Back to announcement
20240405_PGJO_Pemanggilan RUPS_31625800_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted PGJOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT TOURINDO GUIDE INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini memanggil dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk hadir secara
elektronik pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ Tanggal : Selasa / 30 April 2024
Waktu : 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : Satrio Tower Building Lt. 14 Unit 5, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4/5, Kuningan, DKI
Jakarta 12950
Agenda Rapat
Mata Acara 1
Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk
Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 berikut Pemberian Pelunasan dan Pembebasan
Tanggung Jawab Sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
Tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2023
Penjelasan:
a. Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat
1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
b. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Konsolidasian
Auditan Perseroan dan Entitas Anak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris, akan disampaikan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam mata acara ini,
untuk mendapatkan persetujuan dan/atau pengesahan Rapat.
Mata Acara 2
Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2023
Penjelasan:
Pembahasan sehubungan dengan rencana penggunaan hasil usaha Perseroan tahun 2023.
Mata Acara 3
Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024
Penjelasan:
Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”).
Page 2
Mata Acara 4
Penetapan Besarnya Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Honorarium bagi Dewan Komisaris
Perseroan
Penjelasan:
Mata acara ini adalah untuk menenuhi ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan UUPT sehubungan
dengan penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris
Perseroan.
Mata Acara 5
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan:
Mata Acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan: (i) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (ii) POJK 15/2020; (iii) Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) UUPT; dan
(iv) Pasal 17 ayat (2) jo. Pasal 20 ayat (2) anggaran dasar Perseroan yang menyebutkan bahwa Direksi dan Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Mata Acara 6
Pelaporan Hasil dari Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Penjelasan:
Mata acara ini adalah untuk pelaporan sehubungan dengan pelaksanaan Penambahan Modal tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu Perseroan.
Catatan perihal Rapat:
1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan dan
Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat.
2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK 15/2020 dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
3. Rapat Perseroan akan diadakan secara fisik dan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (”eASY.KSEI”) yang akan disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan kuasa dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham
atau kuasa yang sah dari Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 04 April 2024 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
5. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme (i) hadir secara fisik; atau
(ii) hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.
6. Konfirmasi untuk mengikuti jalannya Rapat baik secara fisik maupun elektronik dapat disampaikan kepada
Perseroan melalui e-mail ke corporate@pigijo.com dengan menyertakan bukti Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS
(KTUR) dan kartu identitas resmi serta menggunakan alamat e-mail yang sesuai dengan nama dalam kartu
identitas paling lambat pada tanggal 17 April 2024. Perseroan akan mengirimkan e-mail mengenai tata cara
mengikuti Rapat secara elektronik kepada Para Pemegang Saham yang telah menyampaikan permohonan
dan telah terverifikasi oleh Perseroan atau Biro Administrasi Efek.
7. Perseroan menyiapkan 2 (dua) cara pemberian kuasa yaitu:
a. Surat Kuasa Konvensional
Pemegang Saham dapat mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/), di situs web Perseroan (www.pigijo.com), atau menghubungi kantor Biro
Administrasi Efek Perseroan: PT Adimitra Jasa Korpora dengan alamat Kirana Boutique Office Blok F3 No.
5 Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Tlp. 021-2974 5222. Surat Kuasa asli yang telah
diisi dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-, serta copy kartu identitas (KTP/Paspor), dikirimkan
scan copy nya melalui e-mail ke corporate@pigijo.com dan opr@adimitra-jk.co.id. Surat Kuasa tersebut
Page 3
selambat-lambatnya diterima Perseroan dan Biro Administrasi Efek Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat, pukul 12:00 WIB.
b. Pemberian Kuasa Secara Elektronik (“e-Proxy”)
e-Proxy dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id.
Penyampaian e-Proxy melalui eASY.KSEI dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat pukul, 12:00 WIB.
Para Pemegang Saham dapat juga memberikan suara kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT
Adimitra Jasa Korpora, sebagai Pihak Independen yang telah ditunjuk Perseroan, beserta pemilihan
suaranya (voting), baik melalui surat kuasa konvensional atau melalui situs web eASY.KSEI sesuai dengan
mekanisme tersebut di atas.
8. Surat Kuasa yang ditandatangani di luar negeri wajib dilegalisasi oleh notaris setempat hingga ke Kedutaan
Besar atau Perwakilan Republik Indonesia setempat dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, atau
wajib dilakukan Apostille bagi negara yang telah berlaku ketentuan Apostille.
9. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dengan Surat
Kuasa dalam Rapat dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
10. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi anggaran dasar
terakhir serta fotokopi akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir disertai fotokopi KTP
dari Pemberi dan Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan).
11. Laporan Tahunan Perseroan tahun 2023, bahan mata acara Rapat dan tata tertib Rapat dapat diunduh di situs
web Perseroan dengan alamat www.pigijo.com sejak tanggal Pemanggilan ini.
Jakarta, 5 April 2024
PT TOURINDO GUIDE INDONESIA TBK
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TOURINDO GUIDE INDONESIA TBK
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.