Back to announcement
20240405_AMRT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31625657_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review AMRTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu mengambil
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan
hukum, akuntan, atau penasihat profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama
atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini
berupa penambahan kegiatan usaha, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Tangerang
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang perdagangan eceran dalam format minimarket dan jasa waralaba
Kantor Pusat:
Alfa Tower
Jalan Jalur Sutera Barat Kav. 9
Alam Sutera, Kota Tangerang 15143
Indonesia
Telp : (021) 80821555
Fax : (021) 80821556
www.alfamart.co.id
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi
mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam hal ini berupa penambahan kegiatan usaha,yang
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 butir (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020") yakni bidang
usaha Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122) (selanjutnya disebut
“Penambahan Kegiatan Usaha”).
Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan merupakan suatu Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 5 April 2024
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang diwajibkan untuk memperoleh
persetujuan RUPS. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran
yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Sesuai dengan POJK 17/2020, Direksi Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dalam Situs
Web Perseroan dan Situs Web Bursa Efek Indonesia untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan yang
memerlukan persetujuan dari RUPS Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi Para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
penambahan kegiatan usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPS.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
II.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama “PT Sumber Alfaria Trijaya” sebagaimana termaktub dalam akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Sumber Alfaria Trijaya No. 21 tanggal 22 Februari 1989, yang dibuat di
hadapan Gde Kertayasa, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-7158 HT.01.01.Th.89 tanggal 7 Agustus 1989,
serta telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di bawah No. 11/Leg/1999 tanggal
12 Juli 1999 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 4414, Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”)
No. 59 tanggal 23 Juli 1999.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. No. 192 tanggal 31 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-0036092.AH.01.02.TAHUN 2021 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0395322 tanggal 23 Juni 2021.
Page 3
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham Rp10,-
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
(%)
Modal Dasar 120.000.000.000 1.200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT Sigmantara Alfindo 22.084.986.059 220.849.860.590 53,19
Masyarakat di bawah 5% 19.439.515.641 194.395.156.410 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan
41.524.501.700 415.245.017.000 100,00
dan Disetor Penuh
3. KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini menjabat adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Anggara Hans Prawira
Direktur : Bambang Setyawan Djojo
Direktur : Soeng Peter Suryadi
Direktur : Tomin Widian
Direktur : Harryanto Susanto
Direktur : Solihin
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Feny Djoko Susanto
Komisaris : Budiyanto Djoko Susanto
Komisaris Independen : Setyo Wasisto
Komisaris Independen : Budi SetiyadiURAIAN SINROAN
II. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”), yang memilki izin usaha dari Kementerian Keuangan
A
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
(penilai bisnis). Telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran
No. KR.231106-002 tanggal 6 November 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan Laporan
No. 00033/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2024 tanggal 3 April 2024:
1. Tujuan dan Maksud Laporan Studi Kelayakan
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha layanan belanja online aplikasi dan
website bernama “Alfagift” sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang
ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
• Aspek kelayakan pasar;
• Aspek kelayakan teknis;
• Aspek kelayakan pola bisnis;
• Aspek kelayakan model manajemen; dan
• Aspek kelayakan keuangan,
sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Page 4
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.
2. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan
Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode diskonto arus
kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Alfagift yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar,
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Alfagift dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan
studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen Perseroan
terhadap proyeksi laporan keuangan Alfagift tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Perhitungan dan analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR
bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh
menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari studi
kelayakan KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan
dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan
cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi
kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan
Page 5
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
3. Metode yang Digunakan
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow)
dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat
dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol.
4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan, maka
menurut pendapat KJPP KR rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar,
aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek
keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan pasar, nilai-nilai kriteria investasi yang
diperhitungkan selama 10 tahun masa proyeksi sebagai berikut:
NPV : Rp 575,46 miliar
Sehubungan dengan studi kelayakan ini, KJPP KR ingin menekankan bahwa analisis kelayakan yang dihitung
dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai tingkat pendapatan, beban, dan
akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak manajemen Perseroan melalui analisis atas
kinerja historis dan pernyataan manajemen Perseroan mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan
datang sebelum rencana Penambahan Kegiatan Usaha. KJPP KR melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi
tersebut dan menurut pendapat KJPP KR, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari asumsi-asumsi ini akan
mempengaruhi hasil analisis studi kelayakan. Karena tidak ada kepastian bahwa dasar-dasar dan asumsi-
asumsi tersebut akan terealisasi, KJPP KR tidak dapat memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang
diproyeksikan akan tercapai.
Kelayakan tersebut KJPP KR tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP KR peroleh dari pihak
manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. KJPP KR menganggap bahwa
semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap
yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah
Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin berbeda.
Page 6
III. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA DALAM BIDANG PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN
KOMERSIAL
Dalam kegiatan usaha yang baru yaitu Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial, Perseroan
tidak membutuhkan Tenaga ahli yang khusus, karena dalam menjalankan kegiatan tersebut Perseroan telah
memiliki divisi yang bertugas dalam pelaksanaan kegiatan usaha tersebut.
D
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan sebagai perusahan yang bergerak di bidang perdagangan eceran berbagai macam barang yang
utamanya makanan, minuman atau tembakau dengan format minimarket dan jasa waralaba, berencana untuk
mengembangkan kegiatan usahanya guna meningkatkan kinerja Perseroan kedepannya dengan
menambahkan kegiatan usaha berupa Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI
63122) dimana konsumen dapat melakukan pemesanan berbagai macam barang yang dijual oleh Perseroan
dengan mudah dan cepat melalui portal web dan/atau platform digital yang disediakan oleh Perseroan.
Awalnya Alfagift dikembangkan sebagai platform keanggotaan digital (digital membership platform) bagi
konsuman yang akan menjadi member Alfamart. Namun seiring berjalanannya waktu, terutama selama dan
pasca pandemi Covid-19, tren penjualan ritel mengalami pergeseran ke arah go online mengikuti perubahan
perilaku konsumen yang selama beberapa tahun terakhir sudah terbiasa bertransaksi dan berbelanja dengan
mudah secara jarak jauh. Oleh karena itu, Perseroan pun dituntut untuk dapat adaptif dengan
mengembangkan kegiatan usahanya melalui platform digital yaitu Alfagift. Alfagift sebagai salah satu omni
channel Alfamart yang menyediakan layanan pemenuhan kebutuhan sehari-hari untuk konsumen termasuk
kebutuhan groceries, produk e-services, dan sebagainya.
Alfagift terus berkembang dengan menambahkan fitur transaksi sehingga konsumen dapat melakukan
pemesanan makanan, minuman dan/atau produk lainnya di gerai Alfamart dengan mudah dan cepat. Untuk
memperkuat eksistensi di mata masyarakat, Perseroan juga memberikan pelayanan sebagai lini distribusi
terbaik untuk konsumen. Alfagift disiapkan untuk terus membuat Alfamart tetap relevan dengan preferensi
seluruh segmen masyarakat khususnya kalangan usia muda dengan terus mengimplementasikan teknologi
terkini yang sejalan dengan kebutuhan konsumen. Langkah ini memungkinkan Perseroan untuk menjangkau
target pasar secara lebih efektif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memberikan pelayanan
terbaik kepada konsumen.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki gerai Alfamart dengan jumlah 19.087 (sembilan belas
ribu delapan puluh tujuh) gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. Selanjutnya, Perseroan melihat
perkembangan industri digital memiliki prospek bisnis yang menguntungkan terutama tren belanja online yang
telah menjadi bagian dari gaya hidup modern dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memaksimalkan konsep
digital pada setiap gerai Alfamart, maka Perseroan mengharapkan terciptanya suatu sinergi yang dapat
memberikan kontribusi positif dengan adanya penambahan ragam pelayanan kepada konsumen di seluruh
gerai Alfamart yang dimiliki Perseroan. rencana Penambahan Kegiatan Usaha diharapkan dapat meningkatkan
kinerja keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah investasi bagi para pemegang saham Perseroan.
Alasan dilakukannya rencana Penambahan Kegiatan Usaha, adalah sebagai berikut:
• Perseroan melihat perkembangan industri digital memiliki prospek bisnis yang menguntungkan yang
telah menjadi bagian dari gaya hidup modern masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
• Perseroan berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan konsumen dalam berbelanja
dengan menghadirkan fitur transaksi di Alfagift.
Page 7
• Peningkatan jumlah member Alfagift diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan
penjualan Perseroan.
V. PENGARUH PENAMBAHAN BIDANG USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penambahan Kegiatan Usaha akan memberikan dampak keuangan positif, yaitu Pendapatan Perseroan akan
meningkat sekitar 4,56% dan Laba Kotor juga mengalami peningkatan sekitar 2,95%. Analisa dampak keuangan
ini, menggunakan asumsi proyeksi pada tahun keenam operasional Alfagift.
Berikut ini informasi proyeksi posisi laba bersih, aset, liabilitas dan ekuitas Perseroan sebelum dan sesudah
dengan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha sebagai berikut:
Dalam Jutaan Rp
Keterangan Sebelum Sesudah
Laba bersih 2.949.750 3.049.741
Total Aset 32.073.490 32.244.909
Total Ekuitas 15.714.265 15.814.256
Aset lancar 15.034.333 15.171.444
Liabilitas Jangka Pendek 15.692.444 15.763.872
Proyeksi rasio keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dengan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha
sebagai berikut:
Rasio Sebelum Sesudah
Rasio lancar (kali) 0,96 0,96
ROA (%) 9,20% 9,46%
ROE (%) 18,77% 19,28%
Dengan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha, rasio keuangan Perseroan tidak mengalami perubahan
signifikan.
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama, akan dimohonkan persetujuan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Hari : Kamis, 16 Mei 2024
Tempat : Alfa Tower
Jalan Jalur Sutera Barat Kav.9
Kota Tangerang – 15143
Mata acara RUPS yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah
sebagai berikut :
Permohonan persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait rencana Penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan, dengan menambahkan kegiatan usaha berupa Portal Web dan/atau Platform Digital dengan
Tujuan Komersial (KBLI 63122).
RUPS Perseroan tersebut akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaran RUPS. Keputusan RUPS akan diambil
melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS.
Page 8
Persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS terkait perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar adalah
sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan Perseroan;
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS yang bersangkutan;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh para
pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam RUPS tersebut.
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh persetujuan dari
RUPS, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS
tersebut.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat :
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk.
Alfa Tower
Jalan Jalur Sutera Barat Kav. 9
Alam Sutera, Kota Tangerang 15143
Indonesia
Telp : (021) 80821555
Fax : (021) 80821556
Attn : Sekretaris Perusahaan
Email : corsec@sat.co.id
Tangerang, 5 April 2024
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Gde Kertayasa
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.2
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan A
p.3
unresolved
org
KJPP KR
p.4 ×32
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1325 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}