtual Account
Bank untuk memudahkan para nasabah melakukan pembayaran
premi dan rekening virtual account tersebut dicantumkan pada
invoice penagihan;
10) Perseroan telah memiliki Unit Credit Control yang bertugas untuk
melakukan collection dan monitoring terhadap permi-premi
tertanggung yang masih belum terbayarkan (out standing).
C. Perseroan telah memiliki sistem untuk mendeteksi kemungkinan
terjadinya fraud.
Perseroan berupaya melakukan pengendalian fraud dengan
menerapkan sistem pengendalian internal yang memadai dan
menerapkan sistem peringatan dini (early warning system) melalui
whistleblowing system dan usaha-usaha lain untuk mencegah
terjadinya fraud. Usaha-usaha yang dilakukan untuk melakukan
pengendalian fraud yang telah dilakukan antara lain:
1) Pemeriksaan Audit yang dilakukan secara berkala dan
berkesinambungan;
2) Melakukan pemisahan fungsi dalam unit organisasi dengan
menerapkan segregation of duties dengan menerapkan proses
cheker, maker dan approver dan rekonsiliasi pada setiap proses
bisnis ;
3) Menerapkan limit kewenangan dan otorisasi sesuai dengan fungsi,
tanggungjawab dan kompetensinya;
4) Pelaksanaan Whiste Blowing (Pengaduan Pelanggaran);
Perseroan memiliki sistem whistleblowing sebagai saluran
pelaporan dan penyampaian aspirasi yang aman dan terjamin
kerahasiaannya agar pegawai Perseroan dapat ikut serta secara
aktif menjaga dan mengungkapkan permasalahan berkaitan
dengan perilaku yang tidak baik (misconduct) dan/atau kejadian
fraud, termasuk tetapi tidak terbatas ada kejadian penyuapan dan
korupsi
5) Surprise Audit
Pelaksanaan Surprise Audit mengacu kepada Kebijakan Audit dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan
Internal Audit yang berlaku;
6) Surveilance System
52
Page 57
Kantor Pusat :
Surveillance system merupakan suatu tindakan pengujian atau
pemeriksaan yang dilakukan tanpa diketahui atau disadari oleh
pihak yang diuji atau diperiksa. Surveillance adalah salah satu
teknik investigasi yang didasarkan pada pengamatan dan
perekaman fakta-fakta fisik, kegiatan dan gerakan, yang diduga
merupakan bagian dari fraud;
7) Menerapkan sistim pengendalian intern / kontrol yang melekat
pada setiap proses bisnis dan sistim atau aplikasi yang
dipergunakan dalam operasional Perseroan yang berjalan.
D. Investigasi, Pelaporan dan Sanksi
1) Investigasi Kejadian Fraud
Beberapa faktor dipertimbangkan apakah suatu dugaan fraud
perlu diinvestigasi atau tidak berdasarkan kriteria tertentu.
Perseroan menetapkan kebijakan dan prosedur Investigasi sebagai
acuan dalam pelaksanaannya.
2) Penanganan Kasus dan Pelaporan
Untuk memitigasi kemungkinan kerugian baik secara material
maupun immaterial, maka setelah hasil investigasi menyimpulkan
telah terjadi tindak fraud, maka penanganan kasus tindak fraud
yang ditetapkan dari hasil investigasi, selanjutnya ditangani oleh
Human Resources Group (HRG) dan Unit Legal penanganan kasus
dilaporkan kepada Direksi untuk selanjutnya diambil tindakan-
tindakan dan sanksi. Perseroan juga secara berkala menyampaikan
laporan pelaksanaan strategi anti fraud kepada OJK.
3) Komunikasi dengan Stakeholder
Dengan mempertimbangkan jenis kejadian dan tingkat publisitas
kasus, maka Tim Penanganan fraud dapat mengambil keputusan
untuk menjelaskan secara terbuka kepada seluruh pihak yang
berkepentingan.
4) Pengenaan Sanksi
Dalam penanganan fraud Perseroan secara konsisten mengambil
tindakan tegas terhadap pelaku fraud berupa Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), memberikan Surat Peringatan (SP) dan
atau melaporkan kepada pihak berwajib. Dalam hal kasus
pelanggaran dilaporkan kepada pihak berwajib atau kepolisian
maka sanksi yang diberikan mengacu kepada perundang-
undangan yang berlaku. Pihak-pihak yang berwenang dalam
pemberian sanksi bagi pelaku fraud ditetapkan sebagai berikut :
53
Page 58
Kantor Pusat :
i. Dewan Komisaris, jika pelanggaran melibatkan pihak Direksi
Perseroan.
ii. Direksi, jika pelanggaran melibatkan Pegawai Perseroan.
E. Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
1) Pemantauan dan Evaluasi
Efektivitas pelaksanaan strategi anti fraud selalu dipantau dan di
evaluasi, agar setiap kekurangan-kekurangan pada pelaksanaan
program dapat diperbaiki, sehingga program dapat berjalan
secara efektif dan efisien. Setiap kejadian fraud dijadikan bahan
pembelajaran (lesson learning) bagi organisasi, sehingga unit-unit
kerja terkait harus melakukan evaluasi dan memperbaiki
kekurangan yang menyebabkan terjadinya tindakan fraud
2) Tindak Lanjut
Setiap kejadian fraud ditindaklanjuti dengan proses remediasi,
agar kerugian dapat ditekan dan peluang terulangnya kembali
dapat diminimalkan.
Perseroan memiliki sistem laporan fraud, yang mana sistem ini
mencatat setiap dan semua kejadian fraud, termasuk tetapi tidak
terbatas pada kejadian penyuapan dan korupsi. Seluruh informasi/
data kejadian fraud didokumentasikan, dipelihara sebagai bahan
evaluasi berkala, dan upaya perbaikan.
3) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Perseroan telah memiliki
pengendalian untuk mencegah, mengendalikan dan memonitor,
serta menindaklanjuti adanya fraud. Penerapan strategi anti fraud
di Perseroan melibatkan seluruh unit organisasi yang ada di dalam
Perseroan mulai dari Komisaris, Direksi serta seluruh pegawai
sesuai dengan fungsi dan tanggungjawabnya sehingga strategi
bisa berjalan dengan baik.
Tabel Penyimpangan internal selama tahun 2023
Jumah kasus yang dilakukan oleh
Pegawai Pegawai Tidak
Internal Fraud Pengurus
Tetap Tetap
2022 2023 2022 2023 2022 2023
Jumlah Internal Fraud - - - - - -
Telah diselesaikan - - - - - -
Dalam proses penyelesaian - - - - - -
54
Page 59
Kantor Pusat :
Belum diupayakan
- - - - - -
penyelesaiannya
Telah ditindaklanjuti melalui
- - - - - -
proses hukum
5. Kebijakan Whistleblowing
Perseroan menyadari pentingnya Kebijakan Whistleblowing untuk
meningkatkan dan mempertahankan kesesuaian perilaku pegawai,
dimana ini merupakan bagian dari pengendalian internal atas kepatuhan
terhadap Kode Etik dan Perdoman Perilaku, khususnya dalam mengurangi
risiko ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perusahaan dan
penyalahgunaan wewenang. Perseroan memiliki Kebijakan
WhistleblowIing sebagai sarana untuk mendorong Insan Perseroan agar
melaporkan pelanggaran dan/atau kecurangan yang terjadi dalam
lingkungan internal Perseroan.
a. Tujuan Whistleblowing System
1) Sebagai sarana bagi pelapor untuk melaporkan tindakan fraud,
pelanggaran terhadap hukum, peraturan perusahaan, Kode Etik
dan Pedoman Perilaku, dan benturan kepentingan tanpa rasa
takut atau khawatir karena dijamin kerahasiaannya.
2) Agar fraud yang terjadi dapat dideteksi dan dicegah sedini
mungkin.
b. Jenis Pengaduan
Jenis pengaduan yang dapat disampaikan melalui jalur whistleblower
meluputi hal-hal berikut:
1) Fraud;
2) Pelanggaran hukum;
3) Pelanggaran peraturan Perseroan;
4) Pelanggaran kode etik;
5) Pelanggaran benturan kepentingan;
6) Hal-hal lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
c. Mekanisme Sistem Pengaduan
Seseorang yang menjadi whistleblower harus memiliki dasar bahwa
yang dilaporkan telah ikut ambil bagian dalam tindakan yang
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Seluruh laporan yang
55
Page 60
Kantor Pusat :
masuk ke dalam sarana whistleblower akan ditindaklanjuti dan
Perseroan akan merahasiakan identitas pelapor serta memberikan
perlindungan bagi pelapor.
d. Perlindungan Bagi Pelapor
Atas laporan yang terbukti kebenarannya, Perseroan akan
memberikan perlindungan terhadap pelapor. Perlindungan bagi
pelapor meliputi :
1) Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang
disampaikan;
2) Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan
pelapor;
3) Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tidakan ancaman,
intimidasi, hukuman ataupun tidak menyenagkan dari pihak
terlapor.
e. Sarana Pengaduan
Perseroan telah membuka sarana pengaduan pada alamat email :
bintang.bersih@asuransibintang.com
6. Penjelasan Pemangku Kepentingan
a. Pemangku Kepentingan
Di bawah ini merupakan penjelasan pemangku kepentingan dalam
implementasi keuangan berkelanjutan. Perseroan melibatkan
pemangku kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan dan
penentuan strategi Perseroan, termasuk pendapat dalam
menentukan topik prioritas yang disampaikan
Pemangku Kepentingan Metode Pelibatan
Kepentingan
Pemegang Saham Kinerja Keuangan Laporan Tahunan
Informasi yang jelas Rapat Umum
dan terkini terkait Pemegang Saham
aksi korporasi dan Tahunan
arahan strategis Rapat Umum
Kinerja non-financial Pemegang Saham Luar
Biasa (jika ada)
Tertanggung Reasearch and Media Sosial
Development Channel Penjualan
Produk Layanan penanganan
Branding pengaduan nasabah
56
Page 61
Kantor Pusat :
Kebutuhan baik melalui internal
tertanggung maupun yang
Informasi produk disediakan oleh
yang transparan Otoritas
Penyediaan informasi
dalam dalam situs web
resmi perusahaan
Pegawai Kesehatan dan Jalur komunikasi
keselamatan kerja internal
Pengembangan Gathering
pegawai Pelatihan, seminar dan
Kesejahteraan sertifikasi
pegawai
Regulator/Pemerintah Kepatuhan Pelaporan kepada
terhadap peraturan regulator dan institusi
Fungsi pengawasan berwenang lainnya
oleh Otoritas Jasa Sosialisasi peraturan
Keuangan (OJK) dan dengar pendapat
dan Bursa Efek publik
Indonesia (Bursa)
Media Masa Sarana komunikasi Public expose
eksternal Press release
perusahaan Laporan tahunan
Akses informasi
mengenai kinerja
perusahaan
7. Tantangan Penerapan Tata Kelola Berkelanjutan
Secara umum, tantangan yang dihadapi oleh Perseroan secara eksternal
adalah masih belum tersosialisasi secara merata atas isu keuangan
berkelanjutan khususnya tentang betapa pentingnya pelestarian
lingkungan hidup. Sedangkan secara internal adalah diperlukan sosialisasi
dan training untuk pemahaman terkait isu keberlanjutan serta
memberikan pedoman untuk penerapan aksi keuangan berkelanjutan di
internal Perseroan.
57
Page 62
Kantor Pusat :
BAB VI
KINERJA KEBERLANJUTAN
I. Kegiatan Membangun Budaya Keberlanjutan
Nilai keberlanjutan PT Asuransi Bintang Tbk tercermin dari nilai budaya kerja atau
budaya Perseroan yaitu Spirit, Costumer Focus, Awareness, Trust and Respoect dan
Team Work.
Internalisasi budaya dilakukan mulai dari Dewan Komisaris dan Direksi hingga
kepada setiap pemimpin satuan kerja kepada seluruh pegawai PT Asuransi Bintang
Tbk, untuk mewujudkan serangkaian program-program Go Green dan secara aktif
mengelola lingkungan. Selain itu PT Asuransi Bintang Tbk juga meningkatkan
58
Page 63
Kantor Pusat :
kesadaran bersama untuk memlihara aset dan inventaris kantor dan lingkungan
sekitarnya.
II. Kinerja Ekonomi
Keberhasilan kinerja ekonomi Perseroan memberikan kontribusi nyata terhadap
pembangunan bangsa melalui pemenuhan kewajiban kepada negara dan bentuk
partisipasi lainnya. Oleh karena itu, kinerja ekonomi menjadi topik penting dalam
pelaporan keberlanjutan, karena merupakan isu yang memberikan pengaruh
terhadap keberlanjutan Perseroan dan berdampak yang signifikan kepada
pemangku kepentingan.
Perseroan telah menetapkan target dan strategi pencapaiannya dengan
mempertimbangkan tantangan-tantangan bisnis sekaligus potensi peluang yang
ada. Secara berkala baik bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan, Perseroan
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi pencapaian target dan
pelaksanaan strategi yang telah ditetapkan. Proses evaluasi terhadap pencapaian
target dilakukan berjenjang mulai dari unit kerja sampai direktorat. Hasil
pemantauan dan evaluasi tersebut menjadi masukan untuk menilai penilaian
kinerja Perseroan dan perbaikan strategi di masa yang akan datang.
Kinerja Ekonomi sebagai dasar kegiatan operasi bagi bisnis Perseroan untuk
seluruh unit kerja PT Asuransi Bintang Tbk yang dilaporkan secara berkala kepada
Direksi dan OJK dapat dilihat dalam data-data sebagai berikut:
III. Kinerja Sosial
Selain memberikan kontribusi berupa kinerja ekonomi, PT Asuransi Bintang Tbk
juga memberikan kontribusi berupa Kinerja Sosial yang diuraikan sebagai berikut:
A. Ketenagakerjaan
1) Mewujudkan Sumber Daya Manusia Terbaik
2) Komposisi Ketenagakerjaan
3) Kesetaraan Kesempatan Kerja
4) Persentase Remunerasi Pegawai Tetap di Tingkat Terendah Terhadap
Upah Minimum Regional
5) Pelatihan dan Pengembangan Kemampuan Pegawai
Perseroan melakukan berbagai peningkatan kualitas Sumber Daya
Manusia antara lain: kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan
59
Page 64
Kantor Pusat :
Pengembangan karyawan sejalan dengan visi dan misi Perseroan. Adapun
berbagai jenis pelatihan yang disediakan, antara lain
Jumlah pelatihan di PT Asuransi Bintang Tbk selama tahun 2023:
Frequensi Waktu
No Nama Training
Event Pelaksanaan
1 Pelatihan Produk AFI 1 Januari
2 Pengenalan Produk Asuransi Fleksi InveSTAR 1 Januari
3 Induction Training PT Asuransi Bintang, Tbk Batch 1 1 Januari
Seminar Online Strategy Risk Management - A Focus On 1 Februari
4
Fraud
Seminar Online HR Audit & Menyusun Program Kerja HR 1 Februari
5 Sebagai Langkah Pengendalian Risiko Operasional
Perusahaan
6 Training APU-PPT 2023 1 Februari
7 Pelatihan Sertifikasi PAYDI 1 Februari
8 Basic Communication Lvl 1 1 Maret
9 Budaya Perusahaan PT. Asuransi Bintang 1 Maret
Seminar Online Risk Management Strategy In The 1 Maret
10
Hardening Insurance Market
Mengintegrasikan Budaya Risiko Pada Penerapan GCG 1 Maret
11
Organisasi
12 Training SOP Penutupan Polis & SOP Klaim 1 April
13 Seminar Online Project Risk Management For LJKNB 1 April
Pengawasan Entitas Dalam Lingkup Tata Kelola Risiko & 1 Mei
14
Peran Internal Audit Dalam MR
Seminar Online Top Risk 2023 Bagi LJKNB Dan Industry 1 Mei
15
Asuransi Pada Umumnya
Training Kode Etik & Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 1 Mei
16
Perusahaan
17 Investasi dan Manajemen Aset 1 Mei
18 Program Belajar Mandiri A30 - Ekonomi 1 Mei
60
Page 65
Kantor Pusat :
19 Pelatihan Sertifikasi Qualifed Chief Risk Officer (QCRO) 1 Mei
Sharing Session Cara Membaca Fund Fact Sheet Sub Dana 1 Mei
20
Investasi
21 Product Knowledge - Motor Vehicle 1 Juni
22 Seminar The Asia Pacific PAI-SOA Joint Symposium 1 Juni
23 Seminar Online Insurance Digital Ecosystem 1 Juni
24 Seminar Online Digital Risk Management 1 Juli
25 Webinar Decision Making Under Uncertainty 1 Juli
26 Sertifikasi Operator K3 Umum 1 Juli
27 Marine Cargo Insurance 1 Juli
28 Kupas Tuntas Praktis Pajak Atas Natura 1 Juli
29 Bedah Polis & Claim Asuransi Property 1 Juli
30 Product Knowledge - Asuransi Property 1 Juli
31 Sosialisasi Career Path 2023 1 Juli
32 Online Training Behavioral Event Interview (BEI) 1 Agustus
33 Training Internal Audit ISO 9001:2015 1 Agustus
34 Training CAR/EAR Insurance 1 Agustus
35 Asuransi Umum 1 Agustus
36 Sharing Session Penggunaan SFA 1 September
37 Junior Sales Training 1 September
38 Product Knowledge - Asuransi Marine Cargo 1 September
Risiko Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) 1 September
39 Dikaitkan Dengan Jaminan Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia
40 Sharing Session Update Fund Fact Sheet - Oktober 2023 1 Oktober
Seminar Pendidikan Profesionalisme (A80) Periode III 1 Oktober
41
Tahun 2023
42 Bedah Polis Property All Risks 1 Oktober
43 Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan 1 Oktober
44 Workshop Internal Control COSO-2013 1 November
45 Workshop Standar Audit Internal & Kode Etik Profesi 1 November
46 Risiko & Modelling Risiko Bencana Alam 1 November
47 Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran 1 November
61
Page 66
Kantor Pusat :
International Financial Reporting Standard (IFRS) 17 / 1 November
48
PSAK 74
49 Webinar Performing an Effective Quality Assessment 1 November
Sosialisasi Penerbitan Polis Auto Underwriting - West 1 Desember
50
Region
Sosialisasi Penerbitan Polis Auto Underwriting - East 1 Desember
51
Region
52 Webinar Advanced Risk-based Auditing 1 Desember
53 ISO 27001:2022 Awareness Training 1 Desember
54 ISO 27001:2022 Internal Audit Training 1 Desember
Seminar Online Port dan Terminal Operators Liability 1 Desember
55
Insurance
56 Pelatihan Manajemen Risiko 1 Desember
6) Lingkungan Bekerja yang Layak dan Aman
Lingkungan kerja yang layak dan aman dapat mendukung kebutuhan
seluruh pemangku kepentingan dalam setiap kegiatan operasional
Perseroan.
Sebagai penunjang kinerja pegawai Perseroan juga menyediakan sarana
yang dapat dipergunakan seperti ruang kerja, sarana ibadah, ruang laktasi,
kantin, area parkir kendaraan, sarana literasi, sarana olahraga, LKS Bipartit
dan serikat pekerja.
62
Page 67
Kantor Pusat :
Sarana Ibadah Ruang Laktasi Kantin Pegawai
Area Parkir Jalur Evakuasi CC TV
Hydrant Toilet Pegawai Heat Detector
Titik Kumpul LKS Bipartit dan Sistem alarm
kebakaran
Serikat
63
Page 68
Kantor Pusat :
Ruang Kerja Bersama Fire Trolley
Ruang Kerja Bersama
B. Memberi layanan terbaik
Perseroan menyediakan pusat informasi dan pengaduan sebagai wujud
keterbukaan Perusahaan terhadap kritik dan saran dari seluruh pemangku
kepentingan melalui Contact Center 1500-481 yang tersedia selama 24-hours-
7-days, via SMS melalui +628-38-8888-4581 dan email ke
cs@asuransibintang.com. Saat semua terlelap, Contact Center Perseroan selalu
terjaga untukmelayani kebutuhan informasi produk, layanan polis asuransi,
lapor klaim, hingga bantuan darurat lainnya. Seluruh pertanyaan, keluhan,
ataupun masukan dari pelanggan serta pemangku kepentingan lainnya yang
berhubungan dengan produk dan layanan Perseroan akan dilayani segera
melalui jalur-jalur tersebut.
Selama tahun 2023, jumlah pengaduan pelanggan yang diterima oleh
Perseroan adalah 13 pengaduan.
C. Program Pemberdayaan Masyarakat
Keselarasan antara aspek ekonomi, lingkungan dan sosial diwujudkan
Perseroan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),
sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Perseroan melakukan TJSL melalui Program Corporate
Social Responsibility (CSR).
Melalui Program CSR, Perseroan memiliki komitmen dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan
lingkungan yang bermanfaat, bagi Perseroan sendiri, maupun masyarakat
pada umumnya. Tujuan dari dari pelaksanaan CSR adalah mengupayakan agar
Perseroan maupun masyarakat sama-sama memperoleh manfaat jangka
panjang atas program tersebut. Untuk memperbesar manfaat yang diperoleh
64
Page 69
Kantor Pusat :
masyarakat, Perseroan berupaya semaksimal melibatkan masyarakat dalam
berbagai program CSR.
Adapun proses pelaksanaan CSR Perseroan mencakup antara lain:
1) Sasaran kegiatan CSR adalah orang perseorangan termasuk, namun
tidak terbatas pada sekelompok anggota masyarakat dan
penyelenggara kegiatan CSR
2) Unit kerja yang bertanggung jawab atas kegiatan CSR adalah
Marketing Communication. Kegiatan CSR dimaksud adalah administrasi
pelaksanaan, koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan pelaporan
hasil kegiatan
3) Selama tahun 2023, Perseroan telah merealisasikan dana program CSR
sebesar Rp. 56.700.000,-, berdasarkan jenis kegiatannya, porsi terbesar
penyaluran dana adalah dibidang penghijauan, yaitu sebesar Rp.
41.700.000,-
Berikut adalah kegiatan CSR selama tahun 2023
Memperingati ‘The World Day to Combat Desertification and
Drough’
Bertepatan dengan Hari Penanggulanan Degradasi Lahan dan Kekeringan
Sedunia pada hari Sabtu, 17 juni 2023. PT. Asuransi Bintang, Tbk ikut
berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada
Masyarakat (PkM) tahun 2023, yang diadakan oleh STMA Trisakti yaitu
kegiatan penanaman 2500 (dua ribu lima ratus) bibit pohon mangrove
sebagai upaya mitigasi risiko dari terjadinya Tsunami tepatnya di kawasan
Hutan Mangrove Blok Elang Laut, Penjaringan, Jakarta Utara.
Bakti Sosial Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Sekolah SDN
LEUWIRANJI 05 KP. Rancagaru, Bogor
65
Page 70
Kantor Pusat :
Dalam rangka membangun kemajuan, kesejahteraan bangsa dan
mendorong semangat belajar penerus bangsa, PT Asuransi Bintang Tbk
bersama Jelajah Pewarta Foto Ekonomi (JPEK) berpartipasi dalam Bhakti
Sosial yang didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) berupa
pemberian perlengkapan sekolah berupa tas sekolah dan alat tulis untuk
murid-murid SDN Leuwiranji 05 pada 2 September 2023 di Kp. Rancaguru,
Desa Suka Mulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
PT Asuransi Bintang TBk bersih-bersih di 7 Gunung Indonesia
Dalam Dalam Rangka Edukasi dan Aksi Bersih Sampah di Jalur Pendakian
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Sebagai Upaya Menjaga
Kelestarian Alam dan Lingkungan Hidup Serta Pencegahan Bencana Banjir
PT Asuransi Bintang Tbk berpartisipasi dalam kegiatan SAPUJAGAD 2023
bersama “Trashbag Community” yang didukung oleh Balai Besar Taman
Nasional Gunung Gede Pangrango serta Kementrian Lingkungan Hidup
& Kehutanan “Aksi Bersih Bersih Jalur Pendakian” dilaksanakan di 7
Gunung, yaitu G. Gede Pangrango, G. Rinjani, G. Slamet, G. Bawang, G.
66
Page 71
Kantor Pusat :
Karang, G. Pananggungan secara serentak pada tanggal 27-29 Oktober
2023.
PT Asuransi Bintang Tbk dalam pelatihan Emergency First Response
& Defensive Driving
PT Asuransi Bintang Tbk bersama Forum Potensi Tangerang Selatan dan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berpartisiasi dalam
acara Pelatihan Emergency First Response (EFR) & Defensive Driving (DD)
pada tanggal 28-30 Juli 2023 di Villa Darul Ikhlas – Sinergi Foundation.
Penanaman 680 Pohon Asuransi Bintang : GO GREEN TO Support
Sustainable Earth
Pada hari Jumat, 8 Desember 2023, di Taman Nasional Gunung Halimun
Salak, PT Asuransi Bintang Tbk bekerjasama dengan Balai Taman Nasional
Gunung Halimun Salak, mengadakan kegiatan ‘Penanaman 680 Pohon’
sebagai bentuk kecintaan, serta kepedulian kita terhadap bumi dimana
kita hidup.
Dengan mengangkat tema ‘GO GREEN TO Support Sustainable Earth’
maka diharapkan kegiatan Penanaman 680 pohon indilaksanakan sebagai
gerakan penghijauan kembali lahan kawasan Taman Nasional Gunung
67
Page 72
Kantor Pusat :
Halimun Salak terutama di wilayah hutan Blok Cidadap, Desa Girijaya,
Kecamatan Cidahu yang beberapa bulan lalu mengalami kebakaran.
IV. Kinerja Lingkungan
Untuk mewujudkan perusahaan asuransi yang ramah lingkungan, salah satu upaya
yang dilakukan PT Asuransi Bintang Tbk adalah menerapkan keuangan
berkelanjutan (sustainable finance) seperti diatur dalam POJK No. 51/POJK.03/2017
tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten
dan Perusahaan Publik.
Dalam operasional sehari-hari, Perseroan berkomitmen terhadap pelestarian
lingkungan kantor, antara lain: melakukan penghematan energi, meminimalisir
penggunaan material kertas, menggunakan
V. Tanggung Jawab Pengembangan Produk
Perseroan terus berupaya melakukan inovasi dalam pengembangan produk
beserta layanan produk. Hal ini sebagai upaya untuk menyediakan produk dan
layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di dalam pengembangan dan
inovasi produk, Perseroan melalui Komite Pengembangan Produk turut
mempertimbangkan aspek-aspek keberlanjutan lingkungan di dalam pelayanan
dan rancangan produk yang akan dipasarkan.
Sejak tahun 2021, Perseroan telah melakukan pemasaran beberapa produk secara
digital melalui kanal distribusi digital yang dimiliki Perseroan.
A. Produk Digital
Perkembangan era digitalisasi yang sangat pesat pada saat ini, maka PT
Asuransi Bintang Tbk memiliki strategi di dalam pemasaran produk melalui
Distribusi Digital. Produk digital tersebut akan ditingkatkan secara bertahap
pada platform digital yang telah dimiliki oleh Perseroan
Nama
No Deskripsi Produk Dampak Produk
Produk
1. Asuransi Produk Asuransi Bintang Griya merupakan a. Dampak Positif bagi
Bintang pengembangan dari produk asuransi Segala Lingkungan
Griya Risiko Harta Benda yang dikhususkan untuk - effisiensi dalam pengurangan
rumah tinggal. Selain memberikan penggunaan Kertas.
perlindungan atas segala kerugian atau
kerusakan fisik pada harta benda yang
68
Page 73
Kantor Pusat :
dipertanggungkan, yang sifatnya tiba-tiba, - effisiensi dalam
tidak terduga dan tidak disengaja sepanjang berkurangnya limbah karbon
tidak dikecualikan oleh Polis. Selain itu, polis hasil cetak kertas/printer.
ini juga memberikan perlindungan b. Dampak postitif bagi
gangguan usaha yang diakibatkan oleh Nasabah.
kerugian atau kerusakan fisik yang dijamin - effisiensi waktu dalam
polis, produk ini juga memberikan manfaat proses penutupan polis dan
tambahan berupa santunan biaya klaim manfaat.
pengobatan akibat kecelakaan bagi - Meningkatkan kesadaran
penghuni rumah, santunan biaya sewa jika nasabah dalam turut serta
rumah tidak dapat ditempati akibat risiko menjaga lingkungan.
yang dijamin polis dan penggantian biaya
akibat tuntutan tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga.
Produk ini dipasarkan secara digital /
elektronik selain untuk mengurangi proses
tatap muka selama pandemic, juga untuk
mengurangi penggunaan kertas karena
dokumen-dokumen menggunakan bentuk
digital / elektronik.
2. Asuransi Produk asuransi ini merupakan a. Dampak Positif bagi
Bintang pengembangan dari produk standar Lingkungan
Oto asuransi kendaraan bermotor. Dalam - effisiensi dalam pengurangan
produk Asuransi Bintang Oto, selain penggunaan Kertas.
memberikan perlindungan terhadap - effisiensi dalam
kendaraan bermotor dari risiko kecelakaan, berkurangnya limbah karbon
perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, hasil cetak kertas/printer.
bencana alam, kerusuhan dan huru-hara, b. Dampak postitif bagi Nasabah.
terorisme dan sabotase, serta risiko–risiko - effisiensi waktu dalam
lain yang dijamin polis, produk ini juga proses penutupan polis dan
memberikan manfaat asuransi tambahan klaim manfaat.
berupa santunan biaya transportasi dan
bantuan darurat di jalan, serta kebebasan
menggunakan bengkel authorized.
B. Inovasi Pengembangan Produk
Adapun inovasi produk yang masih dalam tahap pengembangan telah
memasukan fitur produk akan kelangsungan keuangan berkelanjutan:
Nama
No Deskripsi Produk Dampak Produk
Produk
69
Page 74
Kantor Pusat :
a. Dampak Positif bagi
Lingkungan
- Pengurangan gas buang
karbondioksida.
- Pengurangan dampak
Produk Asuransi Tanaman Berbasis Indeks
kekeringan pada lahan
Asuransi (ATBI) ini memberikan manfaat asuransi
perkebunan.
Tanaman berupa santunan jika selama periode
1. b. Dampak Positif bagi
Berbasis pertanggungan terjadi kekurangan atau
Nasabah
Indeks. kelebihan kelembaban tanah dari indeks
- effisiensi waktu dalam
batas kelembaban tanah yang diperjanjikan.
proses penutupan polis
dan klaim manfaat.
membantu
pengelolaan kebun /
tanaman.
70
Page 75
Page 76
Page 77
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik.
p.11
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
PT Maskapai Asuransi Bintang
p.11
unresolved
org
PT Asuransi Kerugian Bintang.
p.11
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Direktorat Asuransi
p.11
unresolved
person
Akta Notaris Ny. Indah Fatmawati
p.11 ×2
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito SH
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.11
unresolved
—
Reniwati Darmakusumah
· Direktur
p.34
unresolved
person
Poesposoetjipto
· Komisaris
p.41
unresolved
person
Chaerul D.
· Komisaris
p.41
unresolved
person
KEP-
· Komisaris
p.41 ×2
unresolved
person
Widodo
· Direktur
p.42
unresolved
person
Yogyakarta
· Komisaris
p.45
unresolved
—
Tertanggung
p.60
unresolved
org
Nasional Penanggulangan Bencana
p.71
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.